Tuesday, September 13, 2022

Kearifan Lokal, Pengetahuan Lokal dan Degradasi Lingkungan

KEARIFAN LOKAL, PENGETAHUAN LOKAL DAN DEGRADASI LINGKUNGAN


Erwan Baharudin

Fakultas Ilmu Komunikasi – Universitas Esa Unggul, Jakarta

Mahasiswa Pascasarjana Antropologi Universitas Indonesia, Jakarta

Jln. Arjuna Utara Tol Tomang Kebun Jeruk, Jakarta 11510

erwan.baharudin@gmail.com


Abstrak

Terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, amanat konstitusi tertinggi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”, ternyata menjadi ambivalensi dan tumpang tindih antara kebijakan satu dengan yang lainnya. Arah pembangunan yang ditujukan pada peningkatan ekonomi perkapita, menyebabkan pemihakan oleh pihak investor melalui Negara cq pemerintah yang menghalalkan pengeksploitasian lingkungan dan memarjinalisasikan masyarakat lokal. Sementara masyarakat lokal sendiri mempunyai kepentingan masalah ekonomi, mereka banyak yang menggantungkan hidupnya pada sumberdaya alam tersebut. Dengan demikian terjadilah kontestasi antara pihak-pihak yang terkait dengan kepentingannya dalam mengeksploitasi sumberdaya alam. Dengan kemajuan teknologi, eksploitasi tersebut semakin meluas dari sabang sampai merauke baik oleh Negara, perusahaan dan masyarakat sendiri. Hal itu dengan sendirinya akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan terjadilah bencana alam yang memakan korban. Bencana alam tersebut ada dua penyebab, yang pertama karena ulah manusia dan yang kedua merupakan fenomena alam. Dengan adanya kearifan dan pengetahuan lokal, maka bencana alam yang terjadi bisa diminimalisir baik materi maupun immateri. Meskipun pengetahuan local tersebut banyak diperdebatkan dalam dunia keilmiahan (reason), tetapi dari beberapa kejadian, pengetahuan local (unreason) tersebut tidak dapat diabaikan keberadaannya.

Kata Kunci: Eksploitasi, Degradasi Lingkungan, Kearifan dan Pengetahuan Lokal

Pendahuluan


Sumberdaya alam (darat dan laut) merupakan aset yang memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup suatu masyarakat baik dari aspek ekonomi, so-sial, hukum dan politik. Sumberdaya alam terdiri dari sumber alam yang bisa diper-barui seperti hutan, perikanan, dan lain-lain, dan sumber alam yang tidak bisa di-perbarui seperti minyak, batu bara, gas alam, dan lain-lain. Dari sudut pemakaian sumberdaya alam yang tidak bisa diperba-rui harus dikelola dan dipakai secara bijak-sana. Oleh sebab itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Dalam pengelolaannya, antara negara dengan ma­syarakat lokal banyak sekali terjadi kon-flik-konflik, yang biasanya berawal dari aktivitas eksploitasi dan terjadinya degra­dasi lingkungan, seperti semakin menipis-nya hutan, rusaknya komoditas laut akibat pengeboman oleh nelayan, dan lain-lain. Hubungan timbal-balik antara manusia dan lingkungannya berkaitan erat dengan proses perkembangan suatu wilayah dimana segala sesuatu yang dilakukan kepada ling-kungannya akan berpengaruh balik ter-hadap ekologi yang ada di sekitarnya yang bisa berarti positif dan negatif tergantung dari bagaimana pengelolaan yang dilaku­kan untuk menjaga keseimbangan ekologi. Manusia mempunyai tanggung jawab dan pengaruh yang besar terhadap perubahan lingkungan di sekitarnya.

Sejalan dengan pengelolaan sum-berdaya alam secara lestari adalah penting untuk bisa mengembangkan gaya dan pola hidup yang serasi dengan kemampuan daya dukung alam. Dalam hubungan ini maka pengembangan teknologi yang serasi de­ngan keperluan menyerap tenaga dan pe-ningkatan daya dukung alam menjadi penting. Persoalaannya adalah bahwa dunia internasional mengembangkan teknologi yang padat modal dan hemat tenaga kerja sesuai dengan kondisi Negara maju yang banyak melahirkan inovasi dan teknologi baru. Sebaliknya Negara Negara dunia ke-tiga kurang memiliki modal dan kesem-patan menyebarluaskan teknologi yang lebih serasi dengan lingkungan tanah air-nya. Disamping itu keadaan persaingan dunia dan desakan waktu mendorong ma­nusia untuk memperhatikan teknologi.


Perkembangan dan kemajuan tek­nologi dari waktu ke waktu sangat mem-pengaruhi perubahan-perubahan dan per-tumbuhan masyarakat, urbanisasi, per-tanian, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain tidak terlepas dari pertumbuhan ruang lingkup kebudayaan dalam suatu Negara.


Permasalahan dalam lingkungan


Secara ekologis, lingkungan hidup dipandang sebagai satu sistem yang terdiri dari subsistem-sistem. Dalam ekologi juga manusia merupakan salah satu subsistem dalam ekosistem lingkungan. Dengan de-mikian   manusia   adalah   satu   kesatuanterpadu dengan lingkungannya dan dianta-ranya terjalin suatu hubungan fungsional sedemikian rupa. Dalam hubungan fung­sional tersebut manusia dan lingku­ngan terdapat saling ketergantungan dan saling pengaruh yang pada akhirnya akan berpengaruh pada ekosistem secara kese-luruhan. Untuk mencapai keselarasan, ke-serasian, dan keseimbangan antar subsis­tem dalam ekosistem diperlukan sistem pe­ngelolaan secara terpadu. Sebagai suatu ekosistem, lingkungan hidup mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografi dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda Politik pembangunan – terutama-di negara-negara berkembang yang lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekono­mi untuk mengejar kesejahteran rakyat sering mendatangkan permasalahan di bi-dang lingkungan. Permasalahan lingkungan ini biasanya bersumber pada dorongan untuk memanfaatan secara terus menerus dan belebihan sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung sumber daya alam tersebut. Untuk mengejar kemakmu-ran, sumber daya alam dipandang sebagai faktor produksi untuk mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi, tanpa memperhati­kan dampaknya.


Akhir-akhir ini alam di Indonesia banyak mengalami perubahan lingkungan, banyak musibah seperti banjir besar, tanah longsor, satwa yang menyerang manusia. Jika lingkungan yang sekarang ini diban-dingkan dengan 20 tahun yang lalu, terjadi perbedaan yang sangat timpang, dimana terasa sekali terjadinya perubahan peruba­han lingkungan seperti kota maupun desa semakin padat dan kotor, kendaraan ber-motor semakin banyak dan menyebabkan polusi, hutan semakin sempit dan gundul, bukit bukit juga semakin berkurang kerin-dangannya, musim kemarau lebih panas, dan pada musim hujan terjadi banjir besar-besaran.


Banyak orang menyatakan bahwa biang kerusakan lingkungan alam sejauh berhubungandengan manusia adalah akti-vitas-aktivitas industri kapitalis modern. Desakan persaingan di bidang industri yang merupakan prinsip kapitalisme melahirkan berbagai tindakan yang lepas kontrol dalam pendayagunaan atau pengolahan sumber daya alam untuk kebutuhan industri dan dalam penerapan teknologi industri yang tidak mempertimbangkan kondisi alam. Pe­nerapan teknologi canggih dalam industri memungkinkan pengolahan sumber daya alam secara cepat dan ekstensif. Dengan demikian terjadi percepatan dalam proses mengakumulasi modal dan konsumsi. Inilah logika kapitalisme. Tetapi logika itu bermuara secara tragis pada percepatan tempo kehidupan secara total. Kapitalisme memang menciptakan kelimpahruahan materi, tetapi di balik kelimpahruahan ter-sebut ada beban berat yang dipikul oleh bu-mi, yaitu kerusakan ekologis, yang dalam jangka panjang menggiring kepada kehan-curan ekologis, dan akhirnya kehancuran manusia itu sendiri.


Ada dua faktor penyebab terja-dinya degradasi lingkungan hidup, pertama penyebab yang bersifat tidak langsung dan kedua penyebab yang bersifat langsung. Faktor penyebab tidak langsung merupakan penyebab yang sangat dominan terhadap kerusakan lingkungan, sedangkan yang bersifat langsung, terbatas pada ulah pemerintah, perusahaan dan penduduk se­tempat yang mengeksploitasi hutan/ ling­kungan secara berlebihan karena desakan kebutuhan. Faktor penyebab tersebut be-rikut ini bersifat tidak langsung.


Pertambahan Penduduk. Penduduk yang bertambah terus setiap tahun menghendaki penyediaan sejumlah kebutuhan atas “pangan, sandang dan papan (rumah)”. Sementara itu ruang muka bumi tempat manusia mencari nafkah tidak bertambah luas. Perluasan lapangan usaha itulah yangpada gilirannya menyebabkan eksploitasi lingkungan secara berlebihan dan atau secara liar

Kebijakan Pemerintah. Bebe-rapa kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap LH. Sejak tahun 1970, pembangunan Indonesia dititikberatkan pada pembangunan industri yang berbasis pada pembangunan pertanian yang menyo-kong industri. Keinginan pemerintah Orde Baru saat itu yang segera ingin mewujud-kan Indonesia sebagai negara industri, telah menyebabkan rakyat miskin mayoritas penduduk (terutama yang tidak memiliki lahan yang cukup) hanya menjadi “penon-ton” pembangunan. Bahkan sebagian dari mereka kehilangan mata pencarian sebagai buruh tani dan nelayan karena masuknya teknologi di bidang pertanian dan peri-kanan. Mereka ini karena terpaksa mengga-rap tanah negara secara liar di daerah pesisir hingga pegunungan

Dampak In-dustrialisasi. Dalam proses industrialisasi ini antara lain termasuk industri perkayuan, perumahan/real estate dan industri kertas. Ketiga industri tersebut di atas memerlukan kayu dalam jumlah yang besar sebagai bahan bakunya. Inilah awal mula eksploi­tasi kayu di hutan-hutan, yang melibatkan banyak kalangan terlibat di dalamnya. Ke-untungan yang demikian besar dalam bisnis perkayuan telah mengundang banyak pe-ngusaha besar terjun di bidang ini. Namun, sangat disayangkan karena sulitnya pe-ngawasan, banyak aturan di bidang pe-ngusahaan hutan ini yang dilanggar yang pada gilirannya berkembang menjadi se-macam “mafia” perkayuan. Semua ini ter­jadi karena ada jaringan kolusi yang rapi antara pengusaha, oknum birokrasi dan ok-num keamanan. Sementara itu penduduk setempat yang perduli hutan tidak berdaya menghadapinnya. Akibat lebih lanjut pen­duduk setempat yang semula peduli dan mencintai hutan serta memiliki sikap moral yang tinggi terhadap lingkungan menjadi frustasi, bahkan kemudian sebagian darimereka turut terlibat dalam proses “illegal logging” tersebut. Masalah tersebut di atas di era pemerintahan Orde Reformasi seka-rang ini masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan melibatkan sejumlah pihak yang lebih banyak dibandingkan dengan era Orde Baru. Uang yang berlim-pah dari keuntungan illegal logging ini telah membutakan mata hati/dan moral ok-num-oknum birokrat dan penegak hukum yang terlibat atas betapa pentingnya man-faat hutan dan lingkungan hidup yang les-tari, untuk kehidupan semua makhluk, khu-susnya manusia generasi sekarang dan yang akan datang.

Reboisasi dan Rekla­masi yang Gagal. Upaya reboisasi hutan yang telah ditebang dan reklamasi lubang/ tanah terbuka bekas galian tambang sangat minim hasilnya karena prosesnya memer-lukan waktu puluhan tahun dan dananya tidak mencukupi karena banyak disalahgu-nakan. Hal ini membuktikan bahwa penge-tahuan dan kesadaran atas pentingnya pelestarian lingkungan hidup, baik di kala-ngan pejabat maupun warga masyarakat sangat rendah. Kebakaran hutan reboisasi diduga ada unsur kesengajaan untuk me-ngelabui reboisasi yang tidak sesuai ketentuan (manipulasi reboisasi).

Me-ningkatnya Penduduk Miskin dan Pengang-guran. Bertambah banyaknya penduduk miskin dan pengangguran sebagai akibat dari pemulihan krisis ekonomi yang hingga kini belum berhasil serta adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak populis seperti penghilangan subsidi untuk sebagian kebutuhan pokok rakyat, pening-katan tarif BMM, listrik, telepon dan lain-lain, merupakan faktor pemicu sekaligus pemacu perusakan lingkungan oleh pen­duduk miskin di pedesaan. Gejala ini juga dimanfaatkan oleh para spekulan penduduk kota untuk bekerja sama dengan penduduk miskin pedesaan. Sebagai contoh menga-lirnya kayu jati hasil penebangan liar dari hutan negara/perhutani ke industri meubeldi kota-kota besar di Pulau Jawa, sebagai satu bukti dalam hal ini. Peningkatan jum-lah penduduk miskin dan pengangguran diperkirakan akan memperbesar dan mem-percepat kerusakan hutan/lingkungan yang makin parah. Hal ini merupakan lampu merah bagi masa depan generasi kita

Lemahnya Penegakan Hukum. Sudah banyak peraturan perundangan yang telah dibuat berkenaan dengan pengelolaan ling­kungan dan khususnya hutan, namun im-plementasinya di lapangan seakan-akan ti­dak tampak, karena memang faktanya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan pera­turan yang telah dibuat. Lemah dan tidak jalannya sangsi atas pelanggaran dalam setiap peraturan yang ada memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran. Di pihak lain disinyalir adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam sindikat/mafia perkayuan dan pertambangan telah mele-mahkan proses peradilan atas para penjahat lingkungan, sehingga mengesankan pera­dilan masalah lingkungan seperti sandiwara belaka. Namun di atas itu semua lemahnya penegakan hukum sebagai akibat rendah-nya komitmen dan kredibilitas moral aparat penegak hukum merupakan faktor utama yang berpengaruh terhadap semakin ma-raknya perusakan hutan/lingkungan.

Ke­sadaran Masyarakat yang Rendah. Kesa­daran sebagian besar warga masyarakat yang rendah terhadap pentingnya peles­tarian lingkungan/hutan merupakan satu hal yang menyebabkan ketidakpedulian masyarakat atas degradasi lingkungan yang semakin intensif. Rendahnya kesadaran masyarakat ini disebabkan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup yang memadai. Oleh karena itu, kini sudah saatnya pengetahuan tentang ling­kungan hidup dikembangkan sedemikian rupa dan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah umum mulai dari tingkat SD. Hal ini dipandang penting, karena ku-rangnya pengetahuan masyarakat atasfungsi dan manfaat lingkungan hidup telah menyebabkan pula rendahnya disiplin ma-syarakat dalam memperlakukan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah iptek lingkungan hidup.

Pencemaran Lingkungan. Pencemaran ling­kungan baik pencemaran air, tanah maupun udara justru di era reformasi ini terutama di Pulau Jawa semakin memprihatinkan. Disi­plin masyarakat kota dalam mengelola sampah secara benar semakin menurun. Banyak onggokan sampah bukan pada tem-patnya. Para pelaku industri berdasarkan hasil penelitian tidak ada yang mengelola sampah industri dengan baik. Sebanyak 50% dari 85 perusahaan hanya mengelola sampah berdasarkan ketentuan minimum. Sebanyak 22 perusahaan (25%) mengelola sampah tidak sesuai ketentuan bahkan ada 4 perusahaan belum mengendalikan pen­cemaran dari pabriknya sama sekali. Pencemaran udara semakin meningkat ta-jam di kota-kota besar, metropolitan dan kawasan industri. Gas buangan (CO2) dari kendaraan yang lalu lalang semakin me­ningkat sejalan dengan pertambahan jum-lah kendaraan itu sendiri. Dengan dipro-duksinya kendaraan murah yang dijual secara kredit, akan menambah lonjakan jumlah kendaraan, hal ini akan menambah kemacetan lalu lintas di kota besar. Dam-paknya akan terjadi lonjakan tingkat pen­cemaran udara yang luar biasa.

Pemerintah sebagai lembaga ter-tinggi dalam suatu Negara berwenang un-tuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk meng-implementasikan hal tersebut maka peme­rintah melakukan hal-hal sebagai berikut:


mengatur dan mengembangkan kebijak-sanaan dalam rangka pengelolaan ling­kungan hidup

mengatur penyediaan,peruntukan,penggunaan,pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sum-ber daya alam, termasuk sumber genetika.

mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika

mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial

mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tetapi, akibat derasnya arus kapi-talisme global telah mendorong intervensi dari negara untuk melakukan proses regu-lasi. efek yang ditimbulkan adalah terja-dinya konspirasi antara penguasa modal dengan birokrasi untuk memuluskan proses eksploitasi sumber daya alam dengan dalih investasi untuk kesejahteraan masyarakat. Sementara itu masyarakat lokal, mem-punyai cara yang berbeda dalam meng-eksploitasi lingkungan, sehingga menim-bulkan konflik lingkungan.


Konflik lingkungan ini yaitu adanya kebijakan pemerintah yang dilak-sanakan oleh pengusaha seringkali tidak memihak kepada masyarakat. Selain itu da­lam proses pengambilan keputusan oleh pemerintah, seringkali masyarakat tidak dilibatkan, padahal dalam kebanyakan ka-sus-kasus lingkungan korbannya adalah masyarakat baik sebagai individu maupun kollektif.


Konflik ini menunjukkan bahwa posisi antara negara dengan masyarakattidak berimbang dan masing masing terlihat mempunyai kepentingan yang ber-beda-beda, baik di daerah rural maupun ur­ban. Degradasi lingkungan tersebut harus disadari akan merusak infrastruktur pere-konomian dan mengganggu kehidupan so-sial. Di wilayah perkotaan ditandai oleh semakin tingginya pencemaran udara serta semakin meluasnya wilayah perkotaan yang tercemari dengan pencemaran udara tersebut. Kondisi tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kerusakan sumberdaya alam maupun banyaknya industri pen-cemar, sejalan dengan pertumbuhan eko-nomi maupun perkembangan penduduk. Di daerah rural degradasi lingkungan bisa terlihat salah satunya dengan makin me-nipisnya kawasan perhutanan yang diaki-batkan oleh kebakaran maupun pemba-lakan liar oleh toke toke dan juga masya-rakat sekitar.

Adanya degradasi lingkungan yang menyebabkan bencana tersebut, akan bisa diminimalisir apabila ada kerjasama penge-lolaan sumberdaya alam antara Pemerintah Negara dengan perangkatnya, dan masya-rakat lokal dengan kearifan dan penge-tahuan local yang dimilikinya.


Pembahasan

Kearifan dan Pengetahuan Lokal dalam Masyarakat


Nygren (1999) mengemukakan Pe­ngetahuan lokal merupakan istilah yang problematik. Pengetahuan local dianggap tidak ilmiah, sehingga pengetahuan local tersebut dibedakan dengan pengetahuan ilmiah yang dikenalkan oleh dunia barat. Titik temu antara pengetahuan local yang tidak ilmiah dan yang ilmiah tersebut keduanya berada pada bagaimana cara memahami dunia mereka sendiri. Penge­tahuan local dapat ditelusuri dalam bentuk pragmatis maupun supranatural. Penge­tahuan dalam bentuk pragmatis menyang-kut pengetahuan tentang kaitan pemanfaatan sumberdaya alam, dan dalam ben­tuk supranatural, ketika pengetahuan itu menjadi seolah-olah tidak ilmiah (un­reason). Untuk yang pragmatis ini, pe-ngetahuannya berubah, karena berhu-bungan dengan pihak lain dari wilayah-nya. Pengetahuan lokal selalu dianggap sebagai lawan dari pengetahuan barat yang bersifat ilmiah, universal, memiliki meto-dologi dan dapat diverifikasi. Pengetahuan lokal dianggap bersifat lokal, terbatas dan tidak memiliki metodologi dan sebagainya. Pembedaan ini secara tidak sadar meme-lihara perbedaan antara pengetahuan ilmiah negara barat dan pengetahuan lokal (negara timur), yang pada akhirnya memelihara pandangan kolonialisme antara barat dan timur.


Masyarakat dengan pengetahuan dan kearifan lokal telah ada di dalam kehidupan masyarakat semenjak zaman dahulu mulai dari zaman pra-sejarah sam-pai sekarang ini, kearifan tersebut merupa­kan perilaku positif manusia dalam berhu-bungan dengan alam dan lingkungan seki-tarnya yang dapat bersumber dari nilai-nilai agama, adat istiadat, petuah nenek moyang atau budaya setempat (Wietoler, 2007), yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya, perilaku ini berkembang menjadi suatu kebudayaan di suatu daerah dan akan berkembang secara turun-temurun, secara umum, bu­daya lokal atau budaya daerah dimaknai sebagai budaya yang berkembang di suatu daerah, yang unsur-unsurnya adalah bu­daya suku-suku bangsa yang tinggal di daerah itu.


Contoh kearifan local adalah yang dilakukan di kawasan kars gunung sewu. Masyarakat di Kawasan Kars Gunung Kidul sebagian besar memiliki mata penca-harian sebagai petani yang memanfaatkan lahan-lahan di sekitar cekungan-cekungan kars (doline) sebagai lahan pertanian yang dikelola oleh masyarakat. Lahan pertanian dikelola secara swadaya oleh masyarakat dengan teknologi-teknologi konvensional yang telah mereka pelajari dari zaman nenek moyangnya secara turun-temurun dan dikembangkan secara tradisional untuk mencapai hasil yang lebih baik sesuai de­ngan perkembangan dan perubahan lahan. Kebutuhan akan air sebagai penyubur lahan pertanian di kawasan ini menjadi permasa-lahan yang dialami oleh para petani dalam mengelola lahannya, ketersediaan sumber-daya alam yang ada memberikan pilihan kepada masyarakat untuk dapat mengelola-nya secara manual, kondisi ini mengakibat-kan adanya usaha-usaha masyarakat dalam mengelola sumber daya air yang ada di permukaan dan bawah permukaan secara tradisional dengan memanfaatkan kearifan-kearifan lokal baik yang mengandung unsur mitos atau kepercayaan dan kebuda-yaan-kebudayaan sebagai tatanan kehidu-pan masyarakat yang berlaku di sekitar kawasan Gunung Kidul.


Manusia harus memperlakukan lingkungan di sekitarnya sebagai tempat tinggal yang telah memberikan segalanya untuk kita, sehingga ada tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan menge-lolanya, pengembangan teknologi seder-hana di dalam mengelola sumberdayanya akan selalu dipertahankan untuk menjaga tradisi, memberi motivasi dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengelola wilayahnya sehingga peran masyarakat sebagai kunci utama dalam menjaga ke-seimbangan sumberdaya alam yang ada di sekitarnya. Kearifan lokal harus menjadi yang terdepan dalam menjalankan pro­gram-program pengembangan wilayah di kawasan kars untuk mendorong masyarakat sebagai pelaku utama dalam usaha me-ngembangkan sumberdaya alamnya. Di Gunung Kidul masyarakat sudah hidup selama bertahun-tahun dengan kondisi wilayah yang kekeringan dan kekuranganair walaupun memiliki cadangan air bawah permukaan yang sangat besar jumlahnya, faktor geologis pada wilayah ini sebagai kawasan batugamping yang mengalami proses pelarutan, mengakibatkan pada ba-gian permukaan kawasan ini merupakan daerah yang kering, masyarakat meman­faatkan sumber-sumber air dari telaga-te-laga kars dan gua-gua yang memiliki sum­ber-sumber air. Kearifan lingkungan ma­syarakat Gunung Kidul dalam mengelola lingkungannya dilakukan secara bergotong royong untuk menjaga sumber-sumber air yang ada dengan melakukan perlindungan dan membuat aturan-aturan adat yang memberikan larangan-larangan kepada masyarakat ayang memberikan penilaian negatif dari dampak yang akan ditimbulkan bila tidak dilakukan, untuk dapat menjaga dan mengelola sumber-sumber air yang ada. Kebudayaan lokal pada suatu daerah harus tetap dijaga kelestariannya agar kondisi alamiah dari lingkungannya tetap terjaga, banyak program-program peme-rintah yang dilakukan di wilayah Gunung Kidul dalam usaha pemanfaatan dan penge-lolaan sumberdaya air bawah permukaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Gunung Kidul, tapi pro­gram-program yang telah dijalankan oleh pemerintah tidak menjadikan budaya lokal masyarakat sebagai referensi dalam men­jalankan program pembangunan di wilayah ini, kawasan kars memiliki karateristik yang berbeda dari kondisi wilayah lainnya, proses pelarutan yang terjadi menga­kibatkan adanya perubahan karakteristik dari batugamping, banyak pembangunan infrastruktur sistem perpipaan yang seha-rusnya dapat menyuplai kebutuhan air untuk masyarakat menjadi tidak berfungsi pada waktu tertentu akibat dari pe-nyumbatan-penyumbatan aliran pipa yang di sebabkan oleh adanya proses pelarutan, pada batuan yang di lewati sumber airnya. Banyak danau-danau kars yang tidak dapat


berfungsi lagi akibat adanya pembangunan waduk di sekitar danau dan dilakukan pengerukan untuk memperdalam tampu-ngan air dengan asumsi akan dapat me-nambah jumlah persediaan air, tapi justru hal ini harus di bayar mahal dengan hilang-nya atau tidak berfungsinya danau akibat dari hilangnya sumber air yang ada masuk ke bawah permukaan melalui rekahan-re-kahan batuan hal ini disebabkan oleh hi­langnya lapisan lumpur (terarosa) yang ber­fungsi sebagai penahan air. Sehingga ba-nyak sistem perpipaan dan penampung air yang dibangun hanya menjadi sebuah mo-numen yang tidak dapat berfungsi. Sejak zaman dahulu masyarakat di wilayah Gu­nung Kidul telah hidup dalam kondisi ke-keringan, namun mereka punya cara ter-sendiri untuk beradaptasi dengan alam di sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan hi-dupnya untuk kebutuhan sehari-hari dan lahan pertanian, ini terus berlangsung hing-ga sampai saat ini walaupun banyak orang yang sudah mulai meninggalkannya untuk mencari penghidupan di tempat lain yang biasanya di kota-kota besar, tetapi masya­rakat di Kawasan Kars Gunung Kidul tetap melakukan kearifan lingkungan yang sudah menjadi budaya lokal yang masih tetap dikembangkan oleh masyarakat setempat. Banyak kearifan lingkungan di wilayah ini yang menjadi program bagi masyarakat untuk mengelola lingkungan dan sumber-daya air serta untuk mengembangkan pari-wisata di kawasan kars baik wisata alam maupun wisata minat khusus gua. (Petrasa Wacana, 2008).


Masyarakat lokal yang bermukim di lereng Gunung Merapi, Jawa Tengah, misalnya, telah mempunyai kemampuan untuk memprediksi kemungkinan terja-dinya letusan. Hal tersebut antara lain menggunakan indikator berbagai jenis hewan liar yang turun lereng di luar kebia-saan dalam kondisi lingkungan normal. Secara etik, penggunaan indikator alam tersebut cukup rasional mengingat berbagai jenis binatang dengan instingnya memiliki kepekaan tinggi dalam merasakan kian meningkatnya suhu tanah akibat me-ningkatnya tingkat aktivitas Gunung Me­rapi sehingga mereka pindah tempat.


Selain itu, dalam menghindari ri-siko bencana Gunung Merapi meletus, warga lokal di lereng Gunung Merapi juga mempunyai kearifan lokal dalam mem-bangun permukiman di lingkungan yang penuh risiko bencana alam letusan gunung api. Permukiman tersebut bisanya berke-lompok di lahan datar dengan dikelilingi tegalan.

Rumah-rumah senantiasa didirikan menghadap ke arah yang berlawanan de­ngan Gunung Merapi. Maksudnya, berda-sarkan pandangan mereka, agar rumah-rumah tersebut tidak dimasuki makhluk ha-lus pengganggu yang menghuni Gunung Merapi. Namun, secara etik dapat ditaf-sirkan bahwa rumah-rumah tempat tinggal tersebut dibangun menghadap ke arah jalan utama desa yang membujur ke arah utara-selatan atau selatan-utara agar sekiranya terjadi letusan, mereka dapat dengan segera melarikan diri menuju jalan utama desa.Berbagai contoh kearifan ekologi masyarakat lokal dapat pula ditemukan di berbagai kelompok masyarakat lokal di Tatar Sunda. Di masyarakat Kampung Naga di Tasikmalaya dan Kampung Dukuh di Garut selatan, misalnya, pembangunan permukiman dan pemanfaatan lahan lain-nya senantiasa diatur secara tradisional de­ngan sistem zonasi. Dengan demikian, sis­tem pengetahuan lokal masyarakat tersebut dapat diintegrasikan dalam analisis risiko lingkungan dan mitigasi bencana alam berlandaskan kajian ilmu pengetahuan atau pandangan etik. (Johan, 2009)


Kalau kita menengok ke belakang saat kita belum punya teknolo-gi, bagaimana cara bertahan hidup bangsa Indonesia pada zaman dahulu dalam menghadapi bencana? ada berapa contoh kea-rifan lokal yang telah menyelamatkan ba-nyak orang akan tetapi jarang diketahui orang. Sebagai contoh kearifan lokal yang menyelamatkan yang dikembangkan ma-syarakat pulau Simelue yang selamat dari tsunami tanggal 26 Desember 2004 telah menyelamatkan ribuan manusia. Ma-syarakat Pulau Simelue belajar dari keja-dian bencana tsunami yang terjadi pada be-berapa puluh tahun yang lalu (tahuh 1900) dan mengembangkan sistem peringatan di-ni dengan teriakan semong yang berarti air laut surut dan segera lari menuju kebukit. Istilah ini selalu disosialisasikan dengan ca-ra menjadi dongeng legenda oleh tokoh masyarakat setempat sehingga istilah ini jadi melekat dan membudaya dihati setiap penduduk pulau Simelue. Istilah ini yang menyelamatkan hampir seluruh rakyat pulau Simelue padahal secara geografis le-taknya sangat dekat dengan pusat bencana. Masyarakat yang berasal dari pulau Simelue dan bekerja di sepanjang pantai barat Sumatra menjadi pahlawan karena menyelamatkan banyak orang dengan menyuruh dan memaksa orang segera ber-lari secepatnya menuju tempat yang tinggi begitu melihat air laut surut. Contoh kea­rifan lokal ini sering dimuat di media dan disiarkan lewat media elektronik, walau begitu saat Pantai Pangandaran terkena tsu­nami bulan Juli 2006 masyarakat setempat tidak segera lari meninggalkan pantai ma-lah mendekati pantai untuk mengambil ikan sehingga banyak korban tsunami saat itu. Contoh lain ditunjukkan oleh seorang KH Muzamil Hasan Basuni, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hasan yang terletak di Desa Kemiri, Panti, Jember karena kepedulian terhadap perubahan lingkungan di sekitarnya, beliau bisa me­nyelamatkan 400 santrinya karena melihat keganjilan, dimana dalam kondisi hujan agak lebat tetapi air sungai tidak banjir lagi malah surut. Ternyata dibagian hulu telahterjadi longsor yang menutup atau mem-bendung sementara aliran sungai. Begitu bendung tanah jebol maka terjadi banjir bandang. Semua bisa melihat bagaimana seluruh kompleks pondok pesantren teren-dam lumpur dan banyak yang hancur karenanya.Ini berarti bangsa Indonesia bisa bertahan hidup dengan belajar langsung dari alam dan berusaha terus mengenal (“niteni”) tingkah laku alam di sekitarnya, sehingga mereka menciptakan banyak ke­arifan lokal yang dianut oleh komunitas masyarakat sekitarnya. Kearifan lokal ini berkembang karena selama ratusan tahun secara geologi, klimatologis, geografi dan kondisi sosial demografi Indonesia rawan bencana gempa, tsunami, gunung api, longsor, rawan banjir, angin ribut, keke-ringan, kebakaran hutan, konflik sosial, penyakit menular dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya kearifan lokal mulai terpojokkan/terpinggirkan dikarena-kan datangnya ilmu pengetahuan dari barat. Hal ini terjadi karena kearifan lokal tidak punya bukti ilmiah yang bisa diterima secara rasional. Seperti kita ketahui bersama sekitar pertengahan bulan Juni 2006 G Merapi di Yogyakarta terjadi pe-ningkatan aktivitas sampai level siaga 1 dengan konsekuensi masyarakat yang ber-mukim di kawasan gunung merapi harus diungsikan. Pengungsian dimulai dengan bantuan aparat dan relawan. Adalah Mbah Marijan dan kerabatnya tidak menunjukkan kegelisahan dan kegugupan, masih tetap te-nang-tenang saja. Kenapa mbah kok tidak ikut mengungsi? Mbah Marijan menjawab dengan tenang “Memang ada apa?, gunung Merapi saat ini belum mau meletus, masih batuk-batuk saja dan kenalpotnya tidak me-ngarah kesini. Jadi kenapa saya harus ribut, dan saya belum dapat wangsit dari eyang merapi. Mbah Marijan pun bisa melihat si-nar putih (cleret) yang keluar dari puncak gunung merapi menuju ke bawah yang menandakan akan keluarnya awan panas (wedus gembel) yang keluar searah dengan arah cleret. Bulan Oktober-Nopember 2007 gunung Kelud aktif dinyatakan pada level awas oleh pihak Pusat Volkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG Bandung) dan tegas-tegas mengatakan bah-wa secara teoritis dengan tingkat kegem-paan, perubahan temperature, tingkat de-formasi dan berdasarkan sejarah letusan di masa lampau maka mestinya gunung kelud sudah meletus. Oleh kerenanya semua orang yang bermukim di radius 10 km harus diungsikan. Bagi masayarakat yang pernah mengalami letusan tahun 1919, 1951, 1966 dan 1990 menolak mengungsi karena belum ada tanda-tanda alam seperti (1) turunnya he wan-he wan dari puncak, (2) burung-burung atau hewan lainnya masih berbunyi, (3) pohon-pohon di sekeliling kawah belum ada yang mati layu/kering. Dan lagi sang sesepuh seperti mbah Marijan yang dikenal dengan Mbah Ronggo mengatakan bahwa disamping be­lum ada tanda-tanda tersebut, dia belum mendapatkan “wangsit”. Apa yang dilaku-kan oleh mbah Ronggo dan masyarakat gunung kelud merupakan upaya masya­rakat lokal (local wisdom) untuk memaha-mi perilaku alamiah gunung berapi berda­sarkan pengalaman sejarah letusan Mbah Ronggo ngotot tidak mau mengungsi. Dan kita lihat bersama drama gunung kelud tidak diakhiri dengan letusan walau secara intrumental teknologi mestinya mele­tus. Berdasarkan beberapa literatur peruba­han perilaku hewan seperti hewan-hewan langka turun gunung, hewan-hewan atau burung-burung terdiam tidak bersuara (ada kesunyian) atau binatang liar yang tiba-tiba menjadi mudah ditangkap atau binatang peliharaan yang bertingkah laku aneh di sangkarnya, sering muncul sebelum pe-ningkatan fase letusan gunung berapi. Ada berbagai kemungkinan penyebab kejadian ini antara laian karena adanya gelombang dan radiasi elektromagnetik yang keluarbersamaan dengan bergeraknya magma ke-atas sehingga menimbulkan regangan dan retakan. Akibat tekanan magma pada lapi-san batuan menimbulkan regangan dan berakibat munculnya gelombang elek­tromagnetik, dan retakan yang menim­bulkan radiasi magnetic. Gelombang dan radiasi elektromagnetik berfrekuensi ren-dah hingg tinggi. Rendah bila regangan dan radiasi diakibatkan oleh tekanan magma yang rendah pula, sebaliknya yang rega­ngan dan radiasi elektromagnetik tinggi di-karenakan tekanan magma tinggi. Ge­lombang dan radiasi EM berfrekuensi ter-tentu ini akan mudah dan sudah diterima oleh hewan-hewan sebagai ancaman se­hingga hewan-hewan tersebut bertingkah laku tidak seperti biasanya.

Contoh kearifan dan pengetahuan local yang lain adalah di Sulawesi Selatan pada masyarakat adat Tanatowa, Kajang, Kabupaten Bulukumba. Masyarakat adat ini memiliki bentuk perilaku positif dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitar, yang bersumber dari nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan petuah-petuah ba-ik yang diwariskan secara lisan maupun bukan lisan. Sumber nilai tersebut dikenal dengan nama Pasang ri Kajang, berupa pesan leluhur (teks lisan) yang berisi 120 pasal, dan 19 pasal di antaranya berisi sistem pengelolaan lingkungan. Salah satu pasal dari pesan tersebut berbunyi: Anjo boronga anre nakkulle nipanraki. Punna nipanraki boronga, nupanraki kalennu (Hutan tidak boleh dirusak. Jika engkau merusaknya, maka sama halnya engkau merusak dirimu sendiri). Selain itu, kita ju-ga bisa melihat pasal lain yang berbunyi: Anjo natahang ri boronga karana pasang. Rettopi tanayya rettoi ada (Hutan bisa lestari karena dijaga oleh adat. Bila bumi hancur, maka hancur pula adat).


Dalam kaitan itu, pada masyarakat adat ini dikenal adanya pembagian ka-wasan, yaitu pertama, kawasan untuk budidaya untuk dinikmati bersama; kedua, kawasan hutan kemasyarakatan yang setiap warga diperbolehkan menebang pohon, tetapi harus terlebih dahulu menanam po­hon pengganti; dan ketiga, kawasan hutan adat (borong karamaq) yang sama sekali tidak boleh dirambah (Basri Andang, 2006). Pelanggaran terhadap ketentuan adat ini akan dijatuhi sanksi adat, dalam bentuk pangkal cambuk atau denda uang dalam jumlah tertentu, sesuai dengan ada’ tanayya, sebuah sistem peradilan adat Ka-jang. Mereka juga memiliki lembaga adat yang disebut dengan tau limayya (or-ganisasi yang beranggotakan lima orang), dipimpin oleh seseorang yang bergelar ammatowa, yang tugas utamanya mengatur penebangan pohon, pengambilan rotan, dan pemanenan lebah madu di hutan adat, serta penangkapan udang.


Kearifan masyarakat adat Kajang dalam mengelola sumber daya alamnya memang diartikulasikan lewat media-media tradisional seperti mitos, ritual, dan pesan-pesan leluhur, tetapi sesungguhnya me-ngandung pengetahuan ekologis, yaitu sis­tem pengetahuan mengenai fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem. Bahkan uraian di atas memperlihatkan empat ele-men kearifan lingkungan, yaitu sistem ni-lai, teknologi, dan lembaga adat. Tidak hanya pada masyarakat adat Kajang, di Sulawesi Selatan terdapat sejumlah masya­rakat lokal yang memiliki kearifan lingku­ngan, seperti lontaraq (kitab) Sawitto yang menyimpan pengetahuan tentang cara me-motong pohon untuk tiang rumah, dan per-lunya mengganti pohon yang ditebang de­ngan pohon baru; peran lembaga adat uwaq atau uwattaq pada masyarakat Towani Tolotang di Kabupaten Sidenreng Rappang dalam mengontrol pemanfaatan sumber da­ya alam; peran ritual dan aluk pada orang Toraja yang berkaitan dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang; upacara macceraq tasiq (membersihkan laut) yang pernah dipraktikkan oleh orang Luwu di masa lalu; dan lain-lain. Dalam kaitan dengan upaya konservasi atau pengembangan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelan-jutan, bentuk-bentuk kearifan lingkungan sebagaimana dikemukakan ini menjadi penting dan dapat disinergikan dengan sis­tem pengetahuan modern. Hal ini juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa aspek perilaku manusia me-rupakan bagian yang integral dalam pengelolaan lingkungan hidup. Contoh konservasi yang menarik dikemukakan adalah inisiatif masyarakat dalam peng-hijauan bakau di Tongke-tongke, pesisir Timur Kabupaten Sinjai pada paruh awal tahun 1990-an (Robinson & Paeni, 2005). Penanaman bakau ini dimaksudkan untuk melindungi kampung dan tambak ma­syarakat setempat dari abrasi. Mereka membuat aturan penebangan pohon yang dilakukan dalam siklus tujuh tahunan. Usa-ha ini melahirkan dampak ekonomis, di mana penduduk dapat memperoleh tam-bahan pendapatan ekonomi keluarga de­ngan mengumpulkan akar-akar bakau yang sudah mati untuk kebutuhan kayu bakar rumah tangga. Namun, belakangan usaha ini melahirkan konflik yang melibatkan masyarakat menyangkut status kepemilikan antar Dinas Kehutanan Kabupaten Sinjai yang memiliki otoritas untuk mengatur penebangan, dan Dinas Perikanan yang memiliki wewenang menebang bakau untuk dijadikan tambak.

Kembali pada system hukum yang ada, bahwa sumberdaya alam yang me-nguasai hak hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, maka partisipasi/ keberadaan masyarakat local baik secara individu mau-pun komunal diabaikan dan kalah oleh ke-pentingan pemodal (perusahaan dan agen kapitalisme global). Pemerintah lupa akan pentingnya tradisi atau kebudayaan masya­rakat dalam mengelola lingkungan, seringkali budaya lokal dianggap sesuatu yang sudah ketinggalan di abad sekarang ini, sehingga perencanaan pembangunan se-ringkali tidak melibatkan masyarakat, padahal mereka menggantungkan hidupnya juga dari sumber daya alam itu, sehingga banyak terjadi konflik konflik.


Konflik tersebut bisa kita lihat dari sejarah pengeksploitasian sumberdaya alam dan hutan terjadi antara masyarakat yang pro dan kontra, antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak perusahaan yang dalam hal ini sudah mendapatkan izin eks-ploitasi oleh Negara, dan juga antara ma­syarakat dengan Negara sendiri seperti yang terjadi dalam eksploitasi mineral di Papua dimana masyarakat local berhadapan dengan Freeport, masyarakat Sumatera Utara dengan Indorayon, Masyarakat Sum-bawa dengan Newmont Nusa Tenggara, dan lain sebagainya. Apabila kita melihat kasus tersebut, bisa diketahui bahwa sumber konflik tersebut antara lain per-tama, karena menguatnya intervensi modal dalam system ekonomi nasional, sebab kemajuan Negara dilihat dari pendapatan perkapitanya, sehingga berujung pada pemihakan yang berlebihan pada pemodal. Kedua, dominannya Negara atau Peme-rintah dalam memposisikan diri sebagai yang paling berhak atas penentuan arah pembangunan, sehingga sentralisasi kepu-tusan dan kebijakan pemerintah menjadi hal yang wajar saja, tidak memperdulikan keberadaan masyarakat lokal yang juga mempunyai andil dalam pemanfaatan sum­berdaya tersebut yang melahirkan me-kanisme penaklukan terhadap mereka. Pengetahuan mereka dianggap tidak ilmiah dan tidak mempunyai metode dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga mereka menjadi termajinalkan. Ketiga, melemahnya jaminan dan perlindungan formal Negara terhadap hak-hak masya­rakat local dalam perundang-undangan nasional.Berbagai masalah, seperti Freeport, telah lama mendapat perhatian para ahli yang tergolong strukturalis. Salah satu pendekatan strukturalis adalah pendekatan aktor yang diperkenalkan Bryant and Beiley melalui buku yang berjudul The Third World Political Ecology (2001). Pendekatan ini berpijak pada konsep politicized environment yang memiliki asumsi bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks politik dan ekonomi. Jadi masalah ling­kungan bukanlah masalah teknis penge-lolaan semata.


Menurut Bryant dan Beily, ada beberapa asumsi yang mendasari pende­katan aktor ini. Pertama, bahwa biaya dan manfaat yang terkait dengan perubahan lingkungan dinikmati oleh para aktor secara tidak merata. Kedua, bahwa dis-tribusi biaya dan manfaat yang tidak me­rata tersebut mendorong terciptanya ketim-pangan sosial ekonomi. Ketiga, bahwa dampak sosial ekonomi yang berbeda dari perubahan lingkungan tersebut juga me­miliki implikasi politik, dalam arti bahwa terjadi perubahan kekuasaan dalam hu-bungan satu aktor dengan lainnya.


Salah satu aktor yang penting ada­lah negara (state). Negara memiliki dua fungsi sekaligus, baik sebagai aktor peng-guna maupun pelindung sumber daya alam, yang karena itu negara juga sering me-ngalami konflik kepentingan. Namun, se­cara teoretis, banyak kritik terhadap ek-sistensi negara ini, seperti yang disam-paikan Bryant and Beiley (2001). Salah sa-tunya karena negara mempersulit upaya memecahkan masalah lingkungan, akibat negara-negara di dunia ini berusaha menge-jar pembangunan ekonomi, termasuk beru­saha menarik perusahaan multinasional un-tuk melakukan investasi di wilayahnya yang sering kali mengorbankan ling­kungan.


Aktor kedua adalah pengusaha, baik perusahaan multinasional maupun na-sional. Aktor ini yang sering disebut-sebut sebagai kekuatan kapitalisme. Aktor lain-nya aktor rakyat jelata yang merupakan pihak yang terlemah dalam politicized environment ini. Aktor rakyat jelata ini hampir selalu mengalami proses mar-ginalisasi ataupun rentan terhadap berbagai bentuk degradasi lingkungan. Degradasi lingkungan dan marginalisasi merupakan setali tiga uang. Sebab, menurut Marcuse melalui buku One Dimensional Man, do-minasi terhadap alam terkait dengan domi-nasi sesama manusia. Ini terjadi karena manusia dan alam dilihat sebagai komo-ditas dan nilai tukar semata sehingga dehu-manisasi menjadi tak terhindarkan dan be-gitu pula eksploitasi terhadap alam.


Hal ini terjadi juga karena aktor-aktor lain, seperti negara, pengusaha, atau­pun perusahaan multinasional, memiliki kekuatan politik yang lebih besar dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dibanding rakyat. Bahkan, dalam kasus Freeport ini perusahaan multina­sional memiliki kekuatan yang lebih besar daripada negara. Inilah yang kemudian membuat geram lembaga swadaya masya-rakat sebagai aktor penting lainnya sehing­ga menuntut ditutupnya sementara Free-port.


Proses pengelolaan lingkungan ada baiknya dilakukan dengan lebih meman-dang situasi dan kondisi lokal agar pende-katan pengelolaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal daerah yang akan dikelola. Pandangan ini tampaknya relevan untuk dilaksanakan di Indonesia dengan cara memperhatikan kondisi masyarakat dan kebudayaan serta unsur-unsur fisik masing-masing wilayah yang mungkin memiliki perbedaan disamping kesamaan. Dengan demikian, strategi pengelolaan pada masing-masing wilayah akan berva-riasi sesuai dengan situasi setempat. Yangperlu diperhatikan adalah nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh suatu masyarakat yang merupakan kearifan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.


Pada dasarnya, budaya asli Indonesia terbukti memiliki falsafah yang pro lingkungan hidup, seperti di Jawa terkenal dengan falsafah Hamemayu Hayunig Bawana, Tri Hita Karana di Bali dan Alam Terkembang Jadi Guru di Tanah Minang. Kemudian ada juga berbagai kearifan tradisi, seperti Sasi di Maluku, Awig-Awig di Nusa Tenggara, Bersih Desa di Jawa, Nyabuk Gunung di Sunda yang menambah kekayaan budaya Indonesia yang pro lingkungan hidup. Sementara itu, Agama-agama yang dipeluk oleh masya­rakat Indonesia, mulai dari Islam, Hindu, Kristen, Budha dan Konghuchu, juga ter­bukti mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga dan memelihara alam sekitarnya. Bahkan menurutnya, sekarang ini beberapa organisasi keagamaan di Indonesia telah membentuk institusi yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian apa yang dimak-sud dengan pengetahuan ilmiah yang oleh lowe dinamakan sebagai reason bukan satu-satunya yang bisa menjelaskan suatu permasalahan secara ilmiah, tetapi ada juga yang unreason dalam hal ini pengetahuan local yang tidak bisa diabaikan kebe-radaannya.


Kesimpulan


Penyebab degradasi lingkungan adalah adanya pengeksploitasian sumber­daya alam oleh manusia, baik oleh peme-rintah, perusahaan maupun masyarakat yang mempunyai kepentingan dan akses tersendiri. Dengan demikian terjadi kon-testasi dan konflik diantara mereka. Akibat dari kontestasi tersebut, menimbulkan ketidakmerataan pendapatan ekonomi an-tara masyarakat local dengan perusahaandan pemerintah. Ironisnya hasil dari sum-berdaya tersebut sebagian besar masuk ke Negara Negara maju. Negara maju tinggal membayar, dan Negara kita menghabisi sumberdayanya. Hal tersebut semakin meluas dari sabang sampai merauke, sebab keberhasilan pembangunan dinilai dari pendapatan perkapita. Dampak dari eks-ploitasi tersebut mengakibatkan bencana alam seperti banjir, rusaknya hayati ke-lautan, dan lain-lain. Oleh sebab itu, dalam pengeksploitasian sumberdaya alam, tidak bisa mengabaikan kearifan local, sebab ke-arifan local berfungsi sebagai penyeimbang dan penyelaras lingkungan. Demikian juga halnya dengan pengetahuan local yang selama ini dianggap tidak ilmiah, tidak mempunyai metode, tetapi dalam penera-pannya bisa terbukti keberadaannya dalam meminimalisir bencana sebagai akibat dari degradasi dan fenomena alam.


Daftar Pustaka


Agrawal, A, “Indegeneous and Scientific

Knowledge: Some Critical

Comments.Indigeneous

Knowledge      and     Development Monitor”, 3 (3) : 3-6. 1995.

Amalamien, “Penelitian Ilmiah Berbasis Pengetahuan Lokal”, 2008.

Berbagai Sumber


Bryant, Raymond L, Sinead Bailey, “Third World Political Ecology”, Routledge, New York, 1997.


Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan”, LP3ES, Jakarta, 1993.


Hans J. Daeng, “Manusia, Kebudayaan dan Lingkungan  Tinjauan  Antropologis” ,Pustaka   Pelajar, Yogyakarta, 2008.


Hari Poerwanto, “Kebudayaan dan ling­kungan dalam Perspektif Antro-pologi”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.


Herbert Marcuse, “One Dimensional Man: Studies in Ideology of Advanced Industrial Society”, Routledge, New York, 2002.


Johan Iskandar, “Mitigasi Bencana Lewat Kearifan Lokal”, Kompas, 6 Oktober 2009.


Lester R, Brown, “Tantangan Masalah Lingkungan Hidup Bagaimana Membangun Masyarakat Manusia Berdasarkan Kesinambungan Ling­kungan Hidup yang Sehat”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1992.

Lowe, Celia, “Wild Profusion: Biodiversity Conservation in an Indonesian Archipelago”, Princeton University Press. Sub-topik The Reason for Reason hal: 19-23, 2006.


Nygren, A, “Local Knowledge in the Environment-Development Discourse: From Dicotomies to Situated Knowledge”, Critique of Anthropology 19 (3): 267-288, 1999.


Watts, M, Chapter 16. Political Ecology, in Eric Sheppard and Trevor J. Barnes [eds.], A Companion to Economic Geography. Oxford: Blackwell Publisher Ltd. sub-topik tentang knowledge, power, practice halaman 263-265, 2003.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis!

12 Langkah Proses Membuat Kain Batik Tulis! Oleh : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd. Kain batik tulis merupakan warisan budaya tradisional Indones...