Study Kelayakan Usaha
Studi kelayakan bisnis menurut Husein Umar, 2003, yaitu penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidaknya bisnis dibangun tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan maksimum dalam waktu yang tidak ditentukan, misalnya rencana peluncuran produk baru.
Menurut Yacob Ibrahim, 2009 yang dimaksud studi kelayakan bisnis adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha/proyek.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa studi kelayakan bisnis adalah menganalisis faktor-faktor bisnis dalam menentukan rencana bisnis tersebut harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan ataupun ditunda, dan untuk menilai kelayaka dalam pengembangan sebuah usaha.
Manfaat studi kelayakan bisnis antara lain digunakan untuk:
1. Merintis usaha baru
2. Mengembangkan usaha yang sudah ada
3. Memilih jenis usaha atau investasi yang paling menguntungkan
Tahapan Studi kelayakan usaha dapat dilakukan dengan cara :
a. Tahap penemuan ide
Suatu produk yang akan dibuat haruslah berpotensi untuk laku dijual dan menguntungkan
b. Tahap penelitian usaha
Dimulai dengan mengumpulkan data, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan
c. Tahap evaluasi
Mengevaluasi usulan proyek yang akan didirikan, mengevaluasi proyek yang sedang dibangun, dan mengevaluasi bisnis yang sudah di operasionalkan secara rutin
d. Tahap pengurutan usulan yang layak
Jika terdapat lebih dari satu usulan rencana bisnis, maka perlu dilakukan pemilihan rencana bisnis yang dianggap paling penting untuk direalisasikan
e. Tahap perencanaan pelaksanaan
Setelah rencana bisnis di pilih untuk direalisaskan, perlu di buat rencana kerja pelaksanaan proyek.
f. Tahap pelaksanaan
Setelah semua persiapan selesei, tahap berikutnya adalah merealisasikan pelaksanaan.
g. Tujuan studi kelayakan bisnis/usaha:
Untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar pada peluang bisnis yang kurang menguntungkan.
No comments:
Post a Comment