Friday, November 4, 2022

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Hallo sahabat edukasi dimanapun anda berada, nah sebelumnya kita telah mempelajari  materi di Uit 4 yaitu Membuat Kesepakatan Bersama, Berikut kita akan mempelajari tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:



  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

  • Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia, Urutannya yaitu:

    • UUD 1945;
    • Ketetapan MPR;
    • UU;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Keputusan Presiden;
    • Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.


  • Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:


    • UUD 1945;
    • Tap MPR;
    • UU;
    • Peraturan pemerintah pengganti UU;
    • PP;
    • Keppres;
    • Peraturan Daerah;

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

        Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

    • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • UU/Perppu;
    • Peraturan Pemerintah;
    • Peraturan Presiden;
    • Peraturan Daerah.
    • Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

  1. Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
  2. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.
  3. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
  4. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  5. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  6. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  7. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  8. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  9. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  10. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda


No comments:

Post a Comment

Featured Post

Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI ’45) pada Era Keterbukaan Informasi

Kelas XI (Pendidikan Pancasila, Kurikulum Merdeka Revisi 2023) tentang Perilaku Demokratis Berdasarkan Undang‑Undang Dasar Negara Republik I...