Showing posts with label SMA. Show all posts
Showing posts with label SMA. Show all posts

Wednesday, May 6, 2026

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA


A. Pengertian Hak dan Kewajiban WNI

Sebagai warga tentu tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial yang kental dengan nilai dan norma yang mengaturnya. Negara Indonesia yang merupakan negara demokratis dan terbuka tentu mempunyai nilai dan norma seperti mengenai hak dan kewajiban setiap warganya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Pasal 26 ayat 1 UUD Negara RI 1945 menegaskan bahwa warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Dari pasal ini bisa diketahui bahwa warga negara Indonesia itu adalah orang asli Indonesia dan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, Peranakan Arab dll yang bertempat tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Pasal 4,5 dan 6 menegaskan bahwa mereka yang masuk katagori warga negara Indonesia adalah :

Warga Negara Indonesia pasal 4 adalah:

  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  •  
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas 

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


Hak Warga Negara Indonesia :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  • Wajib mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak Warga Negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  • Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan negara.
  • Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
  • Kewajiban publik, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
  • Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
  • Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
  • Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum Berikut contoh kasus pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
    • Tidak membayar pajak
    • Melanggar peraturan perundangan
    • Melakukan perbuatan anarkis
    • Melanggar lalu lintas
    • Melakukan kekerasan
    • Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

• Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara

• Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif

• Meningkatkan kerja sama secara harmonis

• Memperkuat rasa persatuan

• Meningkatkan rasa cinta tanah air

• Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Faktor – faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Setiap negara memiliki hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan warga negara. Ada beberapa faktor yang membuat pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, sehingga membawa dampak negatif. Hal ini bukan hanya dilakukan warga negara, namun dalam beberapa kasus bisa juga dilakukan pemerintah. Hal negatif yang terjadi adanya sikap intoleren terhadap sesama, jika terus-menerus terjadi bisa menimbulkan perpecahan.

Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

1) Sikap Intoleran

Di Indonesia kita perlu bersikap toleransi pada semua orang tanpa memandang status atau suku. Jika warga negara memiliki sikap intoleran maka akan muncuk sikap saling tidak menghargai dan menghormati orang lain. Sikap intoleran ini akan memunculkan pelanggaran kepada orang lain.

2) Sikap Egois

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, namun jika seseorang selalu menuntuk haknya tanpa melakukan kewajibannya maka akan terjadi pelanggaran. Sikap egois tidak akan memikirkan orang lain dan akan semaunya sendiri. Seseorang dengan sikap egois akan melakukan berbagai cara agar haknya bisa terpenuhi, meski mengabaikan hak orang lain.

3) Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan

Kekuasaan bukan hanya ada dalam pemerintahan, tapi juga dalam bentuk lain. Contohnya, perusahaan yang tidak jujur dan mengambil hak buruh. Pelanyalahgunaan kekusaan dapat menimbulkan pelanggaran hak dan kewajiban.

4) Kurangnya Rasa Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Seperti yang sudah dijelaskan, setiap negara mempunyai aturannya yang tidak boleh dilanggar oleh warga negara. Bila rasa kesadaran warga negara rendah dan mengbaikan aturan yang ada akan menimbulkan perbuatan yang tidak baik. Perbuataan semaunya dapat memunculkan sikap menyimpang pada hak dan kewajiban warga negara.

Salah satu contohnya tidak membayar pajak negara.

5) Aparat Penegak Hukum yang Kurang Tegas

Aparat penegak hukum memiliki peran besar untuk negara dan masyarakat, sehingga harus tegas dengan permasalahan yang ada. Jika aparat penegak hukum kurang tegas dalam menyikapi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban hal ini dapat memunculkan pelanggaran lain. Ini karena masyarakat merasa penegak hukum kurang tegas, sehingga masyarakat akan mengulangi atau membuat pelanggaran baru.

6) Adanya Budaya Main Hakim Sendiri

Saat seseorang melakukan kesalahan, tidak jarang masyarakat sekitar melakukan main hakim sendiri. Hak ini dinilai mengganggu keamanan dan membahayakan hidup warga negara. Ini juga melanggar hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.”

 



Wednesday, February 14, 2024

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Amati Video Berikut!!


KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian dapat memahami konsep negara kesatuan, faktor yang pembentuk Bangsa Indonesia serta mengidentifikasi karakteristik negara kesatuan republik Indonesia sehingga mampu mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Uraian Materi
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Para ahli lain juga mengemukakan tentang negara yaitu.

Pengertian negara
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
  • Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Unsur-unsur Negara
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu. Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut. Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

Fungsi Negara
1) Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara.

2) Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

3) Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

4) Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Tujuan Negara
Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.




Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan oleh setiap Negara untuk dapat menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuk negaranya. Tidak semua negara memiliki bentuk negara yang sama. Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).
1) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil didalamnya seperti provinsi dan kabupaten. Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah dibawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
a. Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara. Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.
b. Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
c. Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.
2) Negara Serikat
Bentuk negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi dan lainnya. Kedaulatan negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun negara- negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri. Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di negara kesatuan. Akibatnya negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada negara bagian di dalamnya. Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk negara serikat. Salah satu contoh bentuk negara federasi adalah Amerika Serikat.
Ciri-Ciri Negara Federasi
  1. Kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
  2. Setiap negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara tetap dipegang oleh kepala negara.
  3. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedaulatan bagi negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.
 

Di lihat dari sejarahnya faktor pembentuk Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ikrar Sumpah Pemuda berhasil diwujudkan para pemuda dari berbagai suku bangsa dan budaya di wilayah nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Kemudian peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang merupakan awal berdirinya bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa (the founding fathers) harus dapat menyatukan berbagai kelompok dan golongan yang beragam karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsadan ras yang tersebar di seluruh nusantara. Adapun faktor-faktor penting pembentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
  2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
  3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
  4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Kesatuan bangsa Indonesia bersifat historis karena bangsa Indonesia bersatu bukan hanya karena kesatuan bahasa ibu, suku, budaya, atau agama, tetapi sejarah yang dialami bersama dalam penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaa, dan tekad untuk kehidupan bersama. Setiap negara kesatuan memiliki karakter yang berbeda, pun demikian dengan Indonesia. Setidaknya, ada beberapa ciri yang dimiliki Indonesia sebagai negara kesatuan, yang membuatnya berbeda dari negara lainnya. Adapun ciri khas tersebut sebagai berikut:
  1. Indonesia sudah bertekad untuk menjadi negara kesatuan sejak dimulainya zaman kemerdekaan, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945
  2. Pembentukan negara kesatuan sesuai dengan tekad yang tertuang pada alinea kedua Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
  3. Prinsip kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperkuat lagi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
  4. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengandung dasar bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu Pada perubahan UUD 1945, adanya ketetapan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur untuk tidak mengubah apapun dalam Pembukaan UUD 1945 dan menetapkan NKRI sebagai bentuk mutlak bagi Indonesia.
  5. Dalam segi kewilayahan, karakterisitik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 25A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak- haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara digunakan untuk menunjukkan kesatuan wilayah perairan dan barisan pulau-pulau Indonesia. Walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, namun semuanya bersatu dalam satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Tiga unsur pokok berdirinya sebuah negara (konstitutif) adalah penduduk, wilayah dan pemerintah berdaulat serta 1 unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain.
3. Negara mempunyai Fungsi Pertahanan dan Keamanan, Fungsi Keadilan, Fungsi Pengaturan dan Keadilan serta Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
4. Tujuan negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5. Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
6. Negara serikat adalah bentuk negara yang Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
7. Di lihat dari sejarahnya faktor pembentuk Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Adapun faktor-faktor penting pembentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut. Adanya persamaan nasib, keinginan bersama untuk merdeka, kesatuan tempat tinggal, dan cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.


Sunday, July 30, 2023

Peluang Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global




Peluang Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global

Setelah mengkaji dan mendiskusikan tantangan penerapan Pancasila dalam kehidupan global, saatnya kita mengkaji peluang yang kita miliki untuk dapat ber-Pancasila di kehidupan global. Kita perlu terus menampilkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam konteks global sehingga Pancasila dapat hadir memberikan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan global. Untuk itu, kalian perlu 1) memahami Pancasila dengan baik dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, 2) mampu menggunakan Pancasila sebagai penyelesaian masalah yang terjadi.

Ada beberapa langkah yang perlu kalian lakukan:

Bangsa yang religius, ramah dan damai

Kita patut berbangga menjadi bangsa Indonesia. Di antara karakteristik kuat yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah religiusitas, keramahan, dan mencintai perdamaian.
Di Indonesia, ada banyak agama/kepercayaan, suku, ras, dan bahasa, yang kesemua- nya dapat hidup rukun. Kita masih memiliki sejumlah tradisi yang memberi semangat kerukunan dan perdamaian. Di Bali, ada tradisi Ngejot, tradisi berupa pertukaran makanan antarpemeluk agama yang berbeda. Tradisi ini dilakukan menjelang hari raya Galungan. Pertukaran makanan ini hanyalah simbol, esensinya adalah keakraban dan kekeluargaan sesama mereka, sekalipun berbeda agama.
Di Maluku, terdapat tradisi Pela Gandong. Pela diartikan sebagai “suatu relasi perjanjian persaudaraan antara satu negeri dengan negeri lain yang berada di pulau lain dan kadang menganut agama yang berbeda”. Sedangkan gandong bermakna “adik”.
Perjanjian ini diangkat dalam sumpah yang tidak boleh dilanggar. Pada saat upacara sumpah, campuran soppi (tuak) dan darah dari tubuh masing-masing pemimpin negeri akan diminum oleh kedua pemimpin setelah senjata dan alat-alat tajam lain di celupkan, atau dilakukan dengan memakan sirih pinang. Hubungan Pela ini terjadi karena suatu peristiwa yang melibatkan beberapa desa untuk saling membantu. Dalam ikatan Pela terdapat rangkaian nilai dan aturan mengikat dalam persekutuan persaudaraan atau kekeluargaan.
Di Papua, ada tradisi Bakar Batu. Tradisi ini dilakukan ketika terjadi konflik antarsuku, untuk mencari solusi. Tradisi ini mengandung filosofi kesederhanaan, ucapan syukur, dan perdamaian.
Masyarakat Dayak memiliki tradisi Bahaump. Bahaump merupakan kata lain dari musyawarah, sebuah budaya yang dimiliki tiap suku tetapi dengan sebutan yang berbeda. Selain itu, masyarakat Dayak juga memiliki kata yang mempersatukan setiap suku yang ada di Kalimantan Barat, "Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata”. Artinya dalam hidup ini kita harus bersikap adil, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia, dengan mengedepankan perbuatan-perbuatan baik seperti di surga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Masih ada banyak tradisi lain yang menggambarkan perdamaian atau bertujuan menyelesaikan konflik sehingga warga dapat hidup rukun. Kalian dapat menggali sejumlah tradisi di daerah kalian yang menurut kalian dapat menjadi pemersatu antarbangsa.
Selain kekayaan tradisi tersebut, bangsa Indonesia juga bangsa yang religius, bangsa yang memiliki spiritualitas tinggi karena keyakinan dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena keyakinannya yang tinggi kepada Tuhan, ajaran-ajaranNya juga dilaksanakan dengan baik. Bangsa Indonesia memandang manusia memiliki dua dimensi: jiwa dan raga atau jasmani dan rohani. Kedua dimensi tersebut harus seimbang. Karena itulah, bangsa Indonesia tidak pernah mendahulukan raga atau jasmani daripada rohani atau jiwa.


Pancasila Sebagai Kekuatan

Jika kita mengkaji nilai-nilai Pancasila secara mendalam, kita akan tahu bahwa nilai- nilai yang terkandung di dalamnya akan menjadi modal penting dalam kehidupan global ini.
Dengan nilai ketuhanan, bangsa Indonesia tidak terjebak pada ideologi materialis- me yang menempatkan materi di atas segala-galanya. Nilai-nilai agama yang dipegang teguh bangsa Indonesia menjadikan ia memiliki akhlak yang mulia, baik akhlak kepada sesama, kepada alam semesta, maupun akhlak sebagai warga negara.
Dengan sila kedua, bangsa Indonesia memahami dan menghargai setiap orang, sehingga ini menjadi modal penting untuk melawan segala bentuk yang tidak memanusiakan manusia, seperti melakukan diskriminasi, perundungan (bullying), streotip, dan kekerasan. Kemanusiaan yang diberi sifat “adil dan beradab” akan membawa bangsa Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi tradisi, dan adat istiadat yang berlaku.
Dengan sila ketiga, bangsa Indonesia memiliki semangat nasionalisme yang tinggi. Sekalipun berbeda suku, etnis, bahasa, dan agama, bangsa Indonesia tetap dapat merajut persatuan demi kemajuan negara Indonesia.
Dengan sila keempat, bangsa Indonesia selalu mendahulukan musyawarah, sehingga segala bentuk perilaku main hakim sendiri tidak dibenarkan. Segala keputusan menyangkut kepentingan masyarakat luas selalu dilakukan melalui jalan musyawarah.
Dengan sila kelima, bangsa Indonesia senantiasa bersikap adil, bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang sama. Masyarakat mudah membantu orang lain yang berada dalam kesusahan, kemiskinan, dan lemah.
Semua nilai-nilai Pancasila tersebut tidak hanya tertulis di buku-buku pelajaran ataupun Undang-Undang, tetapi telah menjadi tradisi yang berurat akar dalam masyarakat Indonesia.

Meningkatkan Keterampilan Diri

Untuk meningkatkan peluang menerapkan Pancasila dalam kehidupan global, kalian perlu membekali diri dengan berbagai keterampilan penting yang dibutuhkan pada abad ini, seperti kolaborasi, komunikasi, literasi, dan lain sebagainya.
Kolaborasi sangat dibutuhkan, karena ada banyak hal yang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kehadiran sejumlah start up di Indonesia, misalnya, pada umumnya dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan banyak orang untuk sama-sama berkontribusi demi mencapai tujuan bersama.
Komunikasi juga memiliki peran yang sangat penting. Komunikasi di sini bukan hanya sekedar menguasai bahasa asing, tetapi juga mengerti tradisi tempat bahasa itu berkembang. Karena bahasa adalah salah wujud dari kebudayaan. Dengan kemampuan komunikasi, kalian dapat menyampaikan pesan dengan baik. Dengan kemampuan komunikasi yang baik, kalian juga dapat terhindar dari salah paham dengan orang lain yang dapat menyebabkan perselisihan.

Semua yang didapat di bangku sekolah adalah modal awal yang perlu dikembangkan lebih lanjut. Jangan berpuas diri dengan capaian di sekolah. Ada banyak orang sukses yang saat di bangku sekolah tidak termasuk orang yang mendapatkan ranking kelas. Salah satu yang membuat mereka sukses adalah mental untuk terus belajar, selalu ingin tahu, dan dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

Rangkuman
  • Indonesia memiliki keragaman adat dan budaya, serta dikenal dengan bangsa yang mencintai perdamaian.
  • Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi kekuatan bagi rakyatnya untuk menjalankan kehidupan dengan menjunjung nilai-nilai yang luhur agar tetap dapat berkompetisi secara global.
  • Masyarakat Indonesia harus membekali diri dengan berbagai keterampilan, seperti kolaborasi, komunikasi, literasi, dan lain sebagainya. Keterampilan ini penting untuk menjadi bekal agar dapat meningkatkan peluang penerapan Pancasila secara global serta berkompetisi dengan warga dunia lainnya.
Contoh tugas membuat video pendek berdurasi (maksimal 5 menit) dengan tema "Seberapa Pancasila Aku"




Sunday, August 14, 2022

Pancasila dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma

Pancasila dalam Kitab Negarakertagama dan Kitab Sutasoma



Salah satu tahap berdirinya negara kebangsaan Indonesia adalah zaman Majapahit. Di bawah panji Majapahit, kesatuan wilayah Nusantara terwujud berkat Sumpah Palapa. Sumpah Palapa merupakan sumpah yang diucapkan Gajah Mada untuk menyatukan Nusantara pada masa pemerintahan Hayam Wuruk.

Sejak zaman Majapahit, istilah Pancasila telah dikenal dan ditemukan dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Di dalam Kitab Negarakertagama, terdapat pernyataan yang berbunyi "yatnanggegwani pancaçila kertasangkarabhisekaka kakrama". Artinya, raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan. 

Dalam kitab Sutasoma, ditunjukkan bahwa istilah Pancasila secara bahasa Sanskerta mengandung dua pengertian. Pertama, Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berarti berbatu sendi yang lima. Inilah tampaknya pengertian Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945. Kedua, pancaçila (dibaca: pancasyila) berarti lima tingkah laku yang utama, atau pelaksanaan kesusilaan yang Lima (Pancasila Krama), yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, serta tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.

Di dalam kedua kitab tersebut, tampak bahwa Pancasila merupakan pedoman tingkah laku. Hal ini berbeda dengan Pancasila yang telah dijadikan dasar negara melalui rangkaian proses penyempurnaan. Pancasila yang telah disepakati bersama menjadi dasar bernegara tidak hanya terbatas pada pedoman tingkah laku, tetapi lebih luas dan filosofis. 

Saturday, August 7, 2021

MEMAHAMI KONSEP SENI - SENI BUDAYA | KELAS X

Materi seni budaya kelas X akan diberitahukan pada artikel ini. 

Dimana pada dasarnya seni adalah keindahan. Setiap manusia akan bergantung pada keindahan. Karena setiap manusia menyukai hal-hal yang indah. Dari kesukaan dengan seni, maka manusia menciptakan sebuah karya seni.

Seni adalah bagian dari budaya. Seni dan budaya menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling berkaitan. Pada setiap karya pasti memiliki ciri khas budaya. Di setiap budaya yang disajikan mengandung nilai seni yang indah.


1. Pengertian Seni

Kata seni berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “sani” yang artinya persembahan, pemujaan, dan pelayanan yang berhubungan dengan upacara keagamaan. Selain itu, seni dalam bahasa Belanda yaitu genie dan genius. Kedua kata tersebut memiliki arti kemampuan luar biasa yang dibawa sejak lahir. Di lingkungan masyarakat, seni diartikan sebagai segala sesuatu yang dibuat oleh manusia dan memiliki unsur keindahan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seni memiliki arti keahlian pembuatan karya yang bermutu, karya yang diciptakan dengan keahlian luar biasa seperti tari, lukisan, ukiran, dan sebagainya. Selain dari KBBI, seni dalam buku Ensiklopedia Nasional Indonesia berasal dari kata Latin ars, yaitu keahlian mengekspresikan ide-ide dan pemikiran estetika. Seni dapat mewujudkan kemampuan serta imajinasi penciptaanbenda, suasana atau karsa.

2. Teori-teori Seni

Di dalam konsep seni memiliki teori-teori yang dapat digunakan seniman dalam membuat karya seni. Ada 2 teori yang bisa kita ketahui yaitu teori objektif dan subjektif. Teori subjektif adalah pernyataan keindahan dari suatu kualitas benda. Sedangkan teori subjektif adalah pernyataan keindahan dari terciptanya nilai estetis yang melekat pada benda tersebut. Dari kedua teori di atas, maka dapat digolongkan menjadi kelompok pemikiran, sebagai berikut:

Teori Mimesis

Teori mimesis merupakan teori yang berpijak pada pemikiran bahwa seni adalah suatu usaha untuk mendapatkan tiruan dari alam. Teori memesis sangat penting dalam peninjauan seni dikarenakan pada saat itu setelah zaman Yunani, konsep teori mimesis dihidupkan kembali dalam seni Renaissarice dan sampai saat ini masih berpengaruh. Ini dari teori ini adalah perkembangan seni naturalis, baik formal maupun sebagai pengenalan pengalaman.

Teori Instrumental

Teori mimesis merupakan teori yang berpijak pada pemikiran bahwa seni adalah suatu usaha untuk mendapatkan tiruan dari alam. Teori memesis sangat penting dalam peninjauan seni dikarenakan pada saat itu setelah zaman Yunani, konsep teori mimesis dihidupkan kembali dalam seni Renaissarice dan sampai saat ini masih berpengaruh. Ini dari teori ini adalah perkembangan seni naturalis, baik formal maupun sebagai pengenalan pengalaman.

Teori Formalistis

Teori formalistis merupakan teori reaksi terhadap teori mimesis dan instrumental. Dikarenakan menganggap kedua teori tersebut tidak memberikan standar penilaian estetis

3. Konsep Seni dari Aspek Fisik, Isi, Estetika, dan Nilai

Selain konsep seni memiliki teori-teori, konsep seni juga dapat dilihat dari berbagai aspek. Antara lain aspek fisik, isi, estetika, dan nilai. Adapun penjelasannya di bawah ini:

Aspek Fisik

Aspek fisik merupakan aspek yang dipandang dari segi bentuk dan dimensi pada karya seni dua dimensi dan tiga dimensi. Pada karya dua dimensi, seni Nampak datar dan mempunyai kesan volume, kedalaman, dan ruang. Akan tetapi, semua itu hanyalah tipuan pandangan mata saja. Karya dua dimensi hanya memiliki dimensi panjang dan lebar sehingga dapat dilihat dari satu arah. Sedangkan karya seni tiga dimensi adalah karya seni yang spasial karena terdapat tiga dimenasi yang harus diperhatikan. Di dalam seni tiga dimensi, seniman melibatkan gerak dan raba.

Aspek Isi

Aspek isi dalam suatu karya seni merupakan ide atau gagasan dan tema dari senimana kemudian dituangkan ke dalam karya seni. Aspek isi dalam karya seni sangat bergantung pada persepsi penikmat seni.

Aspek Estetika

Aspek estetika merupakan keindahan yang berasal dari objek itu sendiri. Estetika dipandang sebagai hasil sensasi atau interaksi antara persepsi dan objek. Dalam hubungannya dengan konsep seni makan pertimbangan estetika dalam pengolahan rupa dapat didekati melalui:

Pemahaman karya sebagai objek keindahan.

Pemahaman terhadap manusia sebagai subjek yang mengamati karya yang mempunyai keindahan.

Aspek Nilai

Aspek nilai merupakan aspek yang berasal dari tema yang dihadirkan oleh seniman atau penciptanya. Tema menkonotasikan ke dalam sumber nilai. Nilai-nilai tersebut bisa berupa nilai ekonomi, nilai religious, nilai moral, nilai  historis, dan sebagainya.

4. Sifat Dasar Seni

Konsep seni tidak hanya berkaca pada hal-hal yang berkaitan dengan keindahan saja, melainkan sifat dasar yang bisa kita temukan pada suatu karya seni. Sifat dasar seni meliputi dari kreatifitas, individual, ekspresi, keabadian, dan universal.

5. Jenis-jenis Seni

Koentjaraningrat mengatakan, berdasarkan indra penglihatan manusia, karya seni dapat dibagi menjadi beberapa jenis karya seni, antara lain:

Seni Rupa

Seni rupa terdiri dari seni patung dengan bahan batu dan kayu, seni menggambar dengan media pensil dan krayon, serta seni menggambar dengan media cat minyak dan cat cair.

Seni Pertunjukkan

Seni pertunjukkan dapat berupa dari seni tarim seni drama, dan seni sandiwara. Di dalam seni pertunjukkan, indra pendengaran juga turut berperan. Hal tersebut adanya olah suara yang dihasilkan dari efek suara dan musik.

6. Fungsi Seni

Secara umun, konsep seni memiliki fungsi seni sebagai bentuk atau cara penyampaian ekspresi seseorang kepada orang lain dan lingkungannya. Fungsi seni dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu fungsi seni sebagai individu dan fungsi seni bagi sosial. Fungsi seni sebagai individu dapat dijadikan sebagai alat pemenuhan kebutuhan fisik dan alat pemenuhan kebutuhan emosional. Sedangkan fungsi seni bagi sosial antara lain sebagai media agama atau kepercayaan, media pendidikan, media informasi, dan media hiburan.

Tuesday, August 3, 2021

MEMAHAMI KONSEP BUDAYA - SENI BUDAYA KELAS X

Materi Seni Budaya Kelas X SMK

KD 3.1. Memahami konsep budaya

KD 4.1. Mempresentasikan konsep budaya


LINGKUP MATERI

  1. Pengertian Budaya
  2. Unsur-unsur Budaya
  3. Fungsi Budaya
  4. Klarifikasi Kebudayaan
  5. Budaya Pendalungan


MATERI

1. Pengertian Budaya

”Budaya berasal dari bahasa Sangsekerta, yaitu Budhayah bentuk jamak dari Budhii, Budaya dari dua kata yaitu budi (akal) dan daya (manusia). Budaya adalah kegiatan masyarakat pada suatu daerah yang menggambarkan ciri dan karakteristik daerah tersebut. Kegiatan ini diturunkan secara turun temurun dan dijaga serta dilestarikan hingga saat ini”

2. Unsur- unsur Budaya

Menurut Kluckhohn (Universal Categories of Culture, 1953) unsur budaya dibagi menjadi 7. Antara lain adalah :

  • Sistem religi dan upacara keagamaan.
  • Sistem organisasi kemasyarakatan.
  • Sistem pengetahuan.
  • Sistem mata pencaharian hidup.
  • Sistem teknologi dan perlengkapan hidup.
  • Sistem bahasa.
  • Kesenian.


3. Fungsi Budaya

  1. Menciptakan hasil karya manusia dalam bentuk melahirkan teknologi dan pola pikir pada suatu daerah yang berpijak pada budaya setempat.
  2. Patokan sebagai perwujudan norma dan nilai-nilai sosial untuk menghasilkan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan disuatu daerah.
  3. Menjadikan pola-pola perilaku (patterns of behavior) yang merupakan cara-cara masyarakat untuk bertindak atau berkelakuan yang sama, dimana harus diikuti oleh semua anggota masyarakat yang lain.


4. Klarifikasi Kebudayaan

Klarifikasi kebudayaan dapat dibedakan berdasarkan ciri karakteristik pada suatu daerah. Klarifikasi tersebut diantaranya adalah :

  1. Rumah adat
  2. Alat musik tradisional
  3. Bentuk kesenian
  4. Adat istiadat
  5. Pakaian daerah
  6. Bahasa daerah


Contoh:

Budaya Batik Cirebon

Batik Cirebon merupakan ragam batik khas Cirebon yang merupakan salah satu dari empat sentra industri batik di Jawa Barat yang masih ada hingga sekarang. Tiga sentra industri batik lainnya adalah Indramayu, Tasikmalaya, dan Garut. Meskipun demikian, Cirebon merupakan sentra batik tertua yang memberikan pengaruh terhadap ragam pola batik di sentra-sentra industri batik lain di Jawa Barat.[1]

Motif batik Cirebon yang paling terkenal dan menjadi ikon Cirebon adalah motif Megamendung. Motif ini melambangkan awan pembawa hujan sebagai lambang kesuburan dan pemberi kehidupan. Sejarah motif ini berkaitan dengan sejarah kedatangan bangsa Tiongkok di Cirebon, yaitu Sunan Gunung Jati yang menikah dengan wanita Tionghoa bernama Ong Tie. Motif ini memiliki gradasi warna yang sangat bagus dengan proses pewarnaan yang dilakukan sebanyak lebih dari tiga kali

Tuesday, April 20, 2021

MENGEVALUASI KARYA SENI BUDAYA NUSANTARA

BAB 9

EVALUASI KARYA SENI BUDAYA


1.       Langkah – langkah evaluasi karya seni budaya nusantara

Seni budaya perlu kita evaluasi untuk mengukur nilai seni yang tercipta lalu memberi kritik membangun pada karya yang sedang diobservasi. Adapun langkah - langkah mengevaluasi karya seni budaya sebagai berikut:

  1. Membandingkan sebanyak-banyaknya karya yang dinilai.
  2. Menetapkan tujuan atau fungsi karya yang dikritisi.
  3. Menetapkan sejauh mana karya yang ditetapkan berbeda dari yang sudah ada sebelumnya.
  4. Menelaah karya yang dimaksud dari segi kebutuhan khusus dan segi sudut pandang tertentu yang melatarbelakanginya.

Carilah contoh gambar karya seni rupa 2 dimensi dan 3 dimensi, cobalah menulis kritik karya-karya tersebut.

Gunakan langkah – langkah kritik secara bertahap mulai dari mendiskripsikan hingga menilai atau mengevaluasi.


2.       Mengkritik karya seni budaya nusantara

Setelah kita tahu cara mengevaluasi karya seni, maka sekarang kita mengkritik karya seni budaya nusantara. Tapi apa itu kritik seni, jika belum tahu simak pemaparan berikut.

a.       Pengertian kritik seni

Kritik seni itu merupakan sebuah aktivitas yang berusaha memberikan tanggapan terhadap karya seni untuk menunjukkan kelebihan dan kekurangan suatu karya seni. Perlu diketahui bahwasanya hasil kritikan yang disampaikan oleh seorang ritikus ternama dapat mempengaruhi kualitas sebuah karya bahkan bisa berpengaruh pada harga jual karya tersebut.

b.       Kritikus seni

Kritikus seni budaya, saat melaksanakan kritik berlandaskan hal-hal berikut.

1)       Menguasai penerapan metode kritik yang tepat

2)       Menguasai media kritik (kebahasaan yang efektif dan komunikatif).

3)       Pengalaman yang cukup dalam materi kritik

4)       Keilmuan dan pengetahuan yang relevan

c.       Fungsi kritik

Fungsi utama kritik seni, yaitu sebagai langkah menjembatani antara presepsi dan apresiasi karya seni rupa. Maksudnya menjembatani antara seniman, karya, dengan penikmat seni. Kritik seni juga berusaha melakukan analisa, mengupas, dan mampu memudahkan seniman dan penikmat seni berkomunikasi lewat karya seni.


3.       Jenis - jenis kritik seni

Kritik jurnalistik 

Tipe kritik ini ditulis untuk para pembaca surat kabar dan maalah. Tujuannya memberikan informasi tentang berbagai peristiwa dalam dunia kesenian.

Kritik pedagogic 

Diterapkan dalam kegiatan proses belaar mengajar di lembaga pendidikan kesenian. Tujuannya mengembangkan bakat dan potensi artistik estetik

Kritik ilmiah 

Pengkajian nilai seni secara meluas, mendalam, dan sistematis baik dalam menganalisis maupun kaji banding kesejarahan critical judgment

Kritik polpuler 

Di tulis oleh sebagian besar penulis tidak menuntut keahlian kritis.


4.       Pendekatan kritik seni

Pendekatan yang umum digunakan dalam kritik seni terdiri dari pendekatan formalistik, instrumentalistik, dan ekspresivistik. Pendekatan dapat diartikan dasar pijakan kritikus dalam menyusun kerangka berpikirnya atau caranya menyajikan kritik.

a.        Formalistik. Pendekatan kritik ini berasumsi bahwa kehidupan seni memiliki kehidupanya sendiri, lepas dari kehidupan nyata sehari-hari. Kritik jenis ini cenderung menuntut kesempurnaan karya seni yang dibahas. Kriteria yang digunakan adalah tatanan yang terpadu (integratif) antar unsur formal atau unsur dasar pembangun karya seni (bunyi) dengan menghindari unsur estetis yang tidak relevan, seperti deskripsi sosial, kesejarahan dan lain-lain. (Bangun, 2011: 56-57).

Instrumentalistik. Pendekatan kritik yang menganggap seni sebagai sarana atau instrumen untuk mengembangkan tujuan tertentu seperti moral, politik, atau psikologi. Pada pendekatan ini, karya seni dianggap sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Karya seni bukan terletak pada bagaimana penyajiannya tetapi apa dampak dari karya tersebut bagi kehidupan masyarakat. Di sini, nilai seni ini terletak pada kegunaanya.

Ekspresivistik. Pendekatan kritik ini menganggap karya seni sebagai rekaman perasaan yang diekspresikan penggubahnya. Jadi, karya seni ditempatkan sebagai sarana komunikasi. Kritikus yang menggunakan pendekatan ini melakukan aktivitas kritik berdasakan pengalaman pencipta suatu karya seni dengan tetap memperhatikan aspek teknis dalam penyajian gagasan sebagai pendukung emosi penciptanya.


5.       Evaluasi kritik seni budaya


1)       Evaluasi Seni tari

1)       Pengertian kritik tari

Istilah kritik itu berasal dari bahasa Yunani, yaitu berasal dari kata krites (kata benda) yang bersumber dari kata “Kriterion” yaitu kriteria, sehingga kata itu diartikan sebagai kriteria atau dasar penilaian. Dengan demikian kita memberikan kritik itu harus memiliki dasar kriteria sebagai acuan. Kritik tari diperlukan oleh koreografer sebagai bagian dari sebuah evaluasi untuk meningkatkan kualitas kreativitas koreografinya, karena kritik adalah tanda penghargaan audiens terhadap proses kreatifnya. Tujuan utama dari kritik adalah meningkatkan pengertian dan kenikmatan yang diberikan oleh karya seni, melalui pengkajian (penelaahan) yang mendalam tentang sebab-sebab kenikmatan dirasakan oleh nikmat karya seni. Seorang kritikus tari akan memberikan pandangan yang rinci disertai argumen cerdas dalam mengevaluasi karya tari, memberikan pemahaman kepada masyarakat umum mengenai nilai-nilai estetis yang ada pada sebuah karya. Dengan demikian kritik yang baik bersifat membangun, memberi evaluasi sekaligus memberi motivasi. Pengertian kritik menurut beberapa tokoh antara lain :

R. C. Kwant dalam bukunya “Mens en Kritiek” (Manusia dan Kritik) mengartikan, Kritik adalah penilaian atas kenyataan yang dihadapi dalm sorotan norma atau kritik adalah penilaian atas nilai yang intesubjektif (Sudarminto, 1884).

William Henry Hudson dalam bukunya An Introduction to The Study of Literature menyebutkan “Kritik dalam arti yang tajam adalah penghakiman”

Kritik tari sebuah disiplin kritik memiliki pengertian tidak jauh berbada dengan pengertian kritik pada umumnya. Beberapa ahli telah mendeskripsikan pengertian kritik sebagai berikut :

Edi Sedyawati, bahwa kritik menjadi bagian yang tumbuh secara beriringan untuk meningkatkan proses kreatif. Artinya kritik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas karya tari (koreogafi). Edy Sedyawati memahami kritik tari sebagai sebuah upaya yang mengarahkan disiplin kritik untuk memberikan motivasi, rangsangan, dan sekaligus sebagai sarana meningkatkan mutu koreogrfi.

Bagong Kussudiardjo, sebagai berikut Kritik tari adalah memberikan jalan untuk lebih lancer memajukan serta meningkatkan nilai seninya, juga mengingatkan kesalahan yang dibuat oleh seorang penari, pencipta tari, dan ahlil tari.

S.D. Humardani memahami kritik sebagai sebuah penelitian mengenai bermacam-macam gejala dari berbagai sudut terhadap kerya atau kekaryaan seni dalam kehidupan seni. Usaha sebuah kritik adalah membuka jalan untuk memahami dan menentukan, atau mendudukan mana yang seharusnya terjadi dalam penyajian sebuah kerya seni secara bertanggung jawab.

2)       Fungsi kritik tari

Fungsi kritik tari sangat penting dalam dunia pendidikan seni tari. Fungsi utama kritik adalah untuk menjembatani persepsi dan apresiasi artistik dan estetik karya tari, antara penari dan penikmat tari. Komunikasi antara karya tari yang disajikan kepada penikmat tari akan membuahkan interaksi timbal-balik antara keduanya. Bagi penari, kritik memiliki fungsi untuk mendeteksi kelemahan, mengupas kedalaman, serta membangun kekurangan pada karya seninya. Sedangkan bagi apresiastor atau penikmat tari, kritik tari akan membantu mereka untuk memahami karya, meningkatkan wawasan dan pengetahuannya terhadap karya tari yang berkualitas. Secara umum fungsi kritik tari adalah sebagai berikut.

Mengenalkan karya tari kepada masyarakat atau media informasi bagi publik

Media komunikasi antara seniman, kritikus dan pembaca.

Untuk evaluasi diri bagi pencipta karya seni.

Media peningkatan kualitas produk karya tari

Tujuan kritik Seorang kritikus harus mempunyai cita rasa seni yang terbuka, artinya mempunyai kapasitas menghargai kreativitas artistickyang sangat beragam. Mengapresiasikan dengan baik karya seni yang eksis di berbagai tempat dan zaman. Beberapa tujuan dalam kritik tari antara lain sebagai berikut.

Memberikan laporan ulasan peristiwa pertunjukan.

Memberikan penilaian dan tanggapan terhadap karya yang dipentaskan.

Memberikan bahan evaluasi dan masukan posistif terhadap karya seniman tari.

Dasar evaluasi guna meningkatkan kualitas karyanya.

Memberikan informasi tentang kelebihan dan kelemahan karya yang dibuat seniman.

Mendorong masyarakat (penikmat) untuk  mengapresiasi karya seni secara lebih baik

3)       Cara menuliskan kritik tari

Kritik tari adalah kegiatan memberikan apresiasi terhadap karya tari dengan cara menuliskan kembali peristiwa pertunjukan seni tari yang sudah dilakukaan atau memberikan komentar terhadap perkembangan peristiwa seni tari pada saat itu. Isi dalam kritik tari dapat berupa deksripsi kejadian pertunjukan, komentar, dan penilaian dari subjek yang melakukan kritik.

Cara Menulis Kritik ada beberapa tahap antara lain :

Tahap pertama adalah menuliskan/mendeskripsikan bagian dari tari yang paling mengesankan. Bagaimana keistimewaan gerak tersebut dan bagaimana pula teman kalian melakukannya.

Tahap kedua adalah menganalisis gerakannya dengan memberikan argumen yang jernih mengenai keunggulan maupun kelemahan tari atas dasar konsep estetis (wiraga, wirama, wirasa) serta konsep etis dari budaya penyangga tarinya.

Tahap ketiga, adalah mengevaluasi tarinya, berarti mengemukakan sikap kalian pada tari tersebut. Apabila menurut versi kalian ada yang perlu diperbaiki tunjukkan saranmu kepada temanmu bagian gerak yang mana yang perlu diperbaiki.

Kritik secara verbal maupun tulisan biasanya ada unsur-unsur sebagai berikut:

Deskripsi dalam kritik tari adalah suatu penggambaran dengan kata-kata semua yang tersaji dalam karya tari yang ditampilkan. Penjelasan dasarnya tentang hal-hal yang tampak secara visual yang dapat membangun bayangan atau image bagi penikmat tari.

Analisis formal merupakan tahapan berikutnya setelah deskripsi. Analisis formal mencoba menjelaskan objek yang dikritik dengan dukungan beberapa data yang tampak secara visual. Langkah analisis formal dilakukan dengan cara menganalisis secara visual kualitas unsur-unsurnya, dan menganalisis bagian demi bagian.

Intepretasi adalah menafsirkan hal-hal yang terdapat di balik suatu karya tari, manfsirkan makna, pesan, atau nilai yang dikandungnya. Penafsiran dapat mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan pernyataan di balik struktur/bentuk: psikologis, latar belakang sosial budaya, gagasan,abstraksi, kepercayaan, pengalaman senimannya.

Penilaian dalam kritik tari berdasarkan atas deskripsi, analisis formal, dan intepretasi suatu karya tari dengan data-data visual maupun penjelasan-penjelasan tambahan dari seniman. Dalam kritik seni, ukuran penilaian dapat dilakukan secara general atau non general.

4)       Wujud Kritik Tari

Kritik dapat diperhatikan beradarkan dari wujud pengungkapannya, yaitu setidaknya ada dua antara lain sebagai berikut.

•         Krtitik pra-predikatif, artinya kritik yang belum menemukan predikat yang kongkrit. Kritik pra-predikatif tidak dapat dikenali secara jelas, tetapi dapat dirasakan kehadirannya melalui sikap seseorang atau sekelompok orang. Kritik pra-predikatif merupakan sebuah sikap antara sadar dan tidak sadar mereaksi sesuatu dengan tindakan tertentu, seperti berdecak, atau menggaruk-garuk kepala tanda tidak setuju dengan pernyataan seseorang, dan berbagai bentuk lain. Pada intinya, kritik pra-predikatif dilontarkan dalam bentuk tindakan untuk mereaksi sesuatu, tidak terkecuali anggukan kepala tanda seseorang yang mengagumi penampilan seseorang.

•         Kritik predikatif, yaitu kritik yang telah terwujud dalam media ungkap tertentu, bisa dalam bentuk wujud lisan (kritik verbal) dan kritik non-vebal, yaitu disampaikan melalui media tulis atau visual lainnya dalam setruktur tertentu.

5)       Hasil Pengamatan Pertunjukan Tari

Tulisan hasil pengamatan pertunjukan tari diantaranya berisi data-data yang terdiri atas :

Ø  Judul / nama tarian

Ø  Penciptanya / koreografernya

Ø  Sinopsis

Ø  Jumlah penarinya

Ø  Rias dan kostum yang digunakan

Ø  Iringan yang digunakan ( internal/ eksternal )

Ø  Bentuk dan setting panggung

Ø  Tata pencahayaan

Ø  Lamanya pementasan

Ø  Properti yang digunakan

Ø  Keunikan-keunikan yang dijumpai selama pertunjukan


2)         Evaluasi seni musik

1)       Pengertian kritik seni music

Kritik musik adalah penganalisaan dan pengevaluasian suatu karya musik dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki karya tersebut. Kritik berasal berasal dari kata Yunani “Krinein” yang artinya memisahkan, merinci. Dalam melakukan kritik musik ada obyek yang dikritik dan ada orang yang mengkritik, yang disebut kritikus. Obyek yang dikritik dalam musik adalah karya musik yang sedang dicermati. Karya musik itu umumnya memiliki gagasan (keindahan) bunyi atau pesan yang ingin disampaikan oleh penciptanya. berdasakan pengalaman pencipta suatu karya seni dengan tetap memperhatikan aspek teknis dalam penyajian gagasan sebagai pendukung emosi penciptanya.

2)       Fungsi kritik seni music

Kritik menjadi jembatan komunikasi antara seniman yang selalu dituntut kreativitasnya dan pengamat yang sering mengalami hambatan dalam mengapresiasi karya seniman. Kritik musik itu dapat menambah pemahaman bagi pencipta, pelaku atau penyaji musik dan bagi masyarakat musik itu sendiri. Secara umum fungsi kritik musik adalah sebagai berikut :

Pengenalan karya musik dan memperluas wawasan masyarakat.

Jembatan antara pencipta, penyaji, dan pendengar.

Eevaluasi diri bagi pencipta dan penyaji musik.

Pengembangan mutu karya musik.

3)       Tujan Kritik Musik

Menurut Sem C. Bangun tujuan kritik seni adalah evaluasi seni, apresiasi seni, dan pengembangan seni ke taraf yang lebih kreatif dan inovatif. Artinya, dengan adanya koreksi yang bersifat evaluasi atas karya dan penyajiannya oleh kritikus, masyarakat dan pelaku seni memiliki apresiasi terhadap karya musik. Dengan demikian diharapkan akan ada inovasi dan peningkatan mutu karya musik di masa yang akan datang.


4)       Cara menuliskan kritik music

Setelah mengetahui beberapa konsep kritik seni seperti diutarakan di atas. Ada 4 hal pokok dalam kegiatan penyajian yang sudah umum digunakan pada kritik seni yaitu: deskripsi, analisis, interpretasi, dan evaluasi.

Ø  Pada bagian deskripsi, hal yang paling mendasar adalah penyajian fakta yang bersumber langsung dari karya musik yang dianalisis. Penyajian fakta ini berupa pernyataan elemen dan warna bunyi yang digunakan. Faktor-faktor pendukung penyajian juga termasuk bagian deskripsi. Pada tahap ini dinyatakan secara lengkap bagaimana elemen atau unsur-unsur tersebut diperlakukan dalam penyajian musik.

Ø  Analisis adalah uraian berupa penjelasan hal-hal yang penting dari unsur nada, melodi, harmoni, ritme, dan dinamika musik. Unsur-unsur tersebut dinyatakan pada bagian mana pentingnya dalam mendukung penuangan atau penyajian gagasan. Inilah tahap menyatakan mutu suatu karya musik berdasarkan analisis unsur-unsur penyajiannya. Pengetahuan teknis dan pengalaman musikal kritikus sangat diperlukan pada tahap ini.

Ø  Interpretasi. Dalam interpretasi dinyatakan pula bagaimana tingkat ketercapaian nilai artisitik suatu penyajian musik dengan gagasan serta maksud dari pertunjukan tersebut. Membandingkan dengan karya sejenis dapat menjadi faktor pertimbangan dalam tahap Kesemuanya itu dijabarkan dalam interpretasi. Tahap ini dapat dikatakan sebagai pendekatan induktif karena dimulai dari hal-hal yang ada dalam suatu karya musik, bukan dari hukum-hukum yang bersifat umum (deduktif).

Ø  Evaluasi. Bagian akhir penyajian kritik adalah evaluasi. Inilah tahap yang cukup penting dalam kritik musik karena kritikus akan menyatakan pendapatnya atas penyajian suatu musik. Pendapat yang dimaksud bukan pendapat pribadi tanpa dasar. Dasar pernyataan dalam evaluasi adalah hasil dari deskripsi dan analisis yang ditunjang interpretasi. Pernyataan yang pokok dalam tahap evaluasi adalah kebaikan atau kegagalan suatu penyajian musik. Kebaikan atau kekurangan merupakan pertimbangan atas gagasan dengan ketercapaian dalam penyajian musik. Pernyataan kebaikan, berupa kelebihan-kelebihan yang ditemukan atau sebaliknya akan membangun pemahaman peningkatan penyajian karya musik.

Penyajian kritik musik dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Penyajian secara tulisan disusun seperti urutan penyaian di atas. Pada awal tulisan perlu kiranya ditambahkan bagian pendahuluan. Dengan demikian penyajian kritik dalam bentuk tulisan meliputi Pendahuluan, Deskripsi, Analsis, Interpretasi, Evaluasi. Bagian pendahuluan berisi tentang identitas musik yang akan dikritisi, seperti nama penulis atau pencipta musiknya, judul karya, nama penyajinya dan lain-lain yang dianggap perlu untuk diketahui oleh pembaca. Dalam hal musik vokal, lirik lagu termasuk bagian yang tidak terpisahkan dalam analisis kritik musik. Lirik lagu karena berbasis bahasa maka dapat dianalsisis makna yang terkandung di dalamnya. Makna lirik lagu mencakup makna denotatif dan konotatif.


C Evaluasi seni rupa

1)       Pengertian kritik seni rupa

Kritik seni adalah kegiatan menanggapi karya seni untuk menunjukkan kelebihan dan kekurangan suatu karya seni. Keterangan mengenai kelebihan dan kekurangan ini dipergunakan dalam berbagai aspek, terutama untuk menunjukkan kualitas dari sebuah karya. Kritik karya seni tidak hanya meningkatkan kualitas pemahaman dan apresiasi terhadap sebuah karya seni, tetapi juga dipergunakan sebagai standar untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil berkarya seni. Tanggapan dan penilaian yang disampaikan oleh seorang kritikus ternama sangat mempengaruhi persepsi penikmat terhadap kualitas sebuah karya seni bahkan dapat mempengaruhi penilaian ekonomis (harga jual).


2)       Fungsi kritik seni rupa

Kritik karya seni rupa memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan maupun dunia seni rupa. Fungsi kritik seni rupa yang paling utama adalah menjembatani apresiasi dan persepsi artistik dan estetik karya seni rupa, antara perupa, karya dan juga penikmat seni. Komunikasi antara karya dengan penikmat seni akan menimbulkan timbal balik antara keduanya. Bagi perupa, fungsi kritik seni adalah untuk mendeteksi kelemahan, membangun kekurangan, serta mengupas kedalaman pada karya seninya. Sedangkan bagi penikmat seni, fungsi kritik seni adalah untuk membantu memahami karya, serta meningkatkan pengetahuan dan wawasan terhadap karya yang berkualitas.

3)       Cara menuliskan kritik seni rupa

Berdasarkan beberapa uraian tentang pendekatan dalam kritik seni, dapat dirumuskan tahapan-tahapan kritik secara umum sebagai berikut:

Ø  Deskripsi adalah tahapan untuk menemukan, mencatat dan mendeskripsikan segala sesuatu yang dilihat apa adanya, dan tidak berusaha melakukan analisis atau mengambil kesimpulan. Agar dapat mendeskripsikan dengan baik, seorang pengkritik harus mengetahui istilah-istilah teknis yang umum digunakan dalam dunia seni rupa. Tanpa pengetahuan tersebut, maka pengkritik akan kesulitan untuk mendeskripsikan fenomena karya yang dilihatnya.

Ø  Analisis form teateral adalah tahapan untuk menelusuri sebuah karya seni berdasarkan struktur formal atau unsur-unsur pembentuknya. Pada tahap ini seorang kritikus harus memahami unsur-unsur seni rupa dan prinsip-prinsip penataan atau penempatannya dalam sebuah karya seni.

Ø  Interpretasi yaitu tahapan penafsiran makna sebuah karya seni meliputi tema yang digarap, simbol yang dihadirkan dan masalah yang dihadirkan. Penafsiran ini sangat terbuka sifatnya, dipengaruhi sudut pandang dan wawasan pekritiknya. Semakin luas wawasan seorang pekritik biasanya semakin banyak pula penafsiran karya yang dikritisinya.

Ø  Evaluasi atau penilaian merupakan tahapan yang menjadi ciri dari kritik karya seni. Evaluasi atau penilaian adalah tahapan dalam kritik untuk menentukan kualitas suatu karya seni bila dibandingkan dengan karya lain yang sejenis. Perbandingan dilakukan terhadap berbagai aspek yang terkait dengan karya tersebut baik aspek formal maupun aspek konteks.



d.        KRITIK SENI TEATER

1)       Pengertian kritik teater

Kritik dapat diartikan dengan ulasan, tulisan, tanggapan, penilaian, penghargaan, terhadap objek yang dikritik, yakni; karya seni, karya Teater. Karya Teater sebagai Objek, sumber, bahan kritik, dapat dilakukan melalui kegiatan apresiasi langsung dan tidak langsung. Apresiasi langsung, artinya menonton, menyaksikan pergelaran Teater di gedung pertunjukan. Adapun, apresiasi karya teater bersifat tidak langsung, dapat dilakukan dengan cara menonton, menyaksikan melalui pemutaran, siaran ulang karya Teater dalam bentuk rekaman video dan jejaring sosial media (internet).

Kritik dapat dipahami sebagai kemampuan seseorang dalam menanggapi sesuatu, yakni menilai, menghargai, karya Teater. Kritik terhadap karya Teater merupakan proses dan produk kreatif dari seseorang melalui kepekaan; seni dan intelektualnya. Kepekaan inilah, menjadi prasyarat untuk seseorang menjadi Kritikus. Kritikus adalah orang yang melakukan kritik, ulasan dalam bentuk tulisan dengan objektif, tidak memihak, bijaksana, dan bertanggujawab pada karya kritiknya.

Menurut pendapat H.B. Jassin, “untuk menjadi kritikus harus ada bakat seniman sedikit banyaknya, sebab jiwa seniman hanya bisa dimengerti oleh orang yang juga mempunyai bakat seni. Syarat kedua ialah jiwa besar. Kritikus yang besar ialah kritikus berjiwa besar dan sudah bisa melepaskan diri dari nafsu dengki, iri hati, benci, dan ria dalam hubungan terhadap seseorang. Syarat ketiga ialah pengalaman. seorang kritikus harus bicara atas pengalaman, supaya pendapatnya tidak dogmatis, tetap, tidak boleh diubah lagi, tapi seperti kehidupan penuh dengan serba kemungkinan dan tidak pula segera menyalahkan , membenarkan tanpa lebih dahulu melihat soal dari segala sudut.”

Seorang kritikus Teater dalam melakukan kritiknya, tugasnya, ia bekerja dengan menggunakan kepekaannya untuk mengetahui, menemukan, memaparkan, menjelaskan dan memahami karya Teater dalam bentuk simbol dan makna, nilai yang ditawarkan Sang Kreator terhadap penonton.

Dalam melakukan kritik terhadap karya teater ada beberapa persyaratan sebagai unsur penting dalam membangun komunikasi kritik. Persyaratan yang di maksud dalam kritik seni, khususnya karya Teater meliputi: kreator Teater– karya Teater– Pembaca Kritik.

Kreator Teater, seniman, pembuat, pencipta teater disebut dengan Sutradara (art director).

Karya seni, adalah wujud,benda, bentuk karya seni yang mengandung nilai–nilai keindahan dan nilai pesan, makna diciptakan kreator seni melalui medium diungkapkan dalam bentuk simbol.

Pembaca, apresiator, penikmat seni merupakan peryaratan yang tidak boleh dilupakan dalam kegiatan kritik. Kritik tanpa melibatkan unsur penonton adalah sia-sia. Karena seni hadir untuk dinikmati, dihayati dan dihargai oleh masyarakatnya bukan untuk diri sendiri.

2)       Jenis kritik teater


Kritik dalam karya Teater tidak dapat lepas dari sifat subjektif seorang penulis kritik, sehingga tidak mustahil kritik yang terjadi akan berkembang sikap menerima atau menolak. Kritik dalam karya seni dapat dibedakan:

Kritik konstruktif, artinya kritik dilakukan oleh kritikus teater berisi ulasan dan tanggapan tentang karya Teater dengan kecenderung bersifat optimis dan positif tidak menjatuhkan seniman dan membingungkan pembacanya.

Kritik destruktif, artinya kritik dilakukan oleh kritikus teater berisi ulasan dan tanggapan tajam tentang karya Teater dengan kecenderung bersifat pesimis dan negative, kadangkala melemahkan semangat kreator seni.

Saini KM. mengatakan kritik teater dapat dibagi dalam dua jenis ”kritik akademis dan kritik jurnalistik”.

Kritik akademis biasanya dilakukan oleh orang-orang akademisi perguruan tinggi bersifat ilmiah akademik berupa hasil-hasil penelitian; skripsi, tesis, disertasi, dst. 

Kritik jurnalistik yakni kritik mass media dilakukan oleh kritikus seni dan para jurnalis, sebagaimana kita dapat temukan pada beberapa terbitan surat kabar, majalah, buletin dst.

3)       Fungsi kritik teater

Kritik hadir dan diterima di tengah-tengah masyarakat, karena kritik memberikan manfaat dan memiliki fungsi bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, antara lain; kreator seni, karya seni dan pembaca. Fungsi kritik dalam karya Teater dapat dikemukakan sebagai berikut.

Fungsi sosial, artinya kritik yang ada dan dilakukan kritikus memberikan dampak pencitraan terhadap kritikus sendiri, terbina, terpeliharanya budaya menulis dan sekaligus mendorong munculnya kritikus-kritikus Teater.

Fungsi apresiatif, artinya kritik dalam bentuk ulasan yang berbobot dan komunikatif menjadi media pembelajaran masyarakat dalam mendorong peningkatan apresiasi Karya seni sebagai objek apresiasi sekaligus subjek bagi pelakunya.

Fungsi edukasi, artinya mengandung unsur pendidikan dan pembelajaran (dari tidak tahu menjadi tahu) bagi pembaca, penonton maupun bagi para pelakunya teater dalam memaknai dan mewarnai kehidupan ini agar hidup lebih optimis dan bergairah serta menempatkan manusia sebagai subjek di dalam mengejar suatu martabat manusia dengan lingkungannya.

Fungsi prestasi, artinya sebagai ajang aktualisasi diri, eksistensi diri, penghargaaan diri melalui aktifitas dan kreativitas seni yang dikomunikasikan kepada penontonnya. Dengan kata lain bahwa fungsi prestasi dalam seni, yakni suatu penghargaan yang diberikan kepada seniman, kreator seni, pelaku seni, siswa atas kemampuannya berkreasi seni sebagai aktualisasi diri, pribadi siswa termasuk di dalamnya prestasi lembaga dan sekolah.

4)       Cara menuliskan kritik teater

Menulis kritik merupakan bagian dari proses kreatif dalam membuat tulisan, ulasan terkait objek yang dikritisi. Menulis kritik, kritik Teater merupakan hal terkait dengan kegiatan apresiasi. Apresiasi, dapat dipahami sebagai proses menikmati, menghargai, menilai suatu tontonan karya seni. Apresiasi lebih dalam dapat diartikan dengan melakukan kritik terhadap karya seni, karya Teater yang disajikan. Kritik terhadap karya teater dapat dilakukan melalui pendekatan pengamatan, evaluasi kritis terhadap beberapa aspek dan fungsi pertunjukan yang dihadirkan di atas pentas.dan unsur utama dalam seni pertunjukan dilengkapi dengan analisis sumber bacaan naskah dan referensi yang akan dijadikan sumber rujukan dalam menulis kritik.

Kegiatan menilai, mengkritik, mengulas, membahas, sangat erat kaitannya dengan kemampuan seseorang dalam menelaah, menafsir, mengurai, menjelaskan dan menyimpulkan kelebihan dan kelemahan yang nampak dari unsur penting di dalam karyanya. Menilai karya seni, seni Teater secara ideal, harus memiliki pengetahun, pemahaman dan kepekaan seni yang tinggi. Hasil penilaian yang dilakukan harus objektif, tidak memihak, tidak arogansi (gegabah), tidak menyinggung orang lain. Tetapi penilaian sebagai bagian dari kritik, harus dibangun rasa tanggungjawab untuk memekarkan seni, mendorong peningkatan kualitas seni dan mampu memperkaya pemahaman seni bagi kreator seni dan pembaca seni


Tuesday, March 2, 2021

Teknik Seni Rupa 2 Dimensi Dalam Karya Seni Rupa


Teknik Seni Rupa 2 Dimensi 


Teknik Seni Rupa 2 Dimensi – Dalam suatu karya seni rupa tentu saja ada istilah seni rupa dua dimensi dan seni rupa tiga dimensi.


Pada pelajaran sebelumnya kita sudah membahas tentang seni rupa mancanegara

Baca Juga; Seni Rupa Mancanegara

Selanjutnya pada postingan kali ini kami akan membahas tentang Teknik Seni Rupa 2 Dimensi Beserta Contoh berikut ini penjelasannya:

Berikut adalah teknik-teknik dalam seni rupa 2 dimensi:


1. Teknik Kolase


Teknik kolase adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang akan memberikan hasil lukisan yang nyata atau abstrak terbuat dari potongan-potongan kertas yang kemudian di tempelkan dengan menggunakan lem.

2. Teknik Transparan

Teknik transparan adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi untuk dapat melukis (menggambar) dengan menggunakan cat cair. Sapuan-sapuan warna yang digunakan untuk melukis haruslah tipis supaya hasilnya juga terlihat seperti transparan.


3. Teknik 3M (Merekat, Menggunting, Menempel)


Teknik 3 M (Merekat, Menggunting, Menempel) adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang dapat memanipulasi lembaran kertas.

4. Teknik Plakat


Teknik plakat adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi dengan cara memberikan goresan yang tebal.


5. Teknik Arsir






Teknik arsir adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang di gunakan untuk dapat menutupi bagian objek lukis.


6. Teknik Blok

Teknik blok adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang di gunakan untuk dapat menutupi objek lukisan dengan cara menggunakan satu warna.


7. Teknik Aquarel


Teknik aquarel adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang di gunakan untuk dapat menutup bagian objek gambar yang dilakukan dengan menyapu cat cair secara tipis.

8. Teknik Linear

Teknik linear adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi untuk dapat menggambar objek yang dengan cara menggunakan pola garis dari pensil atau pena yang digunakan.

9. Teknik Dussel






Teknik dussel adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang di gunakan untuk dapat membuat warna gelap terang pada objek lukis dengan cara memberi goresan-goresan miring dengan menggunakan pensil.


10. Teknik Pointilis






Teknik pointilis adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang di gunakan untuk menghitamkan bagian objek gambar dengan beberapa titik-titik yang ada.


11. Teknik Menganyam


Teknik menganyam adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang di gunakan untuk dapat menumpang tindih dan juga untuk dapat menyilangkan bahan-bahan yang ada sehingga nantinya menghasilkan karya seni anyaman.


12. Teknik Mozaik


Teknik mozaik adalah suatu teknik seni rupa 2 dimensi yang di gunakan untuk dapat melukis dengan cara menempelkan benda-benda 3 dimensi.



Contoh Seni Rupa 2 Dimensi

Contoh dari seni rupa 2 dimensi berdasarkan bentuk atau dimensinya yaitu mempunyai 2 sisi atau ukuran,

Berikut ini adalah contoh dari seni rupa 2 dimensi:







1. Seni Grafis


Seni Grafis adalah seni rupa yang dibuat dengan media cetakan, seperti cetakan kayu, stempel atau sablon.

2. Gambar


Gambar adalah suatu karya seni rupa yang digambar dengan menggunakan media gambar seperti pensil diatas kertas. Contohnya yaitu gambar ilustrasi, gambar bentuk, gambar suasana, dan lain sebagainya.

3. Seni Mozaik


Mozaik merupakan gambar atau lukisan yang dibuat menggunakan material atau menggunakan bahan dari kepingan-kepingan yang sengaja di buat dan ditempel pada media datar dengan menggunakan lem.

Berbagai kepingan itu bisa terbuat dari berbagai bahan seperti keramik, kaca, daun, ataupun kayu.

4. Lukisan


Lukisan adalah karya seni rupa yang dilukis dengan menggunakan alat yaitu kuas dan dengan menggunakan media cat dan kanvas.

5. Desain Komunikasi Visual


Desain Komunikasi Visual adalah teknik seni rupa yang dibuat dengan cara menggunakan aplikasi komputer (software) kemudian dicetak diatas kertas dengan menggunakan printer.

Misalnya saja Desain brosur, banner, hingga ke website dan lain sebagainya.

6. Batik

Batik adalah kain yang mempunyai motif tertentu yang pembuatannya dengan cara khusus dengan cara menuliskan atau menerakan malam pada kain tersebut.

Selanjutnya proses pengolahannya diproses dengan cara tertentu sesuai dengan jenis batik tersebut.

7. Kaligrafi


Kaligrafi adalah salah satu contoh karya seni rupa rupa yang menekankan unsur keindahan yang sangat cantik untuk di pandang.

Kaligrafi mempunyai bentuk-bentuk huruf yangmana sudah dimodifikasi atau digayakan sehingga memiliki nilai keindahan.


Featured Post

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM & MENERAPKAN PERILAKU TAAT HUKUM

A. MEMBANGUN KESADARAN HUKUM  1. Pengertian Taat Hukum Perilaku yang sesuai / tidak melanggar hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum adalah kes...