Pages

Wednesday, November 23, 2022

Hubungan antar Perundang-undangan

 Unit-6 Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

1. Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat mengidentiikasi hubungan antar perundang-undangan, apakah sinkron atau tumpang tindih.

pertanyaan kunci dalam unit ini:


1. Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perun-dang-undangan?

2. Simak beberapa perundang-undangan, apakah mereka merupa-kan terjemahan atas peraturan perundang-undangan di atasnya ataukah sebaliknya: tumpang tindih bahkan saling meniadakan


Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional dan daerah, juga partisipasi masyarakat. Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia pada tahun 2019 menyelenggarakan kajian mendalam terkait dengan sistem perundangundangan di Indonesia. Menurut Diani Sadiawati, dkk. Sebagai peneliti dan penyusun laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Dokumen Perencanaan Pembangunan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sedangkan dokumen perencanaan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendirisendiri,

Tidak sinkron dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan. Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan Ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi pengabsahan dan arah bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pem bangunan Indonesia.

Kita patut bersyukur, pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan. Hasilnya, antara lain, adalah pembatalan terhadap 3.143 Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan proses penyederhanaan regulasi. Ada pembatalan terhadap 50 persen dari 42 ribu regulasi di kementerian yang dianggap menghambat investasi. Ada pula 427 regulasi setingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen yang juga dibatalkan.

Kita berharap proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundangundangan dapat terus dilanjutkan. Demikian pula dalam hal kualitas perundang undangan, kita harapkan dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “….pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.


3. Releksi

Berikut adalah beberapa pertanyaan relektif untuk kalian:

  1. Apakah saya telah memahami semua materi pada pertemuan ini? Bagian mana yang baru sedikit saya pahami?
  2. Apakah saya cukup aktif dalam pertemuan kali ini?
  3. Apa yang penting saya lakukan setelah mengikuti pertemuan kali ini?


4. Rangkuman

Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah)  dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat  tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan.Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU Yang masuk dalam RPJMN tetapi Tidak masuk kedalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang undangan di atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang undangan (nasional dan daerah) diperlukan ebagai satu kesatuan hokum yang saling mendukung, menjadi legitimasi dan arah  bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan Kualitas perundang-undangan (regulasi) Juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.


5. Uji Pemahaman

  1. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang undangan yang ada di Indonesia!
  2. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang undangan saling mendukung, tumpeng tindih, atau bahkan saling menaikan?
  3. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang undangan agar sinkron atau saling mendukung?

No comments:

Post a Comment