MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA
A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
a) Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
- Demos yang berarti rakyat
- Kratos/cratein yang berarti pemerintahan/memerintah/kekuasaan
b) Menurut Abrahan Lincoln, Democracy is the government from the people, by the people and for the people
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan.
c) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana sistem pemerintahannya mengikutsertakan seluruh rakyat melalui wakil-wakil yang di pilih
2. Ciri-ciri demokrasi
a) Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat
Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.
b) Menjalankan Konstitusi
Segalah hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.
c) Adanya Perwakilan Rakyat
Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.
d) Adanya Sistem Kepartaian
Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah.
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
a) Negara Berdasarkan Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma sistem Politik dan Hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.
b) Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas. Artinya, proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.
c) Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Di dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi harus dilakukan dengan bijak.
d) Adanya Pergantian Pemerintahan
Sesuai dengan pengertian demokrasi, pergantian pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme, seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan orde baru.
Proses pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin yang dapat diandalkan dalam menjalankan pemerintahan.
e) Kedudukan Rakyat Sama di Mata Hukum
Di dalam sistem demokrasi, penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya.
f) Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia
Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang utama di dalam sistem demokrasi. Pemerintah dan segala insititusinya harus menghormati dan menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.
g) Adanya Kebebasan Pers
Salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi, PERS memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan.
3. Macam-macam demokrasi
Berdasarkan Ideologi
a) Demokrasi Konstitusional = Berdasarkan kebebasan individu. Kekuasaan pemerintah dibatasi konstitusi.
b) Demokrasi rakyat = Demokrasi yang mencita citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan kepemilikan pribadi
c) Demokrasi Pancasila, adalah sebuah sistem dimana pemerintahan yang dijalankan dalam Negara didasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila dan berasaskan musyawarah mufakat yang mengutamakan kepentingan umum.
Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
a) Demokrasi langsung = Rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya.
b) Demokrasi perwakilan = Rakyat menyalurkan dengan kehendaknya melalui wakil wakilnya
c) Demokrasi perwakilan sistem referendum = Rakyat memilih wakil nya akan tetapi rakyat masih mengontrol wakilnya.
Berdasarkan titik perhatian rakyat
a) Demokrasi formal = semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama
b) Demokrasi material = demokrasi yang menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan
c) Demokrasi gabungan = demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasi material
B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
a) Secara umum pengertian demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dilandaskan pada nilai-nilai yang terkandung pada ideologi pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu demokrasi yang didasari, dilandasi, dijiwai, disemangati oleh nilai-nilai yang terkandung dalam PancasiLa.
Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
b) Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi. Serta diaplikasikan dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat (keputusan terbaik).
c) Prof Dardji Darmo Diharjo
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Untuk perwujudannya seperti dalam ketentuan pembukaan UUD 1945.
d) Prof R.M. Sukamto Notonagoro
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan dan perwakilan. Yang ber-ketuhanan Yang Maha Esa, yang ber-kemanusiaan adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia. Dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e) Drs C.S.T. Kansil, SH
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Aspek Demokrasi Pancasila
a) Aspek formal
Demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
b) Aspek material (segi isi/subtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial
c) Aspek normatif
Demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan.
d) Aspek optatif
Demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.
e) Aspek organisasi
Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
f) Aspek kejiwaan
Demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan.
3. 10 Pilar Demokrasi konstitusional Indonesia
a) Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b) Demokrasi dengan kecerdasan.
c) Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
d) Demokrasi dengan rule of law.
e) Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
f) Demokrasi dengan hak asasi manusia
g) Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
h) Demokrasi dengan otonomi daerah.
i) Demokrasi dengan kemakmuran.
j) Demokrasi yang berkeadilan sosial.
4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
a) UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
b) Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a) Demokrasi parlementer(1945-1959)
Sistem parlementer ini berlaku satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan yang kemudian diperkuat dalam UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UUDS 1950.Pemerintahan ink dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Pada periode ini ,Indonesia mengalami perubahan UUD sebanyak 3 kali,yaitu sebagai berikut.a.UUD 1945,b.UUD RIS,c.UUDS 1950.
b) Demokrasi Terpimpin(1959-1965)
Pada tahun 1959-1965,diterapkan demokrasi terpimpin yang dalam praktiknya cenderung otoriter.Model ini tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat.
c) Demokrasi Pancasila(1966-1998)
Demokrasi pancasila merupakan reaksi terhadap gagalnya demokrasi terpimpin yang terjadi pada masa lalu yang memprihatinkan dan banyak penyelewengan.Pada periode ini Indonesia menegakkan kembali dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang ditetapkan pada nilai nilai pancasila yang berintikan pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
d) Era reformasi (1998-sekarang)
Reformasi adalah sebagai masa perpindahan demomrasi.Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,kebebasan memilih,kebebasan berpolitik dan lain lain semakin terbuka luas.
e) Pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia, sebanyak 12 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019
C. Membangun Demokrasi untuk Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat :
a. Memiliki persamaan di depan hukum,
b. memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan
c. memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta
d. memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
Nilai Demokrasi Pancasila antara lain : nilai musyawarah mufakat, kekeluargaan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tidak memaksakan kehendak, kerakyatan, permusyawaratan, hikmat kebijaksanaan
Bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif maupun empirik adalah sebagai berikut :
a. secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan istilah kedaulatan rakyat selalu tercantum dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD Negara RI Tahun 1945 : ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar’
b. secara empirik, demokrasi merupakan sesuatu yang dinamis dan berkembang melalui pengalaman sejarah panjang bangsa Indonesia, yang dimulai adanya demokrasi Pancasila, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan kembali kepada demokrasi Pancasila
Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.