Showing posts with label KELAS XI. Show all posts
Showing posts with label KELAS XI. Show all posts

Monday, April 20, 2026

RANGKUMAN BAB 4 - MENJAGA KEUTUHAN NKRI - KELAS XI

📘 RANGKUMAN

Pendidikan Pancasila Kelas XI Fase F

BAB 4: Menjaga Keutuhan NKRI



🔷 Gambaran Umum

Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman. Upaya menjaga keutuhan dilakukan melalui:

  • Pemahaman wawasan nusantara

  • Penerapan nilai-nilai Pancasila

  • Partisipasi aktif seluruh warga negara

Ancaman terhadap NKRI seperti radikalisme, separatisme, dan konflik sosial harus dihadapi dengan memperkuat persatuan, toleransi, dan ketahanan nasional.


🅰️ A. Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI

1. Wadah Kesatuan

NKRI adalah tempat bersatunya berbagai suku, agama, ras, dan budaya.
➡️ Menjaga keutuhan berarti menjaga persatuan dalam keberagaman.

2. Tanggung Jawab Bersama

Menjaga NKRI bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, tetapi:

  • Seluruh warga negara

  • Termasuk pelajar sebagai generasi penerus bangsa

3. Fondasi Bangsa

Pancasila berfungsi sebagai:

  • Dasar negara

  • Pandangan hidup bangsa

  • Perekat persatuan

➡️ Pancasila mencegah terjadinya perpecahan (disintegrasi bangsa)


🅱️ B. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG)

1. Bidang Ideologi

  • Radikalisme

  • Ekstremisme

  • Upaya mengganti Pancasila

2. Bidang Politik

  • Korupsi

  • Separatisme

  • Demonstrasi anarkis

3. Bidang Ekonomi

  • Daya saing rendah

  • Ketergantungan pada produk luar negeri

4. Bidang Sosial Budaya

  • Hedonisme (gaya hidup berlebihan)

  • Westernisasi negatif

  • Konflik antar suku/agama

5. Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Terorisme

  • Pelanggaran wilayah

  • Pemberontakan bersenjata


🅲 C. Peran Warga Negara dalam Menjaga NKRI

1. Lingkungan Keluarga

  • Menanamkan nilai nasionalisme

  • Menjalin komunikasi yang baik

  • Mengajarkan sikap saling menghargai

2. Lingkungan Sekolah

  • Mengikuti upacara bendera

  • Belajar dengan sungguh-sungguh

  • Menghindari bullying

  • Menghargai perbedaan

3. Lingkungan Masyarakat

  • Menjaga toleransi

  • Menghargai keberagaman

  • Menjaga keamanan dan ketertiban

4. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Mematuhi UUD 1945

  • Menggunakan produk dalam negeri

  • Berpartisipasi dalam demokrasi (pemilu, musyawarah, dll)


🏛️ D. Bentuk Negara & Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan (NKRI)

2. Bentuk Pemerintahan

  • Republik (dipimpin oleh presiden)

3. Sistem Pemerintahan

  • Sistem Presidensial
    ➡️ Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan


🤝 E. Sikap Warga Negara terhadap Sistem Pemerintahan

Warga negara harus:

  • Taat hukum dan konstitusi

  • Menghormati pemerintah yang sah

  • Aktif dalam kehidupan demokrasi

  • Bersikap kritis namun tetap santun

  • Menjaga persatuan dan kesatuan



⭐ Kesimpulan

Menjaga keutuhan NKRI adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Dengan:

  • Mengamalkan nilai Pancasila

  • Menjaga toleransi

  • Aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa

➡️ Maka persatuan bangsa akan tetap terjaga dan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.


Thursday, May 22, 2025

Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI


Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang memiliki pemerintahan dan konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dari lingkup paling kecil, yaitu dimulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konseptual, dalam menjaga keutuhan NKRI perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai konsep wawasan nusantara. 

Wawasan nusantara merupakan “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geograis serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya adalah pelaksanaan dari bangsa Indonesia itu sendiri dalam memanfaatkan kondisi geograis, sejarah, serta sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. (Sunarso, dkk. 2006: 165) Menjaga keutuhan negara perlu dilakukan sedini mungkin dalam realitas kehidupan sehari-hari. Misalnya, melalui penggunaan bahasa Indonesia, meningkatan rasa nasionalisme dan patriotime, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan di masyarakat. 

Dengan demikian dapat terhindar dari ancaman yang ingin memecah belah Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu berpikir positif, memahami dan menyadari pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Hal ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap negara. Selain itu, perlu memperkuat pertahanan dalam berbagai bidang, seperti bidang ideologi, agama, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Pertahanan dan keamanan perlu dijaga sebagai upaya mencegah terjadinya disintegrasi nasional atau perpecahan bangsa, suatu kondisi yang terjadi karena adanya polarisasi atau konlik yang cukup besar sehingga dapat membahayakan keamanan serta kedamaian persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

Untuk itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilakukan guna menjaga keutuhan NKRI. Sebagai ideologi dasar negara Indonesia, Pancasila mendasarkan pada prinsip-prinsip persatuan, kesatuan, dan kebinekaan. Pelajar Pancasila diharapkan memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dalam memupuk generasi muda yang nasionalis dan menghargai keberagaman di Indonesia. Keberagaman merupakan kekaya an bangsa yang harus dijaga dan dihargai. Keberagaman harus dapat saling mendukung untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI membantu membentuk karakter baik peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mempersiapkan mereka untuk pendidikan lebih tinggi ataupun bekerja di berbagai sektor industri, memahami betapa pentingnya mematuhi aturan, bekerja keras, dan berkontribusi pada perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menciptakan lingkungan yang produktif dan menyenangkan. Dalam konteks pendidikan, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI merupakan bagian dari pembentukan karakter bangsa yang kuat. Karena itu, menjaga keutuhan NKRI merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, termasuk pelajar.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah keberagaman merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Indonesia adalah bangsa yang kaya akan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, diperlukan perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal-hal yang Mencerminkan Perilaku Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Menghargai Perbedaan

    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang berbeda latar belakang.

    • Menerima dan menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama.

  2. Menjunjung Tinggi Nilai Persatuan

    • Menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    • Menghindari konflik yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

  3. Gotong Royong dan Toleransi

    • Bekerja sama dalam kegiatan sosial tanpa membedakan latar belakang.

    • Menghormati hari besar keagamaan dan kebudayaan lain.

  4. Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila

    • Menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

  5. Menolak Provokasi dan Hoaks

    • Tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang dapat memecah belah masyarakat.

  6. Bersikap Aktif dalam Menjaga Perdamaian

    • Menjadi agen perdamaian dalam lingkungan sekitar, baik di dunia nyata maupun di media sosial.


Studi Kasus: Konflik Sosial di Ambon (1999–2002)

Latar Belakang:
Konflik Ambon yang terjadi pada akhir 1990-an merupakan konflik bernuansa SARA yang melibatkan kelompok masyarakat beragama Islam dan Kristen. Konflik ini dipicu oleh kesalahpahaman kecil yang berkembang menjadi bentrokan besar.

Dampak:

  • Ribuan nyawa melayang dan puluhan ribu orang mengungsi.

  • Terjadi perpecahan sosial yang mendalam antara dua komunitas.

Upaya Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Dialog Damai oleh Tokoh Agama dan Masyarakat

    • Tokoh lintas agama dari kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas perdamaian.

    • Dibentuk Forum Malino yang menghasilkan kesepakatan damai.

  2. Peran Pemerintah dan Aparat

    • Pemerintah pusat mengirim aparat keamanan untuk menghentikan konflik dan menjaga netralitas.

    • Diberikan bantuan rehabilitasi dan rekonsiliasi pascakonflik.

  3. Pendidikan Multikultural

    • Masyarakat didorong untuk kembali membangun kehidupan bersama melalui pendidikan tentang toleransi dan hidup damai.

Pelajaran dari Studi Kasus:

  • Konflik yang disebabkan oleh isu SARA dapat menghancurkan tatanan masyarakat.

  • Dialog, kerja sama, dan toleransi adalah kunci untuk membangun kembali keutuhan NKRI.

  • Pentingnya peran tokoh masyarakat dan pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai persatuan.


Kesimpulan:

Menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bersikap toleran, dan menghargai perbedaan, maka kita bisa memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman. 

Sunday, April 21, 2024

Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai


Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai

Baca tentang :  Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai Klik Disini

Kini kita akan membahas tentang cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai. Pembahasan tema ini akan mengantarkan kita mengetahui secara utuh terhadap sengketa batas wilayah, termasuk kasus Blok Ambalat, yang cara penyelesaiannya menggunaka cara-cara damai, sebagaimana menjadi aturan internasional.

Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut:

  • Negosiasi bilateral. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh kedua negara untuk mencari solusi damai atas sengketa tersebut. Negosiasi bilateral dilakukan dengan mengacu pada perjanjian tapal batas landas kontinen yang telah ditandatangani pada tahun 1969 dan diratifikasi oleh kedua negara1. Negosiasi bilateral juga melibatkan pertukaran data dan informasi mengenai landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) di wilayah sengketa.
  • Mediasi atau konsiliasi. Jika negosiasi bilateral tidak berhasil, maka kedua negara dapat meminta bantuan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut.Pihak ketiga tersebut dapat berupa negara lain, organisasi internasional, atau tokoh-tokoh yang dihormati oleh kedua belah pihak.Mediasi atau konsiliasi bertujuan untuk mencari titik temu dan kompromi antara klaim-klaim yang saling bertentangan.
  • Arbitrase atau pengadilan internasional. Jika mediasi atau konsiliasi juga tidak berhasil, maka kedua negara dapat menyerahkan sengketa tersebut ke lembaga arbitrase atau pengadilan internasional yang berwenang menangani masalah perbatasan laut, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Tribunal Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS).Arbitrase atau pengadilan internasional akan memberikan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak berdasarkan hukum internasional.
  • Kerjasama bersama. Jika putusan arbitrase atau pengadilan internasional tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau keduanya, maka kedua negara dapat mencari jalan keluar dengan melakukan kerjasama bersama di wilayah sengketa tersebut. Kerjasama bersama dapat berupa pembagian hasil sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, penjagaan keamanan, atau hal-hal lain yang bermanfaat bagi kedua negara.

Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.

Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mewajibkan kepada setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun kepada negara-negara yang me- mang memilih tidak bergabung ke dalam PBB, agar dalam penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara damai, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ke- harmonisan.



Baca tentang : Penyelesaian Sengketa Ambalat Harus dengan Diplomasi Klik Disini

Adapun langkah-langkah penyelesaian damai itu dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:

a. Negosiasi

Cara ini merupakan penyelesaian sengketa paling sederhanan dan dianggap tradisional tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik. Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, melainkan fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak terkait. Perbedaan persepsi yang terjadi antar-kedua belah pihak akan memperoleh jalan keluar dan memungkinkan mudah untuk dipecahkan. Namun demikian, jika salah satu pihak menolak cara negosiasi ini, akan mengalami jalan buntu.

b. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)

Mediasi tidak jauh beda dengan negosiasi, hanya saja, yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga, yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan. Komunikasi bagi pihak ketiga itu disebut sebagai good offices.

Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi bisa terlaksana jika pihak yang bersengketa bersepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga, dan menerima syara-syarat tertentu yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.

c. Konsiliasi (conciliation)

Istilah konsiliasi memiliki dua arti. Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian
sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa. Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang
dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.

d. Penyelidikan (inquiry)

Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta). Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.

e. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB

Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai. PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK). Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.


Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut

    UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratfikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
    UNCLOS, jika dilihat akar sejarahnya, adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982. Sampai sat ini, lebih dari 150 negara telah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk Uni Eropa.
Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
    Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam pemahamn ini, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
    Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957. Kepulaun Indonesia telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi


Apa itu sengketa internasional dan bidang apa saja yang termasuk sengketa internasional?

Dikutip dari buku Sovereign Right and International Bussiness, International Law and Practice (1991) oleh Oscar Schachter, sengketa internasional adalah segketa yang muncul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Ada berbagai bidang yang dapat menjadi penyebab sengketa internasional.

Berikut ini berbagai penyebab sengketa internasional yang menunjukkan bidang apa saja yang termasuk dalam sengketa internasional.

1. Wilayah Kekuasaan

Persoalan wilayah kekuasaan dapat menjadi salah satu penyebab atau sumber sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal wilayah kekuasaan kerap terjadi.
Biasanya sengketa ini terjadi di negara-negara yang bertetangga secara geografis. Seperti halnya, Indonesia dengan Malaysia, China dan Taiwan, serta India dengan Pakistan.

2. Sumber daya alam

Sumber daya alam juga tak jarang menjadi salah satu sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal ini juga kerap saling berhubungan dengan klaim batas wilayah kekuasaan.
Sengketa dalam bidang ini dapat terjadi karena tidak semua negara memiliki sumber daya alam yang sama baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Beberapa sengketa internasional terkait sumber daya alam yaitu seperti, perebutan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
Kemudian sengketa di Laut Natuna yang juga pernah terjadi di Indonesia dengan China.

3. Ekonomi

Bidang ekonomi pun sering kali memicu konflik internasional antarnegara.
Bahkan, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi bidang yang sangat riskan terjadinya gesekan antarnegara atau subyek.
Kebijakan ekonomi antarnegara yang sangat keras dan kaku menjadi penyebab awalnya sengketa internasional.
Salah satu contoh konflik atau sengketa internasional dalam hal ekonomi adalah ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi dari Irak, sehingga terjadi konflik di kedua negara.

4. Aspek yudiris

Setiap negara tentu memiliki hukum nasional masing-masing.
Terkadang kerja sama antarnegara tidak mempertimbangkan hukum nasional yang ada di negara lain, sehingga terjadi konfrontasi.

5. Budaya

Sengekta internasional pun kerap terjadi dalam bidang budaya. Sengketa internasional di bidang ini juga biasanya terjadi antarnegara yang saling berdekatan secara garis teritorialnya.

Contohnya, permasalahan klaim yang dilakukan oleh Malaysia atas budaya Indonesia seperti Batik dan Reog Ponorogo. Terkait sengketa tersebut, pihak Indonesia akhirnya meminta UNESCO untuk menyelesaikannya.

6. Unsur-unsur Moralitas Antarbangsa

Saat terjadi kesalahan etika dalam hubungan internasional, dapat menyebabkan sengketa internasional.
Hubungan atau pergaulan antarbangsa memang harusnya mempertimbangkan unsur-unsur moralitas antarbangsa, seperti kesopanan.

Itulah sejumlah penyebab sengketa internasional, ternyata berbagai bidang dapat menjadi sumber dari hal tersebut.

Sunday, February 25, 2024

Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia

Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia


Video Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai. Karena itu, batas wilayah negara telah diatur ber- dasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Wilayah perbatasan, dengan demikian, memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antar provinsi.

Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

Dikenal sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan. Dari pulau-pulau itu, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara ini seringkali berurusan dalam kasus sengketa wilayah, meski selalu berakhir damai.

Di antara kasus sengketa wilayah yang menyedot perhatian publik adalah Blok Ambalat, yang terjadi sejak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.

Namun demikian, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Am- balat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Tahun 1980, Indonesai secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu. Klaim Malaysia tersebut oleh Indonesia dinilai merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.

Apa motivasi Malaysia hendak mengklaim kepemilikan Blok Ambalat? Tentu saja, karena potensi minyak bumi yang sangat besar di tempat itu.

Akibat dari perbedaan pandangan dan saling klaim tersebut, Malaysia, menurut hukum internasional (UNCLOS: United Nations Convention Law of the Sea, tahun 1982) yang diyakini oleh Indonesia, seringkali melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah NKRI.

Pada 7 Januari 2005, kapal laut Malaysia (KD Sri Melaka) pernah dilaporkan dan terpantau melakukan pengejaran, bahkan melakukan penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia (KD Jaya Sakti 6005, KM Wahyu-II, KM Irwan) di Laut Sulawesi.

Berikutnya, pada 16 Februari 2005, Malaysia pernah mengumumkan kalau Blok ND-6 dan ND-7 sebagai wilayah (konsensi) perminyakan baru yang dioperasikan oleh Petronas Carigali dan Shell. Padahal wilayah ini masih dekat, dan menjadi bagian dari wilayah Ambalat, terutama Ambalat Timur.

Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, dan (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.


Indonesia sebagai Negara Kepulauan


Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) No. 102 Tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan kedua pulau tersebut.

Padahal, Malaysia bukanlah negara kepulauan, dan ini membawa konsekuensi terhadap batas wilayah kelautan. Malaysia, jika merujuk pada UNCLOS 1982, hanya diperbolehkan menarik pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines), dan itu berarti tidak diperbolehkan menarik garis pangkal laut dari Pulau Sipadan dan Ligitan.

Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.

Setelah cukup lama berselisih pendapat, hingga nyaris konflik terbuka, tahun 2009, kedua negara tersebut bersepakat untuk mengakhiri perselisihan, melakukan apa yang lazim disebut de-eskalasi. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Indonesia waktu itu, bersama Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia, berusaha keras mencegah konflik kedua negara.

Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.

Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Fakta inilah yang menjadi prinsip dan menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia

Rangkuman
  1. Sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terjadi se- jak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian, pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.
  2. Tahun 1979, secara sepihak, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia menuai protes tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
  3. Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, (h) Tahun 2012 ada 35 kali pelanggaran.





Sunday, October 15, 2023

Jawaban PKN Kelas XI Kurukulum Merdeka Hal 77, 78

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 77 78 Kurikulum Merdeka:


Uji Pemahaman

a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?

Jawaban:

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Sementara konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.


b. Apa fungsi dari konstitusi?

Jawaban:

Fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara.

Kekuasaan harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya.


c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?

Jawaban:

Perjalanan terbentuknya konstitusi di Indonesia dimulai sejak tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.

Konstitusi Indonesia dimulai dari pembentukan UUD NRI tahun 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Selanjutnya, Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950 saat NKRI berbentuk Republik Indonesia Serikat.

Kemudian, UUDS 1950 berlaku mulai 15 Agustus 1950 menggantikan konstitusi RIS.

Terakhir, UUD 1945 yang berlaku kembali pada 5 Juli 1959 hingga sekarang.

Setelah orde lama dan orde baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen pada masa Reformasi dan diselaraskan dengan perkembangan zaman.


d. Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?

Jawaban:

Pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi adalah memahami sebuah proses penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) sehingga segala pembicaraan yang berkaitan dengan UUD 1945 akan menjadi material, bahan historis, dan bahan interpretasi untuk menerangkan makna dan maksud dari UUD itu sendiri.


e. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?

Jawaban:

Pesan moral yang dapat digali dari sejarah konstitusi Indonesia adalah mencegah generasi muda dalam berperilaku kurang baik.

Wednesday, September 20, 2023

Study Kelayakan Usaha

Study Kelayakan Usaha 


Studi kelayakan bisnis menurut Husein Umar, 2003, yaitu penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidaknya bisnis dibangun tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan maksimum dalam waktu yang tidak ditentukan, misalnya rencana peluncuran produk baru. 

Menurut Yacob Ibrahim, 2009 yang dimaksud studi kelayakan bisnis adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha/proyek. 

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa studi kelayakan bisnis adalah menganalisis faktor-faktor bisnis dalam menentukan rencana bisnis tersebut harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan ataupun ditunda, dan untuk menilai kelayaka dalam pengembangan sebuah usaha. 

Manfaat studi kelayakan bisnis antara lain digunakan untuk: 

1. Merintis usaha baru 

2. Mengembangkan usaha yang sudah ada 

3. Memilih jenis usaha atau investasi yang paling menguntungkan 

 


Tahapan Studi kelayakan usaha dapat dilakukan dengan cara : 

a. Tahap penemuan ide 

Suatu produk yang akan dibuat haruslah berpotensi untuk laku dijual dan menguntungkan 

b. Tahap penelitian usaha 

Dimulai dengan mengumpulkan data, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan 

c. Tahap evaluasi 

Mengevaluasi usulan proyek yang akan didirikan, mengevaluasi proyek yang sedang dibangun, dan mengevaluasi bisnis yang sudah di operasionalkan secara rutin 

d. Tahap pengurutan usulan yang layak 

Jika terdapat lebih dari satu usulan rencana bisnis, maka perlu dilakukan pemilihan rencana bisnis yang dianggap paling penting untuk direalisasikan 

e. Tahap perencanaan pelaksanaan 

Setelah rencana bisnis di pilih untuk direalisaskan, perlu di buat rencana kerja pelaksanaan proyek. 

f. Tahap pelaksanaan 

Setelah semua persiapan selesei, tahap berikutnya adalah merealisasikan pelaksanaan. 

g. Tujuan studi kelayakan bisnis/usaha: 

Untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar pada peluang bisnis yang kurang menguntungkan. 



Sunday, September 10, 2023

Unit 3 - Konsekuensi Pelanggaran Kesepakatan

Konsekuensi Kesepakatan Norma Sekolah

        Kesepakatan atau disebut juga pemufakatan diartikan sebagai sikap yang menyepakati akan satu atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain, di mana kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Kesepakatan memiliki prinsip-prinsip yang adil, tidak memberatkan hanya salah satu pihak, bertanggung jawab, dan memiliki konsekuensi hukum atau sanksi jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.

        Kesepakatan juga berkorelasi dengan norma. Sebab, norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari mana pun: dari ajaran agama, adat, atau budaya. Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek. Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku), terkadang sangat fleksibel.

Antara Norma dan Kesepakatan

Lalu, apa perbedaan norma dengan kesepakatan? Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat. Norma dibuat sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama. Kesepakatan dibuat melalui beberapa cara, melewati beberapa pertemuan dan diskusi yang mendalam, dan melibatkan banyak orang dengan segala kepentingannya.

Sebagai sebuah kesepakatan, norma dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar. Siapa pun anggota masyarakat yang tercakup dalam wilayah geografis ataupun non- geografis norma, harus melaksanakan kesepakatan yang dirumuskan dalam bentuk norma, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Itulah mengapa norma harus dibuat sebagai cermin dari kehendak bersama. Sebagai refleksi akhir dari berbagai pertimbangan yang melibatkan berbagai tokoh masyarakat dari agamawan, ahli hukum, pemegang adat istiadat, dan ahli moral (etika). Norma dibuat bukan sebagai cara untuk melegalkan tindakan yang bertentangan dengan sumber-sumber norma itu sendiri, yakni agama, hukum, sosial, dan kesusilaan.

Oleh karena itu, norma harus ditaati. Apabila ada yang melanggar norma, harus siap menerima konsekuensinya. Konsekuensi bukan hanya terhadap pelaku pelanggaran, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Seperti halnya tawuran, sudah barang tentu ada kesepakatan umum bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Ada banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh perilaku massal tersebut.

Secara individu, tentu saja ada luka batin dan lahir. Selalu terpelihara hati yang mendendam, tanpa kasih sayang. Secara lahir, banyak yang harus dirawat di rumah sakit akibat tawuran. Bahkan, ada yang harus dikebumikan. Keluarga kehilangan dan diliputi duka lara. Masyarakat juga menjadi terpecah belah, terkotak-kotak antara pro dan kontra. Selain itu, juga dapat menimbulkan sentimen dalam masyarakat yang berkepanjangan.

Kasus seks bebas, misalnya. Secara pribadi, seks bebas memberikan ruang penyaluran hasrat dan keinginan. Namun, seks bebas juga sekaligus merupakan tindakan melanggar terhadap hak orang lain. Orang tua resah dan gelisah. Seks tanpa ikatan perkawinan menghancurkan cita-cita ketenteraman yang diidamkan oleh masyarakat.

Norma di Sekolah

Seperti halnya di masyarakat, norma di sekolah pun demikian. Norma disepakati oleh berbagai pihak, dari manajemen sekolah, guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat. Norma hendaknya disusun dengan melibatkan berbagai pihak secara demokratis. Mereka bersama-sama berdiskusi, semua pendapat ditampung dan didiskusikan secara demokratis pula. Jangan sampai mereka diundang hanya sebagai legitimasi tanpa apresiasi atas aspirasi. Jangan sampai partisipasi diabaikan dalam membuat sebuah kesepakatan norma, termasuk di dalam lembaga pendidikan (sekolah).

Kesepakatan yang dibangun harus mencerminkan kehendak bersama antara manajemen sekolah, guru, orang tua, peserta didik, dan masyarakat. Bukan sebagai sarana untuk memaksakan sebuah kehendak tertentu oleh pihak tertentu.

Dalam menyusun sebuah kesepakatan, apalagi yang ditulis menjadi norma bersama, menghargai pendapat orang lain menjadi sangat penting. Semua pihak harus meletakkan norma yang akan dibuat sebagai tanggung jawab bersama. Karena itu, harus merupakan keinginan bersama dan mencerminkan kepentingan semua pihak. Semua bersepakat membuat norma untuk mencapai tujuan bersama.

Sekolah atau lembaga pendidikan model apa pun, hendaknya menjadi contoh atau model yang tepat, yang bisa dirujuk oleh masyarakat. Jangan sampai sekolah justru menjadi contoh buruk dari sebuah pemaksaan kehendak dalam membuat kesepakatan norma. Ini memang bukan sesuatu yang mudah, tetapi justru itu adalah tantangan dari sebuah komitmen sekolah untuk melayani. Bukan hanya melayani dalam bentuk pengajaran, tetapi juga melayani dalam upaya pembelajaran kepada diri sendiri dan masyarakat luas.

Rangkuman

  1. Kesepakatan atau disebut juga pemufakatan diartikan sebagai sikap yang menyepakati akan satu atau beberapa hal oleh satu pihak dengan pihak lain, di mana kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
  2. Norma adalah sebuah kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat. Norma dibuat sebagai aturan bersama, sebagai cara hidup bersama, dan sekaligus menjadi pemandu untuk mencapai tujuan bersama.
  3. Norma harus ditaati. Apabila ada yang melanggar norma, harus siap menerima konsekuensinya. Konsekuensi bukan hanya terhadap pelaku pelanggaran, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
  4. Dalam menyusun sebuah kesepakatan, apalagi yang ditulis menjadi norma bersama, menghargai pendapat orang lain menjadi sangat penting. Semua pihak harus meletakkan norma yang akan dibuat sebagai tanggung jawab bersama.
  5. Sekolah atau lembaga pendidikan model apa pun, hendaknya menjadi contoh atau model yang tepat, yang bisa dirujuk oleh masyarakat. Jangan sampai sekolah justru menjadi contoh buruk dari sebuah pemaksaan kehendak dalam membuat kesepakatan norma.





Sunday, August 27, 2023

Sejarah Konstitusi Indonesia



Apa Itu Konstitusi?

Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen. Di Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.

Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang

Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.

Sejarah Konstitutusi Indonesia

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain mengenai betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang- Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang- undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

Menurut C.F. Strong, pada prinsipnya fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, ada 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara.

Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara denganwarga negara.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaanyang asli (rakyat) kepada organ negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
  • Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
  • Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Berikut ini ringkasan timeline proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia:

  • Tanggal 29 April 1945: BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
  • Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945: BPUPKI menggelar sidang pertama dan salah satu hasilnya adalah konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.
  • Tanggal 10-17 Juli 1945: BPUPKI menggelar sidang kedua dengan salah satu agenda membahas rancangan UUD 1945.
  • Tanggal 12 Agustus 1945: PPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
  • Tanggal 15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
  • Tanggal 16 Agustus 1945: Terjadi peristiwa Rengasdengklok.
  • Tanggal 17 Agustus 1945: Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan.
  • Tanggal 18 Agustus 1945: Sidang PPKI digelar dengan agenda: (1) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI; (2) mengangkat Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI; dan (3) membentuk KNIP.
Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Setelah pengesahannya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tak langsung menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan secara menyeluruh.

Pasalnya, menurut Presiden Soekarno, UUD 1945 masih sebatas "Undang-Undang Dasar Kilat," selain juga karena situasi negara yang masih belum stabil kala itu.

Naskah asli UUD 1945 memang masih singkat, hanya terdiri dari 37 pasal dan terdiri atas 71 butir ketentuan. Namun, dari segi teori, UUD 1945 versi paling awal sudah memenuhi syarat sebagai konstitusi.

Sejak 1945 hingga sekarang, UUD 45 mengalami beberapa fase perkembangan. Sempat 4 tahun berlaku, lalu diganti, digunakan kembali, dan kemudian diamandemen beberapa dekade setelah disahkan.

Beberapa tahapan perkembangan dalam proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia bisa diringkas dalam 4 tahapan berikut:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang Dasar disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia. UUD 1945 versi asli ini sempat berlaku 4 tahun, yakni pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Agresi Militer Belanda I dan II memaksa bangsa Indonesia terlibat dalam perang revolusi kemerdekaan. Konflik berujung pada perundingan di Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dalam RIS, Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu bagian, bersama beberapa negara boneka bentukan Belanda, seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, selama Republik Indonesia Serikat berlaku Konstitusi RIS dalam periode singkat, yakni 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

RIS tidak bertahan lama dan segera bubar karena bangsa Indonesia lebih menghendaki pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fase ini terjadi saat negara-negara boneka Belanda bubar dan menyatu kembali dengan Republik Indonesia.

Proses ini dibarengi oleh pembentukan suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan UUD itu lantas disahkan pula oleh senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.

Maka, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sejak tanggal 17 Agustus 1950. Karena ia hanya UUD sementara, selama beberapa tahun berikutnya dilaksanakan upaya penyusunan konstitusi baru oleh Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Dinamika politik dalam negeri lantas mendorong Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak 5 Juli 1959, Dewan Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 dinyatakan resmi berlaku kembali di Republik Indonesia.

Meski terjadi pergolakan dan perubahan politik besar pada dekade 1960-an, UUD 1945 tetap resmi menjadi konstitusi RI hingga sekarang.

Hanya saja, setelah Reformasi 1998, dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Proses amandemen UUD 1945 itu terjadi 4 kali, yakni sebagai berikut:
  1. Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
  2. Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  3. Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
  4. Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Rangkuman
  1. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
  2. Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
  3. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
  4. Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.


Sunday, July 30, 2023

Tantangan Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global



Tantangan Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global

Kita sedang berada pada abad ke-21. Abad ini ditandai dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat. Pertukaran informasi, penggunaan internet, pemanfaatan data besar (big data), dan teknologi otomatisasi adalah fenomena yang dapat dirasakan, terutama yang berada di perkotaan. Sejauh memiliki perangkat elektronik (devices), seperti smartphone dan laptop ditambah dengan jaringan internet, dapat membawa kalian melanglang buana, berkomunikasi, berinteraksi dengan orang lain, bahkan dengan orang yang sangat jauh sekali.

Tiga puluh tahun lalu, akses dan penyebaran informasi tentu tidak secepat sekarang ini. Apalagi pada era kemerdekaan Indonesia, di mana teknologi masih sangat terbatas.

Fenomena ini tentu menjadi tantangan yang perlu kalian pecahkan. Mari kita membayangkan hal yang sederhana tentang pekerjaan. Pada tahun 1970an dan 1980an, orang yang memiliki mesin ketik dan kemampuan mengetik cepat akan dicari banyak orang, bisa menjadi pekerjaan yang dapat menghasilkan uang. Begitu juga menjadi loper koran pada tahun 1990an, merupakan pekerjaan yang bisa menghasilkan uang. Namun, jika kita hanya memiliki keterampilan itu pada masa sekarang, tentu tidak mudah mencari pekerjaan. Sebab, perkembangan teknologi sedemikian cepat, mengubah peluang dan tantangan zaman.
Banyak pekerjaan yang pada abad sebelumnya masih dibutuhkan, tetapi pada abad ini mulai tak lagi dibutuhkan. Salah satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pernah melaporkan bahwa sampai tahun 2030 akan ada 2 miliar pegawai di seluruh dunia yang kehilangan pekerjaan karena digantikan oleh teknologi. Di sisi lain, ada banyak jenis pekerjaan baru yang tidak ada pada abad ke-20.
Itulah salah satu tantangan yang mesti kita hadapi. Lalu, bagaimana tantangan tersebut berhubungan dengan konteks penerapan Pancasila? Mari kita lanjutkan pembahasannya lebih mendalam.

Diskusikan lebih mendalam dalam kelompok tentang tantangan- tantangan penerapan Pancasila dalam kehidupan global.
Masing-masing kelompok memilih satu topik untuk didiskusikan di kelompoknya. Setiap tantangan yang didiskusikan di masing-
masing kelompok, perlu dikaitkan dengan kehidupan masing-masing anggota. Misalnya, ketika kalian memilih topik “tantangan ideologi”, tantangan ideologi seperti apa yang sedang kalian rasakan?

Tantangan Ideologi

Pada era teknologi informasi ini, Pancasila akan diuji seiring dengan masuknya ideologi-ideologi alternatif yang merangsek dengan cepat ke sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, Pancasila adalah ideologi negara yang harus dipatuhi dan menjadi pemersatu bangsa. Lalu, bagaimana jika ideologi-ideologi lain masuk ke masyarakat Indonesia yang notabene sudah ber-Pancasila.
Beberapa ideologi yang mulai masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan ber- bangsa dan bernegara adalah radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Kata radika- lisme seringkali diidentikkan dengan ekstremisme. Ekstremisme kekerasan (violent extremism) adalah pilihan sadar untuk menggunakan kekerasan atau untuk men- dukung penggunaan kekerasan demi meraih keuntungan politik, agama, dan ideologi. Ekstremisme kekerasan juga dapat dimaknai sebagai sokongan, pelibatan diri, penyiap- an, atau paling tidak, dukungan terhadap kekerasan yang dimotivasi dan dibenarkan secara ideologis untuk meraih tujuan-tujuan sosial, ekonomi, dan politik.

Sementara itu, terorisme dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan fasilitas internasional.
Sebagaimana kita tahu, ideologi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme mulai menjangkiti bangsa Indonesia. Ideologi tersebut tentu saja tidak tumbuh dari tradisi luhur bangsa Indonesia karena Indonesia memiliki budaya luhur, seperti kekeluargaan, tenggang rasa, gotong royong, dan lain sebagainya.
Selain itu, yang tak kalah membahayakan, adalah konsumerisme. Konsumerisme adalah paham terhadap gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya. Dapat dikatakan pula konsumerisme adalah gaya hidup yang sifatnya tidak hemat. Sering kita saksikan di televisi ataupun media sosial perilaku-perilaku konsumtif yang berlebihan. Orang-orang yang terpapar ideologi ini cenderung akan senang dan bahagia membeli sesuatu, sekalipun tidak dibutuhkan. Tujuannya bisa beragam, mulai dari pamer, gengsi, mencari perhatian, hingga sekedar ikut-ikutan. Akibatnya, demi mencapai kebahagiannya yang terletak pada aktivitas membeli barang/sesuatu itu, seseorang bisa melakukan apa saja, sekalipun melanggar norma dan konstitusi.
Ekstremisme, radikalisme, terorisme, dan konsumerisme ini tentu bertentangan dengan Pancasila.

Hoaks dan Post Truth

Salah satu dampak lain dari meningkat pesatnya teknologi informasi adalah banjirnya informasi. Sebelum era media sosial seperti sekarang, informasi disampaikan hanya melalui lembaga-lembaga tertentu, baik dalam siaran radio, televisi, dan website. Namun, pada era sekarang ini, setiap dari kita menjadi konsumen dan produsen informasi sekaligus. Disebut konsumen, karena kita juga menerima dan menyerap beragam informasi dari berbagai kanal, baik berupa radio, televisi, maupun media sosial, seperti facebook, twitter dan Youtube. Kita semua juga bisa menjadi produsen informasi karena kita menyiarkan apa yang kita ketahui kepada publik luas melalui media sosial yang kita punya.
Dampaknya apa? Pertama, karena banjirnya informasi tersebut, kita disuguhi bermacam-macam informasi, baik yang penting ataupun yang tidak penting, baik yang valid kebenarannya ataupun yang tidak. Berada di dalam dunia teknologi informasi yang sangat pesat, ibarat kita berada dalam hutan belantara: kita bisa menjumpai apapun, mulai dari yang kita butuhkan sampai hal-hal yang tidak kita butuhkan, mulai dari hal yang bermanfaat sampai hal yang berbahaya. Akibatnya, kita seringkali kebingungan menentukan mana jalan keluar dan mana jalan yang menyesatkan.

Karena itulah, banyak kita jumpai beredarnya hoaks atau informasi palsu di media sosial kita. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi 3.901 berita palsu atau berita bohong (hoaks) selama periode Agustus 2018 hingga November 2019. Ini tentu berbahaya. Dalam ilmu komputer dikenal istilah garbage in, garbage out, artinya, jika yang kita terima atau kita konsumsi adalah sampah, sampah pulalah yang kita keluarkan.
Kedua, dampak lanjutan dari beredarnya hoaks tersebut, membawa kita pada suatu kondisi yang disebut dengan post-truth (pasca-kebenaran). Dalam kamus Oxford, makna post-truth adalah dikaburkannya publik dari fakta-fakta objektif. Post-truth adalah kondisi di mana fakta objektif tidak lagi memberikan pengaruh besar dalam membentuk opini publik, tetapi ditentukan oleh sentimen dan kepercayaan. Dalam anggapan mereka, kebenaran itu adalah hal-hal yang disampaikan berulang-berulang, sekalipun salah.
Misalnya, ketika seseorang membenci kelompok tertentu, berita tentang keburukan dari kelompok tertentu akan dianggap sebagai kebenaran, tak peduli siapa pembuat berita, tak mengecek apakah beritanya benar atau tidak. Sebaliknya, jika ada informasi- informasi baik tentang kelompok yang dibenci tersebut tidak dipercayainya, sekalipun itu benar dan valid.
Ketiga, dampak yang lebih jauh adalah masyarakat mudah diprovokasi, diadu domba, dihasut, dan ditanamkan benih kebencian melalui informasi-informasi palsu yang terus-menerus disampaikan sehingga dianggap sebagai kebenaran. Akibatnya, permusuhan sesama bangsa Indonesia, kebencian kepada bangsa lain, upaya untuk memecah belah bangsa, dan sejumlah dampak negatif lainnya, dapat dengan mudah terjadi di tengah-tengah kita.

Tantangan Global

Betul bahwa kita semua adalah warga negara Indonesia. Itu dapat ditandai dengan sejumlah identitas ke-Indonesia-an, mulai dari Kartu Tanda Penduduk, Bendera Merah Putih, lambang Garuda Pancasila, bahasa Indonesia, serta bahasa daerah yang digunakan.
Selain sebagai warga negara Indonesia, kita juga menjadi warga negara dunia. Indonesia sebagai negara dan bangsa tidak dapat mengisolasi diri, tidak bergaul, dengan bangsa-bangsa lain dari negara lain. Terlebih dengan bantuan teknologi informasi, sekat-sekat batas negara itu menjadi tipis. Ketika kita dapat menggunakan bahasa internasional, seperti bahasa Inggris, tentunya kita dapat berinteraksi dengan bangsa- bangsa lain yang menggunakan bahasa yang sama.
Tak hanya berkomunikasi, pada saat bersamaan, kita juga bersaing dengan bangsa- bangsa lain. Persaingan ini juga terjadi dalam bidang pekerjaan. Karena itu, kita harus memiliki kompetensi dan keterampilan yang setara dengan bangsa-bangsa lain sehingga dapat bersaing pada abad ke-21 ini. Lalu, keterampilan apa saja yang dibutuhkan pada abad ke-21 ini?



Untuk dapat bersaing dan berkontribusi dengan baik dalam skala global pada abad ke-21 ini, kita perlu memiliki sejumlah kecakapan: literasi, kompetensi, dan karakter. Pada abad ini, kita tidak cukup hanya pintar, menghafal teori-teori, rumus-rumus, dan definisi-definisi, tetapi juga perlu memiliki kompetensi untuk memecahkan masalah, melakukan kolaborasi dan kerja sama. Kalian juga perlu karakter untuk terus belajar dan gigih sehingga bisa beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi.
Tak hanya terkait dengan kompetensi penting pada abad ke-21, dunia hari ini menghadapi sejumlah tantangan global yang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Krisis lingkungan, pemanasan global, pandemi, kekerasan, dan perang global, adalah beberapa contoh tantangan global yang tidak bisa ditangani sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi lintas negara dengan melibatkan semua pihak.


Rangkuman
  • Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak positif sekaligus tantangan bagi eksistensi ideologi Pancasila. Dengan segala kemudahan akses informasi, menjadikan banyak ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila dapat dengan mudah masuk ke masyarakat Indonesia, contohnya radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme, yang mengancam persatuan Indonesia.
  • Pada era digital, setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus konsumen informasi. Dalam situasi saat ini, masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi yang valid dikarenakan yang banyak beredar adalah post truth yang dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
  • Sebagai warga Indonesia yang menjunjung tinggi nila-nilai Pancasila, kita juga tidak terlepas dari peran sebagai warga dunia yang menuntut kita harus mampu bersaing di kancah global dengan cara membekali diri agar memiliki sejumlah kecakapan: literasi, kompetensi, dan karakter.




Featured Post

Sinergi Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum

 Sinergi Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum 1. Pengertian Kedaulatan Rakyat Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang menegaskan bahwa kekuasaan...