Sunday, February 25, 2024

Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka.

Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka.

Soal PKN kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka membahas materi pada Unit 1 Bagian 4 yakni Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.


Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka:


Uji Pemahaman

Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.

a. Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban:

Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.Kemudian, Indonesia meratifikasinya pada 7 November 1969.

Akan tetapi, pada tahun 1979, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya secara sepihak.

Malaysia pun mendapatkan protes dari sejumlah negara yakni Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Indonesia secara tegas juga menyatakan protes terhadap pelanggaran tersebut pada tahun 1980.

Klaim Malaysia terkait wilayah Ambalat tidak mempunyai dasar hukum bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.

Garis batas yang ditentukan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni sejauh 200 mil laut.


b. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban:

Indonesia dan Malaysia sepakat mengakhiri ketegangan terkait sengketa batas wilayah Blok Ambalat.

Presiden Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi berusaha mencegah konflik kedua negara.

Berikut ini sejumlah pertimbangan pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden SBY terkiat keputusan berdamai dan mengakhiri konflik sengketa Blok Ambalat:

- Banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia

- Kedekatan rumpun

- Hubungan baik yang sudah lama terjalin


c. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Jawaban:

Argumen Malaysia terhadap klaim blok Ambalat adalah bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.


d. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

Jawaban:

Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi. 

Jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.


e. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Jawaban:

Indonesia berargumen bahwa lempeng pulau Sipadan dan Ligitan dalam blok Ambalat masih termasuk lempeng Pulau Kalimantan yang menjadi bagian Indonesia.


Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia

Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia


Video Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai. Karena itu, batas wilayah negara telah diatur ber- dasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Wilayah perbatasan, dengan demikian, memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antar provinsi.

Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

Dikenal sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan. Dari pulau-pulau itu, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara ini seringkali berurusan dalam kasus sengketa wilayah, meski selalu berakhir damai.

Di antara kasus sengketa wilayah yang menyedot perhatian publik adalah Blok Ambalat, yang terjadi sejak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.

Namun demikian, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Am- balat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Tahun 1980, Indonesai secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu. Klaim Malaysia tersebut oleh Indonesia dinilai merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.

Apa motivasi Malaysia hendak mengklaim kepemilikan Blok Ambalat? Tentu saja, karena potensi minyak bumi yang sangat besar di tempat itu.

Akibat dari perbedaan pandangan dan saling klaim tersebut, Malaysia, menurut hukum internasional (UNCLOS: United Nations Convention Law of the Sea, tahun 1982) yang diyakini oleh Indonesia, seringkali melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah NKRI.

Pada 7 Januari 2005, kapal laut Malaysia (KD Sri Melaka) pernah dilaporkan dan terpantau melakukan pengejaran, bahkan melakukan penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia (KD Jaya Sakti 6005, KM Wahyu-II, KM Irwan) di Laut Sulawesi.

Berikutnya, pada 16 Februari 2005, Malaysia pernah mengumumkan kalau Blok ND-6 dan ND-7 sebagai wilayah (konsensi) perminyakan baru yang dioperasikan oleh Petronas Carigali dan Shell. Padahal wilayah ini masih dekat, dan menjadi bagian dari wilayah Ambalat, terutama Ambalat Timur.

Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, dan (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.


Indonesia sebagai Negara Kepulauan


Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) No. 102 Tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan kedua pulau tersebut.

Padahal, Malaysia bukanlah negara kepulauan, dan ini membawa konsekuensi terhadap batas wilayah kelautan. Malaysia, jika merujuk pada UNCLOS 1982, hanya diperbolehkan menarik pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines), dan itu berarti tidak diperbolehkan menarik garis pangkal laut dari Pulau Sipadan dan Ligitan.

Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.

Setelah cukup lama berselisih pendapat, hingga nyaris konflik terbuka, tahun 2009, kedua negara tersebut bersepakat untuk mengakhiri perselisihan, melakukan apa yang lazim disebut de-eskalasi. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Indonesia waktu itu, bersama Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia, berusaha keras mencegah konflik kedua negara.

Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.

Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Fakta inilah yang menjadi prinsip dan menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia

Rangkuman
  1. Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi se- jak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.
  2. Tahun 1979, secara sepihak, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia menuai protes tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
  3. Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.





Sunday, February 18, 2024

Masyarakat Kampung Naga

BAHAN BACAAN GURU DAN PESERTA DIDIK 

Bacalah artikel di bawah ini. 

Masyarakat Kampung Naga 


Link Lengkap Kampung Naga : Klik Disini

Menjaga Kelestarian Alam Kampung Naga berada di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebagian besar masyarakatnya hidup sebagai petani. Diluar itu, masyarakat Kampung Naga bermata pencaharian sebagai perajin anyaman bambu, pun yang kerajinan rumah tangga atau industri kecil lainnya. 


Publik mengenal kampung masyarakat Sunda ini sebagai kampung adat. Penduduk Kampung Naga baik yang masih tinggal disana atau di luar, menganggap tempat kelahirannya tersebut sebagai warisan leluhur untuk anak cucunya sehingga harus dijaga. Cara untuk menunjukkan hal tersebut ada dalam prilaku maupun upacara ritual yang diselenggarakan secara rutin. Mereka juga memberlakukan semacam tabu yang harus dihindari. Salah satu ciri yang melekat pada masyarakat adat Kampung Naga adalah konsistensinya untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari. Mereka melihat alam sebagaimana manusia, yang harus diperlakukan dengan baik. Tidak dieksploitasi, ditebangi pohonnya semena-mena tanpa ditanami kembali. 

Aktivitas untuk melindungi hutan mereka tunjukkan dengan menetapkan sebuah kawasan yang suci. Pada Kawasan tersebut ada yang disebut leuweung larangan (hutan larangan) dan leuweung tutupan (hutan tutupan). Disebut sebagai hutan larangan, karena disana ada pantangan. Di tempat itu pulalah, leluhur Kampung Naga dimakamkan. Selain leuweung larangan, ada juga leuweung tutupan, tempat dimana tumbuh tanaman keras yang usianya sudah mencapai puluhan atau bahkan mungkin ratusan tahun. Hutan tutupan merupakan sumber kehidupan masyarakat adat Kampung Naga. 


Harmonisasi dengan lingkungan juga dilakukan dengan cara membuat séngkédan. Melihat topografi wilayahnya yang berbukit-bukit, cara itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya longsor atau erosi. Tanah séngkédan tersebut kemudian diperkuat dengan susunan batu kali sehingga terlihat seperti teras. Karena tidak menggunakan campuran pasir dan semen untuk penguat, air dari daerah yang lebih tinggi masih bisa mengalir ke daerah lebih rendah melalui batu-batu tersebut













Wednesday, February 14, 2024

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Amati Video Berikut!!


KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat memahami konsep negara kesatuan, faktor yang pembentuk Bangsa Indonesia serta mengidentifikasi karakteristik negara kesatuan republik Indonesia sehingga mampu mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Uraian Materi
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Para ahli lain juga mengemukakan tentang negara yaitu.

Pengertian negara
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
  • Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Unsur-unsur Negara
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu. Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut. Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

Fungsi Negara
1) Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara.

2) Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

3) Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

4) Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.




Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan oleh setiap Negara untuk dapat menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuk negaranya. Tidak semua negara memiliki bentuk negara yang sama. Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
1) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil didalamnya seperti provinsi dan kabupaten. Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah dibawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
a. Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara. Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.
b. Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
c. Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.
2) Negara Serikat
Bentuk negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi dan lainnya. Kedaulatan negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun negara- negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri. Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di negara kesatuan. Akibatnya negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada negara bagian di dalamnya. Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk negara serikat. Salah satu contoh bentuk negara federasi adalah Amerika Serikat.
Ciri-Ciri Negara Federasi
  1. Kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
  2. Setiap negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara tetap dipegang oleh kepala negara.
  3. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedaulatan bagi negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.
 

Di lihat dari sejarahnya faktor pembentuk Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ikrar Sumpah Pemuda berhasil diwujudkan para pemuda dari berbagai suku bangsa dan budaya di wilayah nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Kemudian peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang merupakan awal berdirinya bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa (the founding fathers) harus dapat menyatukan berbagai kelompok dan golongan yang beragam karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsadan ras yang tersebar di seluruh nusantara. Adapun faktor-faktor penting pembentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
  2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
  3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
  4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Kesatuan bangsa Indonesia bersifat historis karena bangsa Indonesia bersatu bukan hanya karena kesatuan bahasa ibu, suku, budaya, atau agama, tetapi sejarah yang dialami bersama dalam penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaa, dan tekad untuk kehidupan bersama. Setiap negara kesatuan memiliki karakter yang berbeda, pun demikian dengan Indonesia. Setidaknya, ada beberapa ciri yang dimiliki Indonesia sebagai negara kesatuan, yang membuatnya berbeda dari negara lainnya. Adapun ciri khas tersebut sebagai berikut:
  1. Indonesia sudah bertekad untuk menjadi negara kesatuan sejak dimulainya zaman kemerdekaan, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945
  2. Pembentukan negara kesatuan sesuai dengan tekad yang tertuang pada alinea kedua Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
  3. Prinsip kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperkuat lagi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
  4. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengandung dasar bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu Pada perubahan UUD 1945, adanya ketetapan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur untuk tidak mengubah apapun dalam Pembukaan UUD 1945 dan menetapkan NKRI sebagai bentuk mutlak bagi Indonesia.
  5. Dalam segi kewilayahan, karakterisitik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 25A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak- haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara digunakan untuk menunjukkan kesatuan wilayah perairan dan barisan pulau-pulau Indonesia. Walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, namun semuanya bersatu dalam satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Tiga unsur pokok berdirinya sebuah negara (konstitutif) adalah penduduk, wilayah dan pemerintah berdaulat serta 1 unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain.
3. Negara mempunyai Fungsi Pertahanan dan Keamanan, Fungsi Keadilan, Fungsi Pengaturan dan Keadilan serta Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
4. Tujuan negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5. Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
6. Negara serikat adalah bentuk negara yang Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
7. Di lihat dari sejarahnya faktor pembentuk Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Adapun faktor-faktor penting pembentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut. Adanya persamaan nasib, keinginan bersama untuk merdeka, kesatuan tempat tinggal, dan cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.


Sunday, February 4, 2024

Cara Membuat Pop-Up Book Potret Budaya Nusantara

Cara Membuat Pop-Up Book Potret Budaya Nusantara



Bagaimana cara membuat pop-up book Potret Budaya Nusantara? Buku pop-up adalah karya seni yang menggabungkan sastra, ilustrasi, dan elemen tiga dimensi untuk menciptakan pengalaman membaca yang menarik dan interaktif. Membuat buku pop-up Potret Budaya Nusantara adalah cara yang kreatif dan edukatif untuk mengenalkan berbagai peristiwa bersejarah kepada anak-anak atau bahkan orang dewasa. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat buku pop-up sejarah yang menarik.


Langkah 1: Pilih Tema dan Potret Budaya Nusantara

Langkah pertama dalam membuat buku pop-up Potret Budaya Nusantara adalah memilih tema dan Potret Budaya Nusantara yang ingin Anda angkat. Pilihlah Potret Budaya Nusantara yang menarik dan relevan untuk audiens Anda. Misalnya, Anda bisa memilih Potret Budaya dari daerah Jawa Barat, Banten dan yang menarik lainnya.


Langkah 2: Riset dan Kumpulkan Informasi

Setelah Anda memilih tema Potret Budaya Nusantara, langkah berikutnya adalah melakukan riset mendalam tentang Potret Budaya Nusantara tersebut. Kumpulkan informasi yang akurat dan relevan, dan detail penting lainnya. Ini akan membantu Anda dalam mengembangkan narasi yang kuat untuk buku pop-up Anda.

Langkah 3: Rencanakan Desain Buku

Sebelum Anda mulai membuat elemen pop-up, rencanakan desain buku Anda. Tentukan berapa banyak halaman yang akan Anda buat dan bagaimana Anda akan mengatur elemen-elemen pop-up dalam buku tersebut. Buatlah sketsa kasar untuk setiap halaman, termasuk lokasi elemen pop-up dan teks yang akan Anda tambahkan.


Langkah 4: Persiapkan Bahan dan Alat

Sebelum Anda mulai membuat elemen pop-up, pastikan Anda memiliki semua bahan dan alat yang Anda butuhkan. Berikut adalah beberapa bahan dan alat yang umumnya digunakan:


  • Kertas berwarna untuk elemen pop-up
  • Kertas karton atau karton lipat untuk halaman buku
  • Pensil dan penghapus
  • Gunting tajam
  • Cutter atau pisau pemotong
  • Lem atau perekat
  • Pita perekat ganda
  • Spidol atau pena
  • Pastikan bahan yang Anda gunakan berkualitas tinggi untuk hasil yang lebih baik.


Langkah 5: Buat Elemen Pop-Up

Saatnya untuk mulai membuat elemen pop-up yang akan Anda tambahkan ke buku. Berikut adalah beberapa teknik dasar dalam membuat elemen pop-up:




a. Teknik Lipat-V

Ini adalah teknik dasar dalam membuat elemen pop-up. Anda membuat lipatan-V dengan dua potongan kertas yang dihubungkan oleh lipatan di tengahnya. Ketika Anda membuka buku, elemen ini akan muncul secara tiga dimensi.


b. Teknik Lipat-Dorong

Dalam teknik ini, Anda membuat lipatan dan elemen yang dorong ke atas ketika buku dibuka. Ini dapat digunakan untuk menggambarkan bangunan, pohon, atau elemen lain yang ingin Anda angkat.


c. Teknik Pop-Up Ganda

Ini melibatkan penggunaan dua elemen pop-up yang muncul ketika buku dibuka. Anda dapat menggunakannya untuk menunjukkan dua bagian yang berbeda dari suatu Potret Budaya Nusantara.


d. Teknik Putar

Teknik ini melibatkan penggunaan elemen yang bisa diputar ketika buku dibuka. Ini bisa digunakan untuk menggambarkan gerakan atau perubahan dalam peristiwa Potret Budaya Nusantara.


Langkah 6: Tambahkan Ilustrasi dan Teks

Setelah Anda membuat elemen pop-up, saatnya untuk menambahkan ilustrasi dan teks ke halaman buku Anda. Ilustrasi harus mencerminkan Potret Budaya Nusantara yang Anda angkat, dan teks harus memberikan informasi tambahan tentang Potret Budaya Nusantara tersebut. Pastikan ilustrasi dan teks Anda sesuai dengan desain buku Anda.


Langkah 7: Rakit Buku Pop-Up

Sekarang saatnya untuk merakit buku pop-up Anda. Tempelkan elemen pop-up yang telah Anda buat ke halaman buku sesuai dengan desain yang telah Anda rencanakan. Pastikan semua elemen berfungsi dengan baik dan muncul secara tiga dimensi ketika buku dibuka.


Langkah 8: Uji Buku Pop-Up

Sebelum Anda menyelesaikan buku pop-up Anda, uji semua elemen pop-up untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Pastikan tidak ada bagian yang terlalu rapat atau menghalangi elemen pop-up lainnya.


Langkah 9: Selesaikan Buku

Setelah Anda yakin bahwa buku pop-up Anda berfungsi dengan baik, selesaikan buku tersebut dengan menambahkan halaman pembuka dan penutup. Anda juga dapat menghias sampul buku dengan ilustrasi atau gambar yang relevan dengan tema Potret Budaya Nusantara.


Langkah 10: Bagikan Karya Anda

Sekarang Anda telah berhasil membuat buku pop-up sejarah, bagikan karya Anda dengan orang lain. Anda dapat menggunakan buku ini untuk kegiatan pendidikan, sebagai hadiah, atau bahkan memamerkannya di perpustakaan atau pameran seni.



Tips Tambahan

Jangan ragu untuk berkreasi dengan warna dan detail dalam buku Anda. Ini akan membuatnya lebih menarik dan informatif.

Gunakan gambar Potret Budaya Nusantara dan referensi visual untuk membantu Anda dalam membuat ilustrasi yang akurat.

Selalu gunakan alat pemotong dengan hati-hati untuk menghindari cedera.

Luangkan waktu untuk menguji dan memperbaiki elemen pop-up Anda sehingga buku Anda berfungsi dengan baik.

Kesimpulan

Membuat buku pop-up Potret Budaya Nusantara adalah cara yang kreatif dan edukatif untuk mengenalkan Potret Budaya Nusantara kepada audiens Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah dalam panduan ini, Anda dapat menciptakan buku pop-up yang informatif dan menarik. Jangan ragu untuk berkreasi dan menambahkan sentuhan pribadi Anda pada karya seni ini. Dengan buku pop-up sejarah Anda, Anda dapat berbagi pengetahuan dan cerita tentang masa lalu dengan cara yang unik dan interaktif.

Featured Post

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis!

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis! Oleh : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd. Kain batik tulis merupakan warisan budaya tradisional Indones...