Tuesday, March 31, 2026

Ringkasan BAB 3 MENGELOLA BHINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI MODAL SOSIAL PEMBANGUNAN NASIONAL


Semboyan Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam Kitab Sutasoma ditulis pada abad XIV di era Kerajaan Majapahit.

Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika" resmi diatur pada Pasal 36A UUD NRI 1945 yang berbunyi "lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika". Saat ini aturan penggunaan lambang negara beserta semboyan negara diatur lebih rinci dalam UU No. 24 Tahun 2009.

Muhammad Yamin, I Gusti Sugriwa, dan Bung Karno menjadikan Bhinneka Tunggal Ika topik pembahasan terbatas di sela-sela sidang BPUPKI, tepatnya 2,5 bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pasca Indonesia merdeka Bhinneka Tunggal Ika diletakkan di Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang negara dan semboyan bangsa Indonesia secara resmi digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat pada tanggal 11 Februari 1950 berdasar rancangan yang diciptakan oleh Sultan Hamid ke-2 (1913-1978).

Makna

  • Menekankan persatuan dalam keberagaman (suku, agama, budaya, bahasa).
  • Menjadi:
    • Landasan toleransi
    • Penguat persatuan bangsa
    • Modal sosial dalam kehidupan masyarakat

Nilai yang Terkandung

  • Toleransi
  • Persatuan dan kesatuan
  • Saling menghormati
  • Kerja sama dalam keberagaman

Keberagaman di Indonesia bukan suatu pertentangan yang merugikan, melainkan sebagai tonggak persatuan dan kesatuan bangsa.

Filsafah Trisakti berbunyi "Kemerdekaan yang Sempurna adalah Beradulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan".

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berdasar Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2009 meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.

Beberapa penerapan gotong-royong dalam sistem ekonomi Pancasila meliputi koperasi, bantuaan dan sumbangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kemitraan usaha, perencanaan pembangunan berbasis masyarakat, alokasi saham yang tepat, pemberian gaji menurut standar penggajian, pemerataan kesempatan dan jaminan sosial, pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata, dan menciptakan iklim usaha perekonomian yang mudah dan sehat.

Manfaat gotong-royong adalah untuk menciptakan rasa solidaritas di dalam lingkungan dan mempererat persaudaraan serta kebersamaan antar warga.

1. Pengertian Umum

  • Gotong royong adalah nilai luhur yang melekat pada Pancasila.
  • Ekonomi Pancasila menekankan kesejahteraan bersama berbasis moral dan kemanusiaan.

2. Sistem Ekonomi Pancasila

  • Sistem ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  • Mengutamakan:
    • Keadilan sosial
    • Demokrasi ekonomi
    • Keseimbangan antara individu dan masyarakat

Ciri-ciri:

  • Berdasarkan moral, sosial, dan ekonomi
  • Mengutamakan pemerataan
  • Koperasi sebagai sokoguru
  • Nasionalisme ekonomi
  • Keseimbangan pusat dan daerah

3. Kesejahteraan Berkeadilan

  • Indonesia menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan)
  • Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat
  • Program: jaminan sosial, kesehatan, bantuan sosial

4. Berdikari dalam Ekonomi

  • Gagasan Soekarno: berdiri di atas kaki sendiri
  • Tidak bergantung pada asing
  • Mengutamakan:
    • Produk dalam negeri
    • Kemandirian ekonomi
    • Penguatan koperasi

5. Revitalisasi Kesejahteraan Rakyat

  • Indikator kesejahteraan:
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ketenagakerjaan
    • Kemiskinan
  • Bentuk upaya:
    • Rehabilitasi sosial
    • Pemberdayaan masyarakat
    • Jaminan sosial
    • Perlindungan sosial

6. Contoh Gotong Royong dalam Ekonomi

  • Koperasi
  • Bantuan sosial
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat
  • Kemitraan usaha
  • Perencanaan pembangunan partisipatif
  • Pembagian saham
  • Gaji layak
  • Jaminan sosial


No comments:

Post a Comment

Featured Post

Ragam Ancaman terhadap NKRI

2. Ragam Ancaman terhadap NKRI Melalui konsep bela negara, salah satu langkah dalam mencegah ancaman. tantangan, hambatan, dan gangguan terh...