Hierarki dan Hubungan Antarregulasi
Hierarki bisa dikatakan sebagai urutan jabatan atau pangkat kedudukan. Sehingga, hierarki merupakan tingkan wewenang dari terbawah sampai tertinggi.
Berdasarkan hierarki hukum, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia menempati posisi tertinggi.
UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri bangsa sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia. Keputusan tersebut terbentuk berdasarkan kesepakatan yang telah didiskusikan oleh pendiri bangsa. Hal ini membuat hierarki hukum tidak bisa saling bertentangan dan harus terjadi hubungan di dalamnya.
Hierarki adalah suatu pangkat atau urutan kedudukan. Hierarki bisa juga diartikan sebagai organisasi dengan tingkat wewenangan dari terbawah sampai teratas.
"Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum tertinggi dan fundamental."
Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU Nomor 12 Tahun 2011
BAGIAN III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(d) Peraturan Pemerintah;
(e) Peraturan Presiden;
(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan
(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki seba- gaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pa- sal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawara- tan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang diben- tuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rak- yat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui ke- beradaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintah- kan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berda- sarkan kewenangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di- duga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mah- kamah Agung.
Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki, dari UUD 1945 hingga peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan- peraturan itu dalam istilah formal disebut regulasi, yaitu seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya. Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah. Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.
Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan. Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif. Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.
(a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wi- layah laut tersebut;(b) pengaturan kepentingan administratif(c) pengaturan tata ruang;(d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
Contoh adanya hierarki dan hubungan antar regulasi
Mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing?
Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain.
Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Politik luar negeri
- Pertahanan keamanan
- Peradilan
- Moneter dan fiskal
- Agama
Kewenangan bidang lain, yaitu meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), pendayagunaan sumber daya alam (SDA) serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Mengapa Perlu Adanya Hierarki dan Hubungan Antar Regulasi?
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.
Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
No comments:
Post a Comment