Monday, November 10, 2025

Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi

Kelas XI (Pendidikan Pancasila, Kurikulum Merdeka Revisi 2023) tentang Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi — yang diuraikan dalam dua bagian: (1) Makna Demokratis, dan (2) Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi. Materi ini disusun agar cocok sebagai bahan ajar atau ringkasan untuk peserta didik.



1. Makna Demokratis

a) Pengertian Demokrasi

  • Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani: demos (“rakyat”) + kratos (“kekuasaan” atau “pemerintahan”) → secara harfiah “pemerintahan oleh rakyat”.
  • Dalam konteks Indonesia, demokrasi bukan saja sistem politik, tetapi juga cara berpikir, bersikap dan bertindak yang menjamin bahwa setiap warga memiliki hak yang sama dan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Dengan demikian, makna demokratis berkaitan dengan sikap dan perilaku warga yang menghargai persamaan, kebebasan yang bertanggung jawab, dan musyawarah dalam pengambilan keputusan.

b) Demokrasi dalam kerangka UUD NRI ’45

  • UUD NRI ’45 sebagai konstitusi negara Indonesia memberi landasan hukum bagi demokrasi di Indonesia, misalnya melalui pasal-pasal yang menjamin hak kebebasan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, dan partisipasi rakyat.
  • Demokrasi berdasarkan UUD ’45 memiliki ciri: kedaulatan rakyat, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Dalam buku Pendidikan Pancasila kelas XI Kurikulum Merdeka dijelaskan bahwa materi demokrasi berdasarkan UUD ’45 mencakup “Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi”.

c) Nilai-nilai Dasar Demokrasi

Beberapa nilai penting yang melekat dalam demokrasi Pancasila, antara lain:

  • Persamaan hak dan kewajiban seluruh warga negara.
  • Kebebasan untuk berpendapat dan memperoleh informasi, namun diiringi dengan tanggung jawab.
  • Musyawarah dan mufakat sebagai metode dalam pengambilan keputusan bersama.
  • Toleransi terhadap keberagaman serta penghormatan antarwarga negara

d) Relevansi Makna Demokratis saat ini

  • Di era informasi (digital), demokrasi menuntut tidak hanya prosedur formal seperti pemilihan umum, tetapi juga kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi yang benar, serta literasi kritis untuk menyaring informasi
  • Perilaku demokratis harus ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari: di sekolah, keluarga, lingkungan masyarakat, hingga di ruang digital (sosial media, forum online).

 

2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi

a) Apa yang dimaksud “Era Keterbukaan Informasi”?

  • Era keterbukaan informasi merujuk pada kondisi di mana arus informasi menjadi sangat cepat dan luas (termasuk melalui internet, media sosial, portal berita), sehingga akses masyarakat terhadap informasi meningkat secara signifikan.
  • Namun di sisi lain, hal ini juga membawa tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), manipulasi opini publik, dan tantangan dalam menjaga keutuhan nasional akibat provokasi lewat media informasi.

 

 

b) Landasan UUD NRI ’45 yang mendukung perilaku demokratis di era ini

  • Misalnya, pasal-pasal dalam UUD ’45 yang menyebutkan hak atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
  • Dengan demikian, warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi dan menyampaikan pendapatnya — tetapi juga dibutuhkan perilaku yang sesuai dengan nilai demokratis agar tidak merusak kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

c) Contoh Perilaku Demokratis yang relevan di era keterbukaan informasi

Berikut beberapa contoh perilaku yang sesuai:

  1. Menghargai hak orang lain untuk berpendapat
    • Dalam forum diskusi online atau offline, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berbicara dan mendengarkan pendapat mereka tanpa memotong secara kasar.
  2. Menjawab/memproses informasi dengan sikap kritis
    • Sebelum membagikan atau menanggapi informasi di media sosial, melakukan cek kebenaran (fact-checking) apakah informasi tersebut benar atau tidak.
    • Tidak menyebarkan hoaks, provokasi, ujaran kebencian, atau konten yang memecah belah.
  3. Menggunakan saluran resmi dan tata cara yang baik dalam menyampaikan pendapat
    • Menyampaikan opini secara santun, dengan argumen yang jelas, dan menghormati aturan serta norma yang berlaku.
  4. Aktif partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat yang berbasis informasi
    • Misalnya ikut serta dalam forum publik, survei, atau diskusi yang diadakan secara daring atau luring, menyampaikan aspirasi warga secara konstruktif.
    • Menggunakan media sosial atau platform digital untuk menyebarkan informasi yang positif dan membangun demokrasi, bukan untuk memecah belah.
  5. Tanggung jawab atas kebebasan informasi
    • Kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi harus diiringi dengan tanggung jawab: tidak menyalahgunakan posisi atau media untuk menyebar fitnah, ujaran kebencian, atau disinformasi.
    • Kesadaran bahwa kebebasan tidak absolut; ada batasan yang ditentukan oleh hukum, etika, dan norma sosial.

d) Hubungan Perilaku Demokratis dengan UUD NRI ’45 di Era Informasi

  • Dengan kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi konstitusi, warga negara berada pada posisi aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis.
  • Jika warga negara mampu bertindak demokratis di era keterbukaan informasi, maka prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan UUD NRI ’45 dapat terwujud secara nyata: misalnya pengambilan keputusan yang partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM.
  • Sebaliknya, jika kebebasan informasi tidak diiringi dengan perilaku demokratis, bisa terjadi penyalahgunaan: misalnya hoaks, polarisasi masyarakat, konflik sosial.

e) Tantangan dan Upaya Pemecahan

Tantangan

  • Maraknya hoaks dan disinformasi yang dapat menggoyahkan kepercayaan publik dan persatuan bangsa.
  • Ketidakmampuan sebagian warga negara dalam menyaring informasi atau kritis terhadap sumber informasi.
  • Ketidaksantunan dalam bermedia sosial: ujaran kebencian, menyinggung suku/agama/orang lain, menyebar penghakiman tanpa bukti.
  • Ketidakseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kewajiban bermasyarakat (misalnya terlalu bebas tanpa mempertimbangkan akibat sosial).

Upaya Pemecahan

  • Meningkatkan literasi digital dan literasi media di kalangan siswa, masyarakat agar bisa membedakan fakta dan opini, mengidentifikasi hoaks, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
  • Menumbuhkan budaya musyawarah dan dialog di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat untuk membiasakan perilaku mendengarkan, menghormati, dan mengambil keputusan bersama.
  • Menguatkan nilai-nilai demokrasi dalam pembelajaran, aktivitas sekolah dan komunitas: misalnya debat yang sehat, forum siswa, diskusi publik.
  • Memanfaatkan media digital untuk kegiatan positif: kampanye informasi benar, diskusi terbuka, penyebaran nilai demokratis.
  • Guru, sekolah dan keluarga sebagai agen pembimbing: memberikan contoh konkret perilaku demokratis dan mengajak siswa untuk refleksi terhadap penggunaan informasi.

f) Ringkasan Perilaku Demokratis yang Diharapkan

  • Berani menyampaikan pendapat dan menerima pendapat orang lain dengan sikap terbuka dan santun.
  • Aktif mencari dan menyebarkan informasi yang benar serta konstruktif.
  • Mampu menggunakan media digital secara kritis dan bertanggung jawab.
  • Menghormati keberagaman pendapat, latar belakang, budaya, dan agama.
  • Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan secara bersama (musyawarah) atau menggunakan saluran demokratis.
  • Memprioritaskan kepentingan bersama, bukan semata kepentingan pribadi atau kelompok kecil.
  • Menjaga integritas, keadilan dan akuntabilitas dalam bertindak sebagai warga negara digital.

 

 

  

Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi

Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi 


Baca tentang Demokrasi Klik disini


    Kalian pasti sering mendengar kata demokratis, bukan? Gambar di atas merupa kan perwujudan dari sikap demokratis. Bagaimana implementasi sikap tersebut? Mungkin kalian sudah mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, itu artinya kalian telah bersikap demokratis dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menghargai pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan benar dan santun, serta menghargai hasil keputusan musyawarah meskipun sebenarnya kalian tidak sependapat. 
    Generasi hebat Indonesia, amatilah di keluarga kalian masing-masing, apakah dalam membahas segala permasalahan, entah itu pembagian kerja, peraturan keluarga, menentukan pilihan sekolah, atau lainnya dilakukan melalui musyawarah? Apakah kalian diberi kebebasan berpendapat? Jika jawabannya ya, berarti keluarga kalian telah menerapkan budaya demokratis. Demikian juga apabila di sekolah menerapkan hal yang sama dalam menentukan aturan, berarti sekolah telah mengembangkan sikap demokratis. 
   Dalam lingkup negara, apabila telah melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil serta memberikan kebebasan berpendapat, berarti nilai-nilai demokrasi telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
    Makna Demokratis Mustari (2014: 137) menjelaskan demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Sikap tersebut tidak datang tiba-tiba. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Kehidupan demokratis akan kokoh apabila tumbuh nilai-nilai demokratis di masyarakat dan dipraktikkan sehingga menjadi budaya demokrasi. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup dipatuhi oleh warga negara dan negara. 
    
Berdasarkan riset yang dilakukan Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia meraih skor 6,71 pada Indeks Demokrasi 2022. Skor tersebut sama dengan nilai yang diperoleh Indonesia pada Indeks Demokrasi 2021 dan masih tergolong sebagai demokrasi lemah (flawed democracy). Meski nilai indeks tetap, ranking Indonesia di tingkat global menurun dari 52 menjadi 54. 
    Nilai yang stagnan tersebut juga tercermin pada semua indikator, yakni pluralisme dan proses pemilu, efektivitas pemerintah, partisipasi politik, budaya politik yang demokratis, dan ke.bebasan sipil. Tidak ada perubahan nilai sama sekali pada lima indikator tersebut. 
    Dalam 12 tahun terakhir, EIU mencatat bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami tren naik turun. Sempat mengalami kenaikan pada periode 2010 hingga 2015, kemudian nilai Indonesia mengalami penurunan sepanjang 2016 hingga 2020. 
    Penurunan terdalam terjadi pada tahun masing menjadi 4,38 dan 6,18. 2017, ketika nilai indeks Indonesia menurun 0,58 dibanding capaian tahun sebelumnya. Penurunan terlihat pada indikator budaya politik yang demokratis dan kebebasan sipil. Pada tahun 2010, angka budaya politik adalah 5,63 dan angka kebebasan sipil 7,06. Namun pada tahun 2022, nilainya masing 
    Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia pada tahun lalu pun kalah dari Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Meski sama-sama memiliki tipe rezim demokrasi lemah, tiga negara itu mencatatkan nilai yang lebih tinggi dibanding Indonesia, masing-masing 7,30; 7,06; dan 6,73. Sumber: data.tempo.co/data/1624/indeks-demokrasi-indonesia-2022-stagnan oleh Faisal javier, jurnalis tempo (diakses pada hari Senin, 20 Februari 2023 21:55 WIB.

Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi. Kebebasan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang bebas berpendapat, yang dapat disalurkan melalui berbagai media. Namun perlu kalian ketahui, meskipun UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan berpendapat, Pancasila memberikan tuntunan bahwa di dalam menyampaikan pendapat hendaknya dengan kata-kata yang santun, dengan dasar argumen yang jelas dan kuat, tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak menyerang pribadi orang lain, dan berpendapatlah dengan cerdas agar tidak menimbulkan perpecahan. Dengan demikian, sehebat apa pun perkembangan teknologi, diharapkan kalian tetap berperilaku demokratis sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Coba perhatikan mural di bawah ini. Pernahkah kalian melihat mural atau meme terpampang bebas di tempat-tempat umum? Gambar 2.8 merupakan salah satu contoh menyampaikan kritik melalui meme dan mural. Meme dan mural merupakan ekspresi para seniman dalam menyampaikan pesan dan kesan terhadap sesuatu, salah satunya terhadap kepuasan kinerja pemerintah. Pesan singkat dan langsung pada intinya dianggap media yang tepat untuk mengkritik kebijakan pemerintah, sikap para elite politik, dan perilaku partai politik. 


 Menyampaikan aspirasi dalam bentuk meme ataupun mural memang tidak dilarang sepanjang isinya merupakan propaganda yang mengedukasi masyarakat dan mengedepankan persatuan. Bagaimana pendapat kalian tentang meme dan mural tersebut? Apakah penyampaian kritik melalui meme dan mural merupakan perilaku demokratis yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila? Bagaimana menyampaikan saran dan kritik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945? 

Pentingnya Kehidupan Demokratis Kehidupan yang demokratis dapat meningkatkan terciptanya kehidupan yang aman dan nyaman. Mengapa demikian? Sebab, setiap permasalahan yang muncul akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Dengan demikian, risiko perpecahan dapat diminimalisir. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), pada hakikatnya karakteristik negara demokratis meliputi

  • (a) persamaan kedudukan di depan hukum,
  • (b) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
  • (c) distribusi pendapatan secara adil, dan
  • (d) kebebasan yang bertanggung jawab.
2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi 

    Menurut Mustari (2011:167) demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Seseorang dikatakan berperilaku demokratis apabila dirinya menghargai keberadaan dan bersikap santun terhadap orang lain. 
    Berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi berarti bahwa di tengah gencarnya arus informasi, seseorang tetap memiliki perilaku yang santun dan tetap menghargai orang lain sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945. 
    Pada era keterbukaan informasi, tantangan akan semakin berat bagi kalian dalam mewujudkan kehidupan demokratis sesuai UUD NRI Tahun 1945. Hal ini diperparah dengan rendahnya budaya literasi. Untuk itu, kalian dapat mengupayakan secara terus-menerus praktik-praktik berdemokrasi di kelas, dengan harapan kalian akan menjadi generasi cerdas berteknologi, cerdas berliterasi, dan santun berdemokrasi. 
    Sikap demokrastis ini tidak mungkin dapat terwujud apabila tidak didukung oleh semua masyarakat Indonesia. Apalagi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, informasi apa pun bertebaran secara bebas. Jika tidak selektif dalam menerima informasi dan tidak berupaya mencari kebenaran dari sumber tepercaya, dapat merugikan orang lain bahkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Untuk itu, sebelum mempublikasikan informasi apa pun sebaiknya saring dulu, cari kebenaran informasi tersebut. 
    Lalu, bagaimana cara agar kita dapat berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi saat ini? Untuk melaksanakan perilaku demokratis dalam kehidupan, kalian dapat memulai dengan cara mempraktikkan prinsip-prinsip di bawah ini. 
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa 
Demokrasi dengan kecerdasan 
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat 
Demokrasi dengan rule of law 
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara 
Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka 
Demokrasi dengan otonomi daerah 
Demokrasi dengan kemakmuran 
Demokrasi yang berkeadilan sosial (Ahmad Sanusi, 2006) 

    Perlu kalian ketahui, sebagai generasi muda Indonesia, kalianlah pionir-pionir yang harus menegakkan nilai-nilai demokratis. Kita harus cerdas berliterasi dan cerdas berteknologi sehingga tidak terjebak dengan berita-berita hoaks yang mungkin sengaja dibuat dan disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kecerdasan literasi dan teknologi, kalian dapat menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dengan cepat, tetapi tetap memiliki jati diri Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Manfaatkan kemampuan teknologi kalian untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Bahkan, bagi kalian yang duduk di bangku SMK dapat mengukir prestasi melalui ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) atau lomba-lomba sejenis bagi kalian yang duduk di bangku SMA. 
    Manfaatkan penguasaan teknologi untuk menciptakan gim edukasi, membuat poster, komik, dan lainnya sehingga kehidupan demokratis dapat kalian ciptakan melalui permainan atau aplikasi yang kalian kuasai. Selanjutnya, coba kalian tuliskan contoh-contoh perilaku demokratis pada era keterbukaan sebagai upaya menegakkan nilai-nilai demokratis baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. 

    
Menurut Johnson (2009: 183) berpikir kritis merupakan proses terarah dan jelas yang digunakan dalam kegiatan mental, seperti memecahkan masalah, mengambil keputusan, membujuk, menganalisis pendapat atau asumsi, dan melakukan ilmiah. 
     Adapun tujuan berpikir kritis menurut Sapriya (2011: 87) adalah untuk menguji suatu pendapat atau ide, termasuk di dalamnya melakukan pertimbangan atau pemikiran yang didasarkan pada pendapat yang diajukan yang didukung oleh kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan. 
    Perlu kalian ketahui bahwa pelajar Indonesia yang bernalar kritis harus mampu memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif secara objektif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan menyimpulkan. Selanjutnya didukung kemampuan literasi, numerasi, dan memanfaatkan teknologi informasi dapat menyampaikan secara jelas dan sistematis sehingga dapat mengidentiikasi dan memecahkan permasalahan.

Featured Post

Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi

Kelas XI (Pendidikan Pancasila, Kurikulum Merdeka Revisi 2023) tentang Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik I...