Tuesday, July 26, 2022

Seni Rupa Kelas X - Bab 1 (Merdeka Belajar)

Pokok-Pokok Materi

a.     Definisi Seni Rupa

Seni sudah menjadi salah satu bagian dalam kehidupan manusia dari zaman ke zaman, dari masa pra sejarah hingga sekarang, keberadaan seni sangat melekat dalam setiap sendi kehidupan dan jiwa manusia sehingga tidak dapat terpisahkan sampai saat ini. Seni rupa sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Kita bisa menyaksikan seni rupa sejak

        kita bangun dari tidur, melihat ornamen pakaian yang kita kenakan, lukisan yang terpajang di rumah, desain cangkir yang kita gunakan untuk minum, gambar yang kita lihat di layar telepon seluler, tayangan  di televisi, gedung-gedung di perkotaan, alam yang penuh warna dan semua yang tampak dalam kehidupan manusia. Dari berbagai benda  seni rupa tersebut dapat membuat perasaan kita tergugah, hampir semua benda, bangunan, pakaian dan berbagai peralatan dirancang dengan mempertimbangkan nilai-nilai estetika.

b.     Fungsi Seni Rupa dalam Kehidupan Manusia

          Fungsi seni rupa sangat beragam, tergantung kepada latar belakang terciptanya karya seni rupa.    Misalnya seni rupa terapan memiliki fungsi untuk memenuhi nilai guna atau fungsi praktis dalam kehidupan sehari- hari, dan seni murni memiliki fungsi sebagai sarana kepuasan batin akan keindahan. Secara umum, seni memiliki banyak fungsi seperti merangsang masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya, sebagai proses pembelajaran masyarakat terhadap segala sesuatu, baik nilai- nilai maupun fenomena alam, sebagai penyadaran terhadap peristiwa, baik sejarah, sosial, politik dan budaya, seni mampu mengisi dan mempengaruhi zamannya, dan seni sebagai penjaga nilai keindahan dan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat.

        Keberadaan seni rupa menurut Feldman (1967) memiliki 3 fungsi dalam kehidupan manusia, yaitu:

1. Fungsi Individual, seni digunakan untuk mengungkapan rasa/ emosi dengan cara memberi tanggapan dan penghayatan seseorang terhadap lingkungannya.

2. Fungsi sosial kemasyarakatan, seni digunakan untuk kepentingan masyarakat luas seperti untuk penerangan, pendidikan, kesehatan, agama dan sebagainya.

3.   Fungsi fisik kebendaan, seni digunakan untuk keindahan di berbagai benda keperluan manusia: arsitektur, interior bangunan, furnitur, serta benda-benda pakai lainnya.

 

 

c.      Klasifikasi Karya Seni Rupa Berdasarkan Waktu Perkembangannya

          Seni Rupa Tradisional berkaitan erat dengan khazanah lokal budaya di daerah tertentu. Sehingga berbagai daerah biasanya memiliki karya Seni Rupa Tradisional yang unik dan beragam. Karya Seni Rupa Traditional umumnya diwarnai dengan pelambangan (simbolis), baik dalam bentuk metafora binatang, tumbuhan, bangunan, atau figur manusia. Simbol tersebut banyak ditemui di candi-candi, motif hias kain tenun, bahkan perabotan sehari-hari, biasanya bersifat spiritual, religius, dan mitologis.

          Seni Rupa Modern mulai menanggalkan  pakem-pakem  suatu tradisi, dan mengutamakan eksperimen demi kemajuan seni, yang tergolong dalam Seni Rupa Modern yaitu Seni Murni (Fine Art) dengan mengutamakan sifat estetikanya. Seni Rupa Murni terdiri dari Seni Lukis, Seni Patung dan Seni Grafis.

          Seni Rupa Kontemporer berkembang pada masa kini, merespons  dan mempresentasikan situasi sosial dan budaya kekinian. Seni Rupa Kontemporer berorientasi bebas dengan medium yang tidak terbatas,  dan dapat menggabungkan nilai-nilai tradisional dan modernitas. Karya

     Seni Rupa Kontemporer berkaitan dengan perkembangan teknologi yang berkembang di masa kini.

 

            d.        Contoh Karya Seni Rupa Berdasarkan Waktu Perkembangannya








Monday, July 25, 2022

Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

Perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penjajahan melewati fase yang panjang dan berliku. Dalam catatan sejarah, disebutkan bahwa kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang. Jepang dapat menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942. Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti “Jepang Pelindung Asia”, “Jepang Cahaya Asia”, dan “Jepang Saudara Tua” untuk menarik simpati bangsa Indonesia. 

Namun, kemenangan Jepang ini tidak bertahan lama. Pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) melakukan serangan balasan kepada Jepang untuk merebut kembali Indonesia. Sekutu berhasil menguasai sejumlah daerah. Mencermati situasi yang semakin terdesak itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan rencananya untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK). 

Jepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk BPUPK pada 29 April 1945, bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. BPUPK beranggotakan 62 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh Indonesia dan perwakilan Jepang. 

BPUPK melaksanakan dua kali sidang; 1) pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. Pada sidang pertama 29 Mei-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar-dasar negara. Ketiganya memiliki pemikiran yang berbeda tentang dasar negara, sebagaimana tercermin dalam pidato yang disampaikan ketiganya pada saat sidang BPUPK yang pertama.

Dalam pidatonya, Mohammad Yamin menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 1) peri kebangsaan, 2) peri kemanusiaan, 3) peri ketuhanan, 4) peri kerakyatan, dan 5) kesejahteraan sosial. Setelah menyampaikan pidato, Mohammad Yamin baru kemudian menuliskan konsep dasar negara merdeka. 

Ternyata, konsep tertulisnya berbeda dengan yang dipidatokan. Dalam naskah tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan 5 dasar bagi negara merdeka: 1) ketuhanan yang maha esa, 2) kebangsaan persatuan indonesia, 3) rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, 4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

Pada hari berikutnya, Soepomo juga menyampaikan pidato yang berisi lima dasar negara merdeka, yaitu: 1) persatuan, 2) kekeluargaan, 3) keseimbangan lahir dan batin, 4) musyawarah, dan 5) keadilan rakyat. Hari terakhir sidang pertama BPUPK, Soekarno menyampaikan dasar negara yang menurutnya juga merupakan philosophische grondslag atau weltanschauung. Istilah Pancasila philosophische grondslag berasal dari bahasa Belanda, sebuah terminologi yang sudah dipahami oleh anggota BPUPK. Kata philosophische bermakna ilsafat, sementara grondslag berarti norma (lag), dasar (grands). 

"Apa Philosoische grodslag dari Indonesia merdeka?" tanya Soekarno dalam sidang BPUPK. “Itulah fundamen, ilosoi, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi,” jelas Soekarno.

Soekarno menyampaikan lima dasar yang dinamainya sebagai Pancasila. Kelima dasar negara merdeka itu adalah: 1) kebangsaan Indonesia, 2) internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3) mufakat atau demokrasi, 4) kesejahteraan sosial, 5) ketuhanan yang berkebudayaan. 

Dari ketiga rumusan di atas, terlihat perbedaan konsep dan cara pandang mengenai idealnya negara merdeka, meskipun juga terdapat kesamaan/kemiripan konsep dari ketiganya. Tak hanya ketiga tokoh tersebut, tokoh-tokoh lain yang menjadi anggota BPUPK juga terlibat secara aktif dalam mendiskusikan dan merumuskan tentang negara merdeka dan dasar negara. 








Panitia Sembilan dan Mukaddimah Dasar Negara 

Seusai sidang pertama BPUPK, dibentuklah panitia kecil yang bertugas me ngumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Ada banyak usulan yang masuk mengenai Indonesia Merdeka mulai dari soal dasar negara, bentuk negara dan kepala negara, warga negara, hingga soal relasi agama dan negara. 

Untuk mengerucutkan usulan dan pembahasan mengenai dasar negara, dibentuklah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang, sehingga dikenal dengan Panitia Sembilan, yang diketuai oleh Soekarno. Panitia Sembilan menggelar rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas mengenai relasi agama dan negara. Akhirnya, disepakatilah rancangan pembukaan hukum dasar, yang oleh Soekarno dinamai Mukaddimah, sementara Mohammad Yamin menyebutnya Piagam Jakarta, dan Sukirman Wirjosandjojo menyebutnya Gentlement’s Agreement. 

Dalam alenia keempat Mukaddimah, terdapat rumusan dasar negara, yaitu: 

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 

3. Persatuan Indonesia; 

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan 

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hasil keputusan Panitia Sembilan tersebut kemudian dilaporkan ke hadapan seluruh anggota BPUPK pada 22 Juni 1945. Karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya, BPUPK dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Agenda berikutnya adalah menyiapkan dan mematangkan serta mengesahkan hal-hal penting untuk persiapan kemer dekaan Indonesia. Maka pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI belum menjalankan tugas, sementara situasi Indonesia semakin memanas seiring dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima. Pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada sekutu. Bersamaan dengan itu, terjadi kekosongan kekuasaan, sehingga situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pendiri bangsa untuk mempercepat kemerdekaan Indonesia. Akhirnya, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. 

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang inilah, peristiwa penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta terjadi. Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh penting di balik ide penghapusan tujuh kata tersebut. Alasannya, sejumlah pihak “keberatan” dengan adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan lobilobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim. 

Para tokoh Islam itu pun berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka akhirnya sepakat dengan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut.

Sebelum membaca pemikiran para pendiri bangsa tentang negara merdeka, ada beberapa informasi penting yang perlu diketahui: 
  • Pada umumya, kita mengetahui bahwa terdapat 3 tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama (29 Mei-1 Juni 1945), yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Namun, tahukah kamu bahwa tokoh lain juga berpidato, seperti Sumitro, Margono, Sanusi, Sosrodiningrat, Wiranatakusuma, dan lain sebagainya. Hal tersebut karena anggota BPUPK ditugaskan untuk membahas dasar negara, bukan sekedar menjadi pendengar pasif. 
  • Dokumen otentik tentang jalannya persidangan BPUPK sempat dinyatakan hilang. Sebelumnya, yang menjadi rujukan utama adalah Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 karya Mohammad Yamin. 
  • Ada dua dokumen penting terkait dengan dokumentasi sidang BPUPK. Pertama, dokumen Mr. AG Pringgodigdo adalah arsip berupa notula tulisan tangan dan catatan stenograi yang dikerjakan oleh staf kemudian diserahkan kepada Mr. AG Pringgodigdo yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kantor Tata Usaha BPUPK yang bertugas mendokumentasikan jalannya sidang. Kedua, dokumen Mr. AK Pringgodigdo adalah catatan dari Mr. AK Pringgodigdo selaku pegawai tinggi Gunseikan (Panglima Tentara Militer Jepang), yang hadir dalam sidang BPUPK dan PPKI guna membuat dokumentasi untuk selanjutnya diinformasikan kepada Gunseikan. 
  • JCT Simorangkir saat menyusun disertasi doktoralnya menemukan data mengenai sidang BPUPK di Algemeen Rijksarchief (kini National Archief, NA). Data tersebut sangat dimungkinkan adalah arsip otentik risalah BPUPK yang dipegang Mr. AK Pringgodigdo yang disita Belanda saat Agresi Militer II. AB Kusuma datang ke Algemeen Rijksarchief pada 1991 untuk melihat arsip tersebut. Ternyata arsip Mr. AK Pringgodigdo sudah dikembalikan ke Indonesia melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 1989. Ketika AB Kusuma mencoba mendatangi ANRI, lebih mengejutkan lagi, ternyata di sana terdapat arsip BPUPK yang dipegang oleh Mr. AK Pringgodigdo (arsip yang sudah dikembalikan Belanda) dan arsip yang dipegang Mr. AG Pringgodigdo.

Sunday, July 24, 2022

Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

Unit 1

Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara


Pertanyaan kunci dari Unit 1 yang akan dikaji adalah:

  1. Bagaimana pandangan para pendiri bangsa, termasuk Mohammad Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka?
  2. Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frasa “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Aktivitas Belajar 1

Pada bagian ini, pertama-tama kalian diminta untuk mengisi tabel KWL. KWL adalah singkatan dari What I Know, What I Want to Know, dan What I Learned, yang berarti “Apa yang saya tahu”, “Apa yang saya ingin ketahui”, dan “Apa yang telah saya ketahui”.

Pertama-tama kalian perlu mengisi dua kolom di awal pembelajaran. Berikut panduan pertanyaan untuk mengisi tabel KWL:

  1. Berdasarkan materi PPKn pada kelas sebelumnya, apa yang telah kalian ketahui tentang Pancasila? Secara lebih spesiik, apa yang kalian ketahui tentang sejarahlahirnya Pancasila?
  2. Berdasarkan pengetahuan kalian sebelumnya, tuliskan apa yang ingin kalian ketahui lebih mendalam tentang Pancasila? 






Thursday, July 21, 2022

Wilayah Indonesia ini Jadi Rebutan Negara Lain

 Wilayah Indonesia ini Jadi Rebutan Negara Lain



Hubungan Indonesia dan  China  kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Terbaru soal nekatnya kapal-kapal nelayan China yang masih beroperasi di laut Natuna. Bahkan mereka dibela oleh pemerintahan China. Saling klaim batas wilayah bukan hanya terjadi antara Indonesia dengan China. Beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia kerap kali bersengketa batas wilayah. Berikut ini ulasannya yang diambil dari berbagai sumber:


Soal Pulau Sipadan dan Ligitan

Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan.

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketikadalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.

Kemudian pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional. Pada babak akhir Mahkamah Internasional menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tidak relevan. Karena itu secara defacto dan dejure dua pulau yang luasnya masing-masing 10, 4 hektare dan 7,4 ha untuk Ligitan menjadi milik Malaysia.

Delegasi Indonesia memang mengakui, argumen Malaysia lebih kuat. Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen efectivitÃs (efective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Jurus efective occupation juga secara tidak langsungmenunjukkan kedua pulau itu sebagai terra nullius (tanah tak bertuan). Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia


Blok Ambalat

Perseteruan yang terjadi di Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terus terjadi. Rupanya sudah beberapa kali terjadi. Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau Selat  Makassar  dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru di mana pulau Sipadan dan Ligitan masuk dalam wilayah negeri jiran tersebut, negera tersebut pun mulai menyebut bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya. Bahkan pada tahun 2007 silam, sejumlah kapal perang dan pesawat Malaysia melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di blok Ambalat. Seperti 24 Februari 2007 kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh satu mil laut. Masih di tanggal 24 Februari 2007 pada sore harinya, pukul 15.00 WITA, kapal perang KD Sri Perlis melintas dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh dua mil laut yang setelah itu dibayang-bayangi KRI Welang, kedua kapal berhasil diusir keluar wilayah Republik Indonesia.

Konlik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.


Perairan Natuna

Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Ketegangan antar-kedua negara itu terjadi dipicu aksi kapal-kapal nelayan asal negeri tirai bambu dikawal kapal coast guard memasuki kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

Adu klaim antara Indonesia dan China pun terjadi. Indonesia berpegang pada ZEE, sementara China menjadikan sembilan garis putus-putus atau nine dash line sebagai patokan menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.

Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan menolak klaim China terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Retno di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif) Indonesia.

Menurut Retno, ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982. "Tiongkok merupakan salah satu party (bagian) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," kata Retno. [dan] 


Featured Post

Komposisi Musik dan Progresi Akor

Contoh Siswa Menciptakan Lagu Komposisi Musik Menurut Kusumawati (2004: ii), komposisi merupakan proses kreatif musikal yang melibatkan bebe...