Sunday, September 3, 2023

Hierarki dan Hubungan Antarregulasi

Hierarki dan Hubungan Antarregulasi



Pengertian Regulasi

Secara umum, regulasi adalah suatu peraturan yang telah dibuat untuk nmembantu dalam mengendalikan kelomok, lembaga, dan juga organisasi masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, serta bersosialisasi.

Adapun tujuan dari regulasi ini adalah agar dapat mengendalikan manusia maupun masyarakat dengan batasan – batasan tertentu. Regulasi ini digunakan dalam berbagai bidang dan sangat luas, baik itu masyarakat, lembaga umum maupun bisnis. Akan tetapi secara umumnya regulasi ini adalah menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hierarki

Hierarki bisa dikatakan sebagai urutan jabatan atau pangkat kedudukan. Sehingga, hierarki merupakan tingkan wewenang dari terbawah sampai tertinggi.

Berdasarkan hierarki hukum, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia menempati posisi tertinggi.

UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri bangsa sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia. Keputusan tersebut terbentuk berdasarkan kesepakatan yang telah didiskusikan oleh pendiri bangsa. Hal ini membuat hierarki hukum tidak bisa saling bertentangan dan harus terjadi hubungan di dalamnya.

Hierarki adalah suatu pangkat atau urutan kedudukan. Hierarki bisa juga diartikan sebagai organisasi dengan tingkat wewenangan dari terbawah sampai teratas.

"Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum tertinggi dan fundamental."

Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Berikut adalah beberapa jenis regulasi yang ada di Indonesia, sesuai dengan hierarki perundang-undangan:


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Merupakan konstitusi tertinggi yang menjadi dasar dari semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semua regulasi di bawahnya harus sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

TAP MPR adalah keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mempunyai kedudukan di bawah UUD 1945. TAP MPR dapat bersifat tetap atau sementara, sesuai dengan kebutuhan konstitusi.

Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

UU disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden. Sementara itu, Perppu dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan mendesak dan bisa segera berlaku, namun harus disahkan oleh DPR dalam jangka waktu tertentu.

Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan UU. PP menjelaskan atau menguraikan ketentuan yang ada dalam undang-undang agar lebih mudah dilaksanakan.

Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres merupakan aturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk menjalankan fungsi eksekutifnya. Perpres berisi kebijakan pemerintah yang lebih teknis dibandingkan PP dan digunakan untuk mengatur hal-hal tertentu.

Peraturan Daerah (Perda)

Perda merupakan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Perda mengatur kepentingan lokal dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri (Permen)

Peraturan yang dibuat oleh menteri di sebuah kementerian tertentu. Permen berfungsi sebagai pedoman teknis bagi pelaksanaan kebijakan di sektor atau bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab kementerian.

Keputusan Presiden (Keppres)

Keppres adalah keputusan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai persoalan khusus, biasanya bersifat administratif atau menunjuk seseorang untuk mengisi jabatan tertentu di pemerintahan.

Instruksi Presiden (Inpres)

Instruksi yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengarahkan para pejabat di bawahnya agar melaksanakan kebijakan tertentu. Inpres biasanya lebih bersifat internal di lingkungan pemerintahan.

Peraturan Gubernur (Pergub) / Peraturan Bupati (Perbup) / Peraturan Walikota (Perwali)

Ini adalah aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota, untuk menjalankan kebijakan di wilayahnya, yang merupakan penjabaran dari Perda atau kebijakan pemerintah pusat.


Jenis-jenis regulasi ini memastikan adanya ketertiban dalam proses pembuatan aturan dan kebijakan, serta memberi panduan jelas bagi pelaksanaan pemerintahan di semua tingkat.

UU Nomor 12 Tahun 2011

BAGIAN III

JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

(c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

(d) Peraturan Pemerintah;

(e) Peraturan Presiden;

(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan

(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki seba- gaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pa- sal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawara- tan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang diben- tuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rak- yat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui ke- beradaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintah- kan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berda- sarkan kewenangan.


Pasal 9

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di- duga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mah- kamah Agung.


Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki, dari UUD 1945 hingga peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan- peraturan itu dalam istilah formal disebut regulasi, yaitu seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya. Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah. Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.


Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi


Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan. Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif. Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.

Mungkin kalian tidak sadar atau heran, mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing? Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain. Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

BAB IV KEWENANGAN DAERAH

Pasal 7

(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah- an, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijak- an tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional seca- ra makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pen- dayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka de- sentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang dise- rahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka de- konsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.

Pasal 9
(1) Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bi- dang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.

(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

(3) Kewenangan Provinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan da- lam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pe- merintah.

Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan pera- turan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, me- liputi:
(a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wi- layah laut tersebut;
(b) pengaturan kepentingan administratif
(c) pengaturan tata ruang;
(d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
(3) bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Provinsi.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Dae- rah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, per- tanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pasal 12

Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka
tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungja- wabkannya kepada pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan pera- turan perundang-undangan.

Contoh adanya hierarki dan hubungan antar regulasi

Mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing?

Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain.

Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan keamanan
  3. Peradilan
  4. Moneter dan fiskal
  5. Agama

Kewenangan bidang lain, yaitu meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), pendayagunaan sumber daya alam (SDA) serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

Mengapa Perlu Adanya Hierarki dan Hubungan Antar Regulasi?

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.

Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.


No comments:

Post a Comment

Featured Post

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis!

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis! Oleh : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd. Kain batik tulis merupakan warisan budaya tradisional Indones...