Hierarki dan Hubungan Antarregulasi
Pengertian Regulasi
Secara umum, regulasi adalah suatu peraturan yang telah dibuat untuk nmembantu dalam mengendalikan kelomok, lembaga, dan juga organisasi masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, serta bersosialisasi.
Adapun tujuan dari regulasi ini adalah agar dapat mengendalikan manusia maupun masyarakat dengan batasan – batasan tertentu. Regulasi ini digunakan dalam berbagai bidang dan sangat luas, baik itu masyarakat, lembaga umum maupun bisnis. Akan tetapi secara umumnya regulasi ini adalah menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian Hierarki
Hierarki bisa dikatakan sebagai urutan jabatan atau pangkat kedudukan. Sehingga, hierarki merupakan tingkan wewenang dari terbawah sampai tertinggi.
Berdasarkan hierarki hukum, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia menempati posisi tertinggi.
UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri bangsa sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia. Keputusan tersebut terbentuk berdasarkan kesepakatan yang telah didiskusikan oleh pendiri bangsa. Hal ini membuat hierarki hukum tidak bisa saling bertentangan dan harus terjadi hubungan di dalamnya.
Hierarki adalah suatu pangkat atau urutan kedudukan. Hierarki bisa juga diartikan sebagai organisasi dengan tingkat wewenangan dari terbawah sampai teratas.
"Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum tertinggi dan fundamental."
Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut adalah beberapa jenis regulasi yang ada di Indonesia, sesuai dengan hierarki perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Merupakan konstitusi tertinggi yang menjadi dasar dari semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semua regulasi di bawahnya harus sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR adalah keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mempunyai kedudukan di bawah UUD 1945. TAP MPR dapat bersifat tetap atau sementara, sesuai dengan kebutuhan konstitusi.
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
UU disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden. Sementara itu, Perppu dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan mendesak dan bisa segera berlaku, namun harus disahkan oleh DPR dalam jangka waktu tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan UU. PP menjelaskan atau menguraikan ketentuan yang ada dalam undang-undang agar lebih mudah dilaksanakan.
Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres merupakan aturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk menjalankan fungsi eksekutifnya. Perpres berisi kebijakan pemerintah yang lebih teknis dibandingkan PP dan digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu.
Peraturan Daerah (Perda)
Perda merupakan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Perda mengatur kepentingan lokal dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan yang dibuat oleh menteri di sebuah kementerian tertentu. Permen berfungsi sebagai pedoman teknis bagi pelaksanaan kebijakan di sektor atau bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab kementerian.
Keputusan Presiden (Keppres)
Keppres adalah keputusan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai persoalan khusus, biasanya bersifat administratif atau menunjuk seseorang untuk mengisi jabatan tertentu di pemerintahan.
Instruksi Presiden (Inpres)
Instruksi yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengarahkan para pejabat di bawahnya agar melaksanakan kebijakan tertentu. Inpres biasanya lebih bersifat internal di lingkungan pemerintahan.
Peraturan Gubernur (Pergub) / Peraturan Bupati (Perbup) / Peraturan Walikota (Perwali)
Ini adalah aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota, untuk menjalankan kebijakan di wilayahnya, yang merupakan penjabaran dari Perda atau kebijakan pemerintah pusat.
Jenis-jenis regulasi ini memastikan adanya ketertiban dalam proses pembuatan aturan dan kebijakan, serta memberi panduan jelas bagi pelaksanaan pemerintahan di semua tingkat.
UU Nomor 12 Tahun 2011
BAGIAN III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(d) Peraturan Pemerintah;
(e) Peraturan Presiden;
(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan
(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki seba- gaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pa- sal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawara- tan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang diben- tuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rak- yat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui ke- beradaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintah- kan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berda- sarkan kewenangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di- duga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mah- kamah Agung.
Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki, dari UUD 1945 hingga peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan- peraturan itu dalam istilah formal disebut regulasi, yaitu seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya. Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah. Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.
Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan. Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif. Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.
(a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wi- layah laut tersebut;(b) pengaturan kepentingan administratif(c) pengaturan tata ruang;(d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
Contoh adanya hierarki dan hubungan antar regulasi
Mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing?
Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain.
Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Politik luar negeri
- Pertahanan keamanan
- Peradilan
- Moneter dan fiskal
- Agama
Kewenangan bidang lain, yaitu meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), pendayagunaan sumber daya alam (SDA) serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Mengapa Perlu Adanya Hierarki dan Hubungan Antar Regulasi?
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.
Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
No comments:
Post a Comment