Wednesday, October 26, 2022

Membuat Kesepakatan Bersama

Membuat Kesepakatan Bersama

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara. Jika ditelusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai: 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

Kesepakatan Bersama bisa terjadi hanya antara dua orang atau lebih. Hubungan antara 2 orang, apalagi dalam sebuah perjalanan bersama, tentu memerlukan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama juga bisa dilakukan dalam kesatuan sosial terkecil, yakni keluarga. Antara Orang tua dan anak bisa dibangun kesepakatan bersama agar keluarga menjadi lebih asyik, lebih dinamis, dan saling mendukung. 

Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial sangat penting untuk menguatkan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).

Dengan demikian dapat disampaikan bahwa Kesepakatan Bersama merupakan kesepakatan kata atau permufakatan bersama dalam sebuah proses negosiasi termasuk dalam negosiasi untuk terciptanya integrasi sosial. Kesepakatan bersama diperlukan di antara unsur-unsur atau para pihak yang berbeda untuk menghindari konflik dalam kehidupan bersama. 
Sebenarnya, dalam proses perundingan untuk membentuk peraturan perundang-undangan juga ada kesepakatan bersama. Dalam hal membentuk perundang-undangan, kesepakatan bersama akan menghasilkan produk peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam kehidupan sosial, kesepakatan bersama akan membuahkan peraturan bersama atau yang disebut sebagai norma.

Kesepakatan bersama diambil karena sebuah kepemimpinan. Kepemimpinan dari level terkecil, seperti antara 2 orang atau pihak, sampai terbesar di tingkat negara dan dunia. Sebuah kepemimpinan yang mengarah kepada tujuan bersama, di sana dibutuhkan kesepakatan bersama. Tidak lain agar terjadi proses mencapai tujuan secara bersama-sama, saling menghargai, saling mendukung, dan pada akhirnya semua diharapkan akan merasakan hal yang sama ketika tujuan tercapai. 

Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat, termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan dapat dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antarteman sejawat sering kali tidak tertulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing. 

Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan kesepakatan bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. 
Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. 
Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial. 
Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidika selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif. 

Hanya saja, dalam proses membangun kesepakatan, sering tidak mudah, terlebih di awal. Kita dihadapkan dengan banyak kepala yang memiliki cara pandang dan pikiran berbeda-beda.. Kita harus menyesuaikan dengan keragaman latar belakang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Kita dihadapkan dengan banyak orang atau pihak yang memiliki kepentingan yang terkadang bertentangan. 


Pada unit ini, diperlukan seni kepemimpinan dalam memimpin, termasuk di awal, bagaimana memimpin orang dan pihak-pihak yang beragam bahkan bertentangan. Bagaimana menjadikan keragaman sebagai sumber energi. Sebagai sumber daya yang harus dimanfaatkan untuk mencapai kesepakatan bersama. 
Dalam kepemimpinan, membangun dan mencapai kesepakatan bersama juga 
memerlukan jiwa yang tangguh dan siap menjalankan prinsip-prinsip berdemokrasi, 
seperti kesamaan di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi, senantiasa bersikap 
toleran, dan menghargai hak dari setiap orang atau pihak. Dengan cara demikian, 
diharapkan kesepakatan bersama bisa benar-benar menjadi panduan dalam berhubungan dan bergandeng tangan. Dengan cara demikian pula, kesepakatan bersama 
yang ada sungguh-sungguh mencerminkan kehendak bersama, bukan hanya mencerminkan kehendak pimpinan atau pihak tertentu saja. Mari kita coba melihat bersama: “Apakah sebuah norma yang ada di sekitar kita benar-benar berangkat dari 
sebuah kesepakatan bersama”?

Rangkuman 

  1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
  2. Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai A. proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau B. Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa. 
  3. Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrari sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk Asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).
  4. Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula Kesepakatan Bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial
  5. Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan, selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif.



BUDAYA POSITIF DI SEKOLAH

BUDAYA POSITIF DI SEKOLAH

Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.


Budaya sekolah merupakan nilai-nilai positif yang diyakini sebagai kebiasaan baik oleh seluruh warga sekolah  baik itu guru, siswa, Kepala sekolah, Karyawan sekolah, juga orangtua, yang membutuhkan konsistensi dalam mewujudkannya dan dibuat dengan tujuan untuk membentuk karakter positif yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

Menciptakan lingkungan yang positif di sekolah sangat penting, karena sekolah merupakan tempat kegiatan pembelajaran berlangsung, selain sebagai tempat pembelajaran, sekolah juga berfungsi sebagai tempat bersosialisasi, penggali potensi dan membentuk karakter, menciptakan lingkungan positif disekolah sama artinya dengan menciptakan pembentukan karakter yang positif untuk seluruh warga sekolah. Lingkungan yang aman dan nyaman menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan positif, aman dan nyaman tersebut dapat dirasakan dari baiknya interaksi antar warga sekolah, suasana kondusif tentunya akan membuat pembelajaran menjadi menyenangkan dan pada akhirnya tujuan atau visi akan lebih mudah tercapai. Cara untuk mewujudkan hal tersebut bisa dengan memberikan contoh positif, baik itu perkataan, perbuatan, maupun cara berinteraksi, ciptakan suasana nyaman kepada orang-orang sekitar, baik itu melalui kolaborasi maupun komunikasi yang menyenangkan.

Disiplin positif menjadi hal utama dalam proses pembentukan budaya positif di sekolah, disiplin positif juga menjadi motivasi kita dalam pelaksanaannya, bagaimana guru menjadi contoh yang baik bagi lingkungan sekitarnya, dengan menerapkan motivasi dalam diri dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti tepat waktu dalam Pembelajaran, dan menanamkan nilai-nilai kebajikan dalam diri siswa.

Disiplin Positif adalah sebuah pendekatan yang dirancang untuk mengembangkan murid untuk menjadi pribadi dan anggota dari komunitas yang bertanggung jawab, penuh hormat, dan kritis. Disiplin positif mengajarkan keterampilan sosial dan kehidupan yang penting dengan cara yang sangat menghormati dan membesarkan hati, tidak hanya bagi murid tetapi juga bagi orang dewasa (termasuk orangtua, guru, penyedia penitipan anak, pekerja muda, dan lainnya).

Disiplin positif bertujuan untuk bekerja sama dengan siswa dan tidak menentang mereka. Penekanannya adalah membangun kekuatan peserta didik daripada mengkritik kelemahan mereka dan menggunakan penguatan positif (positive reinforcement) untuk mempromosikan perilaku yang baik. Hal ini melibatkan memberikan siswa-siswi pedoman yang jelas untuk perilaku apa yang dapat diterima dan kemudian mendukung mereka ketika mereka belajar untuk mematuhi pedoman ini. Pendekatan ini secara aktif mempromosikan partisipasi anak dan penyelesaian masalah dan di saat yang bersamaan juga mendorong orang dewasa, dalam hal ini yaitu pendidik, untuk menjadi panutan positif bagi anak-anak muda dalam perjalanan tumbuh kembang mereka

Dalam penerapan disiplin positif, ada banyak factor yang mempengaruhi siswa melakukan hal tersebut, karena pada dasarnya manusia memiliki Motivasi Perilaku Manusia. Diane Gossen dalam bukunya Restructuring School Discipline, menyatakan ada 3 alasan motivasi perilaku manusia, yaitu :

  • Untuk menghindari ketidaknyamanan atau hukuman
  • Untuk mendapatkan imbalan atau penghargaan dari orang lain. 
  • Untuk menjadi orang yang mereka inginkan dan menghargai diri sendiri dengan nilai-nilai yang mereka percaya

Untuk dapat mewujudkan disiplin positif tentunya harus dibuat terlebih dahulu kesepakatan atau keyakinan kelas, yang mana keyakinan kelas tersebut dapat digunakan untuk memotivasi Seseorang akan lebih tergerak dan bersemangat. Keyakinan kelas dibuat oleh seluruh warga kelas lewat kegiatan curah pendapat, yang didalamnya memuat tentang pernyataan-pernyataan universal dan dibuat dalam bentuk positif. Keyakinan kelas isinya tidak terlalu banyak, sehingga mudah diingat dan dipahami oleh semua warga kelas dan dapat diterapkan di lingkungan tersebut. 

Dalam upaya mewujudkan disiplin positif, guru tentunya memiliki posisi control yang penting. Sebagai Manajer, Teman dan Pemantau sangat diperlukan karena sebagai manajer guru berada di posisi mentor di mana guru berbuat sesuatu bersama dengan murid, mempersilakan murid mempertanggungjawabkan perilakunya, mendukung murid agar dapat menemukan solusi atas permasalahannya sendiri. Seorang manajer telah memiliki keterampilan di posisi teman maupun pemantau, sebagai seorang guru posisi control yang harus dihindari adalah sebagai Penghukum dan Pembuat orang merasa bersalah, karena di posisi ini siswa akan memiliki penilaian diri yang buruk tentang diri sendiri, merasa tidak berharga, dan telah mengecewakan orang-orang disayanginya. Selama ini hukuman merupakan bentuk pembelajaran disiplin bagi siswa dari seorang guru, padahal hukuman mempunyai arti berbeda. Hukuman adalah sebuah bentuk yang tidak sesuai dalam upaya mengembalikan tingkah laku yang berlaku Secara umum. hukuman yang dilakukan dapat berpengaruh buruk terhadap karakter siswa dan tidak bagus untuk psikologis anak, bukan hukuman yang diterapkan melainkan Disiplin positif, karena Disiplin Positif adalah sebuah pendekatan yang dirancang untuk mengembangkan siswa untuk menjadi pribadi dan anggota dari komunitas yang bertanggung jawab, penuh hormat, dan kritis. Disiplin positif mengajarkan keterampilan sosial dan kehidupan yang penting dengan cara yang sangat menghormati dan membesarkan hati, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi guru, bahkan orangtua.

Ketika terjadi kendala di sekolah saat proses disiplin positif yang disebabkan oleh siswa, maka guru perlu melakukan Restitusi atau proses menciptakan kondisi bagi siswa untuk memperbaiki kesalahan mereka dan mengajarkan siswa untuk mencari solusi dari masalah yang ada, membantu murid berpikir tentang orang seperti apa yang mereka inginkan, dan bagaimana mereka harus memperlakukan orang lain. Lalu bagaimana cara melakukan restitusi? Ada 3 tahap dalam melakukan restitusi yang disebut dengan Segitiga Restitusi yaitu

  • Menstabilkan identitas
  • Validasi tindakan yang salah
  • Menanyakan keyakinan

Dalam Pembelajaran, bukan hanya Budaya positif yang menjadi materi dan diterapkan dalam pendidikan di sekolah. Sebagai guru penggerak, Kita juga harus mengingat dan mengaitkan materi-materi yang sudah di pelajari sebelumnya agar penerapan dalam Pembelajaran dapat berkesinambungan. Marilah kita ingat Kembali materi pada modul ini.

Yang pertama adalah tentang tujuan Pendidikan dan pemikiran Ki Hajar Dewantara tentang Pendidikan. Ki Hadjar menjelaskan bahwa tujuan pendidikan yaitu: “menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh sebab itu, pendidik itu hanya dapat  menuntun tumbuh atau hidupnya kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar dapat memperbaiki lakunya (bukan dasarnya) hidup dan  tumbuhnya kekuatan kodrat anak” dan Ki Hajar Dewantara memiliki pemikiran tentang Pendidikan dan Pengajaran Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani yang memiliki arti di depan memberi contoh di tengah memberi semangat, di belakang memberi dorongan. Semboyan tersebut dapat kita adaptasi dalam kehidupan kita sehari-hari, sebagai guru kita harus dapat menjadi contoh yang baik untuk siswa, teman sejawat atau orangtua siswa. Bukan hanya sekedar sebagai guru yang memberi materi pembelajaran saja, kita juga memiliki kewajiban untuk memberikan motivasi dan semangat kepada para siswa, dan mendorong agar siswa dan teman sejawat kita dapat berkembang ke arah yang lebih baik.

Hubungan guru dan murid adalah faktor utama dalam membangun budaya positif disekolah. Lalu bagaimana peran guru penggerak dalam menciptakan budaya positif di sekolah?. Tentunya dengan cara memaksimalkan Nilai dan Peran guru dalam upaya mewujudkan budaya positif, hal ini sangat penting, karena guru memiliki nilai

  1. Mandiri
  2. Reflektif
  3. Kolaboratif
  4. Inovatif
  5. Berpihak pada Murid.

Dan juga memiliki peran

  1. Sebagai pemimpin Pembelajaran
  2. Menggerakkan komunitas Praktisi, 
  3. Menjadi pelatih guru lain  
  4. Mendorong Kolaborasi antara Guru dan pemangku kepentingan
  5. Mewujudkan Kepimpinan Murid

Tentunya untuk mewujudkan budaya  positif di sekolah tidak lepas dari berbagai cara dan strategi yang dapat diambil, diantaranya adalah dengan melatih dan membiasakan untuk dapat Mandiri, Reflektif, Kolaboratif, Inovatif dan Berpihak pada siswa.

Selain hal tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah Visi Murid Impian, guru harus dapat membuat visi tersebut untuk menggali potensi yang dimiliki oleh siswa secara maksimal. Visi yang sudah saya buat adalah “Mewujudkan Siswa Berkarakter Positif sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila”

Pembuatan Visi dilakukan dengan Pendekatan IA dan dapat dimulai dengan menganalisis dan  memetakan segenap potensi, kekuatan, daya dukung yang dimiliki baik unsur internal maupun eksternal serta mengidentifikasi hal baik yang sudah ada di sekolah, mencari cara agar hal yang baik dapat dipertahankan, sehingga kelemahan dan kekurangan serta ketidakadaan menjadi tidak relevan. Tahapan utama dalam pendekatan Inkuiri Apresiatif adalah BAGJA, kependekan dari Buat Pertanyaan, Ambil Pelajaran, Gali Mimpi, Jabaran Rencana, Atur Eksekusi. Kata BAGJA juga dapat diartikan sebagai “Bahagia“.

Refleksi dari pemahaman atas keseluruhan materi Modul Budaya Positif ini.

Pada Modul ini dipelajari tentang 
Bagaimana menerapkan disiplin positif dengan menanamkan motivasi pada murid,
Mempelajari pentingnya keyakinan kelas, 
Mempelajari 5 posisi kontrol yaitu penghukum, membuat orang lain merasa bersalah, teman, pemantau  dan manager, 
Mempelajari kebutuhan dasar manusia yang terdiri dari cinta dan kasih sayang, kekuasaan, kebebasan, dan kesenangan, 
Serta mempelajari penanganan masalah murid dengan segitiga restitusi yang terdiri dari 3 tahap yaitu menstabilkan identitas, validasi tindakan salah dan menanyakan keyakinan kelas
Perasaan saya mempelajari modul ini adalah bahagia, semangat dan antusias ingin selalu mempraktikkan semua teori tentang budaya positif untuk dapat diaplikasikan di dalam kelas atau di lingkungan sekolah

Pembelajaran yang saya dapatkan adalah saya jadi mengerti apa itu disiplin positif, penanaman motivasi pada siswa, sangat penting disertai dengan pembuatan keyakinan kelas di awal pembelajaran agar siswa dapat terkontrol dengan sendirinya yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar murid yang berbeda-beda dan kita bisa memberikan kepercayaan penuh pada murid yang bermasalah dengan melakukan kontrol sebagai manager, sehingga murid dapat mencari solusi terbaik untuk masalahnya. Bila permasalahan berlanjut maka saya akan mengadakan segitiga restitusi sehingga bisa menyelesaikan masalah murid dengan baik dan benar.

Perubahan yang akan saya lakukan adalah saya akan selalu mempraktikkan teori budaya positif di dalam pembelajaran kelas atau di lingkungan sekolah. Dan berusaha untuk melakukan perubahan pada diri sendiri supaya dapat memberi contoh untuk rekan guru yang lainnya





Sunday, October 23, 2022

Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.



Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila 

1. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila) 

Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.

2. Keadilan sosial (penjabaran sila ke-5 Pancasila) 

Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

3. Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke-4 Pancasila) 

Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. 

4. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila) 

Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma: 

1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal 

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945. 
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi. 
  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya. 
  • Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia. 
  • Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material 

  • Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri. 
  • Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.

Sunday, October 16, 2022

Rangkuman tentang norma

Rangkuman  

a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2
makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang
sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang
dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. 

b. Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat
bersumber dari manapun: dari ajaran agama, hubungan sosial, aturan kesusilaan,
maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang rigid (kaku) tetapi
terkadang sangat leksibel. 

c. Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman
(punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar
akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa pemberian dan
sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material atau hukuman isik. 

 d. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu
bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat
mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain
sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita menuntut ilmu,
ada pula aturan main. 
Yang tertulis antara lain dalam bentuk Tata Tertib Peserta
Didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas perbedaan. 

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

 






Sunday, October 9, 2022

Tentang Norma

 Tentang Norma

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.



Ada 4 jenis Norma, yakni:

1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita; 

2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan; 

3) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama; 

4) Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.

Norma diperlukan agar interaksi ant armanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma menjadi harapan agar kehidupan dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menaikan, tidak saling membenci dan bermusuhan. Norma menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan dapat berjalan dengan indah.Ia ada jauh lebih dahulu dibanding konstitusi atau regulasi dalam sebuah negara. Norma terkadang sangat lokal atau berbasis lokalitas. Namun, norma terkadang demikian meluas, menjangkau seluruh umat manusia melewati batas-batas negara. Sifatnya terkadang universal. 

Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun dari hati nurani manusia, dari pergaulan antarmanusia dalam masyarakat, dari Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama, dan bersumber dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Usia norma dapat panjang, dapat pula pendek. Terkadang, norma menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu, aturan main dalam norma dapat berubah setiap saat. Terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat leksibel.

Sebagai warga negara, kita mendasarkan kepada perundang-undangan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara. Dan sebagai anggota masyarakat, kita mendasarkan kepada aturan main bersama, yang terkadang disebut norma dan kadang disebut tradisi atau adat. Jika konstitusi ada yang tertulis dan tidak tertulis, maka norma pun demikian: terkadang tertulis dan terkadang sekedar dituturkan sebagai sabda suci untuk aturan bermasyarakat.

Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Dan yang menunaikan norma dengan baik, maka seseorang akan mendapatkan ganjaran, setidaknya berupa pujian. Hadiah dan hukuman dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material ataupun hukuman isik, tetapi berupa pujian karena melaksanakan norma, atau gunjingan (bahkan dijauhi) karena melanggar aturan yang telah disepakati dalam norma.

Contoh norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT. Di dalamnya, misalnya, tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat bila ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota. Ada aturan yang lebih sederhana, bagaimana agar semua warga tiap malam ikut ronda kampung untuk menjaga keamanan.

Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu jika ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya.

Di lembaga pendidikan, seperti sekolah tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Ada banyak pasal-pasal yang tertulis dan ada aturan main yang tidak tertulis. Yang tertulis, antara lain, dalam bentuk tata tertib peserta didik dalam kelas. 

Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan dan saling menghormati atas perbedaan. 

Ada banyak contoh norma yang nanti dapat kita identiikasi. Lalu, bagaimana tanggapan kita atas norma-norma tersebut? Apakah norma-norma sebagai kesepakatan telah melibatkan kita dalam perumusannya? Apakah rumusan norma yang tertulis dan tidak tertulis telah benar-benar dapat dilaksanakan?


Rangkuman - Unit 1 | Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari



Hallo sahabat edukasi dimana pun anda berada pada elemen 2 yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Unit 1 (Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari) nah, berikut rangkumannya ya...

Rangkuman 

  1. Ada dua materi utama yang dibahas dalam bagian ini, yaitu Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identiikasi pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kita sehari-hari. 
  2. Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi. 
  3. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara. 
  4. Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap 16 Agustus.
  5. Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pada 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Dan, pada tahun 1999 sampai 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
  6. Kalau kita cermati, banyak pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Seperti Pasal 28 A sampai 28 J, yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, serta Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Nah, itu tadi diatas adalah rangkungan pada unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari). 
Semoga bermanfaat ya..


Featured Post

Komposisi Musik dan Progresi Akor

Contoh Siswa Menciptakan Lagu Komposisi Musik Menurut Kusumawati (2004: ii), komposisi merupakan proses kreatif musikal yang melibatkan bebe...