Tuesday, May 16, 2023

Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

1. Tujuan Pembelajaran

Pada unit ini, kalian diharapkan mampu menjelaskan dan menganalisis latar belakang terjadinya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Kalian tidak hanya diajak untuk mengetahui akar sejarah terjadinya sengketa batas wilayah itu, tetapi juga dapat melakukan praktik baik sebagai sikap dan keikutsertaan dalam menjaga keutuhan NKRI. 


Materi dalam unit ini sebagai pengantar untuk masuk ke dalam kasus-kasus lain dalam konteks sengketa batas laut Indonesia dengan Malaysia, dan beberapa negara lain. Karena sebagai pengantar, pembahasan yang disajikan belum begitu mendalam pada satu kasus yang spesiik, tetapi lebih pada aspek sejarah dan relevansinya dengan dasar hukum yang menjadi acuan kedua negara.

Namun demikian, materi dalam unit ini sangat penting dicermati sebagai dasar untuk dapat memahami, menjelaskan, dan mengalisa kasus-kasus terkait sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, serta negara-negara lain. Pertamatama, perlu dimengerti bahwa masalah sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung lama. Namun demikian, kedua negara seringkali menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai.

Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali, pada 7 Juli 1975. 

Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975. Namun demikian, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme. 

Situasi itu mempengaruhi terhadap bagaimana penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Dalam hukum internasional, dikenal istilah uti possidetis juris, yang populer sejak MoU 1973. Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.

Pada masa sebelum Indonesia dan Malaysia merdeka, terdapat pula produk hukum internasional, yang dikenal dengan Traktat London. Hukum internasional dalam bentuk traktat ini masih dipakai oleh Indonesia maupun Malaysia sebagai dasar hukum dalam menentukan batas wilayah di Pulau Kalimantan.

Ada pula asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut. Artinya, Indonesia dan Malaysia tidak dianggap berhak memiliki serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas Traktat London. 

Dasar Hukum Batas Wilayah Periode Kemerdekaan

Berikut penjelasan dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia, sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan.

a. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891

Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian ini pada 20 Juni 1891 di London. Konvensi ini mengatur banyak hal menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal-hal- lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah. 

b. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915 

Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London pada 28 September 1915. 

c. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928 

Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den Haag. Kemudian diratiikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930. Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.

d. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973 

Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928. Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi he Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.

Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah. Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia

Wednesday, May 10, 2023

Batas Wilayah Laut Indonesia

Batas Wilayah Laut Indonesia

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kamu harus paham dulu nih tentang batas wilayah laut Indonesia yang terbagi menjadi beberapa bagian berdasarkan aturan yang dibuat oleh PBB dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Wilayah perairan laut Indonesia terdiri dari laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinen, dan laut bebas.

Baca tentang UNCLOS 1982

Baca tentang Nine Dash Line

Zona maritim dan hukum laut di internasional (Dok. Wikimedia Commons)

Laut Teritorial

Kita bahas laut teritorial dulu ya, sobat. Nah, coba kamu perhatikan zona laut teritorial pada gambar di atas. Laut teritorial terletak pada garis pantai terluar hingga sejauh 12 mil ke lautan. Di zona ini, aturan politis suatu negara berlaku banget nih. Kedalaman penuh juga dimiliki oleh negara tersebut. Intinya, apa yang ada di zona itu ya milik negara tersebut, termasuk ikan-ikan di dalamnya.

Contohnya pada kasus kapal asing yang ditenggelamkan. Kalau ada kapal asing yang masuk ke batas wilayah laut Indonesia dan berada di laut teritorial, wah udah sih kapal itu langsung ditangkap dan ditenggelamkan. Ibarat ada orang yang masuk ke rumah kita tanpa izin, tiba-tiba masuk nyelonong aja gitu, bahkan masuknya nggak lewat pintu. Jelas kita marah dong? Nah, sama seperti kasus penenggelaman kapal di laut Indonesia.


Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Selanjutnya kita masuk ke zona ekonomi eksklusif (ZEE). Batas ZEE ini diukur dari garis pantai terluar suatu negara hingga sejauh 200 mil laut. Kalau tadi kan laut teritorial hanya sampai 12 mil laut, nah ZEE ini batasnya lebih jauh lagi. Kamu bisa lihat pada gambar di atas tentang batas ZEE yang terbentang dari base line hingga sejauh 200 mil laut. Kebayang ya setelah lihat gambarnya?

Di zona ini, aturan politis udah mulai nggak berlaku. Sesuai sama namanya, zona ini dikhususkan untuk kegiatan ekonomi, contohnya lalu lintas perdagangan dan pertambangan. Jadi, kalau ada kapal asing yang masuk wilayah tersebut ya urusannya udah bukan sama negara lagi, tapi sama pihak yang sedang melakukan urusan ekonomi di situ.


Batas Landas Kontinen

Sebelum laut bebas, kita juga perlu mengenal yang namanya batas landas kontinen (continental slope). Batas ini merupakan dasar laut di luar wilayah teritorial hingga kedalaman 200 meter yang kemungkinan masih bisa digunakan untuk eksplorasi sumber daya alam (SDA).

Contohnya ketika ada SDA yang bisa dimanfaatkan di wilayah batas landas kontinen seperti cadangan minyak dan kekayaan laut lainnya, nah Indonesia masih bisa memanfaatkannya.


Laut Bebas

Zona ini adalah lautan lepas, di mana suatu negara udah nggak ada urusan lagi nih sama zona ini. Dengan kata lain udah nggak ada aturan politis suatu negara yang berlaku di sini. Nah, aturan yang berlaku di sini diatur oleh Badan Otoritas Internasional.

Jadi, Berapakah Luas Wilayah Laut Indonesia?

Oke, kalau sekarang ada pertanyaan mengenai luas wilayah laut Indonesia, maka gue akan mencoba merincikannya di sini. Kita semua tahu kalau Indonesia merupakan negara kepulauan, baik yang besar maupun yang kecil jumlahnya mencapai 17.508 pulau.

Berdasarkan hasil UNCLOS pada 10 Desember 1982 yang diadakan di Montego Bay, Jamaica, luas wilayah laut Indonesia mencapai 3.257.357 km2 dengan laut teritorial sesuai dengan aturan yang udah saya tulis sebelumnya, yaitu sejauh 12 mil dari garis pantai.

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lautnya yang luas

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lautnya yang luas (Dok. Wikimedia Commons)

Nah, karena luas dan jumlah pulaunya yang mencapai puluhan ribu, Indonesia dijuluki sebagai Archipelagic State. Keren! Hal seperti ini udah seharusnya menjadi acuan bagi kita untuk membangun, mengelola, menjaga, dan mendukung optimasi potensi daerah kepulauan.

Contoh Soal Batas Wilayah Laut Indonesia

Oke, uraian materi udah saya sampaikan di atas nih. Kurang lengkap rasanya kalau kamu meninggalkan halaman ini tanpa komentar terkebih dahulu, oke sobat edukasi, semoga bermanfaat ya...

Wednesday, May 3, 2023

Wilayah Indonesia ini Jadi Rebutan Negara Lain

Wilayah Indonesia ini Jadi Rebutan Negara Lain

PPKN kelas X - Elemen 4 Unit 2

Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.






Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Terbaru soal nekatnya kapal-kapal nelayan China yang masih beroperasi di laut Natuna. Bahkan mereka dibela oleh pemerintahan China.

Saling klaim batas wilayah bukan hanya terjadi antara Indonesia dengan China. Beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia kerap kali bersengketa batas wilayah. Berikut ini ulasannya yang diambil dari berbagai sumber:

Soal Pulau Sipadan dan Ligitan

Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan.

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.

Kemudian pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional. Pada babak akhir Mahkamah Internasional menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tidak relevan. Karena itu secara defacto dan dejure dua pulau yang luasnya masing-masing 10, 4 hektare dan 7,4 ha untuk Ligitan menjadi milik Malaysia.

Delegasi Indonesia memang mengakui, argumen Malaysia lebih kuat. Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivitÃs (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Jurus effective occupation juga secara tidak langsung menunjukkan kedua pulau itu sebagai terra nullius (tanah tak bertuan). Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.

Blok Ambalat

Perseteruan yang terjadi di Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terus terjadi. Rupanya sudah beberapa kali terjadi. Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru di mana pulau Sipadan dan Ligitan masuk dalam wilayah negeri jiran tersebut, negera tersebut pun mulai menyebut bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya.

Bahkan pada tahun 2007 silam, sejumlah kapal perang dan pesawat Malaysia melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di blok Ambalat. Seperti 24 Februari 2007 kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh satu mil laut.

Masih di tanggal 24 Februari 2007 pada sore harinya, pukul 15.00 WITA, kapal perang KD Sri Perlis melintas dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh dua mil laut yang setelah itu dibayang-bayangi KRI Welang, kedua kapal berhasil diusir keluar wilayah Republik Indonesia.

Konflik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.

Perairan Natuna

Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Ketegangan antar kedua negara itu terjadi dipicu aksi kapal-kapal nelayan asal negeri tirai bambu dikawal kapal coast guard memasuki kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

Adu klaim antara Indonesia dan China pun terjadi. Indonesia berpegang pada ZEE, sementara China menjadikan sembilan garis putus-putus atau nine dash line sebagai patokan menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.

Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan menolak klaim China terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Retno di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif) Indonesia.

Menurut Retno, ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982. "Tiongkok merupakan salah satu party (bagian) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," kata Retno.

Baca tentang UNCLOS 1982 

Baca tentang Nine Dash Line

Aktivitas Belajar 2

Setelah kalian membaca dan memberi pendapat terhadap isi berita yang ditampilkan pada pembelajaran sebelumnya, maka kali ini diminta untuk mencermati persoalan sengketa batas wilayah berdasarkan regulasi dan fakta.

Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Letak geograis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera. Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yang berada di sebelah selatan. Sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasiik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.

Letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat. Berikut adalah beberapa kawasan di mana Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain.

  1. Kawasan perbatasan laut dengan hailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar. 
  2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar. 
  3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. 
  4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar. 
  5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar. 
  6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua. 
  7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar. 
  8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur. 
  9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar. 
  10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain tersebut seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konlik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai. Karena itu, batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. 

Apa pentingnya batas wilayah? Mengapa batas wilayah perlu diundangkan? Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi. 

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah. 

Indonesia seringkali mengalami sengketa betas wilayah dengan negara-negara lain. Data tahun 2009 dari Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) menyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan yang belum terselesaikan. Misalnya, Indonesia mempunyai batas barat dengan tiga negara, yakni Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia. Namun, di antara ketiga negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.

Terjadinya sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya karena adanya perbedaan persepsi terkait beberapa perjanjian, antara lain perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat  Pulau Kalimantan. Indonesia maupun Malaysia berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan saling merasa dirugikan di wilayah yang berbeda-beda.

Pentingnya Nasionalisme, Sikap Mencintai Bangsa dan Negara

Pentingnya Nasionalisme, Sikap Mencintai Bangsa dan Negara

PPKn Kelas X – Elemen 4 Unit 2

Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.



Pengertian nasionalme, tujuan nasionalisme, ciri-ciri nasionalisme, dan perilaku yang mencerminkan sikap nasionalisme

Tahukah kamu bahwa nasionalisme adalah sikap yang sangat penting untuk dikembangkan dalam berbangsa dan bernegara. Negara yang rakyatnya menjunjung tinggi rasa nasionalisme akan menjadi bangsa yang kuat.

Sikap nasionalisme ini juga harus dipupuk sejak dini. Pentingnya sikap nasionalisme membuat siapa saja wajib mengetahui apa itu nasionalisme yang sebenarnya.

Mengetahui lebih dalam tentang makna nasionalisme adalah sebuah keharusan bagi siapa saja yang cinta terhadap negara. Di bawah ini akan di ulas secara lengkap apa itu sebenarnya nasionalisme, ciri-ciri, tujuan, serta contoh sikap nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.


Pengertian Nasionalisme

Secara bahasa, nasionalisme adalah kata serapan yang diambil dari bahasa Inggris yaitu nation. Kata nation jika diartikan ke bahasa Indonesia artinya adalah bangsa. Jika merujuk pada arti dari asal katanya, nasionalisme adalah sesuatu yang berkaitan dengan bangsa. Bangsa sendiri adalah sebuah rumpun masyarakat yang tinggal di sebuah teritorial yang sama dan memiliki karakteristik yang hampir sama.

Menurut KBBI (Kamus Bahasa Besar Indonesia), nasionalisme adalah sebuah paham yang mengajarkan untuk mencintai bangsanya sendiri. Dalam hal ini jelas jika nasionalisme sangat erat kaitannya dengan mencintai negara baik budayanya, masyarakatnya maupun tatanan yang ada di negara tersebut.

Jika merujuk pada KBBI, maka orang yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi adalah orang yang mencintai negaranya. Sementara, jika merujuk pada paham pancasila dan pembukaan UUD 1945, nasionalisme adalah sikap cinta tanah air dan menjaga persatuan bangsa dengan tetap menjaga perdamaian yang ada di dunia.

Pengertian nasionalisme dari segi bahasa berbeda dengan chauvinisme. Kedua kata ini sama-sama diartikan mencintai bangsa dan negara. Namun pada paham chauvinisme kecintaan pada negara sangat fanatik sehingga membenarkan merusak atau menghancurkan negara lain demi kejayaan bangsa sendiri. Tentu saja paham cauvinisme ini tidak sejalan dengan nilai nasionalisme, paham chauvinisme bisa merusak perdamaian dunia.

Tujuan Nasionalisme

Sikap nasionalisme di suatu negara memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Merujuk pada definisinya, adapun beberapa tujuan nasionalisme adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
  2. Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antar individu dan masyarakat.
  3. Membangun dan mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat.
  4. Berupaya untuk menghilangkan ekstrimisme atau tuntutan berlebihan dari warga negara kepada pemerintah.
  5. Menumbuhkan semangata rela berkorban bagi tanah air dan bangsa.
  6. Menjaga tanah air dan bangsa dari serangan musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Ciri-Ciri Nasionalisme

Nasionalisme dapat kita kenali dari karakteristiknya. Menurut Drs. Sudiyo, ciri-ciri nasionalisme adalah sebagai berikut:

  1. Adanya persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Adanya organisasi modern yang sifatnya nasional.
  3. Perjuangan yang dilakukan sifatnya nasional.
  4. Nasionalisme bertujuan untuk kemerdekaan dan mendirikan suatu negara merdeka dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  5. Nasionalisme lebih mengutamakan pikiran, sehingga pendidikan memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semangat nasionalisme juga tertuang dalam Pancasila, yaitu pada sila ke-3 Pancasila yang bunyinya “ Persatuan Indonesia” denga ciri-ciri:

Contoh Mad Arid Lissukun, Pengertian, Cara Baca dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

1. Rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia.

2. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

3. Bangga memiliki tanah air dan bangsa Indonesia.

4. Memposisikan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.


Bentuk-Bentuk Nasionalisme

Ada beragam bentuk nasionalisme yang diterapkan di suatu negara. Berikut ini beberapa bentuk nasionalisme.

Nasionalisme Kewarganegaraan

Nasionalisme kewarganegaraan biasa juga disebut dengan nasionalisme sipil. Nasionalisme kewarganegaraan ialah bentuk nasionalisme di mana negara memiliki kebenaran politik dari keikutsertaan rakyatnya, kehendak rakyat, atau perwakilan politik.

Nasionalisme Etnis

Nasionalisme etis ialah berupa semangat kebangsaan di mana negara memiliki kebenaran politik dari budaya asal atau etnis suatu masyarakat.

Nasionalisme Romantik/Organik/Identitas

Bentuk nasionalisme tersebut ialah negara memiliki kebenaran politik secara organik, yakni berupa hasil dari suatu bangsa atau ras menurut semangat romantisme.

Nasionalisme Budaya

Bentuk nasionalisme budaya ialah negara memiliki kebenaran politik yang berasal dari budaya bersama, dan bukan dari sifat keturunan seperti ras, warna kulit, dan lainnya.

Nasionalisme Kenegaraan

Bentuk nasionalisme kenegaraan ialah masyarakatnya memiliki perasaan nasionalistis yang kuat dan diberi keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Nasionalisme kenegaraan juga sering berhubungan dengan nasionalisme etnis.

Nasionalisme Agama

Bentuk nasionalisme agama ialah negara memiliki legitimasi politik dari adanya persamaan agama.

Beberapa contoh sikap dan perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme adalah:

1. Mematuhi aturan yang berlaku.

2. Mematuhi hukum negara.

3. Melestarikan budaya bangsa.

4. Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri.

5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara.


Contoh Perilaku yang Mencerminkan Rasa Nasionalisme

Beberapa contoh sikap dan perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme adalah:

  1. Mematuhi aturan yang berlaku;
  2. Mematuhi hukum negara;
  3. Melestarikan budaya bangsa;
  4. Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri; dan
  5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara


Rangkuman

  1. Konsep tentang arti bangsa atau kebangsaan di Indonesia telah dirumuskan oleh  the founding fathers sejak sebelum Indonesia mendeklarasikan kemerdekaaan, 17 Agustus 1945.
  2. Rumusan konsep kebangsaan itu dapat dilacak pada pemikiran Soekarno saat menyampaikan pidatonya yang fenomenal, 1 Juni 1945.
  3. Soekarno meletakkan kebangsaan sebagai dasar berdirinya sebuah bangsa, dalam hal ini Indonesia.
  4. Menurut Soekarno, konsep kebangsaan berdasarkan persatuan antara “orang dan tempat”. Konsep ini melahirkan apa yang biasa disebut sebagai “Tanah Air”.
  5. Suatu bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, Jawa misalnya, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.
  6. Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.
  7. Paham kebangsaan dibangun berdasarkan semangat kebersamaan, yang tidak hanya pada satu wilayah atau daerah tertentu, tetapi mencakup keseluruhan daerah, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.
  8. Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri, seperti merasa memiliki dan cinta tanah air (patriotisme)



Tuesday, May 2, 2023

Unit 4 Manajemen Pertunjukan Musik


UNIT 4

MANAJEMEN PERTUNJUKAN MUSIK

<https://drive.google.com/file/d/1FsbGwc7VeaHrzyL7M45wSpof87ZnVapY/view>

Not Angka Tokecang

Not Angka Tokecang

Not angka lagu Tokecang dan not balok lagu Tokecang dilengkapi chords dan audio untuk mendengar melodi lagunya. Juga ada lirik lagu Tokecang dan terjemahannya.

Tokecang adalah sebuah lagu dari Jawa Barat. Nama penciptanya tidak diketahui. Dalam lagu ini saya tidak sepenuhnya mengikuti notasi yang ada pada buku, saya cenderung mengikuti notasi yang ada di youtube. Jadi bila ada perbedaan dengan notasi orang lain, harap dimaklum.

Baiklah kita lihat notasi angkanya di bawah ini.



Not Angka Peuyeum Bandung

Not Angka Peuyeum Bandung

Not angka lagu Peuyeum Bandung dan not balok lagu Peuyeum Bandung disertai chord dan audio untuk mendengar melodi lagunya, juga ada terjemahannya.

Lagu Peuyeum Bandung adalah lagu daerah Jawa Barat yang diciptakan oleh Sambas Mangundikarta. Peuyeum bandung artinya tape bandung. Seperti lagu daerah yang lain, lagu inipun memiliki beberapa versi. Pertama saya membuat partitur dengan mendengar versi Elly Kasim kemudian saya rubah sedikit dengan mengikuti versi Nining Meida. Secara garis besar lagu Peuyeum Bandung seperti di bawah ini.

Dalam notasi angka.



Not Angka Panon Hideung

Not Angka Panon Hideung

Not angka lagu Panon Hideung dan not balok lagu Panon Hideung disertai chords dan audio untuk mendengar melodi lagunya. Juga ada lirik Panon Hideung dan terjemahannya.

Lagu ini adalah lagu Rusia dengan judul bahasa Inggrisnya Dark Eyes. Jadi bukan lagu yang diciptakan Ismail Marzuki (banyak orang menulis bahwa lagu ini ciptaan Ismail Marzuki), mungkin Ismail Marzuki menulis liriknya dalam bahasa Sunda, begitu yang pernah saya baca di website-website.

Lagu ini aslinya memiliki tanda sukat 2/4 (awalnya) di Indonesia, seperti yang dinyanyikan Alm Bing Slamet. Kemudian lagu ini berubah sedikit notasinya bahkan tanda sukatnya pun menjadi 4/4. Saya menggunakan lagu yang dulu, tapi jika anda ingin menyanyikan dengan lagu gaya sekarang, nyanyikan saja bait ke-2 yang liriknya berwarna biru. Maksud saya ada perbedaan antara bait 1 dengan bait 2. Maafkan jika dalam penulisan lagu ini banyak kekurangan karena lagu ini memang tidak seragam alias berbeda-beda.

Baiklah kita lihat notasi angkanya di bawah ini.




Not Angka Es Lilin

Not Angka Es Lilin

Not angka lagu Es Lilin dan not balok lagu Es Lilin disertai chords dan audio untuk mendengar melodi lagunya. Juga ada lirik Es Lilin dan terjemahannya

Lagu Es Lilin dari Jawa Barat, penciptanya tidak diketahui. Lagu ini tidak seragam dalam notasi maupun lirik, maksudnya memiliki perbedaan di antara yang ada di internet (di antara website). Sebaiknya anda mendengar lagunya di youtube atau selain youtube supaya anda tahu lagu yang sering dinyanyikan / terkenalnya.

Notasi yang saya posting di sini adalah notasi yang biasa dinyanyikan.


Not angka lagu es lilin lagu daerah jawa barat

Klik gambarnya untuk memperbesar.

Featured Post

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis!

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis! Oleh : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd. Kain batik tulis merupakan warisan budaya tradisional Indones...