Sunday, September 3, 2023

Dinamika Pelanggaran Hukum

Kalian pasti sering mendengar, membaca bahkan melihat tindakan-tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian, penculikan, pemukulan dan lain sebagainya. Tindakan-tidakan seperti itulah yang disebut dengan pelanggaran hukum. Jadi pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan- larangan yang ditentukan oleh aturan hukum. Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat dan sedang. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda , sedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran lalu lintas biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebut KUHP. Misalnya Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Pasal 489-502, Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503-520), Pelanggaran terhadap Penguasa Umum (Pasal 521-528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 529-530), Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Pasal 531), Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-547), Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan (Pasal 548-551), Pelenggaran Pelayaran (Pasal 560-569) dan sebagainya.

Berikut ini akan dijabarkan contoh Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Pasal 489-502) beberapa jenis-jenis tindakan yang termasuk dalam pelanggaran jenis ini adalah sebagai berikut.

  1. Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan.
  2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama.
  3. Menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
  4. Tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
  5. Tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian.
  6. Memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
  7. Diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
  8. Diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
  9. Mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.
  10. Melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu.
  11. Mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya.
  12. Mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya.
  13. Menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum.
  14. Membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
  15. Membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian.
  16. Tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
  17. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
  18. Melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
  19. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
  20. Di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api.
  21. Melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
  22. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
  23. Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
  24. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
  25. Melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
  26. Tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
  27. Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.


Sanksi-sanksi tersendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

1. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

1) hukuman mati

2) hukuman penjara

3) hukuman kurungan

4) hukuman denda

2. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

1) pencabutan beberapa hak yang tertentu

2) perampasan barang yang tertentu

3) pengumuman keputusan hakim


No comments:

Post a Comment

Featured Post

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Sengketa batas wilayah kasus Blok Ambalat...