10 Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, dan penilaian kenaikan kelas. Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Valid/sahih, penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar ini (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif, penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka, penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil, penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik kerena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu, penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Bermakna, penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik, orang tua serta masyarakat.
8. Sistematis, penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
9. Akuntabel, penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10. Beracuan kriteria, penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
NAMA : RISMAWATI
ReplyDeleteKELAS : X MP 2