Showing posts with label Tugas. Show all posts
Showing posts with label Tugas. Show all posts

Tuesday, May 5, 2026

(Kedudukan) Posisi, Tugas, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara


Pada sub bab sebelumnya Anda telah mempelajari makna warga negara serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Lalu bagaimana dengan seseorang yang lahir di Indonesia tetapi masih mempunyai darah warga negara asing?. Bagaimana status kewarganegaraannya?.

Informasi

Tahukah Anda? Apatride merupakan istilah yang digunakan kepada orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Dapat dikatakan apatride jika seseorang mempunyai orang tua yang berasal dari negara penganut ius soli serta dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci bagaimana posisi, tugas, dan tanggung jawab menjadi warga negara.

1. Posisi Warga Negara

Suatu individu yang tinggal di wilayah Indonesia belum dapat dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk menjadi Warga Negara Indonesia harus melalui persyaratan dan ketentuan yang sudah diberlakukan.


a. Asas penentuan kewarganegaraan

Berikut ini akan dijelaskan beberapa asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dan UU Kewarganegaraan.

1) Asas ius sanguinis (law of the blood)

Suatu asas yang menentukan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Atau secara sederhana dapat didefinisikan penentuan kewarganegaraan seorang anak ditetapkan berdasarkan kewargangeraan orang tuanya.

2) Asas ius soli (law of the soil)

Suatu kebijakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Asas ini diberlakukan secara terbatas di Indonesia bagi anak-anak, namun kemudian peraturannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

3) Asas kewarganegaraan tunggal

Kebijakan asas yang memberlakukan penentuan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Kebijakan asas yang diberlakukan untuk menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam UU.

b. Asas khusus sebagai Dasar UU Kewarganegaraan

Penyusunan UU Kewarganegaraan memperhatikan sejumlah asas sebagai dasar untuk menyusunnya. Berikut ini penjelasannya.

1) Asas kepentingan nasional

Ketentuan asas yang menetapkan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan dengan semangat mengobarkan cita-cita dan tujuan bangsa.

2) Asas Perlindungan maksimum

Suatu ketentuan asas yang menetapkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

3) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

Asas yang menjadi acuan untuk menentukan setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

4) Asas kebenaran substantif

Untuk menjadi warga negara harus disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5) Asas nondiskriminatif

Asas yang menesampingkan hubungan warga negara berkaitan dengan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6) Asas Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia 

Asas yang menentukan kewarganegaraan berkaitan dengan menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

7) Asas Keterbukaan

Asas yang menentukan segala hal yang berkaitan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8) Asas Publisitas

Segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara baik itu memperoleh atau kehilangan warga negara diumumkan secara publik agar masyrakat mengetahuinya.


2. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara

Setelah Anda mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara, di materi ini akan dibahas tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai warga negara. Tanggung jawab warga negara diwujudkan dengan tujuan untuk memakmurkan serta menyejahterakan rakyat Indonesia. Wujud tanggung jawab waga negara sebagai berikut.

  • Memahami nilai-nilai luhur Pancasila serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mempetahankan serta memaknai ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjaga nama baik serta mengukir prestasi bangsa dan negara di kancah internasional.
  • Menjaga keutuhan bangsa dengan mengembangkan rasa nasionalisme dengan semangat persatuan dan kesatuan.
  • Menjaga nilai-nilai toleransi dan tenggang rasa sesama warga negara untuk mencapai tujuan bersama yaitu cita-cita nasional.
  • Menghormati semua warga negara tanpa terkecuali dan tanpa memandang status sosial, suku, agama, atau ras.
  • Turut menyampaikan pendapat dengan baik dan santun dalam diskusi atau musyawarah dan menerima segala keputusan apapun (mufakat) dari suatu musyawarah dengan lapang dada.
  • Mendukung serta meningkatkan perekonomian dalam negeri, seperti menggunakan produk asli Indonesia dan membeli barang hasil UMKM masyarakat setempat.

Tuesday, July 15, 2025

Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap)


Panitia sembilan adalah sebuah kepanitiaan kecil dengan tugas khusus dan terdiri dari sembilan orang anggota. Pembentukan panitia sembilan diprakarsai oleh Ir. Soekarno setelah sebelumnya bertemu dengan 38 anggota BPUPKI ketika membicarakan masalah dasar negara. Setelah kepanitian kecil tersebut terbentuk, semuanya sepakat untuk mengangkat Ir. Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Kepanitiaan ini sengaja dibentuk untuk membantu tugas-tugas panitia delapan yang bertugas untuk menangani masalah yang berkaitan dengan dasar negara dan hubungan antara agama dan negara. 

Pembentukan Panitia Sembilan

Bagaimana latar belakang pembentukan panitia sembilan? Mendekati hari akhir masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, ketua BPUPKI dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk sebuah kepanitian kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno beranggotakan 8 orang. Panitia ini selanjutnya disebut panitia delapan. Panitia ini bertugas untuk memeriksa dan mengklasifikasi semua saran dan usulan yang masuk baik lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan masalah dasar negara. Panitia ini bekerja dari tanggal 2 juni sampai dengan 9 Juli dalam masa reses BPUPKI. 

Untuk mempersiapkan laporannya pada rapat tanggal 10 Juli 1945, panitia delapan mengambil inisiatif mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang kebetulan saat itu sedang berada di Jakarta. Pertemuan tersebut digelar untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai berbagai tugas pokok panitia delapan dalam mempersiapkan dasar negara. Dalam pertemuan tersebut banyak usulan yang masuk yang kesemuanya dapat dibagi menjadi 9 kategori, yaitu:

  1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Dasar Negara
  3. Bentuk Negara (Federasi atau Uni)
  4. Daerah negara Indonesia
  5. Badan Perwakilan Rakyat
  6. Badan Penasihat
  7. Kepala Negara dan Bentuk Negara
  8. Soal Pembelaan
  9. Soal Keuangan

Usulan yang secara khusus berkaitan dengan dasar negara secara garis besarnya diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Kebangsaan dan Ketuhanan
  2. kebangsaan dan Kerakyatan
  3. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan
  4. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan
  5. Kemakmuran hidup bersama, kerohanian, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Agama Negara Ialah agama Islam
  6. Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam
  7. Jiwa Asia Timur Raya

Di akhir pertemuan itulah, Soekarno berinisiatif untuk membentuk kepanitian informal (tidak resmi) yang akan bertugas untuk menyusun draft rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang akan memuat dasar Negara.Berdasarkan kesepakatan, panitia tersebut beranggotakan sembilan orang, yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan. Sebagai bentuk penghormatan pada golongan Islam, Soekarno menetapkan komposisi anggota Panitia Sembilan ini lebih seimbang daripada Panitia Delapan bentukan BPUPKI, yaitu diisi 5 orang wakil golongan kebangsaan dan 4 orang wakil golongan Islam.


Karena dianggap mampu untuk mempertemukan pandangan dua golongan (Islam dan Kebangsaan), semuanya sepakat untuk mengangkat Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Soekarno pun mengakui terdapat perbedaan pandangan pada dua golongan ini berkaitan dengan masalah negara. Beliau pernah berkata "Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini". Soekarno pun berharap, dengan komposisi yang lebih seimbang maka dapat diambil kesepakatan.

Anggota Panitia Sembilan

Para tokoh bangsa yang tergabung ke dalam anggota Panitia Sembilan yang terdiri dari 5 anggota golongan kebangsaan dan 4 anggota golongan Islam, antara lain sebagai berikut:

  1. Ir Soekarno (Ketua / Golongan Kebangsaan)
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua / Golongan Kebangsaan)
  3. K.H. A. Wahid Hasyim (Anggota / Golongan Islam)
  4. Kahar Muzakir (Anggota / Golongan Islam)
  5. Mr. A. A. Maramis (Anggota / Golongan Kebangsaan)
  6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota / Golongan Islam)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota / Golongan Kebangsaan)
  8. H. Agus Salim (Anggota / Golongan Islam)
  9. Mr. Moh. Yamin (Anggota / Golongan Kebangsaan)


Tugas Panitia Sembilan

Panitia sembilan bertugas untuk merancang pembukaaan Undang-undang Dasar Negara Republik "Gentlemen's Agreement".

Anggota panitia sembilan

Indonesia. Tugas tersebut berhasil dijalankan dengan baik setelah melewati serangkaian pembicaraan dan perdebatan antara golongan kebangsaan dan golongan Islam. Kesepakatan dapat dihasilkan dengan bulat dalam pertemuan para anggota panitia sembilan. Rancangan pembukaan hukum dasar berhasil dihasilkan. Rumusan pembukaan hukum dasar tersebut selanjutnya oleh Soekarno rancangan Pembukaan UUD ini diberi nama "Mukaddimah", oleh Moh. Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo diberi nama

Selain itu, berhasil pula dirumuskan 5 dasar negara Indonesia yang ikut tergabung dalam pembukaan UUD tersebut, yang berbunyi:

Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Featured Post

Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

  Dinamika Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI Indonesia Menjelang Kemerdekaan Pada awal tahun 1945, keadaan Perang Dunia II mulai berub...