Pages

Monday, November 10, 2025

Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi

Kelas XI (Pendidikan Pancasila, Kurikulum Merdeka Revisi 2023) tentang Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi — yang diuraikan dalam dua bagian: (1) Makna Demokratis, dan (2) Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi. Materi ini disusun agar cocok sebagai bahan ajar atau ringkasan untuk peserta didik.



1. Makna Demokratis

a) Pengertian Demokrasi

  • Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani: demos (“rakyat”) + kratos (“kekuasaan” atau “pemerintahan”) → secara harfiah “pemerintahan oleh rakyat”.
  • Dalam konteks Indonesia, demokrasi bukan saja sistem politik, tetapi juga cara berpikir, bersikap dan bertindak yang menjamin bahwa setiap warga memiliki hak yang sama dan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Dengan demikian, makna demokratis berkaitan dengan sikap dan perilaku warga yang menghargai persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan musyawarah dalam pengambilan keputusan.

b) Demokrasi dalam kerangka UUD NRI ’45

  • UUD NRI ’45 sebagai konstitusi negara Indonesia memberi landasan hukum bagi demokrasi di Indonesia, misalnya melalui pasal-pasal yang menjamin hak kebebasan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, dan partisipasi rakyat.
  • Demokrasi berdasarkan UUD ’45 memiliki ciri: kedaulatan rakyat, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Dalam buku Pendidikan Pancasila kelas XI Kurikulum Merdeka dijelaskan bahwa materi demokrasi berdasarkan UUD ’45 mencakup “Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi”.

c) Nilai-nilai Dasar Demokrasi

Beberapa nilai penting yang melekat dalam demokrasi Pancasila, antara lain:

  • Persamaan hak dan kewajiban seluruh warga negara.
  • Kebebasan untuk berpendapat dan memperoleh informasi, namun diiringi dengan tanggung jawab.
  • Musyawarah dan mufakat sebagai metode dalam pengambilan keputusan bersama.
  • Toleransi terhadap keberagaman serta penghormatan antarwarga negara

d) Relevansi Makna Demokratis saat ini

  • Di era informasi (digital), demokrasi menuntut tidak hanya prosedur formal seperti pemilihan umum, tetapi juga kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi yang benar, serta literasi kritis untuk menyaring informasi
  • Perilaku demokratis harus ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari: di sekolah, keluarga, lingkungan masyarakat, hingga di ruang digital (sosial media, forum online).

 

2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi

a) Apa yang dimaksud “Era Keterbukaan Informasi”?

  • Era keterbukaan informasi merujuk pada kondisi di mana arus informasi menjadi sangat cepat dan luas (termasuk melalui internet, media sosial, portal berita), sehingga akses masyarakat terhadap informasi meningkat secara signifikan.
  • Namun di sisi lain, hal ini juga membawa tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), manipulasi opini publik, dan tantangan dalam menjaga keutuhan nasional akibat provokasi lewat media informasi.

 

 

b) Landasan UUD NRI ’45 yang mendukung perilaku demokratis di era ini

  • Misalnya, pasal-pasal dalam UUD ’45 yang menyebutkan hak atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
  • Dengan demikian, warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi dan menyampaikan pendapatnya — tetapi juga dibutuhkan perilaku yang sesuai dengan nilai demokratis agar tidak merusak kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

c) Contoh Perilaku Demokratis yang relevan di era keterbukaan informasi

Berikut beberapa contoh perilaku yang sesuai:

  1. Menghargai hak orang lain untuk berpendapat
    • Dalam forum diskusi online atau offline, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berbicara dan mendengarkan pendapat mereka tanpa memotong secara kasar.
  2. Menjawab/memproses informasi dengan sikap kritis
    • Sebelum membagikan atau menanggapi informasi di media sosial, melakukan cek kebenaran (fact-checking) apakah informasi tersebut benar atau tidak.
    • Tidak menyebarkan hoaks, provokasi, ujaran kebencian, atau konten yang memecah belah.
  3. Menggunakan saluran resmi dan tata cara yang baik dalam menyampaikan pendapat
    • Menyampaikan opini secara santun, dengan argumen yang jelas, dan menghormati aturan serta norma yang berlaku.
  4. Aktif partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat yang berbasis informasi
    • Misalnya ikut serta dalam forum publik, survei, atau diskusi yang diadakan secara daring atau luring, menyampaikan aspirasi warga secara konstruktif.
    • Menggunakan media sosial atau platform digital untuk menyebarkan informasi yang positif dan membangun demokrasi, bukan untuk memecah belah.
  5. Tanggung jawab atas kebebasan informasi
    • Kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi harus diiringi dengan tanggung jawab: tidak menyalahgunakan posisi atau media untuk menyebar fitnah, ujaran kebencian, atau disinformasi.
    • Kesadaran bahwa kebebasan tidak absolut; ada batasan yang ditentukan oleh hukum, etika, dan norma sosial.

d) Hubungan Perilaku Demokratis dengan UUD NRI ’45 di Era Informasi

  • Dengan kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi konstitusi, warga negara berada pada posisi aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis.
  • Jika warga negara mampu bertindak demokratis di era keterbukaan informasi, maka prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan UUD NRI ’45 dapat terwujud secara nyata: misalnya pengambilan keputusan yang partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.
  • Sebaliknya, jika kebebasan informasi tidak diiringi dengan perilaku demokratis, bisa terjadi penyalahgunaan: misalnya hoaks, polarisasi masyarakat, konflik sosial.

e) Tantangan dan Upaya Pemecahan

Tantangan

  • Maraknya hoaks dan disinformasi yang dapat menggoyahkan kepercayaan publik dan persatuan bangsa.
  • Ketidakmampuan sebagian warga negara dalam menyaring informasi atau kritis terhadap sumber informasi.
  • Ketidaksantunan dalam bermedia sosial: ujaran kebencian, menyinggung suku/agama/orang lain, menyebar penghakiman tanpa bukti.
  • Ketidakseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kewajiban bermasyarakat (misalnya terlalu bebas tanpa mempertimbangkan akibat sosial).

Upaya Pemecahan

  • Meningkatkan literasi digital dan literasi media di kalangan siswa, masyarakat agar bisa membedakan fakta dan opini, mengidentifikasi hoaks, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
  • Menumbuhkan budaya musyawarah dan dialog di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat untuk membiasakan perilaku mendengarkan, menghormati, dan mengambil keputusan bersama.
  • Menguatkan nilai-nilai demokrasi dalam pembelajaran, aktivitas sekolah dan komunitas: misalnya debat yang sehat, forum siswa, diskusi publik.
  • Memanfaatkan media digital untuk kegiatan positif: kampanye informasi benar, diskusi terbuka, penyebaran nilai demokratis.
  • Guru, sekolah dan keluarga sebagai agen pembimbing: memberikan contoh konkret perilaku demokratis dan mengajak siswa untuk refleksi terhadap penggunaan informasi.

f) Ringkasan Perilaku Demokratis yang Diharapkan

  • Berani menyampaikan pendapat dan menerima pendapat orang lain dengan sikap terbuka dan santun.
  • Aktif mencari dan menyebarkan informasi yang benar serta konstruktif.
  • Mampu menggunakan media digital secara kritis dan bertanggung jawab.
  • Menghormati keberagaman pendapat, latar belakang, budaya, dan agama.
  • Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan secara bersama (musyawarah) atau menggunakan saluran demokratis.
  • Memprioritaskan kepentingan bersama, bukan semata kepentingan pribadi atau kelompok kecil.
  • Menjaga integritas, keadilan dan akuntabilitas dalam bertindak sebagai warga negara digital.

 

 

  

No comments:

Post a Comment