Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi
Baca tentang Demokrasi Klik disini
Berdasarkan riset yang dilakukan Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia meraih skor 6,71 pada Indeks Demokrasi 2022. Skor tersebut sama dengan nilai yang diperoleh Indonesia pada Indeks Demokrasi 2021 dan masih tergolong sebagai demokrasi lemah (flawed democracy). Meski nilai indeks tetap, ranking Indonesia di tingkat global menurun dari 52 menjadi 54.
Nilai yang stagnan tersebut juga tercermin pada semua indikator, yakni pluralisme dan proses pemilu, efektivitas pemerintah, partisipasi politik, budaya politik yang demokratis, dan ke.bebasan sipil. Tidak ada perubahan nilai sama sekali pada lima indikator tersebut.
Dalam 12 tahun terakhir, EIU mencatat bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami tren naik turun. Sempat mengalami kenaikan pada periode 2010 hingga 2015, kemudian nilai Indonesia mengalami penurunan sepanjang 2016 hingga 2020.
Penurunan terdalam terjadi pada tahun masing menjadi 4,38 dan 6,18. 2017, ketika nilai indeks Indonesia menurun 0,58 dibanding capaian tahun sebelumnya. Penurunan terlihat pada indikator budaya politik yang demokratis dan kebebasan sipil. Pada tahun 2010, angka budaya politik adalah 5,63 dan angka kebebasan sipil 7,06. Namun pada tahun 2022, nilainya masing
Di kawasan Asia Tenggara, kualitas demokrasi Indonesia pada tahun lalu pun kalah dari Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Meski sama-sama memiliki tipe rezim demokrasi lemah, tiga negara itu mencatatkan nilai yang lebih tinggi dibanding Indonesia, masing-masing 7,30; 7,06; dan 6,73. Sumber: data.tempo.co/data/1624/indeks-demokrasi-indonesia-2022-stagnan oleh Faisal javier, jurnalis tempo (diakses pada hari Senin, 20 Februari 2023 21:55 WIB.
Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi. Kebebasan ini memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang bebas berpendapat, yang dapat disalurkan melalui berbagai media. Namun perlu kalian ketahui, meskipun UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan berpendapat, Pancasila memberikan tuntunan bahwa di dalam menyampaikan pendapat hendaknya dengan kata-kata yang santun, dengan dasar argumen yang jelas dan kuat, tidak memotong pembicaraan orang lain, tidak menyerang pribadi orang lain, dan berpendapatlah dengan cerdas agar tidak menimbulkan perpecahan. Dengan demikian, sehebat apa pun perkembangan teknologi, diharapkan kalian tetap berperilaku demokratis sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Coba perhatikan mural di bawah ini. Pernahkah kalian melihat mural atau meme terpampang bebas di tempat-tempat umum? Gambar 2.8 merupakan salah satu contoh menyampaikan kritik melalui meme dan mural. Meme dan mural merupakan ekspresi para seniman dalam menyampaikan pesan dan kesan terhadap sesuatu, salah satunya terhadap kepuasan kinerja pemerintah. Pesan singkat dan langsung pada intinya dianggap media yang tepat untuk mengkritik kebijakan pemerintah, sikap para elite politik, dan perilaku partai politik.
Menyampaikan aspirasi dalam bentuk meme ataupun mural memang tidak dilarang sepanjang isinya merupakan propaganda yang mengedukasi masyarakat dan mengedepankan persatuan. Bagaimana pendapat kalian tentang meme dan mural tersebut? Apakah penyampaian kritik melalui meme dan mural merupakan perilaku demokratis yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila? Bagaimana menyampaikan saran dan kritik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?
Pentingnya Kehidupan Demokratis
Kehidupan yang demokratis dapat meningkatkan terciptanya kehidupan
yang aman dan nyaman. Mengapa demikian? Sebab, setiap permasalahan
yang muncul akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Dengan demikian,
risiko perpecahan dapat diminimalisir. Dikutip dari situs resmi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), pada
hakikatnya karakteristik negara demokratis meliputi
- (a) persamaan kedudukan di depan hukum,
- (b) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
- (c) distribusi pendapatan secara adil, dan
- (d) kebebasan yang bertanggung jawab.
Menurut Johnson (2009: 183) berpikir kritis merupakan proses terarah dan jelas yang digunakan dalam kegiatan mental, seperti memecahkan masalah, mengambil keputusan, membujuk, menganalisis pendapat atau asumsi, dan melakukan ilmiah.Adapun tujuan berpikir kritis menurut Sapriya (2011: 87) adalah untuk menguji suatu pendapat atau ide, termasuk di dalamnya melakukan pertimbangan atau pemikiran yang didasarkan pada pendapat yang diajukan yang didukung oleh kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan.Perlu kalian ketahui bahwa pelajar Indonesia yang bernalar kritis harus mampu memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif secara objektif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan menyimpulkan. Selanjutnya didukung kemampuan literasi, numerasi, dan memanfaatkan teknologi informasi dapat menyampaikan secara jelas dan sistematis sehingga dapat mengidentiikasi dan memecahkan permasalahan.
No comments:
Post a Comment