2. Ragam Ancaman terhadap NKRI
Melalui konsep bela negara, salah satu langkah dalam mencegah ancaman. tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap NKRI dapat diimplementasikan. Bela negara merupakan suatu pandangan atau konsep yang menekankan pentingnya partisipasi aktif setiap warga negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan NKRI. Oleh karena itu, menjaga keutuhan negara bukan semata menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau aparat keamanan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
Secara umum, dalam mencegah ragam ancaman terhadap NKRI perlu adanya peningkatan kesadaran, semangat kebangsaan, dan cinta tanah air di masyarakat.
Dalam hal ini, kecintaan pada NKRI dilakukan lewat pembiasaan sehari-hari, seperti menghargai keberagaman budaya, menjaga perdamaian, bersikap toleran, berpartisipasi dalam sosial dan politik, serta menghormati dan menjunjung tinggi simbol-simbol negara.
Tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga keutuhan negara dan berperan sebagai agen perubahan merupakan suatu kewajiban. Salah satunya adalah dengan memastikan diri terhindar dari segala hal yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Selain itu, diharapkan bahwa setiap warga negara akan menghormati dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Keberlanjutan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap sebagai kepentingan nasional yang bersifat abadi dan berlaku sepanjang masa. Makna bersifat abadi ini mencakup upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga integritas wilayah NKRI. (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2015:26)
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Hal ini berarti bahwa ancaman terhadap bagian tertentu dari wilayah merupakan ancaman terhadap keseluruhan wilayah, dan seluruh bangsa bertanggung jawab untuk menghadapinya. Ancaman terhadap NKRI dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bagian berikut ini.
a. Berdasarkan jenisnya
1) Ancaman militer
Ancaman militer mencakup penggunaan kekuatan bersenjata secara terorganisir yang dianggap memiliki potensi untuk merugikan kedaulatan negara, integritas wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, sementara komponen cadangan diatur oleh Pasal 8. Komponen cadangan dan pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana. Contohnya, serangan udara menggunakan pesawat tempur atau rudal, invasi dengan pasukan darat, laut, atau udara, dan penggunaan senjata nuklir.
2) Ancaman nonmiliter/nirmiliter
Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang berasal dari faktor-faktor nonmiliter, seperti bidang ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan. Keberadaan ancaman nonmiliter menjadi lebih berbahaya karena seringkali tidak tampak secara langsung, terutama dalam konteks ancaman yang terkait dengan ideologi. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menetapkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Hal ini disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan dukungan unsur-unsur lain dari kekuatan negara. Contohnya, dalam bidang teknologi, ancaman dapat berupa serangan siber atau cyber attack yang mencakup pencurian data rahasia, penghancuran sistem, atau manipulasi informasi. Di bidang politik, ancaman bisa berupa propaganda opini publik yang dapat mengganggu stabilitas politik suatu negara, seperti penyebaran informasi palsu yang menciptakan kekacauan atau ketidakstabilan. Di bidang ekonomi, ancaman nonmiliter mungkin melibatkan pembatasan atau penghentian perdagangan atau investasi dengan suatu negara tertentu, kenaikan harga yang merugikan kelompok tertentu, dan sebagainya.
Buat apa belanja pertahanan, apa ancaman yang kita hadapi?
Ancaman Aktual
Militer
Pelanggaran wilayah perbatasan/intervensi asing, separatisme dan pemberontakan bersenjata, terorisme dan radikalisme.
Non Militer
Ancaman siber, intelijen dan spionase, ancaman psikologikal, bencana alam dan lingkungan. perompakan dan pencurian kekayaan alam
Ancaman Potensial
Militer
Perang konvensional atau konflik terbuka (invasi asing), ancaman senjata nuklir
Non Militer
Ancaman nommiliter: krisis ekonomi dam imigran asing.
Ancaman Hibrida
Serangan senjata biologis, subah penyakit
3) Ancaman hibrida
Ancaman hibrida adalah hasil penggabungan antara ancaman militer dan nommiliter. Ancaman ini mencakup tindakan yang terkoordinasi dan terintegrasi, melibatkan berbagai jenis strategi yang bersifat merugikan bagi kepentingan nasional. Secara umum, ancaman hibrida melibatkan pemanfaatan beragam kekuatan untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, dan militer. Contohnya termasuk operasi intelijen rahasia dan sabotase ekonomi, propaganda dan kampanye pengaruh politik yang dapat mempengaruhi opini publik, serta serangan siber yang dilakukan bersamaan dengan serangan militet.
