Pages

Sunday, May 19, 2024

Rangkuman Elemen 4 Fase F Kelas XI

RANGKUMAN ELEMEN 4 - FASE F



UNIT 1

  1. Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), No. 102 tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pula Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan kedua pulau tersebut. 
  2. Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS. 
  3. Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.
  4. Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi se jak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya. 
  5.  Tahun 1979, secara sepihak, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia menuai protes tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam. 
  6.  Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.

UNIT 2

  1. Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata. 
  2. Langkah-langkah penyelesaian damai dapat ditempuh dengan cara negosiasi, me diasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices), konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB. 
  3. UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut. 
  4. Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.

UNIT 3

  1. Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia merefleksikan tentang bagaimana cara menyelesaikan konflik ini. Jika mengacu pada aturan hukum internasional dan mempertimbangkan kedekatan kedua negara tersebut, upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat langkah: perundingan bilateral, penetapan wilayah status quo, penyelesaian oleh ASEAN, dan pengadilan Mahkamah Internasional.
  2. Pemerintah Indonesia berupaya keras menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 
  3. Undang-undang tersebut mengatur pembentukan badan keamanan laut (Bakamla) yang diberi kewenangan untuk melaksanan penegakan hukum di laut. Selain pembentukan Bakamla, juga mengatur pembelian kapal beserta perlengkapan senjata, jika memang dibutuhkannya. 

PEMUTAHIRAN PETA INDONESIA


Sunday, May 5, 2024

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat


Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia merefleksi kan tentang bagaimana cara menyelesaikan konflik ini. Jika mengacu pada aturan hukum internasional dan mempertimbangkan kedekatan kedua negara tersebut, upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat langkah, yaitu:

    Pertama, perundingan bilateral. Langkah ini memberi kesempatan kepada masing-masing negara untuk menyampaikan argumentasinya terhadap wilayah yang dipersengketakan. Namun bagaimana jika belum mencapai kesepakatan damai? Indonesia sudah pasti akan menggunakan Pasal 47 UNCLOS 1982, sebagai negara kepulauan dan dapat menarik garis di pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya. Sementara Malaysia, kemungkinan besar akan meng guna kan argumen peta 1979. 

     Kedua, menetapkan wilayah yang disengketakan sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Langkah ini sebagai tindak lanjut, jika cara yang pertama gagal, sehingga diperlukan cooling down antarkedua belah pihak. Pada tahap ini, Blok Ambalat dimungkinkan sebagai tempat untuk melakukan eksplorasi, sehingga timbul rasa saling percaya kedua belak pihak (confidence building measures). Pola ini pernah dijalankan Indonesia-Australia dalam mengelola Celah Timor. 

     Ketiga, jika langkah pertama dan kedua masih gagal, perlu memanfaatkan ASEAN sebagai organisai regional, melalui High Council, sebagaimana disebutkan dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976. Namun demikian, kemungkinan besar Malaysia tidak akan menempuh langkah ini, sebab klaimnya terhadap Blok Ambalat menuai protes dari negara-negara lain, seperti Singapura, Thailand, dan Filipina. 

     Keempat, jika langkah ketiga masih gagal, jalan terakhir dari penyelesaian sengketa ini adalah dengan membawanya ke Mahkamah Internasional (MI). Indonesia, mungkin saja, “trauma” karena pernah kalah hingga menyebabkan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Namun, dalam kasus Blok Ambalat, dan juga wilayah-wilayah lain, jika memang Indonesia mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis, serta fakta lain yang valid atau kuat, tentu tidaklah mustahil Indonesia akan memenangkannya. 

     Jika dikaji dengan seksama, pasal-pasal yang ada di UNCLOS 1982 sebenarnya cukup menguntungkan Indonesia. Bukti sejarah, berdasarkan kajian ilmiah, Blok Ambalat masuk dalam wilayah Kalimantan Timur, bagian dari Kerajaan Bulungan. Itu berarti, Indonesia berpeluang besar menyadarkan Malaysia kalau selama ini, klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat sesungguhnya salah. 

Sistem Keamanan dan Pertahanan di Laut

     Sistem Keamanan dan Pertahanan di Laut Pemerintah Indonesia berupaya keras menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-undang tersebut mengatur pembentukan badan keamanan laut (Bakamla) yang diberi kewenangan untuk melaksanan penegakan hukum di laut. Selain pembentukan Bakamla, juga mengatur pembelian kapal beserta perlengkapan senjata, jika memang dibutuhkannya. Upaya menjaga keamanan di laut merupakan satu kesatuan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, menyebutkan bahwa:

  • Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut. 
  • Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 
  • Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang memberi kewenangan dalam penegakan hukum di laut, termasuk pula tentang bagaimana menyikapi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain, termaktub sebagai berikut: 

     Pasal 59 Ayat (2): "Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional"; Ayat (3): "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut". 

     Selanjutnya Pasal 61 menyebutkan: "Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wila yah yurisdiksi Indonesia". Dari aturan undang-undang di atas, tampak jelas bahwa pemerintah Indonesia mem beri perhatian serius dalam hal keamanan dan pertahanan di laut. Ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kedaulatan NKRI tidak hanya di darat, tetapi juga di semua sektor