Pages

Wednesday, September 20, 2023

Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4

Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran terakhir di modul ini selesai diharapkan kalian mampu berpartisipasi dalam melindungi dan menegakkan Hukum di Indonesia.

B. Uraian Materi

Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan tentunya untuk mencapai supremasi hukum, keadilan dan menjami ketertiban dalam masyarakat yang sudan jelaskan diawal pembelajaran sebelumnya.

Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan dalam penegakan dan perlindungan hukum. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.

1. Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.

3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.

4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.

5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara


Partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan; keikutsertaan; peran serta;. Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap kasus hukum. Hal ini karena aparat penegak hukum mau tidak mau harus bekerja ekstra keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri. Selain itu ada berbagai cara bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut.

1. Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya. Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada dimasyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan.

2. Menanamkan sikap patuh pada akan hukum

Sikap patuh memberikan gambaran tentang keterlaksanaan undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang sudah disosialisasikan agar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi tidak hanya belajar tentang teori hukum, tetapi harus diimplemetasikan sungguh-sungguh.

3. Membangun kesadaran hukum sejak dini.

Tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat. Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum. Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa tahu secara kognitif tidak menjamin orang memiliki kesadaran hukum. Pengetahuan ini harus ditingkatkan menjadi pemahaman.

4. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari. Salah satu nilai yang diambil dalam penegakkan hukum adalah nilai keadilan. Hal ini menyakinkan kita untuk menyadari jika hukum dibentuk bersumber pada keadilan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Jika semua menyadari harus berbuat adil maka pelanggaran-pelanggaran hukum tidak akan terjadi.

5. Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih

Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir an bertindak malampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Sebagai seorang yang profesional maka dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum. Keadilan saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan keadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Untuk itulah diperlukan penegak hukum yang dapat menaati kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada.

6. Memupuk budaya hukum

Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat. Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai- nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

C. Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak.
  2. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan dalam penegakan dan perlindungan hukum.
  3. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya, Menanamkan sikap patuh pada akan hukum, membangun kesadaran hukum sejak dini. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih serta memupuk budaya hukum.


No comments:

Post a Comment