Tuesday, January 31, 2023

Sikap Selektif terhadap Kemajuan IPTEK pada 5 Bidang

Apakah teman-teman tahu bagaimana sikap selektif yang diperlukan untuk menghadapi kemajuan IPTEK?

Seiring berkembangnya zaman, maka ilmu pengetahuan dan teknologi juga ikut mengalami kemajuan. Adanya ilmu pengetahuan dan teknologi membuat seluruh dunia bisa saling terhubung seperti tidak ada jarak.

Menurut KBBI, ilmu pengetahuan adalah gabungan berbagai pengetahuan yang disusun secara logis dan bersistem. Sementara itu, teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup. Semakin berkembangnya pengetahuan dan teknologi, maka kita harus semakin pandai dalam mengambil sikap. 

Kemajuan zaman atau globalisasi bisa berdampak negatif kalau manusia tidak bisa memanfaatkannya dengan baik. Sebelum mengetahui sikap selektif untuk menghadapi kemajuan IPTEK, kita cari tahu contoh kemajuan IPTEK, yuk!

Contoh Kemajuan IPTEK

Kemajuan IPTEK membuat manusia dapat merasakan dampak terjadinya globalisasi di berbagai bidang. 

Beberapa contoh kemajuan IPTEK, antara lain:

  1. Terjadi pertukaran pelajar. 
  2. Kemudahan mengakses internet untuk menunjang kegiatan belajar. 
  3. Semakin beragamnya media pembelajaran.
  4. Terjadinya ekspor dan impor dari satu negara ke negara lain. 
  5. Kemudahan akses belanja online. 
  6. Semakin berkembangnya jenis usaha. 
  7. Tersedianya banyak jenis transportasi.
  8. Terjadinya pertukaran budaya dari satu negara ke negara lain.
  9. Munculnya aplikasi konsultasi kesehatan.
  10. Bisa berkomunikasi tanpa terbatas jarak dan waktu.

Sikap Selektif terhadap Kemajuan IPTEK

Berikut ini sikap selektif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang, antara lain:

1. Bidang Pendidikan

  1. Menggunakan dan mengakses internet untuk menunjang kegiatan belajar.
  2. Menggunakan internet untuk mencari referensi bacaan ilmu pengetahuan.
  3. Penerapan belajar jarak jauh atau daring.
  4. Menyediakan infrastruktur pendukung pendidikan di desa maupun kota.
  5. Memberikan pelatihan gratis pada peserta didik.

2. Bidang Ekonomi

  1. Memperkuat sistem perekonomian yang fokus pada kesejahteraan rakyat.
  2. Menjadikan pertanian sebagai prioritas utama di Indonesia.
  3. Menumbuhkan daya saing Indonesia di kancah internasional.
  4. Mendukung dan membeli produk lokal Indonesia.
  5. Mengutamakan pemilihan dan penggunaan bahan baku lokal.

3. Bidang Sosial Budaya

  1. Terbuka terhadap inovasi dan perubahan.
  2. Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia. 
  3. Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi.
  4. Berorientasi pada masa depan dan bisa memanfaatkan kegunaan IPTEK.

4. Bidang Politik

  1. Mengembangkan demokratisasi dalam segala bidang. 
  2. Mengaktifkan masyarakat sipil di dalam area politik. 
  3. Menegakkan supremasi hukum. 
  4. Memperkuat kepercayaan dengan menegakkan pemerintah yang bersih.
  5. Mengadakan reformasi lembaga politik agar menjalankan perannya.

5. Bidang Hukum dan Keamanan

  1. Melakukan kerja sama dengan negara lain.
  2. Mendeteksi dini adanya tindak kejahatan.
  3. Tidak melakukan sabotase dan spionase.
  4. Meningkatkan kualitas kekuatan militer.
  5. Peningkatan teknologi satelit


Nah, itulah beberapa sikap selektif terhadap kemajuan IPTEK di berbagai bidang. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.

Sunday, January 29, 2023

Menghargai Keragaman Identitas

Menghargai Keragaman Identitas

Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.


Kita mengenal nenek moyang nusantara sebagai pelaut yang ulung. Tinggal di negara kepulauan, para pelaut nusantara melakukan ekspedisi yang sangat luar biasa panjang. Mereka tak hanya berlayar antarpulau di wilayah nusantara saja, tetapi melakukan perjalanan yang sangat jauh hingga wilayah Afrika. Perjalanan laut sudah dilakukan sekitar abad 5 dan 7 M. Perjalanan yang dilakukan, memungkinkan mereka berinteraksi dengan kebudayaan yang berbeda di tempat di mana para pelaut itu singgah. Di situlah terjadi kontak. Nenek moyang kita berkenalan dengan lingkungan barunya. Tak hanya berkenalan, beberapa di antaranya menetap dan meneruskan generasinya di sana. 

Pada apa yang dilakukan oleh nenek moyang pelaut kita itu, tercipta sebuah bangunan identitas khas pada masyarakat Afrika. Di sana dikenal tentang asal-usul ”Zanj” yang namanya merupakan asal-usul nama bangsa Azania, Zanzibar, dan Tanzania. Zanj adalah ras Afro-Indonesia yang menetap di Afrika Timur, jauh sebelum kedatangan pengaruh Arab atas Swahili.


Dari peristiwa yang terjadi di masa silam seperti di atas, kita bisa belajar, setidaknya dua hal. Pertama, pada setiap perjalanan, seseorang akan bersua dengan perbedaan-perbedaan. Ketidaksamaan itu mewujud dalam tampilan fisik atau bahasa yang dituturkan. Pada bahasa yang sama sekalipun, ada dialek yang berlainan. Sehingga tetap ada keragaman dalam sebuah identitas yang pada awalnya kita yakini ada. Begitu juga dalam hal keyakinan atau ajaran agama, sudah pasti ada ketidaksamaan. Kita bisa mengibaratkan ini dengan seorang yang sedang bertamu ke rumah kerabat, tetangga atau orang yang baru ditemui dalam kehidupannya. Perjumpaan antara kebudayaan yang berbeda, dalam kasus di atas, kemudian dibungkus dalam sebuah etika tentang bagaimana sebaiknya hidup bersama dalam identitas yang beragam tersebut. 

Pelajaran kedua dari kisah tentang perjalanan laut nenek moyang nusantara adalah pembentukan identitas baru yang tercipta dari persilangan berbagai identitas. Pada setiap identitas yang melekat, ada keragaman di sana. Pembentukan itu terjadi melalui proses perjumpaan budaya yang melintasi batas-batas geograis yang sangat mungkin tercipta, karena dunia yang kita huni, sesungguhnya saling terhubung. Jika kita menghargai kebudayaan yang berbeda, apakah itu artinya kita tidak menghormati kebudayaan yang kita miliki?

Dalam dunia yang sudah terhubung, cara untuk mengetahui bahwa ada banyak kebudayaan di belahan bumi menjadi lebih mudah. Perangkat teknologi memungkinkan kita mengakses informasi di tempat yang berbeda dengan sangat cepat. Pengetahuan kita akan tradisi serta budaya masyarakat di wilayah lain juga menjadi lebih mudah didapat. 

Kebanggaan atas jati diri yang kita miliki, tidak lantas membuat kita harus menganggap rendah identitas bangsa lain. Masing-masing kebudayaan memiliki kekhasan atau keunikannya masing-masing. Kita tentu berhak untuk merasa bangga atas apa yang dimiliki. Rasa hormat atas identitas sebagai sebuah bangsa yang memiliki peradaban adiluhung misalnya, adalah sikap yang wajar dimiliki. Namun, bersamaan dengan sikap bangga terhadap kebudayaan yang kita miliki, harus juga ditunjukkan penghormatan atas budaya bangsa lain.

Rangkuman

  1. Sebagai mahluk sosial, manusia melakukan interaksi dengan yang lain baik dilakukan oleh individu maupun antarkelompok. Pada aktivitas itu, ada proses mempengaruhi yang dilakukan baik melalui sikap, aktivitas maupun simbol tertentu. Interaksi inilah yang membuat orang mengenali yang lain. 
  2. Proses mengenali yang lain berarti mengetahui secara interaktif bagaimana identitas atau jati diri kelompok tersebut. Identitas kelompok yang tercipta, mendapatkan pengaruh dari mereka yang menjadi anggotanya. Identitas sebuah grup merupakan hasil dari rumusan dan kesepakatan yang diharapkan bisa menjadi media bagi kelompok lain ketika hendak mengenalinya. 
  3. Indonesia adalah negara yang memiliki dua identitas sekaligus; primordial dan nasional. Jika dalam identitas primordial kita melihat banyak sekali jati diri, tidak demikian halnya dengan identitas nasional. Dalam jati diri kita yang bersifat nasional itu, kita bersama-sama memiliki satu warna, satu identitas. Dengan begitu, keunikan Indonesia terletak pada keragaman sekaligus kesatuannya. Keragaman pada identitas kita yang bersifat primordial sementara kesatuan dan persatuan terletak pada jati diri kita yang bersifat nasional. 
  4. Pada setiap perjalanan yang dilakukan oleh siapapun (individu maupun kelompok), mereka akan berjumpa perbedaan-perbedaan. Perjumpaan antara kebudayaan yang berbeda, kemudian mengharuskan adanya kesepakatan tentang bagaimana interaksi dibangun di antara mereka. 
  5. Dalam perbedaan-perbedaan yang dijumpai tersebut, perlu sikap yang lebih dari sekadar mengenali dan menyadari, yakni menghargai tradisi yang lain. 
  6. Meski kita memiliki kebanggaan atas jati diri yang kita miliki, sikap tersebut tidak lantas merendahkan identitas bangsa lain. Rasa hormat atas identitas sebagai sebuah bangsa yang memiliki peradaban luhur adalah sikap yang wajar dimiliki. 

Namun, bersamaan dengan sikap bangga terhadap kebudayaan yang kita miliki, harus juga ditunjukkan penghormatan atas budaya bangsa lain. 

Sumber : Buku Pendidikan Panacasila Kelas X | Merdeka Belajar


Tuesday, January 24, 2023

Mengenali dan Menyadari Keragaman Identitas

UNIT 2

Mengenali, Menyadari, dan Menghargai Keragaman Identitas

 

Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada Unit 2 ini adalah:

1. Bagaimana sikap kita atas keragaman di negara Indonesia?

2. Mengapa penghargaan atas kebudayaan masyarakat lain yang berbeda harus dilakukan oleh kita yang juga memiliki kebudayaannya sendiri?

1. Tujuan Pembelajaran

Melalui pembahasan ini, peserta didik diharapkan dapat mengenali dan membangun kesadaran bahwa ada keragaman identitas yang kita miliki sebagai sebuah bangsa. Pembelajaran Unit 2 ini juga ditujukan agar peserta didik dapat menunjukkan penghargaannya terhadap keragaman budaya, baik yang ada di Indonesia maupun dunia.


Mengenali dan Menyadari Keragaman Identitas

Sebagai makhluk sosial, ciri yang melekat pada manusia adalah keinginan untuk melakukan interaksi satu dengan lainnya. Interaksi sendiri berarti hubungan timbal balik yang dilakukan baik antarindividu, antarkelompok maupun individu dengan kelompok. Dalam interaksi, ada proses mempengaruhi tindakan kelompok atau individu melalui sikap, aktivitas atau simbol tertentu. Orang akan mengenali yang lain melalui proses interaksi tersebut.

Proses untuk mengenali yang lain, yang juga dilakukan oleh manusia dalam kapasitasnya sebagai makhluk sosial bisa dijumpai melalui cara lain, yakni sosialisasi. Sosialisasi berarti penanaman atau penyebaran (diseminasi) adat, nilai, cara pandang atau pemahaman yang dilakukan oleh satu generasi kepada generasi berikutnya dalam sebuah masyarakat.

Melalui sosialisasi, seseorang atau sebuah kelompok menunjukkan nilai-nilai yang dianutnya. Tujuannya, bisa sebatas hanya mengenalkan atau bermaksud mempengaruhi yang lain. Dalam sebuah kelompok yang terdiri dari banyak individu, po[1]tensi munculnya perbedaan persepsi sangatlah besar. Masing-masing orang memiliki nilai serta pandangan yang menjadi identitasnya. Terhadap pandangan yang tidak sama itu, kemampuan untuk bernegosiasi sangatlah penting. Satu anggota kelompok dengan anggota lainnya, mencari titik temu agar ada satu identitas yang disepakati sebagai jati diri kelompok.

Begitu juga yang dilakukan oleh mereka yang ingin membentuk grup atau kelompok yang lebih besar. Kelompok-kelompok kecil itu berunding untuk mencipta[1]kan satu identitas yang bisa mewakili semuanya. Identitas atau jati diri yang menjadi ciri dari kelompok besar itu, bisa saja berasal dari nilai sebuah kelompok kecil yang kemudian disepakati oleh semua kelompok. Atau, ia bisa didapati dengan cara lain. Identitas itu betul-betul sesuatu yang baru, yang tidak ada pada anggota kelompoknya.

Terciptanya identitas kelompok, dengan demikian, mendapatkan pengaruh dari mereka yang menjadi anggotanya. Identitas sebuah grup merupakan hasil dari rumusan dan kesepakatan yang diharapkan bisa menjadi media bagi kelompok lain ketika hendak mengenalinya. Di sini kita bisa menarik dua hal penting, yakni jati diri dan keragaman atau kebinekaan. Mengapa kebinekaan menjadi tema penting dalam kaitannya dengan masalah identitas atau jati diri?

Kita perhatikan bagaimana sebuah kelompok terbangun. Jika ada 10 individu dalam satu kelompok, itu berarti ada 10 cara pandang atau pendapat tentang apa dan bagaimana menciptakan jati diri kelompok tersebut. Begitu pula ketika 100 kelompok hendak menciptakan jati diri untuk satu kelompok besar. Kita akan mendapati 100 jati diri yang sedang berbincang tentang bagaimana menciptakan identitas bersama mereka. Sepuluh, seratus, seribu dan seterusnya adalah representasi dari kebinekaan atau kemajemukan. Di dunia ini, ada beragam identitas. Baik identitas individu maupun kelompok. Identitas yang tercipta secara alamiah atau dibentuk secara sosial. Keragaman merupakan hukum alam yang harus disadari dan diterima oleh siapapun. Bangsa Indonesia sedari awal telah menyadari akan hal ini.

Kita hidup dalam keragaman, tetapi ingin tetap berada dalam payung yang bisa mengayomi kebinekaan itu. Inilah hakikat dari semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Sebagaimana para pendiri bangsa yang menyadari bahwa Indonesia adalah negara dengan keragaman budaya, agama, etnis, suku dan bahasa, begitupun juga yang harus dilakukan oleh generasi penerus. Kesadaran tentang kebinekaan, harus dilan[1]jutkan oleh kehendak untuk mengenali yang lain. Berkenalan dengan identitas lain di luar dirinya merupakan cara terbaik ketika kita hidup dengan mereka yang berbeda.

Coba diingat, ketika awal berpindah sekolah dari SMP ke SMA. Sebagian besar teman-teman adalah orang-orang baru. Guru-guru yang mengajar pun demikian. Lingkungan sekolah juga berbeda dengan situasi sebelumnya. Jika kita tak bersosialisasi dengan cara mengenal satu dengan yang lain, kita seperti hidup seorang diri, meski faktanya ada banyak orang di sekeliling. Karenanya kita harus berjumpa, bekenalan dan berinteraksi agar kebinekaan atau keragaman itu tak hanya sekadar ada dan diakui tapi juga saling dikenali.

Menghargai keragaman adalah salah satu bentuk ketaatan kita pada hukum alam. Tuhan telah menciptakan manusia dengan segala keragaman identitas yang melekat padanya. Menyadari dan menghormati keragaman, tak hanya sebagai cara mengenali sesama tetapi juga memuliakan ciptaan-Nya.

Berapa jumlah suku bangsa, bahasa, dan suku di Indonesia? Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, hingga tahun 2010, ada 1300-an lebih suku bangsa di Indonesia. Sementara, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) telah memetakan dan memveriikasi 718 bahasa daerah di Indonesia. Agama-agama yang dianut oleh penduduk Indonesia, jumlahnya juga banyak. Selain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, kita juga mengenal agama-agama lokal seperti Parmalim, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Marapu, dan lain sebagainya.

Mereka mempraktikkan adat serta tradisi yang berbeda satu dengan lainnya. Bahasa yang dituturkan juga tidak sama. Keyakinan serta ajaran-ajaran yang dianut pemeluknya hadir dalam doktrin serta ritual yang berlainan. Perbedaan-perbedaan ini adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang harus dihormati dan perlu dijaga. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah keragaman yang dimilikinya. Tidak hanya sebagai ciri, kebudayaan yang beragam itu adalah sekaligus jati diri bangsa Indonesia.

Indonesia adalah negara yang memiliki dua identitas sekaligus. Identitas perta[1]ma bersifat primordial atau jati diri yang berkaitan dengan etnis, suku, agama, dan bahasa. Identitas kedua bersifat nasional. Jika dalam identitas primordial kita melihat banyak sekali jati diri, tidak demikian halnya dengan identitas nasional. Dalam jati diri kita yang bersifat nasional itu, kita bersama-sama memiliki satu warna, satu identitas. Dengan begitu, keunikan Indonesia terletak pada keragaman sekaligus kesatuannya. Keragaman pada identitas kita yang bersifat primordial sementara kesatuan dan persatuan terletak pada jati diri kita yang bersifat nasional.

Tugas besar yang membentang di hadapan kita sebagai sebuah bangsa yang besar adalah mengelola keragaman sebagai sebuah kekuatan yang saling mendukung satu dengan lainnya. Tidak ada cara lain bagi segenap elemen bangsa untuk terus meng[1]ingat dan menyadari eksistensi kita sebagai bangsa yang dicirikan oleh kebinekaan pada identitas kita yang bersifat primordial. Tak hanya menyadari, tetapi proses se[1]lanjutnya harus terus diupayakan, yakni mengenali keragaman-keragaman tersebut. Dalam setiap upaya pengenalan, ada tujuan mulia yang tersimpan di dalamnya, yakni menghargai setiap budaya, religi, suku, serta bahasa sebagai identitas khas dan unik yang melekat pada diri manusia.

 

2. Aktivitas Belajar 1

a.      Bacalah artikel di bawah ini, kemudian kalian akan dibagi ke dalam 3 atau 4 kelompok. Masing-masing diberi nama dan lambang sebagai identitasnya. Lambang tersebut harus memilki filosofi.

b.      Selain lambang, setiap kelompok juga harus memiliki aturan yang disepakati bersama oleh anggota kelompoknya.

c.      Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di kelas besar.

 

 

 



 

Wednesday, January 18, 2023

Membangun Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan IPTEK

Membangun Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan IPTEK


Pada kegiatan pembelajaran sebelumnya telah dijelaskan kemajuan iptek membawa pengaruh yang positif dan yang negatif. Jika terjadi pengaruh yang negatif, maka penggunaan dan pengembangan ipteknya tidak sesuai atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Sesuai dengan amanah tersebut maka sebaiknya pengaruh yang positif bisa membantu warga negara Indonesia dan membuat negara ini semakin maju disegala bidang kehidupan. Perhatikan bunyi pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 berikut.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 31

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dari dua pasal tersebut ada hak yang dapat kita peroleh untuk mengembangkan diri dalam kemajuan iptek, berarti semua orang punya hak yang sama. Selain itu pemerintah punya kewajiban untuk memajukan iptek dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa. Seluruhnya akan kembali lagi kepada cita-cita dan tujuan negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jadi penggunaan penggunaan dan pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan Pancasila

Lalu sikap seperti apa yang dapat kita lakukan untuk menghidari pengaruh negatif dari kemajuan iptek tadi. Kita dapat menerima pengaruh positif dari kemajuan iptek, namun kita tetap harus selektif memilih semua aspek positif agar nilai dan jati diri bangsa tidak hilang. Kita juga harus menghindari pengaruh negatif itu yang akan berakibat kemunduran bagi Bangsa Indonesia. Sikap selektif dapat diartikan sebagai sikap untuk memiliki dan menentukan alternatif yang terbaik bagi kehidupan diri, lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara melalui proses yang berhati-hati, rasional, dan normatif terhadap segala macam pengaruh dari luar sehingga apa yang telah menjadi pilihan dapat diterima oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab. Misalnya dalam penggunaan teknologi dalam pendidikan, kita dapat melakukan hal-hal seperti memanfaatkan teknologi untuk membantu mengelola prioritas, menggunakan teknologi untuk komunikasi yang lebih baik, menggunakan cara yang berbeda untuk mendapatkan pendidikan dan memanfaatkan teknologi agar tepat waktu.

Contoh lainnya teknologi dapat membuat keterampilan hidup kita menurun. Misalnya kemampuan berkomunikasi tatap muka akan lebih sering menggunakan fitur chat atau telepon. Hal ini bukan berarti kita tidak boleh memanfaatkan teknologi, kita dapat melakukan cara-cara sebagai berikut :

  1. Membatasi penggunaan gadget dan perbanyak sosialisasi dan bergaul dengan orang lain secara tatap muka. Berkomunikasi tatap muka akan melatih kemampuan berkomunikasi kita dalam segala hal karena akan melibatkan ekspresi, bahasa tubuh, intonasi suara, postur tubuh, dan lain-lain.
  2. Manfaatkan teknologi untuk hal yang lebih positif, seperti mencari ilmu pengetahuan atau informasi, bukan untuk menjahili teman “prank”, menonton video-video atau film yang tidak bermutu atau terlarang, dan sebagainya.
  3. Tetap melakukan hal-hal konvensional atau hal-hal yang biasa dilakukan oleh orang tua atau kakek nenek kita sebelum teknologi berkembang pesat. Dengan kembali bepergian dengan naik sepeda atau berjalan kaki misalnya akan membuat kita berolahraga dan lebih sehat. Dan mungkin kita akan menjadi lebih sadar dengan lingkungan sekitar kita. Mungkin saja selama ini kita tidak menyadari ada warung makan baru di dekat rumah kita karena kita tidak memperhatikan jalanan saat menaiki mobil atau hanya bermain gadget.

Ada yang perlu kalian ketahui, berdasarkan kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, pemerintah telah menyusun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kalian kenal dengan nama UU ITE. Sebagai pelajar, terdapat beberapa butir yang sekiranya perlu mendapatkan perhatian lebih dari undang-undang tersebut yaitu agar kita dapat lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi isi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Pasal 28

  1. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Disahkannya Undang-undang tersebut adalah cara pemerintah untuk menghidari pengaruh negatif terhadap kemajuan teknologi dengan meminta penggunanya untuk bertanggung jawab dalam penggunaan pemanfaatan teknologi. Bertanggung jawab mempunyai pengertian suatu keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menangung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Untuk itu kalian harus berhati-hati dalam menulis atau mengungkapkan sesuatu dimedia sosial. Banyak kasus yang terjadi dan sangat memprihatinkan, maksud hati hanya sekedar mengungkapkan kekesalan/protes tapi ternyata itu malah jadi melanggar hukum dengan istilah pencemaran nama baik. Untuk itu sebagai warga negara Indonesia kita jadikan Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa. Dengan sikap tanggung jawab dan selektif yang berpegangan pada Pancasila, pengaruh-pengaruh negatif kemajuan iptek dapat kita hindari.



1. Sikap Tanggung Jawab dalam Pengembangan Iptek

Bagaimanapun juga, manusia hidup di dunia ini tidak dapat melepaskan diri dari kemajuan iptek. Dengan iptek, hidup manusia akan dipermudah. Agar tidak menimbulkan permasalahan dan dampak negatif, manusia perlu memiliki tanggung jawab etis di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek. Bagi bangsa Indonesia, di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek perlu mengingat landasan idealnya, yaitu Pancasila dan landasan konstitusionalnya, yaitu UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebenarnya telah memberikan peringatan kepada kita bahwa semua ilmu yang ada di dunia berasal dari Tuhan. Alam semesta ini adalah objek kajian ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, sejak dahulu Tuhan telah menciptakan bahwa benda yang berat jenisnya kurang dari satu akan terapung di air. Prinsip ini kemudian ditemukan oleh manusia.

Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan alam semesta untuk kemaslahatan umat manusia. Menyadari kenyataan ini, setiap manusia Indonesia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya mengingat ajaran dan perintah Tuhan. Iptek harus dikembangkan dan diterapkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyiksa dan mencelakakan manusia. Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, upaya memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai iptek diarahkan agar senantiasa meningkatkan kecerdasan manusia, meningkatkan pertambahan nilai barang dan jasa, serta kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan industrialisasi sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan dengan mengindahkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.

Dari amanat UUD NRI Tahun 1945 jelas bahwa pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara lahir maupun batin. Itu semua harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. Ini artinya pengembangan dan pemanfaatan Iptek di Indonesia tidak bebas nilai, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan agama yang ada di Indonesia.


Sumber: www.beritajakarta.com

Gambar 3.3 Pengaruh negatif dari kemajuan iptek diminimalisasi salah satunya melalui proses pendidikan di sekolah yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila


Usaha pengembangan dan pemanfaatan iptek, setiap manusia Indonesia harus memiliki kearifan dan berpegang pada prinsip moral. Dengan demikian, pemanfaatan iptek dalam kegiatan pembangunan tidak akan merusak lingkungan hidup. Akan tetapi, kalau iptek dimanfaatkan tanpa kearifan dan tidak dengan pertimbangan moral, kecenderungan untuk merusak lingkungan lebih besar. Sebagai contoh dinamit dan bahan peledak dimanfaatkan untuk mencari dan menangkap ikan. Hal itu tentunya yang akibatnya dapat merusak habitat dan lingkungan.

Seseorang yang menggunakan bahan peledak, jelas semata-mata hanya demi keuntungan pribadi, tidak didasari pertimbangan moral dan akibat baik buruknya dari tindakan itu. Contoh lain misalnya nuklir. Energi ini sebenarnya besar sekali manfaatnya dalam pembangunan, termasuk untuk bidang kesehatan. Akan tetapi, kalau nuklir jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dibuatlah senjata pemusnah, yang sangat mengancam hidup manusia dan lingkungannnya.

Manusia di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya disertai etika dan rasa tanggung jawab. Etika dalam hal ini, menyangkut pengertian luas, baik etika keilmuan maupun etika sosial kemanusiaan atau etika moral. Dari segi etika keilmuan, artinya di dalam mengembangkan iptek berdasarkan metode keilmuan dengan langkah-langkah yang sistematis dan bersifat objektif. Manusia mempelajari gejala alam apa adanya dengan tujuan dapat mengungkap rahasia alam dan menciptakan peralatan untuk mengontrol gejala tersebut sesuai dengan hukum alam.

Sebuah ilmu dapat saja bebas nilai, dalam arti tanpa pamrih dan tidak memihak. Akan tetapi, dari segi aksiologis, penerapan dan pemanfaatan hasil ipek harus mengingat pada etika sosial kemanusiaan atau etika moral. Di sini, iptek tidak bebas nilai. Di dalam memanfaatkan iptek, manusia perlu mengingat nilai-nilai kemanusiaan, norma, bahkan mengingat nilai-nilai keagamaan. Pada segi agama, etika, dan tujuan pengembangan iptek secara sistematis dapat dibagi menjadi dua. 

Pertama, untuk membantu manusia dalam mendekatkan diri kepada Tuhan. Berbagai penelitian atau eksperimen yang dilakukan manusia, pada hakikatnya adalah memahami dan ingin mencari kebenaran ilmu dan hukum-hukum Tuhan di alam raya ini. Orang yang makin paham tentang alam semesta ini tentu makin kagum dan yakin akan kebesaran dan kemahakuasaan Tuhan. 

Kedua, untuk membantu manusia dalam menjalankan tugasnya untuk membangun alam semesta ciptaan Tuhan.Dengan iptek, akan diciptakan berbagai perangkat yang dapat mempermudah manusia dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di muka bumi ini. Sementara itu, yang berkaitan dengan rasa tanggung jawab, seseorang harus sadar bahwa iptek yang dipergunakan itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping itu, rasa tanggung jawab juga mengandung arti bahwa dalam menerapkan iptek, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kemaslahatan orang banyak.

Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang selalu disertai dengan etika dan rasa tanggung jawab akan mendatangkan hikmah. Selain itu, juga akan terhindar dari kerusakan lingkungan hidup. Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang demikian harus disadari sebagai ibadah.

2. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek

Tidak ada satu pun negara bangsa di dunia ini yang bisa lepas dari pengaruh kemajuan iptek. Meskipun negara tersebut dikenal sebagai negara adidaya atau negara maju, tetap saja tidak bisa melepaskan diri dari kemajuan iptek. Terlebih lagi Indonesia yang baru disebut sebagai negara berkembang, akan sangat sulit bagi negara kita untuk mengelak dari pengaruh atau implikasi kemajuan iptek. Akan tetapi, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap kemajuan iptek ini. Ada tiga alternatif sikap yang bisa diambil oleh bangsa kita dalam menghadapi kemajuan iptek.

Pertama, menolak dengan tegas semua pengaruh kemajuan iptek dalam semua aspek kehidupan.

Kedua, menerima sepenuhnya pengaruh tersebut tanpa disaring terlebih dahulu. 

Ketiga, bersikap selektif terhadap pengaruh tersebut, yaitu kita mengambil hal-hal positif dari kemajuan iptek dan membuang halhal negatifnya. 

Dari ketiga alternatif tersebut, sikap terbaik yang mesti kita ambil adalah sikap selektif. Dengan sikap seperti itu, kita dapat mengambil keuntungan dari kemajuan iptek dan terhindar dari dampak buruknya, karena semua pengaruh kemajuan iptek yang kita terima telah melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Adapun alat penyaringnya adalah Pancasila. 

Nilai-nilai Pancasila merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang dapat diterima oleh semua kalangan sehingga dapat dijadikan benteng yang kukuh dalam menghadang pengaruh negatif dari kemajuan iptek.

a. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Politik

Ada empat hal yang selalu dikedepankan pada saat ini dalam bidang politik, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang. Acuan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya tersebut, tidak berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan.

Apabila suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut, akan dianggap sebagai musuh bersama. Selain itu, sering dianggap sebagai teroris dunia serta akan diberikan sanksi berupa embargo dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, konfl ik, dan sebagainya. Sebagai contoh, Indonesia pernah diembargo oleh Amerika Serikat, yaitu tidak memberikan suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu, Indonesia dituduh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya Israel yang banyak membunuh rakyat Palestina dan menyerang Lebanon tetap direstui tindakannya tersebut oleh Amerika Serikat.

Di sisi lain, isu demokratisasi yang sekarang menjadi acuan utama bagi eksistensi suatu negara sebenarnya secara tidak langsung telah menutup mata kita terhadap mana yang benar dan yang salah. Segala sesuatu peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokratisasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya, selalu terjadi konfl ik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.

Permasalahan di atas dapat ditaati oleh, Indonesia apabila menerapkan menganut paham demokrasi Pancasila. Melalui paham inilah akan tercipta pemerintahan yang kuat, mandiri dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan apalagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang pluralistik, dapat memperteguh wawasan kebangsaannya melalui sebagian Bhinneka Tunggal Ika.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Mengembangkan demokratisasi dalam segala bidang.
  2. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
  3. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
  4. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  5. Menegakkan supremasi hukum.
  6. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

b. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Ekonomi

Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, kemajuan iptek lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi seiring dengan berkembangnya proses globalisasi ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15, telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad ke-20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi makin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negaranegara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat. Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju. Akibatnya, semua kebijakan selalu memihak kepentingan-kepentingan negara maju.  

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan pengaruh negatif dari kemajuan iptek dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:

  1. Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam negeri sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
  2. Pertanian dijadikan prioritas utama karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani.
  3. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
  4. Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
  5. Tidak bergantung pada badanbadan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia, dan WTO.
  6. Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untukbersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju. 

c. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan Iptek di Bidang Sosial Budaya

Dalam bidang sosial budaya, kemajuan iptek telah membawa pengaruh dalam perilaku yang ditampilkan oleh setiap masyarakat. Di antara pengaruh tersebut adalah dalam hal gaya hidup, gaya pakaian, dasar ikatan hidup bermasyarakat, dan semakin mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. Tiga hal yang disebutkan pertama, cenderung memberikan pengaruh yang negatif. Oleh karena itu, kita harus membentengi diri dengan nilai-nilai yang selama ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Adapun pengaruh yang disebutkan terakhir cenderung memberikan keuntungan bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita perlu mengadopsi hal tersebut dengan tidak mengabaikan nilai-nilai jati diri bangsa kita.

Kemajuan iptek salah satunya ditandai dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar hal tersebut bersifat positif dan dapat diserap ke dalam budaya kehidupan kita sehari-hari, maka kita perlu mengusahakan perubahan nilai dan prilaku, antara lain:

  1. Terbuka terhadap inovasi dan perubahan.
  2. Berorientasi pada masa depan daripada masa lampau.
  3. Dapat memanfaatkan kegunaan iptek.
  4. Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi.
  5. Menggunakan potensi lingkungan secara tepat untuk pembangunan berkelanjutan.
  6. Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Info Kewarganegaraan
Sikap selektif terhadap dampak kemajuan iptek dapat dipertegas salah satunya dengan meningkatkan
daya saing Indonesia di dunia internasional. Kegiatan konkretnya adalah:
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, misalnya tingkat pendidikannya, derajat kesehatannya, dan tingkat kesejahteraannya.
  2. Meningkatkan komoditas ekonomi yang mutunya, jumlahnya, dan pasokannya, serta harganya bersaing.
  3. Perbaikan perangkat hukumyang mengabdi pada kepentingan nasional. Dalam hal ini, hukum yang dibuat harus melindungi kepentingan bangsa dan negara bukan melindungi kepentingan asing

Best Practise - Metode STAR (Situasi, Tantangan, Aksi, Refkeksi Hasil dan Dampak)









Monday, January 16, 2023

Pancasila, Identitas Bangsa Indonesia

 Pancasila, Identitas Bangsa Indonesia

Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.



Meski Ir. Soekarno yang menyampaikan pidato Pancasila pada 1 Juni 1945, tetapi lima dasar tersebut bukanlah identitas presiden pertama saja. Kelimanya merupakan identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila, tidak ada Indonesia. Begitu[1]pun sebaliknya. Identitas Indonesia adalah Pancasila. Keduanya seperti dua sisi mata uang.

Darimana identitas Pancasila itu berasal?

Seperti berulangkali disampaikan Ir. Soekarno, dirinya bukanlah penemu Pancasila. Ia hanya menggali Pancasila dari bumi nusantara. Sebagai bangsa yang berciri Pancasila, maka sikap, pikiran, dan tindakan manusia Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jangan sampai Pancasila selesai sebagai sebuah jargon, tetapi tidak terimplementasi dalam sikap dan perbuatan.

“Di Pulau Buangan jang sepi tidak berkawan aku telah menghabiskan waktu berdjam-djam lamanja merenung dibawah pohon kaju. Ketika itu datanglah ilham jang diturunkan oleh Tuhan mengenai lima dasar falsafah hidup jang  sekarang dikenal dengan Pantjasila. Aku tidak mengatakan, bahwa aku mentjiptakan Pantjasila. Apa jang kukerdjakan hanjalah menggali tradisi kami djauh sampai ke dasarnja dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara jang indah.” [Cindy Adams, 1966, 300]

Tentang hal ini, Wakil Presiden kita pertama, Mohammad Hatta telah mengingat[1]kan bagaimana kita memaknai Pancasila. Hal tersebut ia sampaikan melalui pidato pada peringatan lahirnya Pancasila 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional Ja[1]karta. Pancasila, Bung Hatta mengatakan, “…tidak boleh dijadikan amal di bibir saja,” karena jika demikian, “…berarti pengkhianatan pada diri sendiri.” Bung Hatta me[1]nambahkan, “Pancasila harus tertanam dalam hati yang suci dan diamalkan dengan perbuatan.” (Hatta: 1978, 21).

"Pancasila tidak boleh dijadikan amal di bibir saja, itu berarti pengkhianatan pada diri sen[1]diri. Pancasila harus tertanam dalam hati yang suci dan diamalkan dengan perbuatan. Sejak 5 Juli 1959 negara kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dengan rumus Pancasila yang tertera di dalamnya berlaku lagi. Tetapi seperti dikatakan tadi ideologi dan tujuan neara tidak berubah. Perubahan dalam Pembukaan hanya memperkuat keduduk[1]an Pancasila sebagai pedoman dan mempertajam tujuan negara."

Pancasila adalah identitas yang digali dari kearifan serta kekayaan nilai bumi Indonesia. Agar terus hidup sebagai ciri bangsa, Pancasila tidak sekadar dihafalkan, tetapi juga diamalkan. Pancasila adalah nilai yang hidup sebagai jati diri bangsa. Pada sebuah bangsa yang majemuk, Pancasila adalah jawaban yang tepat sebagai jati diri.

Sejarah bangsa Indonesia adalah kisah tentang sebuah negara yang majemuk. Keberagaman tidak bisa kita ingkari sebagai fakta sosiologis sekaligus sebagai kenya[1]taan alami yang memang demikian adanya. Pancasila kemudian membingkainya dan sekaligus memayungi keberagamaan tersebut. Masyarakat yang berbeda latar bela[1]kang agama, etnis ataupun suku, bisa hidup di dalam bingkai tersebut.

Dengan kekayaan yang dimiliki, Pancasila menjadi identitas bersama yang mengakui perbedaan-perbedaan di dalamnya. Meskipun di satu sisi keragaman adalah tantangan, tetapi, jika dikelola dengan baik, maka ia akan menjadi kekuatan yang saling menopang satu dengan lainnya. Pancasila hadir sebagai identitas yang mengakomodir dan menghargai perbedaan-perbedaan tersebut.

Reaksi KPK Soal Kerjasama Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Reaksi KPK Soal Kerjasama Tangani Kasus Jaksa Pinangki





JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi bereaksi terhadap permintaan penanganan bersama kasus suap Pinangki.

Menurut KPK ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum memutuskan mengambil alih penanganan sebuah perkara.

Syarat tersebut tercantum dalam pasal 10 A undang-undang KPK.

Dalam undang-undang disebutkan, KPK dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan atau kepolisian jika ada dugaan laporan masyarakat tentang suatu tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

"di UU KPK pada 10 a bahwa KPK bisa ambil alih perkara dari penegak hukum lain, tentu dalam hal ini jika penyidikan yang dilakukan kejagung mengalami hambatan dan alasan dalam pasal 10 A terpenuhi tentu kpk akan segera ambil alih kasus tersebut,"ujar Ali Fikri

Selain itu, pengambilalihan perkara juga dapat dilakukan jika terindikasi pnanganan perkara tertunda tanpa sebab jelas atau penanganan perkara justru dilakukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.

Alih-alih mempertimbangkan mengambil alih penyidikan perkara Jaksa Pinangki, KPK meminta kejaksaan lebih terbuka dan objektif dalam mengusut kasus tersebut terutama jika ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

Tuesday, January 10, 2023

Mengidentiikasi Identitas Individu dan Identitas Kelompok

 Jenis dan Pembentukan Identitas

Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.


“Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia”. Kita tentu sering mendengar atau membaca kalimat tersebut. Di sana kita menemukan dua kata yang menjadi frase yakni jati dan diri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jati diri diartikan sebagai keadaan atau ciri khusus seseorang. Padanan kata jati diri adalah identitas. Jadi, identitas dan jati diri akan digunakan secara bergantian untuk merujuk pada pengertian yang sama. Setidaknya, ada dua pendapat besar tentang bagaimana identitas itu terbentuk. 

Pertama, ada yang beranggapan bahwa identitas itu given atau terberi. Identitas, dalam pandangan kelompok ini, merupakan sesuatu yang menempel secara alamiah pada seseorang atau sebuah grup. Seseorang yang dilahirkan memiliki ciri fisik tertentu, seperti berkulit putih, bermata biru, berambut keriting adalah contoh tentang bagaimana kita memahami identitas dalam diri sebagai sesuatu yang alamiah. 

Kedua, identitas yang dipahami sebagai hasil dari sebuah desain atau rekayasa. Bangunan identitas seperti ini bisa dilakukan dalam persinggungannya dengan aspek budaya, sosial, ekonomi, dan lainnya. Berbeda halnya dengan identitas yang secara alamiah melekat pada diri manusia, identitas atau jati diri dalam pengertian ini, terlahir sebagai hasil interaksi sosial antarindividu atau antarkelompok. Jati diri sebuah bangsa adalah contoh bagaimana identitas itu dirumuskan, bukan diberikan secara natural. 

Identitas individu adakalanya bersifat alamiah tapi juga bisa melekat karena hasil interaksi dengan individu dan kelompok lain. Begitu juga identitas kelompok. Ada identitas yang berasal dari sebuah interaksi dengan kelompok di luar dirinya, serta jati diri yang secara alamiah menjadi ciri dari kelompok tersebut. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraian mengenai empat tipe jati diri tersebut.Identitas Individu yang Alami 

Saat ada bayi yang baru saja lahir, pertama-tama yang kita kenali tentu saja ciri-ciri isiknya. Warna kulit, jenis rambut, golongan darah, mata, hidung dan sebagainya, adalah sebagian dari ciri yang melekat pada bayi tersebut. Ciri isik seperti ini bisa kita sebut sebagai karakter atau identitas yang bersifat genetis. Ia melekat pada diri manusia dan dibawa serta sejak lahir. 

Ciri isik manusia, sudah pasti berbeda satu dengan yang lainnya. Mereka yang lahir dari rahim yang sama sekalipun, akan tumbuh dengan ciri isik yang berbeda. Termasuk juga mereka yang terlahir kembar. Ada identitas isik yang secara alamiah, membedakan dirinya dengan saudara kembarnya itu. 

Di luar karakter isik, identitas individu juga bisa berasal dari aspek yang bersifat psikis. Misalnya, sabar, ramah, periang, dan seterusnya. Kita mengenali seseorang karena sifatnya yang penyabar atau peramah. Sebetulnya, sifat ini juga bisa menjadi ciri dari kelompok tertentu. Namun, pada saat yang sama, kita bisa mengenali seseorang dengan karakter-karakter tersebut. 


Identitas Individu yang Terbentuk Secara Sosial

Selain karakter yang terbentuk secara alamiah, kita bisa mengenali jati diri seseorang atau individu karena hasil pergumulannya dengan mereka yang ada di luar dirinya. Dari interaksi itu, lahirlah identitas individu yang terbentuk sebagai buah dari hubungan-hubungan keseharian dengan identitas di luar dirinya. Identitas diri itu terbentuk bisa karena pekerjaan, peran dalam masyarakat, jabatan di pemerintahan, dan sebagainya. 

Salah satu contohnya adalah dalam hal pekerjaan. Kita mengenal berbagai macam jenis pekerjaan. Guru dan peserta didik salah satu contohnya. Seseorang menjadi guru karena ia menjalankan tugasnya untuk mengajar dan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya. Ia sendiri tidak terlahir otomatis sebagai guru, tetapi identitasnya itu didapatkan karena ada pekerjaan yang dijalankannya.

Peserta didik adalah murid-murid yang diajar, menerima pengetahuan serta belajar bersama dengan guru. Identitas sebagai peserta didik tidak melekat sejak lahir, bukan sesuatu yang alamiah atau genetik. Peserta didik adalah jati diri yang tercipta karena seseorang datang ke sekolah dan mendatarkan diri untuk menjadi murid di sekolah tertentu.

Identitas Kelompok yang Alami

Selain melekat pada individu, ada juga identitas yang secara alamiah menjadi ciri dari kelompok. Jadi dalam suatu kelompok, ada individu-individu yang menjadi anggotanya dan memiliki ciri yang sama. Istilah ras atau race dalam bahasa Inggris, itulah salah satu contoh bagaimana yang alamiah melekat kepada sebuah kelompok. 

Ras digunakan untuk mengelompokkan manusia atas dasar lokasi-lokasi geografis, warna kulit serta bawaan isiologisnya seperti warna kulit, rambut, dan tulang. Ada banyak yang berpendapat tentang penggolongan ras ini. Salah satunya adalah penggolongan ras dalam lima kelompok besar yaitu “ras Kaukasoid”, “ras Mongoloid”, “ras Etiopia” (yang kemudian dinamakan “ras Negroid”), “ras Indian”, dan “ras Melayu.” (Blumenbach dalam Schaefer, 2008). 

Identitas Kelompok yang Terbentuk secara Sosial

Selain terbentuk secara alamiah, jati diri sebuah kelompok juga bisa terbangun karena ciptaan. Seperti halnya identitas individu yang terbentuk karena interaksi mereka secara sosial, begitu pula halnya identitas kelompok. Mereka yang suka sepakbola, pasti mengenal banyak nama klub atau kesebelasan, baik di dalam maupun luar negeri. Contoh lain adalah organisasi peserta didik di sekolah. Identitas sebagai organisasi peserta didik merupakan jati diri yang terbentuk atau dibentuk. Lebih tepatnya difasilitasi oleh pihak sekolah. 

Bangsa dan negara adalah sebuah kelompok sosial. Setiap bangsa memiliki identitasnya masing-masing. Begitupun juga negara. Dasar, simbol, bahasa, lagu kebangsaan, serta warna bendera menjadi salah satu penanda sebuah negara. Sebagai kelompok, negara juga terbentuk secara sosial. Negara Indonesia dibentuk atas dasar perjuangan rakyatnya, baik yang dilakukan melalui berbagai medan pertempuran maupun upaya diplomasi di meja perundingan. 


Sumber: Buku PPKN kelas X | Kurikulum Merdeka Belajar

Sunday, January 8, 2023

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.





A. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari kegiatan awal ini, kalian akan mampu memahami tentang hakikat perlindungan dan penegakan hukum, Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara memahami bahwa harus menjunjung tinggi hukum.

B. Uraian Materi

Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia akan kita bahas di kegiatan pembelajaran ini. Setiap manusia mempunyai kepentingan masingmasing dan harus menyadari bahwa kepentingan yang kita miliki ada batasannya, yaitu kepentingan orang lain. Kadangkala terjadilah benturan kepentingan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Untuk menghindari benturan tersebut dibangunlah tatanan hukum yang akan menjamin setiap orang memiliki kesamaan kesempatan dalam mencapai kepentingan masing-masing dalam batasan tertentu.

Masih ingatkah kalian dipembelajaran kelas XI, kalian mempelajari tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Kita coba mengingat kembali yah dimulai dengan pengertian hukum menurut para ahli dibawah ini.

1) Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

2) Van Apeldoorn 

Hukum adalah gejala sosial, di mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

3) S.M. Amir

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari normanorma dan sanksi-sanksi

4) Wiryono Kusumo 

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.

Selain pendapat para ahli hukum diatas masih banyak lagi pengertian hukum lainnya, namun dari keempat pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat. Selain untuk mencapai keadilan, tujuan hukum dikemukakan para ahli hukum lainnya yaitu sebagai berikut.

1) Prof. C.S.T. Kansil 

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dimasyarakat itu.

2) Prof. Van Kan 

Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

3) Prof. Soebekti, S.H. 

Menyatakan hukum untuk mengabdi kepada tujuan negara

4) Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn 

Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. 

Bagaimana dengan penjelasan hukum dan tujuan hukum diatas sudah ingatkah? 

Dengan adanya kepastian hukum, maka hukum akan menciptakan ketertiban dimasyarakat. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.

Sekarang kita akan bahas Indonesia sebagai negara hukum. Konsep negara hukum bukan hanya Indonesia yang menganutnya, Inggris, Amerika Serikat dan banyak lagi negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” 

Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” 

Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.

Prof. Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2016) menyatakan tentang ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut :

  1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.

Beliau juga menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila bukan pada kekuasaan. Jadi para penguasa tidak dapat otoriter atau sewenang-wenang, semua harus sesuai dengan peraturan hukum dalam pelaksanaannya. Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di masyarakat, sekolah dan keluarga tidak ada aturan/tata tertib/norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan disemua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?. Untuk itulah perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum sehingga menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. 

Pengertian penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian. 

Salah satu contoh kasus perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kasus kejahatan VCD/DVD bajakan Menurut UU RI NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. 
Dengan kemajuan teknologi seseorang dapat menggandakan suatu karya orang lain tanpa 
harus meminta izin dari pemegang hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi 
manusia. Dalam kemajuan teknologi satu pihak yang perlu dihargai sebagai bagian menghargai 
karya intelektual tetapi dipihak lain perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dilain pihak pelaksanaan teknologi juga dapat membuat seseorang mudah melakukan pelanggaran hak. Namun tetap penjualan VCD/DVD bajakan dikalangan masyarakat adalah perkembangan kejahatan. Ayo di rumah kalian ada tidak VCD/DVD bajakan?


Gambar 3.2.1 VCD/DVD bajakan
Sumber : www.antarafoto.com

Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai berikut.

1) Terciptanya supremasi hukum
Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya. Menurut Hornby.A.S. Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme yang berarti "Highest in degree or higest rank" artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. 
Kata Supremacy berarti "Higest of authority" yang artinya kekuasaan tertinggi. Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni "law" dari bahasa Belanda "recht" Bahasa Prancis "droit" yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).

2) Tegaknya keadilan dalam masyarakat
Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Jika itu tercipta maka akan tergambar keadilan yang sesungguhnya dimana semua orang menyadari indahnya kedamaian karana tidak ada yang saling mengusik dan melanggar satu sama lain karena sudah mengetahui semua orang punya hak dan 
kewajiban yang sama.

3) Menjamin masyarakat yang tertib
Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dengan perlindungan dan penegakan hukum tersebut 
makan gambaran kondisi tersebut akan tercapai.
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga. 
Walaupun pada praktik sehari-hari, perlindungan dan penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia, Advokat, KPK, MA dan KY. Sebenarnya lembaga penegak hukum tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga tadi tetapi ada juga Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP. Lembaga-lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki kewenangan terkait proses Peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di 
bidangnya masing-masing. Di kegiatan pembelajaran yang kedua kalian akan memahami peran beberapa lembaga-lembaga perlindungan dan penegakan hukum.

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat.
  2. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
  3. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.
  4. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).
  5. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.
  6. Penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


D. Penilaian Mandiri
Sudah dibahas salah satu contoh perlindungan hukum yang sudah dilakukan pemerintah yaitu melindungi hak cipta dengan menindak tegas para pelaku pembuat VCD/DVD bajakan. Sekarang kalian carilah contoh perlindungan hukum lainnya selain tentang hak cipta yang ada di Indonesia. Kemudian jelaskan beserta contoh kasusnya dalam kehidupan sehari-hari yang bisa kamu ambil dari kisah nyata kamu dan keluarga atau mengambil dari media cetak dan media sosial lainnya

Featured Post

Komposisi Musik dan Progresi Akor

Contoh Siswa Menciptakan Lagu Komposisi Musik Menurut Kusumawati (2004: ii), komposisi merupakan proses kreatif musikal yang melibatkan bebe...