Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia
Video Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia
Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai. Karena itu, batas wilayah negara telah diatur ber- dasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Wilayah perbatasan, dengan demikian, memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antar provinsi.
Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.
Dikenal sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan. Dari pulau-pulau itu, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara ini seringkali berurusan dalam kasus sengketa wilayah, meski selalu berakhir damai.
Di antara kasus sengketa wilayah yang menyedot perhatian publik adalah Blok Ambalat, yang terjadi sejak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.
Namun demikian, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Am- balat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Tahun 1980, Indonesai secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu. Klaim Malaysia tersebut oleh Indonesia dinilai merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
Apa motivasi Malaysia hendak mengklaim kepemilikan Blok Ambalat? Tentu saja, karena potensi minyak bumi yang sangat besar di tempat itu.
Akibat dari perbedaan pandangan dan saling klaim tersebut, Malaysia, menurut hukum internasional (UNCLOS: United Nations Convention Law of the Sea, tahun 1982) yang diyakini oleh Indonesia, seringkali melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah NKRI.
Pada 7 Januari 2005, kapal laut Malaysia (KD Sri Melaka) pernah dilaporkan dan terpantau melakukan pengejaran, bahkan melakukan penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia (KD Jaya Sakti 6005, KM Wahyu-II, KM Irwan) di Laut Sulawesi.
Berikutnya, pada 16 Februari 2005, Malaysia pernah mengumumkan kalau Blok ND-6 dan ND-7 sebagai wilayah (konsensi) perminyakan baru yang dioperasikan oleh Petronas Carigali dan Shell. Padahal wilayah ini masih dekat, dan menjadi bagian dari wilayah Ambalat, terutama Ambalat Timur.
Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, dan (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) No. 102 Tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan kedua pulau tersebut.
Padahal, Malaysia bukanlah negara kepulauan, dan ini membawa konsekuensi terhadap batas wilayah kelautan. Malaysia, jika merujuk pada UNCLOS 1982, hanya diperbolehkan menarik pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines), dan itu berarti tidak diperbolehkan menarik garis pangkal laut dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.
Setelah cukup lama berselisih pendapat, hingga nyaris konflik terbuka, tahun 2009, kedua negara tersebut bersepakat untuk mengakhiri perselisihan, melakukan apa yang lazim disebut de-eskalasi. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Indonesia waktu itu, bersama Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia, berusaha keras mencegah konflik kedua negara.
Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.
Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Fakta inilah yang menjadi prinsip dan menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia
Rangkuman
- Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi se- jak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.
- Tahun 1979, secara sepihak, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia menuai protes tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
- Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.