Monday, November 28, 2022

Pengaruh Kemajuan Iptek Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Hallo sahabat edukasi, kali ini masuk di kegiatan belajar pada mata pelajaran PPKN dengan materi Pengaruh Kemajuan Iptek Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun sebelum berlanjut ke materi kita simak terlebih dahulu video berikut:

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian mampu memahami hakikat iptek, perkembangan iptek didunia dan di Indonesia serta mengidentifikasi pengaruh positif dan pengaruh negatif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan kebhinekaan.

B. Uraian Materi

Di awal pembelajaran kali ini kita akan mengetahui terlebih dahulu apa itu Iptek. Iptek adalah singkatan dari ‘ilmu pengetahuan dan teknologi”. Ilmu pengetahuan adalah usaha-usaha   sadar   untuk  menyelidiki,    menemukan    dan    meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Sedangkan teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang di bidang teknologi.

Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang sangat penting, oleh karena itu kemampuan iptek nasional perlu terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa untuk mempercepat pencapaian tujuan negara, turut berkontribusi mencapai kesejahteraan rakyat, serta memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional. Pembangunan iptek ditujukan untuk membantu pemecahan persoalan kekinian dan mengantisipasi masalah masa depan. Masalah terkini dan juga masalah yang timbul di masa depan yang menjadi pusat perhatian adalah upaya pencarian alternatif teknologi melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek di bidang pangan, kesehatan, energi, pertahanan, transportasi, serta informasi dan telekomunikasi.


Gambar : 3.3.1 Ipek yang menguasai Dunia Sumber : maxmanroe.com

Ilmu dan teknologi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu selalu dipandang sebagai produk, proses dan paradigma yang secara sadar diperoleh melalui kegiatan ilmiah. Sedangkan pengetahuan didapat melalui proses pemahaman di luar metode ilmiah. Karena teknologi selalu berjalan sesuai dengan ilmu pengetahuan selain itu juga teknologi juga merupakan hasil dari pemanfaatan teori dan rumusan-rumusan ilmu pengetahuan dapat menjadi hal yang berguna dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian tidak heran kalau ilmu pengetahuan selalu beriringan menyesuaikan zamannya (dinamis). Sekarang kita bahas perkembangan Iptek di dunia dan di Indonesia.


Gambar : 3.3.2 Ipek yang menguasai Dunia Sumber : : sekolah-kesatuan.sch.i

Perkembangan Iptek di Dunia

Perkembangan iptek di dunia dapat kita lihat dengan terjadinya beberapa revolusi teknologi. Dibagi menjadi dua bagian sebelum abad ke-20 dan sesudah abad ke-20 dan setelahnya

1. Sebelum abad ke-20

Belasan ribu tahun yang lalu warga Mesopotomia mulai mengembangkan sistem pertanian. Hal tersebut menandai berakhirnya era masyarakat yang berburu dan meramu. Berkat pengembangan sistem pertanian tersebut pangan dapat disimpan dalam waktu yang lebih lama dan jumlahnya lebih banyak. Kemudian tahun 1440 Johannes Gutenberg mengembangkan mesin cetak. Berkat mesin ini, buku dapat diproduksi dalam jumlah banyak. Berkat penemuan ini berkembangnya revolusi ilmu pengetahuan dimana pemikiran dan ide dapat meluas melintasi batas negara. Revolusi industri menjadi peristiwa akhir perkembangan teknologi sebelum abad ke-20. Pada revolusi industri terjadi perubahan atau revolusi dalam produksi barang dan jasa (industri). Perkembangan teknologi mesin, seperti mesin uap, meningkatkan produktivitas pekerja. Perkembangan teknologi transportasi membuat perpindahan orang dan barang menjadi lebih cepat. Selain itu, perkembangan perdagangan dunia membuat hasil produksi dapat dijual ke berbagai tempat.

2. Pada abad ke-20 dan setelahnya

Salah satu inovasi ada abad ke-20 adalah adanya transistor yang melahirkan era digital. Tanpa transistor kita tidak akan memiliki komputer prbadi, pemutar DVD, mesin fax dan perangkat lainnya. Lalu ditemukan juga yang namanya serat optik yang menjadi pengantar sinyal atau data elektronik yang baik sehingga menjadi sarana telekomunikasi yang handal. Barulah kita masuk dunia komputer dimulai dari ENIAC (Numerical Integrator an Computer), komputer menggunakan transistor (UNIVAC) tahun 1953 IBM mengeluarkan komputer seri 650 dan 700. Kemudian tahun 1981 IBM memperkenalkan komputer personal (PC/personal computer). Tiga tahun kemudian, Apple menghasilkan komputer Macintosh. Sistem operasi windows hadir pada tahun 1990-an dan terus meluas. Barulah revolusi teknologi internet muncul, melalui internet, informasi dunia dapat dengan mudah diraih, bahkan oleh penduduk di wilayah terpencil yang memiliki akses internet. Perkembangan ide, gagasan, dan informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar.

Perkembangan Iptek di Indonesia

Perkembangan iptek di Indonesia cenderung berkembang dengan kebutuhan sehari-hari dan masih ada pengaruh dari kolonial Belanda.

1. Sebelum abad ke-20

Nenek moyang Indonesia memulainya dibidang pertanian dengan penerapan terasering yang baik sehingga irigasi disawah dapat berjalan dengan lancar. Sistem ini hadir pada abad ke-11. Berkembang ke daerah Bali dengan sistem subaknya pada tahun 1072 M yang membagi air secara adil dan merata terhadap masyarakat. Kemudian dibidang kelautan nenek moyang kita berhasil membangun perahu layar. Salah satu contohnya adalah perahu pinisi yang tahun 1986 melakukan pelayaran ke Kota Vancouver Kanada untuk membuktikan klaim atas perahu tersebut. Barulah masuk ke bidang Busana, rakyat Indonesia mengenal teknologi membatik serta menenun yang kemudian menjadi ciri khas Bangsa Indonesia. Terus berkembang kebidang lainnya seperti arsitektur (rumah adat dengan candi-candi megah) contohnya Candi Borobudur dan Candi Prambanan.

2. Pada abad ke-20 dan setelahnya

Iptek di Indonesia dipengaruhi oleh warisan zaman kolonial Belanda. Perkembangan Iptek sudah ada pada masa itu antara lain adanya sejumlah lembaga iptek yang waktu itu didirikan. Kemudian masuklah kedunia pendidikan dimana mereka mengadopsi pendidikan zaman kolonial. Pada tanggal 23 Agustus 1967, pemerintah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pemerintah kemudian mendirikan lembaga-lembaga lainnya yang bertujuan untuk mengembangkan iptek lebih lebih spesifik. Dari lembaga itullah iptek di Indonesia lebih maju lagi. Dalam bidang komunikasi pemerintah membeli satelit yang diberi nama Sistem Komunikasi Satelit Domestik Palapa (SKSD Palapa) tahun 1975, sehingga radio dan televisi mengalami perkembangan yang pesat. Akhirnya sampai penemuan yang luar biasa dari Prof. Dr. Ing. B. J. Habibie yaitu perkembangan teknologi pesawat terbang dibawah naungan PT. Dirgantara Indonesia (DI).


Begitulah sepintas sejarah kemajuan iptek di dunia dan di Indonesia. Penjelasan diatas menggambarkan pengaruh yang cukup besar saat iptek membantu kehidupan masyarakat di dunia dan khususnya bagi Indonesia. Akan tetapi tahukan kalian kalau kemajuan iptek ini juga membawa pengaruh yang negatif. Berikut ini akan disampaikan pengaruh positif dan negatif dari kemajuan iptek dibeberapa bidang bagi bangsa dan negara Indonesia.


Bidang Politik Politik

Tidak dapat pungkiri bahwa kemajuan iptek telah berhasil menanamkan nilai-nilai dalam kehidupan politik bangsa Indonesia yang selama ini dianggap tabu. Kemajuan iptek, menjadikan nilai-nilai seperti keterbukaan, kebebasan dan demokrasi berpengaruh kuat terhadap pikiran maupun kemauan bangsa Indonesia. Dengan adanya keterbukaan, dimungkinkan akan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga dapat dicapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan adanya pemerintahan yang demokratis, sangat dimungkinkan akan meningkatnya kualitas dan kuantitas partisipasi politik rakyat dalam penentuan kebijakan publik oleh pemerintah. Sementara itu dengan adanya kebebasan dalam arti kebebasan yang bertanggung jawab, maka setiap orang dapat meningkatkan kualitas dirinya dengan kreativitas dalam kehidupannya tentu saja dalam hal-hal positif. Dengan dilaksanakannya nilai-nilai tersebut, akan menjadi alat kontrol yang efektif dan efi sien terhadap keberlangsungan suatu pemerintahan, sehingga pada akhirnya akan tercipta pemerintahan yang bersih, jujur, adil, dan aspiratif.

Pada saat ini, di Indonesia makin banyak lahir partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lainnya. Hal tersebut berpengaruh pada perwujudan supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, demokratisasi, perlindungan lingkungan dan sebagainya.


Pengaruh Negatif pada bidang Politik Kemajuan iptek melalui globalisasi untuk sementara telah mampu meyakinkan sebagian masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Hal ini akan memengaruhi pikiran mereka untuk berpaling dari ideologi Pancasila dan mencari alternatif ideologi lain seperti halnya liberalisme. Nilai-nilai yang dibawa iptek seperti keterbukaan, kebebasan dan demokratisasi tidak menutup kemungkinan akan disalahartikan oleh masyarakat Indonesia. Akibatnya, hal tersebut terjadi, akan menimbulkan terganggunya stabilitas politik nasional seiring dengan terjadinya tindakan-tindakan anarki sebagai reaksi terhadap sikap pemerintah yang menurut mereka tidak terbuka, tidak memberikan kebebasan dan tidak demokratis kepada rakyatnya. Hal ini akan senantiasa terjadi jika antara rakyat dan pemerintah belum menemukan kesamaan dalam memahami nilai-nilai yang dibawa iptek tersebut. Pengaruh negatif lainnya dari kemajuan iptek yang mesti diwaspadai adalah munculnya gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme. Para pelaku gerakan tersebut pada umumnya merupakan orang-orang yang terampil dalam memanfaatkan teknologi. Tidak jarang di antara mereka mempuyai keterampilan dalam merakit senjata, merakit bom dan sebagainya. Hanya sayangnya, keterampilan mereka tersebut digunakan untuk mengganggu keamanan negara sehingga stabilitas negara menjadi terancam

Bidang Ekonomi

1. Pengaruh Positif

  • Pertumbuhanekonomi yang semakin tinggi di semua daerah atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Terjadinya industrialisasi di beberapa wilayah yang memiliki sumber daya alam sehingga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
  • Produktifitas dunia industri semakin meningkat.
  • Persaingan dalam dunia kerja sehingga para pekerja menuntut untuk sellau menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki
  • Peningkatan kreatifitas masyarakat setempat dalam memproduksi hasil unggulan daerah

2. Pengaruh Negatif

  • Terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
  • Meningkatnya sifat konsumtif.
  • Kemajuan TIK juga akan semakin memperparah kesenjangan sosial yang terjadi dimasyarakat antara orang kaya dengan orang miskin. 

Bidang Sosial Budaya

1. Pengaruh Positif

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan penggunaan iptek dalam memproduksi potensi daerah setempat.
  • Dengan adanya iptek kebutuhan hidup dapat tercapai dengan mudah misalnya dengan jual beli online.
  • Segala informasi di dunia adalah berkat perkembangan iptek.
  • Hubungan sosial antar masyarakt yang berbeda suku bangsa, agama, budaya dan daerah dapat berlangsung dimana saj dan kapan saja dengan memanfaatkan sosial media seperti email, whatsapp, facebook, twitter, instagram, line dan lain-lain.

2. Pengaruh Negatif

  • Adanya perubahan tata nilai kehidupan dalam masyarakat antara lain cara orang bekerja, gaya hidup dan tata nilai masyarakat.
  • Meningkatkan kenakalan dan kriminalitas.
  • Adanya kesenjangan sosial.
  • Memudarkan nilai-nilai asli bangsa
  • Masyarakat cenderung bersifat individualis.


Aspek Hukum, Pertahanan, dan Keamanan 

Pengaruh positif iptek dalam bidang hukum, pertahanan, dan keamanan yang dapat kita ambil di antaranya: 

  • Makin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak asasi manusia. 
  • Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundangundangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak. 
  • Makin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  • Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara.

Aspek Hukum, Pertahanan, dan Keamanan

Dampak negatif yang timbul dari kemajuan iptek dalam aspek ini antara lain akan menimbulkan tindakan anarkis dari masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara semakin berkurang.


Bidang Pendidikan

1. Pengaruh Positif

  • Pembelajaran Jarak Jauh dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa internet.
  • Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu pusat pendidikan.
  • Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran.
  • Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di seluruh Dunia.
  • Teknologi menawarkan media audio visual yang interaktif pada proses pembelajaran.

2. Pengaruh Negatif

  • Penyalahgunaan teknologi yang lainnya adalah pengetahuan yang melakukan tindak kriminal atau tidak dibenarkan
  • Menurunnya motivasi dan prestasi belajar serta berkurangnya jumlah jam belajar karena dipakai untuk bermain game.
  • Kemerosotan moral dimasyarakat khususnya dikalangan remaja dan pelajar.

Bidang Teknologi Transportasi

Dilihat dari aspek teknologi transportasi, dapat memudahkan sesorang untuk berpindah tempat. 
Namun negatifnya berbagai sarana transportasi juga mengakibatkan polusi udara.

Demikianlah pengaruh positif dan negatif kemajuan iptek di bidang ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan bagi bangsa dan negara Indonesia. Masih banyak bidang lainnya yang dapat kita analisis pengaruh postif dan pengaruh negatifnya.

C. Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. ilmu pengetahuan dan teknologi adalah suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang di bidang teknologi.
  2. Pembangunan iptek ditujukan untuk membantu pemecahan persoalan kekinian dan mengantisipasi masalah masa depan.
  3. Ilmu dan teknologi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu selalu dipandang sebagai produk, proses dan paradigma yang secara sadar diperoleh melalui kegiatan ilmiah. Sedangkan pengetahuan didapat melalui proses pemahaman di luar metode ilmiah.
  4. Pengaruh kemajuan iptek cukup besar dalam membantu kehidupan masyarakat di dunia dan khususnya bagi Indonesia. Selain itu kemajuan iptek ini juga membawa pengaruh positif dan negatif bagi bangsa dan negara Indonesia.
Iya, sahabat edukasi, untuk memperkuat materi yang kita pelagi hari ini, simak kembali video dibawah ini.






Pengaruh Positif dan Negatif IPTEK di Bidang Ideologi dan Cara Mengatasinya

Pengaruh Positif dan Negatif IPTEK di Bidang Ideologi dan Cara Mengatasinya


Di zaman sekarang ini, nilai – nilai pancasila dapat dikatakan menurun,karena kebanyakan masyarakat terutama para remaja yang banyak menggunakan budaya kebarat baratan  dari pada nilai-nilai pancasila. Misal dari cara berpakaian, banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Sehingga banyak remaja yang berkarakter  seperti orang barat, misalnya yang sering terjadi sekarang ini, melalaikan kewajiban untuk beribadah setiap waktunya, kurang menghargai orang tua, keluarga dan orang lain, juga membiasakan diri dengan hal – hal yang terlarang semacam narkoba, zat adiktif, seks bebas,. Sebenarnya semua itu tidak ada untungnya melainkan hanya merugikan dirinya sendiri.

Media – media sosial sekarang ini yang seharusnya menjadi hal positif malah membuat para remaja menggunakannya untuk hal yang negative. Contohnya : Facebook, Twitter, Istagram, BBM, dan lain sebagainya. Yang dimanfaatkan bukan berdampak  positif tetapi berdampak negative dan menyimpang dari ketentuan nilai-nilai dan norma didalam pancasila. Contoh, Penipuan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk kepentingan mereka sendiri. Dari contoh tersebut sudah jelas bahwa hal itu menyimpang dari norma Agama, karena melakukan penipuan yang dapat merugikan orang lain dan yang melakukannya akan berdosa.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara Indonesia didirikan hingga sekarang di era globalisasi. Negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapi tantangan global dunia yang terus berkembang. Berikut ini dampak yan ditimbulkan IPTEK terhadap Ideologi :


  1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
  2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
  3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.


Pengaruh negatif dari perkembangan IPTEK terhadap nilai- nilai nasionalisme


1)      Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang.


2)       Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.


Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.


Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.

Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Pengaruh-pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis.

Disinilah pentingnya pendidikan pancasila terutama sila pertama, untuk terhidar dari kegiatan tersebut, kita harus berpegang teguh dengan peraturan agama yang melarang kita untuk berbuat tindakan asusila atau semacamnya.

Disamping hal tersebut kita juga harus mengikuti kegiataan keagamaan seperti siraman rohani atau setiap minggu beribadah di gereja khusus kristiani, atau tempat peribadatan lainnya.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.


Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Globalisasi mempunyai pengaruh yang positif dan juga pengaruh negatif. Pengaruh-pengaruh tersebut tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Namun secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau bahkan hilang.


Dampak positif adanya globalisasi adalah  Adanya  globalisasimenyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semula irasional menjadi rasional; berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju; serta tingkat kehidupan yang lebih baik dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Sedangkan dampak negatif dari adanya globalisasi diantaranya : Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran; hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri; mayarakat lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat; sikap individualistik yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga; serta kesenjangan sosial.

Adapun langkah – langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai – nilai nasionalisme,antara lain :

Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misalnya mencintai produk dalam negri.

Menanamkan dan mengamalkan nilai – nilai pancasila dengan sebaik – baiknya.

Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik – baiknya.

Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik ,ideologi,ekonomi,serta sosial budaya bangsa.

Friday, November 25, 2022

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian




Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 

Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya. 

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut. 

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan. 
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. 
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. 
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 
  8. Mengadakan penghentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. 
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana. 
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum. 
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: 

    • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 
    • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 
    • harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 
    • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 
    • menghormati hak asasi manusia


Peran Kejaksaan Republik Indonesia 

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi. 

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut

a. Di Bidang Pidana 

  1. Melakukan penuntutan. 
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. 
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik

b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum 

1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 

2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum. 

3) Pengawasan peredaran barang cetakan. 

4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. 

6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman 

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan 

Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah

Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim. 

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar. 

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifi kasikan menjadi tiga kelompok berikut: 

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung. 
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. 
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. 

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.


4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum 

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. 

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu: 

a. warga NRI; 

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; 

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; 

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; 

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; 

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat; 

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta 

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. 

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Adapun yang menjadi hak advokat adalah sebagai berikut. 

  • Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang undangan. 
  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. 
  • Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. 
  • Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat. 
  • Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. 
  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. 
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. 
  • Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan. 


5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut. 

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.

  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. 
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. 
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait. 
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi. 
  5. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. 

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut. Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK. 

  1. Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  2. Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
  4. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.




Wednesday, November 23, 2022

Hubungan antar Perundang-undangan

 Unit-6 Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

1. Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat mengidentiikasi hubungan antar perundang-undangan, apakah sinkron atau tumpang tindih.

pertanyaan kunci dalam unit ini:


1. Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perun-dang-undangan?

2. Simak beberapa perundang-undangan, apakah mereka merupa-kan terjemahan atas peraturan perundang-undangan di atasnya ataukah sebaliknya: tumpang tindih bahkan saling meniadakan


Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional dan daerah, juga partisipasi masyarakat. Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia pada tahun 2019 menyelenggarakan kajian mendalam terkait dengan sistem perundangundangan di Indonesia. Menurut Diani Sadiawati, dkk. Sebagai peneliti dan penyusun laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Dokumen Perencanaan Pembangunan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sedangkan dokumen perencanaan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendirisendiri,

Tidak sinkron dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan. Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan Ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi pengabsahan dan arah bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pem bangunan Indonesia.

Kita patut bersyukur, pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan. Hasilnya, antara lain, adalah pembatalan terhadap 3.143 Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan proses penyederhanaan regulasi. Ada pembatalan terhadap 50 persen dari 42 ribu regulasi di kementerian yang dianggap menghambat investasi. Ada pula 427 regulasi setingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen yang juga dibatalkan.

Kita berharap proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundangundangan dapat terus dilanjutkan. Demikian pula dalam hal kualitas perundang undangan, kita harapkan dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “….pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.


3. Releksi

Berikut adalah beberapa pertanyaan relektif untuk kalian:

  1. Apakah saya telah memahami semua materi pada pertemuan ini? Bagian mana yang baru sedikit saya pahami?
  2. Apakah saya cukup aktif dalam pertemuan kali ini?
  3. Apa yang penting saya lakukan setelah mengikuti pertemuan kali ini?


4. Rangkuman

Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah)  dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat  tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan.Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU Yang masuk dalam RPJMN tetapi Tidak masuk kedalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang undangan di atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang undangan (nasional dan daerah) diperlukan ebagai satu kesatuan hokum yang saling mendukung, menjadi legitimasi dan arah  bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan Kualitas perundang-undangan (regulasi) Juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.


5. Uji Pemahaman

  1. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang undangan yang ada di Indonesia!
  2. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang undangan saling mendukung, tumpeng tindih, atau bahkan saling menaikan?
  3. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang undangan agar sinkron atau saling mendukung?

Sunday, November 13, 2022

Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.




Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetap dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara  lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi. Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut: 

  • Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban  melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah datar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.


Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah 
undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya. Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai 
pedoman pelaksanaan tata negara kita. 

Friday, November 4, 2022

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Hallo sahabat edukasi dimanapun anda berada, nah sebelumnya kita telah mempelajari  materi di Uit 4 yaitu Membuat Kesepakatan Bersama, Berikut kita akan mempelajari tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:



  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

  • Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia, Urutannya yaitu:

    • UUD 1945;
    • Ketetapan MPR;
    • UU;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Keputusan Presiden;
    • Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.


  • Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:


    • UUD 1945;
    • Tap MPR;
    • UU;
    • Peraturan pemerintah pengganti UU;
    • PP;
    • Keppres;
    • Peraturan Daerah;

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

        Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

    • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • UU/Perppu;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Peraturan Presiden;
    • Peraturan Daerah.
    • Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

  1. Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
  2. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.
  3. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
  4. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  5. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  6. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  7. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  8. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  9. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  10. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda


Featured Post

Komposisi Musik dan Progresi Akor

Contoh Siswa Menciptakan Lagu Komposisi Musik Menurut Kusumawati (2004: ii), komposisi merupakan proses kreatif musikal yang melibatkan bebe...