A. Pengantar Materi
Setiap negara memiliki cara tersendiri dalam mengatur wilayah, rakyat, dan kekuasaan pemerintahannya. Cara pengaturan tersebut tercermin dalam bentuk negara serta bentuk dan sistem pemerintahan yang dianut. Pemahaman terhadap materi ini penting agar peserta didik mampu memahami karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membandingkannya dengan negara lain di dunia.
B. Bentuk Negara
1. Pengertian Bentuk Negara
Bentuk negara adalah susunan atau organisasi kekuasaan suatu negara yang dilihat dari hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau wilayah-wilayah yang ada di dalamnya.
2. Macam-Macam Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada daerah melalui sistem otonomi.
Ciri-ciri negara kesatuan:
Satu konstitusi (UUD)
Satu kepala negara dan kepala pemerintahan
Kedaulatan berada di pemerintah pusat
Kebijakan nasional ditentukan oleh pemerintah pusat
Contoh negara kesatuan:
Indonesia
Jepang
Prancis
Thailand
Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi:
Sentralisasi: seluruh urusan pemerintahan diatur oleh pemerintah pusat.
Desentralisasi (Otonomi Daerah): pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur urusan tertentu.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang bergabung dan menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat:
Terdiri dari negara bagian
Setiap negara bagian memiliki pemerintahan sendiri
Kedaulatan dibagi antara pemerintah federal dan negara bagian
Memiliki konstitusi federal
Contoh negara serikat:
Amerika Serikat
Jerman
Australia
Malaysia
C. Bentuk Pemerintahan
1. Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah cara pengangkatan kepala negara serta hubungan antara kepala negara dengan rakyatnya.
2. Macam-Macam Bentuk Pemerintahan
a. Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya adalah raja atau ratu.
Jenis-jenis monarki:
Monarki Absolut: kekuasaan raja tidak dibatasi undang-undang (contoh: Arab Saudi).
Monarki Konstitusional: kekuasaan raja dibatasi konstitusi (contoh: Jepang).
Monarki Parlementer: raja hanya sebagai simbol negara, pemerintahan dijalankan oleh parlemen (contoh: Inggris).
b. Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat atau wakil rakyat untuk masa jabatan tertentu.
Ciri-ciri republik:
Kepala negara adalah presiden
Masa jabatan tertentu
Kekuasaan berdasarkan konstitusi
Contoh negara republik:
Indonesia
Korea Selatan
Filipina
D. Sistem Pemerintahan
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah hubungan kerja antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
2. Macam-Macam Sistem Pemerintahan
a. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan di mana presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem presidensial:
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
Menteri bertanggung jawab kepada presiden
Masa jabatan presiden tetap
Contoh negara: Indonesia, Amerika Serikat
b. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri sistem parlementer:
Kepala negara terpisah dari kepala pemerintahan
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
Parlemen dapat menjatuhkan kabinet
Contoh negara: Inggris, Malaysia
c. Sistem Pemerintahan Campuran (Semi Presidensial)
Sistem pemerintahan yang menggabungkan unsur presidensial dan parlementer.
Ciri-ciri sistem campuran:
Ada presiden dan perdana menteri
Presiden dipilih rakyat
Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen
Contoh negara: Prancis
E. Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia menganut:
Bentuk negara: Negara Kesatuan
Bentuk pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).
F. Perbandingan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
| Aspek | Negara Kesatuan | Negara Serikat |
|---|---|---|
| Kedaulatan | Pemerintah pusat | Dibagi pusat & daerah |
| Konstitusi | Satu UUD | UUD federal & negara bagian |
| Contoh | Indonesia | Amerika Serikat |
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (1)
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
Pasal 1 ayat (2)
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Ketentuan ini menjadi dasar prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pasal 1 ayat (3)
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Pasal ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum.
Pasal 4 ayat (1)
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal ini merupakan dasar penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
Pasal 6A ayat (1)
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
Ketentuan ini memperkuat ciri sistem presidensial yang demokratis.
Pasal 7
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Pasal 17 ayat (1) dan (2)
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal ini menegaskan bahwa menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR.
Pasal 1 ayat (1)
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."
Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
Pasal 1 ayat (2)
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Ketentuan ini menjadi dasar prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pasal 1 ayat (3)
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Pasal ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum.
Pasal 4 ayat (1)
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal ini merupakan dasar penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
Pasal 6A ayat (1)
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
Ketentuan ini memperkuat ciri sistem presidensial yang demokratis.
Pasal 7
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Pasal 17 ayat (1) dan (2)
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal ini menegaskan bahwa menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR
Menegaskan keberlakuan UUD 1945 hasil amandemen sebagai dasar sistem pemerintahan Indonesia saat ini.
TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR
Menegaskan keberlakuan UUD 1945 hasil amandemen sebagai dasar sistem pemerintahan Indonesia saat ini.
3. Undang-Undang Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011
Mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud negara hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011
Mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud negara hukum.


No comments:
Post a Comment