Showing posts with label Pendidikan pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan pancasila. Show all posts

Monday, November 10, 2025

Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi

Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi 


Baca tentang Demokrasi Klik disini


    Kalian pasti sering mendengar kata demokratis, bukan? Gambar di atas merupa kan perwujudan dari sikap demokratis. Bagaimana implementasi sikap tersebut? Mungkin kalian sudah mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, itu artinya kalian telah bersikap demokratis dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menghargai pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan benar dan santun, serta menghargai hasil keputusan musyawarah meskipun sebenarnya kalian tidak sependapat. 
    Generasi hebat Indonesia, amatilah di keluarga kalian masing-masing, apakah dalam membahas segala permasalahan, entah itu pembagian kerja, peraturan keluarga, menentukan pilihan sekolah, atau lainnya dilakukan melalui musyawarah? Apakah kalian diberi kebebasan berpendapat? Jika jawabannya ya, berarti keluarga kalian telah menerapkan budaya demokratis. Demikian juga apabila di sekolah menerapkan hal yang sama dalam menentukan aturan, berarti sekolah telah mengembangkan sikap demokratis. 
   Dalam lingkup negara, apabila telah melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil serta memberikan kebebasan berpendapat, berarti nilai-nilai demokrasi telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
    Makna Demokratis Mustari (2014: 137) menjelaskan demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Sikap tersebut tidak datang tiba-tiba. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Kehidupan demokratis akan kokoh apabila tumbuh nilai-nilai demokratis di masyarakat dan dipraktikkan sehingga menjadi budaya demokrasi. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup dipatuhi oleh warga negara dan negara. 
    
Berdasarkan riset yang dilakukan Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia meraih skor 6,71 pada Indeks Demokrasi 2022. Skor tersebut sama dengan nilai yang diperoleh Indonesia pada Indeks Demokrasi 2021 dan masih tergolong sebagai demokrasi lemah (flawed democracy). Meski nilai indeks tetap, ranking Indonesia di tingkat global menurun dari 52 menjadi 54. 
    Nilai yang stagnan tersebut juga tercermin pada semua indikator, yakni pluralisme dan proses pemilu, efektivitas pemerintah, partisipasi politik, budaya politik yang demokratis, dan ke.bebasan sipil. Tidak ada perubahan nilai sama sekali pada lima indikator tersebut. 
    Dalam 12 tahun terakhir, EIU mencatat bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami tren naik turun. Sempat mengalami kenaikan pada periode 2010 hingga 2015, kemudian nilai Indonesia mengalami penurunan sepanjang 2016 hingga 2020. 
    Penurunan terdalam terjadi pada tahun masing menjadi 4,38 dan 6,18. 2017, ketika nilai indeks Indonesia menurun 0,58 dibanding capaian tahun sebelumnya. Penurunan terlihat pada indikator budaya politik yang demokratis dan kebebasan sipil. Pada tahun 2010, angka budaya politik adalah 5,63 dan angka kebebasan sipil 7,06. Namun pada tahun 2022, nilainya masing 
    Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia pada tahun lalu pun kalah dari Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Meski sama-sama memiliki tipe rezim demokrasi lemah, tiga negara itu mencatatkan nilai yang lebih tinggi dibanding Indonesia, masing-masing 7,30; 7,06; dan 6,73. Sumber: data.tempo.co/data/1624/indeks-demokrasi-indonesia-2022-stagnan oleh Faisal javier, jurnalis tempo (diakses pada hari Senin, 20 Februari 2023 21:55 WIB.

Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi. Kebebasan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang bebas berpendapat, yang dapat disalurkan melalui berbagai media. Namun perlu kalian ketahui, meskipun UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan berpendapat, Pancasila memberikan tuntunan bahwa di dalam menyampaikan pendapat hendaknya dengan kata-kata yang santun, dengan dasar argumen yang jelas dan kuat, tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak menyerang pribadi orang lain, dan berpendapatlah dengan cerdas agar tidak menimbulkan perpecahan. Dengan demikian, sehebat apa pun perkembangan teknologi, diharapkan kalian tetap berperilaku demokratis sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Coba perhatikan mural di bawah ini. Pernahkah kalian melihat mural atau meme terpampang bebas di tempat-tempat umum? Gambar 2.8 merupakan salah satu contoh menyampaikan kritik melalui meme dan mural. Meme dan mural merupakan ekspresi para seniman dalam menyampaikan pesan dan kesan terhadap sesuatu, salah satunya terhadap kepuasan kinerja pemerintah. Pesan singkat dan langsung pada intinya dianggap media yang tepat untuk mengkritik kebijakan pemerintah, sikap para elite politik, dan perilaku partai politik. 


 Menyampaikan aspirasi dalam bentuk meme ataupun mural memang tidak dilarang sepanjang isinya merupakan propaganda yang mengedukasi masyarakat dan mengedepankan persatuan. Bagaimana pendapat kalian tentang meme dan mural tersebut? Apakah penyampaian kritik melalui meme dan mural merupakan perilaku demokratis yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila? Bagaimana menyampaikan saran dan kritik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945? 

Pentingnya Kehidupan Demokratis Kehidupan yang demokratis dapat meningkatkan terciptanya kehidupan yang aman dan nyaman. Mengapa demikian? Sebab, setiap permasalahan yang muncul akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Dengan demikian, risiko perpecahan dapat diminimalisir. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), pada hakikatnya karakteristik negara demokratis meliputi

  • (a) persamaan kedudukan di depan hukum,
  • (b) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
  • (c) distribusi pendapatan secara adil, dan
  • (d) kebebasan yang bertanggung jawab.
2. Perilaku Demokratis pada Era Keterbukaan Informasi 

    Menurut Mustari (2011:167) demokratis adalah cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Seseorang dikatakan berperilaku demokratis apabila dirinya menghargai keberadaan dan bersikap santun terhadap orang lain. 
    Berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi berarti bahwa di tengah gencarnya arus informasi, seseorang tetap memiliki perilaku yang santun dan tetap menghargai orang lain sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945. 
    Pada era keterbukaan informasi, tantangan akan semakin berat bagi kalian dalam mewujudkan kehidupan demokratis sesuai UUD NRI Tahun 1945. Hal ini diperparah dengan rendahnya budaya literasi. Untuk itu, kalian dapat mengupayakan secara terus-menerus praktik-praktik berdemokrasi di kelas, dengan harapan kalian akan menjadi generasi cerdas berteknologi, cerdas berliterasi, dan santun berdemokrasi. 
    Sikap demokrastis ini tidak mungkin dapat terwujud apabila tidak didukung oleh semua masyarakat Indonesia. Apalagi dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, informasi apa pun bertebaran secara bebas. Jika tidak selektif dalam menerima informasi dan tidak berupaya mencari kebenaran dari sumber tepercaya, dapat merugikan orang lain bahkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Untuk itu, sebelum mempublikasikan informasi apa pun sebaiknya saring dulu, cari kebenaran informasi tersebut. 
    Lalu, bagaimana cara agar kita dapat berperilaku demokratis pada era keterbukaan informasi saat ini? Untuk melaksanakan perilaku demokratis dalam kehidupan, kalian dapat memulai dengan cara mempraktikkan prinsip-prinsip di bawah ini. 
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa 
Demokrasi dengan kecerdasan 
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat 
Demokrasi dengan rule of law 
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara 
Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka 
Demokrasi dengan otonomi daerah 
Demokrasi dengan kemakmuran 
Demokrasi yang berkeadilan sosial (Ahmad Sanusi, 2006) 

    Perlu kalian ketahui, sebagai generasi muda Indonesia, kalianlah pionir-pionir yang harus menegakkan nilai-nilai demokratis. Kita harus cerdas berliterasi dan cerdas berteknologi sehingga tidak terjebak dengan berita-berita hoaks yang mungkin sengaja dibuat dan disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kecerdasan literasi dan teknologi, kalian dapat menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dengan cepat, tetapi tetap memiliki jati diri Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Manfaatkan kemampuan teknologi kalian untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Bahkan, bagi kalian yang duduk di bangku SMK dapat mengukir prestasi melalui ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) atau lomba-lomba sejenis bagi kalian yang duduk di bangku SMA. 
    Manfaatkan penguasaan teknologi untuk menciptakan gim edukasi, membuat poster, komik, dan lainnya sehingga kehidupan demokratis dapat kalian ciptakan melalui permainan atau aplikasi yang kalian kuasai. Selanjutnya, coba kalian tuliskan contoh-contoh perilaku demokratis pada era keterbukaan sebagai upaya menegakkan nilai-nilai demokratis baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. 

    
Menurut Johnson (2009: 183) berpikir kritis merupakan proses terarah dan jelas yang digunakan dalam kegiatan mental, seperti memecahkan masalah, mengambil keputusan, membujuk, menganalisis pendapat atau asumsi, dan melakukan ilmiah. 
     Adapun tujuan berpikir kritis menurut Sapriya (2011: 87) adalah untuk menguji suatu pendapat atau ide, termasuk di dalamnya melakukan pertimbangan atau pemikiran yang didasarkan pada pendapat yang diajukan yang didukung oleh kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan. 
    Perlu kalian ketahui bahwa pelajar Indonesia yang bernalar kritis harus mampu memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif secara objektif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan menyimpulkan. Selanjutnya didukung kemampuan literasi, numerasi, dan memanfaatkan teknologi informasi dapat menyampaikan secara jelas dan sistematis sehingga dapat mengidentiikasi dan memecahkan permasalahan.

Thursday, July 24, 2025

Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa


Kita sering kebingungan ketika diminta untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Padahal, sebagaimana kata Soekarno, Pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, Pancasila digali dari nilai dan tradisi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar dihafalkan. Logo Pancasila tidak cukup hanya di cantumkan di surat-surat resmi kenegaraan, atau buku-buku. Lambang Garuda tidak cukup hanya dipajang di kelas. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ketika melakukan refleksi apakah kalian menerapkan nilai-nilai Pan casila, maka pertama-tama kalian perlu memahami isi dari masing-masing sila ter sebut. Beberapa pertanyaan kunci yang dapat kalian refleksikan terkait dengan pe nerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya, sejumlah pertanyaan lain dapat dikembangkan sesuai dengan makna dari masing-masing sila tersebut.



 a. Ketuhanan Yang Maha Esa

 Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa mengalami gangguan. Namun faktanya, tidak semua manusia Indonesia yang berketuhanan ini dapat melaksanakan ajaran dan tata cara keagamaan dengan nyaman dan seksama. Masih sering terjadi sejumlah persoalan terkait dengan kebebasan pelaksanaan ajaran agama, seperti soal intoleransi terhadap keyakinan yang berbeda yang terjadi di kalangan masyarakat.   

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

 Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama. Sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusian” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antar-sesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini juga secara eksplisit menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis dan adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru. 

c. Persatuan Indonesia

 Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan. Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari keragaman yang ada. Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia. Faktanya, kita masih kerap menjumpai pendapat dan berita yang seringkali mengajak untuk saling menghasut dan memusuhi, lebih peduli terhadap bangsa lain tetapi acuh terhadap apa yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia. Lebih parahnya, gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Indonesia masih tetap eksis sampai saat ini. 

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

 Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang merasa paling berhak dan paling benar. Faktanya, kita masih sering menjumpai sejumlah praktik kehidupan di masyarakat yang tak sepenuhnya mengedepankan musyawarah, seperti tidak menghargai pendapat yang berbeda, serta anti kritik.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat, hak dan kewajibannya. Karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekedar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya, tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa nikah muda. Dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam
kehidupan masyarakat.   

Thursday, May 22, 2025

Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI


Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang memiliki pemerintahan dan konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dari lingkup paling kecil, yaitu dimulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konseptual, dalam menjaga keutuhan NKRI perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai konsep wawasan nusantara. 

Wawasan nusantara merupakan “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geograis serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya adalah pelaksanaan dari bangsa Indonesia itu sendiri dalam memanfaatkan kondisi geograis, sejarah, serta sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. (Sunarso, dkk. 2006: 165) Menjaga keutuhan negara perlu dilakukan sedini mungkin dalam realitas kehidupan sehari-hari. Misalnya, melalui penggunaan bahasa Indonesia, meningkatan rasa nasionalisme dan patriotime, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan di masyarakat. 

Dengan demikian dapat terhindar dari ancaman yang ingin memecah belah Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu berpikir positif, memahami dan menyadari pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Hal ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap negara. Selain itu, perlu memperkuat pertahanan dalam berbagai bidang, seperti bidang ideologi, agama, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Pertahanan dan keamanan perlu dijaga sebagai upaya mencegah terjadinya disintegrasi nasional atau perpecahan bangsa, suatu kondisi yang terjadi karena adanya polarisasi atau konlik yang cukup besar sehingga dapat membahayakan keamanan serta kedamaian persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

Untuk itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilakukan guna menjaga keutuhan NKRI. Sebagai ideologi dasar negara Indonesia, Pancasila mendasarkan pada prinsip-prinsip persatuan, kesatuan, dan kebinekaan. Pelajar Pancasila diharapkan memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dalam memupuk generasi muda yang nasionalis dan menghargai keberagaman di Indonesia. Keberagaman merupakan kekaya an bangsa yang harus dijaga dan dihargai. Keberagaman harus dapat saling mendukung untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI membantu membentuk karakter baik peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mempersiapkan mereka untuk pendidikan lebih tinggi ataupun bekerja di berbagai sektor industri, memahami betapa pentingnya mematuhi aturan, bekerja keras, dan berkontribusi pada perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menciptakan lingkungan yang produktif dan menyenangkan. Dalam konteks pendidikan, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI merupakan bagian dari pembentukan karakter bangsa yang kuat. Karena itu, menjaga keutuhan NKRI merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, termasuk pelajar.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah keberagaman merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Indonesia adalah bangsa yang kaya akan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, diperlukan perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal-hal yang Mencerminkan Perilaku Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Menghargai Perbedaan

    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang berbeda latar belakang.

    • Menerima dan menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama.

  2. Menjunjung Tinggi Nilai Persatuan

    • Menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    • Menghindari konflik yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

  3. Gotong Royong dan Toleransi

    • Bekerja sama dalam kegiatan sosial tanpa membedakan latar belakang.

    • Menghormati hari besar keagamaan dan kebudayaan lain.

  4. Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila

    • Menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

  5. Menolak Provokasi dan Hoaks

    • Tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang dapat memecah belah masyarakat.

  6. Bersikap Aktif dalam Menjaga Perdamaian

    • Menjadi agen perdamaian dalam lingkungan sekitar, baik di dunia nyata maupun di media sosial.


Studi Kasus: Konflik Sosial di Ambon (1999–2002)

Latar Belakang:
Konflik Ambon yang terjadi pada akhir 1990-an merupakan konflik bernuansa SARA yang melibatkan kelompok masyarakat beragama Islam dan Kristen. Konflik ini dipicu oleh kesalahpahaman kecil yang berkembang menjadi bentrokan besar.

Dampak:

  • Ribuan nyawa melayang dan puluhan ribu orang mengungsi.

  • Terjadi perpecahan sosial yang mendalam antara dua komunitas.

Upaya Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Dialog Damai oleh Tokoh Agama dan Masyarakat

    • Tokoh lintas agama dari kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas perdamaian.

    • Dibentuk Forum Malino yang menghasilkan kesepakatan damai.

  2. Peran Pemerintah dan Aparat

    • Pemerintah pusat mengirim aparat keamanan untuk menghentikan konflik dan menjaga netralitas.

    • Diberikan bantuan rehabilitasi dan rekonsiliasi pascakonflik.

  3. Pendidikan Multikultural

    • Masyarakat didorong untuk kembali membangun kehidupan bersama melalui pendidikan tentang toleransi dan hidup damai.

Pelajaran dari Studi Kasus:

  • Konflik yang disebabkan oleh isu SARA dapat menghancurkan tatanan masyarakat.

  • Dialog, kerja sama, dan toleransi adalah kunci untuk membangun kembali keutuhan NKRI.

  • Pentingnya peran tokoh masyarakat dan pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai persatuan.


Kesimpulan:

Menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bersikap toleran, dan menghargai perbedaan, maka kita bisa memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman. 

Sunday, April 21, 2024

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai


Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai

Baca tentang :  Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai Klik Disini

Kini kita akan membahas tentang cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai. Pembahasan tema ini akan mengantarkan kita mengetahui secara utuh terhadap sengketa batas wilayah, termasuk kasus Blok Ambalat, yang cara penyelesaiannya menggunaka cara-cara damai, sebagaimana menjadi aturan internasional.

Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut:

  • Negosiasi bilateral. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh kedua negara untuk mencari solusi damai atas sengketa tersebut. Negosiasi bilateral dilakukan dengan mengacu pada perjanjian tapal batas landas kontinen yang telah ditandatangani pada tahun 1969 dan diratifikasi oleh kedua negara1. Negosiasi bilateral juga melibatkan pertukaran data dan informasi mengenai landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) di wilayah sengketa.
  • Mediasi atau konsiliasi. Jika negosiasi bilateral tidak berhasil, maka kedua negara dapat meminta bantuan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut.Pihak ketiga tersebut dapat berupa negara lain, organisasi internasional, atau tokoh-tokoh yang dihormati oleh kedua belah pihak.Mediasi atau konsiliasi bertujuan untuk mencari titik temu dan kompromi antara klaim-klaim yang saling bertentangan.
  • Arbitrase atau pengadilan internasional. Jika mediasi atau konsiliasi juga tidak berhasil, maka kedua negara dapat menyerahkan sengketa tersebut ke lembaga arbitrase atau pengadilan internasional yang berwenang menangani masalah perbatasan laut, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Tribunal Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS).Arbitrase atau pengadilan internasional akan memberikan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak berdasarkan hukum internasional.
  • Kerjasama bersama. Jika putusan arbitrase atau pengadilan internasional tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau keduanya, maka kedua negara dapat mencari jalan keluar dengan melakukan kerjasama bersama di wilayah sengketa tersebut. Kerjasama bersama dapat berupa pembagian hasil sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, penjagaan keamanan, atau hal-hal lain yang bermanfaat bagi kedua negara.

Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.

Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mewajibkan kepada setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun kepada negara-negara yang me- mang memilih tidak bergabung ke dalam PBB, agar dalam penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara damai, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ke- harmonisan.



Baca tentang : Penyelesaian Sengketa Ambalat Harus dengan Diplomasi Klik Disini

Adapun langkah-langkah penyelesaian damai itu dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:

a. Negosiasi

Cara ini merupakan penyelesaian sengketa paling sederhanan dan dianggap tradisional tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik. Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, melainkan fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak terkait. Perbedaan persepsi yang terjadi antar-kedua belah pihak akan memperoleh jalan keluar dan memungkinkan mudah untuk dipecahkan. Namun demikian, jika salah satu pihak menolak cara negosiasi ini, akan mengalami jalan buntu.

b. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)

Mediasi tidak jauh beda dengan negosiasi, hanya saja, yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga, yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan. Komunikasi bagi pihak ketiga itu disebut sebagai good offices.

Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi bisa terlaksana jika pihak yang bersengketa bersepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga, dan menerima syara-syarat tertentu yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.

c. Konsiliasi (conciliation)

Istilah konsiliasi memiliki dua arti. Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian
sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa. Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang
dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.

d. Penyelidikan (inquiry)

Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta). Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.

e. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB

Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai. PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK). Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.


Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut

    UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratfikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
    UNCLOS, jika dilihat akar sejarahnya, adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982. Sampai sat ini, lebih dari 150 negara telah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk Uni Eropa.
Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
    Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam pemahamn ini, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
    Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957. Kepulaun Indonesia telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi


Apa itu sengketa internasional dan bidang apa saja yang termasuk sengketa internasional?

Dikutip dari buku Sovereign Right and International Bussiness, International Law and Practice (1991) oleh Oscar Schachter, sengketa internasional adalah segketa yang muncul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Ada berbagai bidang yang dapat menjadi penyebab sengketa internasional.

Berikut ini berbagai penyebab sengketa internasional yang menunjukkan bidang apa saja yang termasuk dalam sengketa internasional.

1. Wilayah Kekuasaan

Persoalan wilayah kekuasaan dapat menjadi salah satu penyebab atau sumber sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal wilayah kekuasaan kerap terjadi.
Biasanya sengketa ini terjadi di negara-negara yang bertetangga secara geografis. Seperti halnya, Indonesia dengan Malaysia, China dan Taiwan, serta India dengan Pakistan.

2. Sumber daya alam

Sumber daya alam juga tak jarang menjadi salah satu sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal ini juga kerap saling berhubungan dengan klaim batas wilayah kekuasaan.
Sengketa dalam bidang ini dapat terjadi karena tidak semua negara memiliki sumber daya alam yang sama baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Beberapa sengketa internasional terkait sumber daya alam yaitu seperti, perebutan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
Kemudian sengketa di Laut Natuna yang juga pernah terjadi di Indonesia dengan China.

3. Ekonomi

Bidang ekonomi pun sering kali memicu konflik internasional antarnegara.
Bahkan, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi bidang yang sangat riskan terjadinya gesekan antarnegara atau subyek.
Kebijakan ekonomi antarnegara yang sangat keras dan kaku menjadi penyebab awalnya sengketa internasional.
Salah satu contoh konflik atau sengketa internasional dalam hal ekonomi adalah ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi dari Irak, sehingga terjadi konflik di kedua negara.

4. Aspek yudiris

Setiap negara tentu memiliki hukum nasional masing-masing.
Terkadang kerja sama antarnegara tidak mempertimbangkan hukum nasional yang ada di negara lain, sehingga terjadi konfrontasi.

5. Budaya

Sengekta internasional pun kerap terjadi dalam bidang budaya. Sengketa internasional di bidang ini juga biasanya terjadi antarnegara yang saling berdekatan secara garis teritorialnya.

Contohnya, permasalahan klaim yang dilakukan oleh Malaysia atas budaya Indonesia seperti Batik dan Reog Ponorogo. Terkait sengketa tersebut, pihak Indonesia akhirnya meminta UNESCO untuk menyelesaikannya.

6. Unsur-unsur Moralitas Antarbangsa

Saat terjadi kesalahan etika dalam hubungan internasional, dapat menyebabkan sengketa internasional.
Hubungan atau pergaulan antarbangsa memang harusnya mempertimbangkan unsur-unsur moralitas antarbangsa, seperti kesopanan.

Itulah sejumlah penyebab sengketa internasional, ternyata berbagai bidang dapat menjadi sumber dari hal tersebut.

Sunday, September 10, 2023

Unit 3 - Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan

Konsekuensi Kesepakatan Norma Sekolah

        Kesepakatan atau disebut juga pemufakatan diartikan sebagai sikap yang menyepakati akan satu atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain, di mana kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Kesepakatan memiliki prinsip-prinsip yang adil, tidak memberatkan hanya salah satu pihak, bertanggung jawab, dan memiliki konsekuensi hukum atau sanksi jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.

        Kesepakatan juga berkorelasi dengan norma. Sebab, norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari mana pun: dari ajaran agama, adat, atau budaya. Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek. Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku), terkadang sangat fleksibel.

Antara Norma dan Kesepakatan

Lalu, apa perbedaan norma dengan kesepakatan? Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat. Norma dibuat sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama. Kesepakatan dibuat melalui beberapa cara, melewati beberapa pertemuan dan diskusi yang mendalam, dan melibatkan banyak orang dengan segala kepentingannya.

Sebagai sebuah kesepakatan, norma dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar. Siapa pun anggota masyarakat yang tercakup dalam wilayah geografis ataupun non- geografis norma, harus melaksanakan kesepakatan yang dirumuskan dalam bentuk norma, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Itulah mengapa norma harus dibuat sebagai cermin dari kehendak bersama. Sebagai refleksi akhir dari berbagai pertimbangan yang melibatkan berbagai tokoh masyarakat dari agamawan, ahli hukum, pemegang adat istiadat, dan ahli moral (etika). Norma dibuat bukan sebagai cara untuk melegalkan tindakan yang bertentangan dengan sumber-sumber norma itu sendiri, yakni agama, hukum, sosial, dan kesusilaan.

Oleh karena itu, norma harus ditaati. Apabila ada yang melanggar norma, harus siap menerima konsekuensinya. Konsekuensi bukan hanya terhadap pelaku pelanggaran, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Seperti halnya tawuran, sudah barang tentu ada kesepakatan umum bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Ada banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh perilaku massal tersebut.

Secara individu, tentu saja ada luka batin dan lahir. Selalu terpelihara hati yang mendendam, tanpa kasih sayang. Secara lahir, banyak yang harus dirawat di rumah sakit akibat tawuran. Bahkan, ada yang harus dikebumikan. Keluarga kehilangan dan diliputi duka lara. Masyarakat juga menjadi terpecah belah, terkotak-kotak antara pro dan kontra. Selain itu, juga dapat menimbulkan sentimen dalam masyarakat yang berkepanjangan.

Kasus seks bebas, misalnya. Secara pribadi, seks bebas memberikan ruang penyaluran hasrat dan keinginan. Namun, seks bebas juga sekaligus merupakan tindakan melanggar terhadap hak orang lain. Orang tua resah dan gelisah. Seks tanpa ikatan perkawinan menghancurkan cita-cita ketenteraman yang diidamkan oleh masyarakat.

Norma di Sekolah

Seperti halnya di masyarakat, norma di sekolah pun demikian. Norma disepakati oleh berbagai pihak, dari manajemen sekolah, guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat. Norma hendaknya disusun dengan melibatkan berbagai pihak secara demokratis. Mereka bersama-sama berdiskusi, semua pendapat ditampung dan didiskusikan secara demokratis pula. Jangan sampai mereka diundang hanya sebagai legitimasi tanpa apresiasi atas aspirasi. Jangan sampai partisipasi diabaikan dalam membuat sebuah kesepakatan norma, termasuk di dalam lembaga pendidikan (sekolah).

Kesepakatan yang dibangun harus mencerminkan kehendak bersama antara manajemen sekolah, guru, orang tua, peserta didik, dan masyarakat. Bukan sebagai sarana untuk memaksakan sebuah kehendak tertentu oleh pihak tertentu.

Dalam menyusun sebuah kesepakatan, apalagi yang ditulis menjadi norma bersama, menghargai pendapat orang lain menjadi sangat penting. Semua pihak harus meletakkan norma yang akan dibuat sebagai tanggung jawab bersama. Karena itu, harus merupakan keinginan bersama dan mencerminkan kepentingan semua pihak. Semua bersepakat membuat norma untuk mencapai tujuan bersama.

Sekolah atau lembaga pendidikan model apa pun, hendaknya menjadi contoh atau model yang tepat, yang bisa dirujuk oleh masyarakat. Jangan sampai sekolah justru menjadi contoh buruk dari sebuah pemaksaan kehendak dalam membuat kesepakatan norma. Ini memang bukan sesuatu yang mudah, tetapi justru itu adalah tantangan dari sebuah komitmen sekolah untuk melayani. Bukan hanya melayani dalam bentuk pengajaran, tetapi juga melayani dalam upaya pembelajaran kepada diri sendiri dan masyarakat luas.

Rangkuman

  1. Kesepakatan atau disebut juga pemufakatan diartikan sebagai sikap yang menyepakati akan satu atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain, di mana kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
  2. Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat. Norma dibuat sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama.
  3. Norma harus ditaati. Apabila ada yang melanggar norma, harus siap menerima konsekuensinya. Konsekuensi bukan hanya terhadap pelaku pelanggaran, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
  4. Dalam menyusun sebuah kesepakatan, apalagi yang ditulis menjadi norma bersama, menghargai pendapat orang lain menjadi sangat penting. Semua pihak harus meletakkan norma yang akan dibuat sebagai tanggung jawab bersama.
  5. Sekolah atau lembaga pendidikan model apa pun, hendaknya menjadi contoh atau model yang tepat, yang bisa dirujuk oleh masyarakat. Jangan sampai sekolah justru menjadi contoh buruk dari sebuah pemaksaan kehendak dalam membuat kesepakatan norma.





Sunday, August 27, 2023

Sejarah Konstitusi Indonesia



Apa Itu Konstitusi?

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen. Di Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang

Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

Sejarah Konstitutusi Indonesia

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain mengenai betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang- Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang- undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

Menurut C.F. Strong, pada prinsipnya fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, ada 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara.

Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara denganwarga negara.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaanyang asli (rakyat) kepada organ negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
  • Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
  • Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Berikut ini ringkasan timeline proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia:

  • Tanggal 29 April 1945: BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
  • Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945: BPUPKI menggelar sidang pertama dan salah satu hasilnya adalah konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.
  • Tanggal 10-17 Juli 1945: BPUPKI menggelar sidang kedua dengan salah satu agenda membahas rancangan UUD 1945.
  • Tanggal 12 Agustus 1945: PPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
  • Tanggal 15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
  • Tanggal 16 Agustus 1945: Terjadi peristiwa Rengasdengklok.
  • Tanggal 17 Agustus 1945: Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan.
  • Tanggal 18 Agustus 1945: Sidang PPKI digelar dengan agenda: (1) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI; (2) mengangkat Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI; dan (3) membentuk KNIP.
Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Setelah pengesahannya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tak langsung menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan secara menyeluruh.

Pasalnya, menurut Presiden Soekarno, UUD 1945 masih sebatas "Undang-Undang Dasar Kilat," selain juga karena situasi negara yang masih belum stabil kala itu.

Naskah asli UUD 1945 memang masih singkat, hanya terdiri dari 37 pasal dan terdiri atas 71 butir ketentuan. Namun, dari segi teori, UUD 1945 versi paling awal sudah memenuhi syarat sebagai konstitusi.

Sejak 1945 hingga sekarang, UUD 45 mengalami beberapa fase perkembangan. Sempat 4 tahun berlaku, lalu diganti, digunakan kembali, dan kemudian diamandemen beberapa dekade setelah disahkan.

Beberapa tahapan perkembangan dalam proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia bisa diringkas dalam 4 tahapan berikut:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang Dasar disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia. UUD 1945 versi asli ini sempat berlaku 4 tahun, yakni pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Agresi Militer Belanda I dan II memaksa bangsa Indonesia terlibat dalam perang revolusi kemerdekaan. Konflik berujung pada perundingan di Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dalam RIS, Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu bagian, bersama beberapa negara boneka bentukan Belanda, seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, selama Republik Indonesia Serikat berlaku Konstitusi RIS dalam periode singkat, yakni 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

RIS tidak bertahan lama dan segera bubar karena bangsa Indonesia lebih menghendaki pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fase ini terjadi saat negara-negara boneka Belanda bubar dan menyatu kembali dengan Republik Indonesia.

Proses ini dibarengi oleh pembentukan suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan UUD itu lantas disahkan pula oleh senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.

Maka, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sejak tanggal 17 Agustus 1950. Karena ia hanya UUD sementara, selama beberapa tahun berikutnya dilaksanakan upaya penyusunan konstitusi baru oleh Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Dinamika politik dalam negeri lantas mendorong Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak 5 Juli 1959, Dewan Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 dinyatakan resmi berlaku kembali di Republik Indonesia.

Meski terjadi pergolakan dan perubahan politik besar pada dekade 1960-an, UUD 1945 tetap resmi menjadi konstitusi RI hingga sekarang.

Hanya saja, setelah Reformasi 1998, dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Proses amandemen UUD 1945 itu terjadi 4 kali, yakni sebagai berikut:
  1. Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
  4. Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Rangkuman
  1. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
  2. Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
  3. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
  4. Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.


Sunday, February 19, 2023

Menilik Situasi Kasus Diskriminasi Terhadap Minoritas di Indonesia

Menilik Situasi Kasus Diskriminasi Terhadap Minoritas di Indonesia

Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia tidak juga kunjung berakhir. Tidak hanya terus berulang, kasus-kasus ini juga jarang terselesaikan dengan baik. Terakhir, kasus kekerasan ini terjadi di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2020). Tindak kekerasan dan penyerangan di Solo tersebut dilakukan oleh sekelompok orang pada upacara Midodareni yang diselenggarakan di kediaman almarhum Segaf Al-Jufri, Jl. Cempaka No. 81, Kp. Mertodranan, Pasar Kliwon,Kota Surakarta, pada Sabtu, (8/8/2020).

Sekelompok orang tersebut melakukan penyerangan, merusak sejumlah mobil dan memukul beberapa anggota keluarga yang melakukan upacara Midodareni, sembari meneriakan bahwa Syiah bukan Islam dan darahnya halal. Sedikit catatan, Midodareni merupakan tradisi yang banyak dilakukan oleh masyarakat Jawa untuk mempersiapkan hari pernikahan.

Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Alissa Wahid mengecam tindak kekerasan tersebut. Menurutnya, insiden tersebut menambah catatan buruk kasus intoleransi di Indonesia. Padahal, Presiden RI Joko Widodo pernah menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi tindak intoleransi di Indonesia.

Kejadian tersebut memperpanjang daftar tindak diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok minoritas khususnya dalam kerukunan beragama.

Pada 2018 lalu, Komnas HAM bersama Litbang Kompas meluncurkan survei berjudul "Survei Penilaian Masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di 34 Provinsi".

Hasil survei tersebut memperlihatkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu diskriminasi ras dan etnis masih perlu ditingkatkan. Misalnya, sebanyak 81,9 persen responden mengatakan lebih nyaman hidup dalam keturunan keluarga yang sama. Kemudian, sebanyak 82,7 persen responden mengatakan mereka lebih nyaman hidup dalam lingkungan ras yang sama. Sebanyak 83,1 persen responden juga mengatakan lebih nyaman hidup dengan kelompok etnis yang sama.

Komnas HAM mencatat 101 aduan terkait diskriminasi ras dan etnik sepanjang 2011-2018 dengan aduan tertinggi pada 2016. Jumlah pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 34 aduan.

Fluktuatif

Kementerian Agama setiap tahun merilis indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, KUB merupakan keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Indeks tersebut digambarkan dengan angka 0-100. Komponen penilaian yang disorot dalam penilaian ini yaitu kesetaraan, toleransi, dan kerja sama antarumat beragama. Skor indeks KUB nasional mengalami fluktuasi setiap tahunnya, mulai dari 75,35 pada 2015 hingga menjadi 73,83 pada 2019.  Angka rerata nasional sempat turun pada 2017-2018 hingga menjadi 70,90 pada 2018. Saat mengumumkan angka indeks KUB 2018, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abdurrahman Mas’ud menyebut banyak peristiwa yang terjadi pada periode 2017-2018 yang menguji kerukunan berbangsa dan bernegara.

"Kental terasa di benak kita, isu-isu keagamaan bersinggungan dengan isu-isu politik. Atau, ada juga yang menganggap bahwa ras dan agama telah dibawa menjadi isu politik atau politisasi agama menjelang perhelatan Pileg dan Pilpres serentak pada 17 April 2019” ujar Mas’ud, Senin (25/3/2019).

Mas’ud mencontohkan peristiwa keagamaan yang bersinggungan dengan politik pada periode 2016-2017 yaitu kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), situasi menjelang Pilkada DKI 2017, serta residu politik pada 2018-2019 menjelang Pemilu serentak. Pada 2019, Kementerian Agama mencatat 18 provinsi mendapatkan skor di bawah rerata nasional 73,83. Tiga provinsi dengan skor terendah yaitu: Jawa Barat 68,5; Sumatera Barat 64,4; dan Aceh 60,2. 

Selain terhadap perbedaan agama, tingkat toleransi atau penerimaan terhadap isu lain dapat dilihat dari Social Progress Index yang dirilis oleh Social Progress Imperative. Indeks tersebut dirancang untuk melihat kualitas kemajuan sosial suatu negara melalui tiga variabel penilaian yaitu basic human needs, foundations of wellbeing, dan opportunity dengan skor 0-100. Variabel opportunity dapat menjadi sorotan ketika melihat tingkat toleransi di Indonesia. Dalam variabel tersebut, terdapat komponen penilaian inclusiveness. Komponen inclusiveness merupakan penilaian tingkat penerimaan masyarakat terhadap seluruh golongan untuk dapat menjadi anggota masyarakat yang berkontribusi tanpa ada pengecualian.

Jika dirinci, komponen inclusiveness terdiri dari beberapa sub komponen penilaian yaitu penerimaan terhadap gay dan lesbian, diskriminasi dan kekerasan terhadap minoritas, kesetaraan kekuatan politik berdasarkan gender, kesetaraan kekuatan politik berdasarkan posisi sosial ekonomi, dan kesetaraan kekuatan politik berdasarkan kelompok sosial. Pada periode 2015-2019, skor inclusiveness Indonesia pada awalnya menunjukan tren peningkatan pada tiga tahun pertama, kemudian turun dalam dua tahun terakhir. Pada 2015, skor inclusiveness Indonesia sebesar 38,68 kemudian naik menjadi 40,81 pada 2016 dan 42,03 pada 2017. Skor kemudian turun menjadi 40,77 pada 2018, dan kembali turun pada 2019 menjadi 39,96.  Skor pada 2019 tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 149 negara. Periode 2018-2019 memang merupakan periode yang banyak diisi oleh agenda politik, utamanya menjelang Pemilu 2019. Tidak jarang, sejumlah agenda politik tersebut bersinggungan dengan pemanfaatan isu identitas termasuk ras, agama, dan kelompok minoritas untuk kepentingan politik.

Dalam lima tahun terakhir, tindak intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas memang seolah mendapatkan traksi pada pagelaran politik. Salah satu contoh yang paling kentara boleh jadi tampak pada kasus penistaan agama yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama atau Ahok di 2016. 

Lebih lanjut, fenomena peningkatan tindak intoleransi dan diskriminasi ini memiliki dampak tidak langsung terhadap situasi demokratisasi di Indonesia. Laporan indeks demokrasi oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan, situasi demokratisasi Indonesia sedikit 'terganggu' dalam lima tahun terakhir. Catatan singkat, EIU menyusun indeks tersebut melalui lima variabel penilaian dengan rentang skor 0-10 terhadap 165 negara.

Berdasarkan laporan EIU, indeks demokrasi Indonesia tercatat mengalami tren menurun sejak 2016, meskipun mengalami kenaikan pada 2019. Indeks demokrasi Indonesia turun menjadi 6,97 dari tahun sebelumnya 7,03. Skor tersebut kembali turun menjadi 6,39 pada 2017 dan stagnan pada tahun berikutnya. Kenaikan skor terjadi pada 2019 menjadi 6,48.

Meskipun Pemilu serentak 2019 telah usai, kasus terkait intoleransi dan diskriminasi yang bersinggungan dengan identitas belum menunjukkan tanda-tanda akan melandai. Terlebih, hingga tulisan ini dimuat, Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak di beberapa daerah masih direncanakan akan tetap diselenggarakan di 2020 di tengah situasi pandemi. A Flourish chart.


Sumber: https://tirto.id/menilik-situasi-kasus-diskriminasi-terhadap-minoritas-di-indonesia-fXpD


“Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia”

“Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia”

Pendidikan Pancasila

Kelas X


KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang beragama. Indonesia memiliki suku bangsa, adat istiadat, budaya dan ras yang berbeda-beda tersebar di wilayah Indonesia. Namun keberagaman tersebut terus dilakukan diuji dengan munculnya berbagai konflik yang terjadi diberbagai daerah. Konflik-konflik menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan harus mengungsi. Diberitakan Kompas.com (23/12/2012), Yayasan Denny JA mencatat selama 14 tahun setelah masa reformasi setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 65 persen berlatar belakang agama. Sementara sisanya kekerasan etnik sekitar 20 persen, kekerasan gender sebanyak 15 persen, kekerasan seksual ada 5 persen. 

Dari banyak kasus yang terjadi tercatat ada beberapa konflik besar yang banyak memakan jatuh korban baik luka atau meninggal, luas konflik, dan kerugian material. Berikut sejumlah beberapa konflik di Indonesia tersebut. 

Konflik Ambon 

foto : Ratusan warga Ambon berkumpul di Monumen Gong perdamaian dunia Minggu (19/1/2014) untuk mengenang konflik kemanusiaan di Ambon 15 tahun silam


Menurut Yayasan Denny JA, konflik Ambon, Maluku merupakan konflik terburuk yang terjadi di Indonesia setelah reformasi. Di mana telah menghilangkan nyawa sekitar 10.000 orang. Diberitakan Kompas.com (19/1/2020), konflik Ambon berlangsung pada 1999 hingga 2003. Dalam konflik tersebut tercatat ribuan warga meninggal, ribuan rumah dan fasilitas umum termasuk tempat ibadah terbakar. Bahkan ratusan ribu warga harus meninggalkan rumahnya untuk mengungsi dan meninggalkan Maluku atas konflik tersebut. Konfik Ambon berlangsung selama empat tahun.

Konflik Sampit 

Konflik Sampit, Kalimantan Tengah terjadi pada 2001. Konflik antar etnis tersebut berawal dari bentrokan antara warga Suku Dayak dan Suku Madura pada 18 Februari 2001. Diberitakan Kompas.com (13/6/2018), konflik tersebut meluas ke seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di ibu kota Palangkaraya. Baca juga: Istana Tegaskan Penuntasan Kasus HAM Berat Dipimpin Kemenko Polhukam Diduga, konflik tersebut terjadi karena persaingan di bidang ekonomi. Pada konflik tersebut Komnas HAM membentu Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Sampit. Menurut, Yayasan Denny JA, tercatat ada sekitar 469 orang meninggal dalam konflik tersebut. Sebanyak 108.000 orang harus mengungsi. 

Kerusuhan Mei 1998 


Foto: Kerusuhan Mei 1998 (ARBAIN RAMBEY)

Kerusuhan yang berlangsung di Jakarta tersebut setidaknya banyak korban yang meninggal, pemerkosaan dan 70.000 orang harus mengungsi. Kerusuhan tersebut terjadi pada 13-15 Mei 1998. Dikutip Kompas.com (13/5/2019), kerusuhan tersebut dilatarbelakangi terpilihnya kembali Soeharto sebagi presiden pada 11 Maret 1998. Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan dan terjadi kericuhan dengan aparat. Dampaknya ada mahasiswa yang terluka dan meninggal.

Refleksi 21 Tahun Tragedi Peristiwa Mei 98

Tragedi berdarah juga menimpa mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta. Mahasiswa yang melakukan aksi harus berhadapan dengan aparat keamanan. Mediasi dilakukan dengan konsekuensi mahasiswa diminta kembali ke kampus Trisakti. Namun, upaya ini tak sesuai rencana. Terdengar letusan senjata api yang membuat empat mahasiswa meninggal. Yakni Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie. Sementara mahasiswa yang lain mengalami luka-luka. Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Kondisis itu membuat aksi mahasiswa semakin luas dan berlangsung beberapa hari. Bahkan massa menduduki Gedung MPR/DPR. Tragedi Trisaksi pada 12 Maret 1998 ini merupakan pemicu aksi yang lebih besar. Setelah korban mendapatkan perawatan, pihak Universitas Trisaksi menuntut aparat keamanan terkait peristiwa ini. Mereka menuntut aparat bertanggung jawab. Selain jatuh korban meninggal dan luka. Peristiwa tersebut juga menimbulkan kerugian mencapai Rp 2,5 triliun. Bulan Mei pun dikenang masyarakat Indonesia sebagai bulan duka atas munculnya korban jiwa akibat aksi kerusuhan. Besarnya kerusuhan itu menyebabkan situasi pemerintahan tidak stabil. Soeharto pun semakin sulit memegang kendali pemerintahannya. Pada 21 Mei 1998, Soeharto mundur sebagai presiden.

Konflik Ahmadiyah 

Konflik Ahmadiyah berlangsung pada 2016-2017. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik tersebut mendapat sorotan media cukup kuat. Pasca konflik terjadi selama 8 tahun para pengungsi tidak jelas nasibnya. Mereka sulit memperoleh fasilitas pemerintah, seperti KTP.

Konflik Lampung 

Konflik di Lampung Selatan telah menimbulkan korban meninggal 14 orang dan ribuan orang mengungsi. Konflik Lampung terjadi pada 2012 

Konflik Poso 

Konflik Poso, Sulawesi Tengah terjadi antara kelompok Muslim dengan Kelompok Kristen. Konflik tersebut terjadi pada akhir 1998 hingga 2001. Sejumlah rekonsiliasi dilakukan untuk meredakan konflik tersebut. Kemudian munculnya ditandatangani Deklarasi Malino pada 20 Desember 2001. Belum diketahui secara pasti korban akibat konflik Poso.

Sumber:https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/190000569/kasus-kekerasan-yang-dipicu-masalah-keberagaman-di-indonesia?page=a 

Featured Post

Seniman dan Karyanya

  Seni rupa Indonesia telah lama menjadi bagian dari dinamika budaya global. Di balik keragaman etnis, tradisi, dan sejarahnya yang kaya, In...