Wednesday, May 6, 2026

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA


A. Pengertian Hak dan Kewajiban WNI

Sebagai warga tentu tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial yang kental dengan nilai dan norma yang mengaturnya. Negara Indonesia yang merupakan negara demokratis dan terbuka tentu mempunyai nilai dan norma seperti mengenai hak dan kewajiban setiap warganya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Pasal 26 ayat 1 UUD Negara RI 1945 menegaskan bahwa warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Dari pasal ini bisa diketahui bahwa warga negara Indonesia itu adalah orang asli Indonesia dan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, Peranakan Arab dll yang bertempat tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Pasal 4,5 dan 6 menegaskan bahwa mereka yang masuk katagori warga negara Indonesia adalah :

Warga Negara Indonesia pasal 4 adalah:

  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  •  
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas 

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


Hak Warga Negara Indonesia :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  • Wajib mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak Warga Negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  • Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan negara.
  • Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
  • Kewajiban publik, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
  • Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
  • Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
  • Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum Berikut contoh kasus pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
    • Tidak membayar pajak
    • Melanggar peraturan perundangan
    • Melakukan perbuatan anarkis
    • Melanggar lalu lintas
    • Melakukan kekerasan
    • Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara

Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif

Meningkatkan kerja sama secara harmonis

Memperkuat rasa persatuan

Meningkatkan rasa cinta tanah air

Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Faktor – faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Setiap negara memiliki hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan warga negara. Ada beberapa faktor yang membuat pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, sehingga membawa dampak negatif. Hal ini bukan hanya dilakukan warga negara, namun dalam beberapa kasus bisa juga dilakukan pemerintah. Hal negatif yang terjadi adanya sikap intoleren terhadap sesama, jika terus-menerus terjadi bisa menimbulkan perpecahan.

Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

1) Sikap Intoleran

Di Indonesia kita perlu bersikap toleransi pada semua orang tanpa memandang status atau suku. Jika warga negara memiliki sikap intoleran maka akan muncuk sikap saling tidak menghargai dan menghormati orang lain. Sikap intoleran ini akan memunculkan pelanggaran kepada orang lain.

2) Sikap Egois

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, namun jika seseorang selalu menuntuk haknya tanpa melakukan kewajibannya maka akan terjadi pelanggaran. Sikap egois tidak akan memikirkan orang lain dan akan semaunya sendiri. Seseorang dengan sikap egois akan melakukan berbagai cara agar haknya bisa terpenuhi, meski mengabaikan hak orang lain.

3) Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan

Kekuasaan bukan hanya ada dalam pemerintahan, tapi juga dalam bentuk lain. Contohnya, perusahaan yang tidak jujur dan mengambil hak buruh. Pelanyalahgunaan kekusaan dapat menimbulkan pelanggaran hak dan kewajiban.

4) Kurangnya Rasa Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Seperti yang sudah dijelaskan, setiap negara mempunyai aturannya yang tidak boleh dilanggar oleh warga negara. Bila rasa kesadaran warga negara rendah dan mengbaikan aturan yang ada akan menimbulkan perbuatan yang tidak baik. Perbuataan semaunya dapat memunculkan sikap menyimpang pada hak dan kewajiban warga negara.

Salah satu contohnya tidak membayar pajak negara.

5) Aparat Penegak Hukum yang Kurang Tegas

Aparat penegak hukum memiliki peran besar untuk negara dan masyarakat, sehingga harus tegas dengan permasalahan yang ada. Jika aparat penegak hukum kurang tegas dalam menyikapi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban hal ini dapat memunculkan pelanggaran lain. Ini karena masyarakat merasa penegak hukum kurang tegas, sehingga masyarakat akan mengulangi atau membuat pelanggaran baru.

6) Adanya Budaya Main Hakim Sendiri

Saat seseorang melakukan kesalahan, tidak jarang masyarakat sekitar melakukan main hakim sendiri. Hak ini dinilai mengganggu keamanan dan membahayakan hidup warga negara. Ini juga melanggar hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.”

 



Tuesday, May 5, 2026

(Kedudukan) Posisi, Tugas, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara


Pada sub bab sebelumnya Anda telah mempelajari makna warga negara serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Lalu bagaimana dengan seseorang yang lahir di Indonesia tetapi masih mempunyai darah warga negara asing?. Bagaimana status kewarganegaraannya?.

Informasi

Tahukah Anda? Apatride merupakan istilah yang digunakan kepada orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Dapat dikatakan apatride jika seseorang mempunyai orang tua yang berasal dari negara penganut ius soli serta dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci bagaimana posisi, tugas, dan tanggung jawab menjadi warga negara.

1. Posisi Warga Negara

Suatu individu yang tinggal di wilayah Indonesia belum dapat dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk menjadi Warga Negara Indonesia harus melalui persyaratan dan ketentuan yang sudah diberlakukan.


a. Asas penentuan kewarganegaraan

Berikut ini akan dijelaskan beberapa asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dan UU Kewarganegaraan.

1) Asas ius sanguinis (law of the blood)

Suatu asas yang menentukan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Atau secara sederhana dapat didefinisikan penentuan kewarganegaraan seorang anak ditetapkan berdasarkan kewargangeraan orang tuanya.

2) Asas ius soli (law of the soil)

Suatu kebijakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Asas ini diberlakukan secara terbatas di Indonesia bagi anak-anak, namun kemudian peraturannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

3) Asas kewarganegaraan tunggal

Kebijakan asas yang memberlakukan penentuan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Kebijakan asas yang diberlakukan untuk menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam UU.

b. Asas khusus sebagai Dasar UU Kewarganegaraan

Penyusunan UU Kewarganegaraan memperhatikan sejumlah asas sebagai dasar untuk menyusunnya. Berikut ini penjelasannya.

1) Asas kepentingan nasional

Ketentuan asas yang menetapkan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan dengan semangat mengobarkan cita-cita dan tujuan bangsa.

2) Asas Perlindungan maksimum

Suatu ketentuan asas yang menetapkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

3) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

Asas yang menjadi acuan untuk menentukan setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

4) Asas kebenaran substantif

Untuk menjadi warga negara harus disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5) Asas nondiskriminatif

Asas yang menesampingkan hubungan warga negara berkaitan dengan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6) Asas Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia 

Asas yang menentukan kewarganegaraan berkaitan dengan menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

7) Asas Keterbukaan

Asas yang menentukan segala hal yang berkaitan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8) Asas Publisitas

Segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara baik itu memperoleh atau kehilangan warga negara diumumkan secara publik agar masyrakat mengetahuinya.


2. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara

Setelah Anda mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara, di materi ini akan dibahas tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai warga negara. Tanggung jawab warga negara diwujudkan dengan tujuan untuk memakmurkan serta menyejahterakan rakyat Indonesia. Wujud tanggung jawab waga negara sebagai berikut.

  • Memahami nilai-nilai luhur Pancasila serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mempetahankan serta memaknai ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjaga nama baik serta mengukir prestasi bangsa dan negara di kancah internasional.
  • Menjaga keutuhan bangsa dengan mengembangkan rasa nasionalisme dengan semangat persatuan dan kesatuan.
  • Menjaga nilai-nilai toleransi dan tenggang rasa sesama warga negara untuk mencapai tujuan bersama yaitu cita-cita nasional.
  • Menghormati semua warga negara tanpa terkecuali dan tanpa memandang status sosial, suku, agama, atau ras.
  • Turut menyampaikan pendapat dengan baik dan santun dalam diskusi atau musyawarah dan menerima segala keputusan apapun (mufakat) dari suatu musyawarah dengan lapang dada.
  • Mendukung serta meningkatkan perekonomian dalam negeri, seperti menggunakan produk asli Indonesia dan membeli barang hasil UMKM masyarakat setempat.

Monday, April 20, 2026

RANGKUMAN BAB 4 - MENJAGA KEUTUHAN NKRI - KELAS XI

📘 RANGKUMAN

Pendidikan Pancasila Kelas XI Fase F

BAB 4: Menjaga Keutuhan NKRI



🔷 Gambaran Umum

Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman. Upaya menjaga keutuhan dilakukan melalui:

  • Pemahaman wawasan nusantara

  • Penerapan nilai-nilai Pancasila

  • Partisipasi aktif seluruh warga negara

Ancaman terhadap NKRI seperti radikalisme, separatisme, dan konflik sosial harus dihadapi dengan memperkuat persatuan, toleransi, dan ketahanan nasional.


🅰️ A. Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI

1. Wadah Kesatuan

NKRI adalah tempat bersatunya berbagai suku, agama, ras, dan budaya.
➡️ Menjaga keutuhan berarti menjaga persatuan dalam keberagaman.

2. Tanggung Jawab Bersama

Menjaga NKRI bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, tetapi:

  • Seluruh warga negara

  • Termasuk pelajar sebagai generasi penerus bangsa

3. Fondasi Bangsa

Pancasila berfungsi sebagai:

  • Dasar negara

  • Pandangan hidup bangsa

  • Perekat persatuan

➡️ Pancasila mencegah terjadinya perpecahan (disintegrasi bangsa)


🅱️ B. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)

1. Bidang Ideologi

  • Radikalisme

  • Ekstremisme

  • Upaya mengganti Pancasila

2. Bidang Politik

  • Korupsi

  • Separatisme

  • Demonstrasi anarkis

3. Bidang Ekonomi

  • Daya saing rendah

  • Ketergantungan pada produk luar negeri

4. Bidang Sosial Budaya

  • Hedonisme (gaya hidup berlebihan)

  • Westernisasi negatif

  • Konflik antar suku/agama

5. Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Terorisme

  • Pelanggaran wilayah

  • Pemberontakan bersenjata


🅲 C. Peran Warga Negara dalam Menjaga NKRI

1. Lingkungan Keluarga

  • Menanamkan nilai nasionalisme

  • Menjalin komunikasi yang baik

  • Mengajarkan sikap saling menghargai

2. Lingkungan Sekolah

  • Mengikuti upacara bendera

  • Belajar dengan sungguh-sungguh

  • Menghindari bullying

  • Menghargai perbedaan

3. Lingkungan Masyarakat

  • Menjaga toleransi

  • Menghargai keberagaman

  • Menjaga keamanan dan ketertiban

4. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Mematuhi UUD 1945

  • Menggunakan produk dalam negeri

  • Berpartisipasi dalam demokrasi (pemilu, musyawarah, dll)


🏛️ D. Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan (NKRI)

2. Bentuk Pemerintahan

  • Republik (dipimpin oleh presiden)

3. Sistem Pemerintahan

  • Sistem Presidensial
    ➡️ Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan


🤝 E. Sikap Warga Negara terhadap Sistem Pemerintahan

Warga negara harus:

  • Taat hukum dan konstitusi

  • Menghormati pemerintah yang sah

  • Aktif dalam kehidupan demokrasi

  • Bersikap kritis namun tetap santun

  • Menjaga persatuan dan kesatuan



Kesimpulan

Menjaga keutuhan NKRI adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Dengan:

  • Mengamalkan nilai Pancasila

  • Menjaga toleransi

  • Aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa

➡️ Maka persatuan bangsa akan tetap terjaga dan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.


Tuesday, April 7, 2026

A. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat



1. Pengertian Hak dan Kewajiban

a. Hak

Hak adalah segala sesuatu yang layak diterima atau diperoleh seseorang sejak lahir maupun setelah menjalankan kewajiban.

Contoh:

  • Hak mendapatkan pendidikan
  • Hak dihormati
  • Hak menggunakan fasilitas umum

b. Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Contoh:

  • Mematuhi aturan
  • Menjaga ketertiban
  • Menghormati orang lain

👉 Dalam kehidupan sosial, hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Jika hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban, akan terjadi konflik sosial.


2. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah

a. Hak Peserta Didik di Sekolah

Sebagai warga sekolah, siswa memiliki hak, antara lain:

  1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  2. Menggunakan fasilitas sekolah (kelas, perpustakaan, laboratorium)
  3. Mendapat perlindungan dan rasa aman
  4. Mengembangkan bakat dan minat
  5. Mendapat perlakuan yang adil dari guru

b. Kewajiban Peserta Didik di Sekolah

Kewajiban siswa meliputi:

  1. Mematuhi tata tertib sekolah
  2. Menghormati guru dan tenaga kependidikan
  3. Belajar dengan sungguh-sungguh
  4. Menjaga kebersihan dan fasilitas sekolah
  5. Menjaga ketertiban dan disiplin

👉 Sekolah bukan hanya tempat belajar ilmu, tetapi juga tempat pembentukan karakter dan kepribadian siswa.


c. Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban di Sekolah

SituasiHakKewajiban
Belajar di kelasMendapat penjelasan guruMendengarkan dan tidak mengganggu
Menggunakan fasilitasMemakai fasilitas sekolahMenjaga dan merawat
Kegiatan ekstrakurikulerMengembangkan bakatDisiplin dan aktif

3. Hak dan Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

a. Hak sebagai Warga Masyarakat

Setiap individu dalam masyarakat memiliki hak, antara lain:

  1. Mendapat keamanan dan kenyamanan
  2. Mendapat perlakuan yang sama
  3. Mengemukakan pendapat
  4. Menggunakan fasilitas umum
  5. Mendapat perlindungan hukum

b. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

Kewajiban warga masyarakat meliputi:

  1. Mematuhi norma dan aturan yang berlaku
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
  3. Menjaga fasilitas umum
  4. Menghormati perbedaan (agama, budaya, pendapat)
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial

👉 Contoh dalam buku:

  • Menjaga lingkungan
  • Tidak merusak fasilitas umum
  • Menghormati orang lain

c. Contoh Pelaksanaan dalam Kehidupan Masyarakat

KegiatanHakKewajiban
Hidup bertetanggaMendapat kenyamananTidak mengganggu orang lain
Menggunakan jalan umumMenggunakan fasilitasMenjaga ketertiban
Kegiatan gotong royongMendapat manfaatIkut berpartisipasi

4. Hubungan Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu:

  • Hak diperoleh setelah kewajiban dilaksanakan
  • Kewajiban harus didahulukan sebelum menuntut hak
  • Pelanggaran kewajiban dapat merugikan orang lain

👉 Banyak masalah di sekolah dan masyarakat terjadi karena:

  • Mengabaikan kewajiban
  • Menuntut hak secara berlebihan

5. Peran Sekolah dan Masyarakat dalam Pembentukan Karakter

Menurut konsep pendidikan nasional:

a. Sekolah

  • Membentuk karakter Pancasila
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
  • Membimbing siswa menjadi warga negara yang baik

b. Masyarakat

  • Menjadi tempat praktik nilai-nilai sosial
  • Membentuk sikap toleransi dan gotong royong
  • Menanamkan norma dan budaya

👉 Pendidikan yang berhasil adalah hasil kerja sama:
sekolah + keluarga + masyarakat


6. Nilai-Nilai Pancasila dalam Hak dan Kewajiban

Pelaksanaan hak dan kewajiban harus sesuai dengan nilai Pancasila:

  1. Ketuhanan → menghormati agama
  2. Kemanusiaan → saling menghargai
  3. Persatuan → menjaga kerukunan
  4. Kerakyatan → musyawarah
  5. Keadilan → bersikap adil

7. Dampak Tidak Melaksanakan Hak dan Kewajiban

a. Di Sekolah

  • Terjadi pelanggaran disiplin
  • Konflik antar siswa
  • Lingkungan tidak nyaman

b. Di Masyarakat

  • Kerusakan fasilitas umum
  • Konflik sosial
  • Ketidaktertiban


Hak dan kewajiban warga sekolah (siswa/guru) dan masyarakat adalah seperangkat aturan dan hak dasar yang harus berjalan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, aman, dan edukatif. Sekolah berfokus pada kedisiplinan dan pendidikan, sementara masyarakat berfokus pada ketertiban, keamanan, dan norma sosial yang berlaku. 

Berikut adalah rincian hak dan kewajiban:

A. Sebagai Warga Sekolah (Siswa)

Hak Warga Sekolah (Siswa):

Mendapatkan Ilmu dan Pendidikan: Siswa berhak mendapatkan pengajaran dari guru.

Menggunakan Fasilitas Sekolah: Berhak menggunakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana lainnya.

Mendapatkan Perlindungan dan Perlakuan Adil: Berhak atas keamanan dan nilai yang adil tanpa diskriminasi.

Menyampaikan Pendapat: Berhak mengeluarkan pendapat, termasuk mengikuti pemilihan Ketua OSIS.

Mendapatkan Kasih Sayang: Berhak diperlakukan dengan sopan oleh pendidik. 


Kewajiban Warga Sekolah (Siswa):

Mematuhi Tata Tertib Sekolah: Wajib menaati peraturan, termasuk jam masuk dan pakaian.

Menghormati Guru dan Staf: Wajib menjaga etika dan sopan santun kepada seluruh warga sekolah.

Menjaga Kebersihan dan Sarana Sekolah: Bertanggung jawab atas kebersihan kelas dan memelihara gedung.

Aktif dalam Pembelajaran: Wajib belajar dengan sungguh-sungguh dan mengikuti kegiatan sekolah.

Menjaga Nama Baik Sekolah: Menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar sekolah. 


B. Sebagai Warga Masyarakat

Hak Warga Masyarakat:

Mendapatkan Lingkungan Aman: Berhak atas ketertiban dan keamanan lingkungan.

Menggunakan Fasilitas Umum: Berhak menikmati fasilitas umum seperti jalan, taman, dan tempat ibadah.

Mendapatkan Pelayanan: Berhak atas pelayanan umum yang baik.

Hak Hidup Layak: Berhak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak. 


Kewajiban Warga Masyarakat:

Mematuhi Peraturan dan Hukum: Wajib taat pada norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.

Menjaga Kebersihan Lingkungan: Bertanggung jawab menjaga kebersihan, seperti tidak membuang sampah sembarangan.

Menghormati Tetangga: Menjaga sopan santun dan menjaga hubungan baik.

Mengikuti Kegiatan Kemasyarakatan: Ikut serta dalam kegiatan seperti gotong royong atau siskamling. 


Kesimpulan:

Pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang, baik di sekolah maupun masyarakat, penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, harmonis, dan kondusif bagi pertumbuhan individu

Tuesday, March 31, 2026

Ragam Ancaman terhadap NKRI



2. Ragam Ancaman terhadap NKRI

Melalui konsep bela negara, salah satu langkah dalam mencegah ancaman. tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap NKRI dapat diimplementasikan. Bela negara merupakan suatu pandangan atau konsep yang menekankan pentingnya partisipasi aktif setiap warga negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan NKRI. Oleh karena itu, menjaga keutuhan negara bukan semata menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau aparat keamanan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.

Secara umum, dalam mencegah ragam ancaman terhadap NKRI perlu adanya peningkatan kesadaran, semangat kebangsaan, dan cinta tanah air di masyarakat.

Dalam hal ini, kecintaan pada NKRI dilakukan lewat pembiasaan sehari-hari, seperti menghargai keberagaman budaya, menjaga perdamaian, bersikap toleran, berpartisipasi dalam sosial dan politik, serta menghormati dan menjunjung tinggi simbol-simbol negara.

Tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga keutuhan negara dan berperan sebagai agen perubahan merupakan suatu kewajiban. Salah satunya adalah dengan memastikan diri terhindar dari segala hal yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Selain itu, diharapkan bahwa setiap warga negara akan menghormati dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Keberlanjutan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap sebagai kepentingan nasional yang bersifat abadi dan berlaku sepanjang masa. Makna bersifat abadi ini mencakup upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga integritas wilayah NKRI. (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2015:26)

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Hal ini berarti bahwa ancaman terhadap bagian tertentu dari wilayah merupakan ancaman terhadap keseluruhan wilayah, dan seluruh bangsa bertanggung jawab untuk menghadapinya. Ancaman terhadap NKRI dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bagian berikut ini.


a. Berdasarkan jenisnya

1) Ancaman militer 

Ancaman militer mencakup penggunaan kekuatan bersenjata secara terorganisir yang dianggap memiliki potensi untuk merugikan kedaulatan negara, integritas wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, sementara komponen cadangan diatur oleh Pasal 8. Komponen cadangan dan pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana. Contohnya, serangan udara menggunakan pesawat tempur atau rudal, invasi dengan pasukan darat, laut, atau udara, dan penggunaan senjata nuklir.

2) Ancaman nonmiliter/nirmiliter 

Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang berasal dari faktor-faktor nonmiliter, seperti bidang ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan. Keberadaan ancaman nonmiliter menjadi lebih berbahaya karena seringkali tidak tampak secara langsung, terutama dalam konteks ancaman yang terkait dengan ideologi. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menetapkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Hal ini disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan dukungan unsur-unsur lain dari kekuatan negara. Contohnya, dalam bidang teknologi, ancaman dapat berupa serangan siber atau cyber attack yang mencakup pencurian data rahasia, penghancuran sistem, atau manipulasi informasi. Di bidang politik, ancaman bisa berupa propaganda opini publik yang dapat mengganggu stabilitas politik suatu negara, seperti penyebaran informasi palsu yang menciptakan kekacauan atau ketidakstabilan. Di bidang ekonomi, ancaman nonmiliter mungkin melibatkan pembatasan atau penghentian perdagangan atau investasi dengan suatu negara tertentu, kenaikan harga yang merugikan kelompok tertentu, dan sebagainya.

Buat apa belanja pertahanan, apa ancaman yang kita hadapi?

Ancaman Aktual

Militer

Pelanggaran wilayah perbatasan/intervensi asing, separatisme dan pemberontakan bersenjata, terorisme dan radikalisme.

Non Militer

Ancaman siber, intelijen dan spionase, ancaman psikologikal, bencana alam dan lingkungan. perompakan dan pencurian kekayaan alam


Ancaman Potensial

Militer

Perang konvensional atau konflik terbuka (invasi asing), ancaman senjata nuklir

Non Militer

Ancaman nommiliter: krisis ekonomi dam imigran asing.


Ancaman Hibrida

Serangan senjata biologis, subah penyakit


3) Ancaman hibrida

Ancaman hibrida adalah hasil penggabungan antara ancaman militer dan nommiliter. Ancaman ini mencakup tindakan yang terkoordinasi dan terintegrasi, melibatkan berbagai jenis strategi yang bersifat merugikan bagi kepentingan nasional. Secara umum, ancaman hibrida melibatkan pemanfaatan beragam kekuatan untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, dan militer. Contohnya termasuk operasi intelijen rahasia dan sabotase ekonomi, propaganda dan kampanye pengaruh politik yang dapat mempengaruhi opini publik, serta serangan siber yang dilakukan bersamaan dengan serangan militet.


 

Ragam Ancaman terhadap Pancasila dan NKRI


B. Ragam Ancaman terhadap Pancasila dan NKRI

Ancaman dapat dapat darimana saja dan kapan saja. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya untuk mempersiapkan diri demi menjaga keutuhan NKRI dan tegaknya ideologi Pancasila. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 bahwa yang dimaksud ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.

Definisi ancaman menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga mencakup segala sesuatu yang berpotensi mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. UU tersebut menegaskan bahwa ancaman dapat berasal dari upaya dan kegiatan baik dalam maupun luar negeri yang dianggap dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan melibatkan seluruh warga negara, sistem pertahanan yang diatur oleh undang-undang tersebut bersifat universal dan mencakup tantangan, hambatan, serta gangguan terhadap keutuhan NKRI.


1. Ragam Ancaman terhadap Ideologi Pancasila

Pancasila, sebagai ideologi dasar negara Indonesia, terdiri dari lima nilai pokok yang membentuk landasan penyelenggaraan negara. Nilai-nilai tersebut mencakup Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila bukan hanya menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga menjadi sumber utama dari seluruh hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap peraturan harus berlandaskan pada dan tidak melanggar nilai-nilai Pancasila.

Tugas dan tanggung jawab menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kewajiban setiap warga negara. Upaya ini melibatkan pemahaman yang akurat dan menyeluruh terhadap arti dan makna Pancasila. Selain itu, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa melibatkan penghormatan yang tinggi terhadap nilai-nilai Pancasila. Tindakan atau perkataan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut harus dihindari. Mengembangkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi langkah penting. Selanjutnya, menghormati dan menghargai keberagaman merupakan aspek krusial dalam menjaga keutuhan ideologi Pancasila.

Pancasila, sebagai dasar negara, merupakan sumber utama dari segala sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila mencakup falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang membawa nilai-nilai moral, etika, serta cita-cita luhur. Ideologi ini juga menetapkan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia. Dalam perjalanan menuju cita-cita luhur tersebut, berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila dapat diidentifikasi sebagai berikut.

 a. Ancaman terhadap ideologi Pancasila

Berikut adalah bebrapa ancaman terhadap ideologi Pancasila.

1) Radikalisme dan ekstrimisme

Pemahaman akan radikalisme dan ekstrimisme mengancam ideologi Pancasila karena mempengaruhi pemikiran masyarakat dan merusak nilai-nilai Pancasila.

2) Intoleransi

Agama, suku, budaya dan ras dapat memicu adanya intoleransi yang menghambat penguatan ideologi Pancasila dan dapat merusak keutuhan bangsa.

3) Korupsi dan kolusi

Korupsi dan kolusi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat karena diawali dengan sikap ketidakjujuran, ketidakadilan, dan sebagainya.


b. Tantangan terhadap ideologi Pancasila

1) Perbedaan pandangan

Perbedaan pandangan yang sebenarnya adalah sebuah hukum alam namun bisa menjadi tantangan dalam menjaga ideologi Pancasila.

2) Perkembangan zaman

Bagaimana menghadapi tantangan saat ini adalah untuk menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.

3) Pendidikan dan kebudayaan

Bagaimana menjaga agar pendidikan dan kebudayaan tetap konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak terpengaruh oleh ideologi-ideologi lain.


c. Hambatan terhadap ideologi Pancasila

1) Kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila

Minimnya orang yang mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya padahal memahaminya secara teoritis.

2) Tindak kejahatan

Kejujuran dan keadilan adalah nilai yang ada dalam Pancasila, namun nyatanya masih banyak tidak kejahatan yang bertentangan dengan nilai tersebut.

3) Pengaruh asing

Tidak dapat dipungkiri, anak jaman sekarang lebih tergila-gila budaya asing macam Korea daripada budaya negaranya sendiri. Ini menghambat ideologi Pancasila karena secara tidak langsung memengaruhi cara pandang masyarakat.


d. Gangguan terhadap ideologi Pancasila

1) Diskriminasi

Sikap membeda-bedakan menjadi gangguan yang memicu ketidak harmonisan dalam masyarakat.

2) Kriminalitas

Tindakan kriminal merusak dan mengganggu keamanan dan ketertiban yang sudah terbangun di bangsa ini.

3) Ketidakadilan

Ketidakadilan dalam kehidupan sosial merupakan gangguan terhadap NKRI karena berpotensi memicu perpecahan baik pada tingkat individu maupun kelompok.


Pilar Penting dalam Mempertahankan NKRI

A. Pilar Penting dalam Mempertahankan NKRI



Dalam kesatuan Republik Indonesia, keberagaman suku bangsa, agama, ras, dan budaya menjadi ciri khas. NKRI memiliki pemerintahan dan konstitusi yang berlaku secara merata di seluruh wilayah. Upaya menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari tingkat individu hingga ke skala nasional. Dimulai dari kesadaran pribadi, keluarga, lingkungan sekolah, masyarakat, hingga pada kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, setiap elemen memiliki peran penting.


Secara konseptual, pemahaman terhadap konsep wawasan nusantara menjadi krusial dalam upaya menjaga keutuhan NKRI. Wawasan nusantara tidak sekadar merupakan pandangan, melainkan juga mencerminkan identitas dan perspektif bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Konsep ini merupakan suatu penafsiran konkret dari falsafah bangsa Indonesia yang sesuai dengan realitas geografis dan sejarahnya. Lebih dari sekadar pandangan, wawasan nusantara mencakup penerapan nilai-nilai tersebut dalam mengoptimalkan potensi geografis, menghargai sejarah, dan memanfaatkan kekayaan sosial-budaya guna mencapai tujuan dan cita-cita nasional. (Sunarso, dkk. 2006: 165)


Menjaga keutuhan negara merupakan tugas yang harus dilakukan sejak dini dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bentuk kesatuan dalam berkomunikasi. Peningkatan rasa nasionalisme dan patriotisme juga dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat. Melalui langkah-langkah tersebut, kita dapat menghindari potensi ancaman yang berusaha memecah-belah kesatuan Indonesia.


Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, penting untuk selalu berpikir positif dan memiliki pemahaman yang kuat terhadap pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Tindakan ini tidak hanya dapat meningkatkan rasa nasionalisme, tetapi juga menciptakan cinta terhadap negara. Penting juga untuk memperkuat pertahanan dalam berbagai aspek, seperti ideologi, agama, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.


Upaya menjaga pertahanan dan keamanan diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi disintegrasi nasional atau perpecahan bangsa. Hal ini dapat terjadi akibat polarisasi atau konflik yang signifikan, mengancam keamanan dan persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI


Keberagaman di Indonesia dianggap sebagai kekayaan bangsa yang perlu dijaga dan dihargai. Keberagaman tersebut seharusnya menjadi sumber daya yang saling mendukung untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI melibatkan pembentukan karakter peserta didik dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar. Ini membantu persiapan mereka untuk melanjutkan pendidikan atau berkontribusi di berbagai sektor industri dengan sikap patuh pada aturan, kerja keras, dan kontribusi pada tempat kerja.


Dalam konteks pendidikan, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI bukan hanya menjadi bagian dari proses pembentukan karakter, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, termasuk pelajar. Melalui kesadaran ini, generasi muda dapat turut berperan dalam menjaga dan memperkuat fondasi keutuhan NKRI.

Ringkasan BAB 3 MENGELOLA BHINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI MODAL SOSIAL PEMBANGUNAN NASIONAL


Semboyan Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam Kitab Sutasoma ditulis pada abad XIV di era Kerajaan Majapahit.

Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika" resmi diatur pada Pasal 36A UUD NRI 1945 yang berbunyi "lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika". Saat ini aturan penggunaan lambang negara beserta semboyan negara diatur lebih rinci dalam UU No. 24 Tahun 2009.

Muhammad Yamin, I Gusti Sugriwa, dan Bung Karno menjadikan Bhinneka Tunggal Ika topik pembahasan terbatas di sela-sela sidang BPUPKI, tepatnya 2,5 bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pasca Indonesia merdeka Bhinneka Tunggal Ika diletakkan di Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang negara dan semboyan bangsa Indonesia secara resmi digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat pada tanggal 11 Februari 1950 berdasar rancangan yang diciptakan oleh Sultan Hamid ke-2 (1913-1978).

Makna

  • Menekankan persatuan dalam keberagaman (suku, agama, budaya, bahasa).
  • Menjadi:
    • Landasan toleransi
    • Penguat persatuan bangsa
    • Modal sosial dalam kehidupan masyarakat

Nilai yang Terkandung

  • Toleransi
  • Persatuan dan kesatuan
  • Saling menghormati
  • Kerja sama dalam keberagaman

Keberagaman di Indonesia bukan suatu pertentangan yang merugikan, melainkan sebagai tonggak persatuan dan kesatuan bangsa.

Filsafah Trisakti berbunyi "Kemerdekaan yang Sempurna adalah Beradulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan".

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berdasar Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2009 meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.

Beberapa penerapan gotong-royong dalam sistem ekonomi Pancasila meliputi koperasi, bantuaan dan sumbangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kemitraan usaha, perencanaan pembangunan berbasis masyarakat, alokasi saham yang tepat, pemberian gaji menurut standar penggajian, pemerataan kesempatan dan jaminan sosial, pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, dan menciptakan iklim usaha perekonomian yang mudah dan sehat.

Manfaat gotong-royong adalah untuk menciptakan rasa solidaritas di dalam lingkungan dan mempererat persaudaraan serta kebersamaan antar warga.

1. Pengertian Umum

  • Gotong royong adalah nilai luhur yang melekat pada Pancasila.
  • Ekonomi Pancasila menekankan kesejahteraan bersama berbasis moral dan kemanusiaan.

2. Sistem Ekonomi Pancasila

  • Sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  • Mengutamakan:
    • Keadilan sosial
    • Demokrasi ekonomi
    • Keseimbangan antara individu dan masyarakat

Ciri-ciri:

  • Berdasarkan moral, sosial, dan ekonomi
  • Mengutamakan pemerataan
  • Koperasi sebagai sokoguru
  • Nasionalisme ekonomi
  • Keseimbangan pusat dan daerah

3. Kesejahteraan Berkeadilan

  • Indonesia menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan)
  • Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat
  • Program: jaminan sosial, kesehatan, bantuan sosial

4. Berdikari dalam Ekonomi

  • Gagasan Soekarno: berdiri di atas kaki sendiri
  • Tidak bergantung pada asing
  • Mengutamakan:
    • Produk dalam negeri
    • Kemandirian ekonomi
    • Penguatan koperasi

5. Revitalisasi Kesejahteraan Rakyat

  • Indikator kesejahteraan:
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ketenagakerjaan
    • Kemiskinan
  • Bentuk upaya:
    • Rehabilitasi sosial
    • Pemberdayaan masyarakat
    • Jaminan sosial
    • Perlindungan sosial

6. Contoh Gotong Royong dalam Ekonomi

  • Koperasi
  • Bantuan sosial
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat
  • Kemitraan usaha
  • Perencanaan pembangunan partisipatif
  • Pembagian saham
  • Gaji layak
  • Jaminan sosial


Sunday, February 1, 2026

Seniman dan Karyanya

 Mengenal 12 Seniman Indonesia yang Mendunia


Seni rupa Indonesia telah lama menjadi bagian dari dinamika budaya global. Di balik keragaman etnis, tradisi, dan sejarahnya yang kaya, Indonesia berhasil melahirkan para seniman yang mampu menerobos batas geografis dan menempatkan karyanya sejajar dengan perupa dunia. Mereka tidak hanya menghadirkan visual yang estetik, tetapi juga membawa pesan-pesan sosial, politik, spiritual, hingga filosofi lokal yang memikat publik internasional.

1. Affandi

Courtesy of Negaraku

Affandi (1907–1990) adalah pelukis ekspresionis paling legendaris dari Indonesia. Gaya lukisnya yang khas, yaitu menggunakan tangan langsung alih-alih kuas, melahirkan karya-karya dengan emosi mentah yang intens. Karya-karyanya banyak menggambarkan penderitaan rakyat kecil, kesedihan manusia, dan sisi kemanusiaan yang mendalam. Affandi telah berpameran di lebih dari 30 negara, termasuk di São Paulo Biennale, Venice Biennale, dan Tokyo Biennale. Salah satu karyanya bahkan menjadi koleksi tetap di Museum of Modern Art (MoMA), New York. Tahun 2025, dalam peringatan 35 tahun wafatnya, karya-karyanya kembali dipamerkan secara besar-besaran di National Gallery of Singapore dalam pameran bertajuk “The Soul of the Archipelago.” Affandi tak hanya dikenang sebagai pelukis besar, tetapi juga sebagai wajah seni rupa Indonesia di mata dunia.

2. Raden Saleh

Courtesy of Kompasiana

Sebagai pelopor seni lukis modern Indonesia dan perwakilan awal Indonesia di kancah seni Eropa abad ke-19, Raden Saleh (1811–1880) merupakan figur monumental dalam sejarah seni Asia. Ia mengenyam pendidikan seni di Belanda dan bersahabat dengan bangsawan Eropa, termasuk Raja Belanda dan kaisar Jerman. Identitas karyanya mengadopsi gaya Romantisisme, namun menampilkan pemandangan dan peristiwa lokal seperti perburuan harimau atau adegan sejarah kolonial. Lukisannya yang terkenal, "Penangkapan Pangeran Diponegoro," kini menjadi simbol perlawanan nasional dan disimpan di Istana Negara. Pada 2023, karya-karya Raden Saleh menjadi bagian dari pameran besar “Oriental Visions” di Louvre, Paris, yang menyoroti pelukis non-Barat yang berkiprah di Eropa. Ia tetap menjadi figur penting dalam dialog seni global, terutama terkait poskolonialisme dan identitas Timur di Barat.

3. Christine Ay Tjoe

Courtesy of Ocula

Sebagai pelukis perempuan kontemporer paling menonjol dari Indonesia, Christine Ay Tjoe telah menjangkau pasar dan galeri seni kelas dunia. Lahir di Bandung, ia awalnya berkarya sebagai seniman grafis sebelum menemukan kekuatan dalam medium lukisan abstrak. Goresan-goresannya menyiratkan tema tentang kerentanan manusia, spiritualitas, serta dualitas dalam kehidupan. Karya-karyanya dipamerkan di galeri ternama seperti White Cube London dan Art Basel Hong Kong, serta masuk dalam koleksi pribadi di Amerika, Jepang, hingga Timur Tengah. Pada 2024, lukisannya “Black, kcalB” terjual lebih dari USD 800.000 dalam lelang Sotheby’s, menjadikannya salah satu seniman perempuan Asia Tenggara dengan nilai tertinggi. Christine membuktikan bahwa seni Indonesia mampu berbicara universal, namun tetap berpijak pada kontemplasi lokal yang dalam.

4. I Nyoman Masriadi

Courtesy of Sarasvati

Masriadi, pelukis asal Bali yang berbasis di Yogyakarta, dikenal karena lukisan-lukisan figuratifnya yang kuat dan berisi sindiran tajam. Sosok-sosok berotot besar dengan gaya komik menjadi ciri khasnya, diiringi narasi tentang kehidupan urban, teknologi, kekuasaan, dan absurditas politik. Pada tahun 2008, lukisan Masriadi menjadi karya seni kontemporer Asia Tenggara pertama yang terjual lebih dari 1 juta dolar Amerika di Sotheby’s Hong Kong, sebuah tonggak sejarah seni Indonesia. Ia telah berpameran di Singapore Art Museum, Gajah Gallery, dan galeri internasional lainnya. Tahun 2025, ia akan membuka pameran tunggal di Museum of Contemporary Art Tokyo (MOT) yang kemudian menjadikannya seniman Indonesia pertama yang tampil dalam ruang utama institusi tersebut. Masriadi adalah wajah seni rupa modern Indonesia yang kuat dan jenaka.

5. Heri Dono

Courtesy of IndoArtNow

Dikenal dengan gaya eksentrik dan pemikiran avant-garde, Heri Dono adalah seniman kontemporer Indonesia yang menjelajahi batas antara budaya tradisional dan modernitas global. Ia menggunakan wayang, mitologi Jawa, dan unsur budaya pop dalam karya instalasi kinetik, lukisan, serta patung interaktif. Heri Dono adalah seniman Indonesia pertama yang diundang ke Venice Biennale (2003 dan 2015) dan telah memamerkan karyanya di lebih dari 40 negara. Tahun ini, ia menjadi salah satu pembicara utama di simposium seni Asia-Eropa di Berlin, menyoroti bagaimana tradisi bisa menjadi alat kritik kontemporer. Heri Dono menunjukkan bahwa kejenakaan bisa menjadi alat efektif untuk menyampaikan pesan serius tentang kekuasaan, militerisme, dan kemanusiaan.

6. Eko Nugroho

Courtesy of Frankfurter Kunstverein

Seniman asal Yogyakarta ini dikenal luas karena pendekatan multidisipliner dalam berkarya—memadukan mural, komik, bordir, seni jalanan, hingga patung. Estetikanya pun sangat khas yaitu penuh warna, figur-figur bertopeng, serta simbol-simbol sosial yang mencerminkan kegelisahan manusia di zaman modern. Karya Eko sering membahas tema kebebasan berekspresi, demokrasi, dan kehidupan urban di Asia Tenggara. Ia telah berpameran di berbagai museum bergengsi dunia seperti Mori Art Museum (Tokyo), Palais de Tokyo (Paris), hingga Singapore Art Museum. Tahun 2025, Eko kembali menjadi sorotan melalui kolaborasinya dengan seniman Korea Selatan untuk pameran bersama bertajuk "Urban Mutations" yang mengangkat fenomena masyarakat pasca-pandemi. Keberhasilannya memadukan akar budaya lokal dengan gaya global menjadikannya seniman yang menjembatani dunia Timur dan Barat secara autentik.

7. FX Harsono

Courtesy of Medium

Sebagai salah satu perintis seni kontemporer Indonesia, FX Harsono konsisten menjadikan karya seninya sebagai bentuk kritik sosial, terutama terkait isu kekerasan negara, sejarah yang dilupakan, dan identitas etnis Tionghoa-Indonesia. Karya-karyanya kerap berupa instalasi, performans, dan seni konseptual yang mengajak penonton untuk berpikir ulang mengenai sejarah bangsa dan luka-luka yang tak pernah diobati. Salah satu karya terkenalnya, “Writing in the Rain,” menampilkan dirinya menulis nama-nama Tionghoa di balik hujan tinta hitam, sebagai metafora tentang memudarnya sejarah kelompok minoritas di Indonesia. Tahun ini, FX Harsono menerima penghargaan “Lifetime Achievement in Asian Contemporary Art” dari Asia Art Archive, Hong Kong, atas dedikasinya terhadap seni sebagai medium aktivisme. Ia adalah suara penting yang tidak hanya merespons masa lalu, tetapi juga membentuk arah seni kontemporer Indonesia ke depan.

8. Titarubi

Courtesy of DW

Seniman perempuan asal Bandung ini mencuri perhatian dunia melalui karya-karya instalasi berskala besar yang sarat akan muatan sejarah, spiritualitas, dan pembacaan ulang atas peran perempuan. Ia menggunakan media yang tak lazim seperti arang, kayu, dan ribuan sendok perak untuk membangun narasi visual tentang kolonialisme dan ketimpangan struktural. Salah satu karyanya yang paling mencolok adalah perahu raksasa yang dilapisi sendok perak, yang pernah tampil di Venice Biennale tahun 2013 di mana karya tersebut dibuat untuk menyimbolkan sejarah perdagangan, eksploitasi, dan migrasi. Pada 2025, ia menyiapkan proyek kolaboratif dengan seniman Prancis untuk mengangkat tema feminisme Asia melalui instalasi suara dan tekstil di Centre Pompidou. Karya Titarubi menghadirkan suara perempuan Indonesia di kancah seni rupa dunia secara kuat, reflektif, dan menggugah.

9. Entang Wiharso

Courtesy of Srisasanti Syndicate

Dengan gaya yang memadukan kekerasan simbolik dan keindahan visual, Entang Wiharso dikenal karena karya-karya instalatif dan lukisan logamnya yang menggambarkan konflik, sejarah, serta identitas. Lahir di Tegal, Jawa Tengah, dan kini menetap di dua tempat yaitu Yogyakarta dan Rhode Island, AS, Entang menciptakan karya-karya monumental yang menggambarkan ketegangan antara budaya Timur dan Barat. Ia mewakili Indonesia di Venice Biennale 2013 dan terus berpameran secara global. Lukisan dan instalasinya seperti “Feast Table” dan “Love Me or Die” menjadi simbol dialog antarbudaya dan trauma kolektif. Tahun 2024 lalu, ia membuka pameran tunggal di Museum MACAN Jakarta, berjudul “Nations of Fear,” yang mengkritisi nasionalisme sempit dan kehilangan empati global. Karya Entang adalah refleksi akan dunia yang terus berubah dan rapuh.

10. Jeihan Sukmantoro

Courtesy of Auctions - Sidharta Auctioneer

Jeihan adalah pelukis legendaris asal Bandung yang dikenal dengan gaya potret berwarna kontras dan mata tokohnya yang dibiarkan kosong. Teknik ini dimaksudkan bukan sebagai kekurangan, melainkan simbol spiritualitas dan penggambaran sisi batin manusia. Ia menyebut lukisannya sebagai jendela jiwa, bukan hanya wajah. Sepanjang hidupnya, Jeihan menghasilkan ribuan lukisan yang tersebar di berbagai koleksi pribadi dan galeri dalam serta luar negeri. Setelah wafat pada 2019, namanya justru semakin diperbincangkan. Museum Jeihan yang dibuka di Bandung kini menjadi tempat dokumentasi dan studi seni penting. Pada 2025, retrospektif besar bertajuk “Mata yang Mendengar” diadakan di National Gallery Singapore, menandai peringatan enam tahun wafatnya. Warisan Jeihan tidak hanya pada teknik dan filosofi visual, tetapi juga kontribusinya membangun ruang seni alternatif di masa Orde Baru.

11. Made Wianta

Courtesy of Art World Database

Seniman Bali ini adalah salah satu tokoh penting dalam seni kontemporer Indonesia yang berhasil menjembatani nilai tradisi dan semangat eksperimentasi modern. Made Wianta menggabungkan kaligrafi Bali kuno, pola geometris, hingga teknologi digital dalam satu tarikan karya yang selalu menyimpan pesan ekologis dan spiritual. Ia telah berpameran di Asia, Eropa, dan Amerika Serikat, termasuk di Venice Biennale dan Havana Biennale. Karya-karyanya kerap mengangkat isu lingkungan, seperti krisis air dan deforestasi, melalui simbol-simbol budaya yang khas Bali. Sebelum wafat pada 2020, ia aktif mendorong dialog lintas disiplin di antara seniman Asia. Tahun ini, keluarganya bersama beberapa kurator menginisiasi Wianta Foundation, sebuah lembaga riset seni berfokus pada keberlanjutan dan seni lokal-global. Made Wianta dikenang sebagai visioner yang menjadikan Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi pusat pemikiran seni.

12. Jompet Kuswidananto

Courtesy of LuxArtAsia

Terakhir yaitu Jompet Kuswidananto. Jompet adalah seniman kontemporer asal Yogyakarta yang dikenal karena karya-karya instalatif, performans, dan video art yang merefleksikan sejarah kolonial, kekuasaan, identitas Jawa, serta transformasi budaya Indonesia pasca-reformasi. Salah satu karya paling terkenal, “Java’s Machine: Family Chronicle,” menggunakan figur-figur tentara tanpa kepala dan instrumen marching band untuk menggambarkan narasi sejarah yang terputus dan manipulasi kekuasaan. Ia telah berpameran di Yokohama TriennaleAsian Art Biennale Dhaka, dan ZKM Karlsruhe di Jerman.

Tahun 2024, Jompet mengadakan pameran tunggal bertajuk The Inherited Echoes di The Museum of Modern Art Australia, yang menampilkan dokumentasi imersif tentang relasi kekuasaan, modernitas, dan spiritualitas di Asia Tenggara. Melalui perpaduan media dan pemikiran mendalam, Jompet berhasil menciptakan ruang reflektif yang mengundang penonton global memahami kompleksitas sejarah Indonesia. Ia melengkapi daftar seniman Indonesia yang tak hanya dikenal di dunia, tetapi juga mengubahnya.

Dua belas nama ini adalah sebagian kecil dari wajah seni rupa Indonesia yang terus tumbuh, berkembang, dan diterima dunia. Mereka bukan hanya memamerkan karya di luar negeri, tetapi turut membentuk wacana global tentang seni, identitas, sejarah, dan masa depan. Di tengah era digital dan perubahan sosial cepat, karya-karya mereka tetap relevan dan menginspirasi generasi baru seniman Indonesia untuk berpikir melampaui batas. Seni rupa Indonesia tidak hanya hadir sebagai bentuk estetika, tetapi juga sebagai jembatan pemahaman lintas budaya dan nilai-nilai kemanusiaan.

Featured Post

TEKNIK MENGGAMBAR MOTIF RAGAM HIAS