Apakah anda sudah tahu kedudukan, fungsi, dan arti pancasila bagi Bangsa Indonesia?
Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca beranti lima, sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta yang juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981). Istilah Pancasila seperti ini dapat dikatakan pengertian Pancasila secara etimologi atau pengertian menurut asal usul kata.Seperti yang kita tahu pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Namun, ternyata kedudukan dan fungsi pancasila tidak hanya sebagai dasar negara.
Baca tentang Sejarah Pancasila disini
Apa saja kedudukan dan fungsi pancasila? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Sukarno
menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan
weltanschauung. Filosofische grondslag disebutkan sebanyak empat kali.
Sementara itu, istilah weltanschauung, tidak kurang dari 30 kali disebutkan
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tahukah kalian berasal dari bahasa apa
dan apa arti dari dua istilah asing tersebut? Istilah filosofische grondslag
berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
“filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”
- Dasar
negara adalah pondasi utama yang menjadi sumber hukum, kekuasaan, dan tata
kehidupan berbangsa.
- Pancasila
ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
- Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara:
- Sumber
dari segala sumber hukum → Semua peraturan harus berlandaskan Pancasila.
- Landasan
penyelenggaraan negara → Menjadi pedoman dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, hukum, dan pertahanan.
- Landasan
moral dan etika → Menjadi pedoman sikap dan perilaku warga negara.
Makna penting:
- Memberi
arah penyelenggaraan negara.
- Menjamin
keadilan dan kesejahteraan rakyat.
- Menjadi
pegangan hidup bersama.
Kedudukan ini mengartikan pancasila sebagai hal paling mendasar dari norma-norma yang berlaku di Indonesia. Ini semua tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan juga Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968. Pancasila juga disusun atas hierarkis piramidal, artinya masing-masing sila terikat satu dengan yang lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah bersifat final. Artinya menjadi kesepakatan nasional yang diterima secara luas oleh rakyat Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Apa itu pandangan hidup?
Pandangan hidup diartikan sebagai cara kita memandang suatu hal baik itu untuk diri sendiri atau hal lainnya. Tentunya sebagai sebuah negara, Indonesia juga memiliki pandangan hidup untuk menjamin kehidupan warga negaranya.
Pandangan hidup biasanya dijadikan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam lingkup besar, pandangan hidup bangsa berasal dari dasar dan cita-cita negara. Karena itulah pandangan hidup juga dianggap sebagai nilai-nilai yang dianut oleh bangsa.
Pandangan hidup bangsa Indonesia adalah pancasila. Artinya segala sesuatu yang kita lakukan harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa (Jati diri bangsa)
Kepribadian bangsa adalah ciri-ciri khusus yang membedakan antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Kepribadian yang dimiliki Indonesia merupakan hasil dari perjuangan, perubahan, dan perkembangan yang telah dilalui. Mulai dari sejarah, adat, budaya, dan masih banyak lagi.
Pancasila juga berkedudukan sebagai kepribadian bangsa. Melalui pancasila, bangsa Indonesia memiliki ciri yang berbeda dari bangsa lain.
Isi nilai-nilai pancasila mencerminkan kepribadian masyarakat yang ada di Indonesia.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Rakyat
Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat diartikan sebagai perjanjian yang sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun sebenarnya kesepakatan itu diwakilkan oleh para anggota sidang BPUPKI dan PPKI.
5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum artinya adalah seluruh hukum yang berlaku di Indonesia harus dibuat berdasarkan pancasila. Baik itu undang-undang dan hukum yang tertulis atau yang tidak tertulis.
Jadi, ketika akan membuat sebuah undang-undang atau hukum, kita wajib untuk menelaah kesesuaian dengan nilai-nilai pancasila.
6. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Apakah teman-teman sudah tahu apa arti ideologi?
Ideologi bisa diartikan sebagai cara pikir atau cara pandang seseorang atau kelompok terhadap suatu hal.
Jadi, ideologi nasional adalah cara pikir masyarakat dalam cakup yang besar, yaitu negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai perwujudan nilai yang menjadi cita-cita bangsa. Kemudian dicerminkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh warga negaranya.
- Ideologi
adalah kumpulan gagasan, nilai, atau cita-cita yang menjadi pedoman hidup
suatu bangsa.
- Ideologi
terbuka berarti ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman, tanpa kehilangan nilai dasar yang menjadi jati
dirinya.
- Pancasila
disebut ideologi terbuka karena:
- Nilai
dasarnya (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan)
bersifat tetap.
- Pelaksanaannya
bisa disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi
bangsa.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi terbuka:
- Nilai dasar bersifat universal → tidak berubah, misalnya keadilan, persatuan, demokrasi, dan kemanusiaan.
- Nilai instrumental dapat berkembang → aturan, kebijakan, atau undang-undang yang dibuat sesuai dengan perkembangan masyarakat.
- Nilai praksis dapat beragam → perilaku nyata warga negara dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan sikap ber-Pancasila.
Contoh:
- Sila ke-4 (Kerakyatan) → diwujudkan dalam sistem demokrasi yang disesuaikan dengan konteks zaman, misalnya pemilu langsung.
- Sila ke-5 (Keadilan sosial) → diwujudkan dalam kebijakan pembangunan ekonomi yang merata, program bantuan sosial, dan gotong royong.
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk: terdiri atas ±17.000 pulau, ratusan suku bangsa, bahasa daerah, dan berbagai agama.
- Keberagaman ini bisa menimbulkan potensi konflik (SARA, intoleransi, kesenjangan).
- Pancasila hadir sebagai pemersatu, karena mengandung nilai yang diterima semua kelompok masyarakat.
Contoh penerapan Pancasila dalam menyatukan keberagaman:
- Sila 1: Semua agama diakui dan dihormati, sehingga tercipta toleransi antarumat beragama.
- Sila 2: Menolak diskriminasi, menghargai setiap manusia tanpa membeda-bedakan.
- Sila 3: Menjaga persatuan Indonesia di tengah keberagaman suku dan budaya.
- Sila 4: Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan konflik perbedaan pendapat.
- Sila 5: Menuntut keadilan sosial agar semua warga mendapat kesempatan yang sama.
Tantangan Aktualisasi Pancasila
Beberapa tantangan yang harus dihadapi:
- Polarisasi politik dan intoleransi.
- Penyebaran berita hoaks di media sosial.
- Kesenjangan sosial dan ekonomi.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mampu menjawab tantangan ini dengan mengedepankan nilai toleransi, keadilan, dan persatuan.
Kesimpulan
- Pancasila adalah ideologi terbuka karena nilai dasarnya tetap, tetapi penerapannya menyesuaikan perkembangan zaman.
- Pancasila berfungsi sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman Indonesia.
- Aktualisasi Pancasila harus diwujudkan oleh seluruh warga negara dalam kehidupan sehari-hari, agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.
7. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.
Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Cita-cita luhur Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
9. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
Sebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.
Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang kedudukan, fungsi, dan arti pancasila bagi bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment