UUD NRI Tahun 1945 Klik Disini atau Disini
Mengapa UUD NRI Tahun 1945 diamandemen? Bagaimana prosedurnya? Seperti apa hasil amandemen tersebut? Generasi hebat Indonesia, silakan simak penjelasan berikut. Amandemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945, sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI Tahun 1945. Perubahan itu dilakukan agar undang-undang dasar semakin baik, lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Dengan demikian, konstitusi kita akan dapat meng ikuti tuntutan perkembangan zaman dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.
1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Mengapa UUD NRI Tahun 1945 perlu diubah? Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
- UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.
- UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).
- UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.
- UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.
- Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).
Perubahan UUD NRI Tahun 1945, selain merupakan perwujudan tuntutan reformasi, juga sejalan dengan pidato Sukarno sebagai ketua penyusun UUD NRI Tahun 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada waktu itu ia mengatakan, “bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap” (MPR RI, 2012: 7-8).
Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran. Unjuk rasa ini digerakkan oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan di daerah-daerah. Lengsernya Presiden Soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi.
Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan adanya kebebasan berpendapat. Semua itu diharapkan makin mendekatkan bangsa pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan mampu mendorong perubahan mental bangsa Indonesia baik pemimpin maupun rakyat sehingga mampu menjadi bangsa yang menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan, serta persaudaraan (MPR RI, 2017: 5). Adakah dampak amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kita sebagai warga negara Indonesia? Perlu kalian ketahui, dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai bangsa adalah sebagai berikut:
- Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) hasil amandemen.
- Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3). Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
- Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.
- Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah atau negara.
- Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.
- Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.
2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Setelah reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Saat ini, wacana perubahan yang kelima ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tanggapan kalian dengan adanya wacana tersebut? Perlu kalian ketahui bahwa pelaksanaan amandemen UUD NRI Tahun 1945 bukan persoalan mudah. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945? Perhatikan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 berikut.
- Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
- Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan peristiwa bersejarah yang diukir anggota MPR periode 1999-2004. Perubahan ini dilakukan pada saat yang tepat, di mana hampir seluruh elemen masyarakat menginginkan perubahan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan itu sangat mendasar dan menghasilkan penyempurnaan atas hukum tertinggi yang sebelumnya dipandang kurang atau ada kelemahan dalam mengantarkan bangsa Indonesia mencapai cita-cita bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan dilakukan secara bertahap dan tetap menghormati hasil kerja founding fathers tahun 1945. Perubahan dilaksanakan secara bertahap karena semua usul pada perubahan yang pertama tidak dapat diselesaikan. Selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam bentuk Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 sebagai acuan berikutnya. Mekanisme perubahan dengan cara mendahulukan pasal-pasal yang telah disepakati oleh semua fraksi MPR, dilanjutkan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Keempat tahap perubahan menjadi satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.
- Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar ilosois dan normatif yang mendasari seluruh pasal UUD NRI Tahun 1945, yang mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara, dan dasar negara.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk.
- Mempertegas sistem presidensial dengan tujuan memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis.
- Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan secara “adendum” yaitu tetap mempertahankan naskah asli UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah aslinya (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:18)
No comments:
Post a Comment