Pages

Monday, October 2, 2023

Pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan karakteristik good governance

 A. Hakikat Good Governance

Tata kelola pemerintahan yang baik dalam bahasa Inggrinya adalah Good Governance. Good Governance/tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance/tata kelola pemerintahan yang baik pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. (Kamus.tokopedia.com).


B. Implementasi tata kelola pemerintahan yang baik

Tata kelola (governance) tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama.

Manurut  UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengenai asas-asas umum pemerintahan negara yang baik, yaitu:

  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas keterbukaan
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas akuntabilitas

Prinsip / Karakteristik Good Governance

Kunci keberhasilan dalam memahami good governance adalah dengan memahami prinsip-prinsip di dalamnya. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah bersinggungan dengan semua prinsip-prinsip good governance yang ada. Prinsip-prinsip good governance, diantaranya:

Partisipasi Masyarakat (Participation), yaitu setiap warga memiliki suara dalam pembuatan keputusan, secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mempresentasikan kepentingannya.

Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law), yaitu adanya kepastian hokum tanpa pandang bulu, terutama menyangkut HAM.

Transparansi (Transparency), dibangun atas kebebasan dan keterbuakaan informasi, prinsip keterbuakaan harus di utamakan. 

Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha, yaitu setiap penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan harus melayani stakeholders

Berorientasi pada Konsensus (Consensus), good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, hal ini dapat dilihat melalui konsensus, sehingga dapat di peroleh stategi yang tepat sasaran.

Kesetaraan (Equity), yaitu publik memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh kesejahteraan

Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency), proses lembaga menghasilkan produk sesuai dengan yang digariskan dan menggunakan sumber daya yang dimiliki degan efisien dan efektif

Akuntabilitas (Accountability), adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.

Visi Strategis (Strategic Vision), adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.

C. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik minimal harus memuat dua hal, yaitu :

1. Pemerintahan yang transparan

Unsur transparansi dari pemerintahan berperan penting dalam terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa adanya transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik sulit terwujud. Tanpa adanya transparansi, maka rakyat kesulitan dalam mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarakan oleh pemerintah. Untuk itu rakyat tidak boleh berdiam diri hanya sebagai obyek, melainkan juga sebagai subyek. Dengan adanya partisipasi dan transparansi diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

2. Keterlibatan masyarakat

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat harus berperan aktif dalam mendorong pemerintah supaya mengeluarkan kebjiakan yang mampu menciptakan kesejahteran umum, bermanfaat bagi bangsa dan negara, serta dalam pembuatan kebijakan harus penuh dengan kehati-hatian dan kebijaksanaan.

No comments:

Post a Comment