Pages

Tuesday, March 31, 2026

Ragam Ancaman terhadap NKRI



2. Ragam Ancaman terhadap NKRI

Melalui konsep bela negara, salah satu langkah dalam mencegah ancaman. tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap NKRI dapat diimplementasikan. Bela negara merupakan suatu pandangan atau konsep yang menekankan pentingnya partisipasi aktif setiap warga negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan NKRI. Oleh karena itu, menjaga keutuhan negara bukan semata menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau aparat keamanan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

Secara umum, dalam mencegah ragam ancaman terhadap NKRI perlu adanya peningkatan kesadaran, semangat kebangsaan, dan cinta tanah air di masyarakat.

Dalam hal ini, kecintaan pada NKRI dilakukan lewat pembiasaan sehari-hari, seperti menghargai keberagaman budaya, menjaga perdamaian, bersikap toleran, berpartisipasi dalam sosial dan politik, serta menghormati dan menjunjung tinggi simbol-simbol negara.

Tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga keutuhan negara dan berperan sebagai agen perubahan merupakan suatu kewajiban. Salah satunya adalah dengan memastikan diri terhindar dari segala hal yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Selain itu, diharapkan bahwa setiap warga negara akan menghormati dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Keberlanjutan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap sebagai kepentingan nasional yang bersifat abadi dan berlaku sepanjang masa. Makna bersifat abadi ini mencakup upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga integritas wilayah NKRI. (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2015:26)

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Hal ini berarti bahwa ancaman terhadap bagian tertentu dari wilayah merupakan ancaman terhadap keseluruhan wilayah, dan seluruh bangsa bertanggung jawab untuk menghadapinya. Ancaman terhadap NKRI dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bagian berikut ini.


a. Berdasarkan jenisnya

1) Ancaman militer 

Ancaman militer mencakup penggunaan kekuatan bersenjata secara terorganisir yang dianggap memiliki potensi untuk merugikan kedaulatan negara, integritas wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, sementara komponen cadangan diatur oleh Pasal 8. Komponen cadangan dan pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana. Contohnya, serangan udara menggunakan pesawat tempur atau rudal, invasi dengan pasukan darat, laut, atau udara, dan penggunaan senjata nuklir.

2) Ancaman nonmiliter/nirmiliter 

Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang berasal dari faktor-faktor nonmiliter, seperti bidang ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan. Keberadaan ancaman nonmiliter menjadi lebih berbahaya karena seringkali tidak tampak secara langsung, terutama dalam konteks ancaman yang terkait dengan ideologi. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menetapkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Hal ini disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan dukungan unsur-unsur lain dari kekuatan negara. Contohnya, dalam bidang teknologi, ancaman dapat berupa serangan siber atau cyber attack yang mencakup pencurian data rahasia, penghancuran sistem, atau manipulasi informasi. Di bidang politik, ancaman bisa berupa propaganda opini publik yang dapat mengganggu stabilitas politik suatu negara, seperti penyebaran informasi palsu yang menciptakan kekacauan atau ketidakstabilan. Di bidang ekonomi, ancaman nonmiliter mungkin melibatkan pembatasan atau penghentian perdagangan atau investasi dengan suatu negara tertentu, kenaikan harga yang merugikan kelompok tertentu, dan sebagainya.

Buat apa belanja pertahanan, apa ancaman yang kita hadapi?

Ancaman Aktual

Militer

Pelanggaran wilayah perbatasan/intervensi asing, separatisme dan pemberontakan bersenjata, terorisme dan radikalisme.

Non Militer

Ancaman siber, intelijen dan spionase, ancaman psikologikal, bencana alam dan lingkungan. perompakan dan pencurian kekayaan alam


Ancaman Potensial

Militer

Perang konvensional atau konflik terbuka (invasi asing), ancaman senjata nuklir

Non Militer

Ancaman nommiliter: krisis ekonomi dam imigran asing.


Ancaman Hibrida

Serangan senjata biologis, subah penyakit


3) Ancaman hibrida

Ancaman hibrida adalah hasil penggabungan antara ancaman militer dan nommiliter. Ancaman ini mencakup tindakan yang terkoordinasi dan terintegrasi, melibatkan berbagai jenis strategi yang bersifat merugikan bagi kepentingan nasional. Secara umum, ancaman hibrida melibatkan pemanfaatan beragam kekuatan untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, dan militer. Contohnya termasuk operasi intelijen rahasia dan sabotase ekonomi, propaganda dan kampanye pengaruh politik yang dapat mempengaruhi opini publik, serta serangan siber yang dilakukan bersamaan dengan serangan militet.


 

Ragam Ancaman terhadap Pancasila dan NKRI


B. Ragam Ancaman terhadap Pancasila dan NKRI

Ancaman dapat dapat darimana saja dan kapan saja. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya untuk mempersiapkan diri demi menjaga keutuhan NKRI dan tegaknya ideologi Pancasila. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 bahwa yang dimaksud ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.

Definisi ancaman menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga mencakup segala sesuatu yang berpotensi mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. UU tersebut menegaskan bahwa ancaman dapat berasal dari upaya dan kegiatan baik dalam maupun luar negeri yang dianggap dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan melibatkan seluruh warga negara, sistem pertahanan yang diatur oleh undang-undang tersebut bersifat universal dan mencakup tantangan, hambatan, serta gangguan terhadap keutuhan NKRI.


1. Ragam Ancaman terhadap Ideologi Pancasila

Pancasila, sebagai ideologi dasar negara Indonesia, terdiri dari lima nilai pokok yang membentuk landasan penyelenggaraan negara. Nilai-nilai tersebut mencakup Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila bukan hanya menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga menjadi sumber utama dari seluruh hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap peraturan harus berlandaskan pada dan tidak melanggar nilai-nilai Pancasila.

Tugas dan tanggung jawab menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kewajiban setiap warga negara. Upaya ini melibatkan pemahaman yang akurat dan menyeluruh terhadap arti dan makna Pancasila. Selain itu, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melibatkan penghormatan yang tinggi terhadap nilai-nilai Pancasila. Tindakan atau perkataan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut harus dihindari. Mengembangkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi langkah penting. Selanjutnya, menghormati dan menghargai keberagaman merupakan aspek krusial dalam menjaga keutuhan ideologi Pancasila.

Pancasila, sebagai dasar negara, merupakan sumber utama dari segala sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila mencakup falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang membawa nilai-nilai moral, etika, serta cita-cita luhur. Ideologi ini juga menetapkan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia. Dalam perjalanan menuju cita-cita luhur tersebut, berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila dapat diidentifikasi sebagai berikut.

 a. Ancaman terhadap ideologi Pancasila

Berikut adalah bebrapa ancaman terhadap ideologi Pancasila.

1) Radikalisme dan ekstrimisme

Pemahaman akan radikalisme dan ekstrimisme mengancam ideologi Pancasila karena mempengaruhi pemikiran masyarakat dan merusak nilai-nilai Pancasila.

2) Intoleransi

Agama, suku, budaya dan ras dapat memicu adanya intoleransi yang menghambat penguatan ideologi Pancasila dan dapat merusak keutuhan bangsa.

3) Korupsi dan kolusi

Korupsi dan kolusi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat karena diawali dengan sikap ketidakjujuran, ketidakadilan, dan sebagainya.


b. Tantangan terhadap ideologi Pancasila

1) Perbedaan pandangan

Perbedaan pandangan yang sebenarnya adalah sebuah hukum alam namun bisa menjadi tantangan dalam menjaga ideologi Pancasila.

2) Perkembangan zaman

Bagaimana menghadapi tantangan saat ini adalah untuk menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.

3) Pendidikan dan kebudayaan

Bagaimana menjaga agar pendidikan dan kebudayaan tetap konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak terpengaruh oleh ideologi-ideologi lain.


c. Hambatan terhadap ideologi Pancasila

1) Kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila

Minimnya orang yang mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya padahal memahaminya secara teoritis.

2) Tindak kejahatan

Kejujuran dan keadilan adalah nilai yang ada dalam Pancasila, namun nyatanya masih banyak tidak kejahatan yang bertentangan dengan nilai tersebut.

3) Pengaruh asing

Tidak dapat dipungkiri, anak jaman sekarang lebih tergila-gila budaya asing macam Korea daripada budaya negaranya sendiri. Ini menghambat ideologi Pancasila karena secara tidak langsung memengaruhi cara pandang masyarakat.


d. Gangguan terhadap ideologi Pancasila

1) Diskriminasi

Sikap membeda-bedakan menjadi gangguan yang memicu ketidak harmonisan dalam masyarakat.

2) Kriminalitas

Tindakan kriminal merusak dan mengganggu keamanan dan ketertiban yang sudah terbangun di bangsa ini.

3) Ketidakadilan

Ketidakadilan dalam kehidupan sosial merupakan gangguan terhadap NKRI karena berpotensi memicu perpecahan baik pada tingkat individu maupun kelompok.


Pilar Penting dalam Mempertahankan NKRI

A. Pilar Penting dalam Mempertahankan NKRI



Dalam kesatuan Republik Indonesia, keberagaman suku bangsa, agama, ras, dan budaya menjadi ciri khas. NKRI memiliki pemerintahan dan konstitusi yang berlaku secara merata di seluruh wilayah. Upaya menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari tingkat individu hingga ke skala nasional. Dimulai dari kesadaran pribadi, keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, hingga pada kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, setiap elemen memiliki peran penting.


Secara konseptual, pemahaman terhadap konsep wawasan nusantara menjadi krusial dalam upaya menjaga keutuhan NKRI. Wawasan nusantara tidak sekadar merupakan pandangan, melainkan juga mencerminkan identitas dan perspektif bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Konsep ini merupakan suatu penafsiran konkret dari falsafah bangsa Indonesia yang sesuai dengan realitas geografis dan sejarahnya. Lebih dari sekadar pandangan, wawasan nusantara mencakup penerapan nilai-nilai tersebut dalam mengoptimalkan potensi geografis, menghargai sejarah, dan memanfaatkan kekayaan sosial-budaya guna mencapai tujuan dan cita-cita nasional. (Sunarso, dkk. 2006: 165)


Menjaga keutuhan negara merupakan tugas yang harus dilakukan sejak dini dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bentuk kesatuan dalam berkomunikasi. Peningkatan rasa nasionalisme dan patriotisme juga dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat. Melalui langkah-langkah tersebut, kita dapat menghindari potensi ancaman yang berusaha memecah-belah kesatuan Indonesia.


Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, penting untuk selalu berpikir positif dan memiliki pemahaman yang kuat terhadap pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Tindakan ini tidak hanya dapat meningkatkan rasa nasionalisme, tetapi juga menciptakan cinta terhadap negara. Penting juga untuk memperkuat pertahanan dalam berbagai aspek, seperti ideologi, agama, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.


Upaya menjaga pertahanan dan keamanan diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi disintegrasi nasional atau perpecahan bangsa. Hal ini dapat terjadi akibat polarisasi atau konflik yang signifikan, mengancam keamanan dan persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI


Keberagaman di Indonesia dianggap sebagai kekayaan bangsa yang perlu dijaga dan dihargai. Keberagaman tersebut seharusnya menjadi sumber daya yang saling mendukung untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI melibatkan pembentukan karakter peserta didik dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar. Ini membantu persiapan mereka untuk melanjutkan pendidikan atau berkontribusi di berbagai sektor industri dengan sikap patuh pada aturan, kerja keras, dan kontribusi pada tempat kerja.


Dalam konteks pendidikan, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI bukan hanya menjadi bagian dari proses pembentukan karakter, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, termasuk pelajar. Melalui kesadaran ini, generasi muda dapat turut berperan dalam menjaga dan memperkuat fondasi keutuhan NKRI.

Ringkasan BAB 3 MENGELOLA BHINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI MODAL SOSIAL PEMBANGUNAN NASIONAL


Semboyan Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam Kitab Sutasoma ditulis pada abad XIV di era Kerajaan Majapahit.

Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika" resmi diatur pada Pasal 36A UUD NRI 1945 yang berbunyi "lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika". Saat ini aturan penggunaan lambang negara beserta semboyan negara diatur lebih rinci dalam UU No. 24 Tahun 2009.

Muhammad Yamin, I Gusti Sugriwa, dan Bung Karno menjadikan Bhinneka Tunggal Ika topik pembahasan terbatas di sela-sela sidang BPUPKI, tepatnya 2,5 bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pasca Indonesia merdeka Bhinneka Tunggal Ika diletakkan di Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang negara dan semboyan bangsa Indonesia secara resmi digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat pada tanggal 11 Februari 1950 berdasar rancangan yang diciptakan oleh Sultan Hamid ke-2 (1913-1978).

Makna

  • Menekankan persatuan dalam keberagaman (suku, agama, budaya, bahasa).
  • Menjadi:
    • Landasan toleransi
    • Penguat persatuan bangsa
    • Modal sosial dalam kehidupan masyarakat

Nilai yang Terkandung

  • Toleransi
  • Persatuan dan kesatuan
  • Saling menghormati
  • Kerja sama dalam keberagaman

Keberagaman di Indonesia bukan suatu pertentangan yang merugikan, melainkan sebagai tonggak persatuan dan kesatuan bangsa.

Filsafah Trisakti berbunyi "Kemerdekaan yang Sempurna adalah Beradulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan".

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berdasar Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2009 meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.

Beberapa penerapan gotong-royong dalam sistem ekonomi Pancasila meliputi koperasi, bantuaan dan sumbangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kemitraan usaha, perencanaan pembangunan berbasis masyarakat, alokasi saham yang tepat, pemberian gaji menurut standar penggajian, pemerataan kesempatan dan jaminan sosial, pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, dan menciptakan iklim usaha perekonomian yang mudah dan sehat.

Manfaat gotong-royong adalah untuk menciptakan rasa solidaritas di dalam lingkungan dan mempererat persaudaraan serta kebersamaan antar warga.

1. Pengertian Umum

  • Gotong royong adalah nilai luhur yang melekat pada Pancasila.
  • Ekonomi Pancasila menekankan kesejahteraan bersama berbasis moral dan kemanusiaan.

2. Sistem Ekonomi Pancasila

  • Sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  • Mengutamakan:
    • Keadilan sosial
    • Demokrasi ekonomi
    • Keseimbangan antara individu dan masyarakat

Ciri-ciri:

  • Berdasarkan moral, sosial, dan ekonomi
  • Mengutamakan pemerataan
  • Koperasi sebagai sokoguru
  • Nasionalisme ekonomi
  • Keseimbangan pusat dan daerah

3. Kesejahteraan Berkeadilan

  • Indonesia menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan)
  • Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat
  • Program: jaminan sosial, kesehatan, bantuan sosial

4. Berdikari dalam Ekonomi

  • Gagasan Soekarno: berdiri di atas kaki sendiri
  • Tidak bergantung pada asing
  • Mengutamakan:
    • Produk dalam negeri
    • Kemandirian ekonomi
    • Penguatan koperasi

5. Revitalisasi Kesejahteraan Rakyat

  • Indikator kesejahteraan:
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ketenagakerjaan
    • Kemiskinan
  • Bentuk upaya:
    • Rehabilitasi sosial
    • Pemberdayaan masyarakat
    • Jaminan sosial
    • Perlindungan sosial

6. Contoh Gotong Royong dalam Ekonomi

  • Koperasi
  • Bantuan sosial
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat
  • Kemitraan usaha
  • Perencanaan pembangunan partisipatif
  • Pembagian saham
  • Gaji layak
  • Jaminan sosial