Tuesday, October 10, 2023

Aturan membagi 8 kategori dengan besaran denda

RUU KUHP mengatur soal kategori dan besaran denda dari tindak pidana. Aturan tersebut membagi 8 kategori dengan besaran denda bervariasi.

Besaran denda dibagi dalam 8 kategori mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal denda diatur pada pasal 78, 79 dan 80.

Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan definisi pidana denda adalah uang yang harus dibayar seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Contoh tindak pidana yang bisa dihukum denda kategori I adalah gelandangan di jalanan. Sementara contoh kasus tindak pidana kategori II yaitu kumpul kebo.

Simak aturan lengkap soal denda di RKUHP:

Pasal 78

(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidanaberdasarkan putusan pengadilan.

(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan palingsedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 79

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 80

(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkankemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan danpengeluaran terdakwa secara nyata.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangipenerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Pasal 81

(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuatdalam putusan pengadilan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayardalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatanterpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidanadenda yang tidak dibayar.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat...