Indonesia adalah negara yang memiliki dasar negara yang unik dan kuat, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan hasil dari perjuangan dan pemikiran para pendiri bangsa yang ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, makmur, dan berdaulat. Namun, apakah Anda tahu apakah yang menjadi persamaan pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia?
Artikel ini akan membahas tentang hal tersebut dengan mengulas rumusan dasar negara yang diajukan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno pada sidang BPUPKI tahun 1945.
Anda akan mengetahui apa saja persamaan dari ketiga rumusan tersebut dan bagaimana mereka berkontribusi dalam terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pandangan Para Pendiri Bangsa tentang Negara Merdeka
Pada tahun 1945, Indonesia berada di ambang kemerdekaan. Untuk itu, Jepang yang saat itu masih menjajah Indonesia, membentuk sebuah badan yang bernama BPUPKI.
BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yaitu pada bulan Mei dan Juli 1945. Sidang pertama membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Dari 39 tokoh tersebut, ada tiga tokoh yang paling menonjol, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiganya memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang negara merdeka.
Mohammad Yamin mengusulkan lima asas sebagai dasar negara, yaitu:
- Peri Kebangsaan: mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
- Peri Kemanusiaan: menghormati hak-hak asasi manusia dan menjalin hubungan baik dengan bangsa lain.
- Peri Ketuhanan: mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala hukum dan keadilan.
- Peri Kerakyatan: menegakkan kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi.
- Kesejahteraan Rakyat: menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara Soepomo mengusulkan lima prinsip sebagai dasar negara, yaitu:
- Persatuan: menjaga kesatuan dan keutuhan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan bangsa.
- Kekeluargaan: menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong, solidaritas, dan toleransi antara sesama anggota masyarakat.
- Keseimbangan lahir batin: menyelaraskan antara kepentingan materiil dan spirituil dalam kehidupan berbangsa.
- Musyawarah: menyelesaikan segala permasalahan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Keadilan rakyat: memberikan perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Terakhir, Soekarno mengusulkan lima sila sebagai dasar negara, yaitu:
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia: mencintai tanah air dan bangsa Indonesia sebagai identitas nasional.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan: berpartisipasi dalam perdamaian dunia dan kerjasama antarbangsa berdasarkan prinsip saling menghormati.
- Mufakat atau Demokrasi: menghargai hak-hak politik rakyat dan mengadakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Kesejahteraan sosial: menjamin ketersediaan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
- Ketuhanan yang berkebudayaan: memelihara hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dari ketiga rumusan dasar negara tersebut, akhirnya dipilihlah rumusan Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Rumusan ini kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Apakah yang menjadi persamaan pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia?
Para pendiri bangsa Indonesia memiliki berbagai pandangan dan usulan mengenai dasar negara yang akan menjadi landasan bagi kemerdekaan dan kemajuan bangsa.
Namun, di balik perbedaan tersebut, terdapat beberapa persamaan pemikiran yang dapat kita temukan.
Persamaan pertama adalah mengenai isi materi dari rumusan dasar negara.
Para pendiri bangsa sepakat bahwa dasar negara harus mencerminkan nilai-nilai yang dijiwai oleh semangat perjuangan kemerdekaan, seperti persatuan, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
Persamaan kedua adalah mengenai pengertian negara merdeka.
Para pendiri bangsa sama-sama ingin membangun negara Indonesia yang bebas dari segala bentuk penjajahan dan intervensi asing.
Negara merdeka juga berarti negara yang mampu mensejahterakan dan melindungi rakyatnya, serta memberikan hak-hak dasar seperti kebebasan beragama, mendapatkan pekerjaan, dan keadilan.
Persamaan ketiga adalah mengenai tujuan dasar negara.
Para pendiri bangsa menyadari bahwa dasar negara bukan sekadar simbol atau slogan, tetapi juga sebagai dasar hukum bagi sistem pemerintahan dan negara Indonesia.
Dasar negara harus dapat mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta antara sesama rakyat.
Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa ada beberapa persamaan pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia.
Persamaan tersebut meliputi isi materi, pengertian negara merdeka, dan tujuan dasar negara.
Persamaan tersebut menunjukkan bahwa para pendiri bangsa memiliki visi dan misi yang sama untuk membangun negara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai luhur seperti persatuan, kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan, dan ketuhanan.
Dengan mengetahui apakah yang menjadi persamaan pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia, kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara kita.
No comments:
Post a Comment