Showing posts with label KELAS X. Show all posts
Showing posts with label KELAS X. Show all posts

Wednesday, May 6, 2026

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA


A. Pengertian Hak dan Kewajiban WNI

Sebagai warga tentu tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial yang kental dengan nilai dan norma yang mengaturnya. Negara Indonesia yang merupakan negara demokratis dan terbuka tentu mempunyai nilai dan norma seperti mengenai hak dan kewajiban setiap warganya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Pasal 26 ayat 1 UUD Negara RI 1945 menegaskan bahwa warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Dari pasal ini bisa diketahui bahwa warga negara Indonesia itu adalah orang asli Indonesia dan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, Peranakan Arab dll yang bertempat tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Pasal 4,5 dan 6 menegaskan bahwa mereka yang masuk katagori warga negara Indonesia adalah :

Warga Negara Indonesia pasal 4 adalah:

  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  •  
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas 

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


Hak Warga Negara Indonesia :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  • Wajib mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak Warga Negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  • Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan negara.
  • Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
  • Kewajiban publik, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
  • Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
  • Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
  • Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum Berikut contoh kasus pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
    • Tidak membayar pajak
    • Melanggar peraturan perundangan
    • Melakukan perbuatan anarkis
    • Melanggar lalu lintas
    • Melakukan kekerasan
    • Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara

Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif

Meningkatkan kerja sama secara harmonis

Memperkuat rasa persatuan

Meningkatkan rasa cinta tanah air

Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Faktor – faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Setiap negara memiliki hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan warga negara. Ada beberapa faktor yang membuat pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, sehingga membawa dampak negatif. Hal ini bukan hanya dilakukan warga negara, namun dalam beberapa kasus bisa juga dilakukan pemerintah. Hal negatif yang terjadi adanya sikap intoleren terhadap sesama, jika terus-menerus terjadi bisa menimbulkan perpecahan.

Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

1) Sikap Intoleran

Di Indonesia kita perlu bersikap toleransi pada semua orang tanpa memandang status atau suku. Jika warga negara memiliki sikap intoleran maka akan muncuk sikap saling tidak menghargai dan menghormati orang lain. Sikap intoleran ini akan memunculkan pelanggaran kepada orang lain.

2) Sikap Egois

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, namun jika seseorang selalu menuntuk haknya tanpa melakukan kewajibannya maka akan terjadi pelanggaran. Sikap egois tidak akan memikirkan orang lain dan akan semaunya sendiri. Seseorang dengan sikap egois akan melakukan berbagai cara agar haknya bisa terpenuhi, meski mengabaikan hak orang lain.

3) Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan

Kekuasaan bukan hanya ada dalam pemerintahan, tapi juga dalam bentuk lain. Contohnya, perusahaan yang tidak jujur dan mengambil hak buruh. Pelanyalahgunaan kekusaan dapat menimbulkan pelanggaran hak dan kewajiban.

4) Kurangnya Rasa Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Seperti yang sudah dijelaskan, setiap negara mempunyai aturannya yang tidak boleh dilanggar oleh warga negara. Bila rasa kesadaran warga negara rendah dan mengbaikan aturan yang ada akan menimbulkan perbuatan yang tidak baik. Perbuataan semaunya dapat memunculkan sikap menyimpang pada hak dan kewajiban warga negara.

Salah satu contohnya tidak membayar pajak negara.

5) Aparat Penegak Hukum yang Kurang Tegas

Aparat penegak hukum memiliki peran besar untuk negara dan masyarakat, sehingga harus tegas dengan permasalahan yang ada. Jika aparat penegak hukum kurang tegas dalam menyikapi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban hal ini dapat memunculkan pelanggaran lain. Ini karena masyarakat merasa penegak hukum kurang tegas, sehingga masyarakat akan mengulangi atau membuat pelanggaran baru.

6) Adanya Budaya Main Hakim Sendiri

Saat seseorang melakukan kesalahan, tidak jarang masyarakat sekitar melakukan main hakim sendiri. Hak ini dinilai mengganggu keamanan dan membahayakan hidup warga negara. Ini juga melanggar hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.”

 



Tuesday, August 15, 2023

Prinsip, Jenis alat dan bahan untuk membuat karya seni rupa dua dan tiga dimensi

Prinsip, Jenis alat dan bahan
untuk membuat karya seni rupa dua dan tiga dimensi.



Prinsip seni rupa dua dimensi.

Prinsip seni rupa dua dimensi adalah prinsip yang menunjang beberapa unsur dalam sebuah karya sehingga ketika digabungkan akan memiliki nilai seni. Adapun prinsip dalam pembuatan karya seni rupa dua dimensi adalah sebagai berikut:

1. Kesatuan.

Kesatuan adalah prinsip yang menunjang unsur-unsur dalam seni sehingga saling membangun sebuah komposisi yang menarik. Kesatuan juga membuat sebuah karya seni bernilai estetis.

2. Keselarasan.

Keselarasan dalam seni rupa dua dimensi meliputi bentuk, pencahayaan, dan warna dalam menciptakan keindahan.

3. Penekanan.

Penekanan adalah prinsip yang mendasari kesan perbedaan dari dua unsur yang saling berlawanan. Penekanan akan membuat sebuah karya seni menjadi tidak monoton. Penekanan dapat dilakukan dengan memberikan perbedaan yang mencolok pada bentuk, warna, dan ukuran karya seni agar terlihat lebih menarik.

4. Irama.

Irama merupakan prinsip yang mendasari satu atau lebih unsur secara teratur. Pengulangan unsur seni rupa yang dapat diatur yaitu berupa garis, bentuk, atau warna. Pengulangan yang dilakukan secara bervariasi akan menghasilkan irama harmonis yang dapat meningkatkan nilai estetika karya seni.

5. Gradasi.

Gradasi adalah susunan warna yang didasari oleh tingkatan pada sebuah karya seni. Gradasi paling sering digunakan dalam membuat karya seni dua dimensi seperti pembuatan mozaik, karikatur, dan lukisan.

6. Kesebandingan.

Kesebandingan adalah prinsip seni rupa yang mengacu pada keteraturan dan penyesuaian dari wujud karya seni rupa yang diciptakan.

7. Komposisi.

Komposisi menjadi prinsip yang paling penting dalam keindahan sebuah karya seni. Komposisi merupakan organisasi dari unsur-unsur seni rupa yang disusun menjadi teratur, serasi, dan menarik.

8. Keseimbangan.

Keseimbangan adalah prinsip yang bertanggung jawab pada kesan suatu susunan unsur seni rupa. Unsur seni rupa yang diatur melalui prinsip keseimbangan akan menjadi daya tarik bagi para penikmat karya seni.


Prinsip Seni Rupa Tiga Dimensi


Perbedaan antara karya seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi adalah unsur ruang.

Karya seni rupa dua dimensi dapat dilihat dari satu sisi, sementara tiga dimensi dapat dilihat lebih dari dua sisi.

Prinsip Seni Rupa Tiga Dimensi:

1. Kesatuan

Kesatuan merupakan prinsip hubungan dan ikatan unsur-unsur dalam seni rupa yang berpadu satu sama lain untuk menciptakan komposisi seni rupa yang indah.

2. Keselarasan atau Harmoni

Prinsip keselarasan berkaitan dengan karya seni rupa yang memiliki nilai estetis dan keindahan, diperlukan unsur keselarasan.

Keselarasan merupakan kedekatan antara satu unsur dengan lainnya yang berbeda antara satu sama lain, baik itu dalam pencahayaan, bentuk, hingga pemilihan warna.

3. Penekanan

Penekanan adalah prinsip dasar perbedaan antara dua unsur yang memiliki sifat saling berlawanan dan berdekatan.

Dengan prinsip penekanan, hal ini akan menampilkan karya yang jauh lebih menarik dan enggak membosankan.

4. Irama

Irama adalah prinsip sebagai dasar pengulangan satu atau mungkin lebih unsur dengan cara yang teratur.

Unsur irama: Variasi warna, perbedaan garis maupun variasi bentuk.

5. Proporsi

Proporsi merupakan prinsip perbandingan yang dapat diserap oleh persepsi bagi siapapun yang melihat karya seni tersebut. Hal ini sehingga menjadikan keseimbangan harmonis objek seni.


Jenis alat dan bahan untuk membuat karya seni rupa dua dimensi.



Terdapat beberapa bahan yang dapat digunakan untuk membuat karya seni rupa dua dimensi yaitu:

1. Pensil.


Pensil merupakan alat gambar yang dibuat dari campuran grafit dan tanah liat. Pensil menjadi alat yang sangat fundamental dalam pembuatan karya seni rupa. Karya seni yang dihasilkan dengan menggunakan pensil adalah sketsa atau lukisan.

2. Pensil warna.

Pensil warna banyak digunakan untuk membuat karya berupa lukisan. Pensil warna merupakan alat tulis yang dikenal banyak kalangan karena penggunaannya cukup mudah.

3. Krayon.

Krayon merupakan alat gambar yang memiliki banyak warna dan terbuat dari lilin dan kapur. Cara penggunaan krayon juga terbilang mudah sehingga cocok digunakan oleh para pelukis pemula.

4. Cat air.

Cat air merupakan bahan yang sangat familier karena penggunaannya yang mudah dan menghasilkan karya yang cenderung bersifat lukisan klasik. Cat air memiliki sifat transparan dan mudah larut.

5. Cat minyak.

Cat minyak merupakan salah satu alat yang digunakan seorang seniman lukis untuk membuat karya di atas media kanvas. Cat minyak memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk kering.

6. Kanvas.

Kanvas merupakan salah satu media lukis yang paling banyak digunakan oleh seniman untuk membuat karya seni dua dimensi. Kanvas biasanya berwarna putih dan memiliki ukuran yang beragam.

7. Kuas.


Kuas adalah media yang digunakan sebagai alat bantu untuk meletakkan cat dan berfungsi untuk mencampurkan warna sesuai dengan keinginan pelukis.

Sunday, February 19, 2023

“Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia”

“Kasus Kekerasan yang Dipicu Masalah Keberagaman di Indonesia”

Pendidikan Pancasila

Kelas X


KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang beragama. Indonesia memiliki suku bangsa, adat istiadat, budaya dan ras yang berbeda-beda tersebar di wilayah Indonesia. Namun keberagaman tersebut terus dilakukan diuji dengan munculnya berbagai konflik yang terjadi diberbagai daerah. Konflik-konflik menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan harus mengungsi. Diberitakan Kompas.com (23/12/2012), Yayasan Denny JA mencatat selama 14 tahun setelah masa reformasi setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 65 persen berlatar belakang agama. Sementara sisanya kekerasan etnik sekitar 20 persen, kekerasan gender sebanyak 15 persen, kekerasan seksual ada 5 persen. 

Dari banyak kasus yang terjadi tercatat ada beberapa konflik besar yang banyak memakan jatuh korban baik luka atau meninggal, luas konflik, dan kerugian material. Berikut sejumlah beberapa konflik di Indonesia tersebut. 

Konflik Ambon 

foto : Ratusan warga Ambon berkumpul di Monumen Gong perdamaian dunia Minggu (19/1/2014) untuk mengenang konflik kemanusiaan di Ambon 15 tahun silam


Menurut Yayasan Denny JA, konflik Ambon, Maluku merupakan konflik terburuk yang terjadi di Indonesia setelah reformasi. Di mana telah menghilangkan nyawa sekitar 10.000 orang. Diberitakan Kompas.com (19/1/2020), konflik Ambon berlangsung pada 1999 hingga 2003. Dalam konflik tersebut tercatat ribuan warga meninggal, ribuan rumah dan fasilitas umum termasuk tempat ibadah terbakar. Bahkan ratusan ribu warga harus meninggalkan rumahnya untuk mengungsi dan meninggalkan Maluku atas konflik tersebut. Konfik Ambon berlangsung selama empat tahun.

Konflik Sampit 

Konflik Sampit, Kalimantan Tengah terjadi pada 2001. Konflik antar etnis tersebut berawal dari bentrokan antara warga Suku Dayak dan Suku Madura pada 18 Februari 2001. Diberitakan Kompas.com (13/6/2018), konflik tersebut meluas ke seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di ibu kota Palangkaraya. Baca juga: Istana Tegaskan Penuntasan Kasus HAM Berat Dipimpin Kemenko Polhukam Diduga, konflik tersebut terjadi karena persaingan di bidang ekonomi. Pada konflik tersebut Komnas HAM membentu Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Sampit. Menurut, Yayasan Denny JA, tercatat ada sekitar 469 orang meninggal dalam konflik tersebut. Sebanyak 108.000 orang harus mengungsi. 

Kerusuhan Mei 1998 


Foto: Kerusuhan Mei 1998 (ARBAIN RAMBEY)

Kerusuhan yang berlangsung di Jakarta tersebut setidaknya banyak korban yang meninggal, pemerkosaan dan 70.000 orang harus mengungsi. Kerusuhan tersebut terjadi pada 13-15 Mei 1998. Dikutip Kompas.com (13/5/2019), kerusuhan tersebut dilatarbelakangi terpilihnya kembali Soeharto sebagi presiden pada 11 Maret 1998. Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan dan terjadi kericuhan dengan aparat. Dampaknya ada mahasiswa yang terluka dan meninggal.

Refleksi 21 Tahun Tragedi Peristiwa Mei 98

Tragedi berdarah juga menimpa mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta. Mahasiswa yang melakukan aksi harus berhadapan dengan aparat keamanan. Mediasi dilakukan dengan konsekuensi mahasiswa diminta kembali ke kampus Trisakti. Namun, upaya ini tak sesuai rencana. Terdengar letusan senjata api yang membuat empat mahasiswa meninggal. Yakni Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie. Sementara mahasiswa yang lain mengalami luka-luka. Baca juga: Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Kondisis itu membuat aksi mahasiswa semakin luas dan berlangsung beberapa hari. Bahkan massa menduduki Gedung MPR/DPR. Tragedi Trisaksi pada 12 Maret 1998 ini merupakan pemicu aksi yang lebih besar. Setelah korban mendapatkan perawatan, pihak Universitas Trisaksi menuntut aparat keamanan terkait peristiwa ini. Mereka menuntut aparat bertanggung jawab. Selain jatuh korban meninggal dan luka. Peristiwa tersebut juga menimbulkan kerugian mencapai Rp 2,5 triliun. Bulan Mei pun dikenang masyarakat Indonesia sebagai bulan duka atas munculnya korban jiwa akibat aksi kerusuhan. Besarnya kerusuhan itu menyebabkan situasi pemerintahan tidak stabil. Soeharto pun semakin sulit memegang kendali pemerintahannya. Pada 21 Mei 1998, Soeharto mundur sebagai presiden.

Konflik Ahmadiyah 

Konflik Ahmadiyah berlangsung pada 2016-2017. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik tersebut mendapat sorotan media cukup kuat. Pasca konflik terjadi selama 8 tahun para pengungsi tidak jelas nasibnya. Mereka sulit memperoleh fasilitas pemerintah, seperti KTP.

Konflik Lampung 

Konflik di Lampung Selatan telah menimbulkan korban meninggal 14 orang dan ribuan orang mengungsi. Konflik Lampung terjadi pada 2012 

Konflik Poso 

Konflik Poso, Sulawesi Tengah terjadi antara kelompok Muslim dengan Kelompok Kristen. Konflik tersebut terjadi pada akhir 1998 hingga 2001. Sejumlah rekonsiliasi dilakukan untuk meredakan konflik tersebut. Kemudian munculnya ditandatangani Deklarasi Malino pada 20 Desember 2001. Belum diketahui secara pasti korban akibat konflik Poso.

Sumber:https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/190000569/kasus-kekerasan-yang-dipicu-masalah-keberagaman-di-indonesia?page=a 

Sunday, February 12, 2023

KEBERAGAMAN DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGA IKA

Keberagaman dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika 

L Makna Bhinneka Tunggal Ika

Tentu Anda tidak asing dengan semboyan Bhinneka Tunggal ka. Anda pasti pernah mendengar atau melihat tulisan semboyan tersebut. Ketika pertama kali masuk sekolah, Anda pasti dikenalkan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika karena semboyan ini tertulis pada lambang negara Republik Indonesia, yaitu Garuda Pancasila. Namun, apakah Anda mengetahui sejarah dan makna dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika? Mari kita pelajari sekilas mengenai sejarah semboyan Bhinneka Tunggal Ika agar kita lebih menghayati makna yang terkandung di dalamnya.

Sejarah tentang semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak akan terlepas dari lambang negara kita, yaitu Garuda Pancasila. Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 1, dijelaskan mengenai tiga bagian yang terdapat dalam lambang negara, yaitu sebagai berikut.

  • Burung Garuda, yang menengok dengan kepala menoleh lurus ke sebelah kanan. 
  • Perisai, berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. 

Ketiga bagian dari lambang negara tersebut dijelaskan secara terperinci dalam PP No. 66 Tahun 1951 dan telah ditegaskan pula dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

  • Pasal 46 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bineka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. 
  • Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda sebagaimana dimaksud memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Penjelasan pasal 46 dalam UU No. 24 Tahun 2009 menyatakan:

  • "Yang dimaksud dengan "Garuda Pancasila" adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno, yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali
  • Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
  • Maksud dari "perisai" adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  • Adapun yang dimaksud dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata, bhinna dan ika yang berarti berbeda-beda, tetapi tetap satu, sedangkan kata tunggal ika berarti bahwa puspa ragam bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun penjelasan Pasal 47 menyatakan:

  • Yang dimaksud dengan "sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8. pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45" adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 "Yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti "berbeda-beda namun tetap satu Pernahkah Anda berpikir, "apakah yang berbeda dari kita?"

Nah, sebagai negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki beragam ras dan suku dengan latar belakang budaya berbeda yang terpisah antara satu pulau dan pulau lainnya. Selain itu, kita memiliki beragam bahasa, agama dan kepercayaan, adat, golongan, warna kulit, serta masih banyak lagi. Hal itulah yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain. Perbedaan itu jika tidak disikapi secara bijaksana akan berpotensi menimbulkan konflik. Dari perbedaan-perbedaan inilah kemudian diangkat semboyan "Bhinneka Tunggal Ika yaitu terpisah, tetapi tunggal.

Konteks awal semboyan Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam buah kakawin dalam Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Mpu Tantular juga mengatakan bahwa tiada kebenaran yang mendua atau Tan hana dharma mangrwa". Konteks ini kemudian dialihtafsirkan ke dalam konteks politik, yaitu meskipun bangsa Indonesia memiliki beragam budaya atau suku bangsa, semuanya bersatu di bawah satu bangsa yang disebut bangsa Indonesia.

Dari uraian di atas, dapat kita ambil simpulan bahwa Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan tentang pentingnya: 

  • mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta
  • menghargai dan menghormati setiap perbedaan yang ada.

Wednesday, November 23, 2022

Hubungan antar Perundang-undangan

 Unit-6 Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

1. Tujuan Pembelajaran

Peserta didik dapat mengidentiikasi hubungan antar perundang-undangan, apakah sinkron atau tumpang tindih.

pertanyaan kunci dalam unit ini:


1. Bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perun-dang-undangan?

2. Simak beberapa perundang-undangan, apakah mereka merupa-kan terjemahan atas peraturan perundang-undangan di atasnya ataukah sebaliknya: tumpang tindih bahkan saling meniadakan


Hubungan Antar Peraturan Perundang-undangan

UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional dan daerah, juga partisipasi masyarakat. Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Bappenas bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia pada tahun 2019 menyelenggarakan kajian mendalam terkait dengan sistem perundangundangan di Indonesia. Menurut Diani Sadiawati, dkk. Sebagai peneliti dan penyusun laporan kajian ini, ada sejumlah permasalahan mendasar dalam system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Dokumen Perencanaan Pembangunan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sedangkan dokumen perencanaan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan. Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendirisendiri,

Tidak sinkron dan harmonis. Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan. Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan. Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan Ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi pengabsahan dan arah bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pem bangunan Indonesia.

Kita patut bersyukur, pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan. Hasilnya, antara lain, adalah pembatalan terhadap 3.143 Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan proses penyederhanaan regulasi. Ada pembatalan terhadap 50 persen dari 42 ribu regulasi di kementerian yang dianggap menghambat investasi. Ada pula 427 regulasi setingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen yang juga dibatalkan.

Kita berharap proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundangundangan dapat terus dilanjutkan. Demikian pula dalam hal kualitas perundang undangan, kita harapkan dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: “….pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.


3. Releksi

Berikut adalah beberapa pertanyaan relektif untuk kalian:

  1. Apakah saya telah memahami semua materi pada pertemuan ini? Bagian mana yang baru sedikit saya pahami?
  2. Apakah saya cukup aktif dalam pertemuan kali ini?
  3. Apa yang penting saya lakukan setelah mengikuti pertemuan kali ini?


4. Rangkuman

Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah)  dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat  tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang Undang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang kemudian dapat disahkan.Di luar 70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU Yang masuk dalam RPJMN tetapi Tidak masuk kedalam Prolegnas.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang undangan di atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang undangan (nasional dan daerah) diperlukan ebagai satu kesatuan hokum yang saling mendukung, menjadi legitimasi dan arah  bagi pembangunan Indonesia. Pembenahan Kualitas perundang-undangan (regulasi) Juga diperlukan agar mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.


5. Uji Pemahaman

  1. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang undangan yang ada di Indonesia!
  2. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang undangan saling mendukung, tumpeng tindih, atau bahkan saling menaikan?
  3. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang undangan agar sinkron atau saling mendukung?

Friday, November 4, 2022

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Hallo sahabat edukasi dimanapun anda berada, nah sebelumnya kita telah mempelajari  materi di Uit 4 yaitu Membuat Kesepakatan Bersama, Berikut kita akan mempelajari tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:



  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

  • Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia, Urutannya yaitu:

    • UUD 1945;
    • Ketetapan MPR;
    • UU;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Keputusan Presiden;
    • Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.


  • Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:


    • UUD 1945;
    • Tap MPR;
    • UU;
    • Peraturan pemerintah pengganti UU;
    • PP;
    • Keppres;
    • Peraturan Daerah;

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

        Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

    • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • UU/Perppu;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Peraturan Presiden;
    • Peraturan Daerah.
    • Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

  1. Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
  2. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.
  3. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
  4. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  5. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  6. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  7. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  8. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  9. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  10. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda


Wednesday, October 26, 2022

Membuat Kesepakatan Bersama

Membuat Kesepakatan Bersama

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara. Jika ditelusuri lebih lanjut, kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai: 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.

Kesepakatan Bersama bisa terjadi hanya antara dua orang atau lebih. Hubungan antara 2 orang, apalagi dalam sebuah perjalanan bersama, tentu memerlukan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama juga bisa dilakukan dalam kesatuan sosial terkecil, yakni keluarga. Antara Orang tua dan anak bisa dibangun kesepakatan bersama agar keluarga menjadi lebih asyik, lebih dinamis, dan saling mendukung. 

Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial sangat penting untuk menguatkan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).

Dengan demikian dapat disampaikan bahwa Kesepakatan Bersama merupakan kesepakatan kata atau permufakatan bersama dalam sebuah proses negosiasi termasuk dalam negosiasi untuk terciptanya integrasi sosial. Kesepakatan bersama diperlukan di antara unsur-unsur atau para pihak yang berbeda untuk menghindari konflik dalam kehidupan bersama. 
Sebenarnya, dalam proses perundingan untuk membentuk peraturan perundang-undangan juga ada kesepakatan bersama. Dalam hal membentuk perundang-undangan, kesepakatan bersama akan menghasilkan produk peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam kehidupan sosial, kesepakatan bersama akan membuahkan peraturan bersama atau yang disebut sebagai norma.

Kesepakatan bersama diambil karena sebuah kepemimpinan. Kepemimpinan dari level terkecil, seperti antara 2 orang atau pihak, sampai terbesar di tingkat negara dan dunia. Sebuah kepemimpinan yang mengarah kepada tujuan bersama, di sana dibutuhkan kesepakatan bersama. Tidak lain agar terjadi proses mencapai tujuan secara bersama-sama, saling menghargai, saling mendukung, dan pada akhirnya semua diharapkan akan merasakan hal yang sama ketika tujuan tercapai. 

Kesepakatan dapat tertulis dan tidak tertulis. Dalam kehidupan di masyarakat, termasuk dalam lingkungan sekolah, ada kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam peraturan kampung atau peraturan sekolah yang ditulis, ditempel, dan dapat dibaca di berbagai tempat. Sedangkan kesepakatan antarteman sejawat sering kali tidak tertulis, setiap orang mengandalkan ingatan masing-masing. 

Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan kesepakatan bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. 
Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. 
Demikian pula kesepakatan bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial. 
Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidika selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif. 

Hanya saja, dalam proses membangun kesepakatan, sering tidak mudah, terlebih di awal. Kita dihadapkan dengan banyak kepala yang memiliki cara pandang dan pikiran berbeda-beda.. Kita harus menyesuaikan dengan keragaman latar belakang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Kita dihadapkan dengan banyak orang atau pihak yang memiliki kepentingan yang terkadang bertentangan. 


Pada unit ini, diperlukan seni kepemimpinan dalam memimpin, termasuk di awal, bagaimana memimpin orang dan pihak-pihak yang beragam bahkan bertentangan. Bagaimana menjadikan keragaman sebagai sumber energi. Sebagai sumber daya yang harus dimanfaatkan untuk mencapai kesepakatan bersama. 
Dalam kepemimpinan, membangun dan mencapai kesepakatan bersama juga 
memerlukan jiwa yang tangguh dan siap menjalankan prinsip-prinsip berdemokrasi, 
seperti kesamaan di depan hukum, tidak boleh ada diskriminasi, senantiasa bersikap 
toleran, dan menghargai hak dari setiap orang atau pihak. Dengan cara demikian, 
diharapkan kesepakatan bersama bisa benar-benar menjadi panduan dalam berhubungan dan bergandeng tangan. Dengan cara demikian pula, kesepakatan bersama 
yang ada sungguh-sungguh mencerminkan kehendak bersama, bukan hanya mencerminkan kehendak pimpinan atau pihak tertentu saja. Mari kita coba melihat bersama: “Apakah sebuah norma yang ada di sekitar kita benar-benar berangkat dari 
sebuah kesepakatan bersama”?

Rangkuman 

  1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
  2. Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeinisikan negosiasi sebagai A. proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau B. Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa. 
  3. Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrari sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan isik maupun konlik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk Asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).
  4. Antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Kesepakatan Bersama dalam kehidupan sosial, semua memerlukan komitmen untuk dilaksanakan atau ditaati. Pelanggaran atas kesepakatan formal kenegaraan dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan yang lain akan menyebabkan tatanan kehidupan bernegara tidak dapat mencapai idealita yang diharapkan bersama. Demikian pula Kesepakatan Bersama, tidak mengindahkan aturan bersama dalam interaksi sosial ini akan membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak harmonis dan memungkinkan terjadi konlik sosial
  5. Dalam membuat norma dalam masyarakat atau dalam lembaga pendidikan, selalu diasumsikan berangkat dari kesepakatan bersama. Diandaikan ada sebuah partisipasi yang aktif dari anggota masyarakat atau civitas academica dalam lembaga pendidikan. Dengan partisipasi, maka diharapkan sebuah norma akan lebih baik dan dapat diterapkan lebih efektif.



Sunday, October 23, 2022

Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.



Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila 

1. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila) 

Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.

2. Keadilan sosial (penjabaran sila ke-5 Pancasila) 

Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

3. Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke-4 Pancasila) 

Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. 

4. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila) 

Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma: 

1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal 

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara RI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea 4 yang merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945. 
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan punya 2 kedudukan, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi. 
  • Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya, nyatanya tidak bergantung pada batang tubuh UUD 1945, tapi justru menjadi sumbernya. 
  • Pancasila sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia. 
  • Pancasila adalah inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, tidak dapat diubah-ubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.

2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material 

  • Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara dalam rapat BPUPKI. Setelah itu, baru disusul dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri. 
  • Pembukaan UUD 1945 adalah Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dengan Pancasila sebagai inti sarinya.

Sunday, September 25, 2022

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:



Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Terkait dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) 

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28E

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman 

dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada 

pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Terkait dengan Jaminan Beragama

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Terkait dengan Bela Negara

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya 
nasional.

Terkait dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, eisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Sunday, September 4, 2022

Konsep, makna dan contoh Gotong Royong

GOTONG ROYONG

Penulis : Ucke Rakhmat Gadzali, S.Pd.


Konsep Gotong Royong

Pernahkah kalian mendengar kata gotong royong? Ataukah kalian pernah ikut gotong royong? Gotong royong merupakan identitas dan kekayaan budaya Indonesia. Ada pepatah menyebutkan bahwa “Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”. Pepatah ini bermakna, pekerjaan berat jika dilakukan bersama-sama akan terasa ringan. Pepatah ini dapat menggambarkan makna gotong royong. Lalu, apa yang dimaksud gotong royong itu? Mari kita diskusikan bersama-sama!

Sebagai makluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia senantiasa membutuhkan bantuan orang lain. Hal ini menjadi itrah manusia. Oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya kerja sama, gotong royong, dan sikap saling membantu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hidup.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata gotong royong bermakna bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Kata gotong royong sendiri berasal dari bahasa Jawa, yaitu gotong dan royong. Gotong artinya pikul atau angkat. Sedangkan royong artinya bersama-sama. Dengan demikian, secara hariah gotong royong dapat diartikan mengangkat beban secara bersama-sama agar beban menjadi ringan.

Koentjaraningrat membagi dua jenis gotong royong yang dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu gotong royong tolong-menolong dan gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong tolong-menolong bersifat individual, misalnya menolong tetangga kita yang sedang mengadakan pesta pernikahan, upacara kematian, membangun rumah, dan sebagainya. Sedangkan kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum, seperti bersih-bersih desa/kampung, memperbaiki jalan, membuat tanggul, dan lain-lain. 

Lebih lanjut, Koentjaraningrat membagi gotong royong yang terdapat pada ma syarakat pedesaan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:

1. Tolong-menolong dalam aktivitas pertanian;

2. Tolong-menolong dalam aktivitas sekitar rumah tangga;

3. Tolong-menolong dalam aktivitas persiapan pesta dan upacara;

4. Tolong-menolong dalam peristiwa kecelakaan, bencana, dan kematian.

Gotong-royong lahir atas dorongan kesadaran dan semangat untuk mengerjakan sesuatu secara bersama-sama, serentak, dan beramai-ramai, tanpa memikirkan dan mengutamakan keuntungan pribadi. Gotong royong harus dilandasi dengan sema ngat keikhlasan, kerelaan, kebersamaan, toleransi, dan kepercayaan. Gotong-royong merupakan suatu paham yang dinamis, yang menggambarkan usaha bersama, suatu amal, suatu pekerjaan atau suatu karya bersama, dan suatu perjuangan bantu-mem bantu. Dalam gotong royong melekat nilai-nilai Pancasila yaitu ketuhanan, kemanu siaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang merupakan landasan ilsafat bangsa Indonesia.

Konsep gotong royong dapat pula dimaknai sebagai pemberdayaan masyara kat. Hal ini lantaran gotong royong dapat menjadi modal sosial (social capital) untuk mendukung kekuatan institusional pada level komunitas, negara, dan lintas bang sa. Dalam gotong royong termuat makna collective action to struggle, self governing, common goal, dan sovereignty. Secara sosio-kultural, nilai gotong royong merupakan semangat yang dimanifestasikan dalam berbagai perilaku individu yang dilakukan 

tanpa pamrih guna mengerjakan sesuatu secara bersama-sama demi kepentingan in dividu atau kolektif tertentu. Bintarto menyatakan bahwa gotong royong merupakan perilaku sosial dan juga tata nilai kehidupan sosial yang ada sejak lama dalam kehidupan di desa-desa Indonesia. Secara sosio-historis, tradisi gotong royong tumbuh subur di pedesaan Indonesia lantaran kehidupan pertanian memerlukan kerja sama yang besar untuk mengolah tanah, menanam, memelihara hingga memetik hasil panen. Bagi bangsa Indonesia, gotong royong tidak hanya bermakna sebagai perilaku, tetapi berperan pula sebagai nilai-nilai moral. Hal ini mengandung pengertian bahwa gotong royong senantiasa menjadi pedoman perilaku dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam beragam bentuk.


Makna Penting Gotong Royong

Sebagai identitas budaya bangsa Indonesia, tradisi gotong royong yang sarat dengan nilai-nilai luhur harus kita lestarikan. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara yang majemuk, baik dari sisi agama, budaya, suku maupun bahasa. Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial. Ia melahirkan sikap kebersamaan, sa ling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan.

Selain membantu meringankan beban orang lain, dengan gotong royong kita juga dapat mengurangi kesalahpahaman, sehingga dapat mencegah terjadinya ber bagai konlik. Gotong royong yang mereleksikan suatu kebersamaan merupakan pedoman untuk menciptakan kehidupan yang jauh dari konlik. Di dalam gotong royong terkandung nilai-nilai yang dapat meningkatkan rasa kerja sama dan persa tuan warga. Oleh karena itu, melestarikan eksistensi tradisi gotong royong di tengah masyarakat sangatlah penting, terutama pada masyarakat yang majemuk.

Secara historis, spirit gotong royong berkontribusi besar dalam perjuangan ke merdekaan bangsa Indonesia. Hal ini antara lain dapat kita lihat dalam penyebaran informasi kemerdekaan ke pelosok negeri dan dunia. Pasca Indonesia memproklamasikan kemerdekannya, banyak pemuda datang ke Jalan Menteng 31 yang menjadi tempat berkumpul para aktivis pemuda pada saat itu. Para pemuda tersebut menye barkan stensilan Teks Kemerdekaan ke berbagai daerah di Indonesia.Beberapa pemuda tersebut di antaranya adalah M. Zaelani, anggota Barisan Pe muda Gerindo, yang dikirim ke Sumatera. Tercatat juga nama Uteh Riza Yahya, yang menikah dengan Kartika, putri Presiden Soekarno. Kemudian ada pula guru Taman Siswa bernama Sulistio dan Sri. Ada juga aktivis Lembaga Putri, Mariawati Purwo. 

Mereka menuju ke Sumatera bersama Ahmad Tahir untuk menyebarkan kabar ke merdekaan. Selain itu, tercatat pula nama Masri yang berangkat ke Kalimantan. Bebe rapa pemuda juga berangkat ke Sulawesi. Mereka pergi ke luar Jawa membawa kabar kemerdekaan dengan menggunakan perahu. Di Yogyakarta, Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendiri Taman Siswa, berkeliling kampung dengan naik sepeda untuk menyebarkan informasi kemerdekaan Indonesia kepada masyarakat luas.

Spirit gotong royong terus ditanamkan dan dipraktikkan oleh para tokoh bangsa lintas agama dan etnis, baik dari kalangan sipil maupun dari kalangan militer, selama revolusi kemerdekaan di Yogyakarta. Di kota bersejarah ini, berkumpul tokoh-tokoh bangsa dari beragam latar agama, etnis, dan pandangan politik.

Dari sisi etnis, terdapat nama Soekarno, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Soedirman, Ki Hadjar Dewantara, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Sukiman Wirjosandjojo, Wahid Hasjim, dan I.J. Kasimo yang berlatar belakang suku Jawa. Tercatat pula Ali sadikin, Ibrahim Adji, dan M. Enoch yang berlatar belakang Sunda. Ada pula Mohammad Hatta, Agoes Salim, Sutan sjahrir, Tan Malaka, Mohammad Yamin, dan Muhammad Natsir yang berlatar belakang Suku Minang. Ada juga Simatupang dan Nasution dari Tapanuli. Ada Kawilarang dan A.A. Maramis dari Manado. Terdapat juga nama Muhammad Yusuf dari Makassar, Mr. Assaat dan Teuku M. Hassan dari Aceh. A.R. Baswedan yang keturunan Arab, dan lain-lain.

Semangat gotong royong dengan mengesampingkan perbedaan begitu terasa di Yogyakarta. Realitas ini antara lain dapat dilihat dari perjumpaan antara tokoh Muhammadiyah seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) seperti K.H. Wahid Hasjim, tokoh Persatuan Islam seperti Muhammad natsir, tokoh Ahmadiyah seperti Sayyid Shah Muhammad Al-jaeni, tokoh Katolik seperti I.J. Kasimo, dan sebagainya.


Contoh Praktik Gotong Royong

Kalian tentu tahu bahwa Indonesia dikenal dunia karena masyarakat Indonesia me miliki sikap ramah, kekeluargaan, dan budaya gotong royong. Sejak lama budaya gotong royong telah mengakar di bumi Indonesia. Sartono Kartodirjo menyebutkan bahwa gotong royong merupakan budaya yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang diwariskan secara turun-temurun. Tra disi gotong royong bahkan menjadi penanda dan identitas budaya bangsa Indonesia.

Budaya gotong royong di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai macam ben tuk dan istilah yang berbeda sesuai dengan daerah masing-masing. Misalnya di Jawa dikenal dengan istilah sambatan. Sambatan merupakan tradisi untuk meminta perto longan kepada warga masyarakat untuk membantu keluarga yang sedang membutuh kan bantuan seperti membangun dan memperbaiki rumah, membantu hajatan per kawinan, upacara kematian dan kepentingan-kepentingan lain yang membutuhkan bantuan orang banyak. Uniknya, tanpa diminta untuk membantu, masyarakat akan nyengkuyung (bekerja bersama-sama membantu tetangganya yang memiliki hajat). 

Mereka tidak berharap mendapatkan keuntungan material atau berpikir untung-rugi. Mereka memiliki prinsip “loss sathak, bathi sanak” yang kurang lebih artinya: “lebih baik kehilangan materi daripada kehilangan saudara”.

 


Gambar 1.10 Praktik goyong royong warga membangun rumah.

Sumber: commons.wikimedia.org/Muh Edar (2019)


Di Toraja, Sulawesi Selatan, tradisi gotong royong disebut dengan arisan tenaga, yaitu kerja bakti bergilir untuk menggarap sawah atau ladang milik warga. Suku Dayak di Kalimantan juga melakukan tradisi yang kurang lebih sama yang disebut dengan tradisi sa’aelant. 

Karena konsep gotong royong mengandung makna bekerja sama secara nyata, maka sudah semestinya kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sekedar untuk didiskusikan saja. Lantas bagaimana cara mempraktikkan gotong ro yong? Ada banyak cara yang dapat kalian lakukan. Kalian dapat memulainya dengan melakukan hal-hal sederhana yang ada di sekitar kalian seperti membantu hajatan te tangga, gotong royong mengatasi masalah lingkungan hidup, gotong royong menyan tuni orang miskin dan anak-anak yatim, gotong royong membersihkan kelas, dansebagainya. Ingat bahwa gotong royong tidak hanya sebatas pada kegiatan bersama yang bersifat isik saja, tetapi dapat berupa kerja bersama non-isik seperti mencari solusi bersama atas sebuah persoalan, memberikan gagasan/ide, memberikan bantuan, dan lain-lain


RANGKUMAN 

a. Gotong royong artinya adalah mengangkat beban secara bersama-sama agar beban menjadi ringan. 

b. Ada dua jenis gotong royong, yaitu:

 1) Gotong royong tolong-menolong. Kegiatan gotong royong tolong-menolong bersifat individual; dan

 2) Gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum.

c. Gotong royong memiliki makna penting, di antaranaya adalah:

 1) Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial;

 2) Gotong royong dapat melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan;

 3) Gotong royong dapat meringankan beban orang lain;

 4) Gotong royong mampu mengurangi kesalahpahaman;

 5) Gotong royong dapat mencegah terjadinya berbagai konflik; dan

 6) Gotong royong dapat  meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga.

d. Gotong royong tidak hanya sebatas pada kegiatan bersama yang bersifat fisik saja, tetapi dapat berupa kerja bersama non-fisik seperti mencari solusi bersama atas sebuah persoalan, memberikan gagasan/ide, memberikan bantuan, dan lain-lain.


Tuesday, August 23, 2022

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA


 

Apakah anda sudah tahu kedudukan, fungsi, dan arti pancasila bagi Bangsa Indonesia?

Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca beranti lima, sila berarti berbatu sendi, alas atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta yang juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981). Istilah Pancasila seperti ini dapat dikatakan pengertian Pancasila secara etimologi atau pengertian menurut asal usul kata.Seperti yang kita tahu pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Namun, ternyata kedudukan dan fungsi pancasila tidak hanya sebagai dasar negara.

Baca tentang Sejarah Pancasila disini

Apa saja kedudukan dan fungsi pancasila? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Filosofische grondslag disebutkan sebanyak empat kali. Sementara itu, istilah weltanschauung, tidak kurang dari 30 kali disebutkan dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Tahukah kalian berasal dari bahasa apa dan apa arti dari dua istilah asing tersebut? Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”

  • Dasar negara adalah pondasi utama yang menjadi sumber hukum, kekuasaan, dan tata kehidupan berbangsa.
  • Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
  • Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:
    1. Sumber dari segala sumber hukum → Semua peraturan harus berlandaskan Pancasila.
    2. Landasan penyelenggaraan negara → Menjadi pedoman dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan pertahanan.
    3. Landasan moral dan etika → Menjadi pedoman sikap dan perilaku warga negara.

Makna penting:

  • Memberi arah penyelenggaraan negara.
  • Menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat.
  • Menjadi pegangan hidup bersama.

Kedudukan ini mengartikan pancasila sebagai hal paling mendasar dari norma-norma yang berlaku di Indonesia. Ini semua tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan juga Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968. Pancasila juga disusun atas hierarkis piramidal, artinya masing-masing sila terikat satu dengan yang lainnya.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah bersifat final. Artinya menjadi kesepakatan nasional yang diterima secara luas oleh rakyat Indonesia. Hal ini  diperkuat  dengan Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara


2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Apa itu pandangan hidup?

Pandangan hidup diartikan sebagai cara kita memandang suatu hal baik itu untuk diri sendiri atau hal lainnya. Tentunya sebagai sebuah negara, Indonesia juga memiliki pandangan hidup untuk menjamin kehidupan warga negaranya.

Pandangan hidup biasanya dijadikan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Dalam lingkup besar, pandangan hidup bangsa berasal dari dasar dan cita-cita negara. Karena itulah pandangan hidup juga dianggap sebagai nilai-nilai yang dianut oleh bangsa.

Pandangan hidup bangsa Indonesia adalah pancasila. Artinya segala sesuatu yang kita lakukan harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila.


3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa (Jati diri bangsa)

Kepribadian bangsa adalah ciri-ciri khusus yang membedakan antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Kepribadian yang dimiliki Indonesia merupakan hasil dari perjuangan, perubahan, dan perkembangan yang telah dilalui. Mulai dari sejarah, adat, budaya, dan masih banyak lagi.

Pancasila juga berkedudukan sebagai kepribadian bangsa. Melalui pancasila, bangsa Indonesia memiliki ciri yang berbeda dari bangsa lain.

Isi nilai-nilai pancasila mencerminkan kepribadian masyarakat yang ada di Indonesia.


4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Rakyat

Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat diartikan sebagai perjanjian yang sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun sebenarnya kesepakatan itu diwakilkan oleh para anggota sidang BPUPKI dan PPKI.


5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum artinya adalah seluruh hukum yang berlaku di Indonesia harus dibuat berdasarkan pancasila. Baik itu undang-undang dan hukum yang tertulis atau yang tidak tertulis.

Jadi, ketika akan membuat sebuah undang-undang atau hukum, kita wajib untuk menelaah kesesuaian dengan nilai-nilai pancasila.


6. Pancasila sebagai Ideologi Nasional

Apakah teman-teman sudah tahu apa arti ideologi?

Ideologi bisa diartikan sebagai cara pikir atau cara pandang seseorang atau kelompok terhadap suatu hal. 

Jadi, ideologi nasional adalah cara pikir masyarakat dalam cakup yang besar, yaitu negara.

Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai perwujudan nilai yang menjadi cita-cita bangsa. Kemudian dicerminkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh warga negaranya.

  • Ideologi adalah kumpulan gagasan, nilai, atau cita-cita yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa.
  • Ideologi terbuka berarti ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan nilai dasar yang menjadi jati dirinya.
  • Pancasila disebut ideologi terbuka karena:
    • Nilai dasarnya (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan) bersifat tetap.
    • Pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi bangsa.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi terbuka:

      1. Nilai dasar bersifat universal → tidak berubah, misalnya keadilan, persatuan, demokrasi, dan kemanusiaan.
      2. Nilai instrumental dapat berkembang → aturan, kebijakan, atau undang-undang yang dibuat sesuai dengan perkembangan masyarakat.
      3. Nilai praksis dapat beragam → perilaku nyata warga negara dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan sikap ber-Pancasila.

Contoh:

      • Sila ke-4 (Kerakyatan) → diwujudkan dalam sistem demokrasi yang disesuaikan dengan konteks zaman, misalnya pemilu langsung.
      • Sila ke-5 (Keadilan sosial) → diwujudkan dalam kebijakan pembangunan ekonomi yang merata, program bantuan sosial, dan gotong royong.

Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Indonesia adalah bangsa yang majemuk: terdiri atas ±17.000 pulau, ratusan suku bangsa, bahasa daerah, dan berbagai agama.

      • Keberagaman ini bisa menimbulkan potensi konflik (SARA, intoleransi, kesenjangan).
      • Pancasila hadir sebagai pemersatu, karena mengandung nilai yang diterima semua kelompok masyarakat.

Contoh penerapan Pancasila dalam menyatukan keberagaman:

      • Sila 1: Semua agama diakui dan dihormati, sehingga tercipta toleransi antarumat beragama.
      • Sila 2: Menolak diskriminasi, menghargai setiap manusia tanpa membeda-bedakan.
      • Sila 3: Menjaga persatuan Indonesia di tengah keberagaman suku dan budaya.
      • Sila 4: Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan konflik perbedaan pendapat.
      • Sila 5: Menuntut keadilan sosial agar semua warga mendapat kesempatan yang sama.

Tantangan Aktualisasi Pancasila

Beberapa tantangan yang harus dihadapi:

      • Polarisasi politik dan intoleransi.
      • Penyebaran berita hoaks di media sosial.
      • Kesenjangan sosial dan ekonomi.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mampu menjawab tantangan ini dengan mengedepankan nilai toleransi, keadilan, dan persatuan.

Kesimpulan

      • Pancasila adalah ideologi terbuka karena nilai dasarnya tetap, tetapi penerapannya menyesuaikan perkembangan zaman.
      • Pancasila berfungsi sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman Indonesia.
      • Aktualisasi Pancasila harus diwujudkan oleh seluruh warga negara dalam kehidupan sehari-hari, agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.

7. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.


8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Cita-cita luhur Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.


9. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa

Sebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.

Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang kedudukan, fungsi, dan arti pancasila bagi bangsa Indonesia.


Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...