KEGIATAN PEMBELAJARAN 4
Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
A. Tujuan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran 4 adalah kegiatan pembelajaran terakhir dimodul ini, adapun tujuan pembelajarannya adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara serta bersikap positif untuk menjadi warga negara yang baik.
B. Uraian Materi
Penanganan/upaya dalam perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan hak warga negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap warga negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran hak warga negara. Disetiap daerah kabupaten kota harus ada pengadilan HAM yang mengurusi hak warga negara. Para penyidik akan mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran hak warga negara tersebut hal tersebut sesuai amanah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM maupun hak warga negara diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain upaya terhadap pelanggaran hak warga negara, pengingkaran terhadap kewajibanpun tidak boleh dibiarkan harus segera diatasi. Ada dua cara yang bisa dilakukan yang pertama cara preventif dan cara yang kedua adalah cara represif.
- Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.
- Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali. Misalnya dengan memberlakukan denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat pakir yang ditentukan.
Upaya-upaya tersebut tidak akan mungkin berjalan dengan baik tanpa ada kesadaran dan tingkah laku/sikap yang baik menjadi warga negara. Berikut ini contoh sikap-sikap positif untuk menjadi warga negara yang baik adalah rasa hormat dan tanggungjawab, bersikap kritis, mau berdiskusi dan berdialog, bersifat terbuka, rasional dan jujur. Cita- cita luhur Bangsa Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga negara yang baik. Yang menjadi indikator warga negara yang baik adalah sebagai berikut:
- Ber-Tuhan, artinya warga Negara yang menempatkan Tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama dan beriman.
- Cara pandang nasional, artinya pemikiran dan prilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideology kebangsaan (nasionalisme).
- Berjiwa besar, artinya warga Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi memperhatikan kepentingan umum.
- Berjiwa integritas, artinya warga Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu mengingatkan orang yang merongrong Kesatuan Bangsa Indonesia (patriotisme).
Dengan kita menyadari setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, maka kita tidak akan melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Baik atau buruknya kualitas suatu negara bergantung pada kualitas warganya. Apabila kualitas warga negaranya baik, tentulah negara tersebut akan menjadi negara yang berkualitas baik pula. Sebaliknya, apabila kualitas warga negaranya buruk, maka kualitas negara tersebut akan setara dengan warga negaranya “buruk”. Karena itulah sangat penting bagi kita untuk menjadi warga negara yang baik agar bangsa kita menjadi bangsa yang berkualitas.
C. Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
- Upaya dalam perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan hak warga negara adalah melalui peradilan.
- HAM maupun hak warga negara diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.
- Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali. Misalnya dengan memberlakukan denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat pakir yang ditentukan.
No comments:
Post a Comment