Pengertian TATA ARTISTIK:
Tata Artistik sebagai seni dan kerajinan (craft) dari cara
bertutur sinematik (cinematic storytelling).
Yang termasuk di dalam seni tata artistik:
1. Merancang desain-desain sesuai skenario dan konsep
sutradara
2. Menciptakan look dan style
3. Menghadirkan karakter melalui penciptaan lewat makeover
elemen artistik
Yang termasuk di dalam kerajinan (craft):
1. Pemilihan material untuk menetapkan look dan style
2. Pemilihan tekstur sesuai kondisi lokasi dan periode
3. Koordinasi dengan personel tata artistik dan anggota
produksi film lainnya.
Seorang production designer (perancang tata artistik)
diharapkan mampu menterjemahkan skenario dan konsep cerita ke dalam bentuk
artistik yang nyata (kasat mata). Kolaborasi sutradara, penata fotografi (DoP)
dan production designer sudah dilaksanakan jauh sebelum shooting dimulai.
Tata Artistik berarti penyusunan segala sesuatu yang
melatarbelakangi cerita film, yakni menyangkut pemikiran tentang setting. Yang
dimaksud dengan setting adalah tempat dan waktu berlangsungnya cerita film.
Setting harus memberi informasi lengkap tentang
peristiwa-peristiwa yang sedang disaksikan penonton.
- Setting
menunjukkan tentang waktu atau masa berlangsungnya cerita. Apakah dahulu,
sekarang, atau di masa mendatang.
- Tentang
tempat terjadinya peristiwa. Di kota, desa, di dalam ruangan, atau di
tempat-tempat terbuka. Bagaimana dengan lingkungan masyarakatnya? Adat?
Bidang Kerja Departemen TATA ARTISTIK:
Praproduksi
1. Membuat sketsa-sketsa awal
2. Menuangkan sketsa menjadi rancangan desain-desain
3. Menentukan color palette
4. Menentukan konsep artistik secara integral
5. Merancang biaya tata artistik
Produksi
1. Menjadwalkan pembagian shot
2. Membuat setting dan property
3. Menjaga kontinuitas artistik
Pascaproduksi (pertanggungjawaban tata artistik)
Tim Kerja - Departemen Artistik
Selain profesi di bawah, di dalam departemen tata artistik
masih ada beberapa pekerja lain yang mendukung. Diantaranya adalah asisten art
director, set decorator, set dresser, property master, property bayer, hair and
make up, costum designer, wardrobe dresser, production ilustrator, location
manager dan special effect.
Art Director (Penata Artistik)
Pengertian:
Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang
melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja
yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses
penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman
gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Penyimpangan/perubahan pada saat eksekusi atas rancangan
desain tata artistik/gambar kerja minimal harus atas persetujuan production
designer atau sutradara terlabih dahulu. Seluruh proses dan hasil kerja seorang
art director di bawah kendali/menjadi tanggungjawab production designer.
Pada proyek produksi dengan biaya terbatas, peran art
director biasa dipegang langsung oleh production designer. Ia berkonsentrasi
pada semua hal yang berhubungan dengan rancangan tata artistik dengan bantuan
beberapa orang asisten.
Sistem produksi yang diterapkan di Eropa biasanya diperlukan
seorang art director untuk mengeksekusi semua rancangan tata artistik karena
seorang production designer berkonsentrasi penuh terhadap tata artistik secara
menyeluruh. Production designer menginstruksikan art director dan timnya
tentang tata letak seluruh elemen-elemen artistik, baik di dalam set maupun
untuk persiapan adegan selanjutnya.
Tugas dan Kewajiban ART DIRECTOR:
Tahap Praproduksi:
- Menjadi
koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan
hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang
telah ditentukan.
- Membuat
breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
- Menyiapkan
elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan
gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
- Bersama-sama
manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.
Tahap Produksi:
- Menjadi
koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk
penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan
tahapan proses perekaman gambar dan suara.
- Mengarahkan
pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir
sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.
Hak-hak Art Director:
- Bersama
production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik
yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
- Art
director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat
persetujuan dari production designer dan sutradara.
Production Designer (Perancang Tata Artistik)
Pengertian:
Perancang tata artistik adalah seorang profesional dibidang
perancangan tata rtistik yang bertugas merencanakan dan membuat gambar-gambar
desain yang memenuhi standar estetika untuk sebuah produksi film.
Bertanggungjawab dalam menciptakan look dan style dari sebuah film.
Mengkoordinir seluruh profesional bidang tata artistik dan bekerja sangat dekat
dengan sutradara.
Dengan pengetahuannya tentang arsitektur, warna, periode,
lokasi, desain, set, seorang production designer menciptakan nuansa, atmosfir
dan gaya untuk membangkitkan emosi dari keinginan sutradara.
Tugas dan Kewajiban Production Designer:
Tahap Praproduksi:
- Menganalisa
skenario dan membahasnya bersama sutradara dan pengarah fotografi agar
mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario
dan sutradara dalam bentuk artistik nyata (kasat mata) dengan menciptakan
konsep look dan style yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
- Bersama
asisten sutradara dan location manager melakukan hunting lokasi.
- Bersama
sutradara dan pengarah fotografi menetapkan lokasi shooting hasil dari tim
hunting lokasi.
- Bersama
sutradara dan pengarah fotografi dan departemen produksi mengecek ulang
hasil hunting (interior/eksterior). Merancang desain tata letak
(floorplan) untuk menentukan set dekorasi dan berkoordinasi dengan
sutradara dan pengarah fotografi dalam menentukan tata letak kamera.
- Membentuk,
memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi syarat.
- Menjabarkan
konsep dari bentuk rancangan desain-desain menjadi bentuk gambar-gambar
kerja/foto yang dijadikan acuan untuk dikerjakan saat persiapan produksi
oleh seluruh personel tata artistik dan pendukungnya.
- Menentukan
kebutuhan material sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam rancangan
desain artistik/gambar kerja bersama seluruh personel tata artistik yang
berkepentingan dibidangnya masing-masing (breakdown kebutuhan material
artistik sesuai gambar kerja).
Tahap Produksi:
- Mengkoordinir
pekerjaan departemen tata artistik yang secara teknis di lapangan
ditangani oleh art director dan asistennya.
- Melaksanakan
kontrol atas hasil akhir pekerjaan tata artistik sebelum dan selama proses
perekaman gambar dan suara (shooting).
- Selalu
berada di dekat sutradara manakala harus dengan cepat, tepat, dan cermat
mengatasi kesulitan yang timbul di dalam set di saat perekaman gambar dan
suara sedang berlangsung.
- Siap
menghadapi perubahan manakala situasi di luar rencana (perubahan cuaca,
perubahan tata letak set dan lain sebagainya).
- Bertanggungjawab
atas hasil dan mutu tata artistik baik dari segi teknis maupun estetika
secara utuh.
Hak-hak Perancang Tata Artistik
- Mendapatkan
jumlah dan kualitas kru produksi yang profesional, sarana peralatan kerja
dan fasilitas sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
- Mengajukan
rancangan tata artistik kepada sutradara dan produser dengan harapan agar
pengajuannya disetujui mengingat akan berkaitan erat dengan rancangan
biaya tata artistik.
- Manakala
ada perubahan konsep awal, perancang tata artistik wajib diberitahukan
perubahan tersebut sebelumnya.
No comments:
Post a Comment