Pages

Friday, November 4, 2022

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Hallo sahabat edukasi dimanapun anda berada, nah sebelumnya kita telah mempelajari  materi di Uit 4 yaitu Membuat Kesepakatan Bersama, Berikut kita akan mempelajari tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:



  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

  • Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia, Urutannya yaitu:

    • UUD 1945;
    • Ketetapan MPR;
    • UU;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Keputusan Presiden;
    • Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.


  • Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:


    • UUD 1945;
    • Tap MPR;
    • UU;
    • Peraturan pemerintah pengganti UU;
    • PP;
    • Keppres;
    • Peraturan Daerah;

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

        Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

    • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • UU/Perppu;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Peraturan Presiden;
    • Peraturan Daerah.
    • Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

  1. Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
  2. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.
  3. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
  4. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  5. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  6. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  7. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  8. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  9. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  10. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda


No comments:

Post a Comment