Pages

Wednesday, August 20, 2025

Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila

Upaya untuk menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal yang paling menantang dari materi Pancasila, terlebih di era Revolusi Industri 4.0 sekarang, di mana laju perkembangan teknologi begitu cepat. Tentu saja, tantangan dan peluang mengimplementasikan Pancasila pada 30 tahun yang lalu berbeda dengan hari ini, karena perubahan zaman dan alam.Pada era sekarang, berkat perkembangan teknologi informasi, dunia seolah tak berjarak. Kita dapat terhubung dengan siapapun dan dari manapun. Batas wilayah, negara, bahkan dunia dengan mudah kita lipat. Misalnya, kalian yang berada di desa, cukup terhubung dengan internet baik melalui handphone, laptop ataupun komputer maka kalian dapat berkomunikasi dengan teman atau orang lain meskipun lokasi kalian berbeda. Kita yang berada di Indonesia dapat melihat dan membaca peristiwa yang terjadi di negara lain. Ini tentu berbeda dengan era awal kemerdekaan, di mana kemajuan teknologi informasi tidak sepesat saat ini. 

Perkembangan teknologi informasi ini tentu memberikan peluang dan sekaligus tantangan dalam menerapkan Pancasila. Dengan bantuan teknologi informasi, kita dapat mengkampanyekan nilai-nilai Pancasila ke seantero dunia dengan mudah dan cepat. Tak hanya itu, praktik kehidupan kita yang berlandaskan Pancasila juga dapat menjadi inspirasi bagi bangsa-bagsa di dunia. 

Contohnya, Indonesia dikenal dengan bangsa yang sangat beragam. Ada banyak suku, ras, bahasa, dan agama/kepercayaan di Indonesia. Namun, di tengah keragaman tersebut, bangsa Indonesia tetap dapat hidup rukun dan damai. Tradisi-tradisi yang menunjukkan persaudaraan, kerukunan dan kedamaian yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dapat menjadi bahan kampanye kepada dunia tentang kerukunan dalam kebinekaan.

Hal tersebut dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah yang berkonflik. Di Bali, misalnya, ada tradisi Ngejot, memberikan makan kepada tetangga, yang berlangsung dan mengharmoniskan pemeluk Islam dan Hindu. Di Maluku, ada tradisi Pela Gandong, suatu perjanjian persaudaraan satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga ketika terikat dengan perjanjian persaudaraan, maka ia harus saling tolong menolong, saling membantu, sekalipun di dalamnya berbeda agama. Di Papua ada tradisi Bakar Batu yang dilakukan untuk mencari solusi saat terjadi konflik. Berbagai tradisi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu dapat disebarluaskan melalui teknologi informasi. Di balik peluang tersebut, tersimpan juga tantangan yang tidak mudah. Karena teknologi informasi, kita dapat terpengaruh hal-hal buruk dari luar yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tradisi kita. Karena teknologi informasi pula, hoaks dan ujaran kebencian menyebar sangat masif di media sosial. Tak jarang, informasi yang kita terima bukan saja tidak benar tetapi juga seringkali merugikan. Dengan teknologi informasi pula, ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat menyebar dengan cepat dan tentu berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa. Ide-ide yang mengarah kepada radikalisme dan terorisme bertebaran di jagat maya dan dapat mempengaruhi kita. Dengan teknologi informasi, narkoba juga dapat menyebar dengan cepat hingga ke desa dan perkampungan.

a. Ber-Pancasila di Era Media Sosial

Menurut data yang dirilis We Are Social tahun 2019, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi rakyat Indonesia. Dan setiap tahunnya pengguna internet terus mengalami peningkatan signifikan. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa media sosial menjadi tempat penyebaran hoaks yang sangat masif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga 5 Mei 2020, mencatat sebanyak 1.401 konten hoaks dan disinformasi terkait Covid-19 beredar di masyarakat. Riset Dailysocial.id melaporkan bahwa informasi hoaks paling banyak ditemukan di platform Facebook (82,25%), WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%). Sebagian besar responden (44,19%) yang ditelitinya tidak yakin mememiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoaks. Selain hoaks, media sosial juga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, pemikiran intoleransi dan radikalisme. Sejumlah lembaga penelitian telah menunjukkan betapa masifnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi dan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial. 

Namun di sisi lain, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan sejumlah gagasan dan program yang baik. Aktivitas mengumpulkan dana melalui media sosial yang disebut dengan crowdfunding untuk misi kebaikan seperti membantu pengobatan orang yang sakit, memperbaiki rumah, dan sebagainya, banyak dilakukan.

Kita dapat menyimpulkan bahwa media sosial bermata dua. Satu sisi ia dapat menjadi alat untuk menebar kebaikan, tetapi sisi lain ia juga dapat menjadi alat untuk melakukan pengrusakan sosial. Kata kuncinya adalah bagaimana agar media sosial dapat digunakan untuk melakukan kebaikan, membantu sesama, dan menyuarakan keadilan.

b. Pancasila dan Pandemi

Tahun 2020 ditandai dengan munculnya virus Covid-19. Ia tak hanya menjangkiti satu negara, melainkan telah menjadi wabah dunia (pandemi). Penyebaran virus ini begitu masif. Sebagai pandemi, tentu saja penanganan terhadap penyebaran Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang, satu kelompok ataupun satu negara. Penanganannya menuntut komitmen dan kerjasama lintas negara, yang melibatkan seluruh warga negara dunia.

Jika ada satu atau beberapa negara yang “bandel” atau tidak memiliki komitmen untuk menyudahi penyebaran Covid-19 ini, maka ia akan terus menyebar ke negara-negara lain. Penyebabnya, lalu lintas orang terjadi begitu masif, sehingga ia bisa menjadi “media” penyebaran virus baru ini.

Terkait dengan hal tersebut, bagaimana peluang dan tantangan penerapan Pancasila di era pandemi ini? Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila, sikap dan tindakan apa yang sebaiknya dilakukan menghadapi pandemi?

Rangkuman

  1. Era digital seperti sekarang ini memberikan peluang dan tantangan dalam penerapan Pancasila.
  2. Kemajuan teknologi memberi kemudahan kita untuk terkoneksi dengan orang-orang di tempat berbeda menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai dan tradisi yang mencerminkan Pancasila kepada lebih banyak orang.
  3. Berbagai bentuk media sosial merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang dapat digunakan untuk mengkampanyekan perilaku yang bercermin pada Pancasila.
  4. Kemajuan teknologi, juga menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk bisa mengimplementasikan dan mempertahankan nilai serta tradisi yang bercermin pada Pancasila.
  5. Radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi dan penyebaran hoaks menjadi beberapa tantangan penerapan Pancasila yang bersumber pada media sosial. 

Thursday, July 24, 2025

Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa


Kita sering kebingungan ketika diminta untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Padahal, sebagaimana kata Soekarno, Pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, Pancasila digali dari nilai dan tradisi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar dihafalkan. Logo Pancasila tidak cukup hanya di cantumkan di surat-surat resmi kenegaraan, atau buku-buku. Lambang Garuda tidak cukup hanya dipajang di kelas. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ketika melakukan refleksi apakah kalian menerapkan nilai-nilai Pan casila, maka pertama-tama kalian perlu memahami isi dari masing-masing sila ter sebut. Beberapa pertanyaan kunci yang dapat kalian refleksikan terkait dengan pe nerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya, sejumlah pertanyaan lain dapat dikembangkan sesuai dengan makna dari masing-masing sila tersebut.



 a. Ketuhanan Yang Maha Esa

 Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa mengalami gangguan. Namun faktanya, tidak semua manusia Indonesia yang berketuhanan ini dapat melaksanakan ajaran dan tata cara keagamaan dengan nyaman dan seksama. Masih sering terjadi sejumlah persoalan terkait dengan kebebasan pelaksanaan ajaran agama, seperti soal intoleransi terhadap keyakinan yang berbeda yang terjadi di kalangan masyarakat.   

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

 Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama. Sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusian” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antar-sesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini juga secara eksplisit menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis dan adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru. 

c. Persatuan Indonesia

 Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan. Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari keragaman yang ada. Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia. Faktanya, kita masih kerap menjumpai pendapat dan berita yang seringkali mengajak untuk saling menghasut dan memusuhi, lebih peduli terhadap bangsa lain tetapi acuh terhadap apa yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia. Lebih parahnya, gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Indonesia masih tetap eksis sampai saat ini. 

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

 Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang merasa paling berhak dan paling benar. Faktanya, kita masih sering menjumpai sejumlah praktik kehidupan di masyarakat yang tak sepenuhnya mengedepankan musyawarah, seperti tidak menghargai pendapat yang berbeda, serta anti kritik.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat, hak dan kewajibannya. Karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekedar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya, tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa nikah muda. Dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam
kehidupan masyarakat.   

Tuesday, July 15, 2025

Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945



Bagaimana proses perumusan Pancasila dan UUD 1945? Untuk mengerti dan memahami sungguh-sungguh Pancasila dan undang-undang dasar, harus juga dipelajari bagaimana terjadinya rumusan undang-undang dasar tersebut. Perlu diketahui keterangan-keterangannya dan suasana pada waktu itu. Selama kurang lebih 350 tahun dijajah Belanda, bangsa Indonesia sangat menderita lahir dan batin. Kekayaan kita diangkut ke negeri Belanda, yang diperolehnya di atas derita rakyat kita sebagai akibat adanya tanam paksa dan kerja paksa sehingga hidup bangsa kita sangat menyedihkan, sampai-sampai bangsa kita disebut bangsa kuli.

Pendidikan diadakan hanya sekedar untuk keperluan pemerintah penjajah. Akan tetapi, bangsa kita tidak tinggal diam. Bangsa kita selalu berjuang untuk menghapuskan penjajahan, baik itu dengan jalan kekerasan maupun dengan cara berorganisasi. 

Keadaan ini berlangsung sampai pecah Perang Pasifik pada tanggal 7 Desember 1941, sebagai bagian dari Perang Dunia kedua. Dalam perang ini Belanda telah dikalahkan oleh Jepang. Pada tanggal 9 Maret 1942 Belanda bertekuk lutut tanpa syarat kepada Jepang. Mula-mula Jepang sangat dipuja oleh bangsa kita, sebagai pembebas, tetapi ternyata kemudian Jepang lebih kejam dari Belanda.

Rupa-rupanya Tuhan Yang Maha Esa tidak menghendaki Jepang merajalela. Jika pada awal perang ini, Jepang Berjaya, setelah Amerika Serikat pulih kembali dari kelumpuhan angkatan lautnya yang disebabkan oleh serangan angkatan laut Jepang pada tanggal 7 Desember 1941 terhadap Pearl Harbor di Hawai, mulailah Jepang mengambil hati rakyat Indonesia karena takut akan timbulnya pemberontakan. 

Jepang menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk sebuah badan yang disebut Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini diketuai oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wediyodiningrat, jumlah anggotanya 62 orang bangsa Indonesia ditambah beberapa orang Jepang. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Perumusan Pancasila dan UUD 1945

BPUPKI ini bersidang dua kali, yaitu sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945. Pada sidangnya yang pertama, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk merumuskan dasar negara apabila nanti merdeka. Pada waktu itu bapak-bapak pendiri negara kita sependapat untuk tidak menjiplak dasar negara bangsa lain. Mereka semua sependapat hendak menggali dari kebudayaan bangsa sendiri. Yang dimaksud di sini ialah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat. 

Pembicara yang pertama, yaitu pada tanggal 29 Mei 1945 adalah Mr. Moh. Yamin. Ia telah menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang negara yang akan dibentuk, antara lain mencakup:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan, dan
  5. Kesejahteraan rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945 mendapat giliran berbicara Prof. Dr. Mr. Soepomo. Ia menyampaikan pokok-pokok pikirannya yang, antara lain, mengatakan bahwa negara itu harus memenuhi unsur-unsur:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin,
  4. Musyawarah, dan
  5. Keadilan rakyat

Baik Mr. Moh. Yamin maupun Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam pidato mereka belum menyebut tentang apa yang menjadi dasar negara apabila kita merdeka, seperti yang diminta Ketua BPUPKI. Yang mereka kemukakan baru tentang unsur-unsur dari dasar negara.

Yang mengusulkan dasar negara itu adalah Bung Karno ketika ia berpidato pada tanggal 1 Juni 1945 yang berisi lima prinsip dasar negara, yaitu:

  1. Kebangsaan atau nasionalisme
  2. Peri kemanusiaan atau internasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial, dan
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
  6. Kelima prinsip dasar negara tersebut diberi nama Pancasila.


Pada akhir sidang pertama ini telah dibentuk suatu panitia yang terdiri atas delapan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas panitia ini, yang dikenal dengan sebutan Panitia Delapan, adalah menampung usul, saran, dan pendapat para anggota yang disampaikan secara tertulis. Usul-usul itu sudah harus masuk selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 1945.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Delapan, yang diketuai Bung Karno, mengadakan rapat dengan anggota-anggota Chuoo Sangi In (Dewan Penasihat Pemerintah Militer Jepang) yang merangkap menjadi anggota BPUPKI, ditambah dengan anggota-anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta dan tidak menjadi anggota Chuoo Sangi In. Jumlah peserta rapat itu adalah 38 orang. Dalam rapat tersebut disepakati agar:

  1. Secepat-cepatnya mengusahakan Indonesia merdeka
  2. Menyelesaikan hukum dasar yang memuat pembukaan, yakni pembukaan hukum dasar.

Kemudian, ke-38 orang tersebut membentuk lagi suatu panitia kecil yang terdiri dari 9 orang, yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini, sesudah mengadakan pembicaraan yang masak dan mendalam di rumah Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, sekarang Jalan Proklamasi, telah mencapai hasil baik berupa satu persetujuan. Persetujuan tersebut terdapat di dalam suatu rancangan pembukaan hukum dasar, yang oleh Mr. Moh. Yamin disebut "Piagam Jakarta".


Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945

Di dalam pembukaan ini tercantum lima prinsip dasar negara. Prinsip dasar negara yang pertama adalah "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".


Pada sidang kedua BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, Ketua Panitia Delapan dalam kesempatan ini melaporkan surat-surat yang masuk yang berisi usul-usul dan pendapat mengenai dasar negara Indonesia. Dilaporkannya pula tentang adanya rapat tanggal 22 Juli 1945 mengenai dibentuknya Panitia Sembilan dan tentang berhasilnya disusun rancangan pembukaan hukum dasar. Setelah itu, dibentuklah beberapa panitia. Yang terpenting ialah terbentuknya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Soekarno, dan yang beranggotakan Sembilan belas orang. Panitia perancang undang-undang dasar ini membentuk pula suatu panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo dengan 6 orang anggota. Panitia kecil ini mengadakan rapat dari tanggal 11 sampai dengan 13 Juli 1945 panitia ini telah selesai menyusun naskah rancangan undang-undang dasar. Naskah ini dibahas oleh BPUPKI dalam rapat lengkap dari tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 1945.

Pada tanggal 16 Juli 1945 naskah tersebut diterima oleh BPUPKI. Naskah tersebut terdiri atas:

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan, dan
  3. Undang-undang Dasar

Selanjutnya, pada tanggal 9 Agustus 1945 Jepang membentuk suatu badan lagi yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat menjadi PPKI. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, pada tanggal 15 Agustus 1945 keanggotaan badan ini telah ditambah 6 orang oleh Bung Karno, atas tanggung jawabnya, sehingga badan ini, yang semula merupakan bahan bentukan Jepang, berubah sifatnya menjadi suatu badan Nasional.

Bangsa Indonesia menentukan nasibnya sendiri dan pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikanlah kemerdekaan Indonesia. Sejak itu berdirilah suatu negara baru, yakni negara Republik Indonesia.

Sore harinya datang utusan dari rakyat yang berasal dari Indonesia bagian timur menghadap Bung Hatta. Rakyat Indonesia bagian timur memohon supaya diadakan perubahan terhadap undang-undang dasar. Alasannya adalah bahwa sebuah undang-undang dasar bukan hanya mengatur sebagian golongan rakyat, yaitu golongan Islam saja. Yang dimasalahkan adalah kata-kata yang terdapat dalam pernyataan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kalau tidak diubah, mereka akan keluar dari Republik Indonesia.

Kemudian, Bung Hatta mengadakan pertemuan dengan 4 tokoh Islam, yakni Ki Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan. Berkat adanya pengertian yang sangat mendalam pada diri tokoh-tokoh Islam tersebut, disepakati untuk menghilangkan kata-kata yang dipermasalahkan. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar itu dengan suara bulat setelah prinsip pertama dasar negara yang semula berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" saja. Di sini terlihat jiwa persatuan dan kesatuan bagsa kita. Demi persatuan dan kesatuan, golongan Islam telah menunjukkan toleransinya.

Pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah pula memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.

Demikianlah uraian tentang Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945, semoga bermanfaat. 

Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap)


Panitia sembilan adalah sebuah kepanitiaan kecil dengan tugas khusus dan terdiri dari sembilan orang anggota. Pembentukan panitia sembilan diprakarsai oleh Ir. Soekarno setelah sebelumnya bertemu dengan 38 anggota BPUPKI ketika membicarakan masalah dasar negara. Setelah kepanitian kecil tersebut terbentuk, semuanya sepakat untuk mengangkat Ir. Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Kepanitiaan ini sengaja dibentuk untuk membantu tugas-tugas panitia delapan yang bertugas untuk menangani masalah yang berkaitan dengan dasar negara dan hubungan antara agama dan negara. 

Pembentukan Panitia Sembilan

Bagaimana latar belakang pembentukan panitia sembilan? Mendekati hari akhir masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, ketua BPUPKI dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk sebuah kepanitian kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno beranggotakan 8 orang. Panitia ini selanjutnya disebut panitia delapan. Panitia ini bertugas untuk memeriksa dan mengklasifikasi semua saran dan usulan yang masuk baik lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan masalah dasar negara. Panitia ini bekerja dari tanggal 2 juni sampai dengan 9 Juli dalam masa reses BPUPKI. 

Untuk mempersiapkan laporannya pada rapat tanggal 10 Juli 1945, panitia delapan mengambil inisiatif mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang kebetulan saat itu sedang berada di Jakarta. Pertemuan tersebut digelar untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai berbagai tugas pokok panitia delapan dalam mempersiapkan dasar negara. Dalam pertemuan tersebut banyak usulan yang masuk yang kesemuanya dapat dibagi menjadi 9 kategori, yaitu:

  1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Dasar Negara
  3. Bentuk Negara (Federasi atau Uni)
  4. Daerah negara Indonesia
  5. Badan Perwakilan Rakyat
  6. Badan Penasihat
  7. Kepala Negara dan Bentuk Negara
  8. Soal Pembelaan
  9. Soal Keuangan

Usulan yang secara khusus berkaitan dengan dasar negara secara garis besarnya diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Kebangsaan dan Ketuhanan
  2. kebangsaan dan Kerakyatan
  3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan
  4. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan
  5. Kemakmuran hidup bersama, kerohanian, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Agama Negara Ialah agama Islam
  6. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam
  7. Jiwa Asia Timur Raya

Di akhir pertemuan itulah, Soekarno berinisiatif untuk membentuk kepanitian informal (tidak resmi) yang akan bertugas untuk menyusun draft rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang akan memuat dasar Negara.Berdasarkan kesepakatan, panitia tersebut beranggotakan sembilan orang, yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan. Sebagai bentuk penghormatan pada golongan Islam, Soekarno menetapkan komposisi anggota Panitia Sembilan ini lebih seimbang daripada Panitia Delapan bentukan BPUPKI, yaitu diisi 5 orang wakil golongan kebangsaan dan 4 orang wakil golongan Islam.


Karena dianggap mampu untuk mempertemukan pandangan dua golongan (Islam dan Kebangsaan), semuanya sepakat untuk mengangkat Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Soekarno pun mengakui terdapat perbedaan pandangan pada dua golongan ini berkaitan dengan masalah negara. Beliau pernah berkata "Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini". Soekarno pun berharap, dengan komposisi yang lebih seimbang maka dapat diambil kesepakatan.

Anggota Panitia Sembilan

Para tokoh bangsa yang tergabung ke dalam anggota Panitia Sembilan yang terdiri dari 5 anggota golongan kebangsaan dan 4 anggota golongan Islam, antara lain sebagai berikut:

  1. Ir Soekarno (Ketua / Golongan Kebangsaan)
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua / Golongan Kebangsaan)
  3. K.H. A. Wahid Hasyim (Anggota / Golongan Islam)
  4. Kahar Muzakir (Anggota / Golongan Islam)
  5. Mr. A. A. Maramis (Anggota / Golongan Kebangsaan)
  6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota / Golongan Islam)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota / Golongan Kebangsaan)
  8. H. Agus Salim (Anggota / Golongan Islam)
  9. Mr. Moh. Yamin (Anggota / Golongan Kebangsaan)


Tugas Panitia Sembilan

Panitia sembilan bertugas untuk merancang pembukaaan Undang-undang Dasar Negara Republik "Gentlemen's Agreement".

Anggota panitia sembilan

Indonesia. Tugas tersebut berhasil dijalankan dengan baik setelah melewati serangkaian pembicaraan dan perdebatan antara golongan kebangsaan dan golongan Islam. Kesepakatan dapat dihasilkan dengan bulat dalam pertemuan para anggota panitia sembilan. Rancangan pembukaan hukum dasar berhasil dihasilkan. Rumusan pembukaan hukum dasar tersebut selanjutnya oleh Soekarno rancangan Pembukaan UUD ini diberi nama "Mukaddimah", oleh Moh. Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo diberi nama

Selain itu, berhasil pula dirumuskan 5 dasar negara Indonesia yang ikut tergabung dalam pembukaan UUD tersebut, yang berbunyi:

Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Thursday, May 22, 2025

Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI

  


    Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI Gambar 4.4 Membumikan Nilai-Nilai Pancasila Tangkal Ancaman Radikalisme Gambar 4.4 di atas mengilustrasikan bagaimana membumikan nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila. Pancasila adalah ideologi negara yang terdiri dari lima sila, yaitu

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 

(3) Persatuan Indonesia; 

(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan 

(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Istilah ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, bahwa yang dimaksud ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Selanjutnya, Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 menjelaskan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan rakyat, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Dengan demikian, segala sesuatu yang berkaitan dengan ancaman merupakan tanggung jawab segenap bangsa Indonesia. Sebelum mengidentiikasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap ideologi Pancasila dan NKRI, terlebih dahulu kalian perlu memahami pengertian dari keempat istilah tersebut. 

a. Ancaman 

Ancaman adalah segala sesuatu yang bersifat mengancam atau dapat menimbulkan suatu kerugian terhadap pertahanan dan keamanan NKRI. Ancaman bisa datang dari berbagai hal, seperti bencana alam, kejahatan, perubahan iklim, dan lain-lain. Ancaman menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan atas keberlangsungan hidup. 

b. Tantangan 

Tantangan adalah segala sesuatu yang memerlukan usaha atau kemampuan khusus untuk diatasi atau diselesaikan. Tantangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti situasi krisis, persaingan yang sengit, dan sebagainya. Selain itu, tantangan dapat berasal dari faktor internal ataupun eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi dan perubahan teknologi. Untuk itu, penting menghadapi tantangan dengan sikap positif, berpikir kreatif, dan berusaha menemukakan solusi yang tepat. 

c. Hambatan 

Hambatan adalah segala sesuatu yang menghambat atau menghalangi tujuan dan kepentingan nasional serta mengancam stabilitas, integritas, dan keutuhan NKRI. Hambatan menyebabkan terhambatnya pencapaian tujuan atau target, penurunan prioduktivitas, dan sebagainya. Untuk mengatasi hambatan secara efektif, dapat dilakukan dengan meminimalkan risiko. 

d. Gangguan 

Gangguan adalah suatu keadaan atau situasi yang mengacaukan atau mengganggu keutuhan NKRI. Gangguan dapat berasal dari berbagai pihak dan dalam beragam bentuk, seperti separatisme, terorisme, anarkisme, konflik sosial, dan lain-lain. Untuk menangkal gangguan tersebut, salah satunya diperlukan nilai-nilai kebangsaan yang berpihak pada rakyat.

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga memberikan deinisi mengenai ancaman. Menurut undang-undang tersebut, ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Berdasarkan UU tersebut, ancaman mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan NKRI, melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara. 

1. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila 

Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima nilai dasar: Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai ketuhanan); Kemanusiaan yang adil dan beradab (nilai kemanusiaan); Persatuan Indonesia (nilai persatuan); Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (nilai kerakyatan/musyawarah mufakat); dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (nilai keadilan). Nilai-nilai tersebut dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan yang ada di Indonesia harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab setiap warga negara. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan memahami arti dan makna Pancasila secara benar dan utuh, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan cara menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, tidak melakukan tindakan atau perkataan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengembangkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta menghormati dan menghargai keberagaman. Dilansir dari Buku Putih Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (2015: 19), Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hal yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral, etika, dan cita-cita luhur, serta tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia. 

Dalam mencapai cita-cita luhur bangsa, terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila sebagai berikut. 

a. Ancaman terhadap ideologi 

Pancasila Terdapat beberapa ancaman terhadap ideologi Pancasila, di antaranya sebagai berikut. 

1) Radikalisme dan ekstremisme 

 Paham radikal dan ekstremis mengancam ideologi Pancasila karena dapat memengaruhi pemikiran masyarakat dan merusak nilai-nilai Pancasila. 

2) Intoleransi 

 Adanya kelompok intoleran terhadap perbedaan agama, suku, budaya, dan ras dapat menghambat penguatan ideologi Pancasila; perilaku diskriminatif dapat memunculkan konflik yang merusak keutuhan bangsa. 

3) Korupsi dan kolusi Praktik 

korupsi dan kolusi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kerana diawali dengan sikap ketidakjujuran, ketidakadilan, dan seterusnya. 


b. Tantangan terhadap ideologi Pancasila 

1) Perbedaan pandangan Tantangan dalam menjaga ideologi Pancasila adalah adanya perbedaan pandangan yang sulit disatukan. 

2) Perkembangan zaman Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman. 

3) Pendidikan dan kebudayaan Bagaimana menjaga agar pendidikan dan kebudayaan tetap konsisten sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak terpengaruh dengan ideologiideologi lainnya. 

c. Hambatan terhadap ideologi Pancasila 

1) Kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila Tidak sedikit orang yang mengetahui Pancasila secara teoritis, tetapi minim praktik dalam kehidupan sehari-hari. 

2) Tindak kejahatan Terjadinya tindak kejahatan bertentangan dengan ideologi Pancasila, seperti kejujuran, keadilan, dan sebagainya. 

3) Pengaruh ideologi asing Pengaruh ideologi asing dapat menghambat ideologi Pancasila karena secara tidak langsung memengaruhi cara pandang masyarakat. 

d. Gangguan terhadap ideologi Pancasila 

1) Diskriminasi Adanya sikap membeda-bedakan merupakan gangguan terhadap NKRI karena dapat memicu ketidakharmonisan dalam masyarakat. 

2) Tindak kriminalitas Tindak kriminalitas mengganggu NKRI karena dapat merusak nilai-nilai Pancasila yang menekankan pada keamanan dan ketertiban. 

3) Ketidakadilan Ketidakadilan dalam kehidupan sosial menjadi gangguan terhadap NKRI karena dapat memicu perpecahan individu ataupun kelompok

Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI


Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang memiliki pemerintahan dan konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dari lingkup paling kecil, yaitu dimulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konseptual, dalam menjaga keutuhan NKRI perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai konsep wawasan nusantara. 

Wawasan nusantara merupakan “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geograis serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya adalah pelaksanaan dari bangsa Indonesia itu sendiri dalam memanfaatkan kondisi geograis, sejarah, serta sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. (Sunarso, dkk. 2006: 165) Menjaga keutuhan negara perlu dilakukan sedini mungkin dalam realitas kehidupan sehari-hari. Misalnya, melalui penggunaan bahasa Indonesia, meningkatan rasa nasionalisme dan patriotime, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan di masyarakat. 

Dengan demikian dapat terhindar dari ancaman yang ingin memecah belah Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu berpikir positif, memahami dan menyadari pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Hal ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap negara. Selain itu, perlu memperkuat pertahanan dalam berbagai bidang, seperti bidang ideologi, agama, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Pertahanan dan keamanan perlu dijaga sebagai upaya mencegah terjadinya disintegrasi nasional atau perpecahan bangsa, suatu kondisi yang terjadi karena adanya polarisasi atau konlik yang cukup besar sehingga dapat membahayakan keamanan serta kedamaian persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

Untuk itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilakukan guna menjaga keutuhan NKRI. Sebagai ideologi dasar negara Indonesia, Pancasila mendasarkan pada prinsip-prinsip persatuan, kesatuan, dan kebinekaan. Pelajar Pancasila diharapkan memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dalam memupuk generasi muda yang nasionalis dan menghargai keberagaman di Indonesia. Keberagaman merupakan kekaya an bangsa yang harus dijaga dan dihargai. Keberagaman harus dapat saling mendukung untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI membantu membentuk karakter baik peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mempersiapkan mereka untuk pendidikan lebih tinggi ataupun bekerja di berbagai sektor industri, memahami betapa pentingnya mematuhi aturan, bekerja keras, dan berkontribusi pada perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menciptakan lingkungan yang produktif dan menyenangkan. Dalam konteks pendidikan, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI merupakan bagian dari pembentukan karakter bangsa yang kuat. Karena itu, menjaga keutuhan NKRI merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, termasuk pelajar.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah keberagaman merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Indonesia adalah bangsa yang kaya akan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, diperlukan perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal-hal yang Mencerminkan Perilaku Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Menghargai Perbedaan

    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang berbeda latar belakang.

    • Menerima dan menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama.

  2. Menjunjung Tinggi Nilai Persatuan

    • Menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    • Menghindari konflik yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

  3. Gotong Royong dan Toleransi

    • Bekerja sama dalam kegiatan sosial tanpa membedakan latar belakang.

    • Menghormati hari besar keagamaan dan kebudayaan lain.

  4. Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila

    • Menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

  5. Menolak Provokasi dan Hoaks

    • Tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang dapat memecah belah masyarakat.

  6. Bersikap Aktif dalam Menjaga Perdamaian

    • Menjadi agen perdamaian dalam lingkungan sekitar, baik di dunia nyata maupun di media sosial.


Studi Kasus: Konflik Sosial di Ambon (1999–2002)

Latar Belakang:
Konflik Ambon yang terjadi pada akhir 1990-an merupakan konflik bernuansa SARA yang melibatkan kelompok masyarakat beragama Islam dan Kristen. Konflik ini dipicu oleh kesalahpahaman kecil yang berkembang menjadi bentrokan besar.

Dampak:

  • Ribuan nyawa melayang dan puluhan ribu orang mengungsi.

  • Terjadi perpecahan sosial yang mendalam antara dua komunitas.

Upaya Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Dialog Damai oleh Tokoh Agama dan Masyarakat

    • Tokoh lintas agama dari kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas perdamaian.

    • Dibentuk Forum Malino yang menghasilkan kesepakatan damai.

  2. Peran Pemerintah dan Aparat

    • Pemerintah pusat mengirim aparat keamanan untuk menghentikan konflik dan menjaga netralitas.

    • Diberikan bantuan rehabilitasi dan rekonsiliasi pascakonflik.

  3. Pendidikan Multikultural

    • Masyarakat didorong untuk kembali membangun kehidupan bersama melalui pendidikan tentang toleransi dan hidup damai.

Pelajaran dari Studi Kasus:

  • Konflik yang disebabkan oleh isu SARA dapat menghancurkan tatanan masyarakat.

  • Dialog, kerja sama, dan toleransi adalah kunci untuk membangun kembali keutuhan NKRI.

  • Pentingnya peran tokoh masyarakat dan pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai persatuan.


Kesimpulan:

Menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bersikap toleran, dan menghargai perbedaan, maka kita bisa memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman. 

Thursday, May 8, 2025

Sengketa Laut Cina Selatan

 Sengketa Laut Cina Selatan adalah perebutan wilayah maritim dan pulau-pulau yang kompleks, melibatkan klaim tumpang tindih dari beberapa negara, terutama Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Sengketa ini dipicu oleh faktor-faktor seperti klaim sepihak "nine dash line" Tiongkok, pembangunan pulau-pulau buatan, dan perebutan sumber daya alam seperti minyak dan gas. 

Lebih rinci, sengketa ini melibatkan:

Klaim Tumpang Tindih:

Negara-negara tersebut memiliki klaim teritorial yang saling bertentangan, baik atas pulau-pulau maupun wilayah maritim. 

"Nine Dash Line":

Tiongkok mengklaim wilayah yang luas di Laut Cina Selatan dengan "nine dash line," sebuah batas maritim yang kontroversial dan tidak diakui secara luas. 

Pembangunan Pulau-Pulau Buatan:

Tiongkok telah membangun pulau-pulau buatan di wilayah sengketa, yang menimbulkan kekhawatiran tentang militerisasi dan peningkatan ketegangan. 

Sumber Daya Alam:

Laut Cina Selatan kaya akan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas, yang menjadi faktor penting dalam perebutan wilayah. 

Konflik dengan Amerika Serikat:

Amerika Serikat telah terlibat dalam sengketa ini dengan menentang klaim Tiongkok dan meningkatkan kehadirannya di Laut Cina Selatan. 

Peran ASEAN:

Organisasi negara-negara ASEAN berusaha menjadi mediator dan mencari jalan damai untuk menyelesaikan sengketa ini. 

Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional:

Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) telah memutuskan bahwa klaim Tiongkok atas "nine dash line" tidak memiliki dasar hukum, tetapi Tiongkok menolak putusan tersebut. 

Tuesday, May 6, 2025

Eksplorasi Bentuk Struktur dan Genre Musik

Berikut adalah materi lengkap tentang Eksplorasi Bentuk Struktur dan Genre Musik untuk siswa kelas X SMA/SMK. Materi ini dirancang agar siswa memahami konsep, mampu menganalisis, dan mengeksplorasi dalam bentuk praktik atau diskusi kelompok.





📘 MATERI: Eksplorasi Bentuk Struktur dan Genre Musik

Mata Pelajaran: Seni Budaya (Seni Musik)
Kelas: X
Semester: Genap


A. Pengertian Eksplorasi Musik

Eksplorasi musik adalah proses menggali dan mencoba berbagai unsur dalam musik, seperti struktur, ritme, melodi, harmoni, dan gaya (genre). Tujuannya adalah untuk memahami lebih dalam serta mengembangkan kreativitas dalam bermusik.


B. Bentuk Struktur Musik

Struktur musik adalah susunan atau pola bagian-bagian dalam suatu karya musik. Struktur ini penting karena membantu menyampaikan ide dan emosi secara runtut.

1. Jenis-Jenis Struktur Musik

Nama Struktur Penjelasan
A-B-A (Ternary) Terdiri dari tiga bagian: bagian pertama (A), bagian berbeda (B), lalu kembali ke bagian pertama (A). Umum dalam lagu klasik dan pop.
A-A-A (Strofik) Melodi sama berulang dengan lirik berbeda di setiap bait. Banyak digunakan dalam lagu-lagu rakyat dan pop.
A-B (Binary) Terdiri dari dua bagian berbeda. Misalnya: verse dan chorus.
Rondo (A-B-A-C-A) Bagian A selalu kembali setelah bagian lain. Sering dipakai dalam musik klasik.
Through-Composed (melodi terus berubah) Tidak ada bagian yang diulang secara utuh. Struktur mengalir terus sesuai perkembangan cerita lagu.

2. Contoh Struktur Lagu

  • Lagu "Indonesia Raya": Struktur A-A-B (bait pertama diulang, lalu bagian klimaks berbeda).

  • Lagu pop seperti "Perfect" (Ed Sheeran): Intro – Verse – Chorus – Verse – Chorus – Bridge – Chorus – Outro.





C. Genre Musik

Genre musik adalah kategori atau gaya musik berdasarkan karakteristik bunyi, instrumen, budaya, dan perkembangan sejarahnya.

1. Jenis-Jenis Genre Musik

Genre Ciri-ciri Contoh Artis/Lagu
Musik Tradisional Berdasarkan budaya daerah, pakai alat musik khas (gamelan, angklung) Degung Sunda, Kecak Bali
Klasik Orkestra, struktur formal, ekspresif Mozart, Beethoven
Pop Ringan, mudah diingat, lirik sederhana Tulus, Raisa, BTS
Rock Irama kuat, gitar listrik dominan Queen, Slank, Foo Fighters
Jazz Improvisasi, swing, blue note Louis Armstrong, Indra Lesmana
Dangdut Ritme India-Melayu, irama gendang Rhoma Irama, Via Vallen
Hip Hop/Rap Ritme cepat, lirik berbicara cepat, beat kuat Eminem, Rich Brian
EDM (Electronic Dance Music) Musik elektronik, beat dinamis untuk dansa Martin Garrix, Alan Walker

2. Fungsi Genre Musik

  • Sarana ekspresi budaya

  • Bentuk hiburan

  • Identitas kelompok atau individu

  • Media pembelajaran atau kampanye sosial



F. Penutup

Eksplorasi bentuk struktur dan genre musik membantu siswa untuk:

  • Memahami cara musik dibentuk.

  • Mengenal keberagaman budaya musik.

  • Mengembangkan kreativitas dan kolaborasi.



Sunday, February 16, 2025

Peran Lembaga Negara dalam Berbagai Bidang

Peran Lembaga Negara dalam Berbagai Bidang

Lembaga negara di Indonesia memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Berikut adalah peran masing-masing lembaga negara dalam bidang-bidang tersebut:



1. Bidang Politik

Lembaga negara yang berperan dalam bidang politik bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pemilu, serta pembuatan dan pengawasan hukum.

🔹 MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Mengubah dan menetapkan UUD 1945.

Melantik presiden dan wakil presiden.

🔹 DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Membuat undang-undang bersama presiden.

Mengawasi jalannya pemerintahan.

🔹 Presiden dan Wakil Presiden

Menjalankan pemerintahan sesuai UUD 1945.

Membuat kebijakan dalam negeri dan luar negeri.

🔹 KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Menyelenggarakan pemilihan umum yang demokratis.


2. Bidang Ekonomi

Lembaga negara di bidang ekonomi bertugas mengatur kebijakan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

🔹 Kementerian Keuangan

Mengelola APBN dan kebijakan fiskal negara.

🔹 Bank Indonesia (BI)

Mengatur kebijakan moneter dan kestabilan nilai rupiah.

🔹 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Mengawasi perbankan dan lembaga keuangan non-bank.

🔹 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Mengelola aset negara dalam berbagai sektor ekonomi.



3. Bidang Sosial

Lembaga negara dalam bidang sosial berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

🔹 Kementerian Sosial

Mengurus bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

🔹 DPR & Pemerintah Daerah

Menyusun kebijakan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

🔹 BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan

Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan masyarakat.



4. Bidang Budaya

Lembaga negara di bidang budaya bertugas melestarikan kebudayaan nasional.

🔹 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Mengembangkan dan melestarikan budaya Indonesia.

🔹 Dewan Kesenian & Lembaga Kebudayaan

Mendorong perkembangan seni dan budaya lokal.

🔹 Lembaga Sensor Film (LSF)

Mengawasi dan menyaring tayangan agar sesuai dengan norma budaya.



5. Bidang Pertahanan

Lembaga yang berperan dalam pertahanan bertugas menjaga kedaulatan negara.

🔹 Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Menjaga keamanan negara dari ancaman luar.

🔹 Kementerian Pertahanan

Mengatur kebijakan pertahanan nasional.

🔹 Badan Intelijen Negara (BIN)

Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait keamanan nasional.


6. Bidang Keamanan

Lembaga di bidang keamanan bertugas menjaga ketertiban dalam negeri.

🔹 Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.

🔹 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Mencegah dan menangani aksi terorisme.

🔹 Badan Narkotika Nasional (BNN)

Memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


Kesimpulan

Setiap lembaga negara memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Sinergi antar-lembaga sangat diperlukan agar negara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

Sunday, February 2, 2025

Kelemahan dan Tantangan Indonesia

 1. Kelemahan Indonesia

 Dalam rangka mewujudkan impian Indonesia maju, kita harus bergotong royong dan berkolaborasi dalam mengatasi berbagai kelemahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Beberapa kelemahan Indonesia ialah sebagai berikut.

 a. Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia  Rendah  

Indeks Modal Manusia atau Human Capital Index (HCI) Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Tak hanya dibandingkan dengan negara maju, Indonesia bahkan tertinggal jauh dari negara-negara ASEAN, seperti Vietnam dan Malaysia. Indeks Modal Manusia Indonesia sebesar 0,54. 

Berdasarkan capaian pendidikan dan status kesehatan saat ini, anak-anak Indonesia yang lahir saat ini, pada 18 tahun kemudian, diperkirakan hanya dapat mencapai 53% dari potensi produktivitas maksimumnya. Selain itu, pasar kerja tahun 2018 masih didominasi pekerja berkeahlian rendah.

Hal penting yang perlu kamu kaji ialah apakah kebijakan dan strategi pemerintah saat ini sedang menuju pada upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia? Bagaimana kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia sehingga dapat bersaing di kancah global? b. Pembangunan Tidak Merata Pembangunan Indonesia masih belum merata, terutama disebabkan selama puluhan tahun, pembangunan Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Perhatikan



Jawa masih menjadi pusat perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 58,48 persen dari total perekonomian nasional. Dalam konteks ini, hal penting yang perlu kamu kaji ialah apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, agar tidak melulu berpusat di Jawa. c. Kesenjangan Ekonomi Pendapatan rakyat Indonesia juga belum merata, dibuktikan dengan kesenjangan ekonomi yang tinggi. Segelintir orang memiliki kekayaan yang sangat melimpah, sementara jumlah orang dengan pendapatan rendah sangat tinggi. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melaporkan, hampir separuh aset nasional dimiliki oleh 1 persen masyarakat saja. Hal ini tercermin dalam Indeks Gini, yakni indeks untuk mengukur ketimpangan dalam sebuah negara dari 0 (kesetaraan sempurna) sampai 100 (ketidaksetaraan sempurna). Data yang dikeluarkan Bank Dunia tahun 2018 mengungkapkan, Indeks Gini Indonesia meningkat dari 30,0 pada dekade 1990-an menjadi 39,0 pada 2017. d. Pengelolaan SDA Belum Maksimal Di dalam sumber daya alam (SDA), terdapat beberapa komponen penting, yaitu komponen abiotik dan komponen biotik. Komponen abiotik terdiri atas berbagai jenis tanah, air, logam, gas alam, dan minyak bumi. Komponen biotik terdiri atas tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme. Sumber daya alam laut Indonesia, misalnya, diperkirakan memiliki potensi kurang lebih Rp17 ribu triliun setiap tahun jika itu dikelola dengan maksimal. Belum lagi sumber daya alam lainnya yang juga sangat melimpah. Kamu bisa mencari secara spesifik tentang kekayaan sumber daya alam Indonesia tersebut. e. Korupsi Masih Merajalela Pada 2019, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat ada 271 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jumlah tersangka 580 orang, kerugian negara Rp8,4 triliun, jumlah suap Rp200 miliar, pungutan liar Rp3,7 miliar, dan jumlah pen cucian uang Rp108 miliar. KPK men catat total kerugian negara akibat kasus korupsi men capai Rp168 triliun. Ke rugian ini me rupa kan akumulasi penanganan kasus korupsi selama 2004-2019. Pelajarilah infografik be rikut yang meng gambarkan ten tang kerugian negara akibat korupsi yang terus mengalami peningkatan. Pada topik ini, kamu dapat mempelajari bagaimana kebijakan dan strategi yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi tindakan korupsi di tanah air.


f. Pungutan Liar Merajalela 
 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berhasil melakukan 8.424 operasi tangkap tangan (OTT) sejak periode 2016 hingga Oktober 2018. Dari data infografik berikut, kamu dapat mempelajari lebih dalam tentang instansi mana saja yang paling banyak melakukan pungutan liar dan mengapa. Apa kebijakan dan strategi nasional yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi pungutan liar tersebut? 




g. Bencana Alam 
 Sejumlah bencana alam seperti gempa bumi dan banjir terjadi di Indonesia yang merugikan bangsa dan negara Indonesia. Kerugian bangsa dan negara tidak hanya material berupa bangunan yang rusak, tetapi juga menghambat laju perekonomian Indonesia. Tak hanya itu, bencana alam ini juga menyebabkan korban jiwa yang tidak sedikit. Konsekuensi Indonesia dikelilingi oleh banyak gunung berapi (ring of fire), bencana alam berupa letusan gunung berapi terus menghantui Indonesia. Perhatikan dua infografik terkait dengan deretan gempa bumi dan bencana di Indonesia. Terkait dengan hal itu, apa yang dapat dilakukan oleh bangsa dan negara Indonesia?




Tentu masih ada banyak kelemahan lain. Kamu dapat mencari sejumlah sumber lain untuk mengkaji lebih mendalam, baik dilakukan secara individual maupun berkelompok. Misalnya, kamu dapat secara spesifik mengkaji kelemahan Indonesia dari sudut pandang ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, keamanan, geografis, dan lain sebagainya. 2. Tantangan Indonesia Indonesia juga menghadapi sejumlah tantangan yang besar dalam kehidupan global ini, beberapa di antaranya seperti berikut. a. Dengan masifnya teknologi informasi, berbagai ideologi luar (konsumerisme, radikalisme, dan terorisme internasional) masuk dan memengaruhi bangsa Indonesia yang berefek pada pola pikir eksklusif, pandangan intoleran, hingga perilaku destruktif. Bangsa Indonesia dengan ideologi Pancasila wajib mempertahankan sifat maupun sikap cinta damai, toleransi dalam meminimalkan dampak negatif ideologi luar dimaksud. b. Kemajuan teknologi informasi membawa dampak negatif terhadap ancaman atas kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia di media sosial. Data pribadi (seperti Nomor Induk Kependudukan, identitas diri, pilihan pribadi, lokasi pribadi) dimaksud dieksploitasi untuk kepentingan tertentu dengan tidak bertanggung jawab. Negara wajib meningkatkan keamanan siber dalam mempertahankan kedaulatan data pribadi warga negaranya. Di samping itu, warga negara hendaklah makin meningkatkan literasi digital dalam menggunakan media sosial secara etis. c. d. Salah satu dampak dari globalisasi ialah penyeragaman budaya. Masyarakat Indonesia yang memiliki kekayaan dan kekuatan budaya akan ditantang oleh budaya-budaya dunia. Budaya Hollywood dan K-pop, misalnya, banyak digandrungi oleh generasi muda, pada satu sisi, dan kebanggaan terhadap budaya sendiri makin berkurang, pada sisi yang lain. Begitu juga dengan bahasa yang digunakan. Beberapa generasi muda lebih bangga menggunakan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia. Citra Indonesia dalam kehidupan global tak sepenuhnya positif. Pandangan stereotip atau stigma bahwa bangsa Indonesia terbelakang, negara Indonesia miskin tidak menggentarkan kita sebagai satu bangsa. Justru kita terus memperbaiki diri, berkarya, berprestasi dalam berbagai bidang dalam lingkup lokal, nasional, maupun internasional. Dengan demikian, kita berkontribusi positif dalam menciptakan negara yang stabil (minim pergesekan politik, perekonomian tumbuh, kohesi sosial dirawat baik oleh segenap masyarakat). Tentu saja, masih ada banyak peluang dan tantangan lain yang dihadapi oleh Indonesia. Oleh karena itu, kamu perlu menggali dan mengkaji melalui sumber-sumber lain.

3. Tantangan di Era Global 
 Kita berada di dunia yang saling terhubung satu dan yang lain. Satu individu di suatu negara dapat berinteraksi dengan individu lain dari negara lain. Inilah era yang disebut globalisasi. Selo Soemardjan mendefinisikan “globalisasi adalah terbentuknya sebuah komunikasi dan organisasi di antara masyarakat satu dengan yang lainnya yang berbeda di seluruh dunia yang memiliki tujuan untuk mengikuti kaidah-kaidah baru yang sama”. Salah satu akibat dari globalisasi ini ialah terkikis dan bergesernya nilai-nilai dan norma agama, sosial, dan budaya pada suatu masyarakat. Berapa banyak nilai, norma, dan tradisi lokal yang mulai bergeser akibat pengaruh globalisasi ini. Dampak lain globalisasi ialah negara kurang dirasakan masyarakat sebagai aktor yang cukup penting. Karena globalisasi ini, ada banyak aktor non-negara seperti perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, komunitas yang tampil seperti halnya negara yang berperan memenuhi kepentingan masyarakat. Namun, di sisi lain, globalisasi ini membawa berbagai peluang bagi Indonesia untuk menguatkan peran dan pengaruhnya di seluruh dunia, seperti peluang untuk melanjutkan studi di negara lain, turut serta merasakan kemajuan negara lain, peluang untuk mengembangkan usaha dan ekonomi masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, globalisasi ini harus dikelola pengaruhnya agar benar-benar membawa berkah bagi Indonesia. Caranya ialah menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam pergaulan global serta menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam merespons tantangan yang dihadapi oleh Indonesia. Berikut ini beberapa tantangan yang muncul di era globalisasi.

a. Menguatnya Individualisme Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, individualisme diartikan dengan empat makna, yaitu: 1) paham yang menganggap manusia secara pribadi perlu diperhatikan, 2) paham yang menghendaki kebebasan ber buat dan menganut kepercayaan bagi setiap orang, 3) paham yang mementingkan hak perseorangan dengan menge sampingkan kepentingan masyara kat atau negara, dan 4) paham yang menganggap diri sendiri (kepribadi Gambar 2.17 Ilustrasi Individualism Sumber: canva.com an) lebih penting daripada orang lain. Individualisme ini sering kali menjadi agenda terselubung bagi isu Hak Asasi Manusia (HAM). Nilai-nilai HAM yang datang dari negara-negara Barat berasal dari pemikiran yang menempatkan manusia sebagai subjek individu yang bebas (individualisme). Pemikiran tersebut belum tentu cocok jika diterapkan di Indonesia. Pasalnya, budaya dan norma Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bersama ketimbang kepentingan individu, seperti yang tecermin dalam budaya gotong royong. Dengan menguatnya individu, hal-hal yang menjadi kepentingan umum sering kali terganggu. Tidak sedikit orang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang mengganggu kepentingan umum dengan mengatasnamakan HAM. Di saat bersamaan, negara tampak terlihat melemah. Negara sering kali tampak tidak berani menindak perbuatan-perbuatan individu yang mengganggu ketertiban umum karena khawatir mendapatkan protes dan tudingan sebagai pelanggaran HAM, baik di dalam maupun luar negeri.  

b. Kosmopolitanisme 
 Kosmopolitan berasal dari kata Yunani, kosmopolites yang berarti ‘warga dunia’ (citizen of the world). Kosmopolitanisme ini merupakan satu paham yang menganggap seluruh manusia adalah anggota dari satu komunitas (warga dunia/global). Paham ini mendorong adanya tatanan kehidupan manusia yang seragam yang didasari oleh nilai-nilai universal yang berlaku di seluruh dunia. Paham ini cenderung mengecilkan keberadaan nasionalisme, cinta tanah air, serta nilai-nilai lokal dan nasional yang berlaku di suatu daerah dan negara. Gambar 2.18 Ilustrasi Kosmopolitanisme Sumber: canva.com Akibat dari menguatnya kosmopolitanisme ini ialah pelemahan dan identitas kebangsaan. Nilai, norma, dan aturan suatu negara dipaksa harus tunduk pada nilai universal tersebut. Akibatnya, rasa kebangsaan dan cinta tanah air akan terkikis. Padahal, dalam pidato lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno mengatakan “Internasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme.” 

c. Fundamentalisme Pasar
 Fundamentalisme adalah suatu paham yang cenderung memperjuangkan sesuatu secara mendasar tanpa kompromi. Sementara, kata pasar dalam pengertian fundamentalisme pasar lebih cocok diarahkan pada satu gagasan atau pemahaman tentang mekanisme tukar-menukar (jual/beli). Harry B. Priyono mendefinisikan fundamentalisme pasar sebagai “satu gagasan/paham yang menganggap mekanisme pasar (transaksi jual/beli) bukan hanya sebagai prinsip pengatur alokasi pemenuhan barang/jasa kebutuhan, tetapi sebagai satu-satunya prinsip/dasar pengatur seluruh bidang kehidupan dalam tatanan bermasyarakat”. Fundamentalisme pasar menekankan kepentingan ekonomi individu harus diutamakan di atas kepentingan ekonomi bersama. Tak hanya itu, fundamentalisme pasar juga menghendaki agar peran negara dalam pengaturan ekonomi harus sesedikit mungkin. Jika pun negara harus mengatur, aturan yang dikeluarkan harus memfasilitasi dan mendorong terciptanya kebebasan individu untuk dapat bertransaksi secara leluasa dalam pasar. Negara, misalnya, tidak punya kewenangan untuk menentukan harga bahan-bahan pokok yang menjadi kebutuhan warga negara, semuanya harus diserahkan kepada mekanisme pasar.

d. Radikalisme 
 Kata radikalisme berasal dari bahasa Latin ”radix’ yang berarti akar. Secara harfiah, radikalisme bermakna satu paham atau aliran (-isme) yang hendak mengubah tatanan kehidupan masyarakat secara mendasar atau mengakar dengan cara kekerasan. Pada dasarnya, kata radikalisme tidak selalu bermakna negatif karena peristiwa Revolusi 1945 dapat dikatakan sebagai gerakan radikal karena hendak mengubah tatanan masyarakat secara radikal dari penjajahan menuju kemerdekaan. Untuk mempermudah, mari, kita simak pemaknaan radikalisme dari beberapa ahli sebagaimana yang dikutip dalam buku Pancasila Dialektika dan Masa Depan Bangsa (2019) berikut ini. Kata radikalisme ini seringkali dikaitkan dengan sikap keberagamaan menjadi radikalisme beragama. 1) Ajaran yang sangat mengutamakan ketaatan mutlak pada agamanya dan menganggap salah keyakinan yang lain sehingga harus dimusnahkan; 2) Bahwa ajaran-ajaran agama diterima dirinya secara paksa, eksklusif, dan bukan sebagai bentuk pilihan yang bebas; 3) Ada sifat militansi (ketangguhan membela) yang berlebihan sehingga menutup ruang dialog dengan penganut agama lain dalam menjalani kehidupan sosial; 4) Sangat menyangkal keberadaan nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas di luar agama yang dianut. Dalam konsep ini, semua tindakan bisa dibenarkan (termasuk mengorbankan manusia) demi tegaknya penafsiran sepihak atas nilai-nilai dalam agama.  

e. Intoleransi 
 Kata intoleransi berasal dari kata toleransi yang mendapatkan imbuhan “in-” yang bermakna tidak sehingga kata intoleransi berarti tidak toleran. Kata toleransi sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Karena itu, intoleransi dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana seseorang atau sekelompok masyarakat selalu memaksakan keyakinannya untuk dituruti pihak lain, padahal sesungguhnya pihak lain pun mempunyai hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia, praktik intoleransi terjadi di lingkungan sekitar kita, termasuk di sekolah. Penyebab maraknya intoleransi cukup beragam, beberapa di antaranya: 1. 2. 3. 4. sikap memungkiri kemajemukan (keberagaman) sebagai keniscayaan, adanya kepentingan politik pihak tertentu yang menggunakan agama untuk membangkitkan solidaritas berlebihan yang saling berlawanan, kemiskinan yang berpengaruh pada rendahnya tingkat pendidikan dan wawasan serta kemasabodohan, kurang adanya komunikasi (dialog) cerdas yang mendukung keberagaman dan kebangsaan sehingga memunculkan prasangka-prasangka yang berpotensi memicu kebencian.











Peluang dan Kekuatan Indonesia Sebagai Upaya untuk Menerapkan Pancasila dalam Kehidupan Global.

 1. Kekuatan Bangsa dan Negara Indonesia

 Kita adalah bangsa dan negara yang besar, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Bangsa dan negara Indonesia memiliki banyak kekuatan, di mana kamu dapat menggali lebih dalam. Berikut ini beberapa kekuatan bangsa dan negara Indonesia. Tentunya, kamu dapat menambah daftar lain yang merupakan kekuatan bangsa dan negara Indonesia. 

a. Pancasila

 Pancasila sebagai falsafah dasar, pandangan hidup bangsa, dasar negara, ideologi negara, kekuatan pemersatu bangsa, sumber segala sumber hukum negara merupakan seperangkat pemikiran yang melandasi langkah untuk mewujudkan tata masyarakat adil dan makmur, yang merupakan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila dicirikan sebagai berikut.

Negara Indonesia ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UndangUndang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. 

Negara Indonesia ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. 

Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 Sementara itu, ideologi dunia lain yang berkembang ialah komunisme dan kapitalisme. Komunisme dapat dicirikan dengan: 1) tidak meyakini keberadaan Tuhan, 2) kepemilikan barang menjadi milik bersama, 3) mengajarkan teori perjuangan kelas, 4) revolusi dilakukan secara terus-menerus, 5) mengutamakan kepentingan negara atau kelompok daripada kepentingan individu. Sementara, kapitalisme dapat dicirikan dengan: 1) mementingkan diri sendiri (self interest), 2) penjaminan atas hak milik perseorangan, 3) kebebasan penuh kepada individu dalam melakukan aktivitas ekonomi, 4) adanya persaingan bebas (free competition), 5) harga sebagai penentu mekanisme pasar (price system). 

 b. Geograis Indonesia: Negara Besar 

Indonesia mempunyai wilayah negara yang luas, daratan dan lautan. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri atas 17.000 pulau. 

Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia. 

Secara geografis, Indonesia diapit oleh dua benua: Benua Asia dan Benua Australia. 

Indonesia juga diapit oleh dua samudra: 

Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Dari sini, terlihat bahwa Indonesia memiliki letak geografis silang atau strategis di dunia karena diapit oleh dua benua dan dua samudra. Keuntungan dari letak geografis ini seperti berikut.

  1. Ekonomi: Posisi Indonesia dilalui oleh berbagai negara, di mana Indonesia menjadi tempat transit atau hubungan perdagangan negara-negara Asia Timur, seperti China, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan. Posisi Indonesia ini juga membawa keuntungan karena rute dari transportasi perdagangan negara-negara lain tersebut menuju Asia Tengah, Afrika, hingga Eropa. 
  2. Letak Indonesia ini memungkinkan masyarakat yang ada di Indonesia berinteraksi dengan bangsa-bangsa dari negara lain.
  3. Masyarakat Indonesia sejak zaman purbakala menerima berbagai aliran kebudayaan dari Timur maupun Barat. Masyarakat Indonesia mampu memilih apa yang baik dan membuang jauh apa yang buruk baginya. Berkat kemampuan itu, bangsa Indonesia memiliki sifat-sifat yang unik dalam pergaulan dunia, dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Sifat toleransi, ramah-tamah, suka menolong, suka damai dan mendamaikan pertentangan kepentingan dan perbedaan bahkan bentrokan pendapat dari bangsa Indonesia mengesankan kepada bangsa lain bahwa bangsa Indonesia adalah "a smiling nation", bangsa yang suka tersenyum. Namun, di samping itu, rakyat Indonesia gigih mempertahankan diri terhadap serangan agresif dari luar yang membahayakan hidupnya dan kemerdekaannya sebagai bangsa.


c. Bonus Demograi

Indonesia memiliki warga negara (penduduk) yang cukup besar (270 juta 
lebih) nomor 4 di dunia setelah China, India, Amerika Serikat. Penurunan tingkat kematian yang diikuti dengan penurunan fertilitas menyebabkan jumlah penduduk usia 15-64 tahun yang merupakan usia produktif meningkat, baik dibandingkan dengan penduduk usia anak (0-18 tahun) maupun penduduk usia tua (65+ tahun) hingga menjelang tahun 2040. Periode ini disebut dengan demographic dividend atau bonus demografi. Selain itu, penduduk yang berpendapatan menengah terus mengalami peningkatan dari 20% pada tahun 2020 dan diproyeksikan pada tahun 2030 meningkat menjadi 49%. Bank Dunia tahun 2019 mencatat ada sekitar 44,5% orang yang sedang menuju ke kelas berpendapatan menengah.


d. Keragaman Bangsa Indonesia
 Kekuatan lain yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ialah kebinekaan bangsa 
Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Indonesia memiliki 1.331 suku bangsa, 719 bahasa adat, dan 200 produk hukum adat yang berlaku saat ini. Keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kompetensi-kompetensi multikulturalisme, hidup damai berdampingan dalam keragaman  sehingga bangsa Indonesia memiliki kapasitas untuk bergaul dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Selain itu, keragaman bangsa Indonesia menjadi kekuatan penting karena setiap suku bangsa memiliki keunggulan masing-masing sehingga dimungkinkan dapat bekerja sama satu sama lain. 
e. Sumber Daya Alam
 Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Indonesia ialah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia. Indonesia mempunyai cadangan sumber energi minyak yang berlimpah. Indonesia mempunyai cadangan sumber energi batu bara terbesar di dunia.  Indonesia mempunyai hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasma nutfah terlengkap di dunia. Letaknya di pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Hutan tropis Indonesia berkontribusi menjaga keseimbangan iklim dunia di samping hutan hujan Amazon di Amerika Selatan. Indonesia juga mempunyai cadangan emas, tembaga, aspal, bijih besi, dan bahan tambang lain yang luar biasa banyaknya. 
Selain data-data di atas, ada banyak kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Kamu dapat mencarinya melalui mesin pencari seperti Google dengan bermacam-macam kata kunci, seperti “hutan Indonesia”, “potensi besar energi terbarukan Indonesia”, dan lain sebagainya.

f. Kekuatan Militer Indonesia
Indonesia memiliki kekuatan militer yang cukup disegani dunia. Berdasarkan data Global Fire Power 2017, peringkat militer Indonesia, yaitu 0,3347 (Power Index), menempati posisi: No. 1 di ASEAN dan No. 14 di dunia dari 133 negara. Power Index Indonesia diperoleh berdasarkan 50 faktor dari 8 indikator utama, yaitu indikator potensi lokasi negara, sumber daya manusia, sumber daya logistik, sumber daya keuangan, kekuatan angkatan laut, sumber daya alam, kekuatan udara, dan kekuatan tentara. Indonesia mencapai peringkat dunia lima terbesar untuk indikator potensi lokasi negara (peringkat 2), sumber daya manusia (peringkat 3), dan sumber daya logistik (peringkat 4)



2.  Peluang Bangsa dan Negara Indonesia
 Indonesia memiliki berbagai peluang dalam kehidupan global. Di antara berbagai peluang itu hal-hal berikut.
a. Dalam laporan berjudul "The Archipelago Economy: Unleasing Indonesia's 
Potential" (2012), McKinsey menegaskan bahwa Indonesia berpotensi untuk 
menjadi kekuatan ekonomi ke-7 di dunia pada tahun 2030. Tentu saja 
hal tersebut dapat tercapai dengan beberapa syarat, seperti: peningkatan 
sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, pemerataan pertumbuhan 
ekonomi, dan penyelesaian masalah terkait dengan infrastruktur.

    Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi informasi, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, yaitu terbukanya wawasan masyarakat Indonesia terhadap ilmu pengetahuan dan keterampilan penting sehingga dapat bersaing di kancah global.
Sumber daya alam yang melimpah yang dimiliki Indonesia menjadi daya tarik bagi masuknya berbagai investasi ke Indonesia. Hal tersebut akan membantu tumbuhnya perekonomian Indonesia.
     Keberagaman budaya dan kekayaan tempat wisata yang dimiliki Indonesia akan menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia. Hal tersebut akan turut membantu perekonomian Indonesia. 
    Sektor pariwisata ini masuk kategori salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi negara. Berdasarkan catatan Penanaman Modal Asing (PMA), sepanjang periode Januari–Desember 2018, setidaknya Indonesia mendapat investasi pariwisata untuk hotel bintang senilai US$525,18 juta. Jumlah investasi pariwisata ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah wisatawan 
asing yang datang ke Indonesia. Tercatat di tahun 2013 ada sekitar 8,8 juta wisatawan mancanegara, sementara di penghujung tahun 2018 jumlahnya meningkat hampir 50% menembus angka 15,8 juta orang.
     Pusat industri halal dunia, mengingat Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Saat ini, halal telah menjadi tren gaya hidup (life style) dunia. Produk-produk halal tak lagi hanya dikonsumsi oleh umat Muslim sebagai salah satu pemenuhan standar hukum syariah. Industri halal global terus mengalami perkembangan yang pesat. Tercatat dalam State of The Global Economy Report 2018/2019 bahwasanya pendapatan pada industri produk halal telah diproyeksikan akan mencapai $ 3,007 triliun pada tahun 2023. Industri produk halal ini terdiri atas beberapa kategori produk dan layanan, yaitu makanan halal, keuangan Islami, pariwisata halal, busana sederhana, media dan rekreasi halal, obat-obatan dan kosmetik halal reguler.