Pages

Friday, September 15, 2023

Bahan Bacaan - Unit 4. Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi


Studi Kasus Pelanggaran Norma dan Regulasi

Pada unit ini akan dibahas mengenai contoh-contoh kasus di lingkungan terdekat, yang menunjukkan kasus pelanggaran norma dan regulasi. Hal ini bisa diamati dari pihak yang sering berinteraksi di sekolah, terutama dalam proses belajar mengajar, dapat diidentifikasi di antaranya adalah interaksi antara guru dan peserta didik, guru dengan guru, antarpeserta didik, guru dengan orang tua/wali, sekolah dengan orang tua/wali, sekolah dengan lingkungan luar sekolah, dan seterusnya.

Di antara hal yang menjadi objek kesepakatan juga bervariasi, bergantung pada hal-hal yang nantinya berpengaruh, terutama pada proses belajar mengajar. Dalam kesepakatan tersebut, pihak sekolah biasanya telah memiliki sejumlah peraturan yang dibuat dan disepakati dalam rangka mengatur agar proses belajar mengajar, interaksi, dan tujuan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.

Kesepakatan dalam lingkungan sekolah juga mempunyai konsekuensi (Dampak Pelanggaran). Berbagai macam konsekuensi atas pelanggaran bisa menimpa kepada peserta didik, guru, ataupun anggota sekolah yang lain. Adapun berbagai bentuk konsekuensi tersebut, di antaranya berupa teguran, pemberhentian dalam proses belajar mengajar, drop out, hingga pada proses hukum dengan pihak aparatur penegak hukum jika pelanggaran kesepakatan sudah pada ranah pelanggaran hukum formal, karena kesepakatan atau disebut juga pemufakatan diartikan sebagai sikap yang menyepakati akan satu atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain, di mana kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Sebagaimana telah dipelajari pada materi sebelumnya, norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat. Norma dibuat sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama. Kesepakatan dibuat melalui beberapa cara, melewati beberapa pertemuan dan diskusi yang mendalam, dan melibatkan banyak orang dengan segala kepentingannya. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana jika ada seorang warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan tentang norma, baik yang bersumber dari agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial? Pelanggaran-pelanggaran tersebut, misalnya melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan narkoba, melakukan tawuran, melakukan seks bebas, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh norma. Tentu, segala perbuatan melanggar norma yang telah disepakati akan ada konsekuensi atau akibatnya, baik akibat hukum maupun akibat-akibat lainnya, seperti sanksi sosial.

Baca tentang Dinamika Pelanggaran Hukum 

Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia ataupun kelak setelah dia meninggal dunia. Contoh lain, ketika warga masyarakat melanggar kesepakatan yang telah digariskan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu norma kemasyarakatan, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi sosial dari masyarakat tersebut, apakah sanksinya berbentuk pengucilan atau bahkan pengusiran.
Berikutnya, contoh yang lebih tegas ialah ketika ada seorang warga masyarakat yang melanggar kesepakatan sebagaimana diatur oleh norma hukum, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.


Rangkuman
  1. Norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.
  2. Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat sebagaimana yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia maupun kelak setelah dia meninggal dunia.
  3. Seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.


No comments:

Post a Comment