Tuesday, October 31, 2023

LEMBAGA PEMERINTAH PADA SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Baca terlebih dahulu tentang SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode dalam penelitian hukum yuridis-normatif, penulis mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas kemudian dianalisis. Dalam penulisan ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Sehingga ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.

Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD


Apa itu Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD?


Lembaga negara sebelum amandemen UUD mengacu pada struktur dan tata kelola lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia sebelum terjadinya amandemen pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum amandemen, sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada tiga lembaga negara yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Siapa saja yang menjadi bagian dari Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD?

Lembaga negara sebelum amandemen UUD melibatkan aktor-aktor penting dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Berikut adalah lembaga-lembaga negara beserta pengawasannya:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai lembaga legislatif.

Presiden sebagai lembaga eksekutif.

MA (Mahkamah Agung) sebagai lembaga yudikatif.

Kapan terjadi perubahan Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD?

Perubahan terhadap struktur lembaga negara sebelum amandemen UUD terjadi pada tahun 1999, ketika Indonesia mengalami perubahan politik dan pemerintahan setelah lengsernya rezim otoriter Orde Baru dan berlakunya Reformasi. Hal ini ditandai dengan digelarnya Sidang Istimewa MPR pada tahun 1999, di mana amandemen UUD dilakukan.

Dimana perubahan Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD terjadi?

Perubahan terhadap struktur lembaga negara sebelum amandemen UUD terjadi di Indonesia, secara khusus melalui Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan di Jakarta.


Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD


 

Apa itu Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD?


Lembaga negara sesudah amandemen UUD mengacu pada struktur dan tata kelola lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia setelah terjadinya amandemen pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah amandemen, sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan penambahan lembaga-lembaga baru dan perubahan peran lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya.


Siapa saja yang menjadi bagian dari Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD?


Lembaga negara sesudah amandemen UUD melibatkan aktor-aktor penting dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Berikut adalah lembaga-lembaga negara beserta pengawasannya:



DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai lembaga legislatif.

Presiden sebagai lembaga eksekutif.

MA (Mahkamah Agung) sebagai lembaga yudikatif.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga pengawas keuangan negara.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga penegak hukum terkait korupsi.

MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai lembaga penegak konstitusi.

Kapan terjadi perubahan Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD?


Perubahan terhadap struktur lembaga negara sesudah amandemen UUD terjadi setelah adanya Sidang Istimewa MPR pada tahun 2002. Pada saat tersebut, tenaga ahli dan panelis dari berbagai fakultas hukum dan pemerintahan serta anggota dewan membuat Draft Awal Perubahan UUD dan diperbaiki oleh Pansus Perubahan UUD.


Dimana perubahan Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD terjadi?


Perubahan terhadap struktur lembaga negara sesudah amandemen UUD terjadi di Indonesia, melalui Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan di Jakarta. Perubahan tersebut berpengaruh pada tata kelola pemerintahan di berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.


Kesimpulan

Secara keseluruhan, perubahan dalam struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD mencerminkan upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penambahan lembaga-lembaga baru, seperti BPK, KPK, dan MK, bertujuan untuk memperkuat pemantauan dan penegakan hukum dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa lembaga-lembaga negara dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk kepentingan masyarakat dan negara. Hal ini juga memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga tersebut, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan dan pengawalan terhadap kinerja pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk memiliki pemahaman yang baik tentang struktur dan peran lembaga-lembaga negara ini. Dengan demikian, kita dapat berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pemerintah untuk membangun pemerintahan yang baik dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Sebagai kesimpulan, perubahan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD merupakan langkah yang penting dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa kualitas pemerintahan dan pelayanan publik dapat meningkat, serta keadilan dan keberlanjutan dapat tercapai untuk kesejahteraan rakyat dan perkembangan negara

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA


Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Kata sistem dalam bahasa Inggris mengandung makna system, yang berarti tatanan, susunan, jaringan, dan cara. Sedangkan istilah sistem dalam bahasa Yunani (systema) mengandung pengertian : 1) sebagai keseluruhan yang tersusun dari banyak bagian, dan 2) hubungan yang berlangsung antara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur.

Kata sistem, juga memiliki pengertian yang bermacam-macam, sebagaimana tersebut di bawah ini.

  1. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir.
  2. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antar bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara satu dengan yang lainnya.
  3. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem yang tersendiri. Komponen-komponen tersebut memiliki fungsi masing-masing namun tetap saling berhubungan antara satu dengan yang lain menurut pola tertentu demi tercapainya tujuan dan fungsi yang sama.
  4. Sistem adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya yang satu dengan lainnya saling berkaitan, saling mempengaruhi dan saling tergantung. Kesemuanya merupakan suatu kesatuan.

Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan kata pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut di atas memiliki arti sebagai berikut.

  • perintah adalah perkataan yang berarti menyuruh melakukan sesuatu,
  • pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, dan negara
  • pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.

Jadi, pengertian pemerintahan secara keseluruhan adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan sipil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat diidentifikasikan beberapa pengertian pemerintahan melalui pendekatan kelembagaanseagai berikut.

  1. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi negara disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Hal ini, misalnya, terdapat di Indonesia di dalam UUD 1945, segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara, kekuasaan pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif saja melainkan juga meliputi fungsi lainnya, termasuk legislatif dan yudikatif.
  2. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden atau perdana menteri sampai level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dengan demikian, pemerintah dalam arti sempit hanya mencakup penyelenggara fungsi eksekutif.
  3. Pemerintah dalam arti pelayan adalah aktivitas penyelenggara negara yang memberikan pelayanan dan melayani kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan beberapa pengertian sistem ini, apabila kita kaitkan dengan pemerintahan, dapat diidentifikasikan sebagai berikut:


Maksud dari keseluruhan yang utuh dan bulat adalah pemerintah.

Komponen-komponen pemerintah yaitu, lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing memiliki fungsi yang berkaitan dan berhubungan dalam mencapai tujuan pemerintah negara.

Masing-masing lembaga tersebut di atas, sebenarnya merupakan sebuah sistem. Dengan kata lain, dibawah strukturnya terdapat subsistem lagi, yaitu berupa departemen-departemen dan lembaga-lembaga non-departemen yang masing-masing memilliki tugas dan fungsi khusus.

Ryas Rasyid mengemukakan bahwa pemerintahan sebagai suatu sistem mencakup tiga komponen utama.

Suatu sistem pemerintahan yang memiliki aturan.

Dalam pemerintahan Indonesia ada yang disebut dengan tata urutan perundang-undangan. Dari mulai yang tertinggi UUD 45, ketetapan MPR (DPR/DPD), undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai pada peraturan yang lebih rendah lainnya. Aturan-aturan tersebut menjadi konstitusi sebuah negara serta menjadi mekanisme atur tata laku pemerintah.

Adanya lembaga-lembaga.

Merujuk pada trias politika, maka dalam sebuah sistem pemerintahan terdapat lembaga legislatif (DPR/DPD yang ada di MPR) yang bertugas merumuskan peraturan dan perundang-undangan. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan undang-undang atau peraturan. Lembaga yudikatif (pengadilan) bertugas sebagai lembaga penegak keadilan.

Pelaku (khususnya pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang melekat pada lembaga-lembaga), sejumlah birokrasi dan pejabat politik sebagai pelaku dan penanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan tadi.

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Suatu negara menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara lain. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan sistem presidensil atau parlementer. Situasi menunjuk pada sejarah perjuangan bangsa tersebut, dan kondisi menunjuk pada karakteristik penduduk, adat-istiadat, keibasaan, dan letak geografis negara yang bersangkutan. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang dilakukan di negara-negara demokrasi menganut sistem presidensial atau parlementer. Kedua sistem tersebut memiliki beberapa bentuk variasi.

Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan-pemerintahan lain dianggap sebagai kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari sistem pemerintahan parlementer. Bahkan, Inggris dianggap dan disebut sebagai mother of parliaments (induk parlemen). Sementara itu, Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut dianggap sebagai tipe ideal karena menetapkan ciri-ciri yang ideal dari sistem pemerintahan yang dijalankan. Inggris merupakan negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer, sedangkan Amerika merupakan pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prisip dari sistem pemerintahan, sehingga kemudian diadopsi oleh negara-negara lain di belahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif.

Sistem Pemerintahan Presidensial

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, adalah sebagai berikut.

1)   Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.

2)   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.

3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, seperti dalam sistem parlementer.

5)   Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6)   Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.


Sistem pemerintahan presidensial memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial.

  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat selama 4 tahun, presiden Indonesia selama 5 tahun.
  3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

 


Beberapa kekurangan sistem pemerintahan presidensial dapat disebutkan berikut ini.

  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan pemerintahan yang mutlak.
  • Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan/kebijaksanaan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif, sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kekurangan dari masing-masing sistem pemerintahan tersebut, negara-negara berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar diadakan mekanisme check and balance  terutama antara eksekutif dengan legislatif

  1. Pemilihan umum, untuk menentukan anggota lembaga legislatif beserta presidennya.
  2. Anggota legislatif, .bersama dengan eksekutif merancang dan merumuskan berbagai kebijakan publik yang berbentuk ketetapan atau undang-undang (legislation) dalam penyelenggaraan negara.
  3. Presiden memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan pembantu presiden (menteri).
  4. Menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Melalui menteri-menterinya, presiden melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. (public service).
  6. Evaluasi kritis terhadap kinerja dan pelayanan publik dapat dilakukan terhadap pemerintah. Hal tersebut kemudian menjadi landasan bagi rakyat untuk menentukan sikap politik pada pemilihan umum berikutnya.

     

Sistem Pemerintahan Parlementer

Berikut ini adalah ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer.

  • Badan legislatif/parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  • Anggota parlemen terdiri atas orang-orang partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang menjadi mayoritas dan berkuasa di parlemen.
  • Pemerintah/kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  • Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan, ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  • Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet, maka prsiden/raja atas saran dari pedana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

 


Sistem pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini adalah kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer.

  • Pembuatan kebijaksanaan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini dikarenakan kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai/koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

 

Adapun kekurangan sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif/kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi bekal menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

 

Berdasarkan bagan di atas, dapat dikemukakan bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer terjadi proses pemerintahan sebagai berikut ini.


Rakyat melalui pemilihan umum memilih wakil rakyat yang akan duduk diparlemen.

Parlemen memilih kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam kabinet ini, perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan.

Perdana menteri selaku kepala pemerintahan memberikan pertanggungjawabannya kepada parlemen.

Parlemen memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja kabinet dan dapat mengeluarkan mosi tidak percaya. Jika mosi tidak percaya ini didukung oleh mayoritas parlemen, maka kabinet parlementer ini akan jatuh.

Posisi raja/kaisar/sultan dalam sistem parlementer, khususnya dalam monarki konstitusional, adalah badan negara yang tidak dapat diganggu gugat (the King can do no wrong). Oleh karena itu hubungan raja/kaisar/sultan dengan perdana menteri harus saling menghormati.

Pada sistem pemerintahan parlementer, apabila terjadi krisis pemerintahan yang disebabkan tidak adanya dukungan mayoritas/parlemen, mengakibatkan pemerintah kesulitan dalam membentuk kabinet baru. Hal ini disebabkan oleh adanya:

  • perbedaan kepentingan;
  • pandangan politik yang sulit dipertemukan; dan
  • balas dendam antar kelompok di legislatif.

Dalam kondisi seperti ini, menurut Miriam Budihardjo, terpaksa harus dibentuk kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur. Kabinet tersebut merasa terikat pada konstelasi politik yang ada di legislatif. Dengan demikian, formatur kabinet dapat menunjuk menteri berdasarkan keahlian individual dalam memangku jabatan menteri. Jika ada menteri yang merupakan anggota sebuah partai politik maka kehadirannya bukan atas nama partai melainkan atas nama pribadi. Kabinet ekstra-parlementer ini biasanya mempunyai program kerja yang terbatas dan hanya terorientasi pada pemecahan masalah negara dan bangsa yang sedang dihadapinya


Pengaruh sistem pemerintahan terhadap negara lain

Sebuah pilihan sistem pemerintahan oleh suatu negara memberikan dampak pada proses dinamika sosial politik negara yang bersangkutan. Misalnya, sebuah negara yang menentukan pilihannya untuk menjadi sebuah negara parlementer, maka kekuasaan raja/kaisar/sultan sebelumnya, harus mengalami proses pengurangan. Kekuasaan raja/sultan/kaisar tidak lagi kuat dan luas sebagaimana yang dimilikinya di zaman kerajaan sebelumnya


Contoh negara yang menganut sistem presidensial adalah Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, dan Argentina. Contoh negara yang menganut sistem  pemerintahan parlementer adalah inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.


Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial ataupun parlementer, namun tetap terdapat variasi-variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut siatem presidensial, tidak mungkin sama dengan sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Amerika Serikat. Bahkan di negara-negara tertentu menggunakan sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya adalah negara Prancis di masa pemerintahannya sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, namun disamping itu juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.


Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lainnya. Salah satu manfaat penting sistem pemerintahan suatu negara menjadi bahan perbandingan negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara lain. Negara-negara di dunia dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan sistem-sistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya, setelah melakukan pernbandingan dengan negara lain. Mereka dapat pula mengadopsi sistem pemerintahan dari negara lain menjadi sistem negara pemerintahan negara yang bersangkutan.


Para pejabat negara, politisi dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, dan perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya.


Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan serta wawasan yang semakin luas sehingga mampu mengembangkan sistem pemerintahan negaranya dengan lebih baik. Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antar negara.


Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktek-praktek sistem pemerintahan yang ada di Amerika. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme checks and balances. Disamping itu, konvensi partai Golkar menjelang Pemilu 2004 juga mencontoh praktek di Amerika Serikat. Meski demikian, tidak semua praktek pemerintahan Indonesia bersifat tiruan semata, seperti contohnya Indonesia mengenal adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada majelis semacam itu. 


Dengan demikian sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan kajian, perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer secara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya telah disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.


Pelaksanaan system pemerintahan

Negara merupakan institusi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan dan tata tertib yang diberlakukan bagi rakyat dan wilayah tersebut. Suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahannya tidak bisa terlepas dari sistem politik yang dijalankan dan rakyatlah yang melaksanakan sistem tersebut. Antara pemerintah dengan rakyat mempunyai hubungan yang sangat erat. Jadi, yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara membuat peraturan, penerapan peraturan, dan penegakan peraturan.


Sedangkan rakyat adalah pihak yang mejalankan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu, sistem politik suatu negara tidak akan memisahkan antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam melaksanakan perundang-undangan dan ketatalaksanaan pemerintahan terhadap pembatasan atas kebebasan bertindak di pihak badan pemerintahan. Pangawasan oleh badan pengadilan, termasuk pengadilan bagi pemerintahan diperketat, misalnya dalam hal menilai tindakan administratif, keputusan administratif dapat dinyatakan batal karena bertentangan dengan aturan hukum tertulis tertentu atau bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. 


Indonesia adalah salah satu negara yang terletak di Asia Tenggara dan menjadi perintis, pelopor, serta pendiri ASEAN. Letak geografis Indonesia berada diantara dua samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia; serta diapit oleh dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia.


UUD 1945 yang dikenal sebagai suatu naskah yang singkat, apabila dikaji dengan cermat ternyata tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari organisasi dan sistem pemerintahan negara. Pemisahan kekuasaan dalam arti materiil tidak ditemukan bahkan tidak pernah dilaksanakan di Indonesia. Yang ada dan dilaksanakan adalah pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Dengan kata lain, di Indonesia terdapat pembagian kekuasaan.


Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang pada pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan perwakilan daerah dalam rangka menegakkan nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, setelah dilakukan amandemen UUD 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan, lembaga perwakilan rakyat dengan adanya lembaga perwakilan daerah. Selain itu, Sidang Tahunan MPR RI tahun 2002 juga mengamanatkan untuk mengembangkan sistem politik nasional yang lebih demokratis dan terbuka dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.


Dengan dianutnya konsep pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaran Indonesia di bawah UUD 1945, maka persoalan yang muncul adalah, sebagai berikut:

  1. siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan dalam negara Republik Indonesia?;
  2. bagaimanakah pembagian kekuasaannya?; dan
  3. bagaimanakah pembagian batas kekuasaannya?.
  4. Semua jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat ditemukan di dalam UUD 1945.

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem presidensial.


Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut ini.


Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi DPR tetap mempunyai fungsi mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau melalui persetujuan DPR.

Contohnya, dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.


Presiden dalam mengeluarkan kebijaksaan tertentu memerlukan pertimbangan dan atau persetujuan DPR.

Contohnya, pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, amnesti, dan abolisi.


Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, terdapat perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, mekanisme chechks and balances, dan pemberian kekusaaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


Marilah kita bandingkan pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.


Pada era reformasi, tuntutan yang harus segera dilaksanakan adalah melakukan amandemen/perubahan atas UUD 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini. Berikut ini akan dijekakan masing-masing fungsi  Lembaga pemerintahan RI :


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dalam naskah asli UUD 1945, dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain, MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabatan MPR adalah lima tahun, dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan janji atau sumpah.


Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan sidang dipimpin oleh pimpinan sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR, sedangkan jika keuta DPR, ketua DPD berhalangan, maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peresmian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui keputusan MPR.


Menurut Pasal 2 UUD 1945 bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun dapat mengadakan sidang lebih dari satu kali.    


Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen maka dapat ditemukan sejumlah perbedaan. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel di bawah ini, secara sistematis disajikan keanggotaan, perekrutan, dan kewenangan MPR.


Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, Presiden RI dipilih oleh MPR, sedangkan dalam pemilu 2004, Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih langsung oleh rakyat. Jika ada suara yang berimbang, maka pemilihan presiden pada putaran kedua diserahkan kepada MPR melalui musyawarah dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak.


Sebagai bahan perbandingan, dibawah ini disertakan tabel perbedaan kekuasaan dan wewenang presiden serta wapres sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.


Kementerian Negara Menurut UUD 1945

Berdasarkan UUD 1945 pasal 17 (sebelum Amandemen) menyebutkan bahwa:


      Ayat 1 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.


      Ayat 2 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


      Ayat 3 : Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.


Untuk menambah pemahaman kalian tentang materi kementerian negara menurut     UUD 1945, maka dapat kalian lihat pada tabel 7 sebagai berikut.   


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan merupakan lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (SUSDUK) MPR, DPR dan DPD; pasal 17, anggota DPR berjumlah 550 orang. Seperti halnya keanggotaan MPR, keanggotaan DPR pun diresmikan oleh Keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.


Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Pembacaan sumpah atau janji dilakukan secara  bersamaan dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah dan janji secara bersama-sama, maka pembacaan sumpah atau janji, dilakukan di Sidang Paripurna dengan panduan Ketua DPR.


Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Sebelum terbentuk ketua DPR, maka pimpinan sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR yang terdiri atas 2 orang wakil partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Jika pemegang pemilu itu berimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR tersebut.


Menurut pasal 25 UU No 22 Tahun 2003, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 UU yang sama DPR juga memiliki hak untuk interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR yaitu:


membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;

membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;

menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;

memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU.APBN dan RUU yang berkaitan degan pajak, pendidikan dan agama;

menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangn DPD;

melaksanakan pengawasan terhadap UU, anggaran pendapatan, dan belanja negara serta kebijakan pemerintah;

membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;

memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK;

memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial yang ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh presiden;

memilih 3 orang calon anggota Hakim Konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;

memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;

memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang berakibat secara luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan UU;

menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mayarakat; dan

melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan oleh UU.

Selain DPR, dalam sistem pemerintahan Indonesia juga dikenal adanya DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi, menurut UU RI No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yaitu minimal 35 orang dan maksimal 100 orang, seperti terlihat pada tabel 8.


 


Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Seluruh anggota DPD ini tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Anggota DPD diresmikan oleh Keputusan Presiden. Bagi anggota DPD, selama persidangan harus berdomisili di ibukota negara RI.


Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan sumpah atau janji. Pembacaan sumpah/janji DPD dilakukan dalam Sidang Paripurna DPD, dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Jika ada anggota DPD yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.


 Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua, dan sebanyak-banyaknya 2 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota termuda.


Menurut pasal 41 UU No 22 Tahun 2003, DPD mempunyai fungsi mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan legislatif tertentu. DPD juga mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu. 


Tugas dan wewenang DPD adalah:


mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan;

memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Keanggotaan DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang berasal dari perorangan dengan ketentuan seperti terlihat pada tabel 10.


Selain itu, ditentukan pula syarat-syarat sebagai berikut:


jumlah dukungan dari pemilih tersebut sekurang-kurangnya sebanyak 25% tersebar dari sejumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

jumlah dukungan tersebut harus dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan kertas tanda penduduk atau identitas lainnya;

seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari 1 orang calon anggota DPD; dan

kebebasan setiap pendukung dilakukan oleh KPU.

 


Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut campur tangan dari badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai inkostitusional dan melanggar hukum.


Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten/kota. Menurut UUD 45, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan menurut Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia terdiri atas:


peradilan umum, yaitu peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia;

peradilan agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti perkawinan, perceraian, dan rujuk;

peradilan militer, yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas selama melaksanakan pendidikan kemiliterannya; dan

peradilan tata usaha negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat.

 Secara hirarki, tingkat pengadilan adalah sebagai berikut Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung, sedangkan Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman, di bidang hukum.


Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut:


mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengadili UU terhadap UUD,

memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,

memutuskan pembubaran partai politik, dan

memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden.

Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim konstitusi yang terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang diajukan oleh DPR dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.


Komisi Yudisial (KY) yaitu sebuah komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Seorang anggota KY harus memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.  


 


Persamaan system pemerintahan di berbagai negara

Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa sistem pemerintahan sebuah negara ditandai oleh beberapa organ atau lembaga negara. Organ-organ negara tersebut meliputi, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Selain organ-organ tersebut, sistem pemerintahan sebuah negara juga menggambarkan adanya kabinet, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, sistem hukum, dan konstitusi negara. Semua lembaga tersebut berjalan dan saling berkaitan dalam suatu mekanisme tertentu pada kehidupan negara yang bersangkutan. Keseluruhan organ-organ tersebut membentuk suatu sistem pemerintahan negara.


Meskipun sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang berjalan di negara lain, dapat ditemukan beberapa persamaan sistem pemerintahan dari negara-negara yang ada. Persamaan itu terlihat pada bentuk-bentuk kelembagaan yang dimiliki negara. Beberapa persamaan sistem pemerintahan adalah sebagai berikut:


Bentuk negara yaitu:

  • Kesatuan atau unitaris. Contoh: Inggris, Perancis, Indonesia dan Filipina.
  • Serikat atau federal. Contoh: India, Malaysia, Brazil, USA, dan Australia.

     Pada umumnya, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara-negara di dunia terbagi dalam dua klasifikasi yaitu:


Negara dengan bentuk pemerintahan monarki atau republik.

      Contoh negara dengan sistem pemerintahan monarki adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi, dan Kuwait.

Negara dengan sistem pemerintahan presidensial atau parlementer.

Contoh negara dengan sistem pemerintahan parlementer adalah India, Australia, dan Brazil.


Hampir semua sistem pemerintahan negara memiliki badan eksekutif, badan legislatif, dan badan yudikatif.


Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan ini berkaitan dengan sistem pemerintahan negara. Negara dengan sistem pemerintahan presidensial maka kekuasaan eksekutif dijabat oleh presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam sistem parlementer, kepala negara adalah presiden/raja/kaisar/sultan, sedangkan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri. Negara dengan sistem presidensial misalnya Amerika Serikat, Indonesia, Prancis dan Brazil. Negara dengan sistem parlementer misalnya India, Singapura, Inggris, Jepang, Australia dan Malaysia.


Kekuasaan Legislatif

Lembaga legislatif atau parlemen umumnya memakai sistem bikameral. Satu lembaga merupakan perwakilan dari wilayah, daerah atau negara bagian, dan lembaga lain merupakan perwakilan rakyat.  Sistem bikameral terdapat di banyak negara seperti India, Mesir, Brazil, Australia, Indonesia dan Amerika Serikat. Hanya sedikit negara yang menggunakan sistem “unikameral”, seperti Brunei Darussalam dan Cina. Para anggota parlemen umumnya dipilih melalui pemilu.


Kekuasaan Yudikatif

Semua negara memiliki badan kehakiman. Umumnya, badan kehakiman bersifat bertingkat atau tingkat mulai dari badan kehakiman ditingkat pusat atau federal, wilayah atau negara bagian dan provinsi. Penetapan pejabat badan kehakiman tidak melalui pemilu.


Untuk memudahkan kalian melakukan perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara Jepang, Inggris, Amerika Serikat; berikut ini secara sistematis disajikan bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, nama resmi, kepala negara, kepala pemerintahan, eksekutif dan yudikatif.

Sunday, October 15, 2023

Jawaban PKN Kelas XI Kurukulum Merdeka Hal 77, 78

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 77 78 Kurikulum Merdeka:


Uji Pemahaman

a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?

Jawaban:

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Sementara konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.


b. Apa fungsi dari konstitusi?

Jawaban:

Fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara.

Kekuasaan harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya.


c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?

Jawaban:

Perjalanan terbentuknya konstitusi di Indonesia dimulai sejak tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.

Konstitusi Indonesia dimulai dari pembentukan UUD NRI tahun 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

Selanjutnya, Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950 saat NKRI berbentuk Republik Indonesia Serikat.

Kemudian, UUDS 1950 berlaku mulai 15 Agustus 1950 menggantikan konstitusi RIS.

Terakhir, UUD 1945 yang berlaku kembali pada 5 Juli 1959 hingga sekarang.

Setelah orde lama dan orde baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen pada masa Reformasi dan diselaraskan dengan perkembangan zaman.


d. Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?

Jawaban:

Pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi adalah memahami sebuah proses penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) sehingga segala pembicaraan yang berkaitan dengan UUD 1945 akan menjadi material, bahan historis, dan bahan interpretasi untuk menerangkan makna dan maksud dari UUD itu sendiri.


e. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?

Jawaban:

Pesan moral yang dapat digali dari sejarah konstitusi Indonesia adalah mencegah generasi muda dalam berperilaku kurang baik.

Lirik Lagu - Sukabumi Renyah

ꜱᴜᴋᴀʙᴜᴍɪ, ᴇɴᴅᴀʜ ᴛᴜʀ ᴀꜱʀɪ

ᴘᴇɴᴅɪᴅɪᴋᴀɴ, ᴋᴀꜱᴇʜᴀᴛᴀɴ ᴛᴏꜱ ᴍᴀꜱᴀɢɪ

ꜱᴀɴᴅᴀɴɢ ᴘᴀɴɢᴀɴ, ᴍᴀᴘᴀᴇꜱ ᴛᴜʀ ᴍᴀɴɪꜱ

ʜɪᴊɪ ʙᴜᴋᴛɪ, ᴋᴀᴍᴀᴋᴍᴜʀᴀɴ...


ᴋᴏᴛᴀ ʙᴇʀꜱɪʜ, ʙᴀʀɪ ᴊᴇᴜɴɢ ꜱᴇʜᴀᴛ

ᴘᴀᴍᴀʀᴇɴᴛᴀʜ ᴊᴇᴜɴɢ ᴍᴀꜱʏᴀʀᴀᴋᴀᴛ ɴɢᴀʜɪᴊɪ

Ʀᴇʟɪɢɪᴜꜱ, ɴʏᴀᴍᴀɴ, ꜱᴇᴊᴀᴛᴇʀᴀ..

ꜱᴜᴋᴀʙᴜᴍɪ ᴍᴀᴛᴀᴋ ʙᴇᴛᴀʜ ᴍᴀᴡᴀ ᴅɪʀɪ..


ɢᴜɴᴜɴɢ ɢᴇᴅᴇ ɴᴜ ᴊᴀᴅɪ ꜱᴀᴋꜱɪ..

ᴠɪꜱɪ ᴍɪꜱɪɴᴀ ᴛᴏꜱ ɴɢᴀᴊᴀᴅɪ..

ᴛᴏᴋᴏʜ ᴀɢᴀᴍᴀɴᴀ ɴɢᴀʜɪᴊɪ..

ᴘɪᴋᴇɴ ɴɢᴀᴡᴀɴɢᴜɴ ɴᴀɢʀɪ ɴᴜ ꜱᴜɢɪʜ ᴍᴜᴋᴛɪ


Thursday, October 12, 2023

Batik


Batik adalah hasil karya bangsa Indonesia yang merupakan perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia. Batik Indonesia dapat berkembang hingga sampai pada suatu tingkatan yang tak ada bandingannya baik dalam desain/motif maupun prosesnya. Corak ragam batik yang mengandung penuh makna dan filosofi akan terus digali dari berbagai adat istiadat maupun budaya yang berkembang  di Indonesia. Motif Batik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, motif adalah corak atau pola. Motif adalah suatu corak yang di bentuk sedemikian rupa hinga menghasilkan suatu bentuk yang beraneka ragam.

Motif batik adalah corak atau pola  yang menjadi kerangka gambar pada batik berupa perpaduan antara garis, bentuk dan isen menjadi satu kesatuan yang mewujudkan batik secara keseluruhan. Motif-motif batik itu antara lain adalah motif hewan, manusia, geometris, dan motif lain. Motif batik sering juga dipakai untuk menunjukkan status seseorang. Membatik merupakan tradisi turun-menurun. Karena itu, sering motif batik manjadi ciri khas dari batik yang diproduksi keluarga tertentu (Wikipedia, 2015).

Secara etimologi, istilah batik berasal dari bahasa Jawa, yaitu ambatik. Amba artinya kain yang lebar, sedangkan kata titik atau matik dalam bahasa Jawa merupakan kata kerja yang artinya membuat titik. Jadi disimpulkan, batik adalah titik-titik yang digambar pada media kain yang lebar sehingga menghasilkan pola-pola yang indah

Indonesia mempunyai beberapa motif yang terkait dengan budaya setempat. Beberapa faktor yang mempengaruhi lahirnya motif-motif batik antara lain adalah letak geografis, misalnya di daerah pesisir akan menghasilkan batik dengan motif yang berhubungan dengan laut, begitu pula dengan yang tinggal di pegunungan akan terinspirasi oleh alam sekitarnya; sifat dan tata penghidupan daerah; kepercayaan dan adat di suatu daerah; serta keadaan alam sekitar termasuk flora dan fauna.

Karakteristik Batik

Kain batik mempunyai ciri yang unik yang tidak dimiliki oleh jenis kain lainnya, akan tetapi terdapat perbedaan antara ciri-ciri batik modern dan batik tradisional. Adapun ciri-ciri batik, seperti dikutip di buku Modul Batik Monokromatik untuk SD Kelas V oleh Yeni, Fisnani, dkk, adalah sebagai berikut:


A. Ciri Batik Tradisional

  1. Coraknya memiliki makna simbolik
  2. Corak batik terdapat variasi hias seperti motif ular, geometris, barong, tumbuhan, hewan dan lain sebagainya
  3. Warnanya cenderung gelap, seperti warna coklat tua, hitam, dan putih
  4. Motif batik umumnya membawa ciri khas daerah asalnya


B. Ciri Batik Modern

  1. Corak dan polanya tidak mengandung makna khusus
  2. Jenis hias utama didominasi tumbuhan atau rangkaian bunga
  3. Motif dan polanya tidak mencerminkan khas daerah asal
  4. Warnanya cenderung bebas, biasanya warna-warna yang dipilih adalah merah tua, biru, kuning, dan ungu, dan lain sebagainya


Jenis-Jenis Batik

Jenis batik Indonesia sangatlah beragam. Berbagai pengaruh dari tradisi klasik sampai yang modern dan abstrak turut menyemarakkan jenis batik di Indonesia.

Selain itu, banyak jenis jenis batik di Indonesia juga disebabkan oleh interaksi bangsa-bangsa asing, baik melalui perdagangan, hubungan diplomatik, maupun karena penjajahan bangsa Barat di Indonesia.

Berikut jenis-jenis batik yang ada di Indonesia beserta dengan penjelasannya, seperti dikutip di buku Batik Nusantara oleh Ari Wulandari, antara lain yaitu:


1. Batik Tulis

Daerah Cilacap memiliki potensi batik Tulis Maos yang telah mendunia. Seperti apa pembuatannya? Yuk kita lihat. Foto: Rengga Sancaya

Batik tulis dibuat secara manual dengan menggunakan tangan dengan alat bantu canting untuk menerakan malam pada corak batik. Pembuatan batik tulis memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi karena setiap motif berpengaruh pada hasil akhir.

Motif yang dihasilkan dengan cara ini tidak akan sama persis. Kerumitan ini yang menyebabkan harga batik tulis sangat mahal.


2. Batik Cap

Batik cap dibuat dengan menggunakan cap atau semacam stempel motif batik yang terbuat dari tembaga. Proses pembuatan batik jenis cap membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.

Batik ini biasanya diproduksi secara massal dengan harga yang lebih murah untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dan, karena dibuat dalam jumlah banyak, maka batik ini dapat ditemukan dalam berbagai corak dan warna yang sama.


3. Batik Lukis

Batik lukis dibuat dengan melukiskan motif menggunakan malam pada kain putih. Pembuatan motif batik lukis tidak terpaku pada pakem motif batik yang ada. Motifnya dibuat sesuai dengan keinginan pelukis tersebut, tetapi bisa juga dibuat berdasarkan pesanan pembeli.

Batik lukis ini mempunyai harga yang mahal karena tergolong batik yang eksklusif dan jumlahnya terbatas. Di sisi lain, batik lukis ini jarang digunakan untuk pakaian, karena kurang lazim. Biasanya batik lukis hanya digunakan sebagai pajangan.


4. Batik Pecinaan

Batik pecinaan ini awal mulanya dibuat oleh keturunan dari para perantau Cina di Indonesia, biasanya mereka memproduksi batik pecinaan untuk komunitas sendiri dan diperdagangkan. Batik pecinaan memiliki warna yang cukup variatif dan cerah.

Dalam selembar kain, mereka dapat menampilkan bermacam-macam warna. Motif yang digunakan pun banyak mengandung unsur budaya Cina, seperti motif burung huk (merak) dan naga, selain itu pola batik pecinaan lebih rumit dan halus.

Pada zaman dahulu, batik pecinaan digunakan sebagai sarung dan dipadukan dengan kebaya encim sebagai busana khas para perempuan keturunan Cina di Indonesia. Di masa sekarang, batik pecinaan masing sering diangkat sebagai tren mode di waktu tertentu, terutama bila menjelang tahun baru Imlek.


5. Batik Belanda

Sama seperti warga keturunan Cina, warga keturunan Belanda juga banyak yang membuat dan memproduksi batik. Batik yang dihasilkan warga keturunan Belanda mempunyai ciri khas tersendiri dan sering disebut dengan batik belanda.

Motif yang digunakan pada batik belanda biasanya bunga-bunga yang banyak terdapat di Eropa, seperti tulip, dan tokoh-tokoh cerita dongeng yang terkenal di negeri asalnya. Batik Belanda diproduksi di Pekalongan sepanjang abad ke 19 sampai abad ke 20.


6. Batik Jawa Hokokai

Batik jenis ini muncul pada masa kedudukan Jepang, yaitu tahun 1942-1945. Modelnya pagi sore, yaitu dalam satu kain terdapat dua pola atau corak yang berbeda. Motif terbanyak adalah motif bunga, seperti bunga sakura dan bunga krisan.

Hampir semua batik jawa hokokai memakai latar belakang (isen-isen) yang sangat detail, seperti motif parang dan kawung di bagian tengah dan tepiannya masih diisi lagi, misalnya motif bunga padi.


7. Batik Rifa'iyah

Batik rifa'iyah mendapatkan pengaruh Islam yang kuat. Dalam budaya Islam, motif-motif yang berhubungan dengan benda bernyawa tidak boleh digambarkan sama persis sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu, corak dalam batik rifa'iyah yang berupa motif hewan kepalanya terpotong. Dalam ajaran Islam, semua wujud binatang sembelihan yang dihalalkan harus dipotong kepalanya.


Corak batik

Ragam corak dan warna batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh budaya lokal dan asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu, misalnya kalangan keraton. Namun, batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh etnis Tionghoa, yang juga memopulerkan corak phoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip), benda-benda yang dibawa penjajah (gedung atau kereta kuda), dan warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat karena biasanya masing-masing corak memiliki arti atau lambang masing-masing.


Cara pembuatan

Semula batik dibuat di atas bahan dengan warna putih yang terbuat dari kapas yang dinamakan kain mori. Dewasa ini batik juga dibuat di atas bahan lain seperti sutera, poliester, rayon dan bahan sintetis lainnya. Motif batik dibentuk dengan cairan lilin dengan menggunakan alat yang dinamakan canting untuk motif halus atau kuas untuk motif berukuran besar sehingga cairan lilin meresap ke dalam serat kain. Kain yang telah dilukis dengan lilin kemudian dicelup dengan warna yang diinginkan, biasanya dimulai dari warna-warna muda. Pencelupan kemudian dilakukan untuk motif lain dengan warna lebih tua atau gelap. Setelah beberapa kali proses pewarnaan, kain yang telah dibatik dicelupkan ke dalam bahan kimia untuk melarutkan lilin.


Menurut teknik

  1. Batik tulis adalah kain yang dihias dengan tekstur dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
  2. Batik cap adalah kain yang dihias dengan tekstur dan corak batik yang dibentuk dengan cap (biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.
  3. Batik lukis adalah proses pembuatan batik dengan cara langsung melukis pada kain putih.

Menurut asal pembuatan

Batik Jawa

Sebuah warisan kesenian budaya orang Indonesia, khususnya daerah Jawa yang dikuasai orang Jawa dari turun- temurun. Batik Jawa memunyai motif-motif yang berbeda-beda. Perbedaan motif ini biasa terjadi dikarenakan motif-motif itu memunyai makna, bukan hanya sekadar gambar, tetapi mengandung makna yang mereka dapat dari leluhur mereka, yaitu penganut agama animisme, dinamisme atau Hindu dan Buddha. Batik Jawa banyak berkembang di daerah Solo atau yang biasa disebut dengan batik Solo, Yogyakarta atau biasa disebut Batik Jogja dan Kota Pekalongan atau yang biasa disebut Batik Pekalongan.


Berdasarkan daerah asal

Batik Aceh

Batik Bali

Batik Banyumas

Batik Banten

Batik Belanda

Batik Betawi

Batik Cilacap

Batik Cianjur

Batik Cirebon

Batik Jambi

Batik Jepara / Batik Kartini

Batik Jepang

Batik Jombang

Batik Kalimantan

Batik Kebumen

Batik Kediri

Batik Kudus

Batik Madura

Batik Malang

Batik Maluku

Batik Minangkabau

Batik Minahasa

Batik Nusa Tenggara

Batik Papua

Batik Pekalongan

Batik Sumatra

Batik Solo

Batik Tasik

Batik Tegal (Tegalan)

Batik Tulungagung

Batik Yogyakarta


Berdasarkan corak

Batik Besurek

Batik Cuwiri

Batik Gedog

Batik Jlamprang

Batik Kawung

Batik Kraton

Batik Petani

Batik Pringgondani

Batik Sekar Jagad

Batik Semen Rama

Batik Sida Asih

Batik Sida Luhur

Batik Sida Mukti

Batik Sudagaran

Batik Tambal

Batik Galaran

Batik Andaindi

Batik Cebong Punggul

Batik Cebong Kumpul

Batik Blarak Sineret

Batik Lar Bruntal

Batik Buntal Gabahan

Batik Rujak Sente

Batik Ladrang Manis

Batik Mangrove

Batik Kembang

Batik Ambiring

Tuesday, October 10, 2023

Aturan membagi 8 kategori dengan besaran denda

RUU KUHP mengatur soal kategori dan besaran denda dari tindak pidana. Aturan tersebut membagi 8 kategori dengan besaran denda bervariasi.

Besaran denda dibagi dalam 8 kategori mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal denda diatur pada pasal 78, 79 dan 80.

Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan definisi pidana denda adalah uang yang harus dibayar seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Contoh tindak pidana yang bisa dihukum denda kategori I adalah gelandangan di jalanan. Sementara contoh kasus tindak pidana kategori II yaitu kumpul kebo.

Simak aturan lengkap soal denda di RKUHP:

Pasal 78

(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidanaberdasarkan putusan pengadilan.

(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan palingsedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 79

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 80

(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkankemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan danpengeluaran terdakwa secara nyata.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangipenerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Pasal 81

(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuatdalam putusan pengadilan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayardalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatanterpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidanadenda yang tidak dibayar.

Dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Indonesia memiliki dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi pedoman dan landasan dalam pencegahan dan penindakan. Salah satunya menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjadi penggawa pemberantasan korupsi di tanah air.

Dasar-dasar hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Dalam perjalanannya, berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini penindakan kasus korupsi. Menyadari tidak bisa bekerja sendirian, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah juga mengajak peran serta masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan tindak pidana korupsi. 

Berikut adalah dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.


1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

Walau UU telah menjabarkan dengan jelas tentang definisi korupsi, yaitu perbuatan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun kenyataannya korupsi, kolusi, dan nepotisme masih marak terjadi di masa itu. Sehingga pada pemerintahan-pemerintahan berikutnya, undang-undang antikorupsi bermunculan dengan berbagai macam perbaikan di sana-sini.

UU No. 3 tahun 1971 ini dinyatakan tidak berlaku lagi setelah digantikan oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


2. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Usai rezim Orde Baru tumbang diganti masa Reformasi, muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.

Dalam TAP MPR itu ditekankan soal tuntutan hati nurani rakyat agar reformasi pembangunan dapat berhasil, salah satunya dengan menjalankan fungsi dan tugas penyelenggara negara dengan baik dan penuh tanggung jawab, tanpa korupsi. TAP MPR itu juga memerintahkan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, untuk menciptakan kepercayaan publik.


3. UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-undang ini dibentuk di era Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.

Dalam UU juga diatur pembentukan Komisi Pemeriksa, lembaga independen yang bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktik korupsi. Bersamaan pula ketika itu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman. 


4. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang di atas telah menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara

Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.


5. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Hak-hak masyarakat tersebut dilindungi dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan perkara oleh penegak hukum. Atas peran sertanya, masyarakat juga akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah yang juga diatur dalam PP ini.


6. UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pencetus lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Ketika itu, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak efektif memberantas tindak pidana korupsi sehingga dianggap pelu adanya lembaga khusus untuk melakukannya. 

Sesuai amanat UU tersebut, KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

UU ini kemudian disempurnakan dengan revisi UU KPK pada 2019 dgn terbitnya Undang-Undang No 19 Tahun 2019. Dalam UU 2019 diatur soal peningkatan sinergitas antara KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi.  


7. UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang menjadi salah satu cara koruptor menyembunyikan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi. Dalam UU ini diatur soal penanganan perkara dan pelaporan pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi.

Dalam UU ini juga pertama kali diperkenalkan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.


8.  Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pencegahan korupsi.

Stranas PK yang tercantum dalam Perpres ini adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Sementara itu, Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.

Ada tiga fokus dalam Stranas PK, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Demokrasi Birokrasi.


9. Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengatur supervisi KPK terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Perpres ini juga mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.


10. Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi

Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.

Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi

Kegiatan pengajaran PAK ini harus dilaporkan secara berkala ke Kementerian melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Monday, October 2, 2023

Pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan karakteristik good governance

 A. Hakikat Good Governance

Tata kelola pemerintahan yang baik dalam bahasa Inggrinya adalah Good Governance. Good Governance/tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance/tata kelola pemerintahan yang baik pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. (Kamus.tokopedia.com).


B. Implementasi tata kelola pemerintahan yang baik

Tata kelola (governance) tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama.

Manurut  UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengenai asas-asas umum pemerintahan negara yang baik, yaitu:

  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas keterbukaan
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas akuntabilitas

Prinsip / Karakteristik Good Governance

Kunci keberhasilan dalam memahami good governance adalah dengan memahami prinsip-prinsip di dalamnya. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah bersinggungan dengan semua prinsip-prinsip good governance yang ada. Prinsip-prinsip good governance, diantaranya:

Partisipasi Masyarakat (Participation), yaitu setiap warga memiliki suara dalam pembuatan keputusan, secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mempresentasikan kepentingannya.

Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law), yaitu adanya kepastian hokum tanpa pandang bulu, terutama menyangkut HAM.

Transparansi (Transparency), dibangun atas kebebasan dan keterbuakaan informasi, prinsip keterbuakaan harus di utamakan. 

Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha, yaitu setiap penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan harus melayani stakeholders

Berorientasi pada Konsensus (Consensus), good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, hal ini dapat dilihat melalui konsensus, sehingga dapat di peroleh stategi yang tepat sasaran.

Kesetaraan (Equity), yaitu publik memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh kesejahteraan

Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency), proses lembaga menghasilkan produk sesuai dengan yang digariskan dan menggunakan sumber daya yang dimiliki degan efisien dan efektif

Akuntabilitas (Accountability), adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.

Visi Strategis (Strategic Vision), adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.

C. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik minimal harus memuat dua hal, yaitu :

1. Pemerintahan yang transparan

Unsur transparansi dari pemerintahan berperan penting dalam terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa adanya transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik sulit terwujud. Tanpa adanya transparansi, maka rakyat kesulitan dalam mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarakan oleh pemerintah. Untuk itu rakyat tidak boleh berdiam diri hanya sebagai obyek, melainkan juga sebagai subyek. Dengan adanya partisipasi dan transparansi diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

2. Keterlibatan masyarakat

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat harus berperan aktif dalam mendorong pemerintah supaya mengeluarkan kebjiakan yang mampu menciptakan kesejahteran umum, bermanfaat bagi bangsa dan negara, serta dalam pembuatan kebijakan harus penuh dengan kehati-hatian dan kebijaksanaan.

Pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan karakteristik good governance

Mewujudkan Tata kelola pemrintahan yang baik sesuai karakteristik Good  governance  

Hakikat Tata Kelola pemerintahan yang baik ( Good governance )

A.Makna Good Governance

Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Tata laksana pemerintahan yang baik (bahasa Inggris: good governance) adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF danBank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.


Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhirakhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. 

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.

  1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
  3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.

Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalahmasalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.

Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.

  1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
  2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
  3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  4. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  5. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi. 

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.

  1. Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
  2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
  3. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
  4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
  5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
  6. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).
  7. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.

  1. Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
  2. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
  4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
  5. Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya citra pemerintahan yang demokratis.

Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.

Beberapa konsep hakikat  good governance, antara lain :

1)    Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat 

2)   Menurut UNDP (United National Development Planning), Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:

a.    Kesejahteraan rakyat (economic governance).

b.    Proses pengambilan keputusan (political governance).

c.    Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) 

3)   Kunci utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. 

Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:

1)   Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.

2)   Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.

3)  Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi 

 Good Governance sebagai kriteria Negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan dijadikan semacam kriteria untuk memperoleh kemampuan bantuan optimal dan Good Governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan. Secara konseptual “good” dalam bahasa Indonesia “baik” dan “Governance” adalah “kepemerintahan”. Menurut LAN (Lembaga Administrasi Negara) dalam Sedarmayanti (2003:6) mengemukakan arti good dalam good governance mengandung dua arti:

  • Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
  • Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya mencapai tujuan-tujuan tersebut.


B. Asas-asas Umum pemerintahan Yang Baik

Ketetapan MPR nomor  XI/MPR/1998 dan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menunjukkan adanya itikad bangsa dan negara Indonesia untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk menyelenggarakan negara yang bersih diperlukan pedoman yang berisi asas-asas umum pemerintahan yang baik, meliputi :

1)        Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perudang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

2)        Asas tertib penyelenggaraan negara, yakni asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara

3)        Asas kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif

4)        Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

5)        Asas proporsional, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

6)        Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

7)        Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang berlaku.


C.Karakteristik Good Governance

a.    Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.

b.    Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

c.    Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

d.    Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

e.    Berorientas pada konsensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur

f.     Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

g.    Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

h.    Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.

i.      Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:

1)   Meminimimalkan terjadinya korupsi

2)   Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan

3)   Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan

Dari karakteristik yang dikemukakan oleh UNDP tersebut, Sedarmayanti menyimpulkan bahwa terdapat empat unsur atau prinsip utama yang dapat memberi gambaran administrasi publik yang berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut:

a.    Akuntabilitas: Adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.

b.    Transparansi: Kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

c.    Keterbukaan: Menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan.

d.    Aturan hukum: Kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh 


      Sumber MGMP PPKn Kab Banyumas ,Buku PPKn Kls XI Armiko ,Kokom Komalasari

Featured Post

Komposisi Musik dan Progresi Akor

Contoh Siswa Menciptakan Lagu Komposisi Musik Menurut Kusumawati (2004: ii), komposisi merupakan proses kreatif musikal yang melibatkan bebe...