(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Istilah ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, bahwa yang dimaksud ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Selanjutnya, Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 menjelaskan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan rakyat, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Dengan demikian, segala sesuatu yang berkaitan dengan ancaman merupakan tanggung jawab segenap bangsa Indonesia. Sebelum mengidentiikasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap ideologi Pancasila dan NKRI, terlebih dahulu kalian perlu memahami pengertian dari keempat istilah tersebut.
a. Ancaman
Ancaman adalah segala sesuatu yang bersifat mengancam atau dapat menimbulkan suatu kerugian terhadap pertahanan dan keamanan NKRI. Ancaman bisa datang dari berbagai hal, seperti bencana alam, kejahatan, perubahan iklim, dan lain-lain. Ancaman menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan atas keberlangsungan hidup.
b. Tantangan
Tantangan adalah segala sesuatu yang memerlukan usaha atau kemampuan khusus untuk diatasi atau diselesaikan. Tantangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti situasi krisis, persaingan yang sengit, dan sebagainya. Selain itu, tantangan dapat berasal dari faktor internal ataupun eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi dan perubahan teknologi. Untuk itu, penting menghadapi tantangan dengan sikap positif, berpikir kreatif, dan berusaha menemukakan solusi yang tepat.
c. Hambatan
Hambatan adalah segala sesuatu yang menghambat atau menghalangi tujuan dan kepentingan nasional serta mengancam stabilitas, integritas, dan keutuhan NKRI. Hambatan menyebabkan terhambatnya pencapaian tujuan atau target, penurunan prioduktivitas, dan sebagainya. Untuk mengatasi hambatan secara efektif, dapat dilakukan dengan meminimalkan risiko.
d. Gangguan
Gangguan adalah suatu keadaan atau situasi yang mengacaukan atau mengganggu keutuhan NKRI. Gangguan dapat berasal dari berbagai pihak dan dalam beragam bentuk, seperti separatisme, terorisme, anarkisme, konflik sosial, dan lain-lain. Untuk menangkal gangguan tersebut, salah satunya diperlukan nilai-nilai kebangsaan yang berpihak pada rakyat.
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga memberikan deinisi mengenai ancaman. Menurut undang-undang tersebut, ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Berdasarkan UU tersebut, ancaman mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan NKRI, melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara.
1. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima nilai dasar: Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai ketuhanan); Kemanusiaan yang adil dan beradab (nilai kemanusiaan); Persatuan Indonesia (nilai persatuan); Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (nilai kerakyatan/musyawarah mufakat); dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (nilai keadilan). Nilai-nilai tersebut dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan yang ada di Indonesia harus berdasarkan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab setiap warga negara. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan memahami arti dan makna Pancasila secara benar dan utuh, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan cara menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, tidak melakukan tindakan atau perkataan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengembangkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta menghormati dan menghargai keberagaman. Dilansir dari Buku Putih Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (2015: 19), Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hal yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral, etika, dan cita-cita luhur, serta tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Dalam mencapai cita-cita luhur bangsa, terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap ideologi Pancasila sebagai berikut.
a. Ancaman terhadap ideologi
Pancasila Terdapat beberapa ancaman terhadap ideologi Pancasila, di antaranya sebagai berikut.
1) Radikalisme dan ekstremisme
Paham radikal dan ekstremis mengancam ideologi Pancasila karena dapat memengaruhi pemikiran masyarakat dan merusak nilai-nilai Pancasila.
2) Intoleransi
Adanya kelompok intoleran terhadap perbedaan agama, suku, budaya, dan ras dapat menghambat penguatan ideologi Pancasila; perilaku diskriminatif dapat memunculkan konflik yang merusak keutuhan bangsa.
3) Korupsi dan kolusi Praktik
korupsi dan kolusi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kerana diawali dengan sikap ketidakjujuran, ketidakadilan, dan seterusnya.
b. Tantangan terhadap ideologi Pancasila
1) Perbedaan pandangan Tantangan dalam menjaga ideologi Pancasila adalah adanya perbedaan pandangan yang sulit disatukan.
2) Perkembangan zaman Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
3) Pendidikan dan kebudayaan Bagaimana menjaga agar pendidikan dan kebudayaan tetap konsisten sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak terpengaruh dengan ideologiideologi lainnya.
c. Hambatan terhadap ideologi Pancasila
1) Kurangnya pemahaman nilai-nilai Pancasila Tidak sedikit orang yang mengetahui Pancasila secara teoritis, tetapi minim praktik dalam kehidupan sehari-hari.
2) Tindak kejahatan Terjadinya tindak kejahatan bertentangan dengan ideologi Pancasila, seperti kejujuran, keadilan, dan sebagainya.
3) Pengaruh ideologi asing Pengaruh ideologi asing dapat menghambat ideologi Pancasila karena secara tidak langsung memengaruhi cara pandang masyarakat.
d. Gangguan terhadap ideologi Pancasila
1) Diskriminasi Adanya sikap membeda-bedakan merupakan gangguan terhadap NKRI karena dapat memicu ketidakharmonisan dalam masyarakat.
2) Tindak kriminalitas Tindak kriminalitas mengganggu NKRI karena dapat merusak nilai-nilai Pancasila yang menekankan pada keamanan dan ketertiban.
3) Ketidakadilan Ketidakadilan dalam kehidupan sosial menjadi gangguan terhadap NKRI karena dapat memicu perpecahan individu ataupun kelompok