Sunday, August 14, 2022

Pancasila dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma

Pancasila dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma



Salah satu tahap berdirinya negara kebangsaan Indonesia adalah zaman Majapahit. Di bawah panji Majapahit, kesatuan wilayah Nusantara terwujud berkat Sumpah Palapa. Sumpah Palapa merupakan sumpah yang diucapkan Gajah Mada untuk menyatukan Nusantara pada masa pemerintahan Hayam Wuruk.

Sejak zaman Majapahit, istilah Pancasila telah dikenal dan ditemukan dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Di dalam Kitab Negarakertagama, terdapat pernyataan yang berbunyi "yatnanggegwani pancaçila kertasangkarabhisekaka kakrama". Artinya, raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan. 

Dalam kitab Sutasoma, ditunjukkan bahwa istilah Pancasila secara bahasa Sanskerta mengandung dua pengertian. Pertama, Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berarti berbatu sendi yang lima. Inilah tampaknya pengertian Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945. Kedua, pancaçila (dibaca: pancasyila) berarti lima tingkah laku yang utama, atau pelaksanaan kesusilaan yang Lima (Pancasila Krama), yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, serta tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.

Di dalam kedua kitab tersebut, tampak bahwa Pancasila merupakan pedoman tingkah laku. Hal ini berbeda dengan Pancasila yang telah dijadikan dasar negara melalui rangkaian proses penyempurnaan. Pancasila yang telah disepakati bersama menjadi dasar bernegara tidak hanya terbatas pada pedoman tingkah laku, tetapi lebih luas dan filosofis. 

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat...