KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kalian mempelajari kegiatan awal ini, kalian akan mampu menjelaskan tentang makna hak dan kewajiban warga negara serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Uraian Materi
Setiap orang memiliki hak sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang- undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Karena setiap orang memiliki hak, maka pahamilah ada kewajiban yang harus dilaksanakan juga. Sehingga, akan terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut. Selain itu semua orang juga harus menyadari wajibnya menghargai dan menghormati hak dan kewajiban diri sendiri dan orang lain.
Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada jabatan dan kedudukan dalam masyarakat. Kedudukan sebagai warga negara menuntun kita untuk melaksanakan haknya sebagai warga negara. Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah negara. Bahkan warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengatur lebih dalam mengenai hak warga negara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Jimly Asshiddiqie, hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut;
- Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja dan bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Misalnya mendapatkan pendidikan dan membela negara.
- Hak asasi manusia tertentu meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, kasus bagi warga negara Indonesia, berlaku keutamaan- keutamaan tertentu. Misalnya bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
- Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, kepala daerah dan lain-lain.
- Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, ASN (Aparatur Sipil Negara).
- Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan- keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding dipengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27-Pasal 34. Berikut ini beberapa isi pasal yang menjadi hak warga negara;
- Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
- Pasal 29 Ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Pasal 30 Ayat (1) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Pasal 31 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
- Pasal 33 Ayat (1) berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
- Pasal 33 Ayat (2) berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Pasal 33 Ayat (3) berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
- Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- Pasal 34 Ayat (1) berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Banyak sekali kan pasal yang membahas tentang hak di negara kita. Inilah yang menggambarkan bagaimana negara bertanggung jawab dalam melindungi warga negaranya dan itulah pentingnya bagaimana status kewarganegaraan seseorang sehingga Ia memperoleh hak dan kewajibannya. Selain dalam UUD NRI Tahun 1945, hak juga dibahas diperaturan-peraturan lainnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Setelah mengetahui tentang hak sebagai warga negara maka akan ada kewajiban- kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Jadi, hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Adapun pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang berisi
- Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Pasal 28J ayat (1) berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pasal 28J ayat (2) berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan peritimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.”
Berdasarkan pasal 30 ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
2. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
3. Warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Didalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
4. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27- Pasal 34. Adapun pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang berisi tentang kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 30 ayat (1). Serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
No comments:
Post a Comment