Sunday, August 27, 2023

Sejarah Konstitusi Indonesia



Apa Itu Konstitusi?

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen. Di Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang

Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

Sejarah Konstitutusi Indonesia

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain mengenai betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang- Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang- undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

Menurut C.F. Strong, pada prinsipnya fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, ada 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara.

Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara denganwarga negara.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaanyang asli (rakyat) kepada organ negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
  • Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
  • Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Berikut ini ringkasan timeline proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia:

  • Tanggal 29 April 1945: BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
  • Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945: BPUPKI menggelar sidang pertama dan salah satu hasilnya adalah konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.
  • Tanggal 10-17 Juli 1945: BPUPKI menggelar sidang kedua dengan salah satu agenda membahas rancangan UUD 1945.
  • Tanggal 12 Agustus 1945: PPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
  • Tanggal 15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
  • Tanggal 16 Agustus 1945: Terjadi peristiwa Rengasdengklok.
  • Tanggal 17 Agustus 1945: Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan.
  • Tanggal 18 Agustus 1945: Sidang PPKI digelar dengan agenda: (1) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI; (2) mengangkat Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI; dan (3) membentuk KNIP.
Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Setelah pengesahannya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tak langsung menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan secara menyeluruh.

Pasalnya, menurut Presiden Soekarno, UUD 1945 masih sebatas "Undang-Undang Dasar Kilat," selain juga karena situasi negara yang masih belum stabil kala itu.

Naskah asli UUD 1945 memang masih singkat, hanya terdiri dari 37 pasal dan terdiri atas 71 butir ketentuan. Namun, dari segi teori, UUD 1945 versi paling awal sudah memenuhi syarat sebagai konstitusi.

Sejak 1945 hingga sekarang, UUD 45 mengalami beberapa fase perkembangan. Sempat 4 tahun berlaku, lalu diganti, digunakan kembali, dan kemudian diamandemen beberapa dekade setelah disahkan.

Beberapa tahapan perkembangan dalam proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia bisa diringkas dalam 4 tahapan berikut:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang Dasar disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia. UUD 1945 versi asli ini sempat berlaku 4 tahun, yakni pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Agresi Militer Belanda I dan II memaksa bangsa Indonesia terlibat dalam perang revolusi kemerdekaan. Konflik berujung pada perundingan di Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dalam RIS, Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu bagian, bersama beberapa negara boneka bentukan Belanda, seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, selama Republik Indonesia Serikat berlaku Konstitusi RIS dalam periode singkat, yakni 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

RIS tidak bertahan lama dan segera bubar karena bangsa Indonesia lebih menghendaki pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fase ini terjadi saat negara-negara boneka Belanda bubar dan menyatu kembali dengan Republik Indonesia.

Proses ini dibarengi oleh pembentukan suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan UUD itu lantas disahkan pula oleh senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.

Maka, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sejak tanggal 17 Agustus 1950. Karena ia hanya UUD sementara, selama beberapa tahun berikutnya dilaksanakan upaya penyusunan konstitusi baru oleh Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Dinamika politik dalam negeri lantas mendorong Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak 5 Juli 1959, Dewan Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 dinyatakan resmi berlaku kembali di Republik Indonesia.

Meski terjadi pergolakan dan perubahan politik besar pada dekade 1960-an, UUD 1945 tetap resmi menjadi konstitusi RI hingga sekarang.

Hanya saja, setelah Reformasi 1998, dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Proses amandemen UUD 1945 itu terjadi 4 kali, yakni sebagai berikut:
  1. Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
  4. Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Rangkuman
  1. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
  2. Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
  3. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
  4. Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.


Wednesday, August 23, 2023

Analisis Peluang Usaha

 Analisis Peluang Usaha

Tidak semua peluang yang ada dihadapan kita secara otomatis bisa dikerjakan. Namun terlebih dahulu harus dilakukan analisis. Analisis peluang usaha adalah suatu analisis untuk mengetahui berbagai kemungkinan dari berbagai macam kesempatan usaha, mana yang bisa dilakukan dan bisa memberikan keuntungan dengan berbagai tingkat resiko yang akan di hadapi.

Untuk dapat menggali dan memanfaatkan peluang usaha, seorang wirausaha harus dapat berfikir secara positif dan kreatif, diantaranya yaitu :

1. Percaya dan yakin bahwa usaha tersebut dapat dilaksanakan

2. Mau menerima gagasan atau ide-ide baru

3. Memiliki semangat kerja yang tinggi

4. Mampu berkomunikasi dengan baik

5. Bertanya pada diri sendiri

6. Mau mendengarkan saran orang lain


Persiapan Peluang Usaha

Untuk melakukan analisis peuang usaha di butuhkan persiapan sebagai berikut :

1. Meneliti luas usaha yang dipilih

2. Bentuk usaha

3. Jenis usaha yang ditekuni

4. Mengenal informasi usaha yang diterima

5. Memiliki peta peluang usaha yang menguntungkan


Langkah-langkah analisis peluang usaha :

1. Membuat sketsa bidang usaha yang ditekuni

2. Penyediaan modal

3. Mengurus izin usaha

4. Menyiapkan tenaga kerja

5. Menyiapkan sarana

6. Menyiapkan bahan baku

7. Menetapkan lokasi

8. Menetapkan metodologi

9. Menetapkan teknologi usaha

10. Menetapkan Manajemen

11. Mencari Mitra Usaha


Tujuan Analisis Peluang Usaha

Secara umum tujuan analisis peluang usaha adalah untuk mengetahui apakah usaha tersebut layak dikerjakan atau tidak. Oleh sebab itu seorang wirausaha harus cermat, yakin dan berani

Tujuan analisis peluang usaha :

▪ Untuk menemukan peluang usaha.

▪ Untuk menemukan potensi usaha.

▪ Untuk mengetahui besarnya potensi usaha yang tersedia.

▪ Untuk mengetahui berapa lama usaha bertahan

PELUANG USAHA

Peluang usaha terdiri dari dua kata, Peluang dan usaha. Peluang berarti kesempatan, dan usaha berarti upaya untuk mencapai tujuan yang diinginkandengan berbagai daya atau sumber daya yang dimiliki. Secara sederhana peluang usaha merupakan suatu kesempatan yang dimiliki oleh seseorang untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan sumber daya yang miliki.

Tujuan yang hendak dicapai bisa dalam keuntungan, uang, kekayaan, kepuasan batin, popularitas, status sosial dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut seseorang dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Sumber daya itu dapat berupa uang/ modal, pengetahuan, skill, relasi yang luas,

pengalaman dan lain-lain. Artinya sumber daya ini mencakup segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan usaha.


Seorang wirausaha harus berfikir tentang seperti apa peluang usaha yang baik itu. Berikut adalah ciri-ciri peluang usaha yang baik :

1. Bersifat orisinil

2. Harus dapat mengantisipasi peruabahan persaingan dan kebutuhan pasar

3. Sesuai dengan minat

4. Tingkat kelayakan usaha teruji

5. Bersifat ide kreatif

6. Ada keyakinan untuk mewujudkan

7. Ada rasa senang saat menjalankan


Dalam kenyataannya peluang yang baik saja tidak cukup, tapi juga harus potensial. Banyaknya peluang usaha di sekitar kita, mengharuskan seorang wirausaha untuk cermat dalam mengkaji mana peluang usaha yang potensial.

Ciri-ciri peluang usaha yang Potensial adalah sebagai berikut :

1. Memiliki nilai jual

2. Usaha bukan hanya ambisi pribadi semata, dan bersifat nyata

3. Usaha tersebut mamapu bertahan lama di pasar

4. Tidak menghabiskan modal, karena terlalu besar investasinya

5. Bisa ditingkatkan skalanya menjadi industri


Peluang usaha yang bernilai jual memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Mampu memenuhi kebutuhan konsumen

2. Memiliki keunggulan bersaing

3. Tidak bersifat sementara

4. Ada nilai uang

5. Memenuhi aspek kreatif dan inovatif



Sunday, August 20, 2023

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 - Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia akan kita bahas di kegiatan pembelajaran ini. Setiap manusia mempunyai kepentingan masing- masing dan harus menyadari bahwa kepentingan yang kita miliki ada batasannya, yaitu kepentingan orang lain. Kadangkala terjadilah benturan kepentingan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Untuk menghindari benturan tersebut dibangunlah tatanan hukum yang akan menjamin setiap orang memiliki kesamaan kesempatan dalam mencapai kepentingan masing-masing dalam batasan tertentu.

Masih ingatkah kalian dipembelajaran kelas XI, kalian mempelajari tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kita coba mengingat kembali yah dimulai dengan pengertian hukum menurut para ahli dibawah ini.

1) Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

2) Van Apeldoorn

Hukum adalah gejala sosial, di mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

3) S.M. Amir

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma- norma dan sanksi-sanksi

4) Wiryono Kusumo

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.


Selain pendapat para ahli hukum diatas masih banyak lagi pengertian hukum lainnya, namun dari keempat pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat. Selain untuk mencapai keadilan, tujuan hukum dikemukakan para ahli hukum lainnya yaitu sebagai berikut.

1) Prof. C.S.T. Kansil

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dimasyarakat itu.

2) Prof. Van Kan

Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan- kepentingan itu tidak dapat diganggu.

3) Prof. Soebekti, S.H.

Menyatakan hukum untuk mengabdi kepada tujuan negara

4) Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn

Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Bagaimana dengan penjelasan hukum dan tujuan hukum diatas sudah ingatkah? Dengan adanya kepastian hukum, maka hukum akan menciptakan ketertiban dimasyarakat. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.

Sekarang kita akan bahas Indonesia sebagai negara hukum. Konsep negara hukum bukan hanya Indonesia yang menganutnya, Inggris, Amerika Serikat dan banyak lagi negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.

Prof. Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

(2016) menyatakan tentang ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut :

  1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.


Beliau juga menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila bukan pada kekuasaan. Jadi para penguasa tidak dapat otoriter atau sewenang-wenang, semua harus sesuai dengan peraturan hukum dalam pelaksanaannya. Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di masyarakat, sekolah dan keluarga tidak ada aturan/tata tertib/norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan disemua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?. Untuk itulah perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum sehingga menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Pengertian penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.

Salah satu contoh kasus perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kasus kejahatan VCD/DVD bajakan Menurut UU RI NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Dengan kemajuan teknologi seseorang dapat menggandakan suatu karya orang lain tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Dalam kemajuan teknologi satu pihak yang perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dipihak lain perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dilain pihak pelaksanaan teknologi juga dapat membuat seseorang mudah melakukan pelanggaran hak. Namun tetap penjualan VCD/DVD  bajakan  dikalangan masyarakat adalah perkembangan kejahatan. Ayo di rumah kalian ada tidak VCD/DVD bajakan?


Gambar 3.2.1 VCD/DVD bajakan Sumber : liputan6.com.

Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai berikut.
1) Terciptanya supremasi hukum
Supremasi  hukum  adalah  upaya   atau   kiat   untuk   menegakkan   dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya. Menurut Hornby.A.S. Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata supremacy yang diambil dari  akar  kata  sifat supreme yang  berarti "Highest  in  degree  or  higest  rank" artinya   berada    pada    tingkatan    tertinggi    atau    peringkat    tertinggi.    Kata Supremacy berarti "Higest  of  authority" yang  artinya   kekuasaan   tertinggi.  Kata hukum berasal dari  terjemahan  bahasa  Inggris  yakni "law" dari  bahasa Belanda "recht" Bahasa Prancis "droit" yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
2) Tegaknya keadilan dalam masyarakat
Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Jika itu tercipta maka akan tergambar keadilan yang sesungguhnya dimana semua orang menyadari indahnya kedamaian karana tidak ada yang saling mengusik dan melanggar satu sama lain karena sudah mengetahui semua orang punya hak dan kewajiban yang sama.
3) Menjamin masyarakat yang tertib
Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dengan perlindungan dan penegakan hukum tersebut makan gambaran kondisi tersebut akan tercapai.

Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga. Walaupun pada praktik sehari-hari, perlindungan dan penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia, Advokat, KPK, MA dan KY. Sebenarnya lembaga penegak hukum tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga tadi tetapi ada juga Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP. Lembaga- lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki kewenangan terkait proses Peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing. Di kegiatan pembelajaran yang kedua kalian akan memahami peran beberapa lembaga-lembaga perlindungan dan penegakan hukum.


Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-unsurnya


Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik. Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya.

Legitimasi dimaksud potensial mengalami proses dekonstruksi, karena pemberantasan korupsi disalahpersepsikan dan bahkan disalahartikan. Pemberantasan korupsi diberitakan dan hanya dilihat dalam perspektif “kekerasan dan kegarahan”. Wajah pemberantasan korupsi diberitakan dari sisi dramatiknya, ditonjolkan kehebohannya, dan upaya paksa yang digunakan yang mendapatkan kesan arogansi dan “perlawanan” pihak yang diduga pelaku juga dieksploitasi. Fakta ini tidak hendak menegasikan, ada indikasi yang cukup kuat, beberapa pihak memang tidak sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat dan political action yang tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Fenomena korupsi di Indonesia masih cukup memprihatinkan. Menurut data Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi Indonesia ada di skor 40 dan ranking 85 dari 180 negara. Meski mengalami trend membaik dari tahun-tahun sebelumnya, namun ranking Indonesia masih relatif rendah dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia. Karena korupsi di negeri ini masih berada pada level akut, penting adanya upaya-upaya strategis untuk memberantasnya.

Upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis dengan strategi yang lebih sistemik dan pendekatan yang konsolidatif dengan mengintegrasikan semua sumber daya dan modal sosial yang ada secara paripurna. Pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan sinergi antar instansi/lembaga dalam upaya memberantas korupsi.

Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.

Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

A. Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.

Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada delapan tipe korupsi yaitu:

  1. Political bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
  2. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
  4. Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
  5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
  6. Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
  7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
  8. Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.

Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:

  1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
  2. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
  3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
  4. Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
  5. Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
  6. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  7. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
  8. Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
  9. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi

B. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah:

  1. Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu:
  2. Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
  3. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  4. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
  5. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili orang lain.
  6. Hakim dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
  7. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
  8. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
  9. Melawan hukum baik formil maupun materil.
  10. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
  11. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
  12. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
  13. Sebab-sebab Korupsi

C. Sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya adalah:

  1. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan seharihari yang semakin lama semakin meningkat,
  2. Ketidakberesan manajemen,
  3. Modernisasi
  4. Emosi mental,
  5. Gabungan beberapa faktor.

Sedangkan menurut S. H. Alatas korupsi terjadi disebabkan oleh faktor faktor berikut:

  1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,
  2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika,
  3. Kolonialisme,
  4. Kurangnya pendidikan,
  5. Kemiskinan,
  6. Tiadanya hukuman yang keras,
  7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
  8. Struktur pemerintahan,
  9. Perubahan radikal, dan
  10. Keadaan masyarakat.

Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya.

Tuesday, August 15, 2023

Prinsip, Jenis alat dan bahan untuk membuat karya seni rupa dua dan tiga dimensi

Prinsip, Jenis alat dan bahan
untuk membuat karya seni rupa dua dan tiga dimensi.



Prinsip seni rupa dua dimensi.

Prinsip seni rupa dua dimensi adalah prinsip yang menunjang beberapa unsur dalam sebuah karya sehingga ketika digabungkan akan memiliki nilai seni. Adapun prinsip dalam pembuatan karya seni rupa dua dimensi adalah sebagai berikut:

1. Kesatuan.

Kesatuan adalah prinsip yang menunjang unsur-unsur dalam seni sehingga saling membangun sebuah komposisi yang menarik. Kesatuan juga membuat sebuah karya seni bernilai estetis.

2. Keselarasan.

Keselarasan dalam seni rupa dua dimensi meliputi bentuk, pencahayaan, dan warna dalam menciptakan keindahan.

3. Penekanan.

Penekanan adalah prinsip yang mendasari kesan perbedaan dari dua unsur yang saling berlawanan. Penekanan akan membuat sebuah karya seni menjadi tidak monoton. Penekanan dapat dilakukan dengan memberikan perbedaan yang mencolok pada bentuk, warna, dan ukuran karya seni agar terlihat lebih menarik.

4. Irama.

Irama merupakan prinsip yang mendasari satu atau lebih unsur secara teratur. Pengulangan unsur seni rupa yang dapat diatur yaitu berupa garis, bentuk, atau warna. Pengulangan yang dilakukan secara bervariasi akan menghasilkan irama harmonis yang dapat meningkatkan nilai estetika karya seni.

5. Gradasi.

Gradasi adalah susunan warna yang didasari oleh tingkatan pada sebuah karya seni. Gradasi paling sering digunakan dalam membuat karya seni dua dimensi seperti pembuatan mozaik, karikatur, dan lukisan.

6. Kesebandingan.

Kesebandingan adalah prinsip seni rupa yang mengacu pada keteraturan dan penyesuaian dari wujud karya seni rupa yang diciptakan.

7. Komposisi.

Komposisi menjadi prinsip yang paling penting dalam keindahan sebuah karya seni. Komposisi merupakan organisasi dari unsur-unsur seni rupa yang disusun menjadi teratur, serasi, dan menarik.

8. Keseimbangan.

Keseimbangan adalah prinsip yang bertanggung jawab pada kesan suatu susunan unsur seni rupa. Unsur seni rupa yang diatur melalui prinsip keseimbangan akan menjadi daya tarik bagi para penikmat karya seni.


Prinsip Seni Rupa Tiga Dimensi


Perbedaan antara karya seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi adalah unsur ruang.

Karya seni rupa dua dimensi dapat dilihat dari satu sisi, sementara tiga dimensi dapat dilihat lebih dari dua sisi.

Prinsip Seni Rupa Tiga Dimensi:

1. Kesatuan

Kesatuan merupakan prinsip hubungan dan ikatan unsur-unsur dalam seni rupa yang berpadu satu sama lain untuk menciptakan komposisi seni rupa yang indah.

2. Keselarasan atau Harmoni

Prinsip keselarasan berkaitan dengan karya seni rupa yang memiliki nilai estetis dan keindahan, diperlukan unsur keselarasan.

Keselarasan merupakan kedekatan antara satu unsur dengan lainnya yang berbeda antara satu sama lain, baik itu dalam pencahayaan, bentuk, hingga pemilihan warna.

3. Penekanan

Penekanan adalah prinsip dasar perbedaan antara dua unsur yang memiliki sifat saling berlawanan dan berdekatan.

Dengan prinsip penekanan, hal ini akan menampilkan karya yang jauh lebih menarik dan enggak membosankan.

4. Irama

Irama adalah prinsip sebagai dasar pengulangan satu atau mungkin lebih unsur dengan cara yang teratur.

Unsur irama: Variasi warna, perbedaan garis maupun variasi bentuk.

5. Proporsi

Proporsi merupakan prinsip perbandingan yang dapat diserap oleh persepsi bagi siapapun yang melihat karya seni tersebut. Hal ini sehingga menjadikan keseimbangan harmonis objek seni.


Jenis alat dan bahan untuk membuat karya seni rupa dua dimensi.



Terdapat beberapa bahan yang dapat digunakan untuk membuat karya seni rupa dua dimensi yaitu:

1. Pensil.


Pensil merupakan alat gambar yang dibuat dari campuran grafit dan tanah liat. Pensil menjadi alat yang sangat fundamental dalam pembuatan karya seni rupa. Karya seni yang dihasilkan dengan menggunakan pensil adalah sketsa atau lukisan.

2. Pensil warna.

Pensil warna banyak digunakan untuk membuat karya berupa lukisan. Pensil warna merupakan alat tulis yang dikenal banyak kalangan karena penggunaannya cukup mudah.

3. Krayon.

Krayon merupakan alat gambar yang memiliki banyak warna dan terbuat dari lilin dan kapur. Cara penggunaan krayon juga terbilang mudah sehingga cocok digunakan oleh para pelukis pemula.

4. Cat air.

Cat air merupakan bahan yang sangat familier karena penggunaannya yang mudah dan menghasilkan karya yang cenderung bersifat lukisan klasik. Cat air memiliki sifat transparan dan mudah larut.

5. Cat minyak.

Cat minyak merupakan salah satu alat yang digunakan seorang seniman lukis untuk membuat karya di atas media kanvas. Cat minyak memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk kering.

6. Kanvas.

Kanvas merupakan salah satu media lukis yang paling banyak digunakan oleh seniman untuk membuat karya seni dua dimensi. Kanvas biasanya berwarna putih dan memiliki ukuran yang beragam.

7. Kuas.


Kuas adalah media yang digunakan sebagai alat bantu untuk meletakkan cat dan berfungsi untuk mencampurkan warna sesuai dengan keinginan pelukis.

Wednesday, August 9, 2023

SIKAP DAN PERILAKU WIRAUSAHA

BAB 1 

SIKAP DAN PERILAKU WIRAUSAHA

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi ini, diharapkan siswa dapat :

1. memahami tentang wirausaha dan kewirausahaan

2. memahami sikap dan perilaku wirausaha

3. menjelaskan sikap dan perilaku wirausahawan

4. mepresentasikan sikap dan perilaku wirausahawan


A. Pendahuluan
Sudah saatnya generasi muda memiliki pola pikir dan cita-cita menjadi seorang wirausaha. Impian menjadi karyawan atau pegawai setelah lulus sekolah jangan sampai dijadikan tujuan satu-satuya. Banyaknya pengangguran di negeri ini utamanya di dominasi oleh lulusan sekolah menengah kejuruan 
atau SMK. Kenyataan tersebut hendaknya bisa menyadarkan para generasi muda. Para lulusan setiap tahun bertambah, sementara ketersediaan lapangan pekerjaan tidak sebanding dengan banyaknya pencari kerja.
Kesadaran itu harus dibangun dan dimiliki oleh para generasi muda saat ini. Dengan menjadi seorang wirausaha akan memberikan banyak manfaat bagi kemajuan negeri ini. Peran wirausaha penting dalam  menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya dan orang lain di lingkungan sekitar. Demikian juga, ia akan ikut serta membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran di negara kita. Bangsa ini membutuhkan generasi-generasi yang terampil, kreatif dan inovatif.

B. Pengertian Wirausaha
Tentunya kita sering mendengar istilah wirausaha atau entrepreneur. Istilah entrepreneur pertama kali diperkenalkan pada awal abad ke 18 oleh seorang ekonom perancis yang bernama Richard Cantilon. Entrepreneur adalah agent who buys means of producition at certain prices in order to combine them.
Etimologi kata wirausaha adalah berasal dari kata “wira” dan “usaha”. “Wira” berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Kata “wira” juga digunakan dalam kata “perwira”. Sedangkan “usaha” berarti “perbuatan untuk mencapai sebuah tujuan”. Jadi, secara etimologis/harfiah, wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang melakukan perbuatan untuk mencapai sebuah tujuan.
Seorang wirausaha adalah orang yang mampu menciptakan dan merancang suatu gagasan menjadi realita.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi wirausaha menurut beberapa ahli:
  1. Syamsudin Suryana : Wirausaha adalah seseorang yang memiliki karakteristik percaya diri, berorientasi pada tugas dan hasil, pengambil resiko yang wajar, kepemimpinan yang lugas, kreatif menghasilkan inovasi, serta berorentasi pada masa depan.
  2. Prawirokusumo : Wirasusaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang dan perbaikan hidup.
  3. Joseph Schumpeter : Wirausaha adalah seorang inovator yang melakukan berbagai perubahan di dalam pasar lewat penggabungan beberapa hal atau sesuatu yang baru. Adapun sesuatu yang baru tersebut bisa dalam bentuk:
  • Ada produk baru yang dikenalkan
  • Ada metode produksi baru
  • Dibukanya pasar yang baru
  • Diperolehnya sumber pasokan baru dari komponen yang baru
  • Dijalankannya suatu organisasi baru pada sebuah perusahaan

C. Karakter Wirausaha
Wirausahawan adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan menanggung resiko seperti kerugian. Oleh sebab itu seorang wirausaha harus memiliki kesiapan mental, baik pada saat menghadapi keadaan yang merugikan maupun saat ia mendapatkan untung besar.
Karakter wirausaha yang harus dimiliki oleh seorang yang ingin menjadi wirausahawan agar sukses dalam menjalankan usahanya diantaranya adalah:
1. Kreatif
Kemampuan seseorang untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan pola pikir dan tindakan yang berbeda.
2. Inovatif
Proses menghasilkan sesuatu gagasan atau penemuan baru yang dapat diterima atau dijual ke masyarakat. Terkadang inovasi itu berupa ide yang sederhana dan sepele, asal merupakan sesuatu yang atau sesuatu yang lebih baik dari yang sudah ada.
3. Berani
Seorang wirausaha harus memiliki sifat berani dalam mengambil keputusan dan juga berani dalam mengambil resiko tentunya dengan perhitungan yang cermat.
4. Kepemimpinan
Karakter kepemimpinan berarti seorang wirausaha harus bisa mengelola dan mengatur bisnisnya dalam mencapai tujuan.
5. Mampu berkomunikasi
Seorang wirausaha harus mampu menyampaikan gagasan dan pesan baik secara internal (kepada karyawan) maupun secara eksternal kepada mitra usaha.
6. Kerjasama
Kemampuan untuk menjalin hubungan baik dengan beberapa pihak dalam menjalankan usahanya. Itu artinya ia harus mampu bergandengan tangan untuk melangkah bersama-sama.
7. Mandiri
Seorang wirausaha adalah pribadi yang mandiri, tidak menggantungkan masa depannya pada orang lain.
8. Percaya diri
Percaya pada kemampuan diri itu sangat penting. Rasa percaya diri ini yang menyebabkan ia mantap dalam melangkah dan mewujudakan impiannya.
9. Jujur
Jujur merupakan akar dari semua karakter. Seberapa hebat kemampuan yang dimiliki oleh seseorang, bila tidak memiliki kejujuran, maka semua akan sirna, kepercayaan orang lain terhadap diri kita akan hilang.
10. Pantang menyerah
Karakter pantang menyerah penting terutama saat menghadapi resiko kegagalan. Dalam proses dinamika menjalankan usaha banyak lika liku yang dihadapi. Kegagalan satu ke kegagalan berikutnya. Gagal dan bangkit lagi.

Karakter wirausaha menurut Bygrave ada sepuluh, dikenal dengan 10 D, yaitu sebagai berikut:
  1. Dream : memiliki keinginan untuk mewujudkan impian di masa depan
  2. Decisiviness : mampu membuat keputusan secara cepat dan tepat
  3. Doers : melakukan tindak lanjut terhadap keputusan yang diambil
  4. Determination : melaksanakan kegiatan dengan penuh perhatian, tanggung jawab dan pantang menyerah
  5. Dedication : memiliki dedikasi yang tinggi dan rela berkorban
  6. Devotion : tidak mengenal lelah, fokus dalam memperhatikan bisnisnya
  7. Details : mampu menganalisa secara rinci sampai ke hal-hal kecil
  8. Destiny : mampu merumuskan tujuan yang hendak dicapai
  9. Dollars : uang bukan semata-mata tujuan yang hendak dicapai
  10. Distribute : mampu mendistribusikan atau membagi tugas, wewenang dan kepemilikan kepada orang lain.


D. Kreatifitas
Kreativitas    merupakan    salah    satu     kunci     utama     keberhasilan seorang entrepreneur. Kita bisa saja memulai bisnis tanpa uang, tanpa jaringan, ataupun tanpa kantor, selama memiliki kreativitas yang baik. Sebaliknya, jika kreativitas itu sulit untuk singgah di kepala kita, walaupun kita memiliki banyak modal uang, jaringan, dan lain sebagainya belum tentu hal tersebut bisa kita gunakan dengan maksimal dan mungkin malah habis tanpa sisa.
Lalu bagaimana caranya agar kita bisa menjadi seorang yang kreatif?
Banyak orang yang merasa dirinya adalah orang yang ‘terlahir’ tidak kreatif dan sebagainya, namun sebenarnya menjadi kreatif adalah masalah kemauan dan latihan. Ingin menjadi seorang entrepreneur yang kreatif? Berikut ini adalah cara-caranya.
1. Mindset Continuous Improvement
Seorang entrerpreneur yang kreatif membiasakan diri untuk memiliki mindset yang berbeda dari kebanyakan orang yaitu menganggap bahwa setiap produk, jasa, layanan, metode, atau apapun itu bisa ditingkatkan lagi kualitasnya.
2. Diskusi dan Interaksi
Sebuah diskusi dan interaksi selain bisa mendapatkan banyak sekali ide juga bisa mendapatkan masukan atas ide yang kita sampaikan.
3. Brainstorming Session
Sebagai entrepreneur umumnya kita tidak melakukan semuanya sendiri namun tentu ada tim yang menemani kita. Dengan melakukan sesi brainstorming atau adu ide anggota tim akan banyak sekali ide- ide kreatif yang bisa ditemukan.
4. Travelling dan Bertemu Orang Baru
Salah   satu   cara   yang   bisa   dilakukan   agar    bisa    menjadi seorang entrepreneur yang kreatif adalah dengan menyempatkan diri untuk traveling, bertemu dengan orang baru, atau pergi ke tempat- tempat baru.
5. Idea Bank
Idea bank merupakan wadah di mana kita bisa mengumpulkan berbagai macam ide atau pikiran-pikiran yang tidak sengaja terlewat, kemudian kita catat dan kita simpan.
6. Tidak Menyerah Menjadi Orang Kreatif
Entrepreneur yang tangguh adalah mereka yang tidak menyerah untuk menjadi seorang yang kreatif. Jikalau memang diri sendiri tidak bisa menghasilkan ide-ide baru, kita bisa bersinergi untuk mewujudkan ide-ide cemerlang orang lain.

E. Manfaat Wirausaha
Salah satu usaha yang paling menjanjikan di masa sekarang ini adalah menjadi seorang wirausaha. Wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat untuk mengenali produk baru, menentukan cara dan proses produksi baru, menyusun operasi pengadaan produk yang baru, memasarkannya, serta mengatur modal operasinya.
Berikut ini adalah manfaat menjadi seorang wirausaha :
1) Bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membantu orang lain. Dengan mendirikan sebuah usaha seorang wirausahawan memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan kesempatan kerja pada usaha yang diciptakannya.
2) Memiliki kebebasan mencapai tujuan usahanya
Dalam konteks wirausaha, kebebasan adalah bagaimana mengelola waktu, sumber daya manusia, alat dan bahan serta tujuan yang ingin dicapai.
3) Tidak terikat waktu
Menjadi seorang wirausaha tidak akan pernah terikat waktu, apa yang akan kita lakukan dan kerjakan semua tergantung dari kita sendiri.
4) Memiliki kesempatan menunjukan kemampuan dan potensi diri. Dengan memiliki sebuah usaha, wirausahawan dapat menyampaikan pikiran dan perilaku mereka sendiri.
5) Memperoleh manfaat dan laba yang maksimal
Menjadi wirausahawan memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri keuntungan atas investasi dalam usahanya.

F. Fungsi atau Peran Wirausaha dalam Perekonomian Nasional

Wirausahawan adalah orang yang mempunyai jiwa mandiri, motivasi tinggi, serta berkemauan dan berkemampuan untuk mengubah tantangan menjadi peluang. Dengan demikian, wirausahawan mempunyai peran yang besar dalam kemajuan perekonomian.
Peran wirausahawan dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut.

1) Membuka Lapangan Kerja
2) Dengan jiwa wirausaha, faktor-faktor produksi dapat dikombinasikan sehingga dapat menghasikan produk baru. Dengan adanya produksi maka kesempatan kerja menjadi Iebih terbuka dan hal ini memberikan peluang bagus untuk mengurangi tingkat penganguran.
3) Meningkatkan pendapatan nasional
4) Dengan munculnya produk-produk baru, baik berbentuk barang maupun jasa, dapat memberikan sumbangan bagi naiknya pendapatan nasional melalui peningkatan jumlah produksi barang dan jasa.
5) Mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial

6) Dengan munculnya banyak kesempatan berproduksi maka kesenjangan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat dikurangi.
7) Mendorong terciptanya masyarakat adil dan makmur
8) Dengan makin banyaknya wirausahawan yang dapat mengolah kekayaan alam, berarti akan membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
9) Penghasilan berupa devisa
10) Wirausaha yang bergerak dalarn produksi barang dan jasa yang diekspor akan memiliki peran dalam menghasilkan devisa.. Dengan demikian, perkembangan ekonomi nasional dapat dipercepat.
11) Pengadaan Penanaman Modal (Investasi) Dalam Negeri
12) Dengan makin besarnya investasi dalam negeri, selain makin menambah produksi nasional juga akan mengurangi ketergantungan terhadap investasi asing. Semuanya mi akan membuat makin tangguhnya perekonom ian nasional.
13) Penghasilan Berupa Pajak
14) Wirausaha yang memiliki usaha maju dan besar merupakan pembayar pajak yang besar pula. Pajak yang dikumpulkan merupakan sumber penerimaan negara yang bermanfaat bagi usaha memajukan perekonomian nasional.

G. Perilaku Kerja Prestatif
Perilaku kerja prestatif adalah perilaku yang selalu ingin maju dan antusias. Siswa yang prestatif juga bersemangat dalam belajar, tidak mudah mengeluh dan tidak cepat puas. Apakah kamu termasuk siswa yang seperti itu?
Menurut Zimmerer, karakteristik wirausaha yang berhasil karena bekerja secara prestatif adalah :
1. Memiliki kemampuan memimpin
2. Komitmen tinggi terhadap pekerjaannya
3. Bertanggung jawab
4. Motivasi untuk lebih unggul 
5. Kreatif dan fleksibel
6. Mempertahankan minat kewirausahaan dalam dirinya
7. Yakin pada diri sendiri
8. Berorientasi pada masa depan
9. Mau belajar dari kegagalan
10. Peluang untuk mencapai obsesi
11. Toleransi untuk mencapai risiko ketidakpastian

Apabila karakteristik prestatif di atas diterapkan oleh seorang wirausaha di dalam bisnis, maka :
1. Wirausaha memiliki tekad kuat berusaha tetapi bukan karena terpaksa
2. Wirausaha akan mawas diri dan bertekad bulat untuk maju
3. Wirausaha berpikir ada kemungkinan gagal,tapi ia tidak gentar
4. Wirausaha ingin maju/mandiri,walaupun resiko tinggi
5. Wirausaha berpikir positif karena ingin berkreatif

Sikap dan Perilaku Kerja Prestatif menurut Stephen Covey di dalam bukunya "First Thing's First" ada 4 sisi potensial yang dimiliki manusia untuk maju,yaitu :
a. Self awareness (sikap mawas diri)
b. Conscience (mempertajam suara hati)
c. Independent will (pandangan independen untuk bakal bertindak)
d. Creative Imagination (berpikir mengarah kedepan untuk memecahkan masalah dengan imajinasi serta adaptasi yang tepat)

H. Aspek-aspek Kerja Prestatif
Aspek Prilaku kerja prestatif yang harus diperhatikan oleh para wirausaha untuk mencapai keberhasilan dalam mengelola usahanya adalah sebagai berikut.
1) Kerja Ikhlas
Kerja ikhlas adalah bekerja dengan baik bersungguh-sungguh dapat menghasilkan sesuatu yang baik dilandasi dengan hati yang tulus. Contohnya : seorang buruh pabrik yang bekerja dengan gaji pas-pasan, namun tetap bekerja dengan baik.
2) Kerja Mawas Diri
Kerja mawas diri dapat diartikan tidak tergesa-gesa dalam mengambil suatu tindakan, tidak mudah terpancing oleh suasana dalam menerima suatu kritikan maupun pujian. Contoh : seorang pemimpin perusahaan yang memiliki masalah pribadi dirumah dengan keluarganya,tidak boleh membawa masalah ke perusahaan.
3) Kerja Cerdas
Kerja cerdas adalah bekerja dengan menggunakan pikiran yang tajam, cepat, tepat dalam menerima, menanggapi, menentukan sikap dan berbuat. Contoh : seorang wirausaha harus memiliki kemampuan mengkalkulasi, berkomunikasi dan negosiasi.
4) Kerja Keras
Kerja keras berarti bekerja dengan menggunakan sumber daya secara optimal Contoh : seorang penjual makanan keliling ke sekolah-sekolah.
5) Kerja Tuntas
Kerja tuntas adalah kerja yang tidak setengah-setengah dan mampu mengorganisasikan bagian usaha secara terpadu dari awal sampai akhir untuk dapat menghasilkan usahanya secara maksimal. Contoh : seorang pelajar menyeleseikan tugas yang diberikan oleh guru.


Sunday, August 6, 2023

Membuat video bertema “Seberapa Pancasila Aku?


Sebagai tugas akhir, peserta didik membuat video bertema “Seberapa Pancasila Aku?” Kisi-kisi video:

  1. Menjelaskan apa saja tantangan dalam menerapkan Pancasila di Indonesia.
  2. Menunjukkan strategi menghadapi tantangan.
  3. Melakukan hal-hal yang menunjukkan penerapan Pancasila.

Video yang sudah selesai dan dinilai, dapat diunggah ke media sosial IG dan Youtube dengan hastag #smkn1sukalarang #seberapapancasilaakunegla 

Guru kemudian meminta peserta didik untuk berkompetisi mendapatkan sebanyak-banyaknya penonton (viewer) sebagai upaya penyebarluasan ide dan praktik baik yang disampaikan melalui video.

 Contoh Video




Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

A. Tujuan Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran 4 adalah kegiatan pembelajaran terakhir dimodul ini, adapun tujuan pembelajarannya adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara serta bersikap positif untuk menjadi warga negara yang baik.

B. Uraian Materi

Penanganan/upaya dalam perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan hak warga negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap warga negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran hak warga negara. Disetiap daerah kabupaten kota harus ada pengadilan HAM yang mengurusi hak warga negara. Para penyidik akan mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran hak warga negara tersebut hal tersebut sesuai amanah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM maupun hak warga negara diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain upaya terhadap pelanggaran hak warga negara, pengingkaran terhadap kewajibanpun tidak boleh dibiarkan harus segera diatasi. Ada dua cara yang bisa dilakukan yang pertama cara preventif dan cara yang kedua adalah cara represif.


  1. Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.
  2. Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali. Misalnya dengan memberlakukan denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat pakir yang ditentukan.


Upaya-upaya tersebut tidak akan mungkin berjalan dengan baik tanpa ada kesadaran dan tingkah laku/sikap yang baik menjadi warga negara. Berikut ini contoh sikap-sikap positif untuk menjadi warga negara yang baik adalah rasa hormat dan tanggungjawab, bersikap kritis, mau berdiskusi dan berdialog, bersifat terbuka, rasional dan jujur. Cita- cita luhur Bangsa Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga negara yang baik. Yang menjadi indikator warga negara yang baik adalah sebagai berikut:

  1. Ber-Tuhan, artinya warga Negara yang menempatkan Tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama dan beriman.
  2. Cara pandang nasional, artinya pemikiran dan prilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideology kebangsaan (nasionalisme).
  3. Berjiwa besar, artinya warga Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi memperhatikan kepentingan umum.
  4. Berjiwa integritas, artinya warga Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu mengingatkan orang yang merongrong Kesatuan Bangsa Indonesia (patriotisme).

Dengan kita menyadari setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, maka kita tidak akan melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Baik atau buruknya kualitas suatu negara bergantung pada kualitas warganya. Apabila kualitas warga negaranya baik, tentulah negara tersebut akan menjadi negara yang berkualitas baik pula. Sebaliknya, apabila kualitas warga negaranya buruk, maka kualitas negara tersebut akan setara dengan warga negaranya “buruk”. Karena itulah sangat penting bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik agar bangsa kita menjadi bangsa yang berkualitas.

C. Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Upaya dalam perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan hak warga negara adalah melalui peradilan.
  2. HAM maupun hak warga negara diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.
  4. Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali. Misalnya dengan memberlakukan denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat pakir yang ditentukan.


Featured Post

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis!

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis! Oleh : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd. Kain batik tulis merupakan warisan budaya tradisional Indones...