Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia akan kita bahas di kegiatan pembelajaran ini. Setiap manusia mempunyai kepentingan masing- masing dan harus menyadari bahwa kepentingan yang kita miliki ada batasannya, yaitu kepentingan orang lain. Kadangkala terjadilah benturan kepentingan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Untuk menghindari benturan tersebut dibangunlah tatanan hukum yang akan menjamin setiap orang memiliki kesamaan kesempatan dalam mencapai kepentingan masing-masing dalam batasan tertentu.
Masih ingatkah kalian dipembelajaran kelas XI, kalian mempelajari tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kita coba mengingat kembali yah dimulai dengan pengertian hukum menurut para ahli dibawah ini.
1) Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2) Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, di mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
3) S.M. Amir
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma- norma dan sanksi-sanksi
4) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
Selain pendapat para ahli hukum diatas masih banyak lagi pengertian hukum lainnya, namun dari keempat pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat. Selain untuk mencapai keadilan, tujuan hukum dikemukakan para ahli hukum lainnya yaitu sebagai berikut.
1) Prof. C.S.T. Kansil
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dimasyarakat itu.
2) Prof. Van Kan
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan- kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3) Prof. Soebekti, S.H.
Menyatakan hukum untuk mengabdi kepada tujuan negara
4) Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Bagaimana dengan penjelasan hukum dan tujuan hukum diatas sudah ingatkah? Dengan adanya kepastian hukum, maka hukum akan menciptakan ketertiban dimasyarakat. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
Sekarang kita akan bahas Indonesia sebagai negara hukum. Konsep negara hukum bukan hanya Indonesia yang menganutnya, Inggris, Amerika Serikat dan banyak lagi negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.
Prof. Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi
(2016) menyatakan tentang ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut :
- Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
- Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.
Beliau juga menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila bukan pada kekuasaan. Jadi para penguasa tidak dapat otoriter atau sewenang-wenang, semua harus sesuai dengan peraturan hukum dalam pelaksanaannya. Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di masyarakat, sekolah dan keluarga tidak ada aturan/tata tertib/norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan disemua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?. Untuk itulah perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum sehingga menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Pengertian penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.
No comments:
Post a Comment