Perahu karet TNI merapat ke Pulao Rondo, Aceh, pulau terluar ujung barat
wilayah Indonesia, menjelang kedatang Panglima TNI Jenderal Moeldoko ke pulau itu.
Sumber: Antara/Ampelsa (2015)
Penyelesaian Sengketa Ambalat Harus dengan Diplomasi
Gubernur Lemhanas Ermaya Suradinata meminta pemerinta menyelesaikan sengketa Ambalat dengan dialog. Pengamat hukum penerbangan berharap pemerintah mendaftarkan UU tentang perairan Indonesia ke PBB.
Liputan6.com, Subang: Sengketa Ambalat sebaiknya diselesaikan melalui jalur diplomatik. Penyelesaian dengan cara frontal melalui peperangan dinilai bukan jurus tepat. "Saya kira tak perlu sampai perang, kita harus lakukan dialog dengan hati sejuk dan tenang agar Ambalat tetap menjadi bagian Indonesia," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ermaya Suradinata di Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.
Menurut Ermaya, pihaknya sedang memetakan kasus pendudukan Malaysia terhadap perairan Ambalat. Pemetaan itu dinilai penting untuk menentukan langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut. Ermaya menambahkan, Malaysia telah salah menafsirkan wilayah Ambalat sebagai bagian daerah mereka.
Sementara pengamat hukum penerbangan, Martono mengatakan, pemerintah seharusnya mendaftarkan Undang-undang Nomor 6/1996 tentang perairan Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasalnya dengan pendaftaran ini secara hukum laut internasional di perairan Ambalat akan diakui sebagai milik Indonesia. Martono juga meminta pemerintah merubah UU tentang perairan Indonesia menyusul masuknya wilayah Ligitan-Sipadan ke Malaysia.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 4/1960 mengenai perairan Indonesia baru didaftarkan ke PBB pada 1989. Namun, Perpu itu tak menyebutkan Ambalat sebagai wilayah teritorial Indonesia. Sementara UU Nomor 6/1996 tentang perairan Indonesia termasuk Ambalat belum didaftarkan ke PBB hingga kini. Padahal UU itu sangat penting untuk melegitimasi wilayah teritorial Indonesia.
Berdasarkan konvensi internasional, batas wilayah udara negara mengacu pada batas perairan. Semua batas ini berdasarkan pada hukum laut internasional. Salah satunya UNCLOS United Nation Convention On the Law of the Sea yang dikeluarkan PBB pada 1982 tentang negara kepulauan dan diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 17 tahun 1985. Ratifikasi ini memperkuat kedudukan Tanah Air yang menetapkan laut teritorial 12 mil laut diatur dari garis pangkal.(JUM/tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Kusumawati (2004: ii), komposisi merupakan proses kreatif musikal yang melibatkan beberapa persyaratan, yaitu bakat, pengalaman, dan nilai rasa.(sumber: repository.unpas.ac.id)
Komposisi adalah gubahan musik instrumental maupun vokal (Syafiq, 2003: 165).(sumber: repository.unpas.ac.id)
Komposisi musik adalah karya orisinil atau karya musik baru dalam bentuk instrumen atau vokal. Atau sebuah proses dalam menciptakan atau menulis karya musik baru (sumber: tambahpinter.com) komponen komposisi musik terdiri dari:
Intro adalah bagian awal dari sebuah lagu, bisa juga dikatakan sebagai pengantar. Intro juga berfungsi untuk memberikan waktu bagi penyanyi dan pendengar untuk mempersiapkan diri sebelum lagu benarbenar dimainkan. Biasanya intro berupa musik instrumental yang nadanya diambil dari verse atau reff lagu. Namun ada juga bentuk intro yang nadanya berbeda dari nada lagu secara keseluruhan.
Intro terbagi menjadi tiga; intro awal, intro tengah, dan Intro akhir. Intro awal terletak di awal lagu, intro tengah biasanya letaknya setelah reff atau chorus, dan intro akhir yang terletak pada bagian ending lagu.
2. Verse
Verse adalah sebuah bagian dalam lagu, sebagai nyanyian di bagian awal sebelum masuk ke bagian bridge atau chorus. Pada umumnya terletak setelah intro. Sebuah lagu yang baik memiliki verse yang harmonik dan melodik. Tidak 'kalah' bagus dengan melodi yang ada di bagian reff atau chorus.
3.Bridge
Bridge merupakan bagian yang terdapat dalam sebuah lagu yang berfungsi 'jembatan' untuk menghubungkan bagian-bagian lainnya. Seperti menjembatani bagian verse dengan chorus, maupun sebaliknya. Selain itu, bridge juga digunakan untuk menjembatani chorus dengan chorus lainnya yang Nada bridge biasanya dibuat sangat berbeda dengan nada verse, chorus atau reff, namun tetap selaras.
Ada juga sebagian lagu yang tidak menggunakan bridge, biasanya lagu-lagu yang yang hanya menggunakan bagian reff saja sebagai 'puncak'.
4.Chorus dan Reffrain (Reff)
Pada dasarnya chorus dan reff itu berbeda, kesamaan antara keduanya hanyalah sebagai bagian yang berisi pesan utama/inti dari cerita yang disajikan melalui lirik lagu. Berikut penjelasan lebih detail tentang perbedaan antara keduanya.
Chorus adalah bagian interval dalam sebuah lagu, biasanya pada bagian ini mengandung isi utama dalam sebuah lagu. Chorus memiliki nilai excitement yang lebih tinggi daripada verse. Nada yang terdapat pada chorus biasanya juga lebih meningkat daripada nada di bagian verse, bisa dikatakan di situlah nada klimaks dari keseluruhan nada lagu.
Reff adalah bagian yang setingkat lebih sederhana daripada chorus. Reffrain/reff yang bermakna "pengulangan", jadi bagian ini dinyanyikan secara berulang-ulang.
5. Interlude
Merupakan bagian kosong pada lagu seperti layaknya intro, namun posisinya berada di tengah-tengah lagu. Interlude ini berfungsi sebagai bagian yang menyambungkan verse dengan verse selanjutnya atau menyambungkan bagian bridge dengan bagian chorus.
6.Modulasi
Beberapa sumber ada yang menyebutkan bahwa modulasi adalah "overtone" (peralihan nada yang lebih tinggi dari nada sebelumnya dalam sebuah lagu). Biasanya modulasi terjadi setelah chorus, diiringi dengan bridge agar tidak terdengar janggal. Modulasi juga dianggap bisa menciptakan klimaks yang lebih tinggi dalam sebuah lagu.
Contoh lagu yang mengalami modulasi di bagian chorus/reff adalah; "When I See You Smile" (Bad English), "Sing For Absolution" (Muse), "Tak Bisakah" (Peterpan/NOAH),"You Rise Me Up" (Josh Gobren), "Surat Cinta untuk Starla" (Virgoun)
7.Ending, Coda dan Outro
Ending, coda dan outro, ketiga elemen ini terdapat di akhir lagu. Namun setiap elemen tersebut mempunyai peran dan fungsi yang berbeda-beda. Berikut penjelasan yang lebih detail tentang ketiga elemen tersebut.
Ending adalah bagian penutup dalam sebuah lagu. Ending berfungsi mengakhiri sebuah lagu secara perlahan, mulus dan lancar, sehingga tidak terkesan 'putus' secara tiba-tiba. Ending juga bisa berupa bagian intro yang diulang kembali, bisa juga berupa bagian akhir chorus atau reff yang diulang-ulang, kemudian berakhir fade-out (audio-nya mengecil dengan perlahan dan menghilang). Hal ini sering kita temui di lagu-lagu lawas. Contohnya lagu "Kupu-Kupu Kertas" (Ebiet G. Ade), "Shine" (Mr. Big), "Bintang Kehidupan" (Nike Ardilla).
Coda merupakan bagian akhir dari sebuah lagu yang biasanya berisi nada dan lirik sebagai penutup lagu. Umumnya coda menggunakan beberapa lirik atau nada yang sudah ada sebelumnya pada lagu, dan ending-nya tidak berakhir fade-out. Coda bisa dikatakan juga sebagai "ekor lagu". Contoh lagu yang menggunakan coda adalah; "Yellow" (Coldplay), Rapuh (Opick), "Akhirnya Ku Menemukanmu" (NAFF), "Tunggu Aku" (Andra and The Backbone), "Where Ever You Will Go" (The Calling), "Photograph" (Ed Sheeran).
Sumber (https://steemit.com/indonesia/@rial17
Progresi Chord/ Akor
Progresi akor atau Chord Progression adalah proses perubahan nada secara horizontal dan vertikal. Yang dimaksud dengan horizontal adalah hubungan antar nada yang terjadi ketika perubahan itu berlangsung. Misalnya dari not C ke not D (hubungan horizontal yaitu not C dan D yang dibunyikan secara bergantian). Yang dimaksud dengan perubahan nada secara vertikal adalah hubungan antar nada secara mendatar. Misalnya dalam akor C Mayor terdapat not C-E-G (hubungan vertikal yaitu ketika not C, E dan G dibunyikan secara bersamaan).
Untuk mengetahui bagaimana progresi akor, kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana pembentukkannya.
Pembentukkan akor yang paling lazim adalah bentuk tertian (tertian order). Misalnya dari tangga nada mayor 1-2-3-4-5-6-7, maka yang dimaksud dengan bentuk tertian adalah 1-3-5 atau 2-4-6.
Dalam akor-akor yang terbentuk dari tangga nada mayor tadi terdapat AKOR TINGKAT. Akor tingkat merupakan akor bentuk tertian yang terbentuk berdasarkan tingkatannya.
Berarti jika tangga nada mayor : 1-2-3-4-5-6-7,
Akor tingkat I adalah 1-3-5
Akor tingkat II adalah 2-4-6
Akor tingkat III adalah 3-5-7
Akor tingkat IV adalah 4-6-1
Akor tingkat V adalah 5-7-2
Akor tingkat VI adalah 6-1-3
Akor tingkat VII adalah 7-2-4
Keterangan : Perhatikan angka yang di-bold. Hal ini menunjukkan bahwa akor tingkat tersebut dibentuk sesuai dengan tingkatannya.
Setelah mengetahui akor tingkat tersebut, barulah kita dapat mengetahui progresi akor atau chord progression.
Berbagai progresi akor yang lazim adalah sebagai berikut :
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Baca tentang : Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai Klik Disini
Kini kita akan membahas tentang cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai. Pembahasan tema ini akan mengantarkan kita mengetahui secara utuh terhadap sengketa batas wilayah, termasuk kasus Blok Ambalat, yang cara penyelesaiannya menggunaka cara-cara damai, sebagaimana menjadi aturan internasional.
Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut:
Negosiasi bilateral. Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh kedua negara untuk mencari solusi damai atas sengketa tersebut. Negosiasi bilateral dilakukan dengan mengacu pada perjanjian tapal batas landas kontinen yang telah ditandatangani pada tahun 1969 dan diratifikasi oleh kedua negara1. Negosiasi bilateral juga melibatkan pertukaran data dan informasi mengenai landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) di wilayah sengketa.
Mediasi atau konsiliasi. Jika negosiasi bilateral tidak berhasil, maka kedua negara dapat meminta bantuan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut.Pihak ketiga tersebut dapat berupa negara lain, organisasi internasional, atau tokoh-tokoh yang dihormati oleh kedua belah pihak.Mediasi atau konsiliasi bertujuan untuk mencari titik temu dan kompromi antara klaim-klaim yang saling bertentangan.
Arbitrase atau pengadilan internasional. Jika mediasi atau konsiliasi juga tidak berhasil, maka kedua negara dapat menyerahkan sengketa tersebut ke lembaga arbitrase atau pengadilan internasional yang berwenang menangani masalah perbatasan laut, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau Tribunal Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS).Arbitrase atau pengadilan internasional akan memberikan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak berdasarkan hukum internasional.
Kerjasama bersama. Jika putusan arbitrase atau pengadilan internasional tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau keduanya, maka kedua negara dapat mencari jalan keluar dengan melakukan kerjasama bersama di wilayah sengketa tersebut. Kerjasama bersama dapat berupa pembagian hasil sumber daya alam, pengelolaan lingkungan, penjagaan keamanan, atau hal-hal lain yang bermanfaat bagi kedua negara.
Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata. Upaya damai ini mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mewajibkan kepada setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun kepada negara-negara yang me- mang memilih tidak bergabung ke dalam PBB, agar dalam penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara damai, sehingga tidak mengganggu keamanan dan ke- harmonisan.
Baca tentang : Penyelesaian Sengketa Ambalat Harus dengan Diplomasi Klik Disini
Adapun langkah-langkah penyelesaian damai itu dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
a.Negosiasi
Cara ini merupakan penyelesaian sengketa paling sederhanan dan dianggap tradisional tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik. Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, melainkan fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak terkait. Perbedaan persepsi yang terjadi antar-kedua belah pihak akan memperoleh jalan keluar dan memungkinkan mudah untuk dipecahkan. Namun demikian, jika salah satu pihak menolak cara negosiasi ini, akan mengalami jalan buntu.
b.Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)
Mediasi tidak jauh beda dengan negosiasi, hanya saja, yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga, yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan. Komunikasi bagi pihak ketiga itu disebut sebagai good offices.
Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi bisa terlaksana jika pihak yang bersengketa bersepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga, dan menerima syara-syarat tertentu yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
c.Konsiliasi (conciliation)
Istilah konsiliasi memiliki dua arti. Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian
sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa. Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang
dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.
d.Penyelidikan (inquiry)
Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta). Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.
e.Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai. PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK). Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.
Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut
UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982. Indonesia telah meratfikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
UNCLOS, jika dilihat akar sejarahnya, adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982. Sampai sat ini, lebih dari 150 negara telah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk Uni Eropa.
Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam pemahamn ini, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957. Kepulaun Indonesia telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi
Apa itu sengketa internasional dan bidang apa saja yang termasuk sengketa internasional?
Dikutip dari buku Sovereign Right and International Bussiness, International Law and Practice (1991) oleh Oscar Schachter, sengketa internasional adalah segketa yang muncul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Ada berbagai bidang yang dapat menjadi penyebab sengketa internasional.
Berikut ini berbagai penyebab sengketa internasional yang menunjukkan bidang apa saja yang termasuk dalam sengketa internasional.
1. Wilayah Kekuasaan
Persoalan wilayah kekuasaan dapat menjadi salah satu penyebab atau sumber sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal wilayah kekuasaan kerap terjadi.
Biasanya sengketa ini terjadi di negara-negara yang bertetangga secara geografis. Seperti halnya, Indonesia dengan Malaysia, China dan Taiwan, serta India dengan Pakistan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam juga tak jarang menjadi salah satu sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal ini juga kerap saling berhubungan dengan klaim batas wilayah kekuasaan.
Sengketa dalam bidang ini dapat terjadi karena tidak semua negara memiliki sumber daya alam yang sama baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Beberapa sengketa internasional terkait sumber daya alam yaitu seperti, perebutan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
Kemudian sengketa di Laut Natuna yang juga pernah terjadi di Indonesia dengan China.
3. Ekonomi
Bidang ekonomi pun sering kali memicu konflik internasional antarnegara.
Bahkan, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi bidang yang sangat riskan terjadinya gesekan antarnegara atau subyek.
Kebijakan ekonomi antarnegara yang sangat keras dan kaku menjadi penyebab awalnya sengketa internasional.
Salah satu contoh konflik atau sengketa internasional dalam hal ekonomi adalah ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi dari Irak, sehingga terjadi konflik di kedua negara.
4. Aspek yudiris
Setiap negara tentu memiliki hukum nasional masing-masing.
Terkadang kerja sama antarnegara tidak mempertimbangkan hukum nasional yang ada di negara lain, sehingga terjadi konfrontasi.
5. Budaya
Sengekta internasional pun kerap terjadi dalam bidang budaya. Sengketa internasional di bidang ini juga biasanya terjadi antarnegara yang saling berdekatan secara garis teritorialnya.
Contohnya, permasalahan klaim yang dilakukan oleh Malaysia atas budaya Indonesia seperti Batik dan Reog Ponorogo. Terkait sengketa tersebut, pihak Indonesia akhirnya meminta UNESCO untuk menyelesaikannya.
6. Unsur-unsur Moralitas Antarbangsa
Saat terjadi kesalahan etika dalam hubungan internasional, dapat menyebabkan sengketa internasional.
Hubungan atau pergaulan antarbangsa memang harusnya mempertimbangkan unsur-unsur moralitas antarbangsa, seperti kesopanan.
Itulah sejumlah penyebab sengketa internasional, ternyata berbagai bidang dapat menjadi sumber dari hal tersebut.