Showing posts with label SMK. Show all posts
Showing posts with label SMK. Show all posts

Wednesday, February 14, 2024

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Amati Video Berikut!!


KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat memahami konsep negara kesatuan, faktor yang pembentuk Bangsa Indonesia serta mengidentifikasi karakteristik negara kesatuan republik Indonesia sehingga mampu mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Uraian Materi
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Para ahli lain juga mengemukakan tentang negara yaitu.

Pengertian negara
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
  • Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Unsur-unsur Negara
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu. Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut. Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

Fungsi Negara
1) Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara.

2) Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

3) Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

4) Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.




Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan oleh setiap Negara untuk dapat menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuk negaranya. Tidak semua negara memiliki bentuk negara yang sama. Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
1) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil didalamnya seperti provinsi dan kabupaten. Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah dibawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
a. Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara. Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.
b. Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
c. Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.
2) Negara Serikat
Bentuk negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi dan lainnya. Kedaulatan negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun negara- negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri. Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di negara kesatuan. Akibatnya negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada negara bagian di dalamnya. Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk negara serikat. Salah satu contoh bentuk negara federasi adalah Amerika Serikat.
Ciri-Ciri Negara Federasi
  1. Kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
  2. Setiap negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara tetap dipegang oleh kepala negara.
  3. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedaulatan bagi negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.
 

Di lihat dari sejarahnya faktor pembentuk Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ikrar Sumpah Pemuda berhasil diwujudkan para pemuda dari berbagai suku bangsa dan budaya di wilayah nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Kemudian peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang merupakan awal berdirinya bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa (the founding fathers) harus dapat menyatukan berbagai kelompok dan golongan yang beragam karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsadan ras yang tersebar di seluruh nusantara. Adapun faktor-faktor penting pembentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
  2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
  3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
  4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Kesatuan bangsa Indonesia bersifat historis karena bangsa Indonesia bersatu bukan hanya karena kesatuan bahasa ibu, suku, budaya, atau agama, tetapi sejarah yang dialami bersama dalam penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaa, dan tekad untuk kehidupan bersama. Setiap negara kesatuan memiliki karakter yang berbeda, pun demikian dengan Indonesia. Setidaknya, ada beberapa ciri yang dimiliki Indonesia sebagai negara kesatuan, yang membuatnya berbeda dari negara lainnya. Adapun ciri khas tersebut sebagai berikut:
  1. Indonesia sudah bertekad untuk menjadi negara kesatuan sejak dimulainya zaman kemerdekaan, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945
  2. Pembentukan negara kesatuan sesuai dengan tekad yang tertuang pada alinea kedua Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
  3. Prinsip kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperkuat lagi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
  4. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengandung dasar bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu Pada perubahan UUD 1945, adanya ketetapan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur untuk tidak mengubah apapun dalam Pembukaan UUD 1945 dan menetapkan NKRI sebagai bentuk mutlak bagi Indonesia.
  5. Dalam segi kewilayahan, karakterisitik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 25A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak- haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara digunakan untuk menunjukkan kesatuan wilayah perairan dan barisan pulau-pulau Indonesia. Walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, namun semuanya bersatu dalam satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Tiga unsur pokok berdirinya sebuah negara (konstitutif) adalah penduduk, wilayah dan pemerintah berdaulat serta 1 unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain.
3. Negara mempunyai Fungsi Pertahanan dan Keamanan, Fungsi Keadilan, Fungsi Pengaturan dan Keadilan serta Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
4. Tujuan negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5. Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
6. Negara serikat adalah bentuk negara yang Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
7. Di lihat dari sejarahnya faktor pembentuk Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Adapun faktor-faktor penting pembentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut. Adanya persamaan nasib, keinginan bersama untuk merdeka, kesatuan tempat tinggal, dan cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.


Wednesday, September 20, 2023

Study Kelayakan Usaha

Study Kelayakan Usaha 


Studi kelayakan bisnis menurut Husein Umar, 2003, yaitu penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidaknya bisnis dibangun tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan maksimum dalam waktu yang tidak ditentukan, misalnya rencana peluncuran produk baru. 

Menurut Yacob Ibrahim, 2009 yang dimaksud studi kelayakan bisnis adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha/proyek. 

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa studi kelayakan bisnis adalah menganalisis faktor-faktor bisnis dalam menentukan rencana bisnis tersebut harus dilaksanakan, tidak dilaksanakan ataupun ditunda, dan untuk menilai kelayaka dalam pengembangan sebuah usaha. 

Manfaat studi kelayakan bisnis antara lain digunakan untuk: 

1. Merintis usaha baru 

2. Mengembangkan usaha yang sudah ada 

3. Memilih jenis usaha atau investasi yang paling menguntungkan 

 


Tahapan Studi kelayakan usaha dapat dilakukan dengan cara : 

a. Tahap penemuan ide 

Suatu produk yang akan dibuat haruslah berpotensi untuk laku dijual dan menguntungkan 

b. Tahap penelitian usaha 

Dimulai dengan mengumpulkan data, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan 

c. Tahap evaluasi 

Mengevaluasi usulan proyek yang akan didirikan, mengevaluasi proyek yang sedang dibangun, dan mengevaluasi bisnis yang sudah di operasionalkan secara rutin 

d. Tahap pengurutan usulan yang layak 

Jika terdapat lebih dari satu usulan rencana bisnis, maka perlu dilakukan pemilihan rencana bisnis yang dianggap paling penting untuk direalisasikan 

e. Tahap perencanaan pelaksanaan 

Setelah rencana bisnis di pilih untuk direalisaskan, perlu di buat rencana kerja pelaksanaan proyek. 

f. Tahap pelaksanaan 

Setelah semua persiapan selesei, tahap berikutnya adalah merealisasikan pelaksanaan. 

g. Tujuan studi kelayakan bisnis/usaha: 

Untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar pada peluang bisnis yang kurang menguntungkan. 



Friday, November 4, 2022

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Hallo sahabat edukasi dimanapun anda berada, nah sebelumnya kita telah mempelajari  materi di Uit 4 yaitu Membuat Kesepakatan Bersama, Berikut kita akan mempelajari tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:



  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

  • Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia, Urutannya yaitu:

    • UUD 1945;
    • Ketetapan MPR;
    • UU;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Keputusan Presiden;
    • Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.


  • Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:


    • UUD 1945;
    • Tap MPR;
    • UU;
    • Peraturan pemerintah pengganti UU;
    • PP;
    • Keppres;
    • Peraturan Daerah;

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

        Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

    • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • UU/Perppu;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Peraturan Presiden;
    • Peraturan Daerah.
    • Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

  1. Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
  2. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.
  3. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
  4. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  5. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  6. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  7. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  8. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  9. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  10. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda


Sunday, September 25, 2022

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:



Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) 

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman 

dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada 

pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Terkait dengan Jaminan Beragama

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Terkait dengan Bela Negara

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya 
nasional.

Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, eisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Tuesday, August 23, 2022

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA


 

Apakah anda sudah tahu kedudukan, fungsi, dan arti pancasila bagi Bangsa Indonesia?

Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca beranti lima, sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta yang juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981). Istilah Pancasila seperti ini dapat dikatakan pengertian Pancasila secara etimologi atau pengertian menurut asal usul kata.Seperti yang kita tahu pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Namun, ternyata kedudukan dan fungsi pancasila tidak hanya sebagai dasar negara.

Baca tentang Sejarah Pancasila disini

Apa saja kedudukan dan fungsi pancasila? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Filosofische grondslag disebutkan sebanyak empat kali. Sementara itu, istilah weltanschauung, tidak kurang dari 30 kali disebutkan dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tahukah kalian berasal dari bahasa apa dan apa arti dari dua istilah asing tersebut? Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”

  • Dasar negara adalah pondasi utama yang menjadi sumber hukum, kekuasaan, dan tata kehidupan berbangsa.
  • Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
  • Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:
    1. Sumber dari segala sumber hukum → Semua peraturan harus berlandaskan Pancasila.
    2. Landasan penyelenggaraan negara → Menjadi pedoman dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan pertahanan.
    3. Landasan moral dan etika → Menjadi pedoman sikap dan perilaku warga negara.

Makna penting:

  • Memberi arah penyelenggaraan negara.
  • Menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat.
  • Menjadi pegangan hidup bersama.

Kedudukan ini mengartikan pancasila sebagai hal paling mendasar dari norma-norma yang berlaku di Indonesia. Ini semua tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan juga Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968. Pancasila juga disusun atas hierarkis piramidal, artinya masing-masing sila terikat satu dengan yang lainnya.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah bersifat final. Artinya menjadi kesepakatan nasional yang diterima secara luas oleh rakyat Indonesia. Hal ini  diperkuat  dengan Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara


2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Apa itu pandangan hidup?

Pandangan hidup diartikan sebagai cara kita memandang suatu hal baik itu untuk diri sendiri atau hal lainnya. Tentunya sebagai sebuah negara, Indonesia juga memiliki pandangan hidup untuk menjamin kehidupan warga negaranya.

Pandangan hidup biasanya dijadikan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam lingkup besar, pandangan hidup bangsa berasal dari dasar dan cita-cita negara. Karena itulah pandangan hidup juga dianggap sebagai nilai-nilai yang dianut oleh bangsa.

Pandangan hidup bangsa Indonesia adalah pancasila. Artinya segala sesuatu yang kita lakukan harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila.


3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa (Jati diri bangsa)

Kepribadian bangsa adalah ciri-ciri khusus yang membedakan antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Kepribadian yang dimiliki Indonesia merupakan hasil dari perjuangan, perubahan, dan perkembangan yang telah dilalui. Mulai dari sejarah, adat, budaya, dan masih banyak lagi.

Pancasila juga berkedudukan sebagai kepribadian bangsa. Melalui pancasila, bangsa Indonesia memiliki ciri yang berbeda dari bangsa lain.

Isi nilai-nilai pancasila mencerminkan kepribadian masyarakat yang ada di Indonesia.


4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Rakyat

Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat diartikan sebagai perjanjian yang sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun sebenarnya kesepakatan itu diwakilkan oleh para anggota sidang BPUPKI dan PPKI.


5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum artinya adalah seluruh hukum yang berlaku di Indonesia harus dibuat berdasarkan pancasila. Baik itu undang-undang dan hukum yang tertulis atau yang tidak tertulis.

Jadi, ketika akan membuat sebuah undang-undang atau hukum, kita wajib untuk menelaah kesesuaian dengan nilai-nilai pancasila.


6. Pancasila sebagai Ideologi Nasional

Apakah teman-teman sudah tahu apa arti ideologi?

Ideologi bisa diartikan sebagai cara pikir atau cara pandang seseorang atau kelompok terhadap suatu hal. 

Jadi, ideologi nasional adalah cara pikir masyarakat dalam cakup yang besar, yaitu negara.

Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai perwujudan nilai yang menjadi cita-cita bangsa. Kemudian dicerminkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh warga negaranya.

  • Ideologi adalah kumpulan gagasan, nilai, atau cita-cita yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa.
  • Ideologi terbuka berarti ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan nilai dasar yang menjadi jati dirinya.
  • Pancasila disebut ideologi terbuka karena:
    • Nilai dasarnya (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan) bersifat tetap.
    • Pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi bangsa.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi terbuka:

      1. Nilai dasar bersifat universal → tidak berubah, misalnya keadilan, persatuan, demokrasi, dan kemanusiaan.
      2. Nilai instrumental dapat berkembang → aturan, kebijakan, atau undang-undang yang dibuat sesuai dengan perkembangan masyarakat.
      3. Nilai praksis dapat beragam → perilaku nyata warga negara dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan sikap ber-Pancasila.

Contoh:

      • Sila ke-4 (Kerakyatan) → diwujudkan dalam sistem demokrasi yang disesuaikan dengan konteks zaman, misalnya pemilu langsung.
      • Sila ke-5 (Keadilan sosial) → diwujudkan dalam kebijakan pembangunan ekonomi yang merata, program bantuan sosial, dan gotong royong.

Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Indonesia adalah bangsa yang majemuk: terdiri atas ±17.000 pulau, ratusan suku bangsa, bahasa daerah, dan berbagai agama.

      • Keberagaman ini bisa menimbulkan potensi konflik (SARA, intoleransi, kesenjangan).
      • Pancasila hadir sebagai pemersatu, karena mengandung nilai yang diterima semua kelompok masyarakat.

Contoh penerapan Pancasila dalam menyatukan keberagaman:

      • Sila 1: Semua agama diakui dan dihormati, sehingga tercipta toleransi antarumat beragama.
      • Sila 2: Menolak diskriminasi, menghargai setiap manusia tanpa membeda-bedakan.
      • Sila 3: Menjaga persatuan Indonesia di tengah keberagaman suku dan budaya.
      • Sila 4: Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan konflik perbedaan pendapat.
      • Sila 5: Menuntut keadilan sosial agar semua warga mendapat kesempatan yang sama.

Tantangan Aktualisasi Pancasila

Beberapa tantangan yang harus dihadapi:

      • Polarisasi politik dan intoleransi.
      • Penyebaran berita hoaks di media sosial.
      • Kesenjangan sosial dan ekonomi.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mampu menjawab tantangan ini dengan mengedepankan nilai toleransi, keadilan, dan persatuan.

Kesimpulan

      • Pancasila adalah ideologi terbuka karena nilai dasarnya tetap, tetapi penerapannya menyesuaikan perkembangan zaman.
      • Pancasila berfungsi sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman Indonesia.
      • Aktualisasi Pancasila harus diwujudkan oleh seluruh warga negara dalam kehidupan sehari-hari, agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.

7. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.


8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Cita-cita luhur Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.


9. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa

Sebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.

Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang kedudukan, fungsi, dan arti pancasila bagi bangsa Indonesia.


Sunday, August 14, 2022

Pancasila dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma

Pancasila dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma



Salah satu tahap berdirinya negara kebangsaan Indonesia adalah zaman Majapahit. Di bawah panji Majapahit, kesatuan wilayah Nusantara terwujud berkat Sumpah Palapa. Sumpah Palapa merupakan sumpah yang diucapkan Gajah Mada untuk menyatukan Nusantara pada masa pemerintahan Hayam Wuruk.

Sejak zaman Majapahit, istilah Pancasila telah dikenal dan ditemukan dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Di dalam Kitab Negarakertagama, terdapat pernyataan yang berbunyi "yatnanggegwani pancaçila kertasangkarabhisekaka kakrama". Artinya, raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan. 

Dalam kitab Sutasoma, ditunjukkan bahwa istilah Pancasila secara bahasa Sanskerta mengandung dua pengertian. Pertama, Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berarti berbatu sendi yang lima. Inilah tampaknya pengertian Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945. Kedua, pancaçila (dibaca: pancasyila) berarti lima tingkah laku yang utama, atau pelaksanaan kesusilaan yang Lima (Pancasila Krama), yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, serta tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.

Di dalam kedua kitab tersebut, tampak bahwa Pancasila merupakan pedoman tingkah laku. Hal ini berbeda dengan Pancasila yang telah dijadikan dasar negara melalui rangkaian proses penyempurnaan. Pancasila yang telah disepakati bersama menjadi dasar bernegara tidak hanya terbatas pada pedoman tingkah laku, tetapi lebih luas dan filosofis. 

Wednesday, February 2, 2022

DASAR-DASAR JURNALISTIK

DASAR-DASAR JURNALISTIK
Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.



Dasar-dasar jurnalistik (basics of journalism) ini akan kita mulai dengan sejarah jurnalistik pengertian jurnalistik, bahasa jurnalistik, lalu produk, kode etik, dan seterusnya.

Dasar-Dasar Jurnalistik ini juga bisa menjadi bahasan referensi bagi siapa saja yang ingin mengenal dan terjun ke dunia jurnalistik atau sekadar memahami ilmu kewartawanan ini.

Memahami konsep jurnalistik akan membuat pembaca lebih kritis dalam menerima informasi atau menyerap berita yang tersaji di media massa.


Sejarah Jurnalistik: Short History

Berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno, khususnya masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM).

“Acta Diurna” adalah papan pengumuman –sejenis majalah dinding (mading) atau papan informasi sekarang– yang diletakkan di Forum Romanum agar diketahui oleh banyak orang.

Secara harfiyah, Acta Diurna diartikan sebagai Catatan Harian atau Catatan Publik Harian.

Acta Diurna awalnya berisi catatan proses dan keputusan hukum, lalu berkembang menjadi pengumuman kelahiran, perkawinan, hingga keputusan kerajaan atau senator dan acara pengadilan.

Acta Diurna diyakini sebagai produk jurnalistik pertama sekaligus pers, media massa, atau suratkabar/koran pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.

Kata atau istilah jurnalistik pun berasal dari Acta Diurna itu. Orang yang menghimpun dan menulis informasi untuk dipublikasikan di Acta Diurna disebut diurnalis.

Dari kata diurna muncul kata du jour (Prancis) yang berarti “hari ” dan journal (Inggris) yang artinya laporan, lalu berkembang menjadi journalism atau journalistic.

Dalam bahasa Inggris, journalist artinya orang yang membuat atau menyampaikan laporan.


Pengertian Jurnalistik

Secara bahasa (Indonesia), jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran dan seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran (KBBI).

Journalisme (journalism) diartikan sebagai “the activity or profession of writing for newspapers, magazines, or news websites or preparing news to be broadcast.” (aktivitas atau profesi penulisan untuk suratkabar, majalah, atau situs web berita atau menyiapkan berita untuk disiarkan).

Dalam kamus bahasa Inggris, jurnalistik adalah “The collection and editing of news for presentation through the media;  writing designed for publication in a newspaper or magazine” (Merriam Webster).

Kata kunci dalam pengertian jurnalistik adalah berita dan penyebarluasan (publikasi). Dengan demikian, secara praktis, jurnalistik dapat didefinisikan sebagai berikut:


Jurnalistik adalah pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media.

Definisi jurnalistik di atas seperti dikemukakan Roland E. Wolseley dalam buku Understanding Magazines (1969): jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada suratkabar, majalah, dan disiarkan.

Ahli atau akademisi lainnya membuat definisi jurnalistik antara lain sebagai berikut:


– Jurnalistik adalah kepandaian dalam hal mengarang yang tujuan pokoknya adalah untuk memberikan kabar/ informasi pada masyarakat umum secepat mungkin dan tersiar seluas mungkin (Adinegoro, Hukum Komunikasi Jurnalistik, 1984).

– Jurnalistik merupakan sebuah proses kegiatan dalam mengolah, menulis, dan menyebarluaskan berita dan atau opini melalui media massa (Asep Syamsul M Romli, Jurnalistik Dakwah, 2003).

– Jurnalistik adalah kegiatan yang dilakukan seseorang dalam mencatata dan melaporankan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat umum. Informasi yang dimaksud berkenaan dengan kegiatan sehari-hari (Astrid Susanto, Komunikasi Massa, 1986)

– Jurnalistik merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan berita secepat mungkin dan seluas mungkin kepada khalayak (Djen Amar, Hukum Komunikasi Jurnalistik, 1984).

–  Journalism ambraces all the forms in which and trough wich the news and moment on the news reach the public. Jurnalistik mencakup semua bentuk cara/ kegiatan yang dilakukan hingga sebuah ulasan/ berita dapat disampaikan kepada publik (Fraser Bond, An introduction to Journalism, 1961).

– Jurnalistik adalah teknik dalam mengelola berita, mulai dari mendapatkan bahan hingga menyebarkannya kepada masyarakat secara luas. (Onong U. Effendi, Ilmu, Teoiri dan Filsafat Komunikasi,1993).


Jurnalistik: Proses, Teknik, Ilmu

Mengartikan jurnalistik yaitu sebagai proses, teknik, dan ilmu peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi aktual (berita) melalui media massa.

Proses – “aktivitas” peliputan, penulisan, penyebarluasan info aktual melalui media.

Teknik  – “keahlian” , reporting and writing, keahlian atau keterampilan meliput, menulis, dan menyajikan berita (skills)

Ilmu – “bidang kajian”, ilmu komunikasi massa. Jurnalistik adalah kajian tentang komunikasi melalui media massa.

Jenis-Jenis Jurnalistik

Berdasarkan media yang digunakan untuk publikasi atau penyebarluasan informasi, jurnalistik dibagi menjadi tiga jenis:

Jurnalistik Cetak (printed journalism) — yaitu proses jurnalistik di media cerak (printed media) koran/suratkabar, majalah, tabloid.

Jurnalistik Elektronik (electronic journalism) atau Jurnalistik Penyiaran (Broadcast Journalism) — yaitu proses jurnalistik di media radio, televisi, dan film.

Jurnalistik Online (online journalism) atau Jurnalistik Daring (dalam jaringan — yaitu penyebarluasan informasi melalui situs web berita atau portal berita (media internet, media online, media siber).

Berdasarkan gaya dan topik pemberitaannya, jurnalistik dibagi menjadi banyak jenis:

  • Jurnalisme Damai (Peace Journalism)
  • Jurnalisme Perang (War Journalism)
  • Jurnalisme Pembangunan (Development Journalism)
  • Jurnalisme Kuning (Yellow Journalism)
  • Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism)
  • Jurnalisme Perang Suci (Crusade Journalism)
  • Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)
  • Jurnalisme Komunitas (Community Journalism)
  • Jurnalisme Investigasi (Investigative Journalism)
  • Jurnalisme Korporasi (Corporate Journalism)
  • Jurnalisme Merek (Brand Journalism)
  • Jurnalisme Dakwah, dll.


Pengertian Jurnalis/Wartawan

Pelaku jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan.

KBBI menyebutkan, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis.

Jurnalis/Wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin (UU No. 40/1999 tentang Pers)

Inggris: Journalist, Reporter, Editor, Paper Man, News Man

Kualifikasi Wartawan:

  • Menaati Kode Etik (Codes of Conduct)
  • Menguasai Bidang Liputan (Beat)
  • Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills)

Wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin, menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara.


Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.


Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:

Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).

Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap. Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA. Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

9 Elemen Jurnalisme

Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam  The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai berikut:

  1. Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.
  2. Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).
  3. Disiplin verifikasi.
  4. Jurnalis harus tetap independen.
  5. Jurnalis bertindak sebagai pemantau.
  6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.
  7. Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.
  8. Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional
  9. Mengikuti hati nurani –etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.

Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh: “warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita.”


Teknik Jurnalistik (J-Skills)

Teknik Jurnalistik (Journalism Skills) adalah keahlian atau keterampilan khusus dalam hal reportase, penulisan dan penyuntingan berita, serta wawasan dan penggunaan bahasa jurnalistik atau bahasa media.

Teknik Reportase: Observasi, Wawancara, Studi Literatur. Wartawan harus piawai wawancara dan mengamati peristiwa. Wartawan juga harus andal dalam riset data atau studi literatur.

News Writing. Penulisan berita adalah keterampilan utama wartawan.

News Reporting (for Radio/TV): News Reading, Spoken Reading, News Script Writing). Khusus wartawan media elektronik (TV/Radio) harus piawai menyajikan berita (news presenting) secara langsung (live report) ataupun menjadi presenter berita di studio.

Editing. Wartawan harus piawai menyunting naskah sebelum dipublikasikan.

Bahasa  Jurnalistik. Wartawan harus menguasai kaidah bahasa jurnalistik, yakni bahasa pers atau bahasa media, dengan ciri khas ringkas, lugas, dan mudah dipahami.

Secara praktis, dasar jurnalistik yang wajib dimiliki wartawan adalah keahlian meliput perisiwa, menulis beritanya, melakukan wawancara, dan menaati kode etik.


Bahasa Jurnalistik

Bahasa Jurnalistik –disebut juga bahasa media, bahasa pers, bahasa koran, atau bahasa wartawan– adalah gaya bahasa yang digunakan wartawan dalam menulis berita dengan karakteristik singkat, padat, sederhana, jelas, lugas, dan menarik.

Pakar bahasa Indonesia Jus Badudu menyatakan, bahasa jurnalistik harus sederhana, mudah dipahami, teratur, dan efektif.

Ringkas: Bahasa jurnalistik itu hemat kata (economy of words), memilih kata dan kalimat ringkas, karena keterbatasan ruang dan durasi, termasuk menghindari Kata Jenuh dan Kata Mubazir.

Lugas: menggunakan kata/kalimat denonatif, satu pengertian, tidak ambigu, dan langsung ke poko masalah (straight to the point) alias tidak bertele-tele.


Produk Jurnalistik: Karya Jurnalistik

Secara garis besar, produk atau karya jurnalistik itu adalah

  1. Berita (News)
  2. Opini (Views)
  3. Feature

Berita adalah laporan peristiwa. Opini adalah tulisan berisi pendapat, penilaian, pemikiran, atau analisis tentang suatu masalah atau peristiwa.

Feature adalah tulisan yang menggabungkan fakta dan opini atau tulisan khas bergaya penulisan karya sastra seperti cerpen atau novel.

Foto dan Video masuk dalam produk jurnalistik jika berupa foto jurnalistik dan video jurnalistik.


Jenis-jenis berita antara lain Hard News, Opinion News, Interpretative News, Etc.

Jenis-jenis Opini antara lain Artikel, Editorial/Tajuk, Kolom, Karikatur, Pojok, Esai, Ilmiah Populer)

Jenis-jenis Feature antara lain Tips, Laporan Perjalanan, Biografi, Profil, Resensi, etc.

News Processing: Proses Produksi Berita

News Planning

News Hunting/News Gathering

News Writing

News Editing


Publishing

Proses jurnalistik dalam praktiknya yaitu perencanaan pemberitaan (mis. rapat redaksi), peliputan peristiwa (termasuk wawancara), penulisan naskah berita, penyuntingan, dan publikasi melalui media massa.

  • Manajemen Redaksi
  • Pemimpin Redaksi/Chief Editor/Editor in Chief (+ wakil jika diperlukan)
  • Redaktur Pelaksana/Managing Editor (+ wakil jika diperlukan)
  • Redaktur/Editor/Jabrik (Penanggung Jawab Rubrik)
  • Reporter & Fotografer
  • Koresponden
  • Kontributor (incl. penulis & kolomnis).

Proses pemberitaan masuk dalam manajemen redaksi. SDM dalam manajemen redaksi terdiri dari pemimpin redaksi hingga kontributor. Semuanya disebut wartawan.

Wartawan ada yang menjabat –secara hierarkis– pemimpin redaksi, wakil pemred, redaktur, koordinator liputan, reporter, fotografer (wartawan foto), koresponden (wartawan daerah), dan kontributor, yaitu wartawan lepas yang dibayar per tulisan alias tidak digaji bulanan seperti koresponden s.d. pemred.


Media Jurnalistik: Jenis-Jenis Media Massa

  1. Media Cetak (Printed Media)
  2. Media Elektronik (Electronik Media)
  3. Media Siber (Cyber Media)

Hasil proses jurnalistik atau karya jurnalistik dipublikasikan melalui media massa yang terbagi dalam tiga jenis.

  1. Media cetak terdiri dari suratkabar (koran, terbit harian), majalah, dan tabloid.
  2. Media Elektronik terdiri dari radio siaran, televisi, dan film.
  3. Media Siber yaitu media massa di internet –dikenal dengan sebutan media online, situs berita, portal berita (news portal), website berita, atau media dalam jaringan (media daring).


Buku Referensi tentang Dasar-Dasar Jurnalistik: Jurnalistik Terapan (BATIC Press), Kamus Jurnalistik (Simbiosa), Jurnalistik Praktis (Rosdakarya). Penulis: Asep Syamsul M. Romli.

sumber:https://romeltea.com/dasar-dasar-jurnalistik/

Tuesday, February 1, 2022

KOMUNIKASI DUA ARAH

Komunikasi Dua Arah: Pengertian dan Contohnya

  • Pengertian Komunikasi Dua Arah
  • Contoh Komunikasi Dua Arah
  • Kelebihan dan Kelemahan Komunikasi Dua Arah

Setelah artikel yang sebelumnya membahas tentang komunikasi satu arah, di artikel ini akan kami bahas tentang komunikasi dua arah. Atau lebih dikenal sebagai komunikasi timbal balik.


Pengertian Komunikasi Dua Arah

Komunikasi dua arah atau two ways communication adalah proses komunikasi dimana terjadi timbal balik (feedback) atau respon saat pesan dikirimkan oleh sumber atau pemberi pesan kepada penerima pesan.

Jenis komunikasi ini berbanding terbalik dengan komunikasi satu arah, dimana kedua pihak berperan aktif saling berkesinambungan dan memberikan respon terhadap pesan yang dikirimkan satu sama lain.

Komunikasi dua arah banyak ditemukan pada praktek komunikasi interpersonal atau antar pribadi maupun komunikasi kelompok.

Dibanding komunikasi satu arah yang mungkin tampak terlihat diktator dan tidak adil untuk semua pihak yang berada dalam proses komunikasi, komunikasi dua arah memang memberikan lebih banyak opsi untuk munculnya perbincangan dan pembahasan lebih lanjut mengenai pesan atau topik yang dikomunikasikan.



Contoh Komunikasi Dua Arah

Arah dalam komunikasi ini dapat terjadi dalam tiga jenis gaya, yaitu:

Komunikasi dua arah vertikal, terjadi saat satu pihak memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding pihak lainnya dan terdapat aliran komunikasi dari atas ke bawah atau sebaliknya. Contoh komunikasi ini yang paling sering ditemukan adalah komunikasi antara bos dengan bawahan, guru dengan murid, atau orang tua dengan anak. 

Komunikasi dua arah horizontal, terjadi saat pihak-pihak yang melakukan komunikasi memiliki kedudukan atau tingkat yang sama dan setingkat. Contoh yang sering ditemui adalah komunikasi yang terjalin antara sesama teman sebaya, rekan kerja, atau orang lain yang sudah dekat satu sama lain. 

Komunikasi dua arah diagonal, terjadi saat pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi memiliki kedudukan, tingkat, dan wewenang yang berbeda. Contohnya adalah komunikasi yang terjalin antara sesama kepala divisi namun membawahi bagian yang berbeda dalam kantor.



Kelebihan dan Kelemahan Komunikasi Dua Arah

Meskipun terdengar sebagai bentuk komunikasi yang ideal, komunikasi dua arah memiliki kelebihan dan kelemahan seperti halnya jenis komunikasi lain.

Kelebihan Komunikasi Dua Arah

Berikut adalah kelebihan dari terjadinya komunikasi dua arah:

Informasi yang diterima lebih jelas dan akurat karena disampaikan langsung oleh sumber pesan yang juga dapat diberikan respon atau feedback oleh penerima pesan. Dengan begitu, komunikasi ini dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman karena penerima pesan bisa bertanya dan mengkonfirmasi langsung pesan yang didapatnya. 

Terjadi perbincangan, bahkan bisa mengarah pada dialog, antara kedua belah pihak yang terlibat dalam komunikasi. Dengan adanya perbincangan tersebut, masing-masing pihak akan merasa lebih puas dengan komunikasi yang mereka lakukan. 

Komunikasi dua arah dapat memunculkan rasa keakraban dan kekeluargaan serta membangun iklim demokratis karena memungkinkan masing-masing pihak menyampaikan respon dan pendapatnya.


Kelemahan Komunikasi Dua Arah

Sementara itu, komunikasi dua arah juga memiliki kelemahan, yaitu:

Informasi sampai dengan cenderung lebih lambat karena adanya proses pemberian respon, timbal balik, dan feedback baik dari penerima pesan maupun respon balasan dari pemberi pesan. 

Karena informasi disampaikan dengan lebih lambat, keputusan yang harus diambil pun tidak bisa ditentukan dengan cepat. 

Memberikan kesempatan bagi penerima pesan untuk bersikap menyerang opini dari pemberi pesan dan memungkinkan terjadinya konflik dalam proses komunikasi tersebut. 

Referensi: https://haloedukasi.com/

Tuesday, January 11, 2022

JENIS-JENIS APRESIASI SENI BUDAYA

B) Jenis-jenis Apresiasi Seni Budaya

Pada dasarnya, apresiasi seni budaya dibagi berdasarkan dua kategori, yaitu berdasarkan pendekatannya dan berdasarkan tingkatannya. Berdasarkan pendekatannya, apresiasi terbagi menjadi dua, yaitu apresiasi pasif dan apresiasi aktif. Sementara itu, menurut tingkatannya, apresiasi terbagi menjadi tiga, yaitu apresiasi empatik, apresiasi estetik, dan apresiasi kritik.

1. Jenis Apresiasi Menurut Pendekatannya Apresiasi menurut pendekatannya bermakna kegiatan apresiasi yang dilakukan dengan beberapa metode. Metode atau pendekatan yang diterapkan oleh setiap orang ketika melakukan apresiasi seni budaya berbeda satu sama lain. Ada yang melakukan apresiasi secara pasif, ada juga yang melakukan apresiasi secara aktif.

a. Apresiasi pasif, yaitu kegiatan apresiasi yang bersifat serta merta dan tidak melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap bentuk karya seni yang diamati. Kegiatan apresiasi pasif umumnya dilakukan oleh masyarakat awam yang tidak terlalu "melek" seni, atau tidak memahami seni secara mendalam. Apresiasi pasif ditunjukkan melalui penilaian bagus tidaknya suatu karya seni setelah mencerap suatu karya seni menggunakan pancaindra. Contohnya, seseorang yang menonton pertunjukan Reog Ponorogo menganggap bahwa pertunjukan tersebut sangat menarik dan indah, mulai dari tarian, kostum, hingga musik pengiringnya. Namun, seusai menonton, ia tidak mencari informasi lebih lanjut mengenai pertunjukan tersebut, misalnya informasi mengenai sejarah ataupun seluk-beluk penyusun pertunjukan tersebut. Sikap yang demikian menunjukkan adanya apresiasi pasif.

b. Apresiasi aktif, yaitu kegiatan apresiasi yang ditunjukkan secara mendalam, termasuk setelah menilai suatu bentuk dan hasil karya seni secara pasif/apresiasi pasif. Berbeda dengan apresiasi pasif, seseorang yang melakukan apresiasi aktif akan mencari informasi lebih lanjut mengenal bentuk
karya seni yang baru saja la nikmati. Apresiasi aktif juga menunjukkan tingginya minat seseorang terhadap suatu bentuk karya seni yang dihasilkan seniman. Apresiasi aktif kemudian melahirkan dua hal, yakni pendekatan aplikatif dan pendekatan kesejarahan.

1) Pendekatan aplikatif

Apresiasi aktif dengan pendekatan aplikatif dapat dimaknai sebagai upaya yang dilakukan seseorang untuk menunjukkan apresiasi dengan cara terjun langsung ke dalam bentuk seni yang ia sukai. Contohnya, seseorang yang menyukai seni lukis akan mempelajari cara melukis, seseorang yang menyukai seni tari akan bergabung dengan sanggar seni tari, dan seseorang yang menyukai seni peran akan bergabung dengan kelas akting atau grup teater untuk mengasah kemampuan beraktingnya.

Pendekatan aplikatif juga dapat dilakukan seseorang dengan mencari tahu tentang cara mempelajari suatu bentuk seni budaya melalui berbagai media, seperti buku atau internet, atau dengan mendatangi studio, sanggar, dan galeri seni. Contohnya, seseorang yang terpesona dan tertarik untuk mempelajari tari gambyong secara otodidak dapat mempelajari tentang cara menari gambyong dengan mengakses situs penyedia video di internet. Begitu pula dengan mendatangi studio, sanggar, dan galeri seni. Dengan mendatangi tempat-tempat tersebut, seseorang berkesempatan untuk melihat lebih dekat mengenai teknik, bahan, dan unsur-unsur penciptaan suatu bentuk karya seni. Contohnya, dengan mengunjungi studio lukis, seseorang dapat melihat alat, bahan, dan teknik yang digunakan untuk melukis serta melihat bagaimana hasil akhir lukisan.
Pendekatan aplikatif juga dapat disebut sebagai praktik berkarya. Melalul praktik berkarya, seseorang akan merasakan langsung pengalaman yang dirasakan oleh seniman yang karyanya ia nikmati sebelumnya. la dapat mempelajari teknik pembuatan, mempelajari alat dan bahan yang menjadi media pembuatan, mencari berbagai alternatif untuk menciptakan, serta mengalami suka-duka dalam menciptakan suatu karya. Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh melalui pendekatan aplikatif akan mendorong seseorang untuk memberikan apresiasi tinggi terhadap suatu bentuk seni budaya.

2) Pendekatan kesejarahan
Apresiasi dengan pendekatan kesejarahan dapat dimaknai sebagai upaya apresiasi yang dilakukan seseorang dengan cara menelusuri asal-usul dan sisi sejarah dari suatu bentuk karya seni. Pendekatan kesejarahan juga dikenal sebagai penelusuran riwayat. Pendekatan kesejarahan dapat dilakukan dengan banyak cara, di antaranya dengan mencari informasi pada sumber tertulis dan internet serta bertanya langsung kepada pihak-pihak yang dirasa cukup kompeten dan memiliki pengetahuan terkait karya seni yang bersangkutan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa seniman, para tetua, hingga keluarga. Contohnya, seseorang yang tertarik dengan asal-usul sejarah pertunjukan lenong dapat mencari informasi dengan membaca buku, mencari informasi di internet, bertanya kepada keluarga yang memiliki pengetahuan tentang lenong, atau bertanya langsung kepada seniman lenong.

Penelusuran kesejarahan semacam ini tidak cukup dilakukan hanya dengan mendatangi studio, sanggar, galeri seni, ataupun museum. Diperlukan dedikasi, kesabaran, dan kemauan tinggi untuk melakukan pendekatan kesejarahan agar mendapatkan informasi tentang suatu bentuk seni secara komprehensif. Tanpa adanya dedikasi, kesabaran, dan kemauan, informasi yang diperoleh akan tidak lengkap sehingga pemahaman dan apresiasi terhadap bentuk seni yang bersangkutan tidak maksimal.

2. Jenis Apresiasi Menurut Tingkatannya
Menurut tingkatannya, apresiasi seni terbagi menjadi tiga, yakni apresiasi empatik, apresiasi estetis, dan apresiasi kritik. Pembagian apresiasi berdasarkan tingkatannya ini sesuai dengan pendapat Brent G. Wilson yang menyebutkan bahwa apresiasi mengandung tiga konteks utama, yakni feeling (perasaan, berkaitan dengan apresiasi empatik dan estetis), valuing (penilaian, berkaitan dengan apresiasi kritik), dan emphatizing (empati, berkaitan dengan apresiasi empatik).

a. Apresiasi empatik 
Apresiasi empatik dapat dimaknai sebagal upaya
penilaian berdasarkan unsur-unsur cerapan/tangkapan pancaindra. Selain melibatkan pancaindra, apresiasi empac juga berkaitan dengan pemikiran dan perasaan seseorang Hasil dari tangkapan pancaindra akan memengaruhi pikiran dan perasaan seseorang sehingga orang tersebut dapat memberikan penilaian baik tidaknya suatu bentuk seni yang sedang ia nikmati. Contoh dari apresiasi empatik adalah seseorang yang terkagum-kagum saat melihat pertunjukan wayang orang yang diiringi dengan alunan musik gamelan Perasaan kagum tersebut muncul akibat keindahan yang ia tangkap melalui mata (pertunjukan wayang orang) dan telinga (alunan suara gamelan). Rasa kagum dan senang saat menonton pertunjukan tersebut akan membuat dirinya menilai bahwa pertunjukan wayang orang adalah pertunjukan yang bagus dan menarik.

b. Apresiasi estetis
Apresiasi estetis dapat dimaknai sebagai upaya penilaian terhadap suatu bentuk karya seni melalui pengamatan dan penghayatan. Berbeda dengan apresiasi empatik yang terbatas pada tangkapan pancaindra, apresias estetis mengeksplorasi unsur-unsur intrinsik dan ekstrinsik dari suatu karya seni. Contoh unsur intrinsik dan ekstrinsik tersebut meliputi bentuk, tampilan, isi, hingga hal-hal yang melatarbelakangi seniman dalam menciptakan karya tersebut. Melalui apresiasi estetis, seseorang akan merasakan pengalaman keindahan yang tidak hanya berupa wujud (form), tetapi juga isi (substance).
Contoh dari apresiasi estetis adalah seseorang yang melakukan pengamatan dan penghayatan terhadap lukisan-lukisan potret realis karya Basoeki Abdullah. Ketika mengamati salah satu lukisan potret realis karya Basoeki Abdullah, misalnya potret Bung Hatta, ia akan mengamati bagaimana kemiripan antara lukisan tersebut dengan wajah asli Bung Hatta, media apa yang digunakan untuk membuat lukisan tersebut, warna yang digunakan, teknik pembuatan, hingga tujuan yang melatarbelakangi Basoeki Abdullah dalam menciptakan lukisan potret tersebut. Melalui pengamatan dan penghayatan, orang yang melakukan pendekatan tersebut akan memberikan apresiasi yang lebih tinggi dibandingkan apresiasi yang hanya berdasarkan tangkapan mata.

c. Apresiasi kritik
Apresiasi kritik dapat dimaknai sebagai upaya penilaian yang lebih kompleks dengan melibatkan beberapa kegiatan, seperti klasifikasi, deskripsi, tafsiran, analisis, evaluasi, dan kesimpulan. Apresiasi kritik umumnya diberikan oleh orang-orang yang telah lama mendalami dan memiliki pengetahuan yang luas terkait suatu bidang seni, seperti kritikus seni. Apresiasi kritik tidak hanya terbatas pada penilaian bagus tidaknya suatu karya seni, tetapi juga pemberian masukan, saran, deskripsi, dan evaluasi terhadap karya seni tersebut. Artinya, apresiasi kritik lebih menekankan sisi objektif dibandingkan sisi subjektif saat melakukan penilaian. Dengan demikian, apresiasi kritik tidak hanya membawa pemahaman dan pengetahuan baru bagi diri sang kritikus ataupun penikmat seni, tetapi juga motivasi bagi seniman untuk menciptakan karya yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Contoh dari apresiasi kritik adalah seorang kritikus seni yang memberikan penilaian terhadap suatu pertunjukan teater. Saat menonton, kritikus akan melihat bagaimana mekanisme pertunjukan tersebut, mulai dari cara dan teknik berakting para pemain, dialog yang dibawakan, tata kostum dan tata rias para pemain, tata panggung dan tata cahaya, hingga musik yang mengiringi pertunjukan tersebut. Dengan memberi perhatian pada detail, kritikus seni dapat memberikan penilaian terhadap pertunjukan tersebut. Jika ia menemukan kekurangan, misalnya dialog yang terlalu panjang dan membosankan penonton atau banyaknya blocking yang dilakukan para pemain, ia akan memberikan kritik dan masukan kepada para pelaku pertunjukan tersebut agar kesalahan yang sama tidak terulang di kemudian hari.

Wednesday, August 18, 2021

DESAIN SET DEKORASI

DESAIN SET DEKORASI


Semua program tersebut mutlak memerlukan sentuhan artistik, Sehingga program yang ditampilkan terasa lebih menarik

TIPE PROGRAM ACARA
1. Siaran kata ( Talk Show )
a) Berita
b) Wawancara
c) Pidato/ ceramah dll

2. Drama
a) Modern
b) Tradisional
c) Teater

3. Show program
a) Music
b) Tarian
c) Acara panggung

4. Pendidikan

DESAIN SET SESUAI PROGRAM ACARA




1. Set Dekorasi Siaran Kata
Untuk mendukung penampilan artis dalam menyampaikan pesan lebih yakin, mantap, akurat sesuai dengan topiknya. Pada umumnya siaran kata, gerak artis tidak begitu luas, bahkan mungkin statis (gerakannya terbatas). Penataan artistic dituntut mampu untuk menciptakan latar belakang menarik dan efektif sehingga tidak membosankan.
Hal- hal yang perlu diperhatikan:

  • Sederhana, menarik tetapi artis tetap dominan
  • Pengaturan ruang yang cukup meskipun yang tampil 1 artis atau lebih
  • Menghindarkan pemakaian materi yang mengandung refleksi tinggi
  • Hindarkan garis-garis horizontal atau bentuk-bentuk prtikel yang dapat menimbulkan electrical stripe pada layar
  • Hindarkan warna putih bersih pada background/forground, kostum, property
  • Penataan meja, kursi, mimbar harus proporsional ketinggiannya
  • Ketinggian level/stage lantai diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketinggian lensa kamera (eye level)
  • Dll

2. Set Dekorasi Drama
Untuk mendukung penyampaian beberapa adegan dengan suasana yang alami atau sama dengan kedaan sesungguhnya dala kehidupan sehari-hari atau pada jamannya

3. Set Dekorasi Show Program
Bentuk bebas tetapi harus sesuai dengan konteksnya dan mampu membentuk suasana yang diinginkan.

Dasar pemikiran pembuatan set atau penentuan set dekorasi adalah :
a) Naskah/ scenario/ script
b) Data : 
  • Isi program
  • Topik/ tema
  • Jumlah artis
Untuk menumbuhkan ide dalam merencanakan set.

Saturday, August 7, 2021

MEMAHAMI KONSEP SENI - SENI BUDAYA | KELAS X

Materi seni budaya kelas X akan diberitahukan pada artikel ini. 

Dimana pada dasarnya seni adalah keindahan. Setiap manusia akan bergantung pada keindahan. Karena setiap manusia menyukai hal-hal yang indah. Dari kesukaan dengan seni, maka manusia menciptakan sebuah karya seni.

Seni adalah bagian dari budaya. Seni dan budaya menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling berkaitan. Pada setiap karya pasti memiliki ciri khas budaya. Di setiap budaya yang disajikan mengandung nilai seni yang indah.


1. Pengertian Seni

Kata seni berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “sani” yang artinya persembahan, pemujaan, dan pelayanan yang berhubungan dengan upacara keagamaan. Selain itu, seni dalam bahasa Belanda yaitu genie dan genius. Kedua kata tersebut memiliki arti kemampuan luar biasa yang dibawa sejak lahir. Di lingkungan masyarakat, seni diartikan sebagai segala sesuatu yang dibuat oleh manusia dan memiliki unsur keindahan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seni memiliki arti keahlian pembuatan karya yang bermutu, karya yang diciptakan dengan keahlian luar biasa seperti tari, lukisan, ukiran, dan sebagainya. Selain dari KBBI, seni dalam buku Ensiklopedia Nasional Indonesia berasal dari kata Latin ars, yaitu keahlian mengekspresikan ide-ide dan pemikiran estetika. Seni dapat mewujudkan kemampuan serta imajinasi penciptaanbenda, suasana atau karsa.

2. Teori-teori Seni

Di dalam konsep seni memiliki teori-teori yang dapat digunakan seniman dalam membuat karya seni. Ada 2 teori yang bisa kita ketahui yaitu teori objektif dan subjektif. Teori subjektif adalah pernyataan keindahan dari suatu kualitas benda. Sedangkan teori subjektif adalah pernyataan keindahan dari terciptanya nilai estetis yang melekat pada benda tersebut. Dari kedua teori di atas, maka dapat digolongkan menjadi kelompok pemikiran, sebagai berikut:

Teori Mimesis

Teori mimesis merupakan teori yang berpijak pada pemikiran bahwa seni adalah suatu usaha untuk mendapatkan tiruan dari alam. Teori memesis sangat penting dalam peninjauan seni dikarenakan pada saat itu setelah zaman Yunani, konsep teori mimesis dihidupkan kembali dalam seni Renaissarice dan sampai saat ini masih berpengaruh. Ini dari teori ini adalah perkembangan seni naturalis, baik formal maupun sebagai pengenalan pengalaman.

Teori Instrumental

Teori mimesis merupakan teori yang berpijak pada pemikiran bahwa seni adalah suatu usaha untuk mendapatkan tiruan dari alam. Teori memesis sangat penting dalam peninjauan seni dikarenakan pada saat itu setelah zaman Yunani, konsep teori mimesis dihidupkan kembali dalam seni Renaissarice dan sampai saat ini masih berpengaruh. Ini dari teori ini adalah perkembangan seni naturalis, baik formal maupun sebagai pengenalan pengalaman.

Teori Formalistis

Teori formalistis merupakan teori reaksi terhadap teori mimesis dan instrumental. Dikarenakan menganggap kedua teori tersebut tidak memberikan standar penilaian estetis

3. Konsep Seni dari Aspek Fisik, Isi, Estetika, dan Nilai

Selain konsep seni memiliki teori-teori, konsep seni juga dapat dilihat dari berbagai aspek. Antara lain aspek fisik, isi, estetika, dan nilai. Adapun penjelasannya di bawah ini:

Aspek Fisik

Aspek fisik merupakan aspek yang dipandang dari segi bentuk dan dimensi pada karya seni dua dimensi dan tiga dimensi. Pada karya dua dimensi, seni Nampak datar dan mempunyai kesan volume, kedalaman, dan ruang. Akan tetapi, semua itu hanyalah tipuan pandangan mata saja. Karya dua dimensi hanya memiliki dimensi panjang dan lebar sehingga dapat dilihat dari satu arah. Sedangkan karya seni tiga dimensi adalah karya seni yang spasial karena terdapat tiga dimenasi yang harus diperhatikan. Di dalam seni tiga dimensi, seniman melibatkan gerak dan raba.

Aspek Isi

Aspek isi dalam suatu karya seni merupakan ide atau gagasan dan tema dari senimana kemudian dituangkan ke dalam karya seni. Aspek isi dalam karya seni sangat bergantung pada persepsi penikmat seni.

Aspek Estetika

Aspek estetika merupakan keindahan yang berasal dari objek itu sendiri. Estetika dipandang sebagai hasil sensasi atau interaksi antara persepsi dan objek. Dalam hubungannya dengan konsep seni makan pertimbangan estetika dalam pengolahan rupa dapat didekati melalui:

Pemahaman karya sebagai objek keindahan.

Pemahaman terhadap manusia sebagai subjek yang mengamati karya yang mempunyai keindahan.

Aspek Nilai

Aspek nilai merupakan aspek yang berasal dari tema yang dihadirkan oleh seniman atau penciptanya. Tema menkonotasikan ke dalam sumber nilai. Nilai-nilai tersebut bisa berupa nilai ekonomi, nilai religious, nilai moral, nilai  historis, dan sebagainya.

4. Sifat Dasar Seni

Konsep seni tidak hanya berkaca pada hal-hal yang berkaitan dengan keindahan saja, melainkan sifat dasar yang bisa kita temukan pada suatu karya seni. Sifat dasar seni meliputi dari kreatifitas, individual, ekspresi, keabadian, dan universal.

5. Jenis-jenis Seni

Koentjaraningrat mengatakan, berdasarkan indra penglihatan manusia, karya seni dapat dibagi menjadi beberapa jenis karya seni, antara lain:

Seni Rupa

Seni rupa terdiri dari seni patung dengan bahan batu dan kayu, seni menggambar dengan media pensil dan krayon, serta seni menggambar dengan media cat minyak dan cat cair.

Seni Pertunjukkan

Seni pertunjukkan dapat berupa dari seni tarim seni drama, dan seni sandiwara. Di dalam seni pertunjukkan, indra pendengaran juga turut berperan. Hal tersebut adanya olah suara yang dihasilkan dari efek suara dan musik.

6. Fungsi Seni

Secara umun, konsep seni memiliki fungsi seni sebagai bentuk atau cara penyampaian ekspresi seseorang kepada orang lain dan lingkungannya. Fungsi seni dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu fungsi seni sebagai individu dan fungsi seni bagi sosial. Fungsi seni sebagai individu dapat dijadikan sebagai alat pemenuhan kebutuhan fisik dan alat pemenuhan kebutuhan emosional. Sedangkan fungsi seni bagi sosial antara lain sebagai media agama atau kepercayaan, media pendidikan, media informasi, dan media hiburan.

Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...