Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Tuesday, May 5, 2026

(Kedudukan) Posisi, Tugas, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara


Pada sub bab sebelumnya Anda telah mempelajari makna warga negara serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Lalu bagaimana dengan seseorang yang lahir di Indonesia tetapi masih mempunyai darah warga negara asing?. Bagaimana status kewarganegaraannya?.

Informasi

Tahukah Anda? Apatride merupakan istilah yang digunakan kepada orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Dapat dikatakan apatride jika seseorang mempunyai orang tua yang berasal dari negara penganut ius soli serta dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci bagaimana posisi, tugas, dan tanggung jawab menjadi warga negara.

1. Posisi Warga Negara

Suatu individu yang tinggal di wilayah Indonesia belum dapat dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk menjadi Warga Negara Indonesia harus melalui persyaratan dan ketentuan yang sudah diberlakukan.


a. Asas penentuan kewarganegaraan

Berikut ini akan dijelaskan beberapa asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dan UU Kewarganegaraan.

1) Asas ius sanguinis (law of the blood)

Suatu asas yang menentukan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Atau secara sederhana dapat didefinisikan penentuan kewarganegaraan seorang anak ditetapkan berdasarkan kewargangeraan orang tuanya.

2) Asas ius soli (law of the soil)

Suatu kebijakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Asas ini diberlakukan secara terbatas di Indonesia bagi anak-anak, namun kemudian peraturannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

3) Asas kewarganegaraan tunggal

Kebijakan asas yang memberlakukan penentuan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Kebijakan asas yang diberlakukan untuk menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam UU.

b. Asas khusus sebagai Dasar UU Kewarganegaraan

Penyusunan UU Kewarganegaraan memperhatikan sejumlah asas sebagai dasar untuk menyusunnya. Berikut ini penjelasannya.

1) Asas kepentingan nasional

Ketentuan asas yang menetapkan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan dengan semangat mengobarkan cita-cita dan tujuan bangsa.

2) Asas Perlindungan maksimum

Suatu ketentuan asas yang menetapkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

3) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

Asas yang menjadi acuan untuk menentukan setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

4) Asas kebenaran substantif

Untuk menjadi warga negara harus disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5) Asas nondiskriminatif

Asas yang menesampingkan hubungan warga negara berkaitan dengan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6) Asas Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia 

Asas yang menentukan kewarganegaraan berkaitan dengan menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

7) Asas Keterbukaan

Asas yang menentukan segala hal yang berkaitan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8) Asas Publisitas

Segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara baik itu memperoleh atau kehilangan warga negara diumumkan secara publik agar masyrakat mengetahuinya.


2. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara

Setelah Anda mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara, di materi ini akan dibahas tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai warga negara. Tanggung jawab warga negara diwujudkan dengan tujuan untuk memakmurkan serta menyejahterakan rakyat Indonesia. Wujud tanggung jawab waga negara sebagai berikut.

  • Memahami nilai-nilai luhur Pancasila serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mempetahankan serta memaknai ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjaga nama baik serta mengukir prestasi bangsa dan negara di kancah internasional.
  • Menjaga keutuhan bangsa dengan mengembangkan rasa nasionalisme dengan semangat persatuan dan kesatuan.
  • Menjaga nilai-nilai toleransi dan tenggang rasa sesama warga negara untuk mencapai tujuan bersama yaitu cita-cita nasional.
  • Menghormati semua warga negara tanpa terkecuali dan tanpa memandang status sosial, suku, agama, atau ras.
  • Turut menyampaikan pendapat dengan baik dan santun dalam diskusi atau musyawarah dan menerima segala keputusan apapun (mufakat) dari suatu musyawarah dengan lapang dada.
  • Mendukung serta meningkatkan perekonomian dalam negeri, seperti menggunakan produk asli Indonesia dan membeli barang hasil UMKM masyarakat setempat.

Sunday, January 18, 2026

Identifikasi Potensi Konflik dalam Masyarakat yang Beragam


Potensi Konflik dalam Masyarakat yang Beragam

Dalam keberagaman yang dimiliki, bangsa Indonesia mempererat toleransi antarsesama. Keberagaman ini, yang merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, perlu dijaga dan dilestarikan secara terus-menerus agar dapat menjaga keharmonisan.

1. Potensi Konflik dalam Kelompok Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun v2012, konflik didefinisikan sebagai pertikaian dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih, yang terjadi dalam periode waktu tertentu dan memiliki dampak yang merata, menyebabkan ketidakamanan serta disintegrasi sosial, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Dampak buruk dari konflik dalam masyarakat menuntut tindakan pencegahan, salah satunya melalui pengidentifikasian potensi konflik dalam kelompok masyarakat. Mengidentifikasi potensi konflik dalam kelompok masyarakat adalah suatu proses yang bertujuan untuk mengenali adanya perbedaan, ketidaksepakatan, atau ketegangan di antara anggota kelompok dalam suatu komunitas. Hal ini dapat berdampak pada interaksi dan hubungan antaranggota kelompok tersebut.

Gambar 3. 6 Konflik di Masyarakat.

Sumber: utakatikotak.com

Penting bagi kita untuk memahami potensi kekuatan dan potensi konflik di tengah keberagaman masyarakat. Faktor demografis dan geografis merupakan elemen yang dapat memperkuat bangsa Indonesia. Sebaliknya, potensi konflik dalam keberagaman dapat timbul akibat beberapa masalah. Salah satunya adalah rendahnya tingkat pendidikan dan literasi masyarakat. Berdasarkan dataindonesia.go.id, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Indonesia pada tahun 2022 mencapai 64,48 dari skala 0-100. Angka ini menunjukkan bahwa literasi masyarakat Indonesia masih berada pada tingkat yang relatif rendah. Keadaan ini berhubungan dengan kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap perbedaan dan keberagaman di luar lingkungan mereka sendiri.

Kedua, berkaitan dengan kemiskinan atau ketidakberdayaan dalam sektor ekonomi. Berdasarkan informasi dari fiskal.kemenkeu.go.id, tingkat kemiskinan di Indonesia pada September 2022 mencapai 9,57%, atau sekitar 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan. Potensi konflik mungkin muncul akibat ketidaksetaraan atau disparitas ekonomi, termasuk perbedaan dalam pendapatan, lapangan pekerjaan, atau akses terhadap sumber daya ekonomi. Ketiga, terkait dengan perbedaan pandangan politik. Potensi konflik dapat timbul karena adanya perbedaan pandangan atau kepentingan politik yang beragam.

Berikut alasan mengapa identifikasi konflik di tengah Masyarakat yang beragam penting untuk dilakukan, di antaranya.

  1. Sebagai langkah preventif terhadap konflik, identifikasi konflik dilaksanakan untuk mengidentifikasi potensi-potensi konflik yang mungkin muncul dalam masyarakat. Pada saat yang sama, langkah-langkah pencegahan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip nilai-nilai Pancasila.
  2. Perencanaan manajemen hubungan dan komunikasi antar kelompok dapat ditingkatkan dengan mempromosikan sikap toleransi dan menghormati martabat sesama. 
  3. Upaya mitigasi konflik.
  4. Menyediakan diri untuk berinteraksi dengan beragam kelompok masyarakat adalah langkah yang penting. Saat berada dalam lingkup masyarakat yang lebih luas, diinginkan agar telah mempersiapkan diri dengan keterampilan sosial yang memadai.

Dalam kehidupan masyarakat yang beragam, setiap individu sebaiknya memiliki hubungan yang erat dan saling memberikan dukungan. Ini dapat mengurangi ketegangan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menangani konflik. Sebagai contoh, menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan sekolah, bekerja sama, dan berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong. Gotong royong mencerminkan prinsip persatuan dan kesatuan nasional serta kerja sama aktif yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Jubba, Hasse, dkk., 2022: 45)

Saat berinteraksi dalam kehidupan masyarakat, Anda akan menghadapi situasi dan kondisi yang rumit. Begitu juga di dunia kerja, Anda akan menemui berbagai keragaman dan perbedaan seperti latar belakang, agama, budaya, gender, dan keunikan setiap individu. Perbedaan-perbedaan ini seharusnya dianggap sebagai kekayaan dan sumber kekuatan bagi perusahaan atau masyarakat. Pendekatan ini dapat menciptakan lingkungan masyarakat dan tempat kerja yang lebih inklusif dan bersahabat bagi semua orang.


2. Penyebab Konflik dalam Kelompok Masyarakat

Gambar 3. 7 Ketimpangan Pendidikan di Indonesia

Sumber: kompasiana.com


Konflik dalam kelompok masyarakat dapat disebabkan oleh faktor faktor berikut ini.

a. Tingkat pendidikan

Jarak dalam tingkat pendidikan mungkin menjadi pemicu konflik di dalam suatu komunitas. Kurangnya kesadaran dan pemahaman terkait perbedaan dapat disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan literasi. Sebagai contoh, penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya atau disinformasi bisa ciptakan ketegangan dalam kelompok masyarakat, yang berpotensi konflik.

b. Sosial dan ekonomi yang timpang 

Ketidakadilan sosial, seperti ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan tanggung jawab, bisa menjadi pemicu konflik di dalam suatu kelompok masyarakat. Persaingan dalam ranah ekonomi, seperti persaingan untuk memperoleh pekerjaan dan sumber daya alam, dapat menimbulkan konflik di dalam komunitas. Sebagai contoh, masalah pengangguran, kesenjangan antara golongan kaya dan miskin, serta pembagian bantuan yang tidak merata.

c.  Pandangan politik

Perbedaan dalam hal politik dan ideologi seringkali menjadi pemicu konflik dalam suatu kelompok masyarakat karena adanya perbedaan pandangan. Contohnya, konflik yang timbul akibat fanatisme dan populisme politik.


d. Perbedaan etnis, suku, dan budaya

Perbedaan dalam hal budaya, etnis, atau suku seringkali menjadi salah satu penyebab konflik. Hal ini muncul karena terdapat perbedaan nilai-nilai, keyakinan, atau tradisi di antara kelompok budaya atau etnis tertentu dengan kelompok lainnya. Sebagai contoh, konflik Sambas di Kalimantan Barat pada tahun 1999 antara etnis Melayu dan etnis Madura dipicu oleh perbedaan budaya dan ekonomi.


e. Ketidakadilan dalam sosial

Ketidaksetaraan sosial, seperti ketidakadilan dalam distribusi kekayaan dan tanggung jawab, bisa menjadi pemicu konflik di dalam suatu komunitas. Sebagai contoh, ketidakmerataan dalam pembagian bantuan.


Dalam mengurus keberagaman, kesadaran akan kepentingan toleransi, saling menghargai, dan menghormati individu atau kelompok dengan latar belakang yang berbeda menjadi hal yang krusial. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan harmoni dalam kelompok masyarakat.

Setiap warga negara diharapkan dapat berperan secara aktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh kelompok masyarakat, menciptakan lingkungan yang harmonis dan kokoh, serta menghormati perbedaan budaya, ras, agama, dan suku. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan memberikan gagasan-gagasan solutif dalam penyelesaian konflik.


C. Mengatasi Konflik dalam Masyarakat

Konflik dalam masyarakat merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari, namun, pengelolaan dan penyelesaian konflik memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan harmoni sosial. Dari pemahaman mendalam terhadap akar penyebab hingga penerapan langkah-langkah konkret dalam membangun perdamaian, Anda akan menjelajahi beragam aspek yang membentuk landasan bagi kehidupan sosial yang seimbang dan progresif. Dengan upaya bersama, diharapkan Anda dapat merintis jalan menuju masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan sejahtera.

1. Prinsip Mengatasi Konflik

Pancasila merupakan fondasi negara Indonesia yang mengandung lima prinsip dasar sebagai pijakan utama dalam kehidupan bersama dan pemerintahan, Prinsip-prinsip Pancasila juga dapat diartikan sebagai dasar untuk mengatasi konflik dalam masyarakat.

Beberapa prinsip Pancasila yang bisa diaplikasikan meliputi:

a. Ketuhanan yang Maha Esa

Prinsip ini menyoroti pentingnya kepercayaan dan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Proses penyelesaian konflik dapat ditempuh dengan memberikan prioritas pada nilai-nilai moral dan etika. Sebagai contoh, upaya penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan keadaan hati yang tenang, sejalan dengan prinsip-prinsip keagamaan. Hubungan prinsip dasar ini dengan penyelesaian konflik melibatkan penghormatan terhadap nilai-nilai ketuhanan, termasuk kasih sayang. Dalam menangani konflik di antara masyarakat, esensi dari semangat kasih sayang perlu ditempatkan sebagai dasar yang kokoh.

b. Kemanuasiaan yang adil dan beradab

Prinsip ini menyoroti signifikansi menghormati martabat dan kehormatan setiap individu dalam lingkungan masyarakat. Penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan kemanusiaan dan memastikan bahwa hak asasi manusia tidak terlanggar dalam proses tersebut. Sebagai contoh, memberikan penghargaan kepada sesama teman dan memberikan kesempatan untuk berbicara ketika sedang menjelaskan suatu hal.

c. Persatuan Indonesia

Prinsip ini menyoroti bahwa keberadaan individu lain merupakan bagian integral dari kehidupan kita (bersatu), sehingga melihat keragaman dalam lingkungan sekitarnya dianggap sebagai kekayaan dan kekuatan. Semakin memahami berbagai perbedaan di antara masyarakat Indonesia, semakin tumbuh rasa cinta terhadap bangsa Indonesia. Sebagai contoh, mendukung produk-produk dalam negeri, mengenakan pakaian batik, dan sebagainya.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Prinsip ini menyoroti kepentingan pengembangan keterampilan setiap warga negara agar mampu menyelesaikan setiap masalah dalam kehidupan melalui proses musyawarah mufakat.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Prinsip ini mengedepankan signifikansi mencapai kemenangan bersama, sehingga setiap keputusan yang diambil bersama harus mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai contoh, menyelesaikan konflik mencerminkan karakteristik peduli, kemauan untuk berbagi, dan kemampuan untuk berkolaborasi. Contohnya, mendistribusikan bantuan dari pemerintah secara adil dan merata tanpa memandang hubungan kekeluargaan.

Nilai-nilai Pancasila memiliki relevansi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ketika berada di sekolah dan di masa depan saat berkarir. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam dunia kerja, misalnya, sangat penting karena dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, sambil tetap menghargai nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, kerja sama, serta semangat persatuan dan kesatuan. Sebagai contoh, menerapkan nilai gotong royong sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai Pancasila dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

2. Metode Penyelesaian Konflik

Sekarang Anda akan membahas metode-metode efektif dalam menangani konflik, baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat. maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik, termasuk melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase.

Gambar 3. 8 Menyelesaikan Konflik

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id


Negosiasi, mediasi, dan arbitrase merupakan langkah-langkah untuk mencapai tujuan akhir. yaitu penyelesaian konflik. Ketiga proses ini saling berhubungan dan saling melengkapi satu sama lain. Negosiasi menjadi bagian integral dari mediasi dan arbitrase, dan seringkali, arbiter mencoba untuk menjadi mediator sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga metode penyelesaian konflik tersebut.

a. Mediasi

Mediasi merupakan suatu proses penyelesaian konflik yang melibatkan pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dengan mediator atau pihak ketiga yang netral. Tugas mediator adalah membantu pihak-pihak tersebut mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan memuaskan. Sebagai contob, jika terjadi konflik antara dua siswa di sekolah, pihak sekolah dapat menggunakan mediasi sebagai metode penyelesaian konflik dengan menunjuk mediator seperti guru atau konselor. Pada tahap awal, mediator akan melakukan pertemuan terpisah dengan kedua siswa tersebut. Kemudian, mediator mengatur pertemuan bersama keduanya untuk membahas solusi. Setelah solusi disepakati, mediator memastikan bahwa kesepakatan tersebut diabadikan dalam bentuk surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

b. Negosiasi

Negosiasi ialah suatu proses penyelesaian kontlik melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik tersebut. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang bersengketa atau dengan bantuan mediator. Sebagai contoh, dalam kasus konflik antara peserta didik dan sekolah terkait aturan sekolah yang dianggap tidak adil, sekolah dapat menggunakan negosiasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Dalam proses negosiasi ini, diskusi dan perundingan akan melibatkan pihak sekolah dan peserta didik yang merasa tidak puas dengan aturan tersebut. Dilakukan dengan sikap terbuka dan adil dari kedua belah pihak, negosiasi kemudian dapat menyatukan sekolah dan peserta didik untuk menetapkan kesepakatan bersama secara tertulis yang kemudian ditandatangani.

c. Arbritase


Gambar 3. 9 Arbritase

Sumber: kliklegal.com


Arbitrase merupakan metode penyelesaian konflik di mana penyelesaian diberikan kepada pihak ketiga yang bersifat independen dan netral. Proses arbitrase ini harus dihormati dan diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik. Dalam konteks ini, keputusan yang diberikan oleh pihak ketiga bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Sebagai contoh, jika terdapat konflik antara dua perusahaan yang bekerja sama dalam sebuah proyek konstruksi, mungkin disebabkan oleh pekerjaan kontraktor yang tidak memadai dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang telah disetujui dalam kontrak. Kedua belah pihak dapat sepakat untuk menunjuk seorang arbiter netral yang akan menangani sengketa tersebut. Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, arbiter kemudian akan membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak.


d. Dialog atau musyawarah mufakat

Merupakan suatu proses penyelesaian konflik atau perbedaan pendapat di antara dua pihak atau lebih yang dilakukan melalui komunikasi terbuka dan saling menghargai. Dalam penyelesaian konflik ini, pihak yang terlibat konflik saling mendengarkan dan memahami argumen atau pandangan pihak lain, serta mencari solusi yang tepat atas konflik tersebut yang dapat mendamaikan semua pihak yang terlibat sehingga mencapai kesepakatan bersama.

Salah satu solusi dari Pancasila, yang dapat diwujudkan melalui musyawarah. sebenarnya terdapat pada keempat metode di atas. Proses-proses penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui musyawarah.

Dalam upaya membangun harmoni dalam keberagaman, masyarakat harus bersedia membuka diri dan menghargai perbedaan yang ada. Hal ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, serta kelompok agama, suku bangsa, dan budaya. Cara penanganan konflik yang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 bertujuan untuk.

  1. Menciptakan keadaan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan Sejahtera;
  2. Menjaga kondisi damai dan harmonis dalam relasi sosial dan masyarakat;
  3. Meningkatkan rasa tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan; 
  4. Menjaga kelangsungan fungsi pemerintahan;
  5. Melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
  6. Menyediakan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban;
  7. Memulihkan fisik dan mental masyarakat, serta sarana dan prasarana umum.


Oleh karena itu, keberagaman yang ada dalam masyarakat harus dihormati dan dihargai dengan metode yang sesuai dan efektif. Lebih lanjut, penting untuk menghindari tindakan yang meremehkan sudut pandang, menetapkan satu pihak sebagai yang paling benar, dan sejenisnya.

Thursday, May 22, 2025

Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI


Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang memiliki pemerintahan dan konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dari lingkup paling kecil, yaitu dimulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konseptual, dalam menjaga keutuhan NKRI perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai konsep wawasan nusantara. 

Wawasan nusantara merupakan “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geograis serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya adalah pelaksanaan dari bangsa Indonesia itu sendiri dalam memanfaatkan kondisi geograis, sejarah, serta sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. (Sunarso, dkk. 2006: 165) Menjaga keutuhan negara perlu dilakukan sedini mungkin dalam realitas kehidupan sehari-hari. Misalnya, melalui penggunaan bahasa Indonesia, meningkatan rasa nasionalisme dan patriotime, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan di masyarakat. 

Dengan demikian dapat terhindar dari ancaman yang ingin memecah belah Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu berpikir positif, memahami dan menyadari pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Hal ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap negara. Selain itu, perlu memperkuat pertahanan dalam berbagai bidang, seperti bidang ideologi, agama, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Pertahanan dan keamanan perlu dijaga sebagai upaya mencegah terjadinya disintegrasi nasional atau perpecahan bangsa, suatu kondisi yang terjadi karena adanya polarisasi atau konlik yang cukup besar sehingga dapat membahayakan keamanan serta kedamaian persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

Untuk itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilakukan guna menjaga keutuhan NKRI. Sebagai ideologi dasar negara Indonesia, Pancasila mendasarkan pada prinsip-prinsip persatuan, kesatuan, dan kebinekaan. Pelajar Pancasila diharapkan memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi dalam memupuk generasi muda yang nasionalis dan menghargai keberagaman di Indonesia. Keberagaman merupakan kekaya an bangsa yang harus dijaga dan dihargai. Keberagaman harus dapat saling mendukung untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI membantu membentuk karakter baik peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mempersiapkan mereka untuk pendidikan lebih tinggi ataupun bekerja di berbagai sektor industri, memahami betapa pentingnya mematuhi aturan, bekerja keras, dan berkontribusi pada perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menciptakan lingkungan yang produktif dan menyenangkan. Dalam konteks pendidikan, menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI merupakan bagian dari pembentukan karakter bangsa yang kuat. Karena itu, menjaga keutuhan NKRI merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, termasuk pelajar.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah keberagaman merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Indonesia adalah bangsa yang kaya akan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, diperlukan perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal-hal yang Mencerminkan Perilaku Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Menghargai Perbedaan

    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang berbeda latar belakang.

    • Menerima dan menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama.

  2. Menjunjung Tinggi Nilai Persatuan

    • Menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    • Menghindari konflik yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

  3. Gotong Royong dan Toleransi

    • Bekerja sama dalam kegiatan sosial tanpa membedakan latar belakang.

    • Menghormati hari besar keagamaan dan kebudayaan lain.

  4. Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila

    • Menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

  5. Menolak Provokasi dan Hoaks

    • Tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang dapat memecah belah masyarakat.

  6. Bersikap Aktif dalam Menjaga Perdamaian

    • Menjadi agen perdamaian dalam lingkungan sekitar, baik di dunia nyata maupun di media sosial.


Studi Kasus: Konflik Sosial di Ambon (1999–2002)

Latar Belakang:
Konflik Ambon yang terjadi pada akhir 1990-an merupakan konflik bernuansa SARA yang melibatkan kelompok masyarakat beragama Islam dan Kristen. Konflik ini dipicu oleh kesalahpahaman kecil yang berkembang menjadi bentrokan besar.

Dampak:

  • Ribuan nyawa melayang dan puluhan ribu orang mengungsi.

  • Terjadi perpecahan sosial yang mendalam antara dua komunitas.

Upaya Menjaga Keutuhan NKRI:

  1. Dialog Damai oleh Tokoh Agama dan Masyarakat

    • Tokoh lintas agama dari kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas perdamaian.

    • Dibentuk Forum Malino yang menghasilkan kesepakatan damai.

  2. Peran Pemerintah dan Aparat

    • Pemerintah pusat mengirim aparat keamanan untuk menghentikan konflik dan menjaga netralitas.

    • Diberikan bantuan rehabilitasi dan rekonsiliasi pascakonflik.

  3. Pendidikan Multikultural

    • Masyarakat didorong untuk kembali membangun kehidupan bersama melalui pendidikan tentang toleransi dan hidup damai.

Pelajaran dari Studi Kasus:

  • Konflik yang disebabkan oleh isu SARA dapat menghancurkan tatanan masyarakat.

  • Dialog, kerja sama, dan toleransi adalah kunci untuk membangun kembali keutuhan NKRI.

  • Pentingnya peran tokoh masyarakat dan pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai persatuan.


Kesimpulan:

Menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, bersikap toleran, dan menghargai perbedaan, maka kita bisa memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman. 

Sunday, August 6, 2023

Membuat video bertema “Seberapa Pancasila Aku?


Sebagai tugas akhir, peserta didik membuat video bertema “Seberapa Pancasila Aku?” Kisi-kisi video:

  1. Menjelaskan apa saja tantangan dalam menerapkan Pancasila di Indonesia.
  2. Menunjukkan strategi menghadapi tantangan.
  3. Melakukan hal-hal yang menunjukkan penerapan Pancasila.

Video yang sudah selesai dan dinilai, dapat diunggah ke media sosial IG dan Youtube dengan hastag #smkn1sukalarang #seberapapancasilaakunegla 

Guru kemudian meminta peserta didik untuk berkompetisi mendapatkan sebanyak-banyaknya penonton (viewer) sebagai upaya penyebarluasan ide dan praktik baik yang disampaikan melalui video.

 Contoh Video




Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

KEGIATAN PEMBELAJARAN 4

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

A. Tujuan Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran 4 adalah kegiatan pembelajaran terakhir dimodul ini, adapun tujuan pembelajarannya adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara serta bersikap positif untuk menjadi warga negara yang baik.

B. Uraian Materi

Penanganan/upaya dalam perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan hak warga negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap warga negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran hak warga negara. Disetiap daerah kabupaten kota harus ada pengadilan HAM yang mengurusi hak warga negara. Para penyidik akan mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran hak warga negara tersebut hal tersebut sesuai amanah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM maupun hak warga negara diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain upaya terhadap pelanggaran hak warga negara, pengingkaran terhadap kewajibanpun tidak boleh dibiarkan harus segera diatasi. Ada dua cara yang bisa dilakukan yang pertama cara preventif dan cara yang kedua adalah cara represif.


  1. Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.
  2. Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali. Misalnya dengan memberlakukan denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat pakir yang ditentukan.


Upaya-upaya tersebut tidak akan mungkin berjalan dengan baik tanpa ada kesadaran dan tingkah laku/sikap yang baik menjadi warga negara. Berikut ini contoh sikap-sikap positif untuk menjadi warga negara yang baik adalah rasa hormat dan tanggungjawab, bersikap kritis, mau berdiskusi dan berdialog, bersifat terbuka, rasional dan jujur. Cita- cita luhur Bangsa Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga negara yang baik. Yang menjadi indikator warga negara yang baik adalah sebagai berikut:

  1. Ber-Tuhan, artinya warga Negara yang menempatkan Tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama dan beriman.
  2. Cara pandang nasional, artinya pemikiran dan prilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideology kebangsaan (nasionalisme).
  3. Berjiwa besar, artinya warga Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi memperhatikan kepentingan umum.
  4. Berjiwa integritas, artinya warga Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu mengingatkan orang yang merongrong Kesatuan Bangsa Indonesia (patriotisme).

Dengan kita menyadari setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, maka kita tidak akan melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Baik atau buruknya kualitas suatu negara bergantung pada kualitas warganya. Apabila kualitas warga negaranya baik, tentulah negara tersebut akan menjadi negara yang berkualitas baik pula. Sebaliknya, apabila kualitas warga negaranya buruk, maka kualitas negara tersebut akan setara dengan warga negaranya “buruk”. Karena itulah sangat penting bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik agar bangsa kita menjadi bangsa yang berkualitas.

C. Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Upaya dalam perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan hak warga negara adalah melalui peradilan.
  2. HAM maupun hak warga negara diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.
  4. Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali. Misalnya dengan memberlakukan denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat pakir yang ditentukan.


Sunday, July 30, 2023

Analisis SWOT Perkembangan Teknologi dan Penerapan Pancasila

Perkembangan Teknologi dan Penerapan Pancasila

Pada soal Analisis SWOT ini terdapat empat kotak yang berisikan tentang kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan tantangan dari penerapan Pancasila.

Berikut analsis mengenai penerapan Pancasila dalam perkembangan teknologi:


1. Strength (Kekuatan)

Jawaban: Kekuatan dari penerapan Pancasila dalam perkembangan teknologi adalah agar bangsa Indonesia tetap dilandasi oleh nilai-nilai dalam beretika.

Sila-sila dalam Pancasila bisa menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai perkembangan teknologi, terlebih yang mengarah ke negatif.

Sehingga, bangsa Indonesia tetap menjunjung nilai-nilai beretika dalam kehidupannya.


2. Weakness (Kelemahan)

Jawaban: Kelemahan penerapan Pancasila dalam perkembangan teknologi adalah tidak semua perkembangan teknologi bisa disesuaikan dengan Pancasila.

Sehingga, akan ada banyak lalu lintas informasi yang masuk dan harus kita saring sendiri baik dan buruknya.

Akan tetapi nilai-nilai Pancasila bisa menjadi pegangan bagi kita dalam menentukan hal tersebut.


3. Opportunity (Kesempatan)

Jawaban: Kesempatan yang bisa diberikan penerapan Pancasila dalam perkembangan teknologi adalah bisa mencegah berbagai pengaruh negatif dari teknologi.

Teknologi memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan manusia.

Adanya penerapan Pancasila bisa mencegah berbagai pengaruh negatif atau pengaruh buruk bagi kehidupan pribadi dan orang banyak.


4. Threats (Tantangan)

Jawaban: Tantangan yang dihadapi penerapan Pancasila dalam perkembangan teknologi adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat.

Selain itu, perkembangan teknologi juga masih belum sepenuhnya terkontrol dengan penerapan Pancasila.

Nah, itu tadi, jawaban dari soal Analisis SWOT  tentang Perkembangan Teknologi dan Penerapan Pancasila yang bisa menjadi referensi, Salam Kebangsaan..

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Analisis SWOT

Pesatnya perkembangan teknologi memberikan banyak peluang sekaligus tantangan, terlebih dalam hal menerapkan Pancasila.

Berikan analisismu mengenai kaitannya dengan tantangan dan peluang penerapan Pancasila.

Jawaban: 

Strength (Kekuatan)

Kekuatan dari penerapan Pancasila di tengah perkembangan teknologi adalah agar bangsa Indonesia tetap dilandasi dengan nilai-nilai beretika.

Sila-sila dalam Pancasila dapat menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai dampak perkembangan teknologi, terlebih yang mengarah pada hal negatif.

Dengan begitu, bangsa Indonesia tetap menjunjung nilai-nilai beretika dalam kehidupan.

Weakness (Kelemahan)

Kelemahan penerapan Pancasila dalam perkembangan teknologi adalah tidak semua perkembangan teknologi sesuai dengan ideologi Pancasila.

Perkembangan teknologi memungkinkan banyaknya informasi yang masuk dan harus disaring apakah baik atau buruk.

Opportunity (Kesempatan)

Kesempatan dari penerapan Pancasila dalam perkembangan teknologi adalah bisa mencegah berbagai pengaruh negatif dari teknologi.

Perkembangan teknologi memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan manusia.

Penerapan Pancasila dapat mencegah berbagai pengaruh negatif atau buruk perkembangan teknologi bagi kehidupan manusia.

Threats (Tantangan)

Tantangan yang dihadapi penerapan Pancasila di tengah perkembangan teknologi adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat.

Selain itu, perkembangan teknologi juga masih belum sepenuhnya terkontrol dengan penerapan Pancasila.

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



DOWNLOAD UUD NRI 1945 KLIK DISINI

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari kegiatan pembelajaran 3 ini, kalian akan mampu memahami dan menganalisis tentang kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara serta menyajikannya dalam bentuk tulisan.

B. Uraian Materi

Dikegiatan pembelajaran 1 dan 2 kita dapat mengambil kesimpulan bahwa negara sangat menjamin warga negara dalam memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Seharusnya jika semuanya menyadari bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban. Negara Indonesia akan damai sekali bahkan dunia sekalipun. Namun pada kenyataannya hampir setiap hari kita mendengar bahkan menyaksikan masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pelanggaran terhadap hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara biasanya disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Dia terus berusaha mendapatkan haknya hingga sengaja melanggar hak orang lain. Perilaku seperti ini bisa terjadi dilingkungan rumah, sekolah dan masyarakat.

2. Kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah

Di era globalisasi ini banyak tantangan memang bagi negeri kita, hal ini bisa kita lihat dari berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan lain-lain. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.

3. Tidak toleran

Sikap tidak toleran berarti suatu sikap yang tidak memperlihatkan adanya saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu (perseorang-an) baik itu dalam masyarakat ataupun dalam lingkup yang lain. Diskriminasi muncul ketika sikap toleransi tidak terjadi.

4. Penyalahgunaan teknologi

Tak hanya dampak positif, kemajuan teknologi juga menimbulkan dampak negatif dan dapat memicu pelanggaran atas kewajiban, oleh karena itu pengguna teknologi harus memiliki sikap yang bijaksana dan taat pada hukum yang berlaku.

5. Penyalahgunaan kekuasaan

Penyimpangan dalam jabatan adalah salah satu tindakan yang melanggar hukum, Penyalahgunaan kekuasaan juga bisa berarti seseorang menggunakan kekuatan yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi mereka.

Berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak warga negara menurut UU, yaitu sebagai berikut:

  1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
  2. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem dan dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
  3. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan alasan mengganggu stabilitas keamanan.
  4. Menimbulkan rasa ketakutan dimasyarakat luas terhadap pemerintah karena takut dicurigai sebagai oknum penganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrem). Hilangnya rasa aman ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
  5. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan (golongan oposisi) terhadap pemerintah. 

Selain contoh pelanggaran terhadap hak warga negara, berikut akan diberikan salah satu contoh pengingkaran kewajiban. Pengingkaran kewajiban terjadi ketika seseorang yang telah diberi kewajiban tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya. Contoh yang sering terjadi di Indonesia adalah mengingkari kewajiban membayar pajak, padahal pajak dipungut pemerintah berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum, contoh lainnya lagi adalah tidak menaati peraturan lalu lintas, merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan lain-lain.

Banyak sekali orang yang tidak memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya. Sebaliknya, kita juga lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban atau pengingkaran dan pelanggaran kewajiban warga negara. 

Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Berikut adalah contoh pelanggaran- pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia:

  1. Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik (1998)
  2. Kasus Terbunuhnya Marsinah, Seorang Pekerja Wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jawa Timur (1994)
  3. Kasus Terbunuhnya Wartawan Udin dari Harian Umum Bernas (1996), Yogyakarta
  4. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
  5. Kasus Bom Bali (2002)

Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga,
  1. Orang tua memaksakan keinginannya kepada anaknya
  2. Orang tua menganiaya anaknya.
  3. Anak melawan/menganiaya orang tua atau saudaranya.
  4. Majikan memperlakukan asisten rumah tangganya sewenang-wenangnya dan tidak memedulikan hak- haknya.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah, yaitu:
  1. Oknum guru melakukan kekerasan fisik kepada siswanya,
  2. Oknum siswa senior melakukan tindak kekerasan fisik dan mental kepada juniornya,
  3. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.



Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat, yaitu:
  1. Pertikaian antarkelompok/antar geng, atau antarsuku (konflik sosial), dan antardaerah.
  2. Penculikan bayi/anak, kemudian minta tebusan atau dijual kepada orang lain.
  3. Pembunuhan.
  4. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan keputusan pemerintah.


Di dalam masyarakat, sering ditemukan adanya pengingkaran kewajiban, salah satunya yaitu melakukan pelanggaran hukum, misalnya pelanggaran tertib lalu lintas, seperti mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan helm.





Contoh Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban (Bidang POLEKSOSBUDHANKAM)

A. Bidang Politik
Kasus: Pembatasan Kebebasan Berpendapat dalam Aksi Demonstrasi
🔸 Pelanggaran hak: hak menyampaikan pendapat di muka umum (UUD 1945 Pasal 28E).
🔸 Penyebab: penyalahgunaan wewenang dan kurangnya ruang dialog.
🔸 Dampak: hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan demokrasi.

B. Bidang Ekonomi
Kasus: Tidak Meratanya Akses Ekonomi dan Upah di Bawah UMK
🔸 Pelanggaran hak: hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2).
🔸 Pengingkaran kewajiban perusahaan: tidak mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
🔸 Dampak: ketidakadilan, kemiskinan, dan konflik industrial.

C. Bidang Sosial
Kasus: Intimidasi dan Perundungan (Bullying) di Sekolah
🔸 Pelanggaran hak siswa: hak memperoleh rasa aman, nyaman, dan pendidikan yang layak.
🔸 Pengingkaran kewajiban pelajar: tidak menghormati hak teman lain.
🔸 Dampak: trauma psikologis, prestasi menurun, dan konflik sosial.

D. Bidang Kebudayaan
Kasus: Klaim Budaya Indonesia oleh Negara Lain
🔸 Pelanggaran hak kolektif: hak atas identitas dan warisan budaya bangsa.
🔸 Pengingkaran kewajiban pemerintah/masyarakat: kurangnya perlindungan dan pelestarian budaya.
🔸 Dampak: hilangnya jati diri bangsa dan kekayaan budaya.

E. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Kasus: Aksi Premanisme, Balap Liar, dan Perusakan Fasilitas Umum
🔸 Pelanggaran: hak masyarakat untuk hidup aman dan tertib.
🔸 Pengingkaran kewajiban: tidak mematuhi hukum, mengganggu ketertiban umum.
🔸 Dampak: kerugian material, perasaan tidak aman, dan potensi kriminalitas meningkat.

Berikut contoh kasus yang relevan dan dapat dijadikan bahan pembelajaran:

Beberapa kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi damai tidak mendapat izin atau dibubarkan secara paksa padahal telah mengikuti prosedur.

Sebagian pekerja menerima gaji di bawah standar UMK dan tidak mendapatkan jaminan sosial.

Masih terjadi pembiaran terhadap bullying di lingkungan sekolah.

Beberapa budaya Indonesia seperti batik, reog, atau tarian daerah pernah diklaim oleh pihak luar.

Aksi premanisme dan balap liar merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.


C. Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pelanggaran terhadap hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara biasanya disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut sikap egois dan mementingkan diri sendiri, kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah, tidak toleran dan penyalahgunaan kekuasaan.
  2. Pengingkaran kewajiban terjadi ketika seseorang yang telah diberi kewajiban tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya.
  3. Banyak sekali orang yang tidak memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya

Peluang Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global




Peluang Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global

Setelah mengkaji dan mendiskusikan tantangan penerapan Pancasila dalam kehidupan global, saatnya kita mengkaji peluang yang kita miliki untuk dapat ber-Pancasila di kehidupan global. Kita perlu terus menampilkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam konteks global sehingga Pancasila dapat hadir memberikan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan global. Untuk itu, kalian perlu 1) memahami Pancasila dengan baik dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, 2) mampu menggunakan Pancasila sebagai penyelesaian masalah yang terjadi.

Ada beberapa langkah yang perlu kalian lakukan:

Bangsa yang religius, ramah dan damai

Kita patut berbangga menjadi bangsa Indonesia. Di antara karakteristik kuat yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah religiusitas, keramahan, dan mencintai perdamaian.
Di Indonesia, ada banyak agama/kepercayaan, suku, ras, dan bahasa, yang kesemua- nya dapat hidup rukun. Kita masih memiliki sejumlah tradisi yang memberi semangat kerukunan dan perdamaian. Di Bali, ada tradisi Ngejot, tradisi berupa pertukaran makanan antarpemeluk agama yang berbeda. Tradisi ini dilakukan menjelang hari raya Galungan. Pertukaran makanan ini hanyalah simbol, esensinya adalah keakraban dan kekeluargaan sesama mereka, sekalipun berbeda agama.
Di Maluku, terdapat tradisi Pela Gandong. Pela diartikan sebagai “suatu relasi perjanjian persaudaraan antara satu negeri dengan negeri lain yang berada di pulau lain dan kadang menganut agama yang berbeda”. Sedangkan gandong bermakna “adik”.
Perjanjian ini diangkat dalam sumpah yang tidak boleh dilanggar. Pada saat upacara sumpah, campuran soppi (tuak) dan darah dari tubuh masing-masing pemimpin negeri akan diminum oleh kedua pemimpin setelah senjata dan alat-alat tajam lain di celupkan, atau dilakukan dengan memakan sirih pinang. Hubungan Pela ini terjadi karena suatu peristiwa yang melibatkan beberapa desa untuk saling membantu. Dalam ikatan Pela terdapat rangkaian nilai dan aturan mengikat dalam persekutuan persaudaraan atau kekeluargaan.
Di Papua, ada tradisi Bakar Batu. Tradisi ini dilakukan ketika terjadi konflik antarsuku, untuk mencari solusi. Tradisi ini mengandung filosofi kesederhanaan, ucapan syukur, dan perdamaian.
Masyarakat Dayak memiliki tradisi Bahaump. Bahaump merupakan kata lain dari musyawarah, sebuah budaya yang dimiliki tiap suku tetapi dengan sebutan yang berbeda. Selain itu, masyarakat Dayak juga memiliki kata yang mempersatukan setiap suku yang ada di Kalimantan Barat, "Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata”. Artinya dalam hidup ini kita harus bersikap adil, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia, dengan mengedepankan perbuatan-perbuatan baik seperti di surga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Masih ada banyak tradisi lain yang menggambarkan perdamaian atau bertujuan menyelesaikan konflik sehingga warga dapat hidup rukun. Kalian dapat menggali sejumlah tradisi di daerah kalian yang menurut kalian dapat menjadi pemersatu antarbangsa.
Selain kekayaan tradisi tersebut, bangsa Indonesia juga bangsa yang religius, bangsa yang memiliki spiritualitas tinggi karena keyakinan dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena keyakinannya yang tinggi kepada Tuhan, ajaran-ajaranNya juga dilaksanakan dengan baik. Bangsa Indonesia memandang manusia memiliki dua dimensi: jiwa dan raga atau jasmani dan rohani. Kedua dimensi tersebut harus seimbang. Karena itulah, bangsa Indonesia tidak pernah mendahulukan raga atau jasmani daripada rohani atau jiwa.


Pancasila Sebagai Kekuatan

Jika kita mengkaji nilai-nilai Pancasila secara mendalam, kita akan tahu bahwa nilai- nilai yang terkandung di dalamnya akan menjadi modal penting dalam kehidupan global ini.
Dengan nilai ketuhanan, bangsa Indonesia tidak terjebak pada ideologi materialis- me yang menempatkan materi di atas segala-galanya. Nilai-nilai agama yang dipegang teguh bangsa Indonesia menjadikan ia memiliki akhlak yang mulia, baik akhlak kepada sesama, kepada alam semesta, maupun akhlak sebagai warga negara.
Dengan sila kedua, bangsa Indonesia memahami dan menghargai setiap orang, sehingga ini menjadi modal penting untuk melawan segala bentuk yang tidak memanusiakan manusia, seperti melakukan diskriminasi, perundungan (bullying), streotip, dan kekerasan. Kemanusiaan yang diberi sifat “adil dan beradab” akan membawa bangsa Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi tradisi, dan adat istiadat yang berlaku.
Dengan sila ketiga, bangsa Indonesia memiliki semangat nasionalisme yang tinggi. Sekalipun berbeda suku, etnis, bahasa, dan agama, bangsa Indonesia tetap dapat merajut persatuan demi kemajuan negara Indonesia.
Dengan sila keempat, bangsa Indonesia selalu mendahulukan musyawarah, sehingga segala bentuk perilaku main hakim sendiri tidak dibenarkan. Segala keputusan menyangkut kepentingan masyarakat luas selalu dilakukan melalui jalan musyawarah.
Dengan sila kelima, bangsa Indonesia senantiasa bersikap adil, bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang sama. Masyarakat mudah membantu orang lain yang berada dalam kesusahan, kemiskinan, dan lemah.
Semua nilai-nilai Pancasila tersebut tidak hanya tertulis di buku-buku pelajaran ataupun Undang-Undang, tetapi telah menjadi tradisi yang berurat akar dalam masyarakat Indonesia.

Meningkatkan Keterampilan Diri

Untuk meningkatkan peluang menerapkan Pancasila dalam kehidupan global, kalian perlu membekali diri dengan berbagai keterampilan penting yang dibutuhkan pada abad ini, seperti kolaborasi, komunikasi, literasi, dan lain sebagainya.
Kolaborasi sangat dibutuhkan, karena ada banyak hal yang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kehadiran sejumlah start up di Indonesia, misalnya, pada umumnya dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan banyak orang untuk sama-sama berkontribusi demi mencapai tujuan bersama.
Komunikasi juga memiliki peran yang sangat penting. Komunikasi di sini bukan hanya sekedar menguasai bahasa asing, tetapi juga mengerti tradisi tempat bahasa itu berkembang. Karena bahasa adalah salah wujud dari kebudayaan. Dengan kemampuan komunikasi, kalian dapat menyampaikan pesan dengan baik. Dengan kemampuan komunikasi yang baik, kalian juga dapat terhindar dari salah paham dengan orang lain yang dapat menyebabkan perselisihan.

Semua yang didapat di bangku sekolah adalah modal awal yang perlu dikembangkan lebih lanjut. Jangan berpuas diri dengan capaian di sekolah. Ada banyak orang sukses yang saat di bangku sekolah tidak termasuk orang yang mendapatkan ranking kelas. Salah satu yang membuat mereka sukses adalah mental untuk terus belajar, selalu ingin tahu, dan dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

Rangkuman
  • Indonesia memiliki keragaman adat dan budaya, serta dikenal dengan bangsa yang mencintai perdamaian.
  • Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi kekuatan bagi rakyatnya untuk menjalankan kehidupan dengan menjunjung nilai-nilai yang luhur agar tetap dapat berkompetisi secara global.
  • Masyarakat Indonesia harus membekali diri dengan berbagai keterampilan, seperti kolaborasi, komunikasi, literasi, dan lain sebagainya. Keterampilan ini penting untuk menjadi bekal agar dapat meningkatkan peluang penerapan Pancasila secara global serta berkompetisi dengan warga dunia lainnya.
Contoh tugas membuat video pendek berdurasi (maksimal 5 menit) dengan tema "Seberapa Pancasila Aku"




Tantangan Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global



Tantangan Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global

Kita sedang berada pada abad ke-21. Abad ini ditandai dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat. Pertukaran informasi, penggunaan internet, pemanfaatan data besar (big data), dan teknologi otomatisasi adalah fenomena yang dapat dirasakan, terutama yang berada di perkotaan. Sejauh memiliki perangkat elektronik (devices), seperti smartphone dan laptop ditambah dengan jaringan internet, dapat membawa kalian melanglang buana, berkomunikasi, berinteraksi dengan orang lain, bahkan dengan orang yang sangat jauh sekali.

Tiga puluh tahun lalu, akses dan penyebaran informasi tentu tidak secepat sekarang ini. Apalagi pada era kemerdekaan Indonesia, di mana teknologi masih sangat terbatas.

Fenomena ini tentu menjadi tantangan yang perlu kalian pecahkan. Mari kita membayangkan hal yang sederhana tentang pekerjaan. Pada tahun 1970an dan 1980an, orang yang memiliki mesin ketik dan kemampuan mengetik cepat akan dicari banyak orang, bisa menjadi pekerjaan yang dapat menghasilkan uang. Begitu juga menjadi loper koran pada tahun 1990an, merupakan pekerjaan yang bisa menghasilkan uang. Namun, jika kita hanya memiliki keterampilan itu pada masa sekarang, tentu tidak mudah mencari pekerjaan. Sebab, perkembangan teknologi sedemikian cepat, mengubah peluang dan tantangan zaman.
Banyak pekerjaan yang pada abad sebelumnya masih dibutuhkan, tetapi pada abad ini mulai tak lagi dibutuhkan. Salah satu komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pernah melaporkan bahwa sampai tahun 2030 akan ada 2 miliar pegawai di seluruh dunia yang kehilangan pekerjaan karena digantikan oleh teknologi. Di sisi lain, ada banyak jenis pekerjaan baru yang tidak ada pada abad ke-20.
Itulah salah satu tantangan yang mesti kita hadapi. Lalu, bagaimana tantangan tersebut berhubungan dengan konteks penerapan Pancasila? Mari kita lanjutkan pembahasannya lebih mendalam.

Diskusikan lebih mendalam dalam kelompok tentang tantangan- tantangan penerapan Pancasila dalam kehidupan global.
Masing-masing kelompok memilih satu topik untuk didiskusikan di kelompoknya. Setiap tantangan yang didiskusikan di masing-
masing kelompok, perlu dikaitkan dengan kehidupan masing-masing anggota. Misalnya, ketika kalian memilih topik “tantangan ideologi”, tantangan ideologi seperti apa yang sedang kalian rasakan?

Tantangan Ideologi

Pada era teknologi informasi ini, Pancasila akan diuji seiring dengan masuknya ideologi-ideologi alternatif yang merangsek dengan cepat ke sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, Pancasila adalah ideologi negara yang harus dipatuhi dan menjadi pemersatu bangsa. Lalu, bagaimana jika ideologi-ideologi lain masuk ke masyarakat Indonesia yang notabene sudah ber-Pancasila.
Beberapa ideologi yang mulai masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan ber- bangsa dan bernegara adalah radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Kata radika- lisme seringkali diidentikkan dengan ekstremisme. Ekstremisme kekerasan (violent extremism) adalah pilihan sadar untuk menggunakan kekerasan atau untuk men- dukung penggunaan kekerasan demi meraih keuntungan politik, agama, dan ideologi. Ekstremisme kekerasan juga dapat dimaknai sebagai sokongan, pelibatan diri, penyiap- an, atau paling tidak, dukungan terhadap kekerasan yang dimotivasi dan dibenarkan secara ideologis untuk meraih tujuan-tujuan sosial, ekonomi, dan politik.

Sementara itu, terorisme dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan fasilitas internasional.
Sebagaimana kita tahu, ideologi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme mulai menjangkiti bangsa Indonesia. Ideologi tersebut tentu saja tidak tumbuh dari tradisi luhur bangsa Indonesia karena Indonesia memiliki budaya luhur, seperti kekeluargaan, tenggang rasa, gotong royong, dan lain sebagainya.
Selain itu, yang tak kalah membahayakan, adalah konsumerisme. Konsumerisme adalah paham terhadap gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya. Dapat dikatakan pula konsumerisme adalah gaya hidup yang sifatnya tidak hemat. Sering kita saksikan di televisi ataupun media sosial perilaku-perilaku konsumtif yang berlebihan. Orang-orang yang terpapar ideologi ini cenderung akan senang dan bahagia membeli sesuatu, sekalipun tidak dibutuhkan. Tujuannya bisa beragam, mulai dari pamer, gengsi, mencari perhatian, hingga sekedar ikut-ikutan. Akibatnya, demi mencapai kebahagiannya yang terletak pada aktivitas membeli barang/sesuatu itu, seseorang bisa melakukan apa saja, sekalipun melanggar norma dan konstitusi.
Ekstremisme, radikalisme, terorisme, dan konsumerisme ini tentu bertentangan dengan Pancasila.

Hoaks dan Post Truth

Salah satu dampak lain dari meningkat pesatnya teknologi informasi adalah banjirnya informasi. Sebelum era media sosial seperti sekarang, informasi disampaikan hanya melalui lembaga-lembaga tertentu, baik dalam siaran radio, televisi, dan website. Namun, pada era sekarang ini, setiap dari kita menjadi konsumen dan produsen informasi sekaligus. Disebut konsumen, karena kita juga menerima dan menyerap beragam informasi dari berbagai kanal, baik berupa radio, televisi, maupun media sosial, seperti facebook, twitter dan Youtube. Kita semua juga bisa menjadi produsen informasi karena kita menyiarkan apa yang kita ketahui kepada publik luas melalui media sosial yang kita punya.
Dampaknya apa? Pertama, karena banjirnya informasi tersebut, kita disuguhi bermacam-macam informasi, baik yang penting ataupun yang tidak penting, baik yang valid kebenarannya ataupun yang tidak. Berada di dalam dunia teknologi informasi yang sangat pesat, ibarat kita berada dalam hutan belantara: kita bisa menjumpai apapun, mulai dari yang kita butuhkan sampai hal-hal yang tidak kita butuhkan, mulai dari hal yang bermanfaat sampai hal yang berbahaya. Akibatnya, kita seringkali kebingungan menentukan mana jalan keluar dan mana jalan yang menyesatkan.

Karena itulah, banyak kita jumpai beredarnya hoaks atau informasi palsu di media sosial kita. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi 3.901 berita palsu atau berita bohong (hoaks) selama periode Agustus 2018 hingga November 2019. Ini tentu berbahaya. Dalam ilmu komputer dikenal istilah garbage in, garbage out, artinya, jika yang kita terima atau kita konsumsi adalah sampah, sampah pulalah yang kita keluarkan.
Kedua, dampak lanjutan dari beredarnya hoaks tersebut, membawa kita pada suatu kondisi yang disebut dengan post-truth (pasca-kebenaran). Dalam kamus Oxford, makna post-truth adalah dikaburkannya publik dari fakta-fakta objektif. Post-truth adalah kondisi di mana fakta objektif tidak lagi memberikan pengaruh besar dalam membentuk opini publik, tetapi ditentukan oleh sentimen dan kepercayaan. Dalam anggapan mereka, kebenaran itu adalah hal-hal yang disampaikan berulang-berulang, sekalipun salah.
Misalnya, ketika seseorang membenci kelompok tertentu, berita tentang keburukan dari kelompok tertentu akan dianggap sebagai kebenaran, tak peduli siapa pembuat berita, tak mengecek apakah beritanya benar atau tidak. Sebaliknya, jika ada informasi- informasi baik tentang kelompok yang dibenci tersebut tidak dipercayainya, sekalipun itu benar dan valid.
Ketiga, dampak yang lebih jauh adalah masyarakat mudah diprovokasi, diadu domba, dihasut, dan ditanamkan benih kebencian melalui informasi-informasi palsu yang terus-menerus disampaikan sehingga dianggap sebagai kebenaran. Akibatnya, permusuhan sesama bangsa Indonesia, kebencian kepada bangsa lain, upaya untuk memecah belah bangsa, dan sejumlah dampak negatif lainnya, dapat dengan mudah terjadi di tengah-tengah kita.

Tantangan Global

Betul bahwa kita semua adalah warga negara Indonesia. Itu dapat ditandai dengan sejumlah identitas ke-Indonesia-an, mulai dari Kartu Tanda Penduduk, Bendera Merah Putih, lambang Garuda Pancasila, bahasa Indonesia, serta bahasa daerah yang digunakan.
Selain sebagai warga negara Indonesia, kita juga menjadi warga negara dunia. Indonesia sebagai negara dan bangsa tidak dapat mengisolasi diri, tidak bergaul, dengan bangsa-bangsa lain dari negara lain. Terlebih dengan bantuan teknologi informasi, sekat-sekat batas negara itu menjadi tipis. Ketika kita dapat menggunakan bahasa internasional, seperti bahasa Inggris, tentunya kita dapat berinteraksi dengan bangsa- bangsa lain yang menggunakan bahasa yang sama.
Tak hanya berkomunikasi, pada saat bersamaan, kita juga bersaing dengan bangsa- bangsa lain. Persaingan ini juga terjadi dalam bidang pekerjaan. Karena itu, kita harus memiliki kompetensi dan keterampilan yang setara dengan bangsa-bangsa lain sehingga dapat bersaing pada abad ke-21 ini. Lalu, keterampilan apa saja yang dibutuhkan pada abad ke-21 ini?



Untuk dapat bersaing dan berkontribusi dengan baik dalam skala global pada abad ke-21 ini, kita perlu memiliki sejumlah kecakapan: literasi, kompetensi, dan karakter. Pada abad ini, kita tidak cukup hanya pintar, menghafal teori-teori, rumus-rumus, dan definisi-definisi, tetapi juga perlu memiliki kompetensi untuk memecahkan masalah, melakukan kolaborasi dan kerja sama. Kalian juga perlu karakter untuk terus belajar dan gigih sehingga bisa beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi.
Tak hanya terkait dengan kompetensi penting pada abad ke-21, dunia hari ini menghadapi sejumlah tantangan global yang tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Krisis lingkungan, pemanasan global, pandemi, kekerasan, dan perang global, adalah beberapa contoh tantangan global yang tidak bisa ditangani sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi lintas negara dengan melibatkan semua pihak.


Rangkuman
  • Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak positif sekaligus tantangan bagi eksistensi ideologi Pancasila. Dengan segala kemudahan akses informasi, menjadikan banyak ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila dapat dengan mudah masuk ke masyarakat Indonesia, contohnya radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme, yang mengancam persatuan Indonesia.
  • Pada era digital, setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus konsumen informasi. Dalam situasi saat ini, masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi yang valid dikarenakan yang banyak beredar adalah post truth yang dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
  • Sebagai warga Indonesia yang menjunjung tinggi nila-nilai Pancasila, kita juga tidak terlepas dari peran sebagai warga dunia yang menuntut kita harus mampu bersaing di kancah global dengan cara membekali diri agar memiliki sejumlah kecakapan: literasi, kompetensi, dan karakter.




Wednesday, July 19, 2023

Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila - Fase F (Kelas XI)

 Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila

Ucke R Gadzali, S.Pd.


Buku

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Sebagaimana disebutkan dalam buku PPKn Kelas X, ada banyak anggota BPUPK yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Tak hanya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno yang menyampaikan pidato waktu itu, melainkan juga ada Hatta, H. Agus Salim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lain-lain. Diskusi dan saling menanggapi, bahkan saling sanggah, terjadi selama persidangan.

Hal tersebut tentu sebuah kewajaran, bahkan keharusan. Disebut kewajaran karena setiap orang niscaya memiliki pemikiran yang berbeda-beda akibat pengaruh perbedaan latar belakang, sudut pandang, cita-cita, dan lain sebagainya. Bahkan, disebut keharusan karena yang menjadi subjek pembicaraan adalah negara besar, tidak hanya dari aspek geografis dan jumlah populasi, melainkan juga kaya akan sumber daya alam dan tradisi. Pada titik ini, diskusi, saling menanggapi, bahkan saling sanggah dalam persidangan adalah wujud demokrasi. Namun demikian, para anggota BPUPK—serta para pendiri bangsa lainnya yang tidak tergabung dalam BPUPK—memiliki cita-cita yang sama, yakni kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan Indonesia.

Sebagaimana dalam uraian buku Kelas X, tampak jelas bahwa Soekarno memiliki peran besar dalam merumuskan dasar negara. Ia bukan saja memperkenalkan nama Pancasila terhadap lima konsep yang disampaikan dalam sidang BPUPK. Lebih dari itu, kelima konsep yang disampaikan menjadi rujukan penting dalam pembahasan- pembahasan berikutnya, terutama dalam Panitia Sembilan.

Namun demikian, kontribusi pemikiran sejumlah tokoh lainnya tidaklah sedikit. Usulan Soepomo, misalnya, terkait bentuk negara integralistik serta struktur sosial bangsa Indonesia juga menjadi kerangka penting dalam merumuskan negara merdeka. Begitu juga dengan anggota BPUPK lainnya.

Tak hanya pada sidang pertama BPUPK, perbincangan tentang dasar negara terus dimatangkan, baik dalam Panitia Kecil maupun pada saat sidang kedua BPUPK. Hasil dari Panitia Kecil yang dibentuk setelah sidang pertama BPUPK, dicapainya kesepakatan 2, antara, yang oleh Soekarno disebut sebagai, “kelompok Islam” dan “kelompok kebangsaan”, sebagaimana yang tertulis dalam Preambule, atau Mukaddimah. Hasil kesepakatn ini dibacakan oleh Soekarno sebagai ketua Panitia Kecil dihadapan sidang BPUPK yang kedua. Pada sidang kedua ini, anggota BPUPK banyak mendiskusikan soal bentuk negara, ketimbang soal dasar negara.
Perbincangan tentang dasar negara kembali mengemuka pada saat sidang PPKI yang berlangsung sehari setelah kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Fokus pembicaraan pada saat itu adalah soal “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada bagian ini, kalian akan mempelajari peta pemikiran para pendiri bangsa tentang dasar negara, tidak hanya yang muncul pada saat era BPUPK ataupun PPKI, tetapi juga setelahnya, termasuk soal bagaimana para pendiri bangsa memaknai Pancasila.

a. Soekarno

Dalam buku Kelas X telah diuraikan cuplikan pidato Soekarno dalam sidang pertama BPUPK. Soekarno mengusulkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Dia pula yang mengusulkan penamaan Pancasila terhadap kelima dasar yang diusulkan tersebut.
Berikut 5 dasar usulan Soekarno, beserta penjelasannya:

1) Kebangsaan Indonesia
Soekarno menjelaskan bahwa kebangsaan di sini bukan dalam arti sempit, tetapi dalam arti luas yakni, nationale staat. Soekarno kemudian memberikan definisi “bangsa” dengan mengutip pendapat Ernest Renan, yaitu “kehendak akan bersatu, Orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu”. Soekarno juga mengutip pendapat Otto Bauer yang mendefinisikan bangsa “adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib”. Namun, kedua definisi ini dirasa oleh Soekarno tidak cukup untuk menggambarkan kebangsaan Indonesia. Pasalnya, Soekarno memberikan contoh bangsa Minangkabau. Sesama bangsa Minangkabau merasa satu kesatuan, merasa satu keluarga. Namun, hal tersebut hanyalah satu bagian kecil dari satu kesatuan.
Pendek kata, Soekarno menjelaskan bahwa bangsa Indonesia bukanlah sekadar satu golongan orang yang memiliki keinginan untuk bersama dan bersatu dengan golongannya, tetapi harus menjadi satu kesatuan seluruh manusia Indonesia yang berbangsa-bangsa dan tinggal di pulau-pulau Indonesia. Soekarno mengatakan:
Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia jang bulat! Bukan kebangsaan Djawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali, atau lain- lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat.
Namun, kata Soekarno, kebangsaan Indonesia jangan terjebak pada chauvi- nisme, paham yang menempatkan bangsanya paling tinggi di antara bangsa- bangsa dunia, sekaligus memandang bangsa-bangsa lain lebih rendah. Soekarno mengatakan:
Jangan kita berdiri diatas azas demikian, tuan-tuan, jangan berkata, bahwa bangsa Indonesialah yang terbagus dan termulia, serta meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia.

Dengan demikian, dasar yang pertama ini tidak lah cukup, melainkan membutuhkan dasar kedua, yakni Internasionalisme atau perikemanusiaan.

2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
Internasionalisme di sini, kata Soekarno, tidak bermakna kosmopolitanisme, sebuah paham yang menganggap bahwa seluruh manusia adalah satu komunitas tunggal yang memiliki moralitas yang sama. Jika seperti ini, kata Soekarno, maka “tidak ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada Birma, tidak ada Inggris, tidak ada Amerika, dan lain-lainnya”.
Karena itulah, internasionalisme harus berakar pada nasionalisme. Soekarno mengatakan, “Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme”. Dengan demikian, dasar pertama, kebangsaan Indonesia, harus bergandengan tangan dengan dasar kedua, internasionalisme. Soekarno mengutip pendapat Mahatma Gandhi, “Saya seorang nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan."

3) Mufakat atau demokrasi
Soekarno mengatakan, “Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, 'semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu.' Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusya- waratan, perwakilan.” Dasar yang ketiga inilah, menurut Soekarno, menjadi tempat terbaik untuk memelihara agama Islam. Sehingga, jika ada yang belum memuaskan, permusyawaratan inilah yang harus dilakukan. Soekarno memberikan tanggapan terhadap perdebatan alot di antara anggota BPUK tentang apakah Indonesia akan berdasarkan Islam atau tidak.
Soekarno mengatakan:
Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam. Di sinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi Badan Perwakilan Rakjat yang kita adakan, diduduki oleh utusan-utusan Islam.

4) Kesejahteraan Sosial
Prinsip keempat yang diusulkan Soekarno adalah kesejahteraan sosial. Menurut Soekarno, prinsip keempat ini belum ada yang membicarakan selama sidang pertama BPUPK. Kesejahteraan sosial di sini, menurut Soekarno, “tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”. Prinsip ini dikaitkan oleh Soekarno dengan prinsip ketiga. Karena itulah, Soekarno berpesan:
Kalau kita mentjari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusjawaratan yang memberi hidup, yakni politik-ekonomi-demokrasi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

Soekarno mengingatkan, “Di Amerika ada suatu Badan Perwakilan Rakyat, dan tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat kaum Kapitalis merajalela? Padahal ada Badan Perwakilan Rakyat!" Karena itulah, demokrasi yang dianut tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan sosial, dan ekonomi.

5) Ketuhanan
Prinsip kelima yang diusulkan Soekarno adalah Ketuhanan. “Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber- Tuhan,” ujar Soekarno. “Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan,” kata Soekarno. Apa maksud ber-Tuhan secara kebudayaan atau keadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain. Soekarno pun menyinggung bagaimana Nabi Muhammad dan Nabi Isa memberikan bukti yang cukup tentang hormat- menghormati. Karena itulah, ketuhanan yang berkebudyaan di sini dimaknai oleh Soekarno sebagai ketuhanan yang berbudi pekerti, yang luhur, ketuhanan yang menghormati sama lain. Dengan prinsip kelima inilah, semua agama dan kepercayaan mendapatkan tempat yang baik.

Kelima dasar tersebut oleh Soekarno, diberi nama Pancasila. Namun, jika sekiranya kelima dasar tersebut dirasa kurang cocok, Soekarno kemudian memeraskan menjadi tiga, (trisila): Sosio-Nasiolisme, Sosio-Demokratik, dan Ketuhanan. Jika pun ketiga dasar ini dirasa kurang cocok, Soekarno mengusulkan satu dasar (ekasila), yang diperas dari ketiga dasar tersebut, yaitu Gotong Royong.



b. Moh. Yamin

Mohammad Yamin menyuguhkan lima usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka. Bagai- mana penjelasan Moh. Yamin terhadap masing- masing usulan tersebut? Berikut penjelasannya.

1) Peri Kebangsaan
Menurut Yamin, ada tiga hal yang harus dilakukan terkait dengan kebangsaan Indonesia yang berkeinginan untuk merdeka, yaitu (1) mengenai pekerjaan anggota untuk mengumpulkan segala bahan-bahan untuk pembentukan negara, (2) mengenai Undang- Undang Dasar Negara, (3) usaha yang harus dilakukan untuk menjadikan Indonesia merdeka sesuai dengan keinginan rakyat.
Peri kebangsaan ini berkaitan dengan paham nasionalisme. Nasionalisme dalam negara Indonesia merdeka berbeda dengan usaha rakyat sewaktu mendirikan negara Syailendera Sriwijaya (600-1400),

Disclaimer
Pemikiran Moh. Yamin tentang Dasar Negara di sini merujuk kepada
Naskah Persiapan, yang ditulis oleh Moh. Yamin. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Kelas X, ada perbedaan versi antara yang tertera dalam Naskah Proklamasi dengan Koleksi Pringgodigdo

juga berbeda dengan kerajaan Majapahit (1293-1525). Bagi Yamin, paham atau falsafah tentang kedatuan atau keprabuan sebagaimana pada masa Sriwijaya dan Majapahit tidak dapat diberlakukan dalam negara Indonesia.
Sebuah negara, menurut Yamin, berkaitan dengan tanah air, bangsa, kebudaya- an, dan kemakmuran. Ia ibarat setangkai bunga yang berhubungan dengan dahan, daun, dan cabang. Karena itu, Yamin menyarankan agar tatanan negara Indonesia berbeda dengan negara luar, karena aturan-aturan dasar negara Indonesia perlu merujuk kepada tradisi, adat, agama, dan otak Indonesia, bukan merujuk kepada negara lain.

2) Peri Kemanusiaan
Ketika mengemukakan poin ini, Yamin tidak langsung menjelaskan makna dari peri kemanusiaan. Yamin mengatakan bahwa pergerakan Indonesia merdeka tidak saja berkaitan dengan perlawanan terhadap penjajah, melainkan juga upaya untuk menyusun masyarakat baru dalam suatu negara. Tujuan Indonesia merdeka sudah sama artinya dengan dasar kemanusiaan yang berupa dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan negara.
Kedaulatan rakyat Indonesia dan Indonesia merdeka berdasarkan peri kemanusiaan yang universal, berisikan tentang humanisme dan internasionalisme bagi segala bangsa. Dasar peri kemanusiaan adalah dasar hukum internasional dan peraturan kesusilaan sebagai bangsa dan negara yang merdeka.

3) Peri Ketuhanan
Poin ketiga yang disampaikan oleh Yamin adalah ketuhanan. Yamin tidak mem- berikan penjelasan panjang lebar terkait dengan hal ini. Yamin hanya mengatakan bahwa bangsa Indonesia merdeka adalah bangsa yang berkeadaban luhur, dan peradabannya memiliki Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan akan melindungi negara Indonesia merdeka itu.

4) Peri Kerakyatan,
Yamin memberikan ilustrasi cukup panjang tentang poin ini. Peri kerakyatan ini memiliki anak poin lagi, yaitu permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan. Terhadap anak poin tersebut, Yamin banyak merujuk kepada kitab suci umat Islam, al-Qur’an.
Ketika membahas tentang permusyawaratan, Yamin mengutip ayat al-Qur’an surat As-Syuara ayat 38, juga merujuk kepada sejarah Nabi Muhammad dan para sahabat, yang kesemuanya dijadikan dasar perlunya permusyawaratan. Yamin juga mengambil dasar permusyawaratan dari sifat-sifat peradaban asli Indonesia (pra- sejarah), di mana nenek moyang kita sudah terbiasa melakukan musyawarah.

Anak poin kedua adalah perwakilan. Menurut Yamin, sifat utama dari susun- an masyarakat ialah adanya sistem perwakilan. Mohammad Yamin melihat bahwa despotisme dan feodalisme merupakan penyakit yang menghinggapi peradaban Indonesia yang harus disingkirkan. Bagi Yamin, untuk mewujudkan negara Indonesia yang sesuai dengan kehendak rakyatnya, maka perwakilan perlu dilakukan.
Anak poin ketiga adalah jalan kebijaksanaan, yang oleh Yamin diterjemahkan menjadi rasionalisme. Hikmah dari kebijaksanaan yang menjadikan pemimpin rakyat Indonesia ialah rasionalisme yang sehat, karena telah melepaskan diri dari anarki, liberalisme, dan semangat penjajahan.

5) Kesejahteraan Rakyat
Tidak banyak yang dijelaskan Yamin mengenai kesejahteraan rakyat ini. Ia hanya mengatakan bahwa perubahan besar yang terjadi dalam diri bangsa Indonesia berhubungan langsung dengan dilantiknya negara baru. Selain itu, mengenai kehidupan ekonomi sosial bangsa Indonesia, Mohammad Yamin membicarakan persoalan tentang kesejahteraan rakyat atau keadilan sosial yang dikaitkan dengan daerah negara. Secara puitis, Yamin mengatakan bahwa Garuda Negara Indonesia yang hendak terbang membumbung tinggi melalui daerah yang terhampar dari Gentingan kra di Semenanjung Melayu dan Pulau Weh di puncak utara Sumatera sampai ke kandang Sampan Mangio di kaki Gunung Kinabu dan Pulau Palma Sangihe di sebelah utara Sulawesi.

c. Soepomo

Sebagai pakar hukum, Soepomo mula-mula berbicara tentang syarat-syarat berdirinya suatu negara berdasarkan konstitusi. Menurutnya, syarat pertama adalah daerah. Terhadap hal ini, Soepomo sepakat bahwa daerah Indonesia meliputi batas Hindia- Belanda. Kedua, rakyat sebagai warga negara. Artinya, siapapun yang memiliki kebangsaan Indonesia, maka dengan sendirinya bangsa Indonesia asli. Bangsa peranakan, Tionghoa, India, Arab yang telah turun temurun tinggal di Indonesia, dan mempunyai kehendak yang sungguh-sungguh untuk bersatu dengan bangsa Indonesia yang asli, maka ia harus diterima sebagai warga negara Indonesia. Ketiga, pemerintahan yang berdaulat menurut hukum internasional.
Kemudian, Soepomo berbicara tentang dasar negara Indonesia dengan mengutip sejumlah teori, seperti teori perseorangan yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke, teori golongan (class theory) dari Karl Marx, Engels, dan Lenin, serta teori integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.
Setiap negara, menurut Soepomo, harus sesuai dan menggambarkan struktur sosial, karakteristik masyarakat. Negara Indonesia merdeka tidak seharusnya dibangun dengan menjiplak masyarakat di luar Nusantara. Corak dan bentuk negara itu harus disesuaikan dengan perikehidupan masyarakat yang nyata. Menurut Soepomo, struktur sosial bangsa Indonesia itu ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat. Pokok pemikiran Soepomo tersebut oleh Nugroho Notosutanto ditafsirkan bahwa Soepomo mengajukan lima dasar bagi negara merdeka.

1) Persatuan,
Persatuan yang dimaksudkan oleh Soepomo adalah persatuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara pemimpin dan rakyatnya. Soepomo sangat menekankan adanya persatuan pemimpin dengan rakyatnya. Karena itulah, pejabat negara, menurut Soepomo, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat, dan para pejabat negara itu senantiasa memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

2) Kekeluargaan,
Karakteristik sosial bangsa Indonesia adalah kekeluargaan, sehingga hal ini perlu menjadi dasar bagi Indonesia merdeka. Soepomo mengkritik apa yang disebutnya “kebudayaan Barat”. Menurut Soepomo, orang Barat berpegang pada prinsip perseorangan (individualisme). Individualisme ini yang menyebabkan bangsa- bangsa Eropa pada keangkaramurkaan, ia dapat bersaing dengan sangat keras dan saling menjatuhkan. Sementara, orang Timur tidak mengenal individualisme. Dalam budaya Timur, sebagaimana Indonesia, semua orang dianggap sebagai anggota keluarga. Semua pekerjaan dijalankan secara bersama-sama. Oleh karena itu, negara Indonesia merdeka harus diselenggarakan atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong.

3) Keseimbangan lahir dan batin,
Setiap manusia, menurut Soepomo, dalam pergaulan sosial memiliki kewajiban hidup (dharma) sendiri menurut kodrat alamnya, yang kesemuanya itu ditujukan untuk mencapai keseimbangan lahir dan batin. Batin di sini berkaitan dengan agama, keyakinan, atau kepercayaan yang dimiliki masyarakat Indonesia, yang dapat menjadikan petunjuk jalan dalam kehidupannya. Sementara lahir berarti hal-hal tampak, ragawi, dan fisikal. Keduanya tidak dapat dipisahkan.

4) Musyawarah,
Menurut Soepomo, masyarakat Indonesia sudah terbiasa melakukan musyawarah sejak dahulu kala. Karena itu, pemimpin negara Indonesia, menurut Soepomo, hendaknya bermusyawarah dengan rakyatnya, atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desa, agar terwujud pertalian antara pemimpin dan rakyat.

5) Keadilan rakyat.
Setiap pemimpin, mulai dari kepala desa, menurut Soepomo, harus bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan cita-cita rakyatnya.


Soepomo hanya sedikit menyinggung kelima dasar di atas, selebihnya Soepomo berbicara tentang bentuk negara Indonesia merdeka. Dalam imajinasi Soepomo, negara merdeka itu haruslah suatu “negara totaliter”, seperti Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler atau Jepang di bawah kaisar Tennoo Heika. Maksud dari “negara totaliter”, yang oleh Soepomo disebut dengan “bentuk integralistik”, ialah suatu negara yang meniadakan perbedaan antargolongan masyarakat, meleburkan seluruh golongan ke dalam satu zat, yaitu rakyat yang bersatu jiwa dengan pemimpinnya
Pemimpin Indonesia yang dibayangkan oleh Soepomo seperti “Ratu Adil”, sesosok raja dalam mitos orang Jawa yang akan menyelamatkan seluruh rakyat dari marabahaya. Karena itulah, Soepomo menganjurkan bahwa “dalam Negara Indonesia itu hendaknya dianjurkan supaya para warga negara cinta kepada tanah air, ikhlas akan diri sendiri, dan suka berbakti kepada tanah air; supaya mencintai dan berbakti kepada pemimpin dan kepada negara; supaya takluk kepada Tuhan, supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan”.

d. Moh. Hatta

Menurut Moh. Hatta, Pancasila sebenar- nya tersusun atas dua dasar. Pertama, berkaitan dengan moral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, berkaitan dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial.
Ketuhanan, menurut Hatta, menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan Indonesia untuk menyelenggarakan segala yang baik bagi rakyat dan masyarakat. Kemanusiaan menegaskan pentingnya perbuatan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah, sehingga ia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanu- siaan. Persatuan Indonesia menegaskan sifat negara Indonesia sebagai negara nasional yang satu, tidak terbagi-bagi ke
dalam ideologi, golongan, dan kelompok tertentu. Dasar kerakyatan menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemauan, kehendak, dan aspirasi rakyat. Dasar keadilan sosial merupakan pedoman dan tujuan bagi adanya Indonesia.
Hatta menolak gagasan negara integralistik atau negara totaliter, sebagaimana yang diusulkan oleh Soepomo. Menurut Hatta, negara integralistik memberikan peluang dan legitimasi terhadap adanya kekuasaan mutlak negara, karena negara dan rakyat menjadi satu, tidak terpisahkan. Hatta lebih setuju dengan negara kesatuan yang bersendi demokrasi dan dibatasi oleh konstitusi. Dengan bersendi demokrasi, maka dalam negara kesatuan, kekuatan terbesar ada pada rakyat. Di sini, rakyat mendapatkan haknya untuk menyuarakan pendapatnya melalui lembaga-lembaga demokrasi.
Hatta menolak demokrasi yang bertumpu pada kepentingan feodal, ataupun kepentingan satu golongan yang menindas golongan lain. Demokrasi politik saja, tidak melaksanakan persamaan dan persaudaraan, sehingga ia juga harus ditopang dengan demokrasi ekonomi.
Cita-cita demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial yang meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Cita-cita keadilan sosial harus dijadikan program untuk dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber demokrasi sosial Indonesia adalah paham sosialisme Barat, sebagai dasar perikemanusiaan; ajaran Islam sebagai dasar menuntut kebenaran dan keadilan ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai mahkuk Tuhan; masyarakat Indonesia berdasarkan kolektivisme menjadi dasar tolong menolong dan gotong royong.

 Disclaimer
Sebelum mengulas tentang pemikiran Moh. Hatta, perlu disampaikan bahwa pokok-pokok pemikiran Hatta ini tidak langsung merujuk ke naskah pidato Moh. Hatta di BPUPK, karena tidak tersedianya di Naskah Persiapan yang dibuat oleh Yamin. Karena itu, pokok-pokok Hatta tentang Dasar Negara merujuk kepada sumber- sumber lain, baik pidato-pidato Hatta sebelum ataupun setelah Indonesia merdeka, maupun artikel ilmiah yang mengulas tentang pemikiran Moh. Hatta.
Rangkuman
  • Para pendiri bangsa, baik yang tergabung maupun yang tidak tergabung dalam BPUPK, memliki kesamaan cita-cita terhadap bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan.
  • Nama Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno, yang digunakan sebagai dasar negara.
  • Di awal kemerdekaan Indonesia, sidang PPKI berfokus pada ketuhanan dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
  • Dalam sidang BPUPK pertama, Soekarno awalnya mengusulkan 3 rancangan dasar negara, yaitu Pancasila yang terdiri dari 5 dasar negara (kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat dan demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan); Trisila (sosio-nasiolisme, sosio-demokratik, dan ketuhanan) dan yang terakhir adalah Ekasila (gotong royong).

BAHAN BACAAN GURU & PESERTA DIDIK
Bahan Bacaan
Sebagai dasar negara, Pancasila tentu tidak cukup hanya tertera dalam sejumlah dokumen negara, tidak juga diperingati melalui upacara dan kegiatan lainnya. Untuk menelaah bagaimana penerapan Pancasila dalam praktik bernegara, perlu diketahui bahwa dalam ideologi Pancasila, menurut Moerdiono, terdapat tiga tataran nilai.
1. Nilai Dasar, suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari pengaruh perubahan ruang dan waktu. Nilai dasar mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Nilai dasar itu berbunyi lima sila dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Nilai Instrumental, nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
  • Nilai Praksis, adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik dilakukan oleh lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) maupun oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan. Pada praktiknya, nilai instrumental dan nilai praksis harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar. Nilai praksis tidak boleh bertentangan dengan nilai instrumental. Wujud dari nilai instrumental tersebut berupa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.





Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...